Skip to main content

Konsekuensi Menikah

 1. Wanita yang bukan mahram bisa menjadi halal bagimu asal ada akad transaksi antara kamu dan walinya. Akad nikah dengan segala ketentuan dan konsekwensi setelahnya.


2. Wanita yang telah halal wajib menyerahkan kehalalanya kepadamu, setiap saat kamu membutuhkan, agar kamu tidak lagi melirik wanita haram apalagi sampai menyentuhnya. "Menikahlah, sebab menikah lebih menjaga mata dan kemaluan", kata Nabi ﷺ menjelaskan salah satu tujuan pernikahan.


3. Sebagai konsekwensi dan ganti rugi, kamu wajib memberikan nafkah setiap hari kepada wanita halalmu, berupa kecukupan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya.


4. Jika kamu tidak berpenghasilan, namun kamu terus menuntut wanitamu memenuhi kebutuhan mata dan kemaluanmu, maka kamu telah berbuat zalim. Sebaliknya apabila kamu sudah mencukupi kebutuhan hidup wanitamu, namun ia tidak sepenuhnya mau menjadi penjaga mata dan kemaluanmu -tidak berusaha tampil cantik dan sering menolak hubungan badan- maka dia telah berbuat zalim kepadamu


5. Jika wanitamu bekerja mencari uang untukmu, hingga merantau jauh ke luar negeri, sedangkan kamu hanya rebahan scroling medsos menghabiskan uangnya, dan sebagai dampanya kamu tidak mampu menjaga mata dan kemaluan, tidak mendapatkan tempat bercinta yang halal, maka kalian berdua sedang saling menzalimi. Kamu zalim, wanitamu juga zalim. Untuk apa relasi saling menzalimi dibiarkan terus menerus. Suruh pulang wanitamu, lalu kamu kerja keras cari uang untuk memuliakan dia. Atau sekalian saja bercerai untuk memutus kezaliman, lepaskan dia agar mendapat suami yang mampu bertanggungjawab, bukan parasit sepertimu.


7. Wanita mencari suami yang berkecukupan itu bukan matere, tapi realistis. Begitu pula pria mencari istri yang cantik itu bukan mandang fisik, tapi sesui kodrat.


8. Nyuci baju, ngepel, bersihin WC, dan pekerjaan rumah lainnya bukanlah kewajiban istri, tapi juga bukan kewajiban suami. Iya, tentu saja tidak ada aturan syariat fikih manapun yang mewajibkan kamu maupun istrimu mencuci lantai kamar mandi,  menggosok WC, bahkan mandi pun hanya diwajibkan setelah junub dan haid. Kamu tidak mandi 20 hari, tidak cuci baju setahun, juga  tidak berdosa. Sampah numpuk di rumahmu juga tidak dosa, namun,


9. Hidup tidak hanya soal wajib tidak wajib. Masih ada sunnah, mubah, adab, etika dan estetika. Kalau mau rumahmu bersih rapi ya atur jadwal siapa nyapu siapa nyuci baju atau kamu boleh bayar pembantu untuk itu, atau wanitamu boleh meraup pahala jihad dengan mengerjakan khidmah pekerjaan itu, di saat kamu sedang kerja keras mencari nafkah untuknya.


10. Kewajiban nafkahmu akan bertambah saat wanitamu melahirkan anak dari ulahmu. Kamu wajib menanggung biaya hidup dan pendidikan anak anakmu hingga mereka menginjak dewasa/baligh.


11. Kewajiban nafkahmu tidak berhenti dengan perceraian. Kamu tetap wajib membiayai mantan istrimu hingga selesai masa iddahnya, dan kamu wajib menanggung biaya hidup dan pendidikan anak anakmu hingga mereka dewasa. 


12. Sangat tidak punya harga diri, bila kamu membebankan biaya hidup anak anakmu kepada mantan istrimu, apalagi kepada suami barunya. Kamu laki laki tidak tahu tanggugjawab, tidak punya malu, tidak punya harga diri.


--- Hanya boleh dishare. Tidak dizinkan mencopy tulisan ini ---


13. Ada cara untuk bisa bebas dari semua beban tanggungjawab dan kewajiban itu. Kamu jangan nikah. Cari saja wanita murahan atau wanita bodoh yang akan rela menyerahkan diri dan kemaluannya kepadamu hanya dengan modal kamu mengirim kata kata romantis dan gombalan gombalan. Tentu saja ini dosa besar dan bukan sebuah anjuran.


14. Tentu saja ini dosa besar dan bukan sebuah anjuran. Saya hanya ingin mengingatkan kaum wanita barangkali ada sebagian mereka membaca postingan ini, bahwa anak hasil zina sama sekali tidak ada kaitannya dengan lelaki yang telah mezinahimu.


15. Pria yang telah kau izinkan merenggut kehurmatanmu, sama sekali tidak berkewajiban menanggung nafkah biaya hidupmu dan biaya hidup anak zinamu, bahkan dia tidak wajib menikahimu. Itu semua adalah konsekwensi dari tindakan bodohmu menyerahkan diri kepada laki laki yang belum mengucap akad komitmen di hadapan Allah.


16. Semoga Allah melindungi kita dan anak anak kita dari perbuatan keji dan munkar. Semoga Allah menuntun kita dan pasangan kita untuk saling menyayangi dan tahu kewajiban masing masing. Semoga Allah menjadikan indah rumah tangga kita dan menjadikan shalih anak cucu kita.


اقول قولي هذا واستغفر الله العظيم


8 Februari 2025

Najih Ibn Abdil Hameed 

Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah Bojonegoro

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

MAKSUD "WAJIBUL WUJUD

 MAKSUD "WAJIBUL WUJUD" Asy Syaikh Al Mujahid Taqiyuddin An Nabhani rahimahuLLaah menyatakan dalam kitabnya, Nizhamul Islam: وحين ننظر إلى المحدود نجده ليسَ أَزَلِياً وإلا لما كان محدوداً فلا بدَّ مِنْ أن يكون المحدود مخلوقاً لغيره، وهذا الغير هو خالق الإنسان والحياة والكون، وهو إِمَّا أَنْ يكون مخلوقاً لغيره، أو خالقاً لنفسه، أو أزلياً واجب الوجود. أما أنَّه مخلوق لغيره فباطل، لأنَّهُ يكون محدوداً، وأما أنَّه خالق لنفسه فباطل أيضاً، لأنه يكون مخلوقاً لنفسه وخالقاً لنفسه في آن واحد، وهذا باطل أيضاً، فلا بُدَّ أنْ يكونَ الخالق أزلياً واجب الوجود وهو الله تعالى. Artinya: "Dan ketika kita memperhatikan sesuatu yang terbatas, kita mendapati bahwa ia bukanlah azali (tidak tanpa awal), sebab kalau ia azali tentu ia tidak terbatas. Maka pastilah yang terbatas itu merupakan makhluk yang diciptakan oleh selainnya. Dan yang lain itu adalah Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Ia (Pencipta) itu, kemungkinan: diciptakan oleh selainnya, atau menciptakan dirinya sendiri, ata...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...