Monday, April 11, 2011

NEGARA KORUPTOR

NEGARA KORUPTOR

Korupsi menggejala di seantero negeri gara-gara demokrasi yang berbiaya tinggi.

Tidak adilnya negara ini. Ungkapan itu sangat tepat menggambarkan wajah perpolitikan nasional. Bagaimana adil, seorang tahanan bisa dilantik sebagai walikota. Setelah itu ia sendiri melantik pejabat di bawahnya di balik tembok tinggi penjara. Coba apa ada tahanan kelas teri yang memperoleh perlakuan seperti ini?

Perlakuan istimewa itu didapatkan Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar. Bersama pasangannya Jimmy Feidie Eman ia memenangi pemilihan umum kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Agustus tahun lalu. Ketua Partai Golkar Tomohon ini berhasil menyingkirkan lawan-lawannya. Partai Golkar bersorak karena inilah satu-satunya daerah yang dimenangi partai beringin tersebut dari enam daerah yang melaksanakan pemilu kada.

Sebelum maju sebagai calon walikota untuk yang kedua kalinya, Jefferson sebenarnya telah bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi uang milyaran rupiah dana APBD Kota tersebut. Namun entah kenapa, KPUD setempat tak berani men-diskualifikasi pencalonannya.

Begitu ia menang, muncullah masalah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpandangan bahwa Jefferson harus segera dilantik. Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pelantikan itu perlu untuk menjalankan roda pemerintahan.

Entah bagaimana prosesnya, keluarlah izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pelantikan tersebut. KPK pun setuju, hanya meminta pelantikan itu berlangsung di Jakarta.

Demi memuluskan hal itu, Kementerian Dalam Negeri pun membuka pintu lebar-lebar bagi pelantikan tersebut berlangsung di salah ruangan di sana. Jumat (7/1), Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar dan Jimmy Feidie Eman dilantik oleh Gubernur Sarundajang di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon yang diboyong dari Tomohon.

Dengan pakaian dinas upacara besar, Jefferson pun disumpah. Ratusan orang —kebanyakan dari Tomohon—menjadi saksi sejarah seorang tersangka diangkat sebagai walikota.

Usai dilantik, ia langsung mengumpulkan semua camat dan lurah di tempat tersebut. Tak tahu apa yang diinstruksikannya. Sehari berikutnya, ia membuat gebarakan dengan mengangkat pejabat eselon II di jajaran Pemkot Tomohon. Pelantikan pejabat ini berlangsung di LP Cipinang. Penjara Cipinang seolah telah berubah menjadi pendopo walikota. Benar, roda pemerintahan pun berjalan.

Namun itu tak berlangsung lama. Suara-suara di luar penjara mengecam kebijakan pemerin-tah tersebut, termasuk tindakan Jefferson mengangkat bawahannya. Tiga hari setelah dilantik, Jefferson dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sarundajang menunjuk wakil walikota sebagai pelaksana tugas walikota.

Kebijakan pemerintah ini menambah deret panjang kebobrokan sistem perundang-undangan yang ada. UU tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Celah-celah yang masih bolong dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk dipermainkan.

Kasus Jefferson kian juga memperpanjang deretan kasus korupsi di negeri ini. Menurut data, selama tahun 2010 dari 244 pemilu kada ada 148 kepala daerah yang terpilih tersangkut tindak pidana korupsi. Ini jumlah yang cukup besar karena angkanya mencapai 60 persen.

Ini apa artinya? Sistem pemilu kada melahirkan para koruptor. Mereka melakukan itu karena demokrasi berbiaya ting-gi. Untuk menjadi kepala daerah butuh modal yang kuat. Hanya mereka yang memiliki uang banyak yang akan memenangi.

Di sisi lain, kebanyakan para calon penguasa itu hartanya pas-pasan. Maka mereka berkolaborasi dengan para pengusaha sebagai penyokong dananya. Sebagai imbalan, mereka menjanjikan pengembalian 'modal' itu baik secara langsung maupun tidak langsung saat telah duduk di kursi kepala daerah.

Nah, sangat tidak mungkin pengembalian itu berasal dari gaji. Soalnya, fakta menunjukkan gaji kepala daerah tergolong kecil. Bila ditotal, jumlahnya tidak mencukupi menutupi modal yang dikeluarkan selama kampanye pemilu kada. Maka jalan yang memungkinkan adalah korupsi. Kebijakan anggaran dan perizinan dipermainkan sedemikian rupa sehingga terlihat legal untuk mengeruk keuangan dae-rah. Walhasil, anggaran yang seharusnya dipergunakan oleh rakyat lari ke tangan para penguasa dan para pengusaha. Rakyat gigit jari dan dikibuli.

Apa yang terjadi itu sudah menjadi rahasia umum. Keteladanan yang buruk itu pun diikuti oleh jajaran birokrasi lainnya. Mereka ada yang terpaksa, ada yang sukarela. Jadilah korupsi ini sebagai budaya. Semua level melakoninya. Bahkan penegak hukum ikut terlibat.

Tak heran, begitu susahnya pemberantasan korupsi di negeri ini. Korupsi telah menjadi penyakit sistemik sehingga ada yang menyebutnya sebagai state corruption (korupsi negara). Sementara masyarakatnya pun hidup dalam pola hidup hedonistik-materialistik dan maunya serba instan. Lengkaplah sudah.

Bagaimana korupsi seperti itu bisa dihentikan? Negara korup mau membersihkan apa-rat yang korup. Kasus termutakhir Gayus Tambunan bisa menjadi contoh. Ini ibarat sapu kotor mau digunakan member-sihkan kotoran. Pasti tetap kotor.

Namun demikian bukan berarti peluang untuk membe-rantas korupsi itu tidak ada sama sekali. Syariat Islam punya cara untuk itu. Hanya saja, cara itu harus diterapkan secara kompre-hensif dan menyangkut kebijak-an negara secara paripurna.


Tanpa penerapan syariah Islam secara kaffah, korupsi akan tetap lestari. Sebab korupsi adalah cacat bawaan demokrasi. Makanya ini sistem ini harus segera diganti dengan sistem yang datang dari Yang Maha Tinggi.[] mujiyanto

http://mediaumat.com/media-utama/2538-51-negara-koruptor.html

No comments: