Skip to main content

Bincang santai masalah hukum pemilu

Van Ar Rahman
"Bincang santai masalah hukum PEMILU..."

Mari kita bahas masalah PEMILU. Kita santai aja ya, bro nggak usah pakai emosi. Hehe... ‪#‎Cekidot‬

Assalamualaikum. (Alhamdulillah salam saya masih tetap, nggak pakai salam yang berapa jari itu?)

Bro and sist... Jika yang dibahas adalah pemilu, maka kembalikan pada dasar pemilu, yaitu akad wakalah (perwakilan). Wakalah sendiri hukumnya mubah. Iya kan?

Dalam hal ini rukun wakalah ada empat.

1. Orang yang mewakilkan
2. Orang yang diwakilkan
3. Hal yang diwakilkan
4. ijab qobul

Dalam hal pemilu legislatif maka:

1. Caleg
2. Rakyat
3. Fungsi legislatif
4. Ijab qobul

Mari kita lihat detil No 3. Yakni fungsi legislatif. Fungsi legislatif ada tiga.

1. Fungsi anggaran
2. Fungsi pengawasan
3. Fungsi legislasi

Untuk No 1. hukumnya mubah. No 2. hukumnya juga mubah, bahkan bisa menjadi wajib jika muhasabah lil hukkam, koreksi terhadap pemerintah.
Nah, kkhusus untuk yang no 3 hukumnya haram. Mengapa haram? Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah. Sepakat? Udah, ah anggap sepakat aja..

‪#‎Next‬

Walhasil, dengan salah satu rukun yang fasad, maka fasad pula keseluruhan wakalah tersebut.

Kesimpulannya adalah, melakukan akad wakalah semacam ini menjadi bathil, yaitu ikut dalam pemilihan LEGISLATIF.

Bagaimana dengan ikut PEMILU PRESIDEN? Ah, sama aja alias sami mawon... Karena presiden yang akan terpilih nantinya akan menerapkan dan menjalankan sistem pemerintahan dan hukum buatan manusia. Ini bathil, mengapa? Karena di atas tadi sudah kita sepakati bersama bahwa yang berhak membuat hukum hanya Allah..

Sekian, Wallaahua'lam bishshawab...

Comments

Popular posts from this blog

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

MAKSUD "WAJIBUL WUJUD

 MAKSUD "WAJIBUL WUJUD" Asy Syaikh Al Mujahid Taqiyuddin An Nabhani rahimahuLLaah menyatakan dalam kitabnya, Nizhamul Islam: وحين ننظر إلى المحدود نجده ليسَ أَزَلِياً وإلا لما كان محدوداً فلا بدَّ مِنْ أن يكون المحدود مخلوقاً لغيره، وهذا الغير هو خالق الإنسان والحياة والكون، وهو إِمَّا أَنْ يكون مخلوقاً لغيره، أو خالقاً لنفسه، أو أزلياً واجب الوجود. أما أنَّه مخلوق لغيره فباطل، لأنَّهُ يكون محدوداً، وأما أنَّه خالق لنفسه فباطل أيضاً، لأنه يكون مخلوقاً لنفسه وخالقاً لنفسه في آن واحد، وهذا باطل أيضاً، فلا بُدَّ أنْ يكونَ الخالق أزلياً واجب الوجود وهو الله تعالى. Artinya: "Dan ketika kita memperhatikan sesuatu yang terbatas, kita mendapati bahwa ia bukanlah azali (tidak tanpa awal), sebab kalau ia azali tentu ia tidak terbatas. Maka pastilah yang terbatas itu merupakan makhluk yang diciptakan oleh selainnya. Dan yang lain itu adalah Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Ia (Pencipta) itu, kemungkinan: diciptakan oleh selainnya, atau menciptakan dirinya sendiri, ata...