Wednesday, February 15, 2023

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) TERTOLAK SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

 PIAGAM PBB BISA MENJADI SUMBER HUKUM ISLAM?


by _KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi S.Si, M.Si_


https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/02/piagam-pbb-bisa-menjadi-sumber-hukum.html?m=1


Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) TERTOLAK SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM, berdasarkan 4 (empat) alasan sebagai berikut : 


 *Pertama,* tertolak secara normatif, yaitu tertolak berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. 


 *Kedua*, tertolak secara historis, yaitu tertolak berdasarkan sejarah bahwa cikal bakal PBB adalah aliansi negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futuhat Khilafah Utsmaniyah. 


 *Ketiga*, tertolak secara empiris, yaitu tertolak berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah perang. 


 *Keempat*, tertolak secara politis, yaitu tertolak karena PBB adalah instrumen politik negara-negara kafir penjajah. 


BERIKUT URAIAN MASING-MASING ALASAN : 


• Pertama, Piagam PBB tertolak secara normatif, yaitu tertolak sebagai sumber hukum Islam, berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. Imam Syafi’i, radhiyallāhu ‘anhu, menyatakan bahwa sumber hukum Islam (mashādirul ahkām), haruslah bersumber dari wahyu dari langit, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah : “Suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan (berlaku mengikat) dalam setiap-tiap kasus, kecuali berdasarkan Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya SAW, dan apa saja selain keduanya [haruslah] mengikuti keduanya (Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya).” (Imam Syafi’i, Jimā’ al-’Ilmi, Juz VII, hlm. 285). 

Imam Syafi’i, radhiyāllahu ‘anhu, menjelaskan pula, dari Al-Qur`an dan As-Sunnah itulah, para ulama kemudian mengistinbath sumber-sumber hukum Islam lainnya, yaitu Ijma’ dan Qiyas : “Tidaklah pantas sama sekali seseorang berkata mengenai sesuatu, bahwa sesuatu itu halal atau haram, kecuali berdasarkan ilmu. Dan dasar ilmu yang dimaksud, adalah berita [dalil] dari al-Kitab, atau dari As-Sunnah, atau dari Ijma’ , atau dari Qiyas.” (Imam Syafi’i, Al-Risālah, pentahqiq Muhammad Syakir, hlm. 39).


Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa Piagam PBB sama sekali tertolak dan tidak dapat menjadi sumber hukum Islam,  Alasannya karena Piagam PBB tidaklah bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau derivat dari keduanya), melainkan bersumber dari kesepakatan sejumlah manusia yang menandatangani Piagam PBB : “The UN Charter was signed on 26 June 1945 by representatives of the 50 countries attending the United Nations Conference on International Organization in San Francisco.”  Sumber : https://www.un.org/en/about-us/history-of-the-un/preparatory-years 


Hukum yang bersumber dari manusia itu, yaitu hukum yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, dalam istilah Al-Qur`an disebut dengan istilah hukum thaghut atau hukum jahiliyah. 

Allah SWT berfirman : “Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa` : 60). 

Allah SWT berfirman : “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Ma`idah : 50). 


Syekh Nāshir ‘Abduh Al-Lahbiy, seorang ulama yang mukhlis, dalam majalah Al-Waie, terbitan Beirut, Lebanon, edisi 230, Rabi’ul Awal 1427 H (April 2006 M) mengkritik PBB dan Piagam PBB dengan kalimat yang tajam sbb:  “Sesungguhnya PBB adalah organisasi yang didirikan oleh negara kafir dan Piagamnya menyimpang dari agama Islam. Dalam Piagam PBB tersebut tidak terdapat pemikiran Islam apa pun. Maka berhukum kepada PBB dan Piagam PBB adalah berhukum kepada thaghut dan sekaligus merupakan ajakan untuk berhukum kepada syariah kufur di muka bumi.”  

Sumber : https://www.al-waie.org/archives/article/3035 


• Kedua, tertolak secara historis, yaitu Piagam PBB tertolak sebagai sumber hukum islam berdasarkan sejarah bahwa cikal bakal PBB adalah aliansi negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyah. Berdirinya PBB, termasuk landasannya berupa Piagam PBB, latar belakang historisnya sebenarnya cukup panjang, tidak bisa disederhanakan hanya berlatar belakang pendek seputar Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945).  Cikal bakal PBB menjulur jauh ke belakang sejak adanya aliansi negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyah abad ke-16 M. Futūḥāt Khilafah Utsmaniyah itu terjadi akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16 Masehi, yang berhasil menaklukkan negeri-negeri Kristen Eropa, seperti Yunani, Romania, Albania, Yugoslavia dan Hungaria. Futūḥāt berhenti tahun 1529 di pintu gerbang kota Wina, Austria. Inilah yang mendorong negara-negara Kristen Eropa membentuk aliansi guna menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyyah. Aliansi itu awalnya terdiri dari negara-negara Kristen Eropa saja, tapi dalam perkembangannya menerima keanggotaan negara Kristen dari luar Eropa, dan akhirnya menerima keanggotaan semua negara baik Kristen maupun non Kristen, dari Eropa dan non Eropa. Di abad ke-20, aliansi itu bertransformasi pada tahun 1920 menjadi LBB (Liga Bangsa-Bangsa), lalu pada tahun 1945 menjadi PBB. (Perserikatan Bangsa-Bangsa). (Taqiyuddin An-Nabhani, Mafāhīm Siyāsiyyah, hlm. 160-163). 


Berdasarkan penjelasan historis tersebut, sungguh tidak pantas sebuah negeri muslim bergabung dengan PBB atau menjadikan Piagam PBB sebagai acuan dasar untuk membangun peradaban. Hal itu dikarenakan cikal bakal PBB justru adalah aliansi negara-negara kafir dari Eropa untuk menghadapi futūḥāt Khilafah Utsmaniyah. Itu artinya, negeri muslim yang bergabung atau mendukung PBB sesungguhnya telah memposisikan dirinya menjadi bagian dari aliansi dari negara-negara kafir, untuk berhadap-hadapan dengan Khalifah dan negara Khilafah yang justru merupakan representasi pemimpin umat Islam global dan sistem pemerintahan Islam yang ada saat itu. 


Mendukung PBB artinya adalah mendukung dan mengikuti negara-negara kafir, sesuatu yang sebenarnya sudah dilarang dengan tegas oleh Rasulullah SAW : Dari Abu Sa'id RA,”Bahwa Nabi SAW bersabda, ’Kalian sungguh akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke dalam lubang biawak kalian pasti akan tetap mengikuti mereka.’ Kami bertanya, ’Wahai Rasulullah, (apakah yang baginda maksud itu) orang-orang Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, ”Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR Bukhari, no. 3917). 


• Ketiga, tertolak secara empiris, yaitu Piagam PBB tertolak sebagai sumber hukum Islam berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah perang.  Mereka yang mencermati secara kritis peran PBB dalam menyelesaikan berbagai konflik dan perang di berbagai kawasan dunia, akan menyimpulkan bahwa PBB adalah lembaga yang “impoten” , lembaga yang gagal (failure), serta lembaga “un-faedah” (tak berguna/useless) dalam mengatasi konflik atau perang di berbagai kawasan dunia. 

Bukti nyata, apa peran PBB dalam menghentikan perang Ukraina dan Rusia sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 saat ini ?  Berhasilkah PBB mencegah atau menghentikan perang Ukraina dan Rusia tersebut? Jadi, kalau ada yang bilang PBB merupakan lembaga internasional yang bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dan harmonisasi dunia, bla bla bla, maka buktinya adalah zonk, alias tidak ada ! Itu hanya omongan dusta, tak ada buktinya. Berikut ini contoh-contoh penilaian kritis terhadap kinerja PBB akhir-akhir ini dalam perang Ukraina dan Rusia. 


PBB adalah lembaga yang tak bisa berbuat lebih banyak (doing more) dalam menyetop perang Ukraina dan Rusia.

PBB adalah lembaga yang gagal (failure) memediasi Ukraina dan Rusia yang berperang sejak Februari 2022  Sumber : https://www.ijr.org.za/2022/09/30/un-security-council-failure-to-mediatein-the-russia-ukraine-conflict/ 

PBB adalah lembaga un-faedah (useless) dalam perang Ukraina dan Rusia sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 saat ini.  Sumber : https://warontherocks.com/2022/07/the-united-nations-hasnt-beenuseless-on-ukraine/


Dari berbagai penilaian kritis tersebut, jelaslah bahwa PBB adalah lembaga yang terbukti un-faedah, lemah dan gagal dalam menghentikan perang Ukraina dan Rusia.  Lalu bagaimana mungkin kita umat Islam menjadikan PBB dan piagam PBB sebagai dasar untuk membangun fiqih peradaban yang baru?  Fiqih Peradaban macam apakah yang akan dapat dibangun atas dasar dukungan kepada PBB dan piagamnya, jika PBB adalah lembaga yang terbukti unfaedah, lemah dan gagal dalam menghentikan perang? 


• Keempat, tertolak secara politis, yaitu Piagam PBB tertolak sebagai sumber hukum Islam berdasarkan alasan karena PBB adalah instrumen politik negaranegara kafir penjajah. 


Mereka yang mempunyai kesadaran politik global, akan memahami bagaimana hubungan PBB dengan negaranegara kafir imperialis seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, yakni PBB sebenarnya sekedar alat (tool) bagi kepentingan negara-negara kafir penjajah itu untuk terus mendominasi dan menghisap kekayaan alam dunia. (Taqiyuddin An-Nabhani, Mafāhīm Siyāsiyyah, hlm. 169- 170). 

Penilaian kritis dari kelompok sosialis AS tahun 1946 terhadap PBB : “UNO Is U.S. Tool” (PBB adalah alat Amerika Serikat). Sumber ://www.ebay.com/itm/37362665981


Dengan demikian, pertanyaan kritisnya, bagaimana mungkin kita umat Islam memihak dan mendukung PBB, bahkan Piagam PBB-nya mau dijadikan sumber hukum Islam, padahal PBB hanyalah kepanjangan tangan dari kepentingan politik Amerika Serikat dan negara-negara imperialis lainnya? 


_*Kesimpulannya*_, berdasarkan kritik di atas, yaitu kritik dari segi normatif, historis, empiris, dan politis, sungguh tidak pantas kita umat Islam mendukung PBB atau menjadikan Piagam PBB sebagai sumber hukum Islam. Wallāhu a’lam. (USAJ).


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ، وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعلَى الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين


#istiqomahdijalandakwah

#janganpalsukankhilafah


#KhilafahAjaranIslam #IslamRahmatanLilAlamin

#DemokrasiSistemKufur

#DemokrasiWarisanPenjajah


#tintasiyasi

https://t.me/abulwafaromli

abulwafaromli.blogspot.com

No comments: