Skip to main content

Kritik Terhadap Fatwa MUI, Republik Bertentangan 180 Derajat dengan Model Kepemimpinan dalam Islam

 Kritik Terhadap Fatwa MUI, Republik Bertentangan 180 Derajat dengan Model Kepemimpinan dalam Islam

.

.

Ijtimak Komisi Fatwa MUI yang menegaskan khilafah sebagai model kepemimpinan dalam Islam patut diapresiasi karena memang itu benar adanya. Tetapi kesimpulan Ijtimak Komisi Fatwa MUI yang menyebut republik di Indonesia termasuk model kepemimpinan dalam Islam tentu saja keliru dan wajib dikritisi. 

.

Setidaknya ada tujuh alasan yang menegaskan sistem pemerintahan republik yang diterapkan di Indonesia bukanlah mencakup model kepemimpinan dalam Islam. Justru bisa dikatakan bertentangan seratus delapan puluh derajat dengan Islam. Sedangkan khilafah, memang benar merupakan model kepemimpinan dalam Islam. 

.

Alasan tersebut tentu saja berdasarkan timbangan Al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana Allah SWT berfirman:

.

_“Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)”_ (QS An-Nisa' [4]: 59).

.

.

Pertama, republik di Indonesia identik dengan demokrasi yang secara konsep meniscayakan kedaulatan di tangan rakyat (apalagi secara de facto kedaulatan ada di tangan kafir penjajah dan oligarki). Sedangkan dalam sistem pemerintahan khilafah, kedaulatan di tangan As-Syaari' (Allah SWT).

.

Timbangan: 

.

Allah SWT berfirman, yang artinya: "Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah" (TQS Yusuf [12]: 40).

.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI menafsirkan ayat tersebut dengan, "Keputusan yang adil tentang akidah, ibadah, dan ketentuan dalam muamalah yang benar itu hanyalah milik Allah, karena Dialah pencipta segalanya sehingga mengetahui segala sesuatu tentang ciptaan-Nya."

.

Maka tak aneh, meski Indonesia mengakui Ketuhanan yang Maha Esa dan kemerdekaan berkat rahmat Allah yang Mahakuasa tetapi aturan dari Tuhan yang Maha Esa alias Allah yang Mahakuasa tidak diterapkan secara kaffah baik dalam bidang akidah, ibadah maupun  muamalah. Karena kedaulatannya secara de jure ada di tangan rakyat dan secara de facto ada di kafir penjajah dan oligarki.

.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan khilafah, kedaulatan di tangan As-Syaari' (Allah SWT). Sangat sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Yusuf [12]: 40 tersebut.

.

.

Kedua, sumber hukum republik/demokrasi di Indonesia campur aduk antara yang hak dan batil. Bahkan bisa dikatakan terlalu banyak batilnya.

.

Dalam republik/demokrasi di Indonesia syariat Islam bisa jadi sebagai salah satu bukan sebagai satu-satunya sumber hukum sehingga tercampurlah antara yang hak (syariat Islam) dan yang batil (bukan syariat Islam). Sedangkan dalam khilafah, syariat Islam sebagai satu-satunya sumber hukum.

.

Timbangan:

.

“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah [2]: 42).

.

.

Ketiga, tugas kepala negara republik/demokrasi di Indonesia menerapkan aturan buatan manusia.

.

Dalam negara republik/demokrasi di Indonesia, kepala negara (presiden) secara de jure bertugas untuk menerapkan aturan buatan manusia (DPR) secara de facto bertugas menerapkan aturan buatan kafir penjajah dan oligarki. Sedangkan dalam khilafah kepala negara (khalifah/imam/amirul mukminin) bertugas untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.

.

Timbangan:

.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS Al Maidah [5]: 44).

.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim” (QS Al Maidah [5]: 45).

.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al Maidah [5]:47).

.

.

Keempat, masa jabatan kepala negara republik/demokrasi di Indonesia priodik.

.

Dalam sistem republik/demokrasi di Indonesia masa jabatan presiden periodik 5 tahun sekali. Sedangkan dalam khilafah tidak ada periodeisasi, diganti hanya ketika melanggar syariat atau berhalangan menegakkan syariat.

.

Timbangan:

.

“Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekali pun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul”_ (HR al-Bukhari). Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain, dinyatakan: _“(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah”_ (HR Muslim).

.

.

Kelima, republik/demokrasi memecah belah kaum Muslim Indonesia dengan kaum Muslim di belahan dunia lainnya. 

.

Kepala negara dalam demokrasi merupakan pemimpin negara bangsa, sehingga kaum Muslim saat ini terpecah ke dalam lebih dari 57 negara bangsa (baik kerajaan maupun republik). Kepala negara dalam khilafah merupakan kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia dan menyatukan kaum Muslim di seluruh penjuru dunia.

.

Timbangan:

.

“Jika dibai'at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri). Maknanya, kaum Muslim haram dipimpin oleh lebih dari satu pemimpin.

.

.

Keenam, demokrasi tidak sesuai dengan misi penciptaan manusia.*

.

Dalam demokrasi taat kepada presiden tidak termasuk ibadah malah terkategori maksiat. Alasannya sudah disebutkan pada poin pertama, kedua dan ketiga. "Tidak boleh taat kepada makhluk untuk maksiat kepada Khalik (Pencipta)” (HR Muslim dan Tirmidzi). Sedangkan dalam khilafah, taat kepada khalifah termasuk ibadah. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)" (QS an-Nisa' [4]: 59).

.

Timbangan:

.

“Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku” (QS adz-Dzariyyat [51]: 56).

.

.

Ketujuh, sanad demokrasi tidak nyambung ke Nabi dan Khulafaur Rasyidin.

.

Penerapan republik/demokrasi dicontohkan kaum kafir yang pasti masuk neraka. Sedangkan penerapan khilafah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiallahuanhum) yang dijamin masuk surga.

.

Timbangan:

.

“Wajib atasmu memegang teguh Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara-perkara yang baru itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah itu adalah sesat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).[]

.

.

Depok, 6 Rabiul Akhir 1443 H | 11 November 2021 M

.

.

Joko Prasetyo

Jurnalis

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...