Thursday, May 6, 2021

Penerapan Syari’ah Islam; “Muslim- Non Muslim dalam Naungan Khilafah” (1)

 Penerapan Syari’ah Islam; “Muslim- Non Muslim dalam Naungan Khilafah” (1)


Oleh: M. Taufik N.T


Pendahuluan


Dakwah Islam untuk penegakan syari’ah dalam bingkai khilafah terus berlanjut, dukungan umat pun semakin kuat. Namun masih ada kekaburan bahkan kesalahfahaman, baik bagi yang mencintai Islam maupun yang membencinya. Diantara kekaburan/kesalahfahaman tersebut terutama ketika membahas bagaimana model penerapan Syari’at Islam oleh negara?. Bukan hanya orang awam, bahkan ada da’i yang menyatakan bahwa syari’at Islam diterapkan hanya untuk orang Islam saja, ada juga yang bertanya: kalau Islam diterapkan bagaimana nasib non muslim? , atau pernyataan : negara kita ini kan majemuk, bukan hanya Islam, jadi ya ndak cocok lah Islam di sini !.


Disisi lain ketika dijelaskan bahwa Khilafah akan menaungi seluruh rakyatnya, menerapkan Islam kepada mereka, dan diberikan perinciannya, karena ketidakfahaman/ketidakmauan untuk memahami, akhirnya muncul statemen-statemen yang tidak benar. Semisal ketika ada tulisan : “Sunni- Syi’ah dalam Naungan Khilafah” muncul ungkapan bernada miring, seolah sunni-syiah mau dipersatukan (ajarannya)[1], tanpa mengindahkan perincian dan penjelasan dalam tulisan tersebut. Padahal tulisan tersebut membahas bagaimana negara dg hukum syari’at mengatur rakyat, baik rakyatnya sunni ataupun syi’ah. Nanti khawatirnya ketika ada tulisan ini ada kalimat “Muslim- Non Muslim dalam Naungan Khilafah” difahami bahwa mau menyatukan agama Islam dengan yang lain. Padahal faktanya, tulisan ini sebagaimana tulisan “Sunni- Syi’ah dalam Naungan Khilafah” , berbicara bahwa khilafah memang menaungi mereka semua, dan menerapkan syari’at untuk semua rakyat, tentunya dengan perincian yang akan dipaparkan berikut.


Bentuk Penerapan Syari’at Islam Oleh Negara


1. Negara melaksanakan Syariat Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan khilafah Islam, baik yang muslim maupun yang non-muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini :


a. Negara melaksanakan seluruh hukum Islam atas kaum muslimin tanpa kecuali.


b. Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing.


c. Orang-orang yang murtad dari Islam, atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukkannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-muslim, maka mereka diperlakukan bukan sebagai orang Islam sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.


d. Terhadap orang-orang non-muslim, dalam hal makanan, minuman dan pakaian,diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.


e. Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim, diselesaikan sesuai dengan agama mereka dan jika terjadi antara muslim dan non-muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.


f. Hukum-hukum syara’ selain di atas, seperti muamalat, uqubat, bayyinat, ketatanegaraan, ekonomi dan sebagainya, dilaksanakan oleh negara atas seluruh rakyat, baik yang muslim maupun yang bukan. Pelaksanaannya juga berlaku terhadap mu’ahidin, yaitu orang-orang yang negaranya terikat perjanjian dengan negara Khilafah; terhadap musta’minin, yaitu orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam; dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para diplomat, konsul, utusan negara asing dan sebagainya, karena mereka memiliki kekebalan diplomatik.


Penjelasan Dalilnya


Point 1 dan bagian a


1) Dari sisi seruan/khithob, Islam datang untuk seluruh manusia. Firman Allah :


وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ


”Dan tidaklah Kami utus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia” (QS. Saba’ : 28).


Seluruh manusia baik muslim maupun non muslim dibebani dengan Islam baik ushul (aqidah) maupun cabang (hukum syara’). Bahwa Muslim dan Non muslim dibebani dengan hukum Islam sesuai dengan Firman Allah :


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ


”Wahai sekalian manusia sembahlah Tuhan Kalian (yaitu Allah)”.(QS. Al Baqarah:21).


Jika mereka tidak dibebani dengan hukum cabang maka tentu Allah tidak mengancam mereka karena meninggalkan hukum itu, seperti firman Allah.


وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ


“Celakalah orang-orang musyrik yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap hari akhir” (QS. Fushilat :6-7).


وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا


“Dan orang-orang yang tidak menyeru tuhan lain bersama Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq mereka tidak berzina dan barangsiapa yang melakukan yang demikian akan mendapatkan (pembalasan) dosa” (QS. Al Furqan: 68).


فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى


“Mereka tidak berlaku jujur dan tidak menunaikan shalat” (QS. Al Qiyamah : 31 ).


مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ


“Apa yang menyebabkan kalian berada di neraka saqar ? Mereka menjawab : Kami tidak menjadi orang-orang yang menegakkan shalat” (QS. Al Muddatstsir: 42-44 ).


Ayat-ayat tersebut bersifat umum mencakup kaum muslimin dan non muslim. Lafadh ‘umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya “Al “aam yabqa ‘ala ‘umumihi maa lam yarid dalil at takhshish”. Tidak ada dalil yang mengkhususkan ayat-ayat tersebut hanya untuk kaum muslimin saja sehingga tetap dalam keumumannya mencakup kaum muslimin dan non muslim. Seperti ayat


وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).


فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ


“Dan jika mereka (para isteri yang telah dicerai itu) menyusui anak-anakmu maka berikanlah upah mereka” (QS. Ath Thalaq : 6 ).


Sabda Rasul : “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Bukhari ). Sabda Rasul :” Manusia berserikat dalam tiga hal; padang gembalaan, air dan api “. Jelas bahwa non muslim juga dibebani dengan hukum-hukum cabang (furu’).


Adapun dikecualikannya non muslim dalam beberapa pelaksanaan hukum karena disyaratkannya beragama Islam dalam pelaksanaan perbuatan itu. Seperti shalat, puasa, dsb.


2) Dari segi penerapan hukum maka diterapkan seluruh hukum Islam atas seluruh rakyat. Firman Allah :


فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ


”Dan hukumilah di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka” (QS. Al Maidah: 48). Ayat ini berkaitan dengan non muslim.


إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ


“Sesungguhnya telah kami turunkan al kitab (Al Qur’an) kepadamu agar engkau menghukumi di antara manusia sesuai dengan apa yang diwahyukan Allah kepadamu “ (QS. An Nisaa’ : 105 ).


Adapun opsi menerapkan hukum Allah atau berpaling dari mereka sebaggaimana dalam ayat:


سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ


“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar kabar bohong, banyak memakan harta haram, jika mereka (orang Yahudi) itu datang (kepadamu), maka putuskanlah (perkara) diantara mereka atau berpalinglah dari mereka” (QS. Al Maidah : 42)


Ini adalah berkaitan dengan rakyat negara lain yang datang ke daulah Islamiyah, maka kepala negara bisa memutuskan perkara mereka sesuai hukum Allah atau menolak mereka. Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, “Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, ‘Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.’ Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, “Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka….” (Q.S. Al-Maidah 42) Imam al Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.


3) Non muslim yang diterapkan atas mereka hukum Islam adalah mereka yang tunduk kepada kekuasaan Islam dan hukum Islam. Hal itu tercapai dengandua syarat : Pertama, dengan membayar jizyah setiap tahun, kedua, terikat dengan hukum Islam yakni menerima keputusan apa yang diwajibkan atas mereka yaitu menunaikan kewajiban dan meninggalkan keharaman. Sesuai dengan firman Allah :


حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ


“sampai mereka membayar jizyah dan mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At Taubah : 29) yakni tunduk kepada hukum Islam.


4) Rasulullah saw menerapkan hukum Islam atas non muslim warga negara.


Anas bin Malik meriwayatkan:


أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَقَتَلَهَا بِحَجَرٍ فَجِيءَ بِهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِهَا رَمَقٌ فَقَالَ أَقَتَلَكِ فُلَانٌ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ لَا ثُمَّ قَالَ الثَّانِيَةَ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ لَا ثُمَّ سَأَلَهَا الثَّالِثَةَ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ نَعَمْ فَقَتَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَجَرَيْنِ


seorang laki-laki yahudi membunuh hamba sahaya karena ingin merampas anting-antingnya. Ia membunuhnya dengan batu. Si hamba sahaya dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sisa-sisa nyawanya. Nabi bertanya; “Apakah yang membunuhmu fulan?” Ia menjawab tidak dengan mengisyaratkan kepalanya. Nabi mengulang pertanyaannya: “Apakah yang membunuhmu fulan?” Ia menjawab tidak dengan mengisyaratkan kepalanya. Nabi bertanya lagi untuk kali ketiganya: “Apakah yang membunuhmu fulan?” ia menjawab ‘iya.’ Maka Nabi membunuh si yahudi dengan menjepitnya diantara dua batu. (HR. Bukhory).


Ibn Umar ra. juga berkata:


… أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ فِي الزِّنَى يَهُودِيَّيْنِ رَجُلًا وَامْرَأَةً زَنَيَا …


… Sesungguhnya Nabi SAW pernah merajam dalam kasus zina, seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi yang berzina… (HR Muslim).


Begitu juga non muslim tetap dilarang melakukan riba, sebagaimana riwayat berikut:


” كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَهْلِ نَجْرَانَ وَهُمْ نَصَارَى: «أَنَّ مَنْ بَايَعَ مِنْكُمْ بِالرِّبَا فَلَا ذِمَّةَ لَهُ»


Rasulullah saw menulis kepada penduduk Najran, dan mereka adalah nashrani : “ Sesungguhnya barangsiapa yang berjual beli dengan riba maka tidak ada dzimah baginya” . (HR. Bukhory)


Bagian b. Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing.


Perintah Allah : “Dan putuskanlah di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah” (QS. Al Ma’idah : 48), keumumnnya telah dikhususkan untuk selain aqidah yang mereka yakini dan selain hukum dalam aqidah mereka dan selain hukum–hukum yang didiamkan Rasul saw. Yaitu dikhususkan dengan firman Allah :


لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ


Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (QS. Al Baqarah : 256)


Imam Al Qurthuby menyatakan bahwa yang dimaksud “ad diin” dalam ayat ini adalah adalah I’tiqad (keyakinan) dan millah (agama), dengan indikasi “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”[2].


Seorang muslim, bahkan Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma agama mereka tanpa menerima intervensi apapun dari negara Khilafah saat itu.


Dari Urwah r.a , Rasulullah saw menetapkan untuk penduduk Yaman:


أَنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّتِهِ أَوْ نَصْرَانِيَّتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْتَنُ عَنْهَا


”Sesungguhnya barangsiapa yang tetap dalam keyahudiannya dan kenashraniannya, sesungguhnya tidak diganggu”. (al Hafidz Ibnu Hajar, At Talkhîsul Al Habîr, 4/315, Kanzul ‘Ummal, 4/502).


Selain itu beliau juga pernah bersabda tentang orang-orang orang musyrik (Majusi/penyembah api):


سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ


Tetapkanlah untuk mereka sebagaimana Ahlul Kitab, (Imam Malik, Al Muwaththa’, 2/395, Al Baihaki, Sunan Al Kubro, 9/319, As- Syafi’i, Musnad As Syafi’i, hal 209). Ketentuan ini berlaku untuk selain sembelihan dan wanita mereka yang tetap diharamkan bagi umat Islam. Dalam


«يعني في الجزية خاصة، لا في الذبائح والنكاح»


Dengan demikian seluruh perbuatan yang termasuk aqidah mereka sekalipun menurut kita tidak masuk dalam aqidah, atau perbuatan yang didiamkan Rasulullah maka mereka tidak dipaksa, seperti perbuatan mereka meminum khamr dsb, tidak dipaksa untuk ditinggalkan. Allahu A’lam [Insya Allah bersambung]


—–

[1] Kata “dipersatukan” ini yang jadi masalah, bagi yang memandang miring, tetap ngotot bahwa maksud tulisan tsb adalah disatukan ajarannya, kalau mereka mau membuka hati untuk mencoba memahaminya, tentu akan mudah menangkap fakta ide tulisan tsb, yakni dipersatukannya mereka adalah dalam sistem aturannya, semua rakyat diterapkan satu sistem saja, yakni Hukum Syari’ah Islamiyah. Di sub judul juga jelas tertulis Kebijakan Khilafah Mempersatukan Sunni-Syiah. Dibagian penjelasan juga dinyatakan bahwa khilafah akan:


1. Mengakomodasi pendapat dan pendirian mereka selama pendapat tersebut belum dianggap menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Kelompok-kelompok seperti ini tetap dianggap sebagai bagian dari kaum Muslim dan diperlakukan layaknya kaum Mukmin. Mereka diberi hak untuk menyebarkan pendapat dan pendiriannya di wilayah Khilafah Islamiah tanpa ada larangan sedikit pun. Mereka juga diberi hak untuk mengakses jabatan-jabatan penting Negara Khilafah.


2. Kelompok-kelompok yang telah menyimpang dari akidah Islam, atau terjatuh pada penakwilan-penakwilan yang sesat. Mereka dihukumi sebagai kelompok yang telah keluar dari Islam (murtad). Kebijakan Negara Khilafah dalam masalah ini sangat jelas: menasihati mereka agar kembali pada jalan yang lurus, menjelaskan kesesatan pendirian mereka dan memberi tenggat waktu untuk bertobat. Jika mereka menolak dan tetap dalam pendiriannya barulah mereka diperangi.

Disisi lain, kalau konsisiten dengan memahami kalimat tsb sebagaimana kehendaknya, seharusnya yang di Pancasila dibahas juga dong, ketika dikatakan “persatuan Indonesia”, mengapa mereka tidak protes dg protes: berarti mau menyatukan Islam-Kristen-Hindu-Budha…. Disinilah pentingnya belajar bahasa Indonesia, sehingga tahu maksud kalimatnya seperti apa.


[2] Al Qurthuby (w. 671 H), Al Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 3/279.

No comments: