Saturday, July 12, 2014

Bincang santai masalah hukum pemilu

Van Ar Rahman
"Bincang santai masalah hukum PEMILU..."

Mari kita bahas masalah PEMILU. Kita santai aja ya, bro nggak usah pakai emosi. Hehe... ‪#‎Cekidot‬

Assalamualaikum. (Alhamdulillah salam saya masih tetap, nggak pakai salam yang berapa jari itu?)

Bro and sist... Jika yang dibahas adalah pemilu, maka kembalikan pada dasar pemilu, yaitu akad wakalah (perwakilan). Wakalah sendiri hukumnya mubah. Iya kan?

Dalam hal ini rukun wakalah ada empat.

1. Orang yang mewakilkan
2. Orang yang diwakilkan
3. Hal yang diwakilkan
4. ijab qobul

Dalam hal pemilu legislatif maka:

1. Caleg
2. Rakyat
3. Fungsi legislatif
4. Ijab qobul

Mari kita lihat detil No 3. Yakni fungsi legislatif. Fungsi legislatif ada tiga.

1. Fungsi anggaran
2. Fungsi pengawasan
3. Fungsi legislasi

Untuk No 1. hukumnya mubah. No 2. hukumnya juga mubah, bahkan bisa menjadi wajib jika muhasabah lil hukkam, koreksi terhadap pemerintah.
Nah, kkhusus untuk yang no 3 hukumnya haram. Mengapa haram? Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah. Sepakat? Udah, ah anggap sepakat aja..

‪#‎Next‬

Walhasil, dengan salah satu rukun yang fasad, maka fasad pula keseluruhan wakalah tersebut.

Kesimpulannya adalah, melakukan akad wakalah semacam ini menjadi bathil, yaitu ikut dalam pemilihan LEGISLATIF.

Bagaimana dengan ikut PEMILU PRESIDEN? Ah, sama aja alias sami mawon... Karena presiden yang akan terpilih nantinya akan menerapkan dan menjalankan sistem pemerintahan dan hukum buatan manusia. Ini bathil, mengapa? Karena di atas tadi sudah kita sepakati bersama bahwa yang berhak membuat hukum hanya Allah..

Sekian, Wallaahua'lam bishshawab...

No comments: