Skip to main content

Posts

Inilah Kitab yang Dicari Imaduddin Utsman Kitab Abad 4 H

 Inilah Kitab yang Dicari Imaduddin Utsman Kitab Abad 4 H Setelah tulisan untuk Meluruskan seorang kyai dari Banten yang mau mencoba menolak nasab habaib dari keturunan Sayid Alwi Ubaidillah, ternyata dia masih berusaha menentang dengan membuat tulisan baru yang intinya tidak berkenan jika Kitab nasab yang dihadirkan adalah kitab nasab yang ditulis jauh dari masa kehidupan Sayid Alwi Bin Ubaidillah. Dia ngeyel minta Kitab nasab abad yang lebih awal atau yang dekat masa kehidupannya dengan Sayid Ubaidillah Bin Ahmad.  Mungkin karena dia sudah terlanjur penasaran,  maka kami sodorkan Kitab nasab yang ditulis oleh ulama yang wafat di tahun 478 Hijriyah.  Sayid Ubaidillah Bin Ahmad sendiri menurut biografi dan manaqib beliau wafat pada tahun 383 Hijriyah pada usia 93 tahun. Ulama yang menulis kitab nasab tersebut adalah Syekh Yahya bin Muhammad bin Al-Qasim bin Muhammad bin Tabataba Al-Alawi Abi Al-Muammar.  Beliau terkenal dengan nama Ibnu Tabataba yang menurut bio...

HUKUM MUSIK DAN MENYANYI DALAM FIQH ISLAM

 *HUKUM MUSIK DAN MENYANYI DALAM FIQH ISLAM*  (Oleh : K.H. MUHAMMAD SHIDDIQ AL JAWI ) #Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya. #Jawab: 1. Pendahuluan Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berba...

METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR

 METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR Oleh : Abulwafa Romli https://abulwafaromli.blogspot.com/2022/11/metode-dakwah-hizbut-tahrir.html?m=1 Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Nubuwwah terbagi menjadi dua; dakwah nubuwwah di Mekkah dan daulah nubuwwah di Madinah dimana pemisah antara keduanya adalah bai'at aqobah.  https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/10/baiat-aqobah-adalah-metode-syari-untuk.html?m=1 Dan karena untuk menegakkan khilafah belum bisa memenuhi syarat-syaratnya yang digali dari sunnah Nabi saw dan sunnah Alkhulafaa Arrosyidiin, maka kewajiban umat Islam adalah dakwah nubuwwah / dakwah ala minhajin nubuwwah. Yakni dakwah dengan mengikuti metode dakwah Nabi saw pada fase Makkah, tidak boleh menyimpang sehelai rambut pun. Bukan malah dengan memalsukan khilafah seperti halnya kelompok Abdul Qodir Hasan Baraja dengan khilmusnya. Lalu bagaimana menegakkan khilafah pertama kali? Klik di sini : https://abulwafaromli.blogspot.com/2022/09/bagaimana-menegakkan-khilafah-pertama.html?m=1 ...

Memahami Rukyat Hilal Global

 Memahami Rukyat Hilal Global KH. Hafidz Abdurrahman * Jika siaran langsung shalat tarawih dari Masjid Haram sepanjang bulan Ramadhan dapat diikuti kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, tapi mengapa tak bisa diadakan siaran langsung informasi rukyatul hilal dan kesamaan awal dan akhir Ramadhan? Padahal bulan sabit (hilal) yang menjadi objek pengamatan guna menentukan masuknya bulan baru adalah bulan yang satu. Sebab bulan bagi planet bumi kita memang hanya ada satu. Faktor Penyebab Perbedaan Perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, menurut analisis sebagian pemikir muslim bisa terjadi karena tiga faktor: (1) faktor astronomi, (2) fikih dan (3) faktor politik. Dari ketiga faktor ini, faktor politiklah jelas yang paling dominan. Secara politik, umat Islam kini hidup terkotak-kotak dalam berbagai bangsa dan negara. Setiap kepala negara menentukan awal dan akhir Ramadhannya sendiri-sendiri tanpa memperhatikan nash-nash syara’. Kalaupun mereka melihat pendapa...

MENJADI TAU

 *MELURUSKAN  SEJARAH YANG SEBENARNYA, agar KITA MENJADI TAU & TIDAK TERTIPU oleh SEJARAH PALSU* *1).MENJADI TAU :* Siapa yang pertama memberitakan kemerdekaan Indonesia..? Ternyata Koran-koran ARAB. *(Bukan koran2 China)* *2).MENJADI TAU :* Siapa yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia..? Ternyata ARAB, MESIR dan PALESTINA. *(Bukan China)* *3).MENJADI TAU :* Siapa yang pertama mengirim *bantuan Senjata* dari luar negeri pasca Perjuangan Proklamasi. Terbukti Senjata dari MESIR diangkut atas biaya ARAB SAUDI.  *(Bukan China)* *4).MENJADI TAU :* Siapa tokoh yang pertama mengucapkan *Selamat atas Kemerdekaan Indonesia..?* Ternyata  Syaikh Ismail Husein Mufti Palestina Pendukung Indonesia Merdeka.  *(Bukan China)* *5).MENJADI TAU :* Proklamasi 1945 dibacakan *di Rumah Orang ARAB,* Faraj Martak. Jalan Proklamasi 56.. *(Bukan Rumah Orang China)* *6).MENJADI TAU :* *Bung Karno sakit beri-beri sebelum proklamasi,* bisa sembuh diberi MADU ARAB oleh Faraj ...

PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI

 PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI Oleh Al Imam Sa'duddin At Taftazani dalam Syarh Al Aqoid An Nasafiyah  Yaitu dalam menjawab hal-hal berikut ini: 1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun? 2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa? 3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin? 4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat Islam (tidak harus khalifah)? 5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun? Berikut jawaban-jawaban nya: 1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun? Itu musykil, bahwa maksud hadits khilafah 30 tahun adalah periode khilafah yang ideal (khilafah kaamilah) yang tidak tercampuri oleh penyimpangan apapun dalam penerapannya. Sedangkan khilafah selepas 30 tahun itu, adakalanya tercampuri penyimpangan adakalanya tidak.  2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa? Hukum khilafah adalah wajib secara syar'i bukan 'aqli, berdasarkan: a. hadits yang d...

Menyatakan Ketidaklayakan Syariat Islam Untuk Diterapkan Dianggap Kafir dan Murtad Dari Islam;

 Gus Syams Menyatakan Ketidaklayakan Syariat Islam Untuk Diterapkan Dianggap Kafir dan Murtad Dari Islam; & Bukan Dianggap Ahlul Bait Siapa Saja Yang Rela Menjadi Gedibalnya Penguasa Anti Syariat & Khilafah Prof Dr Asy Syaikh Wahbah al-Zuhailiy menyatakan: وإنكار حكم من أحكام الشريعة التي ثبتت بدليل قطعي، أو زعم قسوة حكم ما كالحدود مثلاً، أو ادعاء عدم صلاحية الشريعة للتطبيق، يعتبر كفراً وردة عن الإسلام. أما إنكار الأحكام الثابتة بالاجتهاد المبني على غلبة الظن فهو معصية وفسق وظلم ”Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, atau menuduh kebengisan hukum syariat apapun itu, hudud misalnya; atau menyerukan ketidaklayakan hukum syari’ah untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam.  Adapun pengingkaran terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaan kuat (ghalabat al-dhann), adalah kemaksiyatan, kefasikan, dan kedhaliman”.[ Prof Dr. Syaikh Wahbah Zuhailiy, al-Fiqh al-Islaamiy wa A...