Wednesday, October 13, 2021

MEMBAIAT KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH

 MEMBAIAT KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH


Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi


Tanya : 


Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai'at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb, dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai'at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan terlalu lama. Keburu nanti jika mati, maka matinya terkategori mati jahiliyyah. Jadi angkat dulu khalifah meskipun belum ideal (bisa dikatakan khalifah darurat). Menurut dia lagi, pemahaman di atas berangkat dari hadits Rasul SAW "Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba'iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah" (HR Muslim). Pertanyaan saya : 1. Benarkah pemahaman teman dialog saya tadi diatas, yang penting "person khalifah" dulu, bukan "wilayah atau kekuasaan" ? 2. Bagaimana penjelasan soal hadits yang dijadikan dalil oleh teman dialog saya tadi ? Mohon ustad berkenan untuk menjawabnya. (Hamba Allah, bumi Allah). 


 


Jawab :


Untuk menjawab pertanyaan tentang “khalifah” perlu diketahui lebih dulu apa definisi “khalifah” secara syar’i, yaitu pengertian Khalifah sebagaimana dimaksudkan oleh nash-nash syariah (Al Qur`an dan As Sunnah). Definisi khalifah secara syar’i adalah :


 


هو الذي ينوب عن الأمة في الحكم والسلطان وفي تنفيذ الأحكام الشرعية


 


"Huwalladzy yanuubu 'an al ummah fi al hukmi wa al-sulthan wa fi tanfiidzi al-ahkam al-syar'iyyah" (khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan atau kekuasaan [as sulthaan] dan dalam penerapan hukum-hukum syariah). Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum --rahimahullah-- dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, pada bab Al-Khalifah, halaman 49.


 


Jadi, khalifah yang dibaiat haruslah mempunyai kekuasaan (as-sulthan) dan menerapkan hukum-hukum syara' di berbagai aspek kehidupan, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Khalifah dalam definisi syar'i inilah yang dimaksud dalam hadits tersebut ("Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba'iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah").


 


Maka dari itu, kalau seseorang diangkat sebagai khalifah tapi tidak mempunyai kekuasaan dan tidak melaksanakan hukum-hukum syara', sebenarnya dia bukanlah khalifah dalam pengertian syar'i. Membaiat khalifah tanpa kekuasaan atau tanpa penerapan syariah kepada masyarakat, hukumnya tidak sah menurut syara' karena telah menyalahi nash-nash syara' dalam Al Qur`an dan As Sunnah yang menerangkan kewenangan (shalahiyat) khalifah dalam kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syariah. Untuk apa khalifah dibaiat kalau bukan untuk menjalankan kekuasaan dan menerapkan hukum-hukum syariah?


 


Memang benar, bahwa wajib setiap muslim mempunyai baiat di lehernya kepada khalifah dan bahwa kalau seorang muslim tidak mempunyai baiat kepada khalifah, matinya adalah mati jahiliyah (mati dengan dosa besar bukan mati kafir). Tapi ini tidak berarti bahwa orang boleh membaiat khalifah dengan sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat syar'i atau berbagai wewenang (shalahiyat) yang dimiliki khalifah. Sama halnya dengan shalat yang merupakan kewajiban atas setiap muslim, dimana siapapun muslim yang tidak mau shalat diancam Allah SWT akan masuk ke dalam neraka Saqar (QS Al Mudatstsir : 42-43). Tapi ini tidak berarti seorang muslim boleh sholat secara sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat sah sholat, misalnya shalat tanpa menutup aurat, tanpa wudhu, dan sebagainya.


 


Perlu diperhatikan, bahwa kekeliruan mendasar teman Anda --hadaanallahu wa iyyahu—(semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan dia) adalah dia tidak mampu membedakan antara mengangkat Khalifah (nashbul khalifah) dengan menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah). Kedua hal ini berbeda. Mengangkat khalifah adalah mengangkat seseorang menjadi khalifah. Ini tidak otomatis membuat tegak sistem Khilafah (ketika Khilafahnya tidak ada, seperti sekarang). Tapi menegakkan Khilafah (iqamatul Khilafah) secara otomatis akan berimplikasi adanya pengangkatan khalifah (nashbul khalifah).


 


Padahal, masalah yang dihadapi umat Islam saat ini setelah hancurnya negara Khilafah di Turki tahun 1924, justru adalah menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), bukan sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah). Sementara teman Anda mempunyai pemahaman dasar, bahwa masalah yang perlu dipecahkan hanya sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), tanpa memperhatikan apakah negara Khilafah-nya ada atau tidak. Di sinilah pangkal kekeliruan teman Anda. (Lengkapnya lihat kitab Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah, karya Wali Al-Fattah).


 


Dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam Syaikh Abdul Qadim Zalum, menerangkan bahwa untuk mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), wajib dipenuhi 7 (tujuh) syarat yang melekat pada pribadi (person) khalifah. Yaitu seorang khalifah itu wajib memenuhi syarat sbb :


(1) Muslim,


(2) Laki-laki,


(3) Baligh,


(4) Berakal,


(5) Adil (tidak fasik),


(6) Merdeka (bukan budak), dan


(7) Mampu. (Abdul Qadim Zalum, Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, hlm. 50-53).


 


Sedangkan untuk menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), maka suatu negeri (al balad, al quthr) wajib memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu;


 Pertama, kekuasaan yang ada pada negeri (al-balad) tersebut wajib merupakan kekuasaan yang mandiri (sulthanan dzatiyan), bukan di bawah kendali negara kafir.


Kedua, keamanan (al-amaan) di negeri tersebut berada di tangan kaum muslimin, baik di dalam negeri atau di luar negeri.


Ketiga, khalifah itu wajib segera menerapkan hukum-hukum syara' di dalam negeri dan segera melaksanakan tugas mengemban dakwah Islam ke luar negeri.


Keempat, khalifah yang dibaiat wajib memenuhi ketujuh syarat baiat in'iqad (baiat pengangkatan khalifah), yaitu ketujuh syarat untuk mengangkat Khalifah (nashbul khalifah) yang telah disebutkan di atas, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil (tidak fasik), merdeka (bukan budak), dan mampu. (Abdul Qadim Zalum, Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, hlm. 59-60).


 


Demikianlah penjelasan kami secara garis besar saja. Untuk mengetahui lebih detailnya, termasuk segala dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab yang kami sebut tadi, yakni Nizhamul Hukmi fi Al-Islam karya Syaikh Abdul Qadim Zalum. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya yang bertaqwa kepada-Nya. Aamiin.

No comments: