Pemerintah Melegalkan Khamr: Membuka Pintu Kerusakan [Al-Islam edisi 689, 15 Rabiul Awal 1435 H-17 Januari 2014 M] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Aturan baru itu adalah Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6-12-2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. (lihat, Republika.co.id, 3/1/2014). Khamr Tidak Dilarang, Hanya Diatur Perpres itu menegaskan bahwa khamr pada dasarnya tidak dilarang. Hanya, produksi dan peredaran/penjualan khamr diatur dan diawasi. Pasal 3 ayat 3: “Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya.” Perpres itu membagi minuman beralkohol (mihol) dalam tiga golong...
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.