Monday, January 9, 2012

Bukan SARA, Murni Hukum

Bukan SARA, Murni Hukum


Tuesday, 27 December 2011 15:15

GKI Yasmin tak bisa memenuhi persyaratan hukum yang dibutuhkan dalam pendirian
tempat ibadah.

Warga Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, sebenarnya tak pernah
mempersoalkan kebebasan beragama. Mereka resah dengan GKI Yasmin karena merasa
ditipu. Tanda tangannya ada yang dipalsukan dan ada yang disalahgunakan.
Ternyata syarat pendirian gereja lainnya pun tidak terpenuhi. Ini murni masalah
hukum semata.

"Maka warga Bogor meluruskan pemda agar tidak berjalan semaunya, kan negeri ini
ada aturannya," ujar Ketua Lajnah Faaliyah Kota Bogor Imam Syafi'i yang
menyayangkan pemda begitu mudah mengeluarkan IMB padahal persyaratannya tidak
sesuai aturan.

Bila merujuk pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990. Ada enam syarat
untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah. Pertama, pendapat
tertulis kepala kantor departemen agama. Kedua, sesuai tata guna dan tata ruang.
Ketiga, 40 KK domisili pengguna. Kelima, izin dari masyarakat. Keenam, pendapat
tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.

Sedangkan bila merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 9 Tahun 2006 –lebih populer disebut dengan SKB 2 Menteri, poin ketiga
di atas menjadi minimal 90 orang dan poin kelima minimal 60 warga sekitar yang
disahkan oleh lurah setempat. Dan poin keenam diganti dengan Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB).

Nah, berdasarkan hasil penelusuran Forum Komunikasi Muslim Bogor (Forkami)
ternyata dari enam syarat itu hanya poin kedua dan poin kelima saja yang
terpenuhi. Jadi sebenarnya GKI Yasmin ini ilegal. "Karena harus enam-enamnya
terpenuhi!" ujar Agus Susmanto, Wakil Ketua Forkami.

Agus pun menunjukkan salinan bukti otentik yang mendukung pernyataannya. Di
antaranya adalah surat jawaban kepada Forkami dari Kantor Agama Kota Bogor
(Nomor Kd.10.17/6/BA.00.02/500/2010); FKUB (Nomor 10.01/FKUB/Kot.Bo/VI/2010);
MUI Kota Bogor (Nomor 026/Sek/MUI/Kobo/2010). Semuanya menyatakan belum pernah
memberikan rekomendasi tertulis. Bahkan MUI menyatakan menolak memberikan
rekomendasi.

Sementara poin kelima pun didapat dengan cara yang tidak jujur (lihat Boks).
Sehingga warga merasa marah lantaran tanda tangannya dipalsukan. Sedangkan
persyaratan poin dua yang dikantongi GKI Yasmin otomatis hangus. Lantaran
Rekomendasi Walikota Bogor (Nomor 601/389-pem) 15 Februari 2006 itu pada angka
12 berbunyi:

Apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan
apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan gereja atas nama GKI Jabar
seluas 1.720 m2 yang terletak di jalan KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin
Kel Curug Mekar Kec Bogor Barat menimbulkan keresahan, maka rekomendasi ini
batal dengan sendirinya/tidak berlaku lagi, segala resiko dan hal-hal menjadi
tanggung jawab pemohon.

Di samping itu, menurut Badan Pertanahan Nasional (Nomor 400. 141. 2006) tanggal
14 Maret 2006 angka 8 disebutkan surat tidak keberatan warga yang diproses
untuk pembuatan IMB tertanggal 8 Januari 2006 dan 15 Januari 2006. Belakangan
terbukti surat tersebut hasil pemalsuan dan manipulasi. "Pelakunya pun telah
divonis bersalah di PN Bogor pada 20 Januari 2011," ujar Agus.

Maka pada 14 Februari 2008, Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB
pembangunan gereja setelah warga resah dan menyampaikan surat permohonan
pembatalan IMB. GKI kemudian menggugat pembekuan itu ke Mahkamah Agung. MA
memenangkannya.

Namun, menurut Agus, putusan Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 lalu adalah
proses pembekuan IMB. "Sama sekali bukan soal keabsahan IMB GKI Yasmin,"
pungkasnya.

Jadi, kasus GKI Yasmin ini murni masalah hukum. Tidak ada kaitannya dengan
subyektifitas bahwa Muslim itu tidak bisa memeberikan toleransi terhadap agama
lain, tetapi yang ada ini adalah murni pelanggaran hukum dan ini harus
diselesaikan dalam jalur hukum.

"Maka siapapun akan takut, selama hukum itu ditegakkan," tegas Ahmad Iman, Ketua
Forkami. Maka tidak aneh kalau GKI dan kelompok liberal selalu berusaha
menyeretnya ke ranah konflik SARA.[] joko prasetyo
Mengapa Hanya Munir Karta?

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun
2006 –lebih populer disebut dengan SKB 2 Menteri—salah satu syarat untuk
memperoleh izin pembangunan tempat ibadah adalah minimal memperoleh 60 tanda
tangan tidak keberatan dari warga sekitar.

Namun sayang, ternyata tanda tangan yang dikumpulkan untuk pendirian Gereja
Kristen Indonesia (GKI) di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat
Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor diperoleh secara tidak jujur.

Berdasarkan penelusuran Forum Keluarga Muslim Indonesia (Forkami) setidaknya ada
tiga macam modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengumpul tanda tangan
tidak keberatan pendirian GKI Yasmin itu.

Pertama, tanda tangan daftar hadir sosialisasi akan didirikannya gereja dibajak
menjadi daftar persetujuan. Makanya betapa kagetnya Muhammad Adjuk (65 tahun)
ketika Wakil Ketua Forkami Agus Susmanto menanyakan apakah dirinya
menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan Masyarakat (SPTKM) yang
dikumpulkan oleh Mardjuki (sesepuh warga setempat) tertanggal 8 Januari 2006
yang ditandatangani 48 orang. Dengan tegas Adjuk mengatakan, "Tidak!" .

Namun ia mencoba mengingat kembali dan, "Ooh hari itu memang saya diundang ke
kelurahan tetapi tidak tahu untuk apa, setelah di kelurahan barulah saya tahu
ada rencana pembangunan gereja," ujar sekuriti Perumahan Taman Yasmin Sektor V
yang rumahnya sekitar 200 meter dari gereja bermasalah itu.

Veteran Trikora dan Dwikora Irian Barat ini mengaku membubuhkan tanda tangan
tetapi bukan tanda tangan tidak keberatan masyarakat. "Yang saya tanda tangani
itu blanko kosong, warga lainnya juga tanda tangan di situ sebagai bukti
kehadiran dan mendapatkan uang transpor Rp 100.000," ungkapnya kepada Media Umat
(14/10).

Berbekal salinan SPTKM tersebut Forkami dan Adjuk menelusuri warga lainnya. Dan
ternyata banyak juga yang senada dengan Adjuk. Oleh karena itu Adjuk pun
didaulat warga menjadi Ketua Pelapor Kasus GKI Yasmin.

Kedua, adanya pemalsuan tanda tangan. Setidaknya ada daftar tersebut sedikitnya
lima orang mengaku tidak hadir tetapi ada nama dan tanda tangannya. Seperti yang
diungkapkan Idrus. Dirinya tidak hadir, karena sedang sakit. Tetapi di SPTKM 8
Januari 2006 itu tercantum nama dan tanda tangannya.

Kornelis, anaknya Mardjuki menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah
mencantumkan tanda tangan meski di SPTKM itu nama dan tanda tangannya tertera.

"Saya tidak pernah tanda tangan SPTKM pada tanggal 8 Januari 2011, itu semua
perbuatan bapak saya tanpa persetujuan dari saya," ujar Kornelis saat di-BAP
pihak kepolisian. Selain itu Mardjuki pun memalsukan tanda tangan orang yang
sudah meninggal.

"Bahkan Epen yang sudah meninggal pun nama dan tanda tangannya ada!" tegas Agus
kepada Media Umat.

Ketiga, tanda tangan asli tetapi ketika pengumpulannya dikatakan bukan untuk
gereja tetapi untuk pembangunan RS Hermina (SPTKM tertanggal 15 Januari 2006).
Pelaku pengumpulnya adalah Ketua RT VII RW III saat itu Munir Karta. Untuk kasus
ini, Munir Karta pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor
(20/1/2011).

Ia dijatuhi vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, karena terbukti
telah memalsukan tanda tangan warga sebagai syarat izin pembangunan gereja.
Munir dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Hakim yang diketuai oleh Budi
Santoso SH menilai, Munir telah meresahkan dan merugikan warga Curug Mekar.

Ketiga modus di atas sebenarnya bisa menyeret banyak orang ke dalam bui minimal
sampai ke tingkat lurah, jadi bukan hanya Munir Karta yang hanya seorang Ketua
RT saja. Semua modus sudah disampaikan Forkami ke polisi. "Namun sayang yang
sudah ditindaklanjuti hanya Munir Karta," ujar Ketua Forkami Ahmad Iman.[] joy


http://mediaumat.com/media-utama/3379-68-bukan-sara-murni-hukum.html

No comments: