Basis Ideologi
Sering dikatakan bahwa Indonesia bukanlah negara agama, juga bukan negara sekular; bukan negara sosialis, juga bukan negara kapitalis. Jadi Indonesia negara apa?
++++
Ketidakjelasan basis ideologi inilah yang kemudian memunculkan banyak sekali persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya tampak dalam pembahasan RUU Keamanan Nasional yang saat ini tengah digodog di gedung DPR. RUU yang dibuat dalam 7 Bab dan 60 pasal plus penjelasan pasal-pasalnya ini diperlukan untuk menjadi dasar penanganan masalah keamanan secara komprehensif—sebuah kebutuhan yang sesungguhnya sangat wajar dalam sebuah negara.
Namun, bila dikaji secara cermat, RUU ini alih-alih bisa menciptakan keamanan bagi seluruh rakyat dan negara, yang terjadi justru sangat berpotensi menimbulkan ancaman bagi rakyat. Mengapa? Salah satunya adalah akibat tidak jelasnya basis ideologi tadi. RUU ini bisa secara serampangan menyasar siapa saja yang dianggap melawan penguasa dengan dalih mengancam keamanan nasional. Dengan kata lain, RUU ini berpotensi digunakan sebagai alat represi pemerintah sehingga merugikan hak dan privasi rakyat, sementara sesuatu yang semestinya harus dianggap sebagai ancaman justru luput dari sorotan.
Dalam RUU tersebut, ancaman terhadap keamanan nasional dinyatakan bukan saja dalam bentuk militer, tetapi juga selain militer. Salah satu yang dianggap sebagai ancaman selain militer atau ancaman bukan bersenjata adalah ideologi asing. Pertanyaannya, ideologi asing seperti apa yang dimaksud di sini? Ketika Indonesia tidak cukup jelas ideologinya, maka penilaian terhadap sebuah ideologi itu asing atau tidak menjadi sangat absurd.
Persoalan yang sangat krusial ini saya sampaikan di hadapan forum pertemuan antara Wakil Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Syafri Syamsuddin dengan pimpinan Ormas Islam tingkat pusat dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah pada 28 Desember 2011 lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta. Pertemuan itu memang diadakan untuk mensosialisasikan RUU Kamnas. Pak Syafri sebagai Wamenhan yang telah lama dikenal dekat dengan kalangan Islam tampaknya ditugasi untuk berbicara mengenai pentingnya RUU tersebut.
HTI sendiri sudah lama mengkaji RUU yang rancangannya sejatinya sudah disiapkan sejak Maret 2011. HTI telah mengeluarkan tanggapan resminya melalui pernyataan yang dikeluarkan pada 27 Juli 2011.
Mengenai ancaman ideologi, kepada Pak Syafri saya katakan, bila ideologi Indonesia adalah Pancasila, bagaimana dengan sekularisme dan kapitalisme, apakah akan dianggap sebagai ancaman? Mestinya, kapitalisme yang sekarang ini justru diterapkan dan telah banyak sekali menimbulkan berbagai macam persoalan dan dampak buruk, harus dipandang sebagai ancaman. Faktanya, alih-alih dilarang, ideologi ini justru makin berurat akar. Lihatlah, semakin banyak saja lahir peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang sangat kapitalistik.
Lalu bagaimana pula dengan Islam? Akankah Islam akan juga dianggap sebagai ideologi asing dan dilarang? Masak iya, kita umat Muslim yang mayoritas di negeri ini akan menganggap Islam, agama kita sendiri, sebagai ancaman dan kemudian melarangnya?
Ini mungkin pertanyaan aneh. Namun faktanya, hal ini pernah terjadi di masa Orde Baru. Saat itu jangankan menyuarakan penerapan syariah Islam secara kaffah, sekadar menyelenggarakan pesantren kilat saja dilarang. Kondisi yang sangat buruk itu bukan tidak mungkin akan terjadi lagi bila RUU Keamanan Nasional yang memasukkan ideologi sebagai salah satu ancaman non-militer itu disahkan, sementara apa yang dimaksud ancaman ideologi ini tidak terdefinisikan secara jelas.
No comments:
Post a Comment