Skip to main content

PARLEMEN BUKAN KUNCI PERUBAHAN (Pelajaran dari Tunisia)

 PARLEMEN BUKAN KUNCI PERUBAHAN   

(Pelajaran dari Tunisia) 


Krisis politik kembali menerpa Tunisia. Parlemen dibekukan. PM Hichem Mechichi dipecat. Menurut Haythem Guesmi, pengamat politik Tunisia, tindakan Presiden Kais Saied yang membubarkan parlemen serta memecat Perdana Menteri tak lain adalah kudeta. (Al-Jazeera, 27/07/21). 


Hingga kini suasana masih memanas dan dikhawatirkan memicu gelombang aksi massa akibat lemahnya kendali rezim atas situasi sosial-politik-ekonomi di samping anjloknya trust rakyat terhadap rezim berkuasa. 


Yang sangat berbahaya adalah krisis ini bisa menjadi gerbang lebar bagi campur tangan lebih dalam negara-negara Eropa (khususnya Perancis dan Inggris) dan Amerika yang memanfaatkan situasi krisis dengan menggerakkan kelompok-kelompok yang loyal kepada mereka, hingga rakyat kian terpecah-belah dan bakal jadi tumbal persaingan dan kerakusan negara-negara penjajah beserta para penguasa kompradornya. 


Kisruh politik Tunisia ini kontan dilahap oleh media-media Barat maupun media-media sekuler di Timur Tengah yang nembebek ke Barat. Dengan gencar mereka mempropagandakan bahwa kaum Islamis atau partai Islam - sebagaimana klaim mereka - telah nyata-nyata gagal mengendalikan negara dan menyejahterakan rakyat. Kaum Islamis atau partai Islam dituding tak becus memimpin negara.


Pertanyaannya, benarkah an-Nahdhah adalah partai Islam yang dipimpin orang-orang dari kelompok Islamis, atau Islamnya hanya sekedar atribut? 

Lalu apa penyebab kegagalan yang sebenarnya? Islam politikkah? Atau politisi/parpol sekuler berlabel Islam yang terjebak dalam perangkap demokrasi sekularisme? 


Sebagaimana diketahui, Harakah an-Nahdhah atau Gerakan an-Nahdhah pimpinan Rached Gannouchi berpartisipasi dalam pemilu demokrasi pasca revolusi yang menjungkalkan Ben Ali tahun 2011. 


Harakah an-Nahdhah dengan slogannya Kebebasan, Keadilan dan Pembangunan dan menyebut dirinya sebagai gerakan Islam moderat pro-demokrasi yang berjuang melalui parlemen. Berkat syiar-syiar Islam yang dikampanyekannya, di samping muaknya rakyat atas kezhaliman periode rezim diktator sebelumnya, maka partai ini berhasil meraih suara signifikan dalam pemilu tahun. Pemilu 2011 merebut 89 dari 217 kursi parlemen. Kemudian Pemilu 2014 dan 2019 masing-masing mengoleksi 69 dan 52 kursi parlemen. Posisi ini mengantarkan Harakah an-Nahdhah menjadi bagian rezim berkuasa lewat koalisi dengan kelompok politik lainnya. 


Sayangnya, setelah berkuasa lewat koalisi politik, Harakah an-Nahdhah ternyata tidak mendorong penerapan syariat Islam dalam konstitusi Tunisia. Dengan kata lain, keberadaan "kaum Islamis" atau "partai Islam" ini terbukti tidak menjadikan hukum-hukum Islam Islam sebagai kebijakan negara sebagaimana yang dikampanyekannya. Bukankah ini bermakna bahwa syiar-syiar selama kampanye yang tampak Islami tsb sekedar untuk menjaring suara? 


Yang menarik dicermati pula bahwa penyingkiran kekuatan politik Harakah an-Nahdhah yang berlangsung sangat vulgar ini, tidak kontan memicu reaksi mayoritas rakyat sebagai wujud dukungan terhadapnya. Bahkan elit militer tampaknya mendukung 'kudeta' ini. 


Jadi apa pelajaran dari Tunisia? Jawabnya mungkin bisa diwakili oleh Ridha Belhaj Nashr, seorang politisi Tunisia dari koalisi partai berkuasa yang dikudeta. 


Dalam status facebooknya ia menulis begini: "Kesaksian untuk Allah dan untuk sejarah. Satu-satunya partai yang memahami (hakikat) permainan demokrasi dan memahami bahwasanya benang-benang demokrasi itu berada di tangan negara-negara besar, dan bahwasanya demokrasi ini hanyalah hiasan untuk mempercantik wajah buruk penjajahan, adalah Hizbut Tahrir." 


"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota Hizbut Tahrir dan saya mohon maaf atas argumen saya yang mengukuhkan demokrasi sebagai satu-satunya sistem yang tersedia untuk penerapan hukum. Wahai anggota-anggota Hizbut Tahrir pendapat kalian benar dan pendapatku salah." 


Tegasnya, yang gagal dalam konteks krisis Tunisia ini hakikatnya bukan kaum Islamis atau partai Islam apalagi Islam ideologis. Karena selama 10 tahun berkuasa, Harakah an-Nahdhah faktanya tidak pernah menerapkan syariat Islam dalam lingkup bernegara. Yang ada hanyalah pribadi-pribadi politisi Muslim yang justru melanggengkan sistem demokrasi-kapitalisme-sekularisme-liberalisme yang rusak lagi kufur. 


Maka kami tegaskan sekali lagi bahwa demokrasi bukanlah jalan bagi perjuangan perubahan masyarakat menuju masyarakat Islami. Yaitu masyarakat yang diterapkan di dalamnya syariat Islam secara kafah dalam bingkai negara Khilafah. Bagaimana mungkin demokrasi yang tali-temalinya ada di genggaman Barat melapangkan jalan bagi kemenangan Islam?


Untuk itu umat mesti segera mencampakkan demokrasi kemudian fokus pada agenda perjuangan membangun kesadaran umat dan meraih dukungan pemilik kekuatan (militer) demi terwujudnya perubahan yang hakiki yang diridhai oleh Allah SWT. 


Jangan lagi umat ini terperosok ke lubang demokrasi yang sama sampai dua kali apalagi berkali-kali! 


Bukankah Rasulullah Saw sudah berpesan bahwa orang yang beriman tidak terjatuh ke lubang yang sama dua kali?


Wallahu al-Muwaffiq ilaa Aqwamit Thariq 


Depok, 23 Dzulhijjah 1442 / 2 Agustus 2021

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...