Skip to main content

Air Suci dan mensucikan

 KAJIAN FIQIH

Masjid Ar Rahman Kuricang, Bintaro Jaya sektor 3A, Tangerang Selatan

Sabtu, 10 September 2022

BADA SUBUH

Tema: Air Suci dan mensucikan

Narasumber:

KH.Drs. Agus Salim Dasuki MA

====================


Prolog:


“Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya,bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya."


Beberapa air yang kita kenal dlm syariat Islam antara lain air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci.  

Air yang suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci seperti air bekas wudhu, minuman teh dll

Air najis, yaitu air yang kemasukan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lantas berubah.


I.MACAM MACAM AIR ANTARA LAIN:

1.Air Suci dan mensucikan

Air yg berasal dari mata air(air sumur) atau sumber air olahan seperti PDAM yg belum dipakai dan keluar dari kran di rumah maupun di masjid masjid . atau dengan kata lain “Segala air yang turun dari langit atau keluar dari dalam bumi dengan bentuk apa pun dalam bentuk yang masih asli.”  atau Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain ,Inilah yang disebut air mutlak.


2.Air Musyammas

Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi makruh untuk menyucikan yang lain. Itulah air musyammas. Air ini makruh digunakan pada badan, bukan pada pakaian.

Air musyammas adalah air yang terpapar matahari, yakni air panas akibat pengaruh sinar matahari. Penggunaan air ini dimakruhkan secara syariat hanya di wilayah panas dalam wadah yang tertutup, kecuali bejana dari naqdain (emas dan perak) mengingat jernihnya inti dua logam mulia ini. Apabila air tersebut dingin, pemakaiannya hilang kemakruhannya.

Catatan: Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat tidak dimakruhkan (menggunakannya) secara mutlak. tapi Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan.


3.Air Musta'mal

Tidak sah bersuci menggunakan air yang sudah dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis. atau  air yang digunakan untuk bersuci yang wajib dan airnya termasuk air qalil (kurang dari dua qullah).

Air musta'mal ada dua macam:

3.1Air yang digunakan untuk menyucikan hadats .

3.2.Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dan terpisah tanpa berubah setelah menyucikan tempat najis. Namun, jika berubah setelah membersihkan najis, maka air tersebut secara ijmak dihukumi najis.


II.WUDHU ROSULULLAH KETIKA SAKIT

#Hadits muttafaqun alaih (Bukhari Muslim)dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu : RasΓ»lullΓ’h Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit meminta wadah air, lalu beliau menumpahkan sebagian air itu pada kedua (telapak) tangannya, lalu membasuhnya membasuhnya tiga kali.


III. Tabaruk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keberkahan  melalui air bekas wudhu, air liur, keringat atau dengan pakaian beliau,  dari manusia yg paling mulia dimuka bumi.


IV.Muslim itu suci kafir najis

Masalah orang kafir najis secara fisik atau tidak, termasuk masalah khilafiah di antara alim ulama.

Pendapat bahwa fisik orang kafir yang bernyawa dan mayatnya adalah najis dinyatakan oleh mazhab sebagian fuqaha Zahiriah, seperti Ibnu Hazm az-Zahiri dalam kitab al-Muhalla.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

‎          يَٰٓΨ£َيُّΩ‡َΨ§ Ω±Ω„َّΨ°ِΩŠΩ†َ Ψ‘َΨ§Ω…َΩ†ُوٓΨ§ْ Ψ₯ِΩ†َّΩ…َΨ§ Ω±Ω„ۡΩ…ُΨ΄ۡΨ±ِΩƒُΩˆΩ†َ Ω†َΨ¬َΨ³ٞ فَΩ„َΨ§ يَΩ‚ۡΨ±َΨ¨ُواْ Ω±Ω„ۡΩ…َΨ³ۡΨ¬ِΨ―َ Ω±Ω„ۡΨ­َΨ±َΨ§Ω…َ Ψ¨َΨΉۡΨ―َ ΨΉَΨ§Ω…ِΩ‡ِΩ…ۡ Ω‡َٰΨ°َΨ§ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (at-Taubah: 28)


Sementara pendapat ulama lain yg berbeda memaknai Najis dalam ayat di atas adalah najis maknawi (akidah dan amalan mereka). Artinya, mereka najis dengan kekufuran dan kesyirikan mereka sehingga tidak pantas dan tidak boleh mendekati Masjidil Haram, apalagi memasukinya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini.


V.Apabila kita meragukan kehalalan makanan yg ada disebuah rumah makan  maka kita harus meninggalkannya  tidak boleh makan disitu tapi apabila kita berad di suatu tempat misalnya di daerah yg mayoritasnya pemakan babi(tiongkok/RRC) dan tidak ada makanan lain maka kita boleh makan disitu seperlunya(secukupnya saja jangan berlebihan)


VI.Halalkah sembelihan yg tidak sempurna

Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (Ψ§Ω„Ψ£Ψ΅Ω„ في Ψ§Ω„Ψ°Ψ¨Ψ§Ψ¦Ψ­ Ψ§Ω„ΨͺΨ­Ψ±ΩŠΩ…), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.

“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Para Ulana Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini


VII. Halalkah makanan ahli kitab

Allah menghalalkan sembelihan ahli kitab melalui firmannya,


‎Ψ§Ω„ْيَوْΩ…َ Ψ£ُΨ­ِΩ„َّ Ω„َΩƒُΩ…ُ Ψ§Ω„Ψ·َّيِّΨ¨َΨ§Ψͺُ وَΨ·َΨΉَΨ§Ω…ُ Ψ§Ω„َّΨ°ِΩŠΩ†َ Ψ£ُوΨͺُوا Ψ§Ω„ْΩƒِΨͺَΨ§Ψ¨َ Ψ­ِΩ„ٌّ Ω„َΩƒُΩ…ْ وَΨ·َΨΉَΨ§Ω…ُΩƒُΩ…ْ Ψ­ِΩ„ٌّ Ω„َΩ‡ُΩ…ْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)


Dari keterngan di atas, berarti ketika surat al-Maidah ayat 5, yang menghalalkan sembelihan ahli kitab ini diturunkan, mereka telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala.  

Sehingga kita punya kesimpulan, bahwa sembelihan yahudi dan nasrani dihalalkan oleh Allah karena status  ahli kitab dan BUKAN karena mereka muslim ahli kitab. Karena ahli kitab sejak ayat ini diturunkan, mereka  sudah kafir.

Catatan penting yg perlu diperhatikan bahwa ahli kitab bukan atheis. Karena ahli kitab mengakui keberadaan Allah dan meyakini Allah yang menciptakan, serta mengatur alam semesta. Hanya saja, ahli kitab mengubah agama mereka dari apa yang diajarkan Nabi mereka, sehingga mereka jadi kafir.

Berbeda dengan orang atheis. Mereka tidak mengakui entitas Tuhan. Bagi mereka, semua dikembalikan kepada logika manusia. 

Sementara keberadaan Tuhan sangat mengganggu kebebasan berfikir manusia. karena itu, entitas Tuhan harus dihilangkan.

Atas pertimbangan ini, sebagian ulama memfatwakan haramnya sembelihan orang barat. Karena aslinya mereka orang atheis. Meskipun secara administrasi mereka nasrani atau yahudi. Tapi secara pemikiran, mereka menolak semua keberadaan agama. Sehingga mereka bukan termasuk ahli kitab.


VIII. Wudhu  dan mandi  junub harus memakai air yg suci dan menaucikan 


IX.membasuh satu kali  ketika wudhu adalah  fardhu  selanjutnya adalah sunnah.

Berdasarkan hadits ‘Utsman Radhiyallahu anhu : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wudhu dengan membasuh tiga kali.”

Ada juga dalil shahih yang menyatakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah wudhu dengan membasuh sekali atau dua kali. HR:Abu Dawud, Bukhari, At Tirmidzi)


Demikian yg bisa saya tulis semoga bermanfaat,  apabila ada kekurangan silahkan ditambahkan dan apabila ada kesalahan datangnya dari saya dan silahkan dikoreksi dan saya mohon maaf serta mohon ampun kpd Allah Ta'ala atas kesalahan tersebut.


Bintaro Jaya, 10 September  2022

Abdullah Al Faqir/AS

Comments

Popular posts from this blog

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi) -------------- *Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani* Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du. Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi pen...

π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π

 π“π€π“πŠπ€π‹π€ πƒπ€π‹πˆπ‡-πƒπ€π‹πˆπ‡ ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡ π”ππ“π”πŠ πŒπ„πŒππ”ππ€π‘πŠπ€π π‡π“πˆ π“π„π‘ππ€π“π€π‡πŠπ€π https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi β„Žπ‘’π‘Žπ‘‘π‘™π‘–π‘›π‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...