Skip to main content

PANCASILA DAN NKRI HARGA MATI

 *PANCASILA DAN NKRI HARGA MATI ?*


Oleh : Nasrudin Joha


Salah satu argumentasi para penolak syariat, penolak hukum Allah SWT, adalah tuduhan bahwa syariat Islam akan memecah belah, syariat akan merusak, syariat akan menghapus bangsa ini. Mereka, kemudian berdalih bahwa Pancasila dan NKRI harga mati.


Padahal, saat ini negara berbentuk NKRI, Pancasila sedang dan terus diterapkan, namun faktanya Timor Timur lepas, Sipadan dan Ligitan juga diambil Malaysia. Berarti, Pancasila dan NKRI juga tak menjamin negeri ini tidak terpecah belah, dikerat-kerat musuh.


Saat ini kondisi negeri juga rusak parah, zina merebak, korupsi makin menjadi, perpecahan ditengah masyarakat, ekonomi ambruk, hukum acak kadul. Padahal syariat Islam tidak diterapkan, Pancasila yang di banggakan. Berarti, bukan syariat Islam yang merusak bangsa ini.


Pancasila dan NKRI harga mati juga hanya slogan kosong. Jika yang dimaksud 'harga mati' itu sesuatu yang tidak bisa ditawar, tidak bisa dirubah, faktanya Pancasila dan NKRI bisa ditawar dan berubah. Pancasila bisa diperas menjadi Trisila bahkan hingga Ekasila, dengan substansi ajaran gotong royong. Sementara, negara kesatuan juga pernah berubah menjadi negara serikat saat negeri ini mengubah konstitusi menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).


Lalu dimana letak Pancasila dan NKRI harga mati ? Apakah maksudnya itu Islam tidak boleh mengatur negeri ini ? Hukum Allah SWT haram diterapkan di negeri ini ?


Apakah maksudnya korupsi tidak boleh diberantas ? Zina harga mati dan tak boleh diberantas ? Riba harga mati, tak boleh negara dikelola tanpa riba ? Penjajahan asing dan aseng melalui penguasaan SDA tidak boleh diusir ?


Umat Islam dan hanya umat Islam yang berjuang ingin memperbaiki negeri ini, dengan Islam. Umat Islam, ingin menyelamatkan negeri ini dengan Islam. Kenapa dihalangi ? Kenapa dituding anti Pancasila dan anti NKRI ?


Kalau sosialisme dan kapitalisme boleh mengatur negeri ini, kenapa Islam tidak boleh ? Bukankah, negeri ini mayoritas muslim ? 


Jika umat Islam yakin hanya hukum Allah SWT yang terbaik, berusaha menerapkan secara damai, kenapa dihalangi ? Komunisme yang pernah dipaksakan dengan kekerasan di negeri ini, nyatanya tidak dikekang sebagaimana Islam dipenjara syariatnya di negeri ini.


Bendera tauhid, ajaran Islam khilafah, dipersoalkan dengan dalih Pancasila harga mati, NKRI harga mati. Sementara, simbol palu arit, kemaksiatan, perzinahan, korupsi, penjajahan, tidak pernah dituding anti NKRI, tidak dituding anti Pancasila. 


Sudahlah, kami umat Islam paham ada apa dibalik slogan kosong Pancasila dan NKRI harga mati. Slogan ini, ingin menghalangi syariat Islam mengatur negeri ini. Slogan ini, dijadikan tameng agar sekulerisme, kapitalisme dan demokrasi tetap menjajah negeri ini.


Slogan ini sengaja dipasang barat penjajah, menggunakan anteknya untuk menghalangi kebangkitan Islam. Insyaallah, umat ini sadar dan paham, tidak akan mau diadu domba barat penjajah, baik Amerika maupun China. 


Era Kebangkitan Islam, insyaAllah akan dimulai dari negeri ini. [].

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...