*Fikih Zakat Perdagangan Dan Zakat Mal/Uang* *ZAKAT PERDAGANGAN:* Diantara harta yang harus dizakati adalah harta perdagangan, maka dalam tulisan ini kami akan paparkan beberapa hukum seputar zakat perdagangan. Ada beberapa pembahasan yaitu: A. Definisi Barang dagangan atau ‘urudhut tijarah adalah sesuatu yang disiapkan oleh seorang muslim untuk diperdagangkan dari jenis apapun selain emas dan perak untuk mencari keuntungan B. Syarat Zakat Perdagangan Ada beberapa syaratnya yaitu: 1. Proses kepemilikan harus dengan jalan perbuatannya sendiri dengan cara yang mubah misalnya jual beli, sewa menyewa, atau menerima hadiah. Warisan tidak masuk kategori karena prosesnya tanpa usahanya. 2. Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas dan perak. 3. Nilainya mencapai nishab 4. Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan. 5. Mencapai haul (melalui masa tahun hijriah) sejak mencapai nishab. C. Nishab dan Zakatnya Har...
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.