PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI Oleh Al Imam Sa'duddin At Taftazani dalam Syarh Al Aqoid An Nasafiyah Yaitu dalam menjawab hal-hal berikut ini: 1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun? 2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa? 3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin? 4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat Islam (tidak harus khalifah)? 5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun? Berikut jawaban-jawaban nya: 1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun? Itu musykil, bahwa maksud hadits khilafah 30 tahun adalah periode khilafah yang ideal (khilafah kaamilah) yang tidak tercampuri oleh penyimpangan apapun dalam penerapannya. Sedangkan khilafah selepas 30 tahun itu, adakalanya tercampuri penyimpangan adakalanya tidak. 2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa? Hukum khilafah adalah wajib secara syar'i bukan 'aqli, berdasarkan: a. hadits yang d...
Artikel ini terkumpulkan dari milis islam mediaumat@yahoogroups.com ( http://asia.groups.yahoo.com/group/mediaumat/message/), bersumber dari website website islami eramuslim , voa-islam ,mediaumat, syabab.com , dan akun akun facebook yg ideologis atau dari penulis yang Adil dalam mendiskripsikan permasalahan masa kini dan lain sbagainya.