Sunday, April 10, 2011

Awas, Rupiah Kadaluwarsa

Awas, Rupiah Kadaluwarsa

Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia


Pernahkah terpikir dalam benak anda, bila suatu hari Rupiah yang anda miliki saat ini dinyatakan kadaluarsa oleh BI? Karena itu sebagai seorang Numismatik, saya sarankan kepada anda untuk jangan menyimpan lembaran Rupiah di rumah anda!

Peraturan BI no. 2/18/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Kertas Pecahan: Rp 10.000 emisi 1992, Rp 20.000 emisi 1992, 1995, Rp 50.000 emsi 1993-1995, Pasal 4, menyebutkan bahwa: hak untuk menuntut penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau sejak tgl. 20 Agustus 2010. Peraturan sepihak ini kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga memakan korban kerugian di pihak masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki uang kertas tersebut.

Sebut saja Pak Ode, bapak paruh baya dari Kalimantan Tengah ini. Beliau datang ke kantor pusat BI di Jl Thamrin, di Jakarta, untuk menukar uang kertas Rupiah lama emisi 1993-1995 tersebut. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 850 juta, yang didominasi oleh lembaran Rp 50.000,- bergambar Bpk Soeharto "senyum".

Sesampainya di kasir penukaran uang lama BI, uang Rupiah lama tersebut ditolak dan dinyatakan "Worthless", tidak dapat ditukar lagi. Maka spontan raut wajah Pak Ode berubah sedih, bagaimana tidak sedih? Uang lama sebesar Rp 850 juta tersebut beliau dapat sebagai warisan dari orang tuanya (ibunya) hasil menjual tanah berhektar-hektar.

Alkisah pada tahun 1998, orang tua Pak Ode menjual tanah dengan uang kertas tersebut, namun karena sudah pikun ia menyimpannya di sebuah lemari rahasia, tapi lupa diberitahukan kepada anak-anaknya. Suatu hari orang tua Pak Ode ini wafat di awal Desember 2010, dan keluarga Pak Ode menemukan uang lama itu. Maka ia kemudian berusaha menukarkannya di BI Kal Teng. Oleh petugas BI di sana, uang tersebut ditolak, dan akhirnya beliau disarankan untuk menukarnya di kantor pusat BI, Jl Thamrin, Jakarta.

Apa daya, BI pusat pun menolaknya. Karena uang Rupiah tersebut ditolak BI, maka harapan keluarga Pak Ode untuk bisa menggunakan warisan tersebut pupus. Akhirnya Pak Ode bertemu dengan Kolektor Numismatik Indonesia yang menganjurkan untuk menjual uang-uang lama itu hanya sebagai barang koleksi. Tapi tentu saja harganya jauh di bawah nominal. Uang Rp 850 juta tersebut hanya ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 10 juta saja!

Bandingkan dengan koin dirham, para pedagang perak di Pasar Baru Jakarta pun akan berani membeli koin seberat 3 gram tersebut, paling tidak, seharga Rp 27.000,- , sebagai hitungan barang rongsokan. Artinya koin dalam keadaan rusak. Nah, sekali lagi saya sarankan untuk jangan pernah menabung uang kertas, karena kalau sudah terkena Peraturan Worthless, maka musnahlah tabungan anda tersebut [SF]

http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Awas,.Rupiah.Kadaluwarsa/735/id

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Kalangan liberal dengan dukungan luar negeri tak pernah diam untuk merusak dan memusuhi Islam. Setelah akhir tahun lalu Human Rights Watch menekan pemerintah Indonesia agar mencabut Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, kini giliran Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) un-tuk pemberdayaan perempuan melakukan hal serupa.

Menurut Human Rights Watch (HRW) Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Nah, bedanya dengan HRW yang khusus menyorot Perda di Aceh, Badan PBB ini menyoroti Perda-Perda lainnya di Indonesia. Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau Badan PBB untuk Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera melakukan revisi atas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

VOA melansir data Komnas Perempuan yang mengungkap-kan jumlah Perda diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap kaum hawa.

Disebutkan, perda diskrimi-nasi terhadap perempuan dite-mukan dalam bentuk pemba-tasan kemerdekaan berekspresi melalui pengaturan cara berpa-kaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Perda Aceh (Qanun) me-ngenai khalwat atau mesum, Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Se-latan yang mengharuskan berpa-kaian Muslim dan Muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tangerang.

Dwi Faiz meminta Indo-nesia untuk segera merevisi sejumlah Perda itu. Munculnya Perda yang dianggapnya diskri-minatif terhadap perempuan itu salah satunya disebabkan oleh desentralisasi. Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk me-ningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum mem-buat suatu kebijakan.

"Membuka simpul-simpul dialog antar umat bergama di daerah-daerah atau simpul-simpul dialog antar civil society organization untuk bisa mem-pengaruhi pembuatan kebijakan di daerah. Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut termasuk di antaranya dan yang paling sering terjadi adalah kelompok perempuan," katanya.

Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah pusat ha-rus memberikan panduan kepa-da pemerintah daerah sehu-bungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskri-minatif.

"Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu bekerja sama dengan Kemen-terian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagai-mana menyusun peraturan dae-rah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai pemerintah daerah mau-pun DPRD sebagai acuan,” kata Dian.

Rupanya pemerintah pun begitu mendengar kalau yang bicara kalangan liberal. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.

"Jadi kalau naskah parame-ter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal draf-ter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah, karena ini otonomi daerah, pasti akan mengacu kepada naskah para-meter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender," kata Menteri.

Tindakan Badan PBB ini, menurut beberapa kalangan, menunjukkan adanya intervensi terhadap Indonesia. Masyarakat sendiri tidak ada yang protes, tapi mengapa mereka sok tahu? Mereka memang anti Islam![] emje

sumber : http://mediaumat.com/media-nasional/2552-51-badan-pbb-minta-revisi-perda-syariat.html

Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?

Jawab :

Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).

Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).

Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.

Dalilnya adalah hadits dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri yang tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).

Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam []

http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/1859-39-hukum-menonton-film-porno.html

Liberal, Musuh Besar Islam

Liberal, Musuh Besar Islam

Habib Rizieq Syihab

Ketua Umum DPP Front Pembela Islam

”Mereka ingin untuk memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan / pernyataan) mereka, dan Allah tetap menyempunakan cahaya-Nya meski pun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar (Islam) agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meski pun orang-orang musyrik benci.” (Terjemah QS. Ash-Shaff [61]: 8–9).


Kenalilah musuh Islam, tandai ciri-cirinya, agar kita tahu apa, siapa dan bagaimana mereka ?! LIBERAL adalah musuh besar Islam, karenanya sebut saja mereka dengan nama LIBERAL atau KAFIR LIBERAL, jangan sekali-kali menyebut mereka ISLAM LIBERAL, sebab Islam bukan LIBERAL, dan LIBERAL bukan Islam.

LIBERAL adalah jenis kanker pemikiran yang paling berbahaya. LIBERAL merupakan komplikasi dari berbagai penyakit pemikiran yang disebabkan berbagai virus yang mematikan akal dan nalar serta membunuh iman, yaitu : Petama, RELATIVISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang memandang semua kebenaran relative (tidak pasti), sehingga tidak ada kebenaran mutlak, termasuk kebenaran agama. Virus ini menimbulkan penyakit PLURALISME yang memandang semua agama sama dan benar, sehingga tidak boleh suatu umat beragama mengklaim agamanya saja yang paling benar, tapi juga harus mengakui kebenaran agama lain. Penyakit ini disebut juga INKLUSIVISME atau MULTIKULTURALISME. Ini adalah kanker pemikiran stadium satu.


Kedua, SKEPTISISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang meragukan kebenaran agama dan menolak universalitas dan komprehensivitas agama yang mencakup semua sektor kehidupan, sehingga agama hanya mengatur urusan ritual ibadah saja, tidak lebih. Virus ini menimbulkan penyakit SEKULARISME yang memisahkan urusan agama dari semua urusan Negara, baik yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, industri mau pun tekhnologi. Ini adalah kanker pemikiran stadium dua.


Ketiga, AGNOSTISISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang melepaskan diri dari kebenaran agama dan bersikap tidak tahu menahu tentang kebenaran agama, sehingga agama tidak lagi menjadi standar ukur kebenaran. Virus ini menimbulkan penyakit MATERIALISME yang mengukur segala sesuatu dengan materi, termasuk mengukur kebenaran agama. Ini adalah kanker pemikiran stadium tiga.


Keempat, ATHEISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang menolak semua kebenaran, khususnya kebenaran agama, dan memandang Tuhan hanya sebagai Faith Identity (Identitas Kepercayaan) yang menjadi Mitos (Takhayyul) suatu agama yang harus dirumus ulang berdasarkan Rasionalitas. Virus ini menimbulkan penyakit RASIONALISME yaitu segala sesuatu hanya diukur dengan akal semata, sehingga akal dipertuhankan. Ini adalah kanker pemikiran stadium empat.


Seorang LIBERAL adalah orang yang pemikirannya sudah terserang keempat virus di atas dan telah mengidap keempat penyakit kanker pemikiran tersebut. Itulah sebabnya, kaum LIBERAL di seluruh dunia dengan aneka sektenya memiliki karakter pemikiran yang sama, sehingga semua kelompok LIBERAL sepakat dan bersatu dalam aneka kesesatan, antara lain : Tuhan hanya Mitos (Takhayyul), Semua masalah Ghaib adalah Mitos, Agama hanya produk budaya dan sejarah, Semua Kitab Suci adalah buatan manusia, Semua agama sama dan benar, Iman dan Kafir hanya merupakan pilihan, Taat dan ma’siat harus sama diberi ruang, Manusia memiliki kebebasan mutlak, Hak Asasi Manusia di atas segalanya, Hak Asasi Manusia di atas segalanya, Aliran sesat hanya perbedaan penafsiran, Murtad adalah kebebasan beragama, Atheis adalah kebebasan berkeyakinan, Setiap orang bebas untuk mengaku Nabi, Polygami haram karena Syariat Syahwat, Homo Lesbi hanya orientasi seksual biasa, Perkawinan sejenis harus dilegalkan, Pria dan Wanita sama dalam segala hal, Syariat Islam bias gender, Syariat Islam pemasung kebebasan, Syariat Islam diskriminatif, Syariat Islam tidak relevan, Syariat Islam sudah kadaluwarsa, Syariat Islam harus dimodernkan, Penerapan Syariat Islam adalah ancaman, Agama harus dipisah dari urusan Negara, dll.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa LIBERAL adalah kelompok anarkis pemikiran, perusak agama dengan mengatas-namakan agama, musuh Syariat Islam, preman intelektual, koruptor dalil dan manipulator hujjah, serta tidak diragukan lagi sebagai antek IBLIS.


Karena itulah, kelompok LIBERAL di Indonesia senantiasa menolak segala bentuk Formalisasi Syariat Islam, bahkan mereka selalu membela berbagai kebathilan dan kemunkaran, seperti : pornografi, pornoaksi, legalisasi judi, legitimasi minuman keras, lokalisasi pelacuran, sex bebas, perkawinan sejenis Homo dan Lesbi, Kafir Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya, perdukunan, penodaan agama dan pemurtadan. Kaum LIBERAL selalu memusuhi kelompok Islam yang secara istiqomah memperjuangkan penerapan Syariat Islam. Kaum LIBERAL memfitnah Gerakan Islam Istiqomah sebagai preman berjubah, anarkis, radikalis, ekstrimis dan teroris. Bahkan kaum LIBERAL selalu berusaha untuk membubarkan Ormas Islam Istiqomah dengan berbagai macam cara.


Informasi paling aktual dan faktual di akhir tahun 2010 kemarin adalah bahwa SETARA INSTITUT sebagai salah satu sayap LIBERAL INDONESIA yang diketuai oleh Hendardi dengan Wakil Ketua Bonar Tigor Naipospos, membuat laporan tahunan yang direkomendasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, dengan didanai oleh USAID yaitu sebuah lembaga donasi Amerika Serikat. Isi laporannya antara lain : Pemberantasan Aliran Sesat adalah intoleransi (hal.1), Al-Qur’an sbg pedoman adl fundamentalisme (hal.12), Tafsir Ulama Salaf penyebab kekerasan (hal.13), Totalitas dlm beragama adalah Puritanisme (hal.19), Kasus Maluku & Poso disebabkan Radikalisme Islam (hal.32), UU dan Perda Syariat lahir akibat Radikalisme Islam (hal.33), Penamaan organisasi dari Al-Qur’an adl radikal (hal.34), UU dan Perda Syariat Islam adl ancaman (hal.35), UU dan Perda Syariat Islam adl diskriminatif (hal.36), Masjid, Ponpes, Majlis Ta’lim Kyai dan Habaib adl basis radikalisme (hal.41), Anggota Ormas Islam adl pengangguran dan preman dibalut jubah (hal.41), Murtad dan Atheis adl kebebasan beragama (hal.52), Fatwa MUI ttg Ahmadiyah dan Sepilis adl intoleransi (hal.66), Penegakkan Syariat Islam adl penyebab Terorisme (hal.68), Terorisme dan Ormas Islam tujuannya sama (hal.69) dan Syariat Islam tdk boleh jadi sumber penyelenggaraan Negara (hal.70). Selain itu di halaman 90 s/d 97 disebutkan bahwa cirri Islam garis keras yaitu : Penegakan Syariat Islam, Pemberantasan Ma’siat, Pemberantasan Aliran Sesat dan Anti Pemurtadan.


Itulah sebabnya, LIBERAL adalah musuh besar Islam, dan musuh besar paling berbahaya, jauh lebih berbahaya dari segala kemunkaran dan kesesatan yang ada. LIBERAL adalah antek IBLIS nomor satu, bahkan sering lebih Iblis dari pada Iblis itu sendiri, karena sesesat-sesatnya Iblis masih mengenal kebesaran dan keagungan Tuhan-nya, sedang LIBERAL sudah bisu, tuli dan buta dari pengenalan kebesaran dan keagungan Allah SWT.


Intinya, Islam akan selalu berhadap-hadapan dengan LIBERAL. Dan perang antara Islam vs LIBERAL adalah perang abadi, sebab perang antara Haq dan Bathil adalah Perang Abadi yang tidak akan pernah berhenti sampai Hari Akhir nanti.



Sekali lagi, kenalilah musuh Islam, tandai ciri-cirinya !

Hasbunallahu wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa wa Ni’man Nashiir.



http://www.suara-islam.com/news/muhasabah/analisis-kontemporer/2190-liberal-musuh-besar-islam

Potret Buram Keluarga dalam Kapitalisme

Potret Buram Keluarga dalam Kapitalisme

http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/potret-buram-keluarga-dalam-kapitalisme.htm

Keluarga yang bahagia merupakan dambaan setiap orang. Keluarga dambaan digambarkan kebanyakan orang adalah keluarga yang sukses, jauh dari pertengkaran dan jauh dari perceraian, ekonomi keluarga yang tercukupi, pendidikan anak terpenuhi, keinginan anak istri terealisasi.



Untuk memenuhi itu semua tak jarang sang ayah bekerja keras banting tulang untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan keluarga, jika dirasa masih kurang sang ibu pun terkadang ikut terjun ke dunia kerja dan sang anak yang masih kecil pun dipercayakan kepada para pengasuh, sementara anak yang sudah besar dibiarkan bebas berekspresi sesuka hati untuk mengembangkan potensi.

Orang tua beranggapan keluarganya sukses apabila anak-anaknya sukses pula, baik itu sukses dalam pendidikan, sukses dalam jenjang karir, dll. Untuk mewujudkan kesuksesan seorang anak, orang tua tidak segan-segan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit dengan biaya yang sangat mahal hingga ke jenjang universitas.



Anak-anak pun dibiarkan bebas berekspresi selama itu bermanfaat bagi kehidupannya seperti mengikuti berbagai kesibukan aktivitas misalnya les-les yang mampu mengembangkan bakat dan potensi (mulai dari les mata pelajaran sampai les-les keterampilan menyanyi, menari, piano, berenang, dll) yang terkadang pendidikan-pendidikan formal dan non formal tersebut tidak diimbangi dengan pendidikan agama yang kuat.



Teringat sebuah ungkapan dari seorang teman yang mengungkapkan, selama dia hidup kalau dijumlah-jumlah biaya yang dikeluarkan orang tuanya untuk membiayai kesuksesan hidupnya dari segi pendidikan SD hingga kuliah sangatlah besar dan penuh dengan perjuangan.



Jangankan dari SD hingga kuliah, waktu kuliah saja orang tuanya setiap bulan mengirimkan biaya kosan, biaya hidup dan biaya kuliah membutuhkan uang yang sangat mahal. Dia menyimpulkan setelah lulus kuliah nanti harus mendapatkan pekerjaan yang setimpal gajinya dengan biaya yang sudah orang tuanya keluarkan.



Sampai ada ungkapan ‘apa gunanya sekolah tinggi-tinggi kalau tidak balik modal, kalau tidak dapat pekerjaan dengan gaji besar berarti tidak meraih sukses dalam hidup dan telah gagal membanggakan serta membahagiakan keluarga’.



Sungguh miris memang hidup di zaman serba kapitalistik ini, semuanya diukur dengan materi bernama ‘uang’. Kesuksesan dan kebahagiaan keluarga diukur dengan uang. Pemikiran kebanyakan orang yang hidup dimasa sekarang sudah sangat kental dipengaruhi arah pandang kapitalis.

Segala sesuatu dalam dunia kapitalis ini hanya dipandang dengan materi, maka tak heran kadang orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan materi tanpa memandang lagi halal dan haram.

Lalu apakan setelah terpenuhinya materi sebuah keluarga akan bahagia? Ternyata faktanya tidak! Banyak kasus di dalam keluarga kaya anak kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang karena orang tuanya sibuk mencari materi dengan dalih untuk membahagiakan keluarga.



Karena kurang kasih sayang dari orang tuanya yang sibuk sang anak pun mencari pelampiasan kasih sayang kepada teman-temannya. Tak jarang mereka melampiaskan kebutuhan kasih sayangnya kepada lawan jenis yang ujung-ujungnya sang anak terjerumus kedalam pergaulan bebas.

Tak jauh kondisi orang tuapun sama gentingnya terkadang suami istri yang sibuk dengan pekerjaan masing-masing pasti tidak akan terhindar dari yang namanya pertengkaran karena sang istri atau suami merasa kurang diperhatikan.



Ternyata melihat gambaran kasus diatas kebahagiaan itu tidak dapat diukur dengan materi. Lantas kebahagiaan yang didambakan itu seperti apa? Kebahagiaan dapat tergambarkan dari keluarga yang samara ideologis (sakinah, mawadah warohmah dan ideologis) yang akan muncul di dalamnya ketenangan dan ketentraman.



Keluarga samara ideologis hanya dapat diraih ketika keluarga tersebut berjalan dalam aturan Allah. Masing-masing anggota keluarga melaksanakan setiap kewajiban-kewajibannya selalu berdasarkan aturan Allah karena tujuan hakiki sebuah keluarga adalah selamat dunia akhirat.

Masing-masing anggota keluarga selalu mengingatkan anggota lainnya agar tetap berada di jalan yang benar. Karena pada dasarnya setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar terhindar dari api neraka seperti dalam firman Allah dalam QS. At-Tahrim (66):

6, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, mereka tidak mendurhakai Allah dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.”



Setiap anggota keluarga harus dapat memelihara dirinya dan anggota yang lainnya dari api neraka. Suami wajib memberikan pendidikan kepada istri nya , istrinya yang berperan sebagai seorang ibu wajib mendidik anaknya agar berjalan dalam kehidupan Islam yang mengimplementasikan seluruh aturan Islam yang telah diperintahkan Allah aset penting untuk meraih sukses keluarga.



Perlakukan dan persiapkan mereka agar mampu menjadi pemimpin umat dan bangsa; perlakukan dan bekali mereka agar mampu menjadi penyelamat orang tua dan keluarganya dari neraka.

Pandangan keluarga bahagia yang didambakan dalam Islam sungguh jauh berbeda dengan pandangan kapitalis. Islam memandang keluarga akan bahagia jika seluruh anggota keluarganya berjalan sesuai aturan Islam yang penuh kasih sayang.



Sedangkan kapitalis memandang keluarga bahagia yang diidamkan adalah keluarga yang kehidupannnya bergelimang materi. Pandangan ala kapitalis ini pada kenyataannya tidak akan menimbulkan kebahagiaan dan ketenangan melihat banyaknya fakta keluarga yang hancur karena mengutamakan materi.



Dalam Islam materi hanya dijadikan sebagai wasilah bukan tujuan utama dalam hidup. Tujuan utama dalam hidup adalah meraih Ridho Allah, begitupun dalam berkeluarga Ridho Allah harus menjadi tujuan utama karena itulah kebahagiaan yang hakiki dalam hidup dan berkeluarga, bukan materi.



Jadi untuk mencapai atau mewujudkan keluarga bahagia yang didambakan cukup tinggalkan pemikiran kapitalis yang memiliki kerusakan yang sistemik dan jadikan aturan Islam sebagai jalan menuju keluarga yang didambakan. Tentunya aturan Islam yang paripurna ini hanya dapat terterap dalam bingkai Daulah Khilafah.Marilah bersegera mewujudkannya. (Erma Rachmawati)

Syaikh Yusuf An Nabhani (1849-1932)

Syaikh Yusuf An Nabhani (1849-1932)

Nama Syaikh Yusuf An Nabhani pastilah sudah tidak asing lagi di telinga sebagian besar para habib, kyai, dan santri yang senantiasa menyenandungkan cinta dan pujian untuk Rasulullah SAW. Karena tulisan, kutipan,riwayat, karangan, dan kumpulan syair yang ditulisnya menjadi rujukan di sebagian besar pesantren Tanah Air dan dunia Islam.

Yusuf selalu mengisi waktu malam dan siangnya dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah tanpa henti, bosan, atau lupa. Tak terhitung banyaknya peristiwa luar biasa yang terjadi padanya, peristiwa-peristiwa yang hanya dikhususkan untuk para wali dan hamba Allah yang selalu dekat dengan-Nya.

Karena itu ia sangat dikenal sebagai seorang sufi. Meski saat ini banyak sufi dan kelompok tasawuf yang membimbing umat pada kelezatan spiritual dan sangat abai terhadap syariah yang mengatur dimensi sosial, tapi Yusuf bukan sufi sembarang sufi yang sekadar mementingkan kelezatan spiritual secara pribadi dan keshalihan individual.

Ia adalah seorang sufi sejati yang memahami bahwa tasawuf adalah disiplin ilmu yang banyak berbicara tentang nafsiyah dan akhlak pada setiap aktivitas ibadah baik mahdlah maupun ghairu mahdlah. Sebagai salah satu upaya melahirkan jiwa yang ihsan dalam menjalani hidup sebagai seorang Mukmin dan Muslim sejati.

Kualitas kesadaran transedental menjadi nyawa dari setiap amal dan konsekuensinya akan mengatur dan menyelaraskan seluruh perbuatanya dengan parameter ridla dan kebencian Allah SWT, dan jalannya adalah dengan mengamalkan semua syariat Islam bukan malah membuang syariat.

Dalam konteks seperti itulah tasawuf yang dipahaminya. Maka, ia tidak mengenal istilah syariah adalah kulit sedangkan hakikat adalah isi, sehingga tidak ada istilah ketika seorang sudah sampai pada maqam hakikat maka bisa meninggalkankulit.

Hal itu tidak diragukan lagi karena ia adalah seorang qadhi (hakim) dan salah seorang ulama terkemuka dalam Negara Khilafah Utsmaniyah, di samping sebagai seorang sufi, penyair dan sastrawan tentunya.

Ia menangani peradilan (qadha') di Qushbah Janin, termasuk wilayah Nablus. Kemudian berpindah ke Konstantinopel (Istambul) dan diangkat sebagai qadhi untuk menangani peradilan di Sinjiq yang termasuk wilayah Moshul.

Ia kemudian menjabat sebagai ketua Mahkamah Jaza' di Al Ladziqiyah, kemudian di Al Quds. Selanjutnya dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Huquq di Beirut. Ia menulis banyak kitab yang jumlahnya mencapai 80 buah.

Kitab-kitabnya menjadi rujukan para habib dan kyai di pesantren. Di antaranya ialah kitan Al Syarf Al Mu'abbad li Aali Sayyidinaa Muhammad (Kemuliaan Abadi Bagi Keluarga Nabi Muhammad);Jawaahir al-Bihaar fi Fadlaail al-Nabiyy al-Mukhtaar (Permata-Permata Samudera pada Keutamaan Nabi yang Terpilih), Mukhtashar Riyaadl al-Shaalihiin li An-Nawawiy (Ringkasan Riyadush Shalihin karya Imam Nawawiy); Fath Al Kabiir fi Dlamm Al-Ziyaadah ila al-Jaami' Al Shaaghir (Fath al-Kabiir [Kemenangan Besar] dalam Kumpulan Tambahan untuk Kitab al-Jaami' al-Shaghiir karya Imam As Suyuthi), Hasyiyah Dalaail al-Khairaat (Catatan Pinggir Kitab Dalaail al-Khairaat);dan Jaami' Karaamaat al-Auliyaa' (Kemenyeluruhan Karamah Para Wali).

Riwayat Singkat
Yusuf lahir pada 1265 H (1849 M). Nama lengkapnya adalah Nasiruddin Yusuf bin Ismail An Nabhani, keturunan Bani Nabhan, salah satu suku Arab Badui yang tinggal di Desa Ijzim, sebuah desa di bagian utara Palestina, daerah hukum kota Haifa yang termasuk wilayah Akka, Beirut.

Ia menghafal Alquran dengan berguru kepada ayahnya sendiri, Ismail bin Yusuf, seorang syaikh berusia 80 tahun yang hafidz serta selalu mengkhatamkan Alquran setiap tiga hari sekali.

Selesai mengkhatamkan hafalan Alquran, Yusuf disekolahkan orang tuanya ke Al Azhar, dan mulai bergabung pada Sabtu awal Muharram 1283 H (1866 M). Ia tekun belajar dan menggali ilmu dengan baik dari imam-imam besar dan ulama-ulama umat yang kritis dan ahli ilmu syariah dan bahasa Arab dari empat imam madzhab.

Ia sangat tekun berikhtiar dan meminta bimbingan kepada orang-orang berilmu tinggi yang menguasai dalil aqli dan naqli, sehingga ia dapat mereguk samudera ilmu mereka dan mengikuti metode keilmuan mereka. Hal ini berlangsung sampai bulan Rajab 1289 H (1872 M).

Kemudian ia mulai berkelana meninggalkan Mesir untuk ikut serta menyebarkan ilmu dan mengabdi kepada Islam agar bermanfaat bagi kaum Muslimin dan meninggikan mercusuar agama.Ketika namanya semakin terkenal, bintangnya semakin bersinar, dan banyak orang mendapatkan bimbingan dan petunjuk darinya, ia diangkat sebagai pejabat pengadilan di wilayah Syam, dan akhirnya menjadi ketua Pengadian Tinggi di Beirut.

Pekerjaannya itu dijalaninya dengan penuh kesungguhan dan niat menolong serta dianggapnya sebagai ibadah disertai niat yang tulus ikhlas. Hatinya senantiasa berzikir dan membaca Alquran, banyak bershalawat untuk Rasulullah SAW, keluarga, dan para sahabat ra.

Mengader Cucu
Selain menegakkan hukum Islam di pengadilan dan mendidik masyarakat, Yusuf pun menggembleng anak dan cucunya. Maka salah satu anak laki-laki dari puteri Yusuf AnNabhani, yakni Taqiyuddin An Nabhani (1909-1979), dikirim oleh Yusuf kepada para kolega dan gurunya di Al Azhar Kairo untuk belajar di sana. Tentu saja sebelumnyaYusuf telah menggembleng sang cucu.

Dengan penuh kedisiplinaan, Yusuf membimbing Taqiyuddin menghafal Alquran sehingga Taqiyuddin pun telah hafal Alquran seluruhnya sebelum menginjak usia 13 tahun. Yusuf pun mengajari cucunya masalah-masalah politik yang penting, memperkenalkannya dengan para penguasa Khilafah Utsmani. Pada majelis-majelis dan diskusi-diskusi fiqih yang diselenggarakannya, Taqiyuddin pun sering kali diajak.

Bahkan saat berdebat dengan orang-orang yang terpengaruh peradaban Barat, para pengikut ide pembaharuan (modernisme), tokoh-tokoh Freemasonry, dan pihak-pihak lain yang membangkang terhadap Khilafah Islam, Yusuf pun tidak lupa mengajak cucu kesayangannya itu.

Yusuf pun melihat kecerdasan dan kecerdikan Taqiyuddin saat mengikuti majelis-majelis ilmu dan debat tersebut. Oleh karenanya, Yusuf berusaha meyakinkan ayah Taqiyuddin mengenai perlunya mengirim Taqiyuddin ke Al Azhar untuk melanjutkan pendidikan dalam ilmu syariah.

Setelah Yusuf An Nabhani pensiun dari tugasnya sebagai qadhi, ia menghabiskan waktunya untuk menulis dan beribadah. Ia pergi ke Madinah Munawwarah dan berdiam di sana untuk beberapa waktu.

Kemudian, ia pulang kembali ke Beirut. Ia meninggal dunia menghadap Allah SWT pada awal bulan Ramadhan tahun 1350 H (1932 M), delapan tahun setelah khilafah runtuh. Ia dimakamkan di pemakaman Basyura, di dekat distrik Bastha di Beirut, Libanon.

Kelak,Taqiyuddin menjadi qadhi juga, kemudian pada 1953 mendirikan gerakan Islam yang bernama Hizbut Tahrir, sebagai wadah untuk memperjuangkan tegaknya kembali syariah dan khilafah. []

sumber : http://mediaumat.com/sosok/2532-50-ulama-sufi-yang-taat-syariah.html

NEGARA KORUPTOR

NEGARA KORUPTOR

Korupsi menggejala di seantero negeri gara-gara demokrasi yang berbiaya tinggi.

Tidak adilnya negara ini. Ungkapan itu sangat tepat menggambarkan wajah perpolitikan nasional. Bagaimana adil, seorang tahanan bisa dilantik sebagai walikota. Setelah itu ia sendiri melantik pejabat di bawahnya di balik tembok tinggi penjara. Coba apa ada tahanan kelas teri yang memperoleh perlakuan seperti ini?

Perlakuan istimewa itu didapatkan Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar. Bersama pasangannya Jimmy Feidie Eman ia memenangi pemilihan umum kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Agustus tahun lalu. Ketua Partai Golkar Tomohon ini berhasil menyingkirkan lawan-lawannya. Partai Golkar bersorak karena inilah satu-satunya daerah yang dimenangi partai beringin tersebut dari enam daerah yang melaksanakan pemilu kada.

Sebelum maju sebagai calon walikota untuk yang kedua kalinya, Jefferson sebenarnya telah bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi uang milyaran rupiah dana APBD Kota tersebut. Namun entah kenapa, KPUD setempat tak berani men-diskualifikasi pencalonannya.

Begitu ia menang, muncullah masalah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpandangan bahwa Jefferson harus segera dilantik. Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pelantikan itu perlu untuk menjalankan roda pemerintahan.

Entah bagaimana prosesnya, keluarlah izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pelantikan tersebut. KPK pun setuju, hanya meminta pelantikan itu berlangsung di Jakarta.

Demi memuluskan hal itu, Kementerian Dalam Negeri pun membuka pintu lebar-lebar bagi pelantikan tersebut berlangsung di salah ruangan di sana. Jumat (7/1), Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar dan Jimmy Feidie Eman dilantik oleh Gubernur Sarundajang di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon yang diboyong dari Tomohon.

Dengan pakaian dinas upacara besar, Jefferson pun disumpah. Ratusan orang —kebanyakan dari Tomohon—menjadi saksi sejarah seorang tersangka diangkat sebagai walikota.

Usai dilantik, ia langsung mengumpulkan semua camat dan lurah di tempat tersebut. Tak tahu apa yang diinstruksikannya. Sehari berikutnya, ia membuat gebarakan dengan mengangkat pejabat eselon II di jajaran Pemkot Tomohon. Pelantikan pejabat ini berlangsung di LP Cipinang. Penjara Cipinang seolah telah berubah menjadi pendopo walikota. Benar, roda pemerintahan pun berjalan.

Namun itu tak berlangsung lama. Suara-suara di luar penjara mengecam kebijakan pemerin-tah tersebut, termasuk tindakan Jefferson mengangkat bawahannya. Tiga hari setelah dilantik, Jefferson dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sarundajang menunjuk wakil walikota sebagai pelaksana tugas walikota.

Kebijakan pemerintah ini menambah deret panjang kebobrokan sistem perundang-undangan yang ada. UU tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Celah-celah yang masih bolong dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk dipermainkan.

Kasus Jefferson kian juga memperpanjang deretan kasus korupsi di negeri ini. Menurut data, selama tahun 2010 dari 244 pemilu kada ada 148 kepala daerah yang terpilih tersangkut tindak pidana korupsi. Ini jumlah yang cukup besar karena angkanya mencapai 60 persen.

Ini apa artinya? Sistem pemilu kada melahirkan para koruptor. Mereka melakukan itu karena demokrasi berbiaya ting-gi. Untuk menjadi kepala daerah butuh modal yang kuat. Hanya mereka yang memiliki uang banyak yang akan memenangi.

Di sisi lain, kebanyakan para calon penguasa itu hartanya pas-pasan. Maka mereka berkolaborasi dengan para pengusaha sebagai penyokong dananya. Sebagai imbalan, mereka menjanjikan pengembalian 'modal' itu baik secara langsung maupun tidak langsung saat telah duduk di kursi kepala daerah.

Nah, sangat tidak mungkin pengembalian itu berasal dari gaji. Soalnya, fakta menunjukkan gaji kepala daerah tergolong kecil. Bila ditotal, jumlahnya tidak mencukupi menutupi modal yang dikeluarkan selama kampanye pemilu kada. Maka jalan yang memungkinkan adalah korupsi. Kebijakan anggaran dan perizinan dipermainkan sedemikian rupa sehingga terlihat legal untuk mengeruk keuangan dae-rah. Walhasil, anggaran yang seharusnya dipergunakan oleh rakyat lari ke tangan para penguasa dan para pengusaha. Rakyat gigit jari dan dikibuli.

Apa yang terjadi itu sudah menjadi rahasia umum. Keteladanan yang buruk itu pun diikuti oleh jajaran birokrasi lainnya. Mereka ada yang terpaksa, ada yang sukarela. Jadilah korupsi ini sebagai budaya. Semua level melakoninya. Bahkan penegak hukum ikut terlibat.

Tak heran, begitu susahnya pemberantasan korupsi di negeri ini. Korupsi telah menjadi penyakit sistemik sehingga ada yang menyebutnya sebagai state corruption (korupsi negara). Sementara masyarakatnya pun hidup dalam pola hidup hedonistik-materialistik dan maunya serba instan. Lengkaplah sudah.

Bagaimana korupsi seperti itu bisa dihentikan? Negara korup mau membersihkan apa-rat yang korup. Kasus termutakhir Gayus Tambunan bisa menjadi contoh. Ini ibarat sapu kotor mau digunakan member-sihkan kotoran. Pasti tetap kotor.

Namun demikian bukan berarti peluang untuk membe-rantas korupsi itu tidak ada sama sekali. Syariat Islam punya cara untuk itu. Hanya saja, cara itu harus diterapkan secara kompre-hensif dan menyangkut kebijak-an negara secara paripurna.


Tanpa penerapan syariah Islam secara kaffah, korupsi akan tetap lestari. Sebab korupsi adalah cacat bawaan demokrasi. Makanya ini sistem ini harus segera diganti dengan sistem yang datang dari Yang Maha Tinggi.[] mujiyanto

http://mediaumat.com/media-utama/2538-51-negara-koruptor.html

Bagi Demokrasi, Islam Sesuai Cara Nabi adalah Garis Keras

Bagi Demokrasi, Islam Sesuai Cara Nabi adalah Garis Keras

Jakarta (voa-islam.com) - Acara Today's Dialogue MetroTV yang dipandu oleh Kania Sutisnawinata pada Selasa (15/3) hangat membicarakan Kasus "Bom dan Islam Liberal". Para narasumber berasal dari kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol. Sutarman, Mantan Kepala BIN AM. Hendropriyono, pengamat politik Burhanudin Muhtadi, dan pemerhati Islam Moderat Marbawi Karto

Seorang Narasumber yang melabelkan diri sebagai pemerhati Islam Moderat Marbawi Karto, menyebut pengirim paket bom ke markas Radio 68H yang dekat dengan Jaringan Islam Liberal adalah dari Drs. Sulaiman Azhar, Lc. Ia menyebut gelar LC dari Timur Tengah ini sebagai label keilmuan Islam garis keras dan ancaman bagi demokrasi.Celakanya opini diarahkan agar umat Islam harus berpaham demokrasi yang sejatinya telah gagal sejak didirikan yaitu sejak zaman Yunani kuno.

Kenyataannya, kini hampir di seluruh dunia pada abad 20 ini mengadopsi sistem demokrasi dan menjadi sistem paling laris di pasaran dunia. Tak pelak, banyak negara mengadopsi demokrasi sebagai spirit dalam konstitusi kenegaraan mereka, termasuk negara mayoritas muslim seperti Indonesia.

Nah di Indonesia, meski telah merdeka lebih dari 60 tahun, kita tetap menjadi negara dengan tingkat kedunguan yang luar biasa, korup dimana-mana, kekayaan alam dibuang percuma buat kepentingan asing, islam diberangus agar islam cara Nabi Muhammad yang berkah diubah dengan islam yang tunduk pada aturan AS, Zionis Yahudi dan para sekutunya yang melegalkan dengan seks bebas, minuman keras.

Negeri tempat Islam berdiri, Arab Saudi, juga telah dijadikan sapi perahan kepentingan AS dan Israel, mereka menjadikan para raja dan pemimpin negeri jazirah Arab layaknya setan bisu dan tak berdaya menghadapi tekanan AS dan Israel demi melanggengkan kekuasaanya. Namun Allah tak tidur, Hosni Mubarak, Ben Ali, Khadafi, mulai digoyang dari kekuasaannya...

Bayangkan, Umat Islam di Arab Saudi pun tidak diperkenankan mengkritik tindakan AS dan Yahudi Israel yang memboikot Palestina, jika berani melanggar maka jeruji besi siap menerima kehadiran para pelakunya

Saat ini, jikalau kita berkaca dengan kondisi Negara-negara dunia yang menerapkan demokrasi, ternyata sistem ini justru mengalami kegagalan waktu demi waktu. Di Eropa dan Amerika mereka tidak mampu menekan penyakit masyarkat dab malah melindungi seks bebas, minuman keras, menyerang Islam minoritas dan mendukung kebrutalan Israel. Di Indonesia meski negaranya melarang minuman keras dan seks bebas, namun korupsi menjadi mainan penguasa dengan beking elit politik partai besar dan anggota DPR. Aspirasi rakyat yang tadinya menjadi �tuhan� kini hanya menjadi isapan jembol belaka.

Ironinya, para pengusung demokrasi tetap berkelit, menurut mereka kebobrokan sistem demokrasi selama ini disebabkan perilaku oknum dan bukan sistemnya. Mereka nampaknya mulai lupa bahwa demokrasi memliki basis kapitalisme dan liberalisme sehingga rakyat menjadi dibuat bingung dengan celoteh pengusung demokrasi. Mereka satu sama lain memiliki perbedaan� kepentingan, perbedaan latarbelakang sosial ekonomi, dan perbedaan tingkat pendidikan dam kini menjadi ajang pertempuran konflik kepentingan berbagai kelompok sosial dan pertarungan elit kekuasaan.

Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain membuat kebohongan (Al-An�aam: 116)�

Tak berlebihan apabila para pengobar demokrasi menyebut umat Islam yang menjalankan sunguh-sungguh semua perintah Allah dan sesuai Cara Nabi Muhammad yang sahih akan disebut sebagai Islam Garis Keras. Jangankah meminta kembali ke sistem pemerintahan khilafah islamiyah, minta jadi imam shalat saja akan diboikot. Demikian ungkap AM Hendorpriyono yang menghalangi umat islam yang Pro-Nabi Muhammad untuk meminta bergantian memimpin shalat berjamaah dimasjid.

�Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai� (Attaubah : 32).

�Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kalian, tetapi kebanyakan dari kalian membenci kebenaran itu.� (Az-Zukhruf: 78)

Islam kini tengah diuji dan kembali asing bagi pemeluknya, tetapi juga dihalangi bukan oleh orang bule yang pura-pura menjadi islam seperti Snouck Hungronje (atau christian snouck hurgronje), melainkan oleh orang islam sendiri, bahasanya sama, warna kulitnya sama, sukunya sama tapi ideologinya berhala dan dedikasi pada agama demokrasi dengan label islam moderat dan islam liberal. Waspadalah. (voa-islam.com/d5vn2)

http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/03/16/13792/bagi-demokrasi-islam-sesuai-cara-nabi-adalah-garis-keras/

ടെന്സുസ് ൮൮ ഹിന ഇസ്ലാം !

Densus 88 Hina Islam! Latihan Anti Teror, Teriakkan Takbir

Surabaya (voa-islam.com) - Islam benar-benar babak belur dipermainkan Densus 88 Jatim, dalam simulasi penanganan bom di kereta komuter Stasiun Wonokromo, Kamis (24/3), menggunakan simbol ISLAM!!! Dalam latihan antiteroris, Densus 88 benar-benar tak beradab dan tidak menghargai perasaan umat Islam sebagai pemilik suara mayoritas di negeri terbesar ke empat didunia, dan negeri muslim terbesar di dunia.

Kecaman datang akibat ulah Densus 88 Polda Jatim yang menggelar simulasi penanganan bom di kereta komuter dari Stasiun Wonokromo ke Stasiun Gubeng hari Kamis (24/3) kemarin.

Apa pasal? apalagi kalau bukan pengunaan label pada kotak bom bertuliskan "Jihad Fisabilillah Demi Kebenaran" dan juga menggunakan teriakan takbir dari orang yang digambarkan sebagai teroris yang digunakan Densus 88 Anti Teror dalam simulasi penanganan teroris ini dituding telah melecehkan umat Islam.

kotak bom bertuliskan "Jihad Fisabilillah Demi Kebenaran" dan beradegan takbir dari orang yang digambarkan sebagai teroris yang digunakan Densus 88 Anti Teror adalah penghinaan yang sangat jelas

"Secara tidak langsung, polisi Jawa Timur telah sengaja dan terus terang menganggap bahwa seluruh umat Islam adalah teroris," kecam Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Pusat, Mustofa B Nahrawardaya.

Tudingan itu disampaikan Tim Pembela Muslim (TPM) dan Forum Pembela Islam (FPI).

"Presiden sudah saatnya menegur keras terhadap Polda Jatim maupun lembaga yang terlibat dalam simulasi itu. Jika tidak, Presiden bisa dianggap terlibat langsung atau pun tidak langsung terhadap penggunaan simbol Islam yang dipakai dalam simulasi," jelasnya.

Mustofa pun mengingatkan agar polisi tidak usah menunggu reaksi besar umat Islam, mengingat penyalahgunaan simbol tersebut jelas menyalahi etika kerukunan beragama di Indonesia. Aparat yang digaji oleh masyarakat yang memang mayoritas Islam.

Islam, takbir dan Jihad, tidak selayaknya berbuat semena-mena, dan tidak mengindahkan tata krama kehidupan bermasyarakat.

Jika tidak ada permintaan maaf, sama saja polisi mengajak umat Islam untuk berperang dengan warga sendiri. Ini tidak akan mendukung upaya pemerintah yang konon akan memerangi terorisme, karena dengan model seperti polisi jawa Timur itu, justru akan memunculkan teroris model baru.

Kenapa tidak teriakkan Haleluya saja? Densus 88 Takut Gories Mere, ya?

Mengapa Islam jadi korban lagi? Selayaknya Umat Islam patut menuntut permintaan maaf dari Densus 88 segera! (detik/voa-islam.com)

http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/03/25/13936/densus-88-hina-islam-latihan-anti-teror-teriakkan-takbir/

3/25/2011 10:32 PM

Uang di Rekening Itu, Bukan Uang Kami

Uang di Rekening Itu, Bukan Uang Kami
Selasa, 29/03/2011 09:09 WIB | email | print

Allah SWT memberikan rezeki dari jalan yang tidak di sangka - sangka.
" Bun, ini di BRI ada uang yang jumlahnya hampir sama dengan gaji di kantor yang lama!" ujar suamiku di ujung telpon selular dari atm dekat kantornya.
" Ah masa sih, Yah.... " jawabku tak percaya
" Iya benar... masa aku salah sih ... nih, aku ambil ya uangnya ... nah kan keluar," tindakan yang sangat menggelikan.

" Yang bener ah... Alhamdulilah kalau begitu, nanti kita pikirkan di rumah, itu duit dari mana dan akan kita belanjakan apa...! " sahutku gembira.

Kira - kira seperti itulah dialog kami di sebuah pagi yang amat cerah dan indah. Sebulan yang lalu suamiku baru saja pindah kantor dari kantor A ke kantor B. Jika dihitung dengan cermat harusnya ia tidak lagi menerima uang gaji dari kantor A. Itulah sebabnya saya masih menganggap suami berilusi sampai ia benar-benar membawa uang itu ke rumah.
Ada beberapa kemungkinan, bonus akhir tahun, kelalaian bagian finance kantor A, sampai uang Gayus yang nyasar. Semua pilihan itu mempunyai konsekuensi. Kami pun mengambil kesimpulan sendiri yang kami anggap teraman, mungkin ini bonus akhir tahun yang jumlahnya mirip dengan gaji. Aman kan !

Tanpa berpikir lama, tanpa perlu mengecek sana sini, serentetan daftar belanja untuk menghabiskan uang kaget itu pun sudah saya siapkan. Membeli sejumlah pakaian, makan di restoran cepat saji favorit kami, menghadiahkan orang-orang terdekat, dan tak lupa melunasi kewajiban yang tak kunjung lunas selama ini. Uang itu pun habis tak bersisa.

Satu bulan berlalu, di tanggal yang sama, uang kaget itu kembali menunjukan eksistensinya.

"Bun, ini ada uang lagi di BRI jumlahnya gak jauh beda!" kata suamiku, "ya, kalau pun berbeda itupun paling hanya seribu dua ribu."
"Ayah yakin, ini pasti uang gaji, " sambungnya.
"Waduh gawat kalau uang gaji. Kita harus ganti yang kita pakai bulan kemarin dong," jawabku dengan nada tak rela.

Dalam hatiku terlintas, A perusahaan yang besar. Perusahaan A pasti tak merasa kehilangan kan. Toh ini kelalaian mereka. perusahaan A juga tak akan tutup hanya karena uang itu mengalir ke rekening kami kan. Paling hanya sampai bulan Februari saat masa kontrak suamiku habis di perusahaan A, dan tak ada yang tahu selain kami dan keluarga.
Sayangnya ini bukan persoalan tutup atau tidak tutup, tahu atau tidak tahu. Tapi uang itu bukan uang kami. Uang itu bukan rezeki kami. Gaji dibayarkan ketika seseorang bekerja untuk sebuah perusahaan , sementara suamiku sudah pindah kerja dari perusahaan A sejak dua bulan lalu. Jadi jelas itu bukan hak kami . Sama halnya kami menemukan uang di jalan dan kami tahu siapa pemiliknya. Kami harus mengembalikan uangnya.
Lantas, bagaimana dengan uang sebelumnya yang sudah tinggal nama. Sungguh tak rela kalau aku harus memangkas anggaran belanja hanya untuk menggantikan uang yang sudah kami pakai. Astagfirullah. Kami mohon ampun kepada-Mu ya Rabb.

Allah Swt berfirman, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Swt, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya,” (QS ath-Thalaq: 2-3).

Sungguh , Kami lupa Kau Maha Melihat. Kau Mahakaya. Adalah mudah bagi Allah Swt menurunkan rezeki yang ia kehendaki buat kami dengan jalan yang halal. Kalau yang ini, ini bukan rezeki kami. Ini ujian bagi kami. Ujian yang menggiurkan. Allah Swt Mahakaya. Seluruh jagad raya ini milik Allah Swt. Termasuk rumahku, perusahaan A, uang kaget itu, bahkan UFO yang mampir di Sleman jika benar ada.

“Dan jikalau Allah Swt melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah Swt menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27).

"Mau tak mau, besok Ayah ke kantor A untuk mengembalikan uangnya," sahut suamiku.
"Ya sudahlah kalau kantor A meminta uang itu dikembalikan kita cicil saja," kataku.
Keesokan harinya suamiku datang menemui HRD kantor A. Setelah berdiskusi, hasilnya pihak HRD menganggap itu kelalaian mereka dan berterimakasih kepada suamiku karena telah mengembalikan uangnya.

Sesungguhnya HRD tersebut menyelamatkan kami, untuk memakan harta yang yang bukan hak kami, tak terbayangkan jika harta itu mengalir dalam darah anak kami, ataupun menjelma menjadi pakaian kami. HRD juga akan mengusahakan agar kami tak perlu mengganti uang kaget pertama. Semoga saja hasilnya nanti tak memberatkan kami.
Semoga Allah menggantinya dengan yang lebih banyak dan lebih berkah baik buat kami juga pembaca. Amin.

Penulis: Yuhyi Lestari.

http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/uang-di-rekening-itu-bukan-uang-kami.htm

Rekonseptualisasi Poligami Kontemporer

Rekonseptualisasi Poligami Kontemporer
Monday, 07/02/2011 09:50 WIB | email | print

OLEH : CUT ASMAUL HUSNA TR,S.H.,M.Kn
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (An-Nisa : 3)

Issue poligami merupakan topik yang cukup menarik dibicarakan pada saat ini. Selain karena poligami itu terkait secara langsung dengan keadilan dan ketidakadilan Suami dalam menjalankan rumah tangga berganda, juga karena adanya anggapan bahwa hingga saat ini kontroversial pro dan kontra poligami masih diperdebatkan banyak kalangan.
Mencuatnya issue poligami akhir-akhir ini baik di media massa maupun elektronik, tidak terlepas dari perkawinan kedua para pemimpin ummat. Poligami merupakan perkawinan yang dinilai kontroversial bagi sebagian komunitas masyarakat Indonesia sekarang ini, mulai dari kalangan masyarakat kelas elite, pengusaha, cendikiawan, bahkan pejabat publik.

Sebagai konsekwensi dari produk kontroversial tersebut, Pemerintah berinisiatif untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, junkto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 mengenai perubahan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Paradigma yang akan di bangun adalah tidak hanya efektifitas pemberlakuannya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi Pegawai Swasta. Fenomena pro dan kontra masih aktual (hot issue) diperbincangkan berbagai kalangan sampai detik ini.

Mengutip Surat An-Nisa ayat :3 di atas, jelas bagi kita umat Islam, Allah Azza Wa Jalla telah memberikan hak kepada seorang lelaki untuk berpoligami sampai 4 orang isteri. Menanggapi ayat ini, para mufassir (ahli tafsir) menjelaskan, tujuan dari berpoligami adalah takut terjerat ke dalam perbuatan zina.

Penafsiran kontemporer terhadap praktik poligami sekarang “dilarang”, tidak lebih akibat pola hidup permisif, konsumtif, dan bertabiat liberalis-kapitalistik. Umat Islam pun kehilangan orientasi, pijakan, dan harga diri. Nilai-nilai akhlak Islam yang dianut dan dimuliakan, kini ditinggalkan bahkan dicibir. Anehnya, perbuatan zina yang sering dilakoni pejabat publik mendapat legitimasi.

Membicarakan rekonseptualisasi poligami kontemporer sekarang ini, bukan maksud penulis untuk melegitimasi kekeliruan yang sering dilakukan setiap suami ketika mereka berpoligami. Berbabagai macam ragam kekeliruan seorang suami ketika berpoligami, tidak lantas kita kaum muslimah untuk menentang hukum Allah.

”Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam.(Memang), Jahanam itu tempat kembali yang buruk” (An-Nisa : 115).

Para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari atau membenci ayat Al-Quran adalah murtad, demikian pula, orang yang mengingkari hadist-hadist mutawatir. Orang-orang yang mengingkari poligami (padahal dasar hukumnya disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist), maka tidak diragukan lagi kekafiran dan kemurtadan bagi mereka.

Zaman kontemporer ini merupakan zaman syubuhat (tuduhan dan keraguan) yang dicanangkan oleh musuh-musuh Islam. “…… Sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran”) (An-Nisa : 27).

Regulasi Perilaku Poligami

Fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat kita, adalah setelah suami berpoligami, istri pertama dan anak-anaknya sering dan nyaris terabaikan, apalagi bagi suami yang tidak mapan penghasilannya dan minimnya pengetahuan serta pengamalan terhadap nilai-nilai agamanya (baca Islam), baik secara materi maupun maknawi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5ayat (1) memberi jalan alternatif bagi suami yang berpoligami dengan syarat alternatif berupa : Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, Isteri tidak dapat melahirkan keturunan serta dengan syarat komulatif berupa : Adanya persetujuan dari Isteri/ Isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Dari ketentuan di atas, maka timbul permasalahan bagaimana barometer dan indikator jaminan bahwa suami mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, baik jaminan dalam bentuk materil maupun inmateriil ? secara teknis seharusnya Pemerintah membuat petunjuk pelaksana (juklak) atau petunjuk teknis (juknis), guna untuk mengantisipasi kesimpangsiuran penafsiran dan efektifitas undang-undang tersebut.
Persoalan lainnya,bagaimana bila syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi sedangkan suami ingin berpoligami? Disebutkan dalam beberapa penelitian, sebanyak 70% pria Amerika Serikat pernah berselingkuh dari isteri mereka. Terdapat lebih 35 juta pria yang sudah beristeri menjalin hubungan asmara di luar perkawinan. Dengan kata lain, 70% isteri mereka menderita, karena suaminya berkhianat. Fenomena itu mendorong para wanita membentuk Forum WATE, yang singkatan dari bahasa Inggris yang terjemahannya “Wanita dan Suaminya yang Berselingkuh” (Lihat Min Ajli Tahrir Haqiqi li Al-Mar’ah :48-49).
Hak untuk melakukan perkawinan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dan berada dalam ruang lingkup hukum keluarga(family recht) Dengan demikian seyogianya tidak boleh ada aturan dalam suatu negara untuk melarang, atau tidak memberikan hak bagi warganegaranya laki-laki untuk melangsungkan perkawinan secara sah untuk kedua kalinya.

Poligami merupakan pilihan sosial (social of changes), oleh karena itu tidak diperlukan campur tangan Pemerintah yang melampaui batas dalam perkara ini, apalagi dalam syariat Islam, poligami merupakan perbuatn yang dihalalkan, bagaimana hukumnya perbuatan yang halal kemudian diharamkan dan diberikan sanksi pidana bagi yang berpoligami, dilematis memang.

Sementara mengapa Pemerintah tidak mengambil inisiatif untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) Anti Perselingkuhan bagi PNS dan Pegawai Swasta, dan diberikan sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggarnya.

Apabila Pemerintah ingin membuat peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil yang konon akan diperluas juga bagi pegawai swasta, aturan hukumnya seharusnya bersifat fakultatif (mengatur) bukan bersifat imperatif (memaksa), agar bagi mereka yang ingin berpoligami harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat untuk berpoligami guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, terutama bagi Isteri kedua dan isteri-isteri selanjutnya dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, demikian juga sebaliknya bagaimana perlindungan hukum terhadap Isteri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan terdahulu apabila suami yang berpoligami tidak dapat menjalankan kewajibannya secara adil. Bila aturan-aturan ini dapat diterapkan, maka keprihatinan dan kekhawatiran sebagian kalangan dapatlah diminimalisir secara hukum.

Menurut hemat Penulis, suatu produk UU atau peraturan lain di bawahnya yang dilahirkan, hendaknya tidaklah merupakan side of interest elite politik dan elit publik dan juga bukan euforia sesaat opini publik. Dan pada situasi dan kondisi yang dialami bangsa Indonesia saat ini, Pemerintah sebagai Regulator bersikap arif dan bijak untuk lebih mencurahkan perhatian dan fokus pada kepentingan Nasional.

Back To Basic Al-Quran Dan Hadits

Diprediksi fenomena poligami tingkat intensitasnya akan terus mengalami peningkatan pada masa-masa yang akan datang. Kemajuan di bidang teknologi informasi yang ditandai dengan semakin meluasnya penggunaan telepon seluler dan media internet, serta kemajuan teknologi transportasi yang begitu pesat, telah mempercepat mobilitas orang –orang dari satu tempat ke tempat lain dengan biaya yang relatif murah, dan menyebabkan pergaulan manusia menjadi mendunia.

Dalam kondisi seperti ini seringkali pergaulan manusia mengabaikan norma-norma agama. Jika masalah ini tidak dapat segara dicarikan solusinya , berupa undang-undang atau peraturan pemerintah yang sesuai dengan syariat yang telah digariskan dalam Al-Quran dan Al-Hadist, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial, seperti hidup serumah tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo), timbulnya topengan untuk nikah diam-diam hanya sekedar untuk dapat melangsungkan perkawinan secara sah, dan tindakan-tindakan penyeludupan hukum lainya, seperti yang banyak terjadi di depan mata kita, baik ia berasal dari kalangan jelata, selebritis ataupun pejabat publik.

Suatu hal yang tidak dapat dibantah, bahwa UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 telah mengebiri sebagian hak asasi manusia laki-laki, untuk melangsungkan perkawinan yang kedua kalinya. Hal ini telah menyebabkan laki-laki yang hendak melakukan perkawinan kedua kalinya, mencari jalan sendiri dengan berbagai cara.

Mungkin ada yang sebagian yang tidak takut dosa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, berselingkuh, jajan, dan sebagian lain yang takut akan dosa nikah secara diam-diam. Selama hubungan itu dijalani masih aman bagi para pihak, mungkin tidak ada persoalan, tapi bagaimana jika dalam hubungan itu lahir anak, bagaimana status anak menurut hukum? Ketika Bapak Biologis meninggal, bagaimana dengan warisan terhadap anak tersebut? Dan bagaimana pula status isteri muda yang ditinggalkan?
Islam adalah agama yang realistis. Menghadapi persoalan sesuai dengan kenyataan yang ada. Di samping tidak melalaikan naluri seks dan fitrah manusiawi laki-laki yang pada dasarnya berbakat poligami. Logika, bahwa Allah Azza Wa Jalla memperkenankan sebagian kecenderungan (mail) demi memenangkan maslahat poligami, karena poligami mengandung maslahat besar. Jika tidak, maka kecenderungan (mail) di sini dilarang untuk selamanya, dan bersikap adil itu di antara isteri adalah kewajiban.

Firman Allah SWT : “Kamu sekali-kali tidak dapat bernuat adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu mcenderung (kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (An-Nisa’ “ 129).

Ketika Islam memperbolehkan poligami, tidak berarti bahwa salah seorang isteri boleh mengalahkan isteri yang lain. Bahkan, masing-masing dari isteri itu harus mendapat bagiannya masing-masing, baik itu tempat tinggal, nafkah lahir-bathin, pakaian dan sebagainya. Sungguh, Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan (An-Nahl : 90).

Sabda Rasulullah SAW “Barang siapa beristeri dua kemudian terlalu cenderung kepada salah seorang di antaranya, maka pada hari Kiamat ia datang dengan bahunya cenderung sebelah “.

Oleh sebab itu, maka poligami dalam keadaan seperti ini tidak dibenarkan. Dan keadaan poligami seperti ini yang banyak dilakoni para suami pada saat ini, sehingga banyak kalangan yang menggugat atau bahkan menghujat poligami.

Pada dasarnya pemberian izin bagi pria untuk boleh menikah lebih dari satu, merupakan sarana terbesar dalam rangka pengembangan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan agar umat Islam memperbanyak jumlah keturunan, karena di hari Kiamat nanti akan dibanggakan jumlah mereka.

Poligami dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dan menutup kerusakan. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan isterinya. Ia bertanggung jawab akan hal itu. Manajemen pemimpin dan sikap adil terhadap yang dipimpinnya adalah batasan yang memisahkan antara kecerdasan dan kekuatan agamanya dengan kedunguannya dan kelalaiannya.

Kekhawatiran terhadap perilaku poligami saat ini lebih pada perilaku pribadi suami yang melakoninya. Sering kali tanpa dinafikan bahkan hampir sebagian besar suami berpoligami berlaku zhalim terhadap istri dan anak-anak yang terdahulu pada perkawinan sebelumnnya.

Bentuk-bentuk kezhaliman suami dalam berpoligami yang terjadi dewasa ini, diantaranya adalah: Suami meninggalkan salah satu isterinya karena perselisihan kecil, tanpa didahului nasihat dan peringatan terlebih dahulu, kecenderungan dalam pemberian kasih dan cinta, tidak adil dalam memberi nafkah, tak adil dalam mencurahkan kasih sayang, istri dan anak-anak terlantar tanpa pemberian nafkah, istri terpaksa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi keperluan hidupnya.

Ironisnya anak dan isteri menderita batin berkepanjangan. Anak dan isteri menjadi korban poligami. Bila kehidupan poligami yang seperti ini dijalankan, maka poligami dalam keadaan ini dosa.. Itulah sebabnya mengapa Allah menandaskan poligami dengan adad (jumlah). “Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin” (Al-Ma’idah ‘ 50).

Tidak mudah memang melakoni poligami, apabila para suami takut tidak dapat berbuat adil, maka cukuplah satu baginya. Banyak fakta terjadi di depan mata, suami yang melakoni poligami tidak dapat berbuat adil bahkan cenderung menganiaya sekaligus berperilaku di luar akal sehat.

Memahami agama saja tidak menjadi indikator untuk berbuat adil. Mencari solusi atas fenomena poligami seperti ini, maka kita akan merujuk pada ketentuan Allah, terutama bagi para suami yang kurang agamanya, akal dan muru’ah (kehormatan pribadi), di antaranya para suami harus : Bertaqwa kepada Allah dan merasakan pengawasan-Nya, menahan pandangan, senantiasa qana’ah, merenungkan orang yang lebih rendah derajatnya dalam hal keduniaan, pahami makna kecantikan dengan benar, mengendalaikan hawa nafsu syahwat dan merenungkan berbagai akibatnya.

Bagi pengambil kebijakan baik itu Ulama maupum Umara, untuk segera merekonseptualisasi poligami yang diatur dalam peraturan yang ada sekarang untuk menselaraskan dengan hukum yang telah digariskan dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sekarang, hendaknya kita memikirkan secara objektif dan meninggalkan konsepsi-konsepsi poligami yang salah.

Banyaknya kejadian yang menggemparkan dan memalukan, mengakibatkan kontradiksi dan pertentangan serta kecenderungan berbuat diluar batas norma-norma yang telah digariskan. “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Maha Benar Allah dengan Segala Firman-Nya.

Penulis Dosen Fakultas Hukum
UNIMAL. Lhokseumawe

http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/rekonseptualisasi-poligami-kontemporer.htm

Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai

Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Pak Ustadz yang saya hormati

Saya mempunyai seorang kakak laki-laki. Beliau sedang dekat dengan seorang wanita dan hubungan ini insyaAllah serius menuju pernikahan. Tapi wanita tersebut sekarang sedang berstatus menpunyai suami tapi sudah berpisah selama satu tahun lebih karena alasan sudah tidak ada lagi kecocokan antara keduanya.

Suami wanita tersebut berselingkuh dan ingin menikah lagi dengan wanita lain tetapi wanita itu tidak mau atau tidak mengikhlaskan. Dan lebih memilih bercerai.

Bagaimana hukum nya jika pernikahan kakak saya dilakukan sebelum wanita itu resmi bercerai secara hukum? Apakah seorang wanita yang sudah tidak dinafkahi secara lahir maupun batin sudah dikatakan bercerai secara otomatis oleh agama? Dan bagaimana pula status tersebut jika suami belum mau menceraikan isteri tersebut?

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya belum dicerai secara syar''i oleh suaminya.

Adapun urusan seorang suami sudah tidak seranjang, atau tidak cinta lagi, bahkan tidak pernah memberi nafkah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar''i. Sebab di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya dilakukan dengan salah satu dari dua macam.

Pertama, dengan lafadz yang sharih. Maksudnya suami mengatakan secara tegas dan nyata kepada isterinya kata cerai. Atau lafadz kata yang semakna dengannya tanpa bisa ditafsirkan dengan makna yang lain. Misalnya lafadz thalak ataufiraq.

Cukup dengan mengatakan demikian kepada isterinya, meski tanpa kehadiran saksi, maka jatuhlah talak satu kepada isteri.

Kedua, dengan lafadz kina''i. Maksudnya suami mengatakan cerai kepada isterinya tetapi dengan menggunakan bahasa simbolis atau ungkapan-ungkapan yang masih bisa ditafsirkan sebagai bukan cerai.

Misalnya dia berkata kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Perkataan ini masih bisa ditafsirkan lain selain cerai. Sebab bisa saja suami memintanya untuk bersilaturrahim ke rumah orang tuanya dan bukan berniat menceraikannya.

Kecuali bila di suatu tempat sudah ada ''urf atau adat kebiasaan yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali cerai. Namun tidak semua negeri punya kebiasaan seperti ini. Maka apakah sudah cerai atau belum, semua akan terpulang kepada niat hati sang suami saat mengatakan hal itu. Kalau niatnya memang menceraikan, maka jatuhlah talak. Tapi kalau niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh talak apa pun.

Setelah Talak Jatuh Masih Ada ''Iddah

Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada isterinya, baik lewat jalur sharih atau pun kina''i, belum berarti hubungan suami isteri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada masa ''iddah yang harus dijalani oleh isteri agar dirinya halal bagi orang lain untuk menikahinya.

Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh. Dalam bahasa Al-Quran disebut dengan istilah quru''.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru''. (QS. Al-Baqarah:228)

Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru'' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.

Selama tiga kali quru'' atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di ''dalam kamar'', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.

Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.

Wallahu ''alam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1199347599

Menyemai Jihad, Menuai Kemenangan

Menyemai Jihad, Menuai Kemenangan

Kamis, 10 Maret 2011

Mengapa Alergi Jihad?

Tentang orang-orang anti jihad, yang menganggap jihad sebagai aksi radikal, telah ada sejak dahulu kala. Sejarah Islam telah mencatat orang-orang yang alergi jihad. Mereka bukan sekedar orang-orang kafir, malah yang paling berbahaya adalah mereka mengklaim diri sebagai muslim.

Pada zaman Rasulullah misalnya, telah ada orang-orang yang antipati terhadap jihad. Salah satunya diabadikan oleh Allah dalam firmannya,

������ ��������������� �������������� ������� ������� ������� ���������� ���� ����������� ��������������� �������������� ���� ������� ������� ��������� ��� ���������� ��� �������� ���� ����� ��������� ������� ������ ���� ������� �����������

�Orang-orang yang tidak ikut perang itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: �Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.� Katakanlah: �Api neraka jahannam lebih panas,� jika mereka mengetahui.� (at-Taubah: 81)

Pada dekade berikutnya, seiring bermunculannya sekte-sekte sesat, sikap antipati dan alergi jihadpun tumbuh subur. Dalam disertasi doktoralnya yang berpredikat mumtaz (cumlaude), Ahammiyatul Jihad fi Nasyri ad-Dakwah al Islamiyah (Urgensi Jihad dalam Penyebaran Dakwah Islam), DR. �Ali bin Nafi� al-Ulyani menyebutkan beberapa kelompok yang memiliki aqidah alergi jihad. Beberapa sekte itu ialah,

-->Murji�ah. Sekte ini menafikan jihad.

-->Shufiyah, muncul di awal abad 3 H.

-->Qadiyaniyah, muncul saat penjajah Inggris menguasai India. Sekte ini bekerja untuk kepentingan Inggris, dan mendaulat penguasa Inggris sebagai Amirul Mukminin yang sah.

Sebab utama yang membuat ketiga kelompok di atas benci jihad adalah kecacatan dalam masalah aqidah.

Hari ini, jihad menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kebanyakan manusia. Dalam benak mereka, tak terkecuali muslim, seakan-akan jihad seperti Drakula. Tergambar dalam pikiran mereka ketika disebutkan kewajiban jihad; darah, pembantaian, perbudakan, penjarahan dan gambaran-gambaran mengerikan lainnya.

Tidak hanya masyarakat awam yang menganggap jihad sebagai aksi yang mengerikan, banyak para da�i dan pemuka Islam pun berpandangan demikian. Walau tidak menyatakan secara jelas lewat lisan bahwa mereka benci jihad, seperti halnya orang awam, tetapi sikap dan muatan perkataan cukup menjadi bukti bahwa mereka alergi jihad.

Untuk itu, da�i-da�i yang loyal pada kepentingan salibis dan pemerintah-pemerintah boneka yang menjadi antek-antek zionis Yahudi dan salibis Amerika, baik baik berafiliasi langsung atau tidak langsung, mereka mengusahakan berbagai propaganda untuk menghalangi pelaksanaan jihad dan tersebarnya ideologi jihad. Da�i-da�i �salafi� misalnya, mengusahakan segudang syubhat untuk membuat kabur ibadah jihad di mata umat. Mulai dari statemen �tidak ada jihad tanpa izin imam�, �jihad tidak sah sampai ada tarbiyah dan tashfiyah�, �jihad lintas negara tidak ada contoh dari salafus sholeh� dan lain-lainnya.

Sebenarnya inti dari syubhat-syubhat yang dilipstik dengan dalil-dalil syar�ie ini adalah satu; penihilan aktifitas dan ideologi jihad. Syaikh Abu Mush�ab as-Suuri, menulis salah satu ungkapan ulama saudi, Abdul Muhsin al-Ubaikan yang melarang muslim melawan pasukan salib Amerika,

�Amerika hanya menghancurkan (pihak) yang menyerang mereka di Iraq. Seandainya orang-orang kafir ditetapkan sebagai penguasa atas kaum muslimin maka mereka adalah waliyul amri yang sah.� (Perjalanan Gerakan Jihad, 229)

Meninggalkan Jihad: Fitnah Besar

Ada sementara kalangan meyakini bahwa jihad dalam makna perang merupakan fitnah, banyak pertumpahan darah dan menciderai sisi kejiwaan manusia. Mereka tidak sadar, jika statemen itu bermakna mencela Allah dan Rasul-Nya. Sebab, Rasulullah memaknai jihad dengan perang bersenjata dengan segenap perangkatnya, seperti telah beliau praktekkan.

Ketika manusia meninggalkan jihad karena khawatir fitnah, saat itu mereka sedang terjatuh dalam fitnah, yaitu fitnah yang muncul karena enggan berjihad. Pada peristiwa Tabuk, orang-orang munafik meminta izin kepada Rasulullah untuk tidak ikut perang. Alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir terkena fitnah. Justru Allah mengatakan, keengganan mereka untuk berjihad, merupakan fitnah tersendiri.

�Di antara mereka ada orang yang berkata: �Berilah saya izin (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah.� Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.�(at-Taubah: 49)

Ibnu Taimiyah berkata, �Karena dalam aktifitas jihad dan amar makruf nahi munkar terdapat ujian dan cobaan yang membuat seseorang terfitnah (diuji), maka sebagian orang meninggalkan kewajiban jihad dan amar makruf nahi munkar dengan alasan; agar selamat dari fitnah. Persis seperti alasan orang-orang munafik dulu, �Di antara mereka ada orang yang berkata: �Berilah saya izin (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah.� Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.� Justru saat ia meninggalkan kewajiban jihad, ia tertimpa penyakit hati, imannya lemah dan ini merupakan fitnah yang lebih besar daripada fitnah saat berjihad�

(Sebaliknya) Allah menegaskan bahwa jihad akan menghapus fitnah, �Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah (Qs. Al-Baqarah:193).� Jadi siapa saja yang meninggalkan perang yang diperintahkan oleh Allah dengan alasan khawatir akan fitnah, sungguh pada saat itu ia telah jatuh dalam fitnah itu sendiri, yaitu fitnah yang berupa; hati sakit, rasa was-was dan (dosa) meninggalkan perintah Allah untuk berjihad.� (Fatawa, 28/ 165-167)

Orang yang berpandangan miring tentang ibadah jihad, sejatinya telah termakan provokasi kaum Orientalis yang bertujuan menghancurkan Islam dengan mendiskreditkan syariatnya lewat gambaran kengerian syariat Islam dan bar-barnya jihad. Sementara, mereka menutupi kekejaman pasukan Salib saat memerangi umat Islam. Pembantaian, penjarahan dan pemerkosaan selalu mengiringi invasi Kristen dan kafir lainnya.

Sedangkan jihad memiliki adab dan aturan yang jelas yang tidak boleh dilanggar oleh setiap prajurit Islam. Dalam pembahasan fikih Islam, terdapat bab Fikih Jihad yang di dalamnya dibahas pula adab dan etika jihad. Dalam jihad, ada larangan membunuh wanita, anak, pendeta dan orang tua dengan syarat; selama mereka tidak terlibat dalam peperangan. Ada larangan membakar pohon, menghancurkan bangunan dan perbuatan-perbuatan nista. Ada perintah untuk menepati janji, berbuat baik kepada tawanan dan lain sebagainya.

Adab dan aturan jihad membedakan antara perang dalam Islam dan perang dalam pandangan ideologi lain. Tentu jihad lebih beradab dan perang yang dilancarkan orang-orang kafir sangat biadab.

Permusuhan Abadi

Satu hal yang dicatat oleh DR. Ali al-Ulyani sebagai dasar dalam merangkai pemahaman tentang jihad, yaitu harus ditanamkan dalam benak tiap muslim bahwa hubungan yang ditakdirkan antara kebenaran (al-haq/ Islam) dengan kebatilan (al-bathil/ kekafiran) adalah selalu bermusuhan. Saling mengalahkan, saling menguasai adalah takdir hubungan antara al-haq dan al-bathil.

����� ����������� ����������������� ������ ������������� ���� ����������

�Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) memurtadkanmu dari agamamu.� (al-Baqarah: 217)

Dalam hadits Qudsi, Allah berfirman, �Sesungguhnya Aku mengutusmu (Muhammad) untuk mengujimu dan menguji orang lain denganmu.� (HR. Muslim)

�Allah menguji nabi Muhammad melalui perintah-Nya untuk menyebarkan risalah Islam, bersungguh-sungguh untuk berjihad. Dan Allah menguji manusia dengan mengutus Nabi Muhammad, sehingga akan ketahuan siapa yang beriman, taat kepada Allah dan siapa yang tidak beriman, menyelisihi beliau lalu memendam permusuhan abadi kepada beliau.� (Syarh Shohih Muslim, 9/247)

Jihad Adalah Ibadah

Di sisi lain, orang-orang beriman wajib meyakini bahwa jihad adalah ibadah yang dibebankan atas setiap pundak muslim yang mukallaf dan mampu.

�Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.� (at-Taubah: 123)

Melalui ibadah jihad, seorang muslim memiliki peluang besar untuk masuk jannah. Meninggalkan jihad, maknanya mengabaikan pintu jannah. Membenci jihad, maknanya membenci derajat yang paling tinggi di surga, yang tidak bisa didapatkan oleh orang-orang yang absen dari aktifitas jihad.

�Tidaklah sama antara mukmin yang duduk ( tidak ikut berperang) tanpa uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka�dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.� (an-Nisa�: 95)

Imam Bukhari meriwayatkan, �Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, �Tunjukkan kepadaku amal yang bisa menyamai jihad..!� �Saya tidak mendapatkannya,� jawab Rasulullah. �Mampukah kamu; jika seorang mujahid keluar (untuk berjihad), kamu masuk masjid lalu sholat tanpa henti, tanpa istirahat dan kamu berpuasa terus menerus, tidak berbuka�?� jelas Rasulullah lebih lanjut. �Siapa yang mampu seperti itu�?� guman laki-laki tadi.�

Ketika ditanya manusia manakah yang paling utama..? Rasulullah menjawab, �Seorang mukmin yang berjihad di jalan-Nya dengan harta dan jiwanya.� (HR. Bukhari)

Rasulullah berkata kepada Abu Sa�id al Khudri, �..Dan selain itu, ada amal yang membuat derajat seorang hamba dinaikkan seratus tingkat, jarak antara satu tingkatan dengan tingkatan lainnya sejauh jarak langit dan bumi.� �Amal apa itu wahai Rasulullah� tanya Abu Sa�id penasaran. �Berjihad di jalan Allah, berjihad di jalan Allah.� (HR. Muslim)

Akhirnya, harus disadari oleh setiap muslim bahwa jihad adalah ibadah. Maka, tak patut kita mencela ibadah. Jika ada aksi jihad yang dianggap merusak tatanan dakwah dan masyarakat, tak boleh buru-buru menyalahkan jihad. Atau, karena ingin menghindari dampak buruk dari �aksi jihad�, lalu jihad diselewengkan maknanya ke makna-makna lain yanga tak berdasar sama sekali. Sikap yang bijak ialah mengevaluasi �aksi jihad� tersebut, sudahkan memenuhi syarat atau memang masyarakat telah antipati terhadap jihad dan loyal kepada kekafiran, thaghut serta antek-anteknya.* Mas�ud (Diadaptasi dari Ahammiyatul Jihad karya DR. Ali al-Ulyani dan Limadza al Jihad tulisan Abu Bashir)

http://www.an-najah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=118:d&catid=42:temautama&Itemid=86

Sibak Tirai Kekalahan,Rengkuh Kemenangan

Sibak Tirai Kekalahan,Rengkuh Kemenangan

Kamis, 10 Maret 2011 06:43 administrator

Laki-laki pemberani itu terbujur kaku dengan dada tercabik-cabik. Sadis. Itulah jasad Hamzah bin Abdul Muththalib , paman dan saudara sepersusuan Rasulullah r yang syahid dalam Perang Uhud. Tangis Rasulullah r pun pecah. Tangisnya terdengar seperti rintihan. Walaupun dengan kesedihan yang tiada terkatakan, akhirnya, jenazah "Panglima Para Syuhada" itu dikafankan dengan kafan yang tidak sampai menutup kedua kakinya, lalu dikuburkan bersama saudara sepupu dan sepersusuannya, Abdullah bin Jahsyi t, dalam satu liang.

"Tidak pernah beliau terlihat sedih sesedih itu. Tidak juga pernah terlihat beliau menangis sekeras itu," kata Ibnu Mas'ud t. Panorama para syuhada uhud itu memang sangat mengiris hati. Terbaring 65 orang sahabat beliau dari kaum Anshar, 4 orang dari kaum Muhajirin, dan seorang dari kaum Yahudi yang telah memeluk Islam. Angka 70 orang syuhada itu terlalu banyak. Bandingkanlah dengan syuhada Badar yang hanya berjumlah 14 orang, atau dengan jumlah korban tewas dari kaum Musyrikin yang hanya berjumlah 37 orang.

Mungkin, memang tidak tepat menyebut peristiwa itu sebagai kekalahan, setidak-tidaknya jika dilihat dengan lensa keimanan. Akan tetapi, biarlah dalam hitungan peperangan kita menganggap itu sebagai sebuah kekalahan. Itulah yang membuat Rasulullah r begitu terpukul, begitu sedih, sampai beliau menangis tersedu-sedu; sebuah tangis yang tidak pernah diulanginya sepanjang hidupnya. Bahkan, beberapa hari sebelum beliau wafat, beliau menyempatkan diri mengunjungi kuburan para syuhada Uhud. Para sahabat yang menyaksikan kesedihan beliau itu merasakan kesedihan yang lebih mendalam, sekaligus diliputi perasaan bersalah yang mengguncang batin mereka.

Tidak Sekedar Kalah

Meskipun demikian, Allah I tidak menginginkan mereka berlarut dalam kesedihan. Memang kesedihan adalah tabiat hati dan hak jiwa, tetapi selalu ada batas yang wajar untuk sebuah emosi. Maka, di tengah deraan kesedihan itulah Allah I menurunkan bimbingan-Nya. Itulah salah satu cara Allah I memberikan pelajaran: peristiwa kehidupan adalah momentum yang paling tepat untuk mengajarkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah tertentu, dan bahwa sejumlah nilai atau kaidah tertentu hanya dapat dipahami dengan baik melalui peristiwa nyata dalam kehidupan.

Maka, berbicaralah Allah I tentang peperangan Uhud dalam 60 ayat, surah Ali 'Imran dimulai dari ayat 121 hingga ayat 179. Penjelasan itu diawali dengan sebuah rekonstruksi yang menjelaskan latar belakang psiko-historis Perang Uhud (ayat 121) dan diakhiri dengan sebuah komentar penutup yang menggambarkan keseluruhan makna dan hikmah dari peristiwa tersebut (ayat 179). Allah I mengatakan,

"Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (Mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar." (Ali 'Imran: 179)

Menang-Kalah Adalah Sunnatullah Perjuangan

Inilah kandungan tersirat dalam firman Allah I di atas. Bahwa menang dan kalah hanyalah sebuah pergiliran bukan penentu kemuliaan. Terkadang, secara fisik Nabi dan pengikutnya menang, di lain waktu mereka mengalami kekalahan, seperti pada Perang Uhud.

Ketika seorang muslim terjun di gelanggang dakwah dan jihad, ia harus tanamkan dalam dirinya; ia dan orang-orang yang bersamanya bisa memenangkan pertempuran meski juga tidak luput dari kekalahan.

Allah I berfirman di ayat sebelumnya,

“Dan Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'. …” (Ali Imron:140)

Walau Fisik Kalah, Jangan Kalah Mental

Minder, Kekalahan mental yang banyak melanda kaum muslim hari ini. Kalah mental, berakibat lebih dahsyat dari pada kalah fisik. Kalah mental menjadikan pelakunya merasa hina, tidak bergairah untuk bangkit, dan yang lebih parah, ia kehilangan semangat perlawanan. Pasrah pada keadaaan yang hina.

Allah I telah mewanti-wanti virus yang berbahaya ini.

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Ali Imran:139)

Ayat ini turun berkenaan dengan Perang Uhud. Ketika banyak korban dari pihak muslimin yang berjatuhan. Allah mengajarkan; walau banyak kerugian dan korban berjatuhan jangan sampai mental juang runtuh. Justru yang wajib ditanamkan dalam jiwa mereka adalah mental pemenang, karena mereka adalah _ الْأَعْلَوْنَ_ yang tertinggi, yang mulia, yang benar, pemanggul panji Allah. Mereka memiliki potensi untuk menang.

Spirit perlawanan mutlak dibutuhkan bagi setiap pejuang. Moralitas perjuangan sangat menentukan kemenangan. Ini telah menjadi kesepakatan setiap komandan.

Dikisahkan sebelum pecah perang Yarmuk antara bangsa Arab yang memeluk Islam dengan pasukan Romawi, yang masa itu terkenal sebagai salah satu Negara super power dan memiliki prajurit yang terlatih serta persenjataan yang lengkap, adalah seorang prajurit muslim berkata kepada Khalid bin Walid t,

“Alangkah banyaknya pasukan Romawi dan betapa sedikitnya pasukan Islam.”

Khalid t langsung menimpali, “Betapa sedikitnya pasukan Romawi dan betapa banyaknya pasukan kaum muslimin. Suatu pasukan perang disebut banyak banyak karena kemenangan dan disebut sedikit karena kekalahan.”

“Maksudnya. “ Ungkap Jendral Mahmud Syait Khattab menjelaskan bagian akhir dari ungkapan Kholid t, “Kemenangan pasukan perang tidak tergantung seberapa banyak jumlah personil dan persiapannya. Tapi moral lah yang menentukan. Jika tidak memiliki moral, pasukan tidak akan berbobot di medan laga. Sebaliknya, pasukan yang memiliki moril (spirit) perjuangan yang tinggi, ia akan mampu menumpas pasukan musuh yang banyak walau jumlah mereka minim.” (al Islam wan Nashr, hlm. 13)

Dalam tarikhnya, Ibnu Atsir menceritakan derita umat Islam akibat kekalahan mental dan moril saat invansi Tartar.

“Ketakutan kepada tentara Tartar sangat mencekam. Bahkan, jika ada salah seorang tentara Tartar masuk ke perkumpulan kaum muslimin, ia bisa membantai mereka satu persatu tanpa ada seorangpun dari kaum muslimin melawannya dengan pedang. Padahal tentara Tartar tadi hanya seorang diri.” (Al Kamil Fi Tarikh, 5/314)

Hari ini kaum muslimin telah mengalami kekalahan mental yang sangat akut. Ketakutan kepada kekuatan Amerika dan Barat telah meyunat spirit perlawanan dalam dada kaum muslimin.

Akibatnya, bukan sekedar rela dihina, dirampok kekayaan negaranya atau dilecehkan kehormatan Islam dan dirinya. Tapi, lebih parah dari itu; mereka menyalahkan saudara-saudaranya yang masih memiliki spirit dan moril baik yang melawan keangkara-murkaan ini.

Tidak Merasa Kalah

Tidak sedikit yang terinfeksi racun “mental buruk” ini dari kalangan terpelajar. Mereka berupaya mencari pembenaran terhadap kesalahan dan kekalahannya. Bahkan, tidak jarang mereka membuat syubhat untuk menihilkan jihad yang merupakan gerbang kemenangan.

Mulai dari syubhat, tidak ada jihad kecuali ada izin Imam, tidak boleh I’dad, tidak boleh jihad sampai ada tashfiyah dan seabrek syubat yang dibuat untuk melenyapkan spirit perlawanan. Syubhat ini semakin laris tatkala dibungkusi dalil-dalil syar’i yang diputar balik maknanya.

Di masyarakat Islam awam dan para munafiqin, bukannya menyadari bahwa saat ini kaum muslimin dalam keadaan kalah, justru sebaliknya mereka menganggap saat ini kaum muslimin dalam puncak kemenangan.

Kedekatan dengan tokoh atau organisasi sekuler dan organisasi kafir lainnya dianggap sebuah kemenangan. Keberhasilan mengundang investor asing dan Negara kafir untuk menanam riba dan modal maksiat, seperti perhotelan, bar, cafe yang bertebaran di pantai-pantai dan pinggiran kota, dianggap sebagai sebuah keberhasilan.

Sungguh, cara pandang telah terbalik. Standar nilai telah rusak. Semuanya bermuara dari kebodohan terhadap nash syar’ie dan realita serta kekalahan mental yang dialami oleh sebagian besar umat Islam hari ini.

Jika bukan karena kekalahan mental yang menimpa mayoritas umat Islam, khususnya orang-orang Arab dan para penguasanya, niscaya hari ini kita tidak lagi menyaksikan pembunuhan dan pembantaian kaum muslimin Palestina oleh Yahudi la’natullah yang dibantu oleh Amerika. Atau pembantaian muslimin Afghanistan di tangan pasukan Salib Amerika.. Atau penodaan Islam dan wanita muslimah di Irak oleh tangan-tangan kotor pasukan Salib Amerika dibantu orang-orang musyrik syi’ah rofidhoh. Atau…

Kalau bukan karena takut mati, benci jihad dan mental banci mayoritas umat Islam niscaya saudara-saudara kita muslimin Chechnya tidak lagi merasakan pedihnya penjajahan komunis Rusia.

Dan jikalau bukan karena takut mati, benci jihad dan mental banci mayoritas umat Islam, kita tidak lagi mendengarkan jeritan tangis dan derita saudara-saudari muslim-muslimah di Moro, Filipina Selatan.

Yang memperparah kekalahan umat adalah fatwa sesat para ulama suu’ yang mendaulat pemerintah sekuler yang merupakan kepanjang tangan dari penjajah salibis, sebagai ‘umara’ yang wajib ditaati. Syubhat dan penihilan jihad yang mereka umbar untuk menjauhkan kaum muslimin dari kemenangan dan mematikan spirit perlawanan terhadap penjajahan. Merekalah salah satu faktor penghambat penegakkan syari’at Islam secara kaffah dan tersistem.

Ulama-ulama ini dan para da’I yang membela kekuasaan sekuler yang syirik telah menempatkan dirinya sebagai du’atun ilá abwabi jahannam. Mungkin, kesimpulan ini terlalu gegabah. Kalaupun demikian, mereka adalah manusia yang dibutakan mata hatinya dari cahaya wahyu.

Dalam tafsirnya, Syaikh Asy-Syanqithi rahimahullah berkata,

“Dengan nash-nash wahyu yang telah kami kemukakan di atas, jelas sekali bahwa; orang-orang yang mengikuti undang-undang positif yang disyari’atkan oleh setan lewat lisan para walinya, menyelisihi syari’at Allah I lewat lisan para rasulNya, tidak diragukan bahwa mereka telah kafir dan syirik, (yang tidak mengakuinya)hanyalah orang-orang buta dan telah dihapus mata hatinya dari cahaya wahyu.” (Adhwa’, 3/328).

Wallahu a’lam bish showab.* (Mas’ud

http://www.an-najah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=117:as&catid=42:temautama&Itemid=86

Benteng benteng Ahmadiyah

Mereka tak peduli Ahmadiyah merusak Islam, yang penting aliran sesat itu harus dilindungi oleh negara.

Masihkah Anda ingat dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan alias (AKKBB)? Mereka sempat mencuat tahun 2008 lalu untuk membela Ahmadiyah. Kini, suara mereka tak muncul lagi sebagai aliansi tapi orang-orangnya yang muncul ke permukaan. Mereka tetap dalam misi yang sama: membela Ahmadiyah.

Para liberalis ini seolah tak peduli atas penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh kalangan Ahmadi —sebutan bagi para pengikut Ahmadiyah— terhadap Islam. Bagi liberalis, setiap manusia memiliki hak untuk hidup dengan keyakinannya tanpa boleh diganggu pihak lain. Patokannya adalah hak asasi manusia (HAM).

Ulil Abshar Abdalla, aktivis liberal yang kini menjadi pengu-rus Partai Demokrat (PD), tak setuju Ahmadiyah dikeluarkan dari Islam. Menurutnya, Ahmadiyah hanyalah berbeda dalam konsep kenabian sementara mereka tetap melaksanakan semua rukun Islam yang lima.

Di mata Ulil, Ahmadiyah hanyalah sebuah sekte dalam Islam. Keberadaannya tak perlu dipermasalahkan. Makanya, ia menganggap orang yang ingin mengeluarkan Ahmadiyah dari Islam sebagai kebodohan.

Hal serupa dikemukakan Direktur Eksekutif The Wahid Institute Yenny Wahid. Seperti halnya Ulil, menurut anak sulung Abdurrahman Wahid ini, penetapan Ahmadiyah sebagai agama baru tak menyelesaikan masalah tindak kekerasan terhadap pengikutnya. Ia berdalih urusan sesat menyesatkan bu-kan urusan manusia tapi urusan tuhan.

Setali tiga uang dengan Ulil dan Yenny, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyu-mardi Azra menyatakan, pembu-baran Ahmadiyah bertentangan dengan UUD 1945 yang menja-min kebebasan beragama, ber-serikat, dan berkumpul. Ia me-minta masyarakat tak alergi terhadap keberadaan jemaat Ah-madiyah. Azyumardi percaya, Ahmadiyah tak merusak agama Islam.

Dedengkot liberal Indone-sia, Johan Effendy, menilai ne-gara tak boleh terlibat dalam kontroversi keyakinan. Sesat-tak sesat adalah urusan yang ber-sangkutan dengan tuhan. ”Kami menolak negara ikut mengurusi hati dan keyakinan warganya," kata Johan.

Dari kalangan LSM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indo-nesia (YLBHI) berada di garda terdepan pembelaan terhadap Ahmadiyah. Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih mengatakan, sean-dainya pemerintah memutuskan membubarkan Ahmadiyah, ma-ka YLBHI sendiri akan menem-puh jalur hukum.

Lembaga yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution ini tak sepakat dengan isi SKB 3 Menteri tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. SKB dinilai membatasi masyarakat yang melakukan keyakinan aga-manya.

Secara konstitusi, menurut YLBHI, jemaat Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan yang sah secara hukum sehingga mereka berhak untuk menjalankan kegi-atannya, salah satunya yaitu menjalankan keyakinan dan ber-ibadah menurut keyakinannya.

Politikus senior Partai Gol-kar Akbar Tanjung pun berada di belakang kalangan yang meno-lak pembubaran Ahmadiyah. "Kalau Ahmadiyah yang memiliki keyakinan tersendiri negara tidak bisa membubarkannya. Negara tidak boleh masuk dalam ranah keyakinan," ujar Akbar Tanjung di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (18/2).

Ia beralasan, Indonesia di-dirikan atas dasar kebhinekaan dan bukan merupakan negara Islam. Oleh sebab itu, negara tidak bisa bertindak atas dasar agama apa pun. "Itu karena negara kita bukan negara Islam, berbeda dengan Malaysia," kata Akbar.

Menurut Akbar, negara tidak bisa mengambil tindakan kepada seseorang atau pun organisasi atas apa yang diyaki-ninya. Namun, negara dapat ber-tindak jika seseorang atau orga-nisasi tersebut melakukan tin-dakan melawan hukum. "Kalau dia melanggar hukum, baik se-cara individu ataupun organisasi baru bisa diambil tindakan," kata mantan ketua umum Partai Golkar ini.

Partai-partai politik di DPR sendiri seolah tak mengerti persoalan Ahmadiyah. Padahal kasus Ahmadiyah telah melalui proses panjang. Tahun 2007, sudah ada dialog antara peme-rintah, umat Islam, dan Ahmadi-yah, sebanyak tujuh putaran. Pemerintah pun telah turun ta-ngan menyurvei kondisi lapangan. Hasilnya, Ahmadiyah tak berubah. Akhirnya keluarlah SKB tiga menteri. Lho kok DPR me-ngajak dialog kembali?

Sikap partai politik me-mang angin-anginan. Sempat Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengeluarkan pernyataan agar sekte Ahmadi-yah dilindungi. Hal tersebut di-utarakan Sekjen PKS Anis Matta kepada inilah.com, usai mem-buka acara Musyawarah Wilayah (Muswil) II DPW PKS Sulsel di Makassar, Sabtu (2/10/2010). Presiden PKS, Luthfi Hasan Is-haaq menegaskan bahwa Ahma-diyah bukanlah bagian dari Islam. Karena itu, Lutfi mengata-kan partai yang dipimpinnya mengharapkan agar Ahmadiyah untuk menyatakan diri sebagai sekte bukan bagian dari Islam. Namun tak ada desakan agar negara membubarkan penista Islam ini.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan Ahmadiyah adalah lembaga ke-percayaan yang sudah berskala internasional. "Jadi, tidak bisa dibubarkan karena juga skalanya internasional," kata Hamka Haq, Ketua Bidang Agama dan Kebu-dayaan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat, 11 Februari 2011.

Partai terbesar di parlemen, Partai Demokrat, tak berani membubarkan Ahmadiyah. Me-reka khawatir pembubaran Ah-madiyah bisa digunakan lawan politik untuk menjatuhkan pe-merintahan SBY karena diang-gap melanggar hukum. Ini yang dikatakan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Po-han kepada wartawan, Jumat (11/2).

Pemerintah sendiri seper-tinya tak akan membubarkan Ahmadiyah. Sikap pemerintah ini mendapat apresiasi anggota DPR Amerika Serikat (United States House of Representatives) saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta (23/2).

Ketua House Democracy Partnership (HDP) DPR AS David Dreier, mengatakan masalah Ah-madiyah berkaitan dengan persoalan toleransi beragama dan penegakan hukum. "Jelas aturan hukum sangat penting dan presiden mengatakan terus me-ningkatkan penegakan hukum," kata Dreier mengutip penjelasan SBY.[] humaidi

Amin Djamaluddin,

Pakar Aliran Sesat

Liberalis Lebih Sesat

Kaum liberalis selalu membela Ahmadiyah. Mereka, sekarang itu menggugat ratusan ayat Alquran dan dianggapnya salah. Jadi mereka itu bersatu untuk menghadapi kita ini. Jadi wajar mereka itu bersatu.

Ahmadiyah adalah kelompok sesat, dan lebih sesat lagi kaum liberal. Kalau Ahmadiyah mengacak-acak Alquran. Kalau kaum liberal itu menyalahkan Alquran.

Menurut kaum liberal, ayat yang berbunyi Inna diina indallahil Islam itu salah. Salah kata mereka, kata Ulil. Dalam tulisannya dalam majalahnya. Yang benarnya Inna diina indallahi hanafiyah. Itu yang benarnya kata mereka.

Ahmadiyah ini melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam. Mereka mengacak-acak Alquran. Ini bukan masalah toleransi atau hak asasi manusia. Mereka telah melanggar undang-undang penistaan agama.

Saya sudah jelaskan semua kepada umat. Ini makhluk liberal, ini makhluk Ahmadiyah. Ini sifatnya seperti ini. Begitu. Ahmadiyah sesat. Liberal lebih sesat lagi. Karena kalau mengatakan Alquran salah, sudah jelas sesat itu.[] sirad firdaus

http://www.mediaumat.com/media-utama/2618-54-benteng-benteng-ahmadiyah.html