Thursday, June 2, 2022

KHILAFAH ALA HTI ITU APANYA KHILAFAH ALA MINHAJIN NUBUWWAH DAN APANYA KHILAFAH AL-MAHDI?

 KHILAFAH ALA HTI ITU APANYA KHILAFAH ALA MINHAJIN NUBUWWAH DAN APANYA KHILAFAH AL-MAHDI?


Oleh : Azizi Fathoni


Begini ceritanya.. 


Wajib hukumnya mewujudkan khilafah, itu jelas. Mereka yang tidak jelas dan yang mengatakan tidak wajib itu berarti kurang ngopi.


Khilafah merupakan bentuk kepemimpinan umum umat Islam sedunia yang berdasarkan syariat Islam, juga jelas. Itu hanya bisa terrealisasi dengan sistem Khilafah itu sendiri. Yang bilang boleh sembarang sistem, itu berarti kurang pahit kopinya. 


Lantas Khilafah ala apa (yang bagaimana) yang wajib itu? Dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah al harrani رحمه الله:


بل الواجب خلافة النبوة، لقوله صلى الله عليه وسلم : ﴿ عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي، تمسكوا بها، وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فكل بدعة ضلة ﴾. بعد قوله : ﴿ من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا ﴾ وهذا أمر وتحضيض على لزوم سنة الخلفاء، وأمر بالاستمساك بها، وتحذير من المحدثات المخالفة لها، وهذا الأمر منه والنهي دليل بين في الوجوب. 

"... yang wajib adalah Khilafah an Nubuwwah ('alâ minhâjin nubuwwah), berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: 'Wajib atas kalian sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin setelahku, pegang teguh dan genggam erat-erat ia. Dan jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan, karena bid'ah itu sesat'. yaitu setelah beliau bersabda: 'Barangsiapa dari kalian yang hidup sepeninggalku nanti akan menjumpai perselisihan yang banyak.' Ini merupakan perintah dan anjuran keras untuk menetapi sunnah para khalifah tersebut (khulafa' rasyidin), dan perintah untuk berpegang teguh padanya, serta peringatan atas perkara-perkara bid'ah yang menyalahinya (menyalahi sunnah khulafa rasyidin). Adanya perintah sekaligus larangan dari beliau ini merupakan dalil yang jelas menunjukkan bahwa hukumnya wajib." (Ibnu Taimiyyah, al Khilafah wa al Mulk, hlm 28) 


Maka kemudian organisasi politik Hizbut Tahrir, yang didirikan seorang ulama Azhari, asy Syaikh Taqiyuddin an Nabhani, cucu ulama Ahlussunnah ternama, asy Syaikh Yusuf an Nabhani, رحمهما الله berusaha mencontoh sunnah Nabi dan khulafa rasyidin tersebut dalam cita-citanya mewujudkan khilafah. Bukan hanya sunnah saat berlangsungannya nanti (konsep khilafah), bahkan juga sunnah sejak bagaimana langkah mewujudkannya (metode menegakkan nya) . 


Jika ditanya: apakah khilafah yang diusung HTI itu adalah khilafah 'ala minhajin nubuwwah? Maka bisa dijawab: khilafah yang diusung HTI itu adalah khilafah yang dipahami dari khilafah ala minhajin nubuwwah.


Perintah Nabi صلى الله عليه وسلم:

عليكم يسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي

"Wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin setelahku"


Itu seperti sabda beliau:


صلوا كما رأيتموني أصلي

"Shalatlah kalian seperti shalatku"


Bahwa shalatnya Nabi secara hakikat itu adalah ideal.


Namun untuk memenuhi perintah Nabi tersebut, tentu sulit mencapai hakikatnya. Sebab kita tidak hidup di masa beliau. Tidak bisa melihat, mendengar, atau mengkonfirmasi langsung kepada beliau.


Sehingga meniscayakan adanya shalat yang sebatas dari memahami berbagai riwayat hadits terkait shalatnya Nabi yang disarikan oleh para imam hadits dan mujtahid. Tanpa ada yang bisa mencapai tahu pasti bentuk shalat yang ideal 100% sebagai shalatnya Nabi. 


Syara' hanya menuntut sebatas yang dimungkinkan dan dimampui dalam meniru shalat Nabi. Tidak menuntut untuk mencapai hakikatnya (fi nafsil amri) 100%.


Namun meski demikian tentu dalam shalat itu ada perkara-perkara yang jelas, pasti benarnya, disepakati para imam (mujma' alaih). Disamping perkara-perkara lain yang diperselisihkan (mukhtalaf fiih). 


Demikian pula hakikat khilafah ala minhajin nubuwwah sebagai konsep idealnya. Syara hanya menuntut sebatas yang dimungkinkan dan dimampui dalam meniru sunnah khulafa rasyidin tersebut. Tidak menuntut untuk mencapai hakikatnya (fi nafsil amri) 100%.


Begitulah khilafah yang diperjuangkan HTI. Konsepnya merupakan hasil dari usaha meniru khilafah ala minhajin nubuwwah. Sebagai konsekuensi dari wajibnya khilafah, yang meniscayakan mengadopsi konsep khilafah tertentu yang hendak diwujudkan.


Begitu juga jika ditanya: apakah khilafah ala HTI itu khilafahnya al Imam al Mahdi kelak atau bukan? Jawabannya tentu: wallaahu a'lam bis-shawaab. Apa yang dilakukan HTI pada dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kewajiban mewujudkan khilafah, yang untuk itu kemudian mengadopsi konsep yang bisa dipahami dari sunnah Nabi dan khulafa rasyidun tadi.


Masalah apakah nanti al Mahdi muncul melalui perantaraannya atau tidak, tentu itu adalah rahasia Allah. Tidak bisa dijawab iya atau tidak. Yang jelas dihisab adalah amal di wilayah ikhtiyari dalam mengusahakan kewajiban khilafah. Sesesuai mungkin dengan yang dipahami dari khilafah ala minhajin nubuwwah.


Adapun sering dibawakannya hadits:

ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

"... kemudian akan ada Khilafah dengan berdasarkan metode kenabian. " HR. Ahmad


Oleh HTI di banyak kesempatan, bisa dipahami antara dua:

1. Sebagai bisyarah nabawiyah, untuk memotivasi dalam perjuangan. Menumbuhkan optimistisme umat bahwa khilafah itu bukan perkara mustahil, usang, dan tidak punya masa depan.

2. Berharap mendapatkan bagian dari keutamaannya. Sekaligus mengingat adanya riwayat hadits tentang akan munculnya sebagian umat yang menyiapkan kekuasaan bagi al Imam al Mahdi.


يخرج ناس من المشرق فيوطئون للمهدي يعني سلطانه

"Akan muncul segolongan manusia dari arah timur, menyiapkan kekuasaan bagi al Mahdi." HR. Ibnu Majah


Meski hadits tersebut terbilang dhaif, secara realita sulit dibayangkan bagaimana al Mahdi sebagai seorang diri ujug-ujug memimpin umat Islam sedunia yang umumnya terracuni oleh paham nasionalisme dan sekularisme dalam nation state mereka masing-masing, jika tidak didahului dakwah mengenalkan khilafah hingga umat paham dan menyiapkan kekuasaan yang siap beliau pimpin itu. 


Jadi pencantuman hadits Ahmad tersebut bukan dalam rangka mengklaim. Melainkan sebagai motivasi dan pengharapan. Sebagai pelengkap dari yang lebih prinsip lagi, yaitu mewujudkannya karena sebagai kewajiban. 


Tidak perlu mengklaim, paling "ala minhajin nubuwwah". Paling banter yang bisa dikatakan: yang menurut kami lebih mendekati khilafah ala minhajin nubuwwah (al-aqrab lish shawaab). Tinggal diuji saja saja, secara ilmiyah sejauh mana kesesuaian konsep khilafah yang diperjuangkannya dengan khilafah ala minhajin nubuwwah (khilafah rasyidah masa khulafa rasyidin), bila dibandingkan dengan konsep "khilafah" nya para penolak dan penentang "khilafah ala HTI" tersebut. (?) 


Apakah khilafah ala HTI yang yang mengacu Alquran As-Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas, ataukah "khilafah" ala manhaj John Locke dan Montesquieu (baca: Demokrasi) yang mengacu pada akal bercampur hawa nafsu itu yang lebih sesuai dengan khilafah ala minhajin nubuwwah?

No comments: