Skip to main content

Khalifah Peduli Rakyat

Khalifah Peduli Rakyat

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Khalifah, sebagai kepala negara, adalah orang yang dibaiat oleh umat untuk
mengurusi urusan mereka berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW, baik
dalam urusan domestik maupun internasional. Baiat itu sendiri merupakan akad
suka rela (`aqdun muradhat), yang dilakukan antara umat dengan khalifah. Tidak
ada paksaan, baik kepada umat maupun khalifah. Karena itu, siapa saja yang
menjadi khalifah, dengan baiat yang diterimanya, menyadari betul tanggung jawab
dan konsekuensi dari amanah tersebut.

Baiat ini adalah akad yang dilakukan terhadap diri khalifah, karena khalifah
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh syariah, yaitu Muslim, laki-laki,
baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu menjalankan amanat dengan
sebaik-baiknya. Karena ini merupakan akad terhadap dirinya, maka tanggung jawab
khalifah ini tidak bisa dilimpahkan, atau diwakilkan kepada orang lain. Nabi SAW
bersabda, al-imamu ra'in wahuwa mas'ulun `an ra'iyyatihi (Imam adalah laksana
penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya. HR
Muslim).

Sekalipun dia bisa dibantu oleh para pembantu (Mu'awinun)-nya, baik untuk
mengurus pemerintahan (tafwidh) maupun administrasi (tanfidz), namun itu tidak
menghilangkan tanggung jawab Khalifah. Karena amanat itu diberikan oleh umat
kepadanya. Wajar, jika Nabi menyatakan, Ya Aba Dzar innaka dha'ifun, wa innaha
amanah wa innaha yauma al-qiyamah hizyun wa nadamah illa man akhadzaha bi
haqqiha (Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu lemah, dan amanah itu pada Hari
Kiamat bisa menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang berhasil
menunaikannya dengan sebenar-benarnya) (HR Muslim). Pesan Nabi ini menegaskan,
bahwa amanat ini hanya bisa dipikul oleh orang-orang kuat, itu pun belum tentu
berhasil, kecuali jika dia menunaikannya dengan sebaik-baiknya.

Khalifah Mengurus Kebutuhan Rakyat

Islam menjamin setiap kebutuhan seluruh rakyat Negara Islam, sekaligus
memastikan bahwa kebutuhan mereka, satu per satu benar-benar telah terpenuhi
dengan sebaik-baiknya. Mulai dari kebutuhan primer, seperti sandang, papan dan
pangan, hingga kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Tidak hanya itu, Negara
Islam juga menjamin kebutuhan rakyatnya akan pendidikan, kesehatan dan keamanan
dengan sebaik-baiknya. Semuanya ini diurus dan disediakan oleh khalifah sebagai
pemegang amanat.

Namun ini tidak berarti, semuanya harus disuplai oleh negara. Khalifah sebagai
pemegang amanat akan memastikan, bahwa hukum Islam sebagai jaminan tunggal
terpenuhinya seluruh kemasalahatan tersebut benar-benar dijalankan dengan
sebaik-baiknya. Kewajiban mencari nafkah, baik untuk mencukupi kebutuhan diri
maupun keluarganya, telah ditetapkan oleh Islam sebagai kewajiban pria dewasa
yang mampu. Maka, khalifah akan memastikan bahwa mereka telah menjalankan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Jika mereka tidak melaksanakannya, maka
khalifah akan memastikan, apakah ini terjadi karena tidak adanya lapangan kerja,
atau karena mereka memang tidak melaksanakan kewajibannya.

Jika ternyata mereka tidak bekerja karena tidak adanya lapangan kerja, maka
khalifah akan memastikan mereka mendapatkannya. Tidak harus menjadi pegawai
negara, tetapi bisa menjadi apapun sesuai dengan keahlian mereka. Jika mereka
bisa bertani, tetapi tidak mempunyai lahan, maka khalifah akan memberikan lahan
pertanian berikut bibit pertanian kepada mereka dengan cuma-cuma. Jika mereka
mempunyai lahan, tetapi tidak bisa mengelolanya karena tidak mempunyai skill,
maka khalifah akan memberikan pelatihan kepada mereka. Jika mereka bisa
berdagang, maka khalifah bisa memberikan modal kepada mereka. Demikian halnya,
jika mereka mempunyai modal, tetapi tidak bisa mengelola modalnya, maka khalifah
akan mengangkat seorang Washi untuk mendidik dan mengelola harta mereka.

Namun, jika ternyata mereka tidak bekerja karena lalai, tidak menjalankan
kewajibannya, maka negara akan menjatuhkan sanksi kepada mereka, berupa ta'zir.
Begitulah cara khalifah mengurus urusan rakyatnya agar bisa menjamin seluruh
kebutuhan dasarnya, yaitu sandang, papan dan pangan, melalui mekanisme ekonomi
yang dijalankan oleh masing-masing individu rakyatnya. Ini bagi yang mampu.

Pada saat yang sama, jika ternyata mereka tidak mampu, baik karena cacat maupun
uzur yang lain, maka khalifah akan menjamin seluruh kebutuhan mereka dengan
mekanisme non-ekonomi. Baik langsung dari Baitul Mal, melalui pos zakat, maupun
yang lainnya, atau melalui kerabat dan ahli warisnya. Nabi SAW bersabda:
Sebaik-baik sedekah adalah sekedah yang diberikan dari kelebihan, dan mulailah
kepada orang yang menjadi tanggunganmu (HR Bukhari).

Semuanya ini menyangkut kebutuhan dasar hingga kebutuhan sekunder dan tersier
masing-masing individu, orang per orang. Adapun kebutuhan kolektif, seperti
pendidikan, kesehatan dan keamanan, termasuk sarana dan prasarana yang menunjang
pendidikan, kesehatan dan keamanan tersebut, maka beban ini dipikul oleh
khalifah dengan mengandalkan pada Baitul Mal. Jika di Baitul Mal tidak ada dana,
maka beban tersebut bisa dipikul bersama-sama dengan kaum Muslim.

Dengan cara yang sama, khalifah wajib menjamin pendidikan setiap warga negara,
baik Muslim maupun non-Muslim secara cuma-cuma, mulai dari pendidikan dasar
hingga menengah atas. Demikian halnya dengan kesehatan, khalifah menjamin biaya
pengobatan rakyatnya, baik kaya maupun miskin, Muslim maupun non-Muslim dengan
cara yang sama. Hal yang sama juga dilakukan oleh khalifah guna menjamin
keamanan setiap warganya, mulai dari fasilitas jalan raya, transportasi darat,
laut dan udara, hingga penerangan di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya,
semuanya disediakan dengan fasilitas nomor satu oleh khalifah.

Masjid, pasar, pusat-pusat bisnis, olahraga dan rekreasi semuanya disediakan
oleh khalifah sebagai bagian dari fasilitas umum guna menunjang berbagai
kebutuhan rakyatnya. Semuanya disediakan dengan layanan nomor satu, dengan
berbagai kemudahan yang disediakan.

Jika Negara Lalai

Kewajiban rakyat untuk melakukan kontrol (muhasabah), serta menyampaikan
pengaduan (syakwa) kepada khalifah. Muhasabah ini dilakukan, jika kewajiban yang
seharusnya dijalankan oleh khalifah di atas tidak dilaksanakan. Sedangkan syakwa
dilakukan jika sesuatu yang menimpa rakyat, akibat dari kezaliman yang mereka
derita.

Jika negara lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti kualitas
aspal jalan raya yang tidak bagus, sehingga mengakibatkan mobil atau pengendara
motor bertabrakan, atau jalan raya bergelombang, atau lobang di mana-mana
sehingga mengakibatkan kendaraan roda dua jatuh, atau velg mobil pecah, maka
korban bisa menuntut ganti rugi kepada negara. Karena negara dianggap lalai
dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam hal ini, korban atau rakyat tidak hanya diperbolehkan untuk melakukan
koreksi atau pengaduan atas kelalaian negara, tetapi juga diperbolehkan menuntut
ganti rugi atas kerugian fisik maupun harta yang dideritanya. Negara juga tidak
bisa melarikan diri dari tanggung jawab ini. Jika negara bersikeras merasa tidak
bersalah, maka korban bisa mengajukan kepada Mahkamah Madzalim atas tuduhan
negara lalai dalam menjalankan kewajibannya. Jika terbukti, maka Mahkamah
Madzalim bisa mengambil keputusan, termasuk ganti rugi yang harus dibayar oleh
khalifah kepada korban, atau keluarganya.

Begitulah, Islam memastikan negara dengan khalifahnya benar-benar peduli dan
mengurusi setiap detail urusan rakyatnya. Dengan cara seperti itu, seluruh
kebutuhan rakyat negara khilafah benar-benar akan terpenuhi dengan
sebaik-baiknya. Wallahu a'lam.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/01/khalifah-peduli-rakyat/

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...