Skip to main content

ASAL NAMA KERAN AIR : AL HANAFIYAH

 ASAL NAMA KERAN AIR : AL HANAFIYAH


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 


Dalam bahasa arab keran air disebut dengan istilah Hanafiyah. Namanya sama dengan sebutan salah satu dari empat madzhab fiqih ahlusunnah wal jama'ah, yakni madzhab Hanafiyah.


Apakah ada hubungannya ? Iya ternyata ada hubungan antara madzhab Hanafi dengan sebab penamaan keran air dengan nama al Hanafiyah ini.


Di masa lalu, termasuk di negeri Mesir, sarana berwudhu di masjid-masjid adalah menggunakan sumur atau juga kolam buatan. Di mana jama'ah yang bersuci menggunakan gayung untuk menciduk air atau bahkan langsung memasukkan anggota tubuh yang dibasuhnya ke dalam kolam buatan tersebut.


Karena cara bersuci yang demikian, di mana banyak orang yang mengambil air dengan kedua telapak tangannya serta mencelupkan langsung kakinya saat membasuh kaki, sehingga air bekas bersuci itu otomatis kembali ke dalam kolam.


Akhirnya timbul bencana kesehatan di beberapa daerah, di mana orang berpenyakit menular juga berwudhu di tempat sama, sehingga menularkan berbagai penyakit. Air menjadi tercemar. 


Akhirnya beberapa masjid berinisiatif membuat aliran air lewat pipa dan memberikan keran sebagai sarana berwudhu. Yang paling terkenal adalah masjid yang dibangun Ali Pasha pada tahun  1448 M yang banyak disebut sebagai sebab munculnya kontroversi penggunaan keran untuk berwudhu.


Kala itu mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah tegas menyatakan bahwa penggunaan keran untuk berwudhu adalah bentuk dari perbuatan bid'ah yang tercela. Sebab dipandang sebagai perbuatan muhdats (baru) yang masuk dalam ibadah ritual, yakni berwudhu.


Satu-satunya madzhab yang bersuara menyatakan bahwa keran air bukan perkara bid'ah pada saat itu adalah ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah. Karena itulah kemudian uniknya, keran air dalam bahasa arab ikut disebut dengan nama madzhab ini : Hanafiyah.


Setelah berlalu sekian waktu, madzhab lain akhirnya bisa menerima kehadiran "Hanafiyah" untuk di jadikan sarana berwudhu. Tak terkecuali masjid- masjid di Indonesia yang masyarakatnya bermadzhab Syafi'iyah.


Dahulu di era tahun 80 an masih banyak kita jumpai masjid dengan kolam wudhunya (jeding). Tapi sekarang, nyaris sudah tidak ada. Semua masjid telah menggunakan keran air. Kalau toh masih ada masjid dengan kolam di halamannya, biasanya itu hanya untuk memperindah taman  dan halaman masjid saja, tidak difungsikan sebagai sarana untuk bersuci.


Dari sini kita belajar bahwa fatwa dan hukum itu bisa mengalami pergeseran. Boleh jadi di suatu masa sesuatu itu nyaris dihukumi bid'ah, tapi begitu di masa berikutnya bisa jadi para ulama akan menganggap itu sebagai perkara yang mubah saja. 


Dan kasus-kasus serupa banyak kita jumpai juga di zaman kita ini. Contohnya, pada awal mula maraknya penggunaan alat rekam video dan foto, nyaris ulama-ulama di negara tertentu seperti yang ada di Arab Saudi mengharamkannya, karena dianggap hukumnya sama dengan melukis makhluk hidup yang ada larangannya dalam agama.


Begitu ada ulama seperti syaikh Yusuf al Qaradhawi menfatwakan bahwa foto hukumnya boleh dan tidak sama dengan hukum menggambar, banyak pihak terutama para bocil yang membully dan menuduh beliau dengan tuduhan sesat.


Namun dengan berjalannya waktu, banyak pihak yang tadinya mengharamkan, sudah mulai bisa menerima fatwa kebolehan media rekaman visual. 


Ada yang masih membolehkan video tapi tidak membolehkan foto, ada yang membolehkan foto tapi seperlunya. Meski tetap ada saja yang keukeuh dengan fatwa lamanya. Pokoknya haram. Ketika mereka yang mengharamkan ternyata punya jejak digital video dan foto, katanya itu karena darurat....


Ya nggak masalah. Paling tidak suara sudah tidak bulat lagi dalam mengharamkan dan menuduh yang membolehkan potografi dengan vonis bid'ah dan sesat. 


Saya dulu tahun 90 an punya teman yang paling keras mengharamkan foto. Saya ingat betul, dia pernah marah dan sesudahnya saya tidak ditegur sampai sekian lama, sebabnya karena masuk ke majelisnya dan saat itu saya menenteng kamera.


Sampai era instagram dan facebook masuk, eh ternyata keadaan sudah berubah. Malah dia keranjingan posting foto selfi dan upload video pendek aktivitas sehari-harinya.


Saya pun bisa tersenyum, meski sempat bingung, mau mengucap apa setelahnya : Alhamdulillah atau innalillah ?

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...