Skip to main content

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Jakarta. Sejumlah tokoh ormas Islam dan lembaga keislaman lainnya menggelar konferensi pers untuk menolak Rancangan Undang-Undang Intelijen, yang saat ini tengah dibahas di DPR, dengan alasan ada sejumlah pasal yang dapat melahirkan kembali rezim represif, Kamis (7/4) di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta.


Setelah mengadakan pengkajian terhadap RUU tersebut, mereka menyimpulkan setidaknya ada lima poin yang melegalkan kembali penguasa berbuat represif, salah satunya adalah poin yang tidak memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting, seperti pada frase ancaman nasional, keamanan nasional, dan musuh dalam negeri.

“Tadi dalam diskusi kami sepakat bahwa ini masalah yang utama!” ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan hasil pertemuan para tokoh ormas Islam beberapa jam sebelum konferensi pers dilakukan.

Dalam RUU tersebut istilah penting dimaksud tidak didefinisikan. Padahal apa yang diawasi, apa yang akan diintelijeni itu sangat tergantung kepada pengertian ini. “Karena pihak-pihak itulah yang akan dianggap sebagai musuh dalam negeri!” ujarnya.

Rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi tersebut sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung selera pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen.


“Jadi soal siapa dan kriteria ancaman adalah kalimat yang sangat karet!” ujarnya. Oleh karena itu sekitar 22 tokoh yang hadir dalam pengkajian RUU itu sepakat menolak RUU Intelijen tersebut.


Nampak hadir dalam pengkajian itu di antaranya adalah: Firos Fauzan (PB PII); Fakhrurrazi (KAHMI); Iing Solihin (MUI); Bambang Haryanto (PUI); Zhahir Khan (DDII); Djauhari Syamsuddin (SI); Joserizal Jurnalis (Mer-C); Son Hadi (JAT); Sukarjo Mahmud (Persis DKI Jakarta); Fikri Bareno (Al Ittihad); Bachtiar (Al Irsyad Al Islamiyyah); Mahmud Yunus (PITI); Han Mulyawan (Asyifa); Cuk Hudoro (GRN); dan Achmad Michdan (TPM).

Ormas Islam pun mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Badan Intelijen Negara (BIN) tentang siapa saja yang dimaksud dengan musuh dalam negeri itu. Karena dalam RUU tersebut tidak jelas.

“Yang dianggap sebagai musuh dalam negeri itu siapa? tidak jelas,” ujar Ismail. Para tokoh pun akan mendukung penuh RUU Intelijen itu bila yang disebut sebagai musuh dalam negeri itu adalah: antek penjajah; koruptor; penyebar paham sepilis (sekularisme, liberalisme, dan pluralisme), komunisme, dan kapitalisme.


“Tapi harus dicatat dan didefinisikan agar tidak kabur dan multitafsir!” tegas Ismail.

Poin lainnya yang menjadi keberatan ormas-ormas Islam menerima RUU Intelijen itu adalah kewenangan BIN untuk menyadap tanpa izin pengadilan; kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan dan interograsi paling lama7×24 jam; tidak adanya mekanisme pengaduan dan gugatan dari individu yang merasa dilanggar haknya oleh BIN; dan tidak adanya mekanisme kontrol, pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap ruang lingkup dan fungsi kerja intelijen. (mediaumat.com)


http://hizbut-tahrir.or.id/2011/04/08/dianggap-legalkan-rezim-represif-ormas-islam-tolak-ruu-intelijen/

Comments

Popular posts from this blog

๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

 ๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐ https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...