Peran Negara Memperkokoh Keluarga
Tuesday, 27 December 2011 16:41
Ada upaya sistematis membatasi usia pernikahan dengan berbagai alasan. Program legalisasi seks bebas?
Semua tahu, keluarga adalah elemen terkecil yang merupakan pondasi terpenting pembentukan masyarakat. Keluarga yang utuh, harmonis, sejahtera dan bahagia adalah jaminan terwujudnya masyarakat ideal. Namun, saat ini, bukan perkara mudah membangun sebuah keluarga ideal. Jalan menuju pernikahan semakin terjal, penuh rintangan dan hambatan. Sementara di sisi lain, keluarga yang sudah terbentuk pun kerap mengalami goncangan hingga sulit dipertahankan. Apa masalahnya? Peringatan Hari Keluarga setiap 29 Juni lalu, mungkin bisa menjadi momentum untuk merenungkan kembali makna keluarga, baik dari sisi individual maupun negara.
Sulitnya Berkeluarga
Secara individu, membentuk keluarga adalah fase kehidupan yang ditunggu-tunggu. Naluriah setiap insan, baik laki-laki maupun perempuan mendambakan pernikahan. Dorongan untuk menikah itu, bahkan sudah muncul sejak masa pubertas, berupa ketertarikan terhadap lawan jenis (gharizah nau'). Bahkan, pada awal-awal organ reproduksi ini berkembang, gelora naluri seks ini demikian menggebu-gebu.
Terlebih di era liberalisasi saat ini, ketika berbagai sarana pembangkit syahwat diumbar di ranah publik, maka semakin dini usia anak-anak yang terusik naluri seksnya. Jika para pemuda-pemudi ini tidak disibukkan dengan urusan sekolah, niscaya akan sibuk memenuhi nalurinya semata.
Sikap negara pun ambigu, di satu sisi membuka lebar-lebar sarana pembangkit syahwat, tetapi begitu syahwat bangkit, pintu penyaluran yang sah ditutup rapat-rapat. Pernikahan usia dini dipandang kontraproduktif, khususnya oleh sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan negara saat ini.
Buktinya, negara, dengan segala upaya mencoba membatasi pernikahan usia dini. Seperti mempropagandakan dampak negatif pernikahan dini, kehamilan usia dini, hingga melahirkan usia dini. Lalu mengamandeman Undang-undang Pernikahan dengan meninggikan syarat usia pernikahan dari 17 tahun, menjadi 18 tahun, kemudian 21 tahun dan entah akan dinaikkan berapa tahun lagi.
Inilah yang menimbulkan gejolak sosial hingga merebaknya perzinaan, perkosaan, pencabulan, prostitusi dan kekerasan seks lainnya. Karena, bagi para pemuda-pemudi yang tidak memiliki pondasi iman, begitu pernikahan dipersulit, perzinaan pun jadi alternatif. Na'udubillahi min zalik.
Padahal, akibat pola hubungan seks di luar nikah, dampaknya luar biasa merusak. Seperti kehamilan di luar nikah, aborsi, merebaknya penyakit menular seksual dan runtuhnya institusi pernikahan. Bahkan, yang tak kalah bahaya, makin sulitnya membangun pernikahan, karena anggapan pemenuhan naluri seks bisa dilakukan tanpa terikat pernikahan.
Hambatan lain membentuk keluarga melalui lembaga pernikahan adalah (1) mahalnya biaya pernikahan akibat gaya hidup konsumtif, di mana pesta dinilai menaikkan gengsi. (2) Sulitnya menemukan pasangan hidup, karena harus mapan, sederajat dalam status sosial, dll. (3) Kesibukan individu, baik laki-laki maupun perempuan demi memenuhi kebutuhan hidup berstandar tinggi, sehingga mengabaikan pernikahan. (4) Aturan pernikahan yang berbelit, dipersulit dan juga mahal. (5) Tidak adanya mekanisme perjodohan islami yang memudahkan pertemuan antara calon mempelai.
Dalam hal ini, negara seharusnya wajib campur tangan untuk memudahkan warga negaranya dalam membangun pernikahan yang legal, bersih dan murah. Pernikahan jangan dipersulit, termasuk soal usia dan biaya. Bahkan, negara mestinya mendukung dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pasangan-pasangan yang baru menikah ini dengan membuka lapangan kerja yang luas bagi para suami, memurahkan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga, dst.
Di sisi lain, negara juga wajib memberantas segala konten porno, memberantas prostitusi, menghukum keras pezina dan pemerkosa, hingga penyaluran naluri nau berada pada jalur yang benar. Negara wajib menjadikan pernikahan lawan jenis sebagai satu-satunya jalan sah dalam memenuhu naluri nau'.
Mempertahankan Pernikahan
Sementara itu, keluarga-keluarga yang sudah terbentuk, wajib sekuat tenaga untuk dipertahankan. Jika ada ketimpangan, harus diluruskan. Bangunan keluarga yang rapuh harus segera dibenahi. Kebolehan perceraian sebagai sesuatu yang dibenci, harus dihindari.
Upaya mengokohkan kembali sebuah keluarga adalah dengan mengembalikan fungsi-fungsi keluarga pada jalurnya, yakni suami sebagai pencari nafkah, istri sebagai ibu dan pendidik anak-anak, serta anak yang hormat dan patuh pada orang tua.
Sementara itu, negara wajib mendukung upaya penguatan keluarga ini. Negara wajib mencegah upaya-upaya untuk merusak keharmonisan keluarga, semisal gagasan liberalisasi, mencegah pemicu pergaulan bebas, perselingkuhan, intervensi dalam penyelesaian konflik rumah tangga oleh pihak yang tak berkompeten, memperketat perceraian, dll.
Negara harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar para suami dapat menjalankan perannya sebagai pemberi nafkah. Negara juga wajib memberi ruang dan fasilitas yang nyaman kepada kaum ibu agar mampu menjalankan fungsinya mendidik anak-anak.
Dengan jaminan kesejahteraan ini, tak perlu ada lagi para istri terpaksa bekerja atau menjadi TKW yang hanya melahirkan penderitaan lahir batin. Dengan fokus menjalankan fungsinya sebagai ibu, pendidik anak pertama dan utama, maka akan lahirlah generasi-generasi penerus yang berkualitas. Jika ini terjadi, maka masyarakat dan negara jugalah yang akan memetik hasilnya.
Khatimah
Keluarga Muslim yang harmonis adalah dambaan umat Islam, namun ketakutan bagi Barat. Mereka khawatir, keluarga muslim yang kokoh akan melahirkan generasi mujahid tangguh, yang kelak menjadi cikal-bakal pejuang penegak syariah dan khilafah. Itu sebabnya, Barat dengan segala upaya, melalui cengkereman liberalismenya berusaha memporakporandakan keluarga-keluarga muslim. Inilah yang hendaknya disadari oleh semua komponen umat. Karena itu, mari, perkokoh bangunan keluarga-keluarga Muslim dengan terus-menerus berpegang teguh pada tali syariah Islam hingga terwujudnya Khilafah Islamiyah.[]kholda
http://mediaumat.com/muslimah/3391-62-peran-negara-memperkokoh-keluarga-.html
No comments:
Post a Comment