Skip to main content

Fakta bukanlah sumbet hukum

Fakta Bukanlah Sumber Hukum"
A : hehe, Apa? Khilafah?
Kagak salah denger? Hhe ... sini ya gue beritahu. Anda ini sejak jabang bayi sampe segede ini hidup di negara Indonesia. Negara Indonesia itu sejak berdirinya, anda belum lahir waktu itu, sudah disepakati bentuknya Republik, dasar negaranya Pancasila, konstitusinya UUD 45 Kemudian ... kemudian (*dengan nada naik) dari dulu, sudah disepakati sistem yang dipakai adalah Demokrasi. Tahu kan Demokrasi ? (Pasang tampang Prof. Dr. )
Nah ... yang bikin gue ketawa tadi, karena anda yang baru nongol belakangan eh, mau main rombak semua yang sudah disepakati itu. Gilaaaaaa tahu... (sambil telunjuknya menari-nari).

B : Terima kasih sebelumnya. Saya tidak akan menanggapi dengan ketawa. Yang Anda sebut itu semuanya benar. Tapi itu adalah fakta, bukan hukum. Faktanya saya terlahir dan besar di negara Republik Indonesia yang dasar negaranya Pancasila, Konstitusinya UUD 45, sistemnya
Demokrasi. Itu semua fakta, bukan hukum.

Saya beri contoh agar kita sama-sama lebih faham. Jika Anda ditugaskan umpamanya ke suatu negara, dimana di negara itu sejak dulunya dilarang melakukan ritual keagamaan, dilarang bangun mesjid, dilarang shalat, dilarang puasa, dilarang doa,dilarang berdakwah dsbnya.

Itulah fakta yang Anda temui. Bagaimana sikap Anda menghadapi fakta itu ? Apakah karena fakta itu lantas anda berhenti shalat ??
Pasti tidak, karena fakta itu bukanlah hukum. Hukum yang berlaku bagi Anda, adalah wajib shalat, bagaimanapun kondisinya, jika tidak shalat bakal dapat dosa. Itulah hukumnya.

Apa yang akan Anda lakukan untuk menyiasati ini ? Anda mengabaikan hukum karena fakta, atau anda berusaha menyiasati fakta agar anda bisa menaati hukum wajibnya shalat ?

Saya yakin Anda akan memilih yang kedua, mengupayakan dengan cara apapun agar anda tetap bisa shalat, walaupun untuk itu anda berpotensi kena resiko ditangkap karena melanggar konstitusi yang berlaku sejak dulu di negara itu.

Kembali ke topik kita, fakta sudah anda sebutkan semua, tapi anda sama sekali tidak menyebutkan hukum penegakan Khilafah yang dengannya Syariat Islam akan jadi konstitusi hingga umat Islam bisa berIslam kaaffah.
Mau tahu hukumnya ?
Syariat Islam itu wajib hukumnya untuk diterapkan secara kaaffah. Banyak firman Allah yang mencela bahkan mengancam orang-orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang sudah diberikan Allah, yaitu Syariat Islam. Dan syariat Islam itu hanya akan bisa dijadikan konstitusi jika negaranya berbentuk Khilafah, maka mau tidak mau penegakan Khilafah ini sama pentingnya dengan penerapan Syariat Islam, karena yang satu tidak bisa dilaksanakan jika satu lainnya tidak ada. itulah hukum tentang negara bagi umat Islam. Nah sekarang, fakta bertentangan
dengan hukum. Anda akan memilih mengabaikan hukum karena fakta atau anda akan berusaha agar hukum ditaati
dengan berusaha mengubah fakta ????
Satu hal yang perlu diingat, tetap berpegang pada fakta tidak mendatangkan pahala, malah akan mendatangkan dosa karena dengannya anda mengabaikan hukum wajib yang sudah ditetapkan pada penerapan Syariat dan tentunya sekaligus penegakan Khilafah. Sementara jika berusaha dan bisa mengubah fakta, Anda tidak akan dikenakan dosa apapun, bahkan akan mendapat pahala karena telah memenuhi kewajiban yang telah diperintahkan Islam kepada Anda.
It's your choice ... mau ketawa lagi, silahkan sepuas-puasnya ketawa, tapi itu tidak akan pernah mengubah hukum yang ditetapkan Islam kepada kita.

#SalamMelawanArus
Wallahu a’lam

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...