Skip to main content

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Kalangan liberal dengan dukungan luar negeri tak pernah diam untuk merusak dan memusuhi Islam. Setelah akhir tahun lalu Human Rights Watch menekan pemerintah Indonesia agar mencabut Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, kini giliran Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) un-tuk pemberdayaan perempuan melakukan hal serupa.

Menurut Human Rights Watch (HRW) Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Nah, bedanya dengan HRW yang khusus menyorot Perda di Aceh, Badan PBB ini menyoroti Perda-Perda lainnya di Indonesia. Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau Badan PBB untuk Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera melakukan revisi atas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

VOA melansir data Komnas Perempuan yang mengungkap-kan jumlah Perda diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap kaum hawa.

Disebutkan, perda diskrimi-nasi terhadap perempuan dite-mukan dalam bentuk pemba-tasan kemerdekaan berekspresi melalui pengaturan cara berpa-kaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Perda Aceh (Qanun) me-ngenai khalwat atau mesum, Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Se-latan yang mengharuskan berpa-kaian Muslim dan Muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tangerang.

Dwi Faiz meminta Indo-nesia untuk segera merevisi sejumlah Perda itu. Munculnya Perda yang dianggapnya diskri-minatif terhadap perempuan itu salah satunya disebabkan oleh desentralisasi. Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk me-ningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum mem-buat suatu kebijakan.

"Membuka simpul-simpul dialog antar umat bergama di daerah-daerah atau simpul-simpul dialog antar civil society organization untuk bisa mem-pengaruhi pembuatan kebijakan di daerah. Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut termasuk di antaranya dan yang paling sering terjadi adalah kelompok perempuan," katanya.

Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah pusat ha-rus memberikan panduan kepa-da pemerintah daerah sehu-bungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskri-minatif.

"Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu bekerja sama dengan Kemen-terian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagai-mana menyusun peraturan dae-rah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai pemerintah daerah mau-pun DPRD sebagai acuan,” kata Dian.

Rupanya pemerintah pun begitu mendengar kalau yang bicara kalangan liberal. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.

"Jadi kalau naskah parame-ter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal draf-ter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah, karena ini otonomi daerah, pasti akan mengacu kepada naskah para-meter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender," kata Menteri.

Tindakan Badan PBB ini, menurut beberapa kalangan, menunjukkan adanya intervensi terhadap Indonesia. Masyarakat sendiri tidak ada yang protes, tapi mengapa mereka sok tahu? Mereka memang anti Islam![] emje

sumber : http://mediaumat.com/media-nasional/2552-51-badan-pbb-minta-revisi-perda-syariat.html

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

 ๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐ https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...