Monday, April 11, 2011

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Jakarta. Sejumlah tokoh ormas Islam dan lembaga keislaman lainnya menggelar konferensi pers untuk menolak Rancangan Undang-Undang Intelijen, yang saat ini tengah dibahas di DPR, dengan alasan ada sejumlah pasal yang dapat melahirkan kembali rezim represif, Kamis (7/4) di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta.


Setelah mengadakan pengkajian terhadap RUU tersebut, mereka menyimpulkan setidaknya ada lima poin yang melegalkan kembali penguasa berbuat represif, salah satunya adalah poin yang tidak memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting, seperti pada frase ancaman nasional, keamanan nasional, dan musuh dalam negeri.

“Tadi dalam diskusi kami sepakat bahwa ini masalah yang utama!” ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan hasil pertemuan para tokoh ormas Islam beberapa jam sebelum konferensi pers dilakukan.

Dalam RUU tersebut istilah penting dimaksud tidak didefinisikan. Padahal apa yang diawasi, apa yang akan diintelijeni itu sangat tergantung kepada pengertian ini. “Karena pihak-pihak itulah yang akan dianggap sebagai musuh dalam negeri!” ujarnya.

Rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi tersebut sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung selera pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen.


“Jadi soal siapa dan kriteria ancaman adalah kalimat yang sangat karet!” ujarnya. Oleh karena itu sekitar 22 tokoh yang hadir dalam pengkajian RUU itu sepakat menolak RUU Intelijen tersebut.


Nampak hadir dalam pengkajian itu di antaranya adalah: Firos Fauzan (PB PII); Fakhrurrazi (KAHMI); Iing Solihin (MUI); Bambang Haryanto (PUI); Zhahir Khan (DDII); Djauhari Syamsuddin (SI); Joserizal Jurnalis (Mer-C); Son Hadi (JAT); Sukarjo Mahmud (Persis DKI Jakarta); Fikri Bareno (Al Ittihad); Bachtiar (Al Irsyad Al Islamiyyah); Mahmud Yunus (PITI); Han Mulyawan (Asyifa); Cuk Hudoro (GRN); dan Achmad Michdan (TPM).

Ormas Islam pun mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Badan Intelijen Negara (BIN) tentang siapa saja yang dimaksud dengan musuh dalam negeri itu. Karena dalam RUU tersebut tidak jelas.

“Yang dianggap sebagai musuh dalam negeri itu siapa? tidak jelas,” ujar Ismail. Para tokoh pun akan mendukung penuh RUU Intelijen itu bila yang disebut sebagai musuh dalam negeri itu adalah: antek penjajah; koruptor; penyebar paham sepilis (sekularisme, liberalisme, dan pluralisme), komunisme, dan kapitalisme.


“Tapi harus dicatat dan didefinisikan agar tidak kabur dan multitafsir!” tegas Ismail.

Poin lainnya yang menjadi keberatan ormas-ormas Islam menerima RUU Intelijen itu adalah kewenangan BIN untuk menyadap tanpa izin pengadilan; kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan dan interograsi paling lama7×24 jam; tidak adanya mekanisme pengaduan dan gugatan dari individu yang merasa dilanggar haknya oleh BIN; dan tidak adanya mekanisme kontrol, pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap ruang lingkup dan fungsi kerja intelijen. (mediaumat.com)


http://hizbut-tahrir.or.id/2011/04/08/dianggap-legalkan-rezim-represif-ormas-islam-tolak-ruu-intelijen/

No comments: