Saturday, June 26, 2021

Kenapa harus khilafah ?

 #Kenapa_Harus_Khilafah? 


Menarik untuk kita simak uraian tulisan ini bersama, tentunya dengan hati yang tenang serta dibarengi dengan kejujuran. 


Semakin santernya opini gaung KHILAFAH sebagai solusi seluruh problematika umat se antero dunia, membuat penulis merasa perlu untuk mendapatkan alasan alasan yang logis sebagai jawaban ilmiah mengapa gaung KHILAFAH semakin kuat terdengar di telinga. Ada beberapa hal yang menjadi kerangka dalam tulisan ini, hingga mampu mengantarkan kepada jawaban yang benar terkait pertanyaan sesuai dengan judul di atas. 1. Definisi KHILAFAH, 2. Melakukan pengujian secara logis terkait KHILAFAH adalah benar benar ajaran ISLAM, 3.Melakukan penalaran secara logis terkait penerapan sistem KHILAFAH, 4. Langkah langkah yang wajib di tempuh dalam merealisasikan nya, Serta 5. Kebahagiaan bagi pelaku dalam memperjuangkan nya. Baik kawan, kita mulai langsung ya. 


1.Definisi KHILAFAH


Secara bahasa khilafah diambil dari kata : kholafa – yakhlufu – khilaafatan; yang artinya adalah mengganti.


Secara Istilah Khilafah juga sering disebut dengan nama imamatul kubro. Diberi nama kubro karena untuk membedakan dengan imamatus shughro; yaitu imam di dalam sholat. Adapun imamatul kubro secara syar’i adalah :


رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا خِلاَفَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Kepemimpinan secara umum baik dalam perkara keagamaan maupun perkara keduniaan sebagai pengganti kepemimpinan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.


Disebutkan juga oleh Syekh Rasyid Ridha dalam kitabnya Al-Khilafah bahwa pengertian khilafah menurut beliau adalah : 


الْخلَافَة، والإمامة الْعُظْمَى، وإمارة الْمُؤمنِينَ، ثَلَاث كَلِمَات مَعْنَاهَا وَاحِد، وَهُوَ رئاسة الْحُكُومَة الإسلامية الجامعة لمصَالح الدّين وَالدُّنْيَا


Al-Khilafah dan Al-Imamah Al-Udzmaa, dan Imarotul Mukminin, adalah tiga kata yang memiliki kesamaan makna; yaitu kepemimpinan pemerintahan Islam secara keseluruhan untuk kemaslahatan agama dan keduniaan.


Selain itu Al-Mawardi juga menyebutkan dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthoniyah bahwa pengertian khilafah menurut beliau adalah :


الْإِمَامَة مَوْضُوعَة لخلافة النُّبُوَّة فِي حراسة الدّين وسياسة الدُّنْيَا


Al-Imamah/Pemimpin adalah sebuah kedudukan untuk mengganti kenabian dalam hal peramutan agama dan mengatur politik keduniaan.


Jadi dapat diambil kesimpulan bahwasanya KHILAFAH adalah sebuah sistem kepemimpinan dalam ISLAM, yang mana pemimpin nya bernama KHOLIFAH, sementara tugas nya adalah menjaga agama dan mengurusi urusan keduniaan dengan SYARI'AH. inilah bantahan berulang bagi gerombolan liberal yang menyatakan wajib mengangkat imam bukan kholifah.. Artinya alasan alasan yang demikian sudah usang dan terbantahkan dengan baik. 


2. Pengujian secara logis, apakah benar KHILAFAH adalah bagian dari ajaran ISLAM. 


Seluruh ulama Ahli Sunnah Wal Jamaah, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa menegakkan Khilafah hukumnya wajib. Adapun dalil dalam Alquran dan Hadis adalah sebagai berikut:


Dalil Alquran : QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49). Firman Allah surat Albaqarah ayat 30:


وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…


Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah


Imam Qurthubi menafsirkan surat Albaqarah ayat 30 bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau Khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, pen) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Imam Qurthubi, Aljâmi’ li Ahkâm Alquran, 1/264).


Sabda Rasulullah Saw.:


منْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً


“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim)


Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang Imam (Khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).


Telak plak bahwa KHILAFAH adalah bagian dari Ajaran ISLAM, itu semua dapat dibuktikan dengan Aqwal Ulama terdahulu yang membahas terkait KHILAFAH, artinya mustahil jika KHILAFAH dianggap bukan bagian ajaran ISLAM sebagaimana Demokrasi kemudian di bahas dalam kitab kitab Ulama. Kalau Demokrasi memang bukan ajaran ISLAM, maka mustahil didapatkan pembahasan dalam kitab kitab Ulama membahas Demokrasi. 


Terlebih lagi Secara historis Khilafah sudah tegak selama 13  abad dan memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu lebih dari 2/3 dunia. Barat berhasil menghancurkannya tahun 1924 dan memecah belah menjadi 50 negara lebih. Masa kepemimpinan Rasulullah di Madinah selama 10 tahun (622 M – 632 M). Masa Khulafaur Rasyidin-29 tahun (632 M – 661 M) . Masa Khilafah Bani Umayyah sekitar 89 tahun. Masa Khilafah Bani Abbasiyah sekitar 549 tahuntahun, Selanjutnya Khilafah Utsmaniyah sampai  1924 M. Wilayah  mencapai 2/3 dunia, meliputi Sebagian Asia, Afrika dan Eropa. 


3.Penalaran secara logis terkait penerapan sistem KHILAFAH. 


Berikut nya setelah kita fahami definisi KHILAFAH, maka sekarang bagaimanakah jika KHILAFAH tegak untuk saat ini, apakah bisa, ataukah tidak?. Sesungguhnya hakikat Manusia menginginkan sebuah keadilan, ketenangan, kedamaian, ketentraman dalam menjalani kehidupan, sementara kehidupan mustahil dijalani secara individual secara terus menerus, artinya manusia butuh konsep peraturan hidup sebagai pengatur kehidupan. Hingga menjadi seperangkat aturan dalam bersosialisasi kepada sesama, inilah yang dimaksud konsep. Sementara itu konsep yang ada didunia ini hanya ada dua, konsep ISLAM ataukah Selain ISLAM (sekulerisme). Baiklah marilah kita uji mana lebih layak apakah konsep ISLAM (KHILAFAH), ataukah konsep sekulerisme jika diterapkan. 


Contoh dalam hukum Riba. 


ISLAM mengharamkan RIBA, Sementara Sekulerisme membolehkan bahkan mewajibkan RIBA sebagai Kompensasi pinjaman. Nah marilah kita uraikan hal ini. 


Secara sederhana riba adalah kelebihan nilai hutang dalam pembayaran nya dan disebutkan didalam aqod. Artinya adalah siapapun yang berhutang tentunya telah mengalami kekurangan, jika dalam pemberian pinjaman kepada seseorang yang kekurangan kemudian dibebankan biaya tambahan dalam jumlah nominal hutang adalah mutlak bisnis, bukan bantuan pinjaman. Artinya adalah dalam sistem sekulerisme justru menjadikan masyarakat miskin semakin tertindas dengan kebijakan kebijakan para pemilik modal, sementara pemilik modal berhubungan dengan bank bank nasional, selanjutnya bank bank nasional berhubungan dengan bank dunia. Artinya dunia ini dikendalikan oleh bank dunia. Akhirnya sungguh tenaga yang dicurahkan atas manusia dapat ditentukan nilainya dengan berparameter mutlak terhadap bank dunia. Maksudnya adalah usaha usaha peminjam modal dalam sistem Ribawi terpaksa menyisihkan tenaga dan usaha nya secara gratis untuk pemilik modal sebagai konsekuensi pinjamannya yang berbasis Riba, sementara RIBA terlegislasi dalam sistem Sekulerisme. Dari satu pemaparan ringan ini saja telah kita dapatkan bukti bahwa sekulerisme mustahil mensejahterakan umat, dimana hak hak mendapatkan penghidupan yang layak telah dijajah oleh para begundal kapital. 


Sementara itu RIBA hanya bisa di hilangkan secara totalitas dengan sistem pemerintahan KHILAFAH, sebab pijakan sistem pemerintahan KHILAFAH bersumber dari ajaran ISLAM. Dan ISLAM Mengharamkan RIBA. 


4. Langkah langkah yang wajib di tempuh dalam merealisasikan nya (KHILAFAH) 


Tak kenal maka tak sayang, begitulah pribahasa kuno yang tetap tidak kuno untuk digunakan, begitu juga KHILAFAH, jika ingin merealisasikan nya maka wajib di kenalkan kepada umat. Artinya langkah awal adalah berdakwah, aktifitas dakwah bukan sembarang dakwah, namun dakwah menyadarkan umat bahwasanya KHILAFAH adalah Bagian dari Ajaran ISLAM, serta akan menerapkan syariat ISLAM secara sempurna, sehingga Rahmatan lil Alamin terwujud. Disisi lain dalam pembinaan terhadap umat juga melakukan pembongkaran akan makar makar kaum liberal dalam menjaga kebijakan kebijakan zalim yang diterapkan atas umat yang di legislasi sistem sekulerisme. 


Inilah urgent nya dakwah memahamkan umat dengan menfisualisasikan kemuliaan ISLAM jika di terapkan, dan pastinya ini akan mendapatkan halangan dari kaum sekuler liberal sebab kaum liberal menjadikan hawa nafsu mereka sebagai kepuasan. Akan tetapi hal tersebut tidaklah berdampak apapun kecuali semakin cepat nya pertolongan ALLAH SWT. Secara Alamiah manusia akan mampu mengindera dengan kejujuran keburukan pemikiran liberal yang mengesampingkan SYARI'AH di Terapkan Secara KAFFAH. 


Langkah langkah yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan kepada umat, bahwa Syari'ah telah mampu mengantarkan kedamaian dan kesejahteraan selama 13 abad. Berikut nya terus menerus mencatat kebijakan demi kebijakan hasil Hukum sekularisme, Demi ALLAH SWT jika kita jujur dan jeli maka akan sangatlah mudah membuktikan bahwa hukum hukum buatan manusia sangatlah banyak yang inkonsisten alias tidak adil. Jika umat telah faham maka dengan sendirinya umat akan bergabung dengan barisan penegakkan Syari'ah dan Khilafah, upss itu tanpa doktrin loh. 


Kesimpulan akhir, kenapa harus Khilafah?, 


1. Karena itu kewajiban. 


2. Karena dengan Khilafah lah satu satu nya cara menerapkan Syari'ah secara kaffah, bukan demokerasi ataupun monarki. ( ini juga sebagai bantahan kaum liberal yang hingga detik ini tidak mampu menunjukkan bukti satu negarapun yang menjadi penghamba demokerasi dan menjalankan Syari'ah secara kaffah). 


3.Hanya dengan KHILAFAH lah hukum hukum mampu ditegakkan seadil adilnya tanpa tendensius apapun kecuali hanya semata-mata takut Karena ALLAH SWT. Jadi jangan heran jika dalam demokerasi hukum bisa dibeli. 


4. Khilafah justru melarang disintegrasi, kesatuan adalah prioritas utama sebuah negara, penjajahan dalam bentuk apapun, baik fisik, ekonomi, kebudayaan, akan langsung mudah dideteksi dan segera bisa melakukan proteksi. 


5. Dengan Khilafah seluruh umat beragama dijamin dalam melaksanakan keyakinan nya, jadi tidak akan dijumpai kelompok arogan yang doyan bubarin kajian. Semuanya di selesaikan dengan hujjah bukan dengan kekolotan masing-masing. 


Sebenarnya masih banyak sekali keunggulan dan kemuliaan Khilafah, baik dalam hal pengelolaan SDA, Distribusi kekayaan, jaminan kelangsungan kebutuhan pokok dll. Semua ada dalam aturan Syari'ah. Dan yang paling akhir justru menjadi pejuang tegaknya syari'ah dan Khilafah adalah kemuliaan bagi pelakunya. Sebab sudahlah itu dijamin oleh Baginda Rasulullah SAW, dan juga ketika Khilafah tegak pun menjadi amal jariyah bagi pejuang nya . 


تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ


Selanjutnya  akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 18430), Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya (no. 439); Al-Bazzar dalam Sunan-nya (no. 2796))


Juga.. 


مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ


 “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” – Shahih Muslim nomor 1893 (كتاب الإمارة).


Wallahu A'lam Bi Showab

Semoga Bermanfaat

Alfaqir Sultan Alp Arslan

270621


#KhilafahAjaranIslam

#IslamRahmatanLilAlamin

#IndonesiaBerkahDenganSyariah

No comments: