Wednesday, June 2, 2021

Membandingkan Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah Dan Negara Sekular

 Membandingkan Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah Dan Negara Sekular


Oleh Luthfi Afandi, S.H.[1]


Manusia dan Hukum


Para ahli hukum Barat, seperti Van Kan, meyakini bahwa dalam kehidupan bersama antar manusia yang saling berbeda kepentingan, keserasian hidup sering terganggu karena pertikaian. Karena itu, masyarakat mutlak membutuhkan aturan agar tercipta ketertiban, ketenteraman, dan keamanan.


Kaum sekular yang memisahkan agama dan kehidupan serta kaum mulhid (ateis/musyrik) meyakini hukum harus berasal dari akal manusia. Pandangan inilah yang menjadi dasar sistem peradilan dan hukum pidana sekular. Padahal, hukum harus berasal dari Sang Pencipta, Allah Yang paling mengetahui kemaslahatan hakiki bagi manusia; yang paling mengetahui hakikat baik danburuk. Inilah pandangan Islam dan yang menjadi dasar sistem peradilan dan pidana islam.


Sistem Hukum di Negara Sekular

Dalam negara sekular, dari aspek isi[ii] ada 2 macam pembagian hukum (hukum materil),[iii] yakni:


(1) Hukum Privat (Hukum Sipil), yang terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Hukum ini memuat semua peraturan hubungan hukum antar orang di masyarakat, yang lebih menitikberatkan pada kepentingan individual yang prosesnya mengharuskan adanya gugatan pihak yang merasa dirugikan.


(2) Hukum Publik (Hukum Negara). Hukum ini mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan (warganegara). Prosesnya tidak mengharuskan ada gugatan dari pihak yang dirugikan. Hukum ini meliputi: hukum tata negara, hukum administrasi negara (tata usaha negara), hukum pidana, dan hukum internasional[iv] (perdata dan pidana internasional).


Hukum Pidana Sekular

Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu, HAM, kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak[v]. Pidana dijatuhkan menurut teori Absolut (teori pembalasan) sebagai balasan atas kejahatan. Menurut teori relatif (teori tujuan), pidana dijatuhkan untuk menenteramkan masyarakat yang gelisah karena terjadi kejahatan dan untuk mencegah kejahatan.

Hukum Pidana Islam

Allah telah menetapkan serangkaian aturan (hukum) untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Orang yang melanggarnya di hadapan Allah dinilai berdosa dan telah melakukan kemaksiatan dan baginya ada sanksi di akhirat atau di dunia. Dengan demikian semua kemaksiatan merupakan tindakan kriminal yang layak mendapat sanksi.


Pelaksanaan sanksi (‘uqûbât) di dunia adalah tanggungjawab imam (khalifah) atau yang ditunjuk mewakilinya. Jadi, negaralah yang melaksanakannya. Sanksi di dunia berfungsi sebagai pencegah (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir), yakni mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal sekaligus menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku criminal yang telah dikenai snksi di dunia. Demikian sabda Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Ubadah bin Shamit ketika menuturkan ihwal teks Baiat Aqabah I, yang di antaranya menyebutkan:


«وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَ مَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَّرَ لَهُ وَ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»


Siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Siapa yang melanggarnya, lalu diberi sanksi, maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya namun (kesalahan itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya; jika Ia menghendaki, Dia akan mengadzabnya. (HR al-Bukhari).


Obyek Hukuman dalam Islam

Hukuman/sanksi yang dijatuhkan oleh negara atas pelaku dosa dan kejahatan merupakan metode praktis (tharîqah ‘amaliyah) untuk melaksanakan perintah dan larangan Allah. Perbuatan-perbuatan yang akan dijatuhkan hukuman oleh syariat itu sendiri ada tiga, yaitu: (1) Meninggalkan kewajiban, seperti shalat dan jihad; (2) Melakukan keharaman, seperti minum khamar dan mencaci Rasul saw.; (3) Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti lalu-lintas dan izin mendirikan bangunan.


Bentuk Hukuman dalam Islam


Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat.


Hudûd


Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. Secara syar‘î, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:


(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);


(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);


(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);


(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);


(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);


(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.


(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.


(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).


Jinâyât


Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:


(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;


(2) Penganiayaan tanpa bverakhir dengan pembunuhan.


Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela/tidak menuntutnya.[vi]


Ta‘zîr

Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw.


Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.


Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5) pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan harta; (9) mengubah bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; (12) pencabutan sebagain hak kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).


Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.


Mukhâlafât


Mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.[vii] Syariat telah memberikan hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan pelanggaran terhadapnya sebagai kemaksiatan, serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya.


Peradilan dalam Negara Sekular

Dalam sistem hukum positif (seperti di Indonesia), selain hukum materil juga dikenal hukum formil (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana tatacara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.


Di Indonesia, hukum acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradilan disebut hukum acara pengadilan, yang terdiri dari:


(1) Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal);


(2) Hukum Acara Pidana.


Sedangkan susunan kekuasaan pengadilan (di Indonesia) adalah:


(1) Pengadilan Sipil, yang terdiri dari Pengadilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Pengadilan Khusus, yang terdiri dari Pengadilan Agama (khusus untuk Muslim meliputi soal nikah, talak, rujuk, perceraian, nafkah, dll), Pengadilan Adat, dan Pengadilan Administrasi Negara.


(2) Pengadilan Militer, (khusus untuk anggota militer) yang terdiri dari Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung.


Pengambilan Keputusan oleh Hakim

Perkara-perkara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung biasanya diadili oleh satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Sedangkan untuk perkara summier (perkara ringan, seperti kasus tilang) diadili oleh seorang hakim (tunggal). Keputusan diambil melalui musyawarah; jika tidak tercapai mufakat maka putusan diambil dengan suara terbanyak; jika masih belum berhasil, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.


Peradilan dalam Negara Islam


Peradilan dalam Negara Islam ada tiga macam. Masing-masing berhubungan dengan:


1. Qâdhî (biasa), yaitu hakim yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal muamalat (transaksi yang dilakukan antar dua orang/pihak) dan ‘uqûbât (sanksi hukum). Semua proses pengadilan hanya sah jika dilakukan di majelis (ruang) pengadilan dan harus ada pihak penuntut dan yang dituntut.


2. Qâdhî Hisbah/Muhtasib, yaitu hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jamaah. Dalam menjalankan tugasnya ia didampingi oleh beberapa polisi untuk untuk melaksanakan perintah dan menjalankan keputusannya seketika itu juga. Pengadilan hisbah ini tidak memerlukan ruang sidang pengadilan, tidak perlu penuntut dan yang dituntut, melainkan semata karena ada hak umum yang telah dilanggar.


3. Qâdhi Mazhâlim, adalah hakim yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang merugikan negara atau kezaliman yang dilakukan oleh negara (penguasa, aparat, dan pegawai negara) terhadap individu warga negara.


Sistem Putusan


Pengadilan dalam Islam hanya diputuskan oleh seorang qâdhî (hakim). Sekalipun demikian, dalam sidang ia boleh didampingi oleh satu atau lebih hakim lain yang hanya berhak memberi masukan, sementara keputusan tetap berada di tangan hakim ketua sesuai dengan hasil ijtihadnya. Putusan ini merupakan hukum syariat atas kasus tersebut. Ia tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali jika bertentangan dengan nash-nash yang qath‘î atau dengan hukum yang diadopsi oleh Khalifah. Karena itu, dalam sistem pidana Islam tidak ada istilah pengadilan banding ataupun kasasi.


Dalam menjatuhkan vonis yang dijadikan sebagai bukti secara syar‘î adalah: pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen-dokumen tertulis yang meyakinkan. Selain itu tidak bisa dijadikan bukti secara syar‘î dan tidak bisa dijadikan dasar putusan oleh hakim.


Pengampunan (Abolisi) dalam Islam

Untuk kejahatan yang termasuk hudud tidak ada pengampunan secara mutlak. Ini didasarkan pada banyaknya hadis yang berbicara tentang masalah ini.


Sedangkan dalam masalah jinâyât, hak pengampunan (pemaafan) hanya berada di tangan korban atau ahli waris korban, tidak di tangan hakim ataupun Khalifah. Pengampunan dalam masalah jinâyât telah disebutkan dalam al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 178; QS asy-Syura []: 40.


Sedangkan ta‘zîr, penetapan sanksinya diserahkan kepada Khalifah atau qâdhi (sebagai wakil Khalifah). Khalifah berhak (bukan wajib) memberikan sanksi ataupun pengampunan.


Adapun mukhâlafât sama seperti ta‘zîr dalam hal pemaafan. Tidak ada perbedaan di antara keduanya. []


[1] Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Direktur Liberation Youth Publishing Bandung.


[ii] Muderis Zaini, SH, Ikhtisar Tata Hukum Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional, 1988, hlm. 39.


[iii] Hukum materil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan, misalnya; hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll. Jika orang berbicara tentang hukum pidana atau hukum perdata maka yang dimaksud adalah hukum pidana materil dan hukum perdata materil.


[iv] Biasanya, jika orang berbicara tentang hukum internasional maka hampir selalu yang dimaksud adalah hukum publik internasional


[v] Lihat: Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Alumni, 1982, hlm. 55


[vi] Lihat perincian lebih lanjut dalam Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 87 dan seterusnya. Beirut: Dar al-Umah,


[vii] Sudah sama-sama dipahami bahwa Khalifah tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, mewajibkan yang sunnnah atau mubah; dan mengharamkan yang makruh. Ia hanya boleh melaksanakan pengaturan urusan rakyat dan mengatur kemaslahatan rakyat sesuai dengan hukum syariat.

No comments: