Skip to main content

Iqamat Al-Khilafah: Kefardhuan yang Dipahami dengan Logika Tasyri’iyyah

 Iqamat Al-Khilafah: Kefardhuan yang Dipahami dengan Logika Tasyri’iyyah


Irfan Abu Naveed


Bahasan Khilafah itu bahasan syar’iyyah (min al-mabahits al-syar’iyyah), wajib dipahami dengan logika tasyri’iyyah, bukan logika khayaliyyah. Maka salah besar lari dari logika tasyri’iyyah shahihah kepada logika khayaliyyah untuk menegasikan adanya kefardhuan iqamat al-Khilafah.


Harus saya tegaskan: mereka yang menafikan kefardhuan menegakkan Khilafah selama ini, terbukti dalam dunia perdebatan, hanya bertolak dari logika khayaliyyah, tak ada yang berbobot ilmiah. Pendapat mereka tidak layak dilirik, dan wajib diabaikan.


Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H), ahli tafsir dan fikih yang menyusun kitab tafsir otoritatif yang memuat sajian fikih, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (Keseluruhan dari Hukum-Hukum Al-Qur’an), tatkala menafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:


وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً


“Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)


Beliau menegaskan dalam kitab tafsirya tersebut: “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat Khalifah.” Bahkan, beliau kemudian menegaskan:


هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه


Ayat ini adalah ashl dari mengangkat Imam dan Khalifah yang didengar (perintahnya) dan dita’ati, untuk menyatukan kalimat, dan menerapkan hukum-hukum kepemimpinan Khalifah dengan keberadaannya. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham yang tuli tentang syariah, begitu pula siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.[1]


Padahal, al-Asham al-Mu’tazili dengan pendapat kontroversialnya (syadz) yang dipaparkan al-Qurthubi, tersirat masih mengakui wajibnya formalisasi syari’ah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yakni jika berbagai kewajiban syari’ah telah terlaksana, maka menurutnya tidak wajib mengangkat Khalifah. Dalam hal ini al-Asham tidak menyatakan “haram”, “berbahaya”, “radikal”, “ajaran teroris” dan perkataan-perkataan keji lainnya yang seringkali didengungkan kaum liberal di zaman ini. Artinya, jika al-Asham dengan pendapat syadz (tidak wajib) seperti itu saja divonis tuli terhadap hukum syari’at oleh ulama pakar tafsir dan fikih al-Hafizh al-Qurthubi, lalu bagaimana dengan kaum liberal penolak dan penista kewajiban penegakkan Khilafah? Kaum liberal yang selama ini tak kelu menstigma negatif Khilafah sebagai sesuatu yang berbahaya? Tentunya dengan logika al-Qurthubi, kondisi mereka jauh lebih buruk daripada al-Asham dan para pengikutnya.


Istilah “tuli terhadap syari’ah” dalam bahasa al-Qurthubi, menunjukkan bahwa pembahasan kefardhuan al-imâmah (Khilafah) dalam Islam itu persoalan hukum syari’ah yang sudah diketahui dan disepakati oleh para ulama, sehingga mereka yang menyelisihinya layak dinilai syadz, kontroversial, tidak bernilai dan keluar dari pendapat mu’tabar. Ditegaskan oleh al-Qurthubi dengan menukil dalil kokoh, ijma’ sahabat , yang menjadi sejelas-jelasnya dalil syara’ kewajiban menegakkan Khilafah, mengangkat Khalifah; menunjukkan bahwa kewajiban tersebut didasarkan pada dalil-dalil al-sam’i (bukan ‘aqli). Al-Qurthubi menegaskan:


وأنها ركن من أركان الدين الذي به قوام المسلمين


Al-Imâmah merupakan fondasi dari fondasi-fondasi agama ini, dimana dengannya tegak fondasi kaum Muslim.[2]


Penulis “Konsep Baku Khilafah Islamiyyah” :: Dosen Fikih Siyasah/Manthiq/Bahasa Arab


Marja’:

[1] Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr Syamsuddin al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, juz I, hlm. 264.

[2] Ibid., hlm. 265.

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...