Friday, June 3, 2022

Karna pemikiran...

 Di baca pelan2 yah..

"Pemikiran"


Dulu waktu Anda belum bergabung dengan Hizbut Tahrir, anda selalu disinggung karena masih bersikap apatis terhadap dakwah, membuka aurat dan lainnya. Kini, setelah masuk dalam jamaah, Anda juga tidak berhenti diuji. Bahkan, kini lebih berat lagi.


Apakah yang mereka katakan bahwa Dakwah Pemikiran / Ideologi tidak akan menegakkan Khilafah? Tunggu, jangan terburu-buru menyimpulkan, menyalahkan bahkan mencaci dan menghina, karena semuanya adalah tanda dari kemalasan berpikir.


Mari kita simak FAKTANYA!


----------


1. Syeikh Taqiyyudin sudah menjelaskan dalam Kitab Takatul Hizby, bahwa yang meruntuhkan Khilafah tahun 1924 adalah karena lemahnya pemahaman kaum Muslim. Dan itu …. | Pemikiran.


2. Banyak gerakan dakwah dari gerakan bersenjata, sosial, pendidikan, ahlak, dan lainnya yang sudah mencoba menegakkan Khilafah namun gagal. Itu karena lemahnya … | Pemikiran.


3. Khilafah Utsmaniy, dikalahkan bukan karena lemahnya tentara atau kurangnya persenjataan. Tapi, karena … | Pemikiran.


4. Tentara Khilafah Utsmaniy sangat kuat dan disegani, bahkan dikatakan takkan terkalahkan, namun Khilafah jatuh karena lemahnya bahasa Arab, berhentinya kaum muslim dari aktifitas ijtihad. Dan itu … | Pemikiran.


5. Ratusan tahun Barat mencari kelemahan kaum Muslim, perang demi perang, puluhan kali perang salib, Khilafah tidak bisa dikalahkan. Namun akhirnya jatuh karena lemahnya kaum Muslim akan …. | Pemikiran.


6. Barat mengetahui bahwa cara terbaik mengalahkan Khilafah bukan dengan peperangan fisik, tapi dengan …. | Pemikiran.


7. Mereka berpikir keras untuk meruntuhkan Khilafah, ratusan tahun akhirnya ditemukan bahwa cara yang paling ampuh adalah dengan menjauhkan Alquran dari dada kaum Muslim. Dan itu … | Pemikiran.


8. Kaum Muslim dilemahkan dari sisi pemahaman tentang Islam, diberikan pemahaman Asing. Itu … | Pemikiran.


9. Oleh sebab itu, kaum Muslim sebelum dipecah-belah menjadi beberapa bagian Negara kecil seperti sekarang, mereka dicekoki pemahaman asing seperti nasionalisme. Dan itu … | Pemikiran.


10. Arab meminta lepas dari Turki Utsmaniy, Turki memerdekakan diri oleh Kamal At-Tarturk dan menjadi Negara sekuler. Itu karena … | Pemikiran.


11. Sebelumnya, didirikan sekolah Orientalis, kaum orientalis disebar ke seluruh penjuru dunia Islam dan bertujuan untuk melemahkan Kaum muslim dari segi … | Pemikiran.


12. Dari pemahaman yang rancu tentang Islam, lemahnya pemikiran akhirnya mereka mengadopsi hukum-hukum Barat. Dan itu karena lemahnya … | Pemikiran.


13. Kaum Muslim dinistakan seperti sekarang karena mereka lemah akan pemahaman yang benar tentang Islam. Dan itu juga disebabkan oleh … | Pemikiran.


14. Sulitnya (bukan mustahil) perjuangan mengembalikan Daulah Islam juga karena banyak kaum muslim yang tidak paham bahwa Khilafah / Daulah itu wajib ditegakkan dan meninggalkan hukum-hukum sekarang. Itu juga karena … | Pemikiran.


15. Kaum muslim dicekoki pemahaman asing dari mulai sekolah dasar dengan kurikulum liberal dan sekuler hingga mereka dibentuk menjadi apatis terhadap islam. Itu juga masalah … | Pemikiran.


16. Banyak orang Islam tapi tidak mau menerapkan hukum Islam, tidak sholat, tidak menutup aurat dan lainnya. Juga akibat dari lemahnya … | Pemikiran.


17. Barat merencanakan ini ratusan tahun dan kini bisa terlihat hasilnya. Kaum muslim terbagi 42 negara dan seakan tidak pernah bersatu dahulunya, karena mereka tidak memahami sejarah yang memang sudah diputarbalikkan oleh Barat dan antek. Itu masalah … | Pemikiran.


18. Jika Barat menghancurkan Khilafah, melemahkan pemahaman kaum Muslim, dan men-sekulerkan dan meliberlakan Kaum Muslim dengan pemikiran, bukankah solusinya juga … | Pemikiran.


19. Barat mengetahui senjata tidak akan mempan terhadap Khilafah, begitu juga senjata tidak akan mempan untuk menegakkan Khilafah. Namun yang akan menegakkan adalah … | Pemikiran.


20. Kita lihat sejarah, waktu Rosul dakwah di Makkah, saat belum menjumpai Nushroh. Apa yang beliau dakwahkan? … | Pemikiran.


21. Apa yang ditakutkan oleh kaum Quraisy terhadap Rosul dan Sahabat? Mereka tidak memiliki senjata. Tapi karena mereka membawa … | Pemikiran.


22. Quraisy memahami betul bahwa apa yang dibawa oleh Rosul dan Sahabat akan membuat mereka kalah baik dari sisi jumlah, pengaruh dan … | Pemikiran.


23. Oleh sebab itu, kaum muslim disiksa, dicaci, dihina, diburu, dibunuh oleh Quraisy. Itu bukan karena mereka membawa senjata atau melakukan perlawanan. Tapi karena … | Pemikiran.


24. Kemudian, apa yang dilakukan Mus’ab di Madinah hingga suku Aus dan Khazraj masuk Islam dan siap menjadi Nushroh untuk menyebarkan Islam, dimana ini sebelum Khilafah tegak. Apakah Mus’ab datang dengan senjata? atau… | Pemikiran.


25. Sekarang, Barat juga mengetahui, seberapapun kuatnya kelompok bersenjata, selama pemahaman tentang Islam masih lemah, maka itu sama saja. Dan itu disebabkan … | Pemikiran.


26. Berkaca dari runtuhnya Khilafah Utsmaniy, kurang apa mereka coba? Mereka memiliki tentara superpower, menjadi adidaya. Namun kalah akibat lemahnya … | Pemikiran.


27. Maka, bagi Barat, seberapapun banyak dan kuat kelompok bersenjata mengancam mereka, jika itu bukan oleh Khilafah, maka akan tetap melanggengkan hegemoni Barat di Negara-negara Islam. Afghanistan banyak klan Mujahidin namun Demokrasi masih berjalan. Itu karena masyarakat lemah akan … | Pemikiran.


28. ISIS sudah berjuang keras, namun hanya sebatas beberapa wilayah dari Iraq dan Suriah saja yang dikuasai, sistem Demokrasi masih berjalan disebagian besar wilayah Iraq dan Suriah. Ini karena … | Pemikiran.


29. Dan, yang dimaksud Amerika, Eropa dan Rusia takut dengan Hizbut Tahrir bukanlah takut dalam arti Hizb sebagai gerakan tanpa senjata. Tapi kareana … | Pemikiran.


30. Oleh sebab itu, di Amerika, Eropa dan Rusia banyak syabab yang ditangkap dan dipenjara bukan karena membawa senjata. Mereka takut dengan apa yang dibawa Hizb, yaitu … | Pemikiran.


31. Mereka sadar betul dengan apa yang dibawa Hizb akan menyatukan seluruh negeri-negeri Muslim dan Khilafah akan tegak. Ini yang mereka takutkan. Bukan Hizb sendiri tapi apa yang diemban. Itu … | Pemikiran.


32. Mereka mengetahui bahwa ideology Islam yang menyadarkan seluruh muslim bersatu. Ketika bersatu, sudah pasti Khilafah tegak. Itu … | Pemikiran.


33. Mereka mengetahui jika umat Islam sadar akan kekuatan agama dan ideology Islam akan bisa menyatukan kaum Muslim dan mampu menegakkan Khilafah. Dan itu juga … | Pemikiran.


34. Jadi, umat Islam dipecah belah oleh pemikiran maka disatukan kembali juga dengan … | Pemikiran.


35. Oleh sebab itu, jika ingin memahami fakta tentang konstalasi politik dalam dan luar negeri, harus dengan jeli dan harus dengan kecermelangan dan kejernihan … | Pemikiran.


36. Bukan dengan semangat saja, melihat darah dan senjata menjadi wah. Dan bukan begitu cara memahami alur peta politik luar negeri. Harus dengan mendalamnya pemahaman tentang fakta. Itu juga … | Pemikiran.


37. Itulah yang dikatakan sebagai politikus muslim yang ulung dan negarawan yang handal. Sebab dengan … | Pemikiran.


38. Itupula yang menyebabkan Hizbut Tahrir tidak bisa dipidanakan dengan alasan kekerasan atau sabotase dan teroris. Karena apa yang dibawah Hizb adalah … | Pemikiran.


39. Ingat, satu peluru menembus paling banyak dua kepala dengan Magnum Sniper Rifle Kaliber 7.62×51 mm NATO. Namun, dengan Dakwah memahamkan kaum muslim, satu ide, jutaan kepala bisa dirubah, itu terbukti dengan jumlah Hizb yang berkembang pesat. Itu juga … | Pemikiran.


40. Apa yang dibawa Rosul tentang Islam juga … | Pemikiran.


41. Bahkan, Dakwah adalah … | Pemikiran.


42. Jihad juga untuk menyebarkan … | Pemikiran.


43. Semua bersimpul dari … | Pemikiran.


44. Jadi, jangan hina dakwah yang mengedepankan persatuan kaum Muslim dengan tegakknya Khilafah melalui … | Pemikiran.


45. Maka, Khilafah akan tegak sebagaimana janji Rosul bahwa Khilafah yang kedua adalah sama persis seperti Khilafah yang pertama, dari mulai permulaan, perjuangan, penyebaran dan penerapan. Itu semua adalah … | Pemikiran.


Oleh : ustadz Syamsul Arifin


#ReturnTheKhilafah

#KhilafahAjaranIslam

JANJI ITU DIKHIANATI

 “Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka… " Buya Hamka

http://bit.ly/surat_serambi_mekah

http://bit.ly/surat_serambi_mekah

http://bit.ly/surat_serambi_mekah

+++

*JANJI ITU DIKHIANATI*

.

.

Sekitar 550 orang berkumpul di dalam Gedung Merdeka, Bandung pada 10 November 1956. Dalam bangunan klasik dua tingkat berlantaikan marmer mengkilap khas kolonial _art deco,_ Presiden Soekarno melantik wakil rakyat hasil pemilu 1955 sebagai anggota Konstituante (lembaga yang membahas perubahan dasar negara dan undang-undang dasar). Pelantikan tersebut menandakan pula dimulainya sidang.

.

Dalam sidang tersebut, mereka terbelah menjadi dua blok besar yakni Islam (230 kursi, 44,8 persen) dan Pancasila (274 kursi, 53,3 persen) serta satu blok kecil yakni Sosio-Ekonomi (10 kursi, 2 persen).

.

Dengan rincian, Blok Islam: Masyumi (112 kursi), NU (91), Partai Syarikat Islam Indonesia [PSII] (16), Persatuan Tarbiyah Islamiyah [Perti] (7) dan lainnya (4).

.

Blok Pancasila: Partai Nasional Indonesia [PNI] (119), Partai Komunis Indonesia [PKI] (60), Republik Proklamasi (20), Partai Kristen Indonesia [Parkindo] (16), Partai Katolik (10), Partai Sosialis Indonesia [PSI] (10), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia [IPKI] (๐Ÿ˜Ž dan lainnya (31).

.

Blok Sosio-Ekonomi: Partai Buruh (5), Partai Murba (1), Partai Acoma (1) dan lainnya (3).

.

*Dikhianati*

.

Sidang Konstituante adalah sidang yang sangat dinanti para tokoh dan umat Islam, tak terkecuali Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) Ki Bagoes Hadikoesoemo.

.

Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, panitia sembilan yang dibentuk Badan Persiapan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menandatangani rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar negara RI yang belakangan disebut sebagai Piagam Jakarta. Meski telah disahkan namun menyisakan perdebatan antara kelompok Islam di satu sisi dan kelompok sekuler (mengaku beragama Islam tetapi menolak penerapan syariat Islam secara kaffah) dan Kristen di sisi lain terkait tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945.

.

Sedangkan anggota BPUPKI lainnya, Soekarno, berusaha menengahi dengan gaya kompromistis (baca: mencampurkan yang _haq_ dan _bathil)._ Dalam rapat BPUPKI 11 Juli 1945, Soekarno menyatakan, ''Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat _‘dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’_ sudah diterima panitia ini."

.

Pada rapat 14 Juli, Ki Bagoes mengusulkan agar kata _‘bagi pemeluk-pemeluknya’_ dicoret. Jadi bunyinya hanya _‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam.’_

.

Pendapatnya pun ditolak kelompok sekuler. Soekarno lagi-lagi meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk tetap menyepakati hasil 11 Juli. Akhirnya BPUPK memutuskan tetap mencantumkan kalimat: _‘dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’_ dalam Pembukaan UUD 1945.

.

Namun bukan orang sekuler kalau tidak licik. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, tanpa sidang, Soekarno dan Muhammad Hatta menghapus kalimat _‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’_ (tujuh kata).

.

Tujuh kata tersebut dihapus dengan dalih golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik bila tujuh kata tersebut masih tercantum dalam UUD 1945. Maka Kasman Singodimejo, anggota panitia sembilan, yang terbujuk rayuan Soekarno pun melobi Ki Bagoes agar setuju tujuh kata tersebut diganti dengan _‘Yang Maha Esa.’_

.

Almarhum Hussein Umar (terakhir sebagai Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia) menyatakan masih terngiang ucapan Kasman dalam sebuah perbincangan. Kasman merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Kasman menyampaikan kepada Ki Bagoes untuk sementara menerima usulan dihapusnya tujuh kata itu.

.

Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya. “Ini adalah UUD sementara, UUD darurat, undang-undang kilat. Nanti enam bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silakan perjuangkan di situ,” ujar Kasman menirukan bujukan Soekarno.

.

Kasman berpikir, yang penting merdeka dulu. Lalu meminta Ki Bagoes bersabar menanti enam bulan lagi.

.

Namun enam bulan kemudian Soekarno tidak menepati janji. Majelis Permusyawaratan Rakyat belum juga terbentuk. Sementara Ki Bagoes yang diminta oleh Kasman meninggal dalam penantian pada 1953.

.

*Menagih Janji*

.

Dalam sidang Konstituante, Kasman mengingatkan kembali peristiwa penghapusan dan janji kepada Ki Bagoes itu.

.

“Saudara Ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagoes Hadikoesoemo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamanya, karena telah pulang ke _rahmatullah._ Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai wafatnya. Beliau kini tidak dapat lagi ikut serta dalam Dewan Konstituante ini untuk memasukkan materi Islam, ke dalam Undang-Undang Dasar yang kita hadapi sekarang ini,” ungkap Kasman.

.

Ia kemudian bertanya, “Saudara Ketua, secara kategoris saya ingin tanya, Saudara Ketua, di mana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, Saudara Ketua, di manakah kami golongan Islam dapat menuntut penunaian ‘janji’ tadi itu? Di mana lagi tempatnya?”

.

Pada 10 Nopember 1957, giliran Pimpinan Persatuan Islam (Persis) KH Isa Anshari menyampaikan pandangannya. Ia juga mempertanyakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dihapus. “Kalimat yang bunyinya _‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,’_ memberikan peluang dan ruang kemungkinan bagi umat Islam untuk menegakkan hukum dan syariat Islamiah dalam negara yang akan dibentuk…”

.

“…Kalimat-kalimat di atas itu berisi janji dan harapan, jaminan dan kepastian bagi segenap umat Islam, bahwa agamanya akan mendapat tempat yang wajar dalam susunan dan bidang hidup kemasyarakatan daan kenegaraan, walaupun rumusan itu belum lengkap menggambarkan ideologi Islam yang sesungguhnaya.”

.

“Akan tetapi, Saudara Ketua, rupannya jalan sejarah tidak bergerak di atas acuan piagam yang menarik-mengikat itu. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undangn-Undangan Dasar Negara Indonesia diumumkan tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kalimat _‘Dengan kewajiban menjakankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’_ ditiadakan sama sekali.”

.

“Apa gerangan sebabnya, bagaimana sesungguhnya proses yang berlaku sampai terjadi yang demikian itu, hingga kini belum ada keterangan mengenai itu?”

.

“Saudara Ketua, kejadian yang menyolok mata sejarah itu dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang masih diliputi oleh kabut rahasia. Kejadian yang menyolok mata sejarah itu, dirasakan oleh umat Islam Indonesia sebagai permainan politik pat-gulipat terhadap golongannya, akan tetapi mereka diam, tidak mengadakan tantangan dan perlawanan, karena jiwa toleransi mereka…”

.

“Pada saat negara kita berada dalam krisis, berada pada taraf dan tingkatan yang membahayakan, selalu pemimpin-pemimpin Islam mem-borg-kan (menggadaikan, red) umat Islam yang dipimpinnya untuk menyelamatkan Negara Republik Indonesia, walaupun dalam Republik Indonesia itu belum lagi berlaku ajaran dan hukum Islam,” tegas pimpinan ormas yang berafiliasi ke Partai Masyumi itu.

.

Pada 14 November 1957 giliran Partai Nahdlatul Ulama yang angkat bicara. Tokoh NU KH Achmad Zaini menyoroti tentang sumber dan pedoman dari ajaran Pancasila. “Kalau Pancasila itu adalah sebagai suatu ajaran, dari manakah sumbernya dan bagaimana pula saluran serta pedoman-pedomannya?” tanya KH Zaini kepada seluruh hadirin.

.

Dia membandingkan jika dasar negara adalah Islam. Menurutnya, seluruh sila dalam Pancasila telah terkandung dalam ajaran Islam. Islam telah memiliki aturan-aturan terperinci tentang cara hidup bermasyarakat dan cara hidup bernegara.

.

“Sehingga masing-masing dari kelima sila itu benar akan merupakan suatu pokok rumusan yang mempunyai perincian-perincian dengan dasar yang kokoh serta kuat yang bersumberkan Al- Qur’an dan Al-Hadits, Al-Qias, dan Al-Ijmak,” paparnya.

.

Berdasarkan pertimbangan filosofis dan teologis tersebut, KH Achmad Zaini tidak ragu lagi bahwa dasar negara yang tepat untuk Indonesia adalah dasar negara Islam.

.

"Saudara Ketua yang terhormat, jelaslah kiranya saudara Ketua bilamana Nahdlatul Ulama (NU) beserta partai Islam lainnya menuntut hanya dasar Islamlah yang harus dijadikan Dasar Negara kita," pungkasnya.

.

Dalam kesempatan sidang berikutnya, tokoh Muhammadiyah, Buya Hamka, mengingatkan bahwa semangat melawan penjajahan, keberanian yang timbul hingga mengobarkan semangat berani mati syahid adalah akibat kecintaan pada Allah yang bersemayam di dalam dada, bukan Pancasila.

.

“Itulah yang kami kenal, jiwa atau yang menjiwai Proklamasi 17 Agustus, bukan Pancasila! Sungguh Saudara Ketua. Pancasila itu belum pernah dan tidak pernah, karena keistimewaan hidupnya di zaman Belanda itu menggentarkan hati dan tidak pernah dikenal, tidak popular dan belum pernah dalam dada ini sekarang.”

.

“Saudara Ketua, bukanlah Pancasila, tetapi Allahu Akbar! Bahkan sebagian besar dari pembela Pancasila sekarang ini, kecuali orang-orang PKI, yang nyata dalam hati sanubarinya sampai saat sekarang ini pun, pada hakekatnya adalah Allahu Akbar!”

.

Buya Hamka menegaskan, perjuangan menjadikan Islam sebagai dasar negara bukan mengkhianati Indonesia, malah sebaliknya, hanya meneruskan wasiat dari para pejuang dan pendahulu bangsa seperti Sultan Hasanuddin, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Cik Di Tiro, Maulana Hasanuddin Banten, Pangeran Antasari dan lainnya. Menjadikan Islam sebagai dasar negara bukanlah demi kepentingan partai atau fraksi Islam di Konstituante, tetapi untuk anak cucu yang menyambung perjuangan nenek moyang.

.

Dan pada sampai puncaknya dengan lantang dan blak-blakan Buya Hamka pun mengingatkan. “Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka… " tegas ulama yang berafiliasi ke Partai Masyumi itu.

.

Tentu saja para hadirin dalam sidang Konstituante itu terkejut mendengar pernyataan lelaki yang aktif di ormas Islam Muhammadiyah tersebut. “Tidak saja pihak pendukung Pancasila, juga para pendukung negara Islam sama-sama terkejut,” ujar KH Irfan Hamka menceritakan ketegasan sang ayah seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul _‘Kisah-Kisah Abadi Bersama Ayahku Hamka.’_

.

*Dikhianati Lagi*

.

Pada akhir sidang tahun 1958, penyusunan konstitusi telah mencapai 90 persen dari seluruh materi UUD. Namun masih saja terjadi perdebatan sengit soal tujuh kata tersebut. Lalu Soekarno meminta Konstituante menentukan tenggat untuk segera menyelesaikan pekerjaannya nanti pada 26 Maret 1960.

.

Anehnya, meski _deadline_ masih sembilan bulan lagi, tiada angin tiada hujan, pada 5 Juni 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pembubaran Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejak itu, dimulailah masa baru yang sangat represif dan kemudian lebih dikenal dengan istilah masa Demokrasi Terpimpin.[]

.

Joko Prasetyo

.

Dimuat pada rubrik KISAH Tabloid Media Umat edisi 208:

BERANGUS DAKWAH, DENDAM POLITIK 212

28 Safar - 11 Rabiul Awal 1439 H/ 17 - 30 November 2017

___

_JANJI ITU DIKHIANATI_ merupakan salah satu dari sepuluh kisah yang dimuat buku digital *SURAT DARI SERAMBI MEKAH MEMBUAT KHALIFAH MARAH (10 Kisah Sejarah yang Tidak Ada di Buku Sekolah/Madrasah)*


Thursday, June 2, 2022

SEJARAH DEMOKRASI DAN PERIODE NABI-NABI

 SEJARAH DEMOKRASI DAN PERIODE NABI-NABI


1. Solon, anggota parlemen Athena (sekitar 630–560 SM) 

Mempresentasikan versi awal demokrasi partisipatif, yang dicampur dengan elemen-elemen keadilan sosial.


2. Cleisthenes (sekitar 570–507 SM) melanjutkan reorganisasi konstitusional Solon. Ia menjadikan Majelis Rakyat satu-satunya badan legislatif, meningkatkan pengaruh Boule, merampas kekuasaan efektif Areopagus, dan memastikan partisipasi yang luas dan mendalam dalam kehidupan publik.


3.Plato (Aristokles) lahir di Athena, adapula yang mengatakan di pulau Aegenia. Begitu juga dengan tahun kelahirannya yang tidak diketahui pasti ada yang mengatakan Plato lahir tahun 428 SM, ada juga yang mengataakan tahun 427 SM.

Plato lahir dalam keluarga Aristokrat Athena yang turun temurun memiliki peranan penting dalam kehidupan politik di Athena. 


4. Aristoteles dilahirkkan di Stragia kuno, Makedonia Yunani, pada tahun 384 SM. Pada umur tiga puluh tahun ia belajar di akademi Plato, selama bertahun-tahun Aristoteles benar-benar menentang Plato secara mendasar.

Pemerintahan demokratis bagi Aristoteles, bukanlah sesuatu yang ideal melainkan hanya bentuk yang paling bisa berjalan. Preferensi personalnya terhadap monarki sangat jelas terlihat dalam bukunya Politics. Dia memberikan sedikit dukungan pada proposisi bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan watak manusia baik dari sudut pandang teoritik maupun praktik.

Meskipun Aristoteles selalu menentang Plato, namun Aristoteles sepakat dengan Plato tentang sifat negatif dari demokrasi. Menurutnya, definisi kebebasan sebagai orang bebas hidup menurut kehendak sendiri, dan demi keinginan sendiri adalah tidak betul. 


Masa kenabian :

1.      Adam. As      5872-4942 SM

2.      Idris. As        4533-4188 SM

3.      Nuh. As        3933-3043 SM

4.      Hud. As        2450-2320 SM

5.      Shalih. As     2150-2080 SM

6.      Ibrahim. As  1997-1822 SM

7.      Luth. As        1950-1870 SM

8.      Isma’il. As    1911-1774 SM

9.      Ishaq. As      1897-1717 SM

10.    Ya’qub. As    1837-1690 SM

11.    Yusuf. As      1745-1635 SM

12.    Syu’aib As     1600-1490 SM

13.    Ayub. As       1540-1420 SM

14.    Dzulkifli. As  1500-1425 SM

15.    Musa. As       1527-1407 SM

16.    Harun. As     1531-1408 SM

17.    Dawud. As     1041-971 SM

18.    Sulaiman. As  989-931 SM

19.    Ilyas. As         910-850 SM

20.    Ilyasa’. As       885-795 SM

21.    Yunus. As        820-750 SM

22.    Zakaria. As      91 SM-31 M

23.    Yahya. As           1 SM-31 M

24.     Isa. As               1 SM-31 M

25.     Muhammad. Saw  571-632 M


Lahirnya paham demokrasi pertama (Solon 630-560SM), Cleisthenes, Plato, Aristoteles, yaitu setelah masa kenabian Yunus.


Jadi sejak nabi ke 22 Zakaria maka mulai pertentangan antara paham tauhid dengan paham demokrasi yang dipahami di masyarakat setiap masanya. Paham tauhid yang merupakan ajaran ilahiyah diragukan oleh paham demokrasi hasil pemikiran manusia.


Jaman nabi Muhammad masyarakatnya sudah terbiasa melakukan shalat, zakat, puasa, haji (milah ibrahim) ini yang golongan musyirik Mekah, kecuali golongan kafirin yang beragama fagan.

Masyarakat yang dipimpin Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sofyan dkk. menganut paham demokrasi aristrokat (hanya golongan bangsawan dan orang kaya).

Masyarakat Mekah disebut musyirik karena disamping mengikuti dan melaksanakan milah Ibrahim tapi sistim pemerintahanya menggunakan demokrasi.

Jadi dakwah nabi Muhammad yang utama yaitu bagaimana merubah masyarakat demokrasi kembali kepada ajaran tauhid yang bersumber dari Alloh SWT.


Apakah manusia mampu membuat aturan? Tentu mampu, tapi tidak akan sempurna seperti aturan Alloh. Aturan dan hukum itu hak Alloh, sehingga manusia berkewajiban untuk menerapkanya, bukanya malah buat aturan sendiri.

KHILAFAH ALA HTI ITU APANYA KHILAFAH ALA MINHAJIN NUBUWWAH DAN APANYA KHILAFAH AL-MAHDI?

 KHILAFAH ALA HTI ITU APANYA KHILAFAH ALA MINHAJIN NUBUWWAH DAN APANYA KHILAFAH AL-MAHDI?


Oleh : Azizi Fathoni


Begini ceritanya.. 


Wajib hukumnya mewujudkan khilafah, itu jelas. Mereka yang tidak jelas dan yang mengatakan tidak wajib itu berarti kurang ngopi.


Khilafah merupakan bentuk kepemimpinan umum umat Islam sedunia yang berdasarkan syariat Islam, juga jelas. Itu hanya bisa terrealisasi dengan sistem Khilafah itu sendiri. Yang bilang boleh sembarang sistem, itu berarti kurang pahit kopinya. 


Lantas Khilafah ala apa (yang bagaimana) yang wajib itu? Dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah al harrani ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡:


ุจู„ ุงู„ูˆุงุฌุจ ุฎู„ุงูุฉ ุงู„ู†ุจูˆุฉ، ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : ﴿ ุนู„ูŠูƒู… ุจุณู†ุชูŠ ูˆุณู†ุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฑุงุดุฏูŠู† ู…ู† ุจุนุฏูŠ، ุชู…ุณูƒูˆุง ุจู‡ุง، ูˆุนุถูˆุง ุนู„ูŠู‡ุง ุจุงู„ู†ูˆุงุฌุฐ، ูˆุฅูŠุงูƒู… ูˆู…ุญุฏุซุงุช ุงู„ุฃู…ูˆุฑ، ููƒู„ ุจุฏุนุฉ ุถู„ุฉ ﴾. ุจุนุฏ ู‚ูˆู„ู‡ : ﴿ ู…ู† ูŠุนุด ู…ู†ูƒู… ุจุนุฏูŠ ูุณูŠุฑู‰ ุงุฎุชู„ุงูุง ูƒุซูŠุฑุง ﴾ ูˆู‡ุฐุง ุฃู…ุฑ ูˆุชุญุถูŠุถ ุนู„ู‰ ู„ุฒูˆู… ุณู†ุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก، ูˆุฃู…ุฑ ุจุงู„ุงุณุชู…ุณุงูƒ ุจู‡ุง، ูˆุชุญุฐูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู…ุญุฏุซุงุช ุงู„ู…ุฎุงู„ูุฉ ู„ู‡ุง، ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุฃู…ุฑ ู…ู†ู‡ ูˆุงู„ู†ู‡ูŠ ุฏู„ูŠู„ ุจูŠู† ููŠ ุงู„ูˆุฌูˆุจ. 

"... yang wajib adalah Khilafah an Nubuwwah ('alรข minhรขjin nubuwwah), berdasarkan sabda Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: 'Wajib atas kalian sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin setelahku, pegang teguh dan genggam erat-erat ia. Dan jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan, karena bid'ah itu sesat'. yaitu setelah beliau bersabda: 'Barangsiapa dari kalian yang hidup sepeninggalku nanti akan menjumpai perselisihan yang banyak.' Ini merupakan perintah dan anjuran keras untuk menetapi sunnah para khalifah tersebut (khulafa' rasyidin), dan perintah untuk berpegang teguh padanya, serta peringatan atas perkara-perkara bid'ah yang menyalahinya (menyalahi sunnah khulafa rasyidin). Adanya perintah sekaligus larangan dari beliau ini merupakan dalil yang jelas menunjukkan bahwa hukumnya wajib." (Ibnu Taimiyyah, al Khilafah wa al Mulk, hlm 28) 


Maka kemudian organisasi politik Hizbut Tahrir, yang didirikan seorang ulama Azhari, asy Syaikh Taqiyuddin an Nabhani, cucu ulama Ahlussunnah ternama, asy Syaikh Yusuf an Nabhani, ุฑุญู…ู‡ู…ุง ุงู„ู„ู‡ berusaha mencontoh sunnah Nabi dan khulafa rasyidin tersebut dalam cita-citanya mewujudkan khilafah. Bukan hanya sunnah saat berlangsungannya nanti (konsep khilafah), bahkan juga sunnah sejak bagaimana langkah mewujudkannya (metode menegakkan nya) . 


Jika ditanya: apakah khilafah yang diusung HTI itu adalah khilafah 'ala minhajin nubuwwah? Maka bisa dijawab: khilafah yang diusung HTI itu adalah khilafah yang dipahami dari khilafah ala minhajin nubuwwah.


Perintah Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…:

ุนู„ูŠูƒู… ูŠุณู†ุชูŠ ูˆุณู†ุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฑุงุดุฏูŠู† ู…ู† ุจุนุฏูŠ

"Wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin setelahku"


Itu seperti sabda beliau:


ุตู„ูˆุง ูƒู…ุง ุฑุฃูŠุชู…ูˆู†ูŠ ุฃุตู„ูŠ

"Shalatlah kalian seperti shalatku"


Bahwa shalatnya Nabi secara hakikat itu adalah ideal.


Namun untuk memenuhi perintah Nabi tersebut, tentu sulit mencapai hakikatnya. Sebab kita tidak hidup di masa beliau. Tidak bisa melihat, mendengar, atau mengkonfirmasi langsung kepada beliau.


Sehingga meniscayakan adanya shalat yang sebatas dari memahami berbagai riwayat hadits terkait shalatnya Nabi yang disarikan oleh para imam hadits dan mujtahid. Tanpa ada yang bisa mencapai tahu pasti bentuk shalat yang ideal 100% sebagai shalatnya Nabi. 


Syara' hanya menuntut sebatas yang dimungkinkan dan dimampui dalam meniru shalat Nabi. Tidak menuntut untuk mencapai hakikatnya (fi nafsil amri) 100%.


Namun meski demikian tentu dalam shalat itu ada perkara-perkara yang jelas, pasti benarnya, disepakati para imam (mujma' alaih). Disamping perkara-perkara lain yang diperselisihkan (mukhtalaf fiih). 


Demikian pula hakikat khilafah ala minhajin nubuwwah sebagai konsep idealnya. Syara hanya menuntut sebatas yang dimungkinkan dan dimampui dalam meniru sunnah khulafa rasyidin tersebut. Tidak menuntut untuk mencapai hakikatnya (fi nafsil amri) 100%.


Begitulah khilafah yang diperjuangkan HTI. Konsepnya merupakan hasil dari usaha meniru khilafah ala minhajin nubuwwah. Sebagai konsekuensi dari wajibnya khilafah, yang meniscayakan mengadopsi konsep khilafah tertentu yang hendak diwujudkan.


Begitu juga jika ditanya: apakah khilafah ala HTI itu khilafahnya al Imam al Mahdi kelak atau bukan? Jawabannya tentu: wallaahu a'lam bis-shawaab. Apa yang dilakukan HTI pada dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kewajiban mewujudkan khilafah, yang untuk itu kemudian mengadopsi konsep yang bisa dipahami dari sunnah Nabi dan khulafa rasyidun tadi.


Masalah apakah nanti al Mahdi muncul melalui perantaraannya atau tidak, tentu itu adalah rahasia Allah. Tidak bisa dijawab iya atau tidak. Yang jelas dihisab adalah amal di wilayah ikhtiyari dalam mengusahakan kewajiban khilafah. Sesesuai mungkin dengan yang dipahami dari khilafah ala minhajin nubuwwah.


Adapun sering dibawakannya hadits:

ุซู… ุชูƒูˆู† ุฎู„ุงูุฉ ุนู„ู‰ ู…ู†ู‡ุงุฌ ุงู„ู†ุจูˆุฉ

"... kemudian akan ada Khilafah dengan berdasarkan metode kenabian. " HR. Ahmad


Oleh HTI di banyak kesempatan, bisa dipahami antara dua:

1. Sebagai bisyarah nabawiyah, untuk memotivasi dalam perjuangan. Menumbuhkan optimistisme umat bahwa khilafah itu bukan perkara mustahil, usang, dan tidak punya masa depan.

2. Berharap mendapatkan bagian dari keutamaannya. Sekaligus mengingat adanya riwayat hadits tentang akan munculnya sebagian umat yang menyiapkan kekuasaan bagi al Imam al Mahdi.


ูŠุฎุฑุฌ ู†ุงุณ ู…ู† ุงู„ู…ุดุฑู‚ ููŠูˆุทุฆูˆู† ู„ู„ู…ู‡ุฏูŠ ูŠุนู†ูŠ ุณู„ุทุงู†ู‡

"Akan muncul segolongan manusia dari arah timur, menyiapkan kekuasaan bagi al Mahdi." HR. Ibnu Majah


Meski hadits tersebut terbilang dhaif, secara realita sulit dibayangkan bagaimana al Mahdi sebagai seorang diri ujug-ujug memimpin umat Islam sedunia yang umumnya terracuni oleh paham nasionalisme dan sekularisme dalam nation state mereka masing-masing, jika tidak didahului dakwah mengenalkan khilafah hingga umat paham dan menyiapkan kekuasaan yang siap beliau pimpin itu. 


Jadi pencantuman hadits Ahmad tersebut bukan dalam rangka mengklaim. Melainkan sebagai motivasi dan pengharapan. Sebagai pelengkap dari yang lebih prinsip lagi, yaitu mewujudkannya karena sebagai kewajiban. 


Tidak perlu mengklaim, paling "ala minhajin nubuwwah". Paling banter yang bisa dikatakan: yang menurut kami lebih mendekati khilafah ala minhajin nubuwwah (al-aqrab lish shawaab). Tinggal diuji saja saja, secara ilmiyah sejauh mana kesesuaian konsep khilafah yang diperjuangkannya dengan khilafah ala minhajin nubuwwah (khilafah rasyidah masa khulafa rasyidin), bila dibandingkan dengan konsep "khilafah" nya para penolak dan penentang "khilafah ala HTI" tersebut. (?) 


Apakah khilafah ala HTI yang yang mengacu Alquran As-Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas, ataukah "khilafah" ala manhaj John Locke dan Montesquieu (baca: Demokrasi) yang mengacu pada akal bercampur hawa nafsu itu yang lebih sesuai dengan khilafah ala minhajin nubuwwah?

Saturday, May 21, 2022

Catatan kritis buat KH Cholil nafis

 *CATATAN KRITIS BUAT KH CHOLIL NAFIS*

.

Menarik sekali pernyataan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis yang mengatakan ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI. Tak ada lagi narasi lain seperti ide mendirikan negara khilafah. Sebab kata dia, NKRI merupakan kesepakatan bersama yang sudah tak bisa ditawar, termasuk oleh MUI.

.

"Bukan berarti khilafah tidak islami, tidak. Tapi islami tidak hanya khilafah. NKRI pun bagian dari khilafah," kata KH Cholil Nafis, Senin (25/11/2019) saat menyampaikan materi di Standardisasi Dai MUI di Aula Buya Hamka MUI Pusat, Jakarta.

.

Pernyataan “Bukan berarti khilafah tidak islami, tidak” berarti bentuk pengakuan bahwa khilafah memang islami. Ya, khilafah memang islami karena khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang legal dalam Islam. Diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW serta merupakan kesepakatan bersama para shahabat ra yang sudah tidak bisa ditawar, termasuk oleh MUI. 

.

Sedangkan pernyataan “Tapi islami tidak hanya khilafah” apakah bermaksud ingin mengatakan bahwa republik/demokrasi itu islami? No, no, no! Republik/demokrasi merupakan sistem kufur jebakan penjajah yang jelas-jelas tidak islami. Letak ketidakislamian republik/demokrasi yang paling fatal adalah manusia diberi kewenangan membuat hukum, padahal yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Berarti republik/demokrasi tidak islami.

.

Dalam sistem khilafah, khalifah (kepala negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam/khilafah) bertugas menerapkan perintah Allah SWT dan memastikan larangan Allah SWT ditinggalkan.

.

Jadi, untuk menerapkan perintah Allah, khalifah tidak perlu meminta persetujuan suara terbanyak anggota Majelis Ummat (wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Khilafah). Karena fungsi Majelis Ummat bukan untuk membuat hukum tetapi untuk mengoreksi penguasa agar tetap sesuai dengan perintah Allah SWT. Adapun anggota Majelis Ummat yang non Muslim tugasnya adalah melaporkan kedzaliman para penguasa daerah kepada khalifah.

.

Sedangkan dalam sistem demokrasi, presiden/perdana menteri (kepala negara yang menerapkan sistem pemerintahan kufur buatan orang kafir) bertugas menerapkan aturan yang disepakati oleh parlemen/DPR. Perintah Allah SWT baru bisa diterapkan presiden/perdana menteri bila mayoritas anggota DPR/parlemen setuju.

.

Artinya apa? Dalam sistem demokrasi kedudukan Allah SWT berada di bawah telapak kaki para anggota parlemen/DPR. Innalillahi wa inna ilahi rajiuun…. Apakah kita lupa menyejajarkan kedudukan Allah SWT dengan makhluk atau dengan khayalan saja sudah disebut syirik, pelakunya disebut musyrik. Bagaimana pula kedaulatan Allah SWT bukan lagi disejajarkan tetapi ditaruh di bawah telapak kaki para anggota parlemen!? Naudzubillahi min dzalik!

.

Adapun pernyataan “NKRI pun bagian dari khilafah” adalah pernyataan yang ambigu. Apabila yang dimaksud NKRI itu adalah tanah air Indonesia, ya, dulu pernah menjadi bagian dari khilafah ketika khilafah masih berdiri. Penerimaan menjadi bagian dari khilafah itu seiring dengan berubahnya Kerajaan Hindu-Budha menjadi berbagai Kesultanan Islam di Nusantara.

.

Pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuono X mengomfirmasi hubungan Kesultanan Yogyakarta dengan Khilafah Utsmani. 

.

“Pada 1479, Sultan Turki mengukuhkan Raden Patah, Sultan Demak pertama, sebagai Khalifatullah ing Tanah Jawa, perwakilan Kekhalifahan Islam (Turki) untuk Tanah Jawa, dengan penyerahan bendera Laa ilaaha illa Allah berwarna ungu kehitaman terbuat dari kain Kiswah Ka'bah, dan bendera bertuliskan Muhammadurrasulullah berwarna hijau,’ ujarnya di hadapan sekitar 700 peserta kongres, Senin, 9 Februari 2015 di pelataran Kraton Kasultanan Yogya.

.

Menurut sejarawan Septian AW, para penguasa Muslim di Nusantara mendapatkan gelar sultan dari Syarif Mekkah, dalam bahasa sekarang Gubernur Mekkah. Syarif Mekkah mendapatkan mandat dari Khalifah yang berkedudukan di Istambul (Turki) untuk melakukan itu. 

.

Catatan sejarah, seperti yang dikutip Azyumardi Azra, mengungkap Penguasa Banten Abdul Qadir (berkuasa 1625-1651), pada 1638 menerima anugerah gelar sultan dari Syarif Mekkah. Pangeran Rangsang, penguasa Mataram, pada 1641 juga mendapatkan gelar Sultan dari Syarif Mekkah selanjutnya lebih terkenal sebagai Sultan Agung. Begitu pula Kesultanan Aceh, lalu Kesultanan Palembang dan Makassar, yang juga menjalin hubungan khusus dengan penguasa Mekkah.

.

Itu semua menunjukkan bahwa benar Indonesia tempo doeloe memang bagian dari khilafah. Tetapi bila yang dimaksud dengan kalimat “NKRI pun bagian dari khilafah” dalam makna sistem pemerintahan republik/demokrasi, jelas bukan dong. Karena pada 1924, khilafah sudah tidak ada lagi. Sedangkan NKRI baru berdiri pada 1945. 

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Kalau mendukung dalam hal menjaga kesatuan wilayah sehingga tidak boleh terpecah belah, memang wajib hukumnya, oleh karena itu tinggalkanlah demokrasi seraya menegakkan khilafah.

.

Karena demokrasi melalui instrumen yang disebut referendum membolehkan wilayah negeri Muslim terbesar sedunia ini dilepaskan, bila mayoritas penduduk setempat setuju lepas. Contoh: Timor Timur lepas lewat referendumnya demokrasi, bukan khilafah.

.

Sedangkan dalam khilafah, tidak ada referendum. Karena dalam sistem pemerintahan Islam tersebut, bughat (melepaskan diri dari khilafah atau kesatuan negeri kaum Muslimin) hukumnya haram. Maka, bila ada satu daerah ingin lepas, meskipun mayoritas penduduk daerah tersebut sepakat untuk lepas, tidak diizinkan lepas. Mereka diajak omong baik-baik agar tetap bergabung. Bagi yang mengangkat senjata untuk melepaskan diri maka akan diperangi sampai tidak bisa angkat senjata untuk melepaskan diri lagi.  

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Kalau mendukung dalam hal menjaga kekayaan alam yang berlimpah ini dari perampokan penjajah Amerika dll, memang wajib hukumnya. Oleh karena itu tinggalkanlah demokrasi seraya menegakkan khilafah.

.

Karena dalam demokrasi, melalui instrumen privatisasi, tambang yang hasilnya melimpah diserahkan kepada swasta bahkan asing. Contoh: Tambang emas di Papua diserahkan kepada Amerika. 

.

Sedangkan dalam khilafah, tidak ada privatisasi. Karena dalam sistem pemerintahan Islam tersebut, privatisasi sumber daya alam yang melimpah tersebut hukumnya haram. Sumber daya alam yang hasilnya melimpah tersebut merupakan salah satu ciri dari milkiyah ammah (kepemilikan umum). Milkiyah ammah haram diserahkan/dikelola swasta apalagi asing, penjajah lagi kayak Amerika. Haram banget dah!

.

Khalifah wajib mengelolanya yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat salah satunya dalam bentuk kesehatan gratis dan pendidikan gratis. 

.

Adapun pernyataan “ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI.” Mendukung dalam hal apa nih? Mendukung republik/demokrasi? Serius kita akan tetap mendukung sistem pemerintahan jebakan penjajah untuk memecahbelah kita dan merampok sumber daya alam kita? Plis deeeh…

.

Jadi pernyataan “Tak ada lagi narasi lain seperti ide mendirikan negara khilafah” tentu menjadi tidak relevan bila kita menyadari bahwa menegakkan khilafah merupakan tajul furudh (mahkota kewajiban) dan republik/demokrasi merupakan sistem pemerintahan jebakan penjajah. 

.

Dan kalau kaum Muslimin di Indonesia ini berjuang sungguh-sungguh menegakkan khilafah, insya Allah bukan hanya jadi bagian dari khilafah, tapi malah menjadi ibu kotanya khilafah. Wilayahnya bukan hanya dari Merauke sampai Sabang, tapi dari Merauke sampai Maroko. Karena satu khalifah, untuk seluruh kaum Muslimin sedunia.

.

Allahu Akbar!

.

Joko Prasetyo

@jokojurnalis

Jurnalis | Penulis | Editor

Tuesday, May 10, 2022

TIDAK DIRAGUKAN, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH

 TIDAK DIRAGUKAN, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH


Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020. Beliau menuliskan:


ุณู…ุงุญุฉ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุงู„ู…ุฌุชู‡ุฏ ุฃุจูˆ ุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุชู‚ูŠ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠ( ุช 1398 ู‡ู€) ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ : 


Tentang Yang Mulia al-Allamah al-Mujtahid Abu Ibrahim Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H) -semoga Allah merahmati beliau-. 


ุณุฃู„ู†ูŠ ุงู„ูŠูˆู… ุฃุญุฏ ุงู„ู…ุญุจูŠู† ูู‚ุงู„ : ู…ุง ุฑุฃูŠูƒู… ุนู† ุงู„ุดูŠุฎ ุชู‚ูŠ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠ ูˆุงุชุจุงุนู‡ ؟


Hari ini aku ditanya oleh seorang Muhibbin (sebutan bagi para pecinta ulama): "Bagaimana pendapat anda tentang Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan para pengikutnya?"


ูุฃุฌุจุชู‡ ุจู‚ูˆู„ูŠ : ุณู…ุงุญุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ุชู‚ูŠ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠ ุนุงู„ู… ุนู„ุงู…ุฉ ู…ุฌุชู‡ุฏ ู…ุฌุฏุฏ ู…ุตู†ู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูˆุฑุญู…ู‡ ูˆู‚ุฏ ุชุฑุฌู…ุชู‡ ููŠ ุญุงุดูŠุฉ ุชุฑุฌู…ุชูŠ ู„ุฌุฏู‡ ู„ุฃู…ู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ูŠูˆุณู ุจู† ุงุณู…ุงุนูŠู„ ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠ ุจุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ู† "ุงู„ุชุดู†ูŠู"  ( 2/ 662-669).


Maka aku menjawabnya dengan berkata: "Yang Mulia Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama yang sangat tinggi ilmunya, seorang mujtahid, seorang mujaddid, sekaligus seorang penulis. Semoga Allah meridhai dan merahmati beliau. Sudah saya jelaskan biografi beliau di hasyiyah (catatan kaki) saat menjelaskan biografi kakek beliau dari jalur Ibu. Yaitu Asy-Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, tepatnya di juz dua dari kitab At-Tasynรฎf halaman 662-669."


ุซู… ู‚ุงู„ ุงู„ุณุงุฆู„ : ู‡ู„ ุงู„ุดูŠุฎ ุชู‚ูŠ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุดูŠุฎูŠ ุงู„ุญุจูŠุจ ؟


Lalu si Penanya berkata: "Wahai Guruku tercinta, apakah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani itu tergolong Ahlussunnah?"


ูู‚ู„ุช : ู†ุนู… ู‡ูˆ ู…ู† ุฃุฌู„ ูˆุฃูุถู„ ุนู„ู…ุงุก ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆูƒุงู† ุฏุงุนูŠุง ู„ู„ุชู‚ุฑูŠุจ ุนู„ู‰ ุจุตูŠุฑุฉ.


Aku jawab: "Ya, beliau termasuk ulama besar Ahlussunnah yang terkemuka. Beliau juga termasuk juru dakwah yang mengajak kepada persatuan dengan berdasarkan ilmu."


ูˆุฒุฏุช ู‡ู†ุง : ูƒุงู† ุฑุญู…ู‡ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนุงู„ู…ุง ุนุงู…ู„ุง ูุฑุฏุง ููŠ ุจุงุจู‡، ุฐุง ุงุณุชู‚ู„ุงู„ูŠุฉ ููŠ ุงู„ููƒุฑ ู„ุงูŠู‚ู„ุฏ ููŠ ุงู„ุฃุตู„ูŠู† ูุถู„ุง ุนู† ุงู„ูุฑูˆุน ، 


Dan di sini aku tambahkan: "Beliau -semoga Allah merahmati- adalah seorang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, satu-satunya ahli di bidangnya, memiliki independensi dalam berfikir, tidak ber-taqlid dalam dua bidang ushul (ushuluddin dan ushulul fiqh), apalagi dalam perkara furu'. 


ูˆู„ู‡ ู…ุตู†ูุงุช ู†ุงูุนุฉ ุฌุฏุง ู…ู†ู‡ุง ูƒุชุงุจู‡ ุงู„ูƒุจูŠุฑ " ุงู„ุดุฎุตูŠุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ " ููŠ ุซู„ุงุซุฉ ู…ุฌู„ุฏุงุช . ูˆ" ู†ุธุงู… ุงู„ุฅุณู„ุงู… " ، ูˆุงู„ู†ุธุงู… ุงู„ุฅุฌุชู…ุงุนูŠ ููŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู… " ، ูˆ" ุงู„ู†ุธุงู… ุงู„ุฅู‚ุชุตุงุฏูŠ ููŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู…" ، ูˆ" ุงู„ุชููƒูŠุฑ" ، ูˆ" ู…ูุงู‡ูŠู… ุณูŠุงุณูŠุฉ " ูˆุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ .


Beliau juga memiliki sejumlah karya yang sangat bermanfaat. Diantaranya adalah kitab beliau yang tebal Asy-syakhshiyyah Al-Islรขmiyyah (Kepribadian Islam) yang terdiri dari tiga jilid, Nizhรขmul Islam (Aturan Hidup Islam), an-Nizhรขm al-Ijtimรข'i fil Islรขm (Sistem Pergaulan Islam), an-Nizhรขm al-Iqtishรขdi fil Islรขm (Sistem Ekonomi Islam), at-Tafkรฎr (Perihal Berfikir), Mafรขhรฎm Siyรขsiyyah (Konsepsi-konsepsi Politik), dan lain-lain. 


ูˆู‡ูˆ ุตุงุญุจ ู…ุดุฑูˆุน ุฅุณู„ุงู…ูŠ ูˆุงุถุญ ุงู„ู…ุนุงู„ู… . ูˆูƒุงู† ู…ู† ุฃุฌู„ ุงู„ุฏุนุงุฉ ู„ู„ุฅุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ู†ูˆุฑ ูˆุจุตูŠุฑุฉ ، ูˆููŠ ุงุชุจุงุนู‡ ุนู„ู…ุงุก ูˆุทู„ุจุฉ ุนู„ู… ูˆุฏุนุงุฉ .


Beliau adalah seorang konseptor Islami yang memiliki pandangan jelas. Beliau termasuk pengemban dakwah yang mengajak kepada Islam berdasarkan cahaya dan ilmu. Diantara pengikut beliau ada para ulama, para pelajar, dan para pengemban dakwah. 


ูˆู‚ุงู„ ู„ูŠ ุตุฏูŠู‚ูŠ ุงู„ุณَّูŠุฏُ ูŠูˆุณูُ ุงู„ุฑِّูุงุนูŠُّ ุงู„ูƒูˆูŠุชูŠُّ: "ุงู„ุชู‚ูŠุชُ ุจุงู„ุดูŠุฎ ุชู‚ูŠِّ ุงู„ุฏูŠู† ุงู„ู†ุจู‡ุงู†ูŠِّ، ูˆูƒุงู† ู„ู‡ ุนู‚ู„ٌ ู„ูˆ ูˆُุฒِّุน ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุงู„ู…ุนุงุตุฑูŠู† ู„ูƒูุงู‡ู…".


Sahabatku as-Sayyid Yusuf ar-Rifa'i al-Kuwaiti pernah berkata kepadaku: "Aku pernah bertemu dengan Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau memiliki kepandaian yang apabila dibagikan kepada seluruh kaum muslimin yang hidup saat ini, niscaya mencukupi (menjadikan mereka pandai -penj.)."


ูˆู‚ุฏ ุธู„ู… ููŠ ุญูŠุงุชู‡ ูˆุจุนุฏ ูˆูุงุชู‡ . ูˆู„ุฏ ููŠ ุจู„ุฏุฉ " ุฅุฌุฒู… " ู…ู† ู‚ุถุงุก ุญูŠูุง ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ุงู„ู…ุญุชู„ุฉ ุณู†ุฉ 1328 ، ูˆุชูˆููŠ ุจุจูŠุฑูˆุช ุณู†ุฉ 1398، ูˆุฏُูู† ุจู…ู‚ุจุฑุฉ ุงู„ุฃูˆุฒุงุนูŠِّ  ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰.


Sungguh beliau telah terzalimi semasa hidupnya dan setelah wafatnya. Beliau terlahir di daerah Ijzim yang masuk wilayah Haifa yang dikuasai penjajah pada tahun 1328. Beliau wafat di Beirut pada tahun 1398, dan dimakamkan di pemakaman al-Auza'i, semoga Allah merahmati beliau.

Tuesday, May 3, 2022

Tanggapan Untuk M Hasibullah Satrawi

 Memahami Gagasan Hizbut Tahrir


Dimuat di Media Indonesia, Jum’at 31 Agustus 2007, Rubrik Opini hal 16


Tanggapan Untuk M Hasibullah Satrawi


Oleh : Farid Wadjdi

Direktur Forum On Islamic World Studies (FIWS) Jakarta


Menarik membaca tulisan M Hasibullah Satrawi pada Media Indonesia (24 Agustus 2007) tentang Hizbut Tahrir (HT). Lepas dari pro kontra tentang kelompok ini, harus diakui kelompok ini berhasil mengusung ide Khilafah menjadi pembicaraan publik di berbagai kalangan, terutama pra dan pasca konferensi Khilafah Internasional di Jakarta.


Di Indonesia sendiri, ide Khilafah, bukanlah gagasan baru. Untuk merespon keruntuhan Khilafah terakhir pada Maret 1924, sebuah komite Khilafah didirikan di Surabaya pada 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam ) dan wakil ketua K.H.A. Wahab Hasbullah , tujuanya untuk membahas undangan kongres kekhilafahan di Kairo. K.H.A Wahab Hasbullah merupakan wakil dari kalangan tradisional yang kemudian membentuk Komite Merembuk Hijaz . Komite ini kemudian diubah menjadi Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926. (lihat Deliar Noer , Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942)


Kehirauan terhadap keruntuhan Khilafah ini juga tercermin dari pandangan tokoh terkemuka Indonesia seperti HOS Cokroaminoto yang menyatakan bahwa Khilafah bukanlah semata-mata untuk umat Islam di jazirah Arab, tapi juga bagi umat Islam di Indonesia, khilafah adalah milik umat Islam sedunia. Bahkan pahlawan nasional ini menganalogikan umat Islam laksana suatu tubuh, karenanya bila umat Islam tidak memiliki Kholifah maka “ seolah-olah badan tidak berkepala” ( Hindia Baroe, 15 Januari 1926).


Setelah lama tidak lagi menjadi isu pergerakan umat Islam Indonesia, Hizbut Tahrir, cukup berhasil mengangkat kembali gagasan Khilafah, yang menurutnya merupakan solusi bagi berbagai persoalan di dunia Islam termasuk Indonsia. Tentu saja kita boleh tidak setuju terhadap ide atau gagasan ini, namun adalah tidak obyektif kalau kita tidak memberikan lahan bagi perdebatan terbuka tentang gagasan ini.


Dengan gampang menuduh kelompok ini membahayakan NKRI, kemudian memprovokasi pelarangannya, justru akan menutup upaya dialog ini. Dan pengalaman di berbagai negara sikap represif terhadap Hizbut Tahrir, tidak pernah kemudian membuat gerakan ini mati, malah meningkatkan militansi mereka. Dan harus renungkan tindakan pelarangan dan yang kemudian disertai dengan tindakan represif sering kali menjadikan rakyat Indonesia sendiri menjadi korban. Seperti halnya tindakan pemerintah orde Baru terhadap aktivis Islam yang menimbulkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.


Dalam diskursus tentang Hizbut Tahrir selama ini, seperti yang ditulis oleh M Hasibullah, hal yang sering dipertanyakan dari gagasan HT adalah Khilafah yang mana yang hendak didirikan. Pertanyaan yang sama juga biasa dilontarkan terhadap upaya penerapan syariah Islam, syariah Islam seperti apa yang diinginkan. Pertanyaan ini biasanya muncul dari realita terdapatnya perbedaan pendapat bahkan di kalangan ulama sendiri dalam beberapa hal tentang Khilafah dan Syariah. Adanya perbedan ini kemudian menimbulkan pesimisme bahwa ide Khilafah dan syariah bisa diwujudkan.


Berkaitan dengan konsepsi Khilafah, adanya realita perbedaan tentang bagaimana prosedur pengangkatan Kholifah, bukan saja pernah ditanyakan oleh M.Hisbullah Satrawi, tapi tapi juga menjadi dasar penolakan terhadap negara Islam oleh Munawir Sjadzali dalam bukunya Islam dan Tata Negara.


Jawaban terhadap pertanyaan ini bisa dilihat dalam buku Nidhomul Hukmi fi Al Islam (Sistem Pemerintahan Islam) yang ditulis oleh Syekh Abdul Qadim Zallum Amir Hizbut Tahrir setelah syekh Taqiyuddin an Nabhani. Dalam buku ini dijelaskan adanya thoriqoh (metode) baku yang jelas dari prosedural pengangkatan Kholifah adalah ba’iat dengan ridho (kerelaan) dan kebebasan memilih kaum muslimin. Semua al Khulafa’ur ar Rosyidin (Abu Bakar ra, Umar bin Khothtob ra, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Tholib ra), sah karena adanya bai’at dari rakyat atau yang mencerminkan representasi masyarakat.


Adapun yang berbeda adalah dalam masalah teknis (uslub) untuk mencalonkan Kholifah berupa prosedur praktis untuk menyempurnakan pengangkatan Kholifah sebelum di ba’iat. . Bukan dalam masalah metode (thoriqoh) bai’at-nya. Teknis yang pertama, adalah model pencalonan Abu Bakar. Kholifah yang pertama ini di bai’at sebagai setelah terjadi musyawarah di kalangan tokoh-tokoh terkemuka di Madinah di Saqifah Bani Saidah. Sebelumnya tokoh-tokoh terkemuka tersebut mencalonkan Saad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar.


Teknis yang kedua, model pencalonan Umar Bin Khoththob oleh Abu Bakar ra saat dia dalam keadaan sakit. Sebelumnya Abu Bakar ra meminta pendapat kaum muslim siapa yang layak menjadi Kholifah. Teknis yang ketiga, model pencalonan Utsman ra, setelah diajukan enam calon yang dipimpin Suhaib. Setelah Umar bin Khothtoh ra wafat keenam calon ini berdiskusi dan terpilihlah dua calon yakni Ali dan Ustman. Abdurrahman bin Auf yang menjadi panitia pemilihan kemudian mencari tahu pendapat masyarakat pada waktu itu yang mengkerucut pada Ustman bin Affan. Status hukum dari teknis (uslub) ini adalah ibahah, artinya boleh dipilih salah satu. Yang terpenting Kholifah baru sah setelah dibai’at oleh rakyat atau yang mencerminkan representasi masyarakat lewat pilihan yang ridho (tidak dipaksa).


Adanya perbedaan dalam sistem politik atau pemerintahan adalah wajar. Seperti dalam demokrasi misalnya, ada perbedaan apakah presiden dipilih langsung oleh rakyat atau parlemen. Sistem kabinetnya presidensiil atau parlementer. Namun perbedaan ini tidak menjadi dasar untuk menyatakan tidak ada sistem politik yang jelas dari sistem demokrasi. Sama halnya dengan sistem Khilafah Islam, adanya perbedaan dari sisi teknis pencalonan Kholifah , tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan sistem Khilafah tidak jelas.


Islam dan Demokrasi


Hubungan Islam dan demokrasi, diskursus diantara dua konsep itu , bukanlah perkara baru dalam sejarah pemikiran Islam. Pasca keruntuhan Khilafah Islam pada 1924, dunia Islam memang mengalami serbuan pemikiran Barat. Umat Islam mau tidak mau harus berdiskusi panjang dalam menentukan sikap terhadap pemikiran Barat seperti demokrasi, HAM, pluralisme maupun sekulerisme.


Menurut Riza Sihbudi (Jurnal Ilmu Politik no 12 ), dengan mengutip pendapat Esposito dan Piscatori menyebut ada tiga aliran dalam menjawab hubungan Islam dan demokrasi. Aliran pertama, menerima secara penuh bahwa demokrasi identik dengan Islam antara lain pendapat Muhammad Assad, Jamaluddin al Afghani, dan Muhammad Abduh. Kedua, adalah pendapat yang menyetujui adanya prinsip demokrasi dalam Islam,tetapi di pihak lain mengakui adanya perbedaan di antara keduanya seperti yang digagas oleh Maududi.


Aliran ketiga adalah yang menolak secara menyeluruh gagasan bahwa Islam sama dengan demokrasi. Aliran ini antara lain diusung oleh Syaikh Fadlallah Nuri dari Iran tahun 1905-1911 dengan Gerakan Konstitusionalnya. Pendapat yang sama muncul dari Sayyid Qutrb, tokoh Ikhwanul Muslimun. Pada tahun 1982, Syaikh Muhammad Mutawawali seorang tokoh terkemuka Mesir pernah mengatakan Islam tidak bisa dipadukan dengan demokrasi.


Artinya, pendapat yang menolak demokrasi sesungguhnya bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir. Yang mungkin kurang dipahami oleh banyak pihak adalah ketika Hizbut Tahrir membedakan antara as-siyadah (kedaulatan) dan as-sulthon (kekuasaan). Dalam berbagai referensi langsung buku HT disebutkan as-siyadah (kedaulatan) dalam pengertian sumber hukum (source of law) ada ditangan syaari’ (Allah swt). Inilah, menurut Hizbut Tahrir, yang paling mendasar membedakan antara Islam dan demokrasi. Karena dalam demokrasi kedaulatan itu ada ditangan rakyat sehingga penilaian baik dan buruk diserahkan kepada rakyat. Namun Hizbut Tahrir menyatakan kekuasaan itu ada ditangan rakyat dalam pengertian source of power (sumber kekuasaan). Dalam konteks ini rakyatlah yang memiliki hak untuk memilih kepala negara (kholifah), rakyat juga berhak mengkoreksi penguasa yang menyimpang, atau menurunkannya kalau bertentangan dengan syariah Islam.


Yang juga sering disalah pahami dari gagasan Hizbut Tahrir adalah menyamakan kedaulatan di tangan syara’ dengan teokrasi yang pernah berkembang di Eropa. Menyamakan kedaulatan di tangan Allah Swt dengan teokrasi ini menimbulkan bias. Seakan-akan Kholifah bisa bertindak represif, otoriter, seperti yang pernah terjadi di Eropa pada era teokrasi.


Dalam kitabnya Ajhizatu Daulatil Khilafah, Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa sistem Khilafah tidak sama dengan teokrasi dimana raja menganggap dirinya wakil Tuhan dimuka bumi, sehingga raja tidak boleh dikritik. Negara Khilafah adalah negara manusiawi bukan teokrasi. Karena itu Kholifah bukan orang-orang yang tidak bisa berbuat salah (ma’shum) .


Perintah Kholifah tidaklah identik dengan perintah Allah SWT. Perintah Kholifah baru dianggap dan wajib ditaati kalau merujuk kepada A Qur’an dan As Sunnah. Dalam konteks ini Kholifah bisa saja keliru dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah atau mungkin saja menyimpang dari Al Qur’an dan As Sunnah . Karena itu dalam Islam, mengkoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) bukan saja hak rakyat, tapi merupakan kewajiban rakyat. Kholifah juga tidak memiliki keistimewan tertentu di depan hukum sebagaimana raja.


Melihat pandangan diatas, wajar kalau terjadi perbedaan antara pandangan Hizbut Tahrir dengan M. Hasibullah yang menyakini bahwa nilai-nilai demokrasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Khilafah. Karena Hizbut Tahrir melihat perbedaan ini dari hal yang sangat mendasar yakni kedaulatan (source of law). Demokrasi menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat sementara Khilafah kedaulatan ditangan syara’.


Sumber: http://www.mediaindonesia.com/cetak



Friday, April 29, 2022

Doktrin Yang Mematikan Akal

 Doktrin Yang Mematikan Akal 


Oleh : Rahmat Taufik Tambusai


Dalam satu acara jamuan syukuran, saya kebetulan satu meja dengan salah seorang tamu. 


Disela sela obrolan, beliau bertanya kepada saya, bapak alumni mana ? lalu saya jawab singkat, alumni Al Azhar pak. 


Kemudian bapak tersebut menimpali, alumni madinah lebih original dan lebih asli, dengan santai saya balik bertanya, asli bagaimananya pak ? lalu dijawabnya, di sana diturunkan Al Quran dan dipraktekkan sunnah nabi, maka alumni madinah lebih asli.


Lalu saya bertanya, yang membawa ajaran nabi setelah nabi meninggal siapa pak ? 


Dengan semangat bapak tersebut menjawab, para sahabat nabi, lalu saya lanjutkan pertanyaannya, apakah semua sahabat nabi menetap di madinah setelah nabi wafat ?


Sampai pertanyaan ini, bapak tersebut diam membisu dengan muka bingung.


Lalu saya sampaikan, kalau seandainya para sahabat nabi semuanya menetap dan meninggal di madinah wajar dikatakan alumni madinah lebih asli, karena para sahabat tidak ada yang keluar dari madinah, hanya mengajar di madinah sampai wafat, kemudian diteruskan ulama setelahnya sampai wafat pula disana, tetapi kenyataannya setelah nabi meninggal para sahabat bertebaran di muka bumi.


Seperti Muaz bin jabal, Bilal bin rabah, Ibnu abbas dll, mereka tidak menetap di madinah setelah nabi meninggal, Muaz bin jabal dan Bilal bin rabah ke damaskus, Ibnu abbas ke Thaif, apakah yang mengambil ilmu dari mereka tidak dikatakan asli lagi ? Sedangkan mereka mengambil ilmu langsung dari nabi, atau karena mereka tidak menetap di madinah sehingga membuat ilmu mereka tidak asli lagi ?


Anak keturunan nabi, semenjak terjadi pembantaian di karbala, mereka dikejar - kejar, hampir seluruh mereka mencari daerah yang  paling aman.


Ada yang ke yaman, ada yang ke mesir, ada yang ke syuria, maroko dll, apakah disebabkan mereka tidak tinggal di madinah membuat ilmu mereka tidak original lagi ? padahal mereka mengambil ilmu tersebut dari ayah mereka yang keturunan langsung dari nabi.


Nafisah binti Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib, dari namanya jelas keturunan nabi, salah seorang guru imam Syafii, yang menetap dan meninggal di mesir. Apakah ilmu yang di mesir tidak asli ?


Dan termasuk Syekh Al Azhar hari ini Syekh Ahmad Thayib merupakan anak keturunan Rasulullah.


Kemudian saya tanya kembali, yang bapak maksudkan, alumni madinah zaman nabi atau zaman sekarang ?


Kalau zaman nabi sudah jelas original dididik langsung oleh nabi, yang disebut dengan para sahabat nabi, para sahabat mengajarkan kepada para tabiin, para tabiin mengajarkan kepada ulama mazhab, dan dilanjukkan oleh murid mereka sampai kepada ulama kita pada masa kini.


Maka sanad ilmu yang seperti ini tetap dikatakan asli, walaupun mereka mengambil ilmu tersebut dari sahabat yang tidak tinggal di madinah, karena ilmu mereka bersumber dari nabi.


Kalau yang bapak maksud alumni madinah zaman sekarang, berarti bapak telah didoktrin dan termakan doktrin orang - orang yang tidak bertanggung jawab.


Ini yang disebut dengan doktrin mematikan akal.


Nabi tidak pernah menjadikan kota madinah sebagai ukuran asli atau tidak aslinya ajaran beliau.


Kalau seandainya madinah menjadi ukuran asli atau tidak aslinya ajaran nabi, maka para sahabat dan ulama akan berbondong - bondong untuk tinggal menetap di kota madinah sampai mati.


Dan para ulama tidak pernah menjadikan orang madinah sebagai standar keilmuan seseorang, jikalau dijadikan orang yang hidup di madinah sebagai standar keilmuan seseorang, maka yang paling layak untuk diikuti Imam Malik pendiri mazhab maliki, sebab beliau lahir, besar dan wafat di madinah, sehingga digelar dengan imam darul hijrah, imam tempat hijrahnya nabi.


Kalau yang bapak maksudkan pemahaman yang dikembangkan oleh alumni madinah hari ini, maka bapak sudah terjerumus kepada fanatik buta.


Tidakkah bapak tau, pemahaman yang mereka bawa, bukan dari ulama madinah, tetapi dari ulama najd, Syekh Muhammad bin abdul wahhab, bin Baz, Usaimin, Sholeh fauzan dan dari albania Syekh Nasiruddin albani. Dan setahu penulis tidak ada satu pun dari keturunan Nabi.


Yang membawa pertama paham tersebut, tidak ada yang asli madinah, kecuali ditingkat murid - murid mereka. Jadi alumni madinah yang mana bapak maksud ?


Kemudian saya sampaikan, kalau alumni madinah lebih asli, maka jangan pernah pakai kitab - kitab ulama yang bukan alumni madinah, jangan pakai kitab hadits shahih bukhari, muslim dll kitab tafsir ibnu kasir, thabari dll kitab fiqih Syafii, Hanafi, Hanbali dll karena mereka bukan alumni madinah.


Untuk bapak ketahui, salah seorang alumni S3 madinah, menceritakan kepada kami pada tahun 2003, bahwa kampus madinah baru membuka program doktoral jurusan bahasa arab, dan hampir semua dosennya diambil dari Al Azhar mesir. Terus original yang mana bapak maksud ? sedangkan dosennya semuanya dari luar madinah.


Istilah jurusan Syariah, Usuluddin, Hadits, Tafsir dll awal pertama yang mencetusnya universitas Al Azhar pak, yang lainnya mengikuti.


Terakhir saya sampaikan, saya tidak benci alumni mana pun, termasuk alumni madinah, yang saya sangkal tadi adalah menjadikan daerah atau tempat sebagai standar keaslian ilmu dan ajaran islam, karena nabi tidak pernah menyampaikannya. karena nabi tidak pernah menyampaikan, maka Ini bidah baru yang diada - adakan.


Jika ini yang dikembangkan maka akan melahirkan generasi yang fanatik buta, yang akhirnya menyebabkan akalnya mati.


Tidak mau membaca sejarah dan belajar kepada banyak ulama, yang hanya mencukupkan diri dengan apa yang didoktrin oleh gurunya.


Akibat yang lebih besar adalah merusak ilmu dan ajaran nabi muhammad, karena akal sudah mati disebabkan doktrin dan fanatik buta.


Dalu - dalu, Selasa 21 desember 2021

Thursday, April 21, 2022

Matematika ,runtuhnya peradban dan Ht

 Mundur ke belakang sebelum HTI dicabut BHP-nya :


MATEMATIKA, RUNTUHNYA PERADABAN DAN HIZBUTTAHRIR


Oleh : Nopriadi Hermani, Ph.D (Dosen Teknik Fisika UGM, Yogyakarta)


Tadi sore saya mengajarkan Teorema Green pada mahasiswa di kelas Kalkulus Vektor. Setelah menjelaskan tentang integral medan vektor pada lintasan tertutup, saya mengajak mahasiswa berbincang tentang kehidupan. Dialog seperti ini sering saya lakukan karena bagi saya mereka adalah aset berharga peradaban masa depan, bukan skrup industri. 


"Kalian saat ini tidak harus tahu aplikasi Teorema Green. Kadang saat belajar matematika kita tidak tahu dimana mengaplikasikannya. Matematika itu adalah ilmu alat. Alat kita berinteraksi dengan alam semesta ini. Bahasa yang digunakan para saintis saat mendalami “keinginan" alam. Tidak hanya membantu memahami perilaku benda mati tapi juga makhluk hidup dan manusia. Bahkan, matematika telah digunakan untuk memahami fenomena psikologi, ekonomi, politik sampai masalah peradaban."


Saya ceritakan ke anak-anak saya ini  bagaimana seorang matematikawan, berkolaborasi dengan ahli politik dan ahli lingkungan, telah membuat model matematik tentang runtuhnya sebuah peradaban. Penguasaan bidang matematika, ditambah ilmu sejarah, peradaban, politik, ekonomi, lingkungan, membuat dia mampu mensimulasikan  skenario jatuhnya peradaban, termasuk peradaban moderen sekarang ini. 


Kemudian saya bertanya pada mahasiswa tentang isu apa yang lagi hangat di Indonesia. Sebagian menjawab, “Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir”. Sepertinya juga terdengar sayup-sayup ada yang mengatakan, “Pemenjaraan Ahok”. Sambil tersenyum saya sampaikan ke mahasiswa, 


"Yah, begitulah kita yang ada di Indonesia ini. Kita jadi sangat sibuk dengan urusan domestik seperti ini. Kita tidak terlibat dalam pembicaraan tentang muramnya peradaban dunia. Jangkauan kepedulian kita, termasuk elit dan intelektual di Indonesia, hanya sebatas permasalahan seperti ini. Indonesia adalah mata rantai dari Peradaban Kapitalis di dunia ini. Bila tiba-tiba Peradaban Barat kolaps, maka kita hanya bisa terkaget-kaget dan terkejut karena ikut terjun bebas ke dasar reruntuhan sejarah."


Demikian sepenggal cerita tadi sore di kelas Kalkulus Vektor. Beberapa  saya ubah redaksinya agar lebih mudah dipahami.


Sekarang saya ingin berbincang tentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dikaitkan dengan keruntuhan Peradaban Barat yang diprediksi dapat terjadi oleh beberapa pakar. Saya telah menelusuri berita, video dan jurnal ilmiah terkait keruntuhan peradaban. Saya menemukan, misalnya, tulisan Safa Motesharrei dari University of Maryland dan Andrew Targowski dari Western Michigan University yang sangat menarik tentang peradaban. Tulisan mereka membuka mata saya (lagi) tentang Peradaban Barat hari ini. Memberi saya perspektif baru tentang cacat Peradaban Barat yang mereduksi peran Sang Pencipta. Bila ditambah dengan konsep Peradaban Islam yang saya pelajari selama ini, maka semua ini semakin menyadarkan saya tentang kita. Kita semua, terutama muslim, dapat mengambil peran dalam menyelamatkan peradaban dunia yang menuju ambang kebangkrutan. 


Hmmm...  Sudilah kiranya Anda berselancar menelusuri situs-situs Hizbut Tahrir yang tersedia dan dikelola dari berbagai negara di seluruh dunia. Bukalah halaman demi halaman  untuk memahami wacana apa saja yang didakwahkan gerakan internasional ini. Dari sana Anda akan paham bagaimana Hizbut Tahrir mengambil bagian dalam perubahan di level dunia. Lebih jauh, mungkin Anda juga menemukan rona ketulusan dari perjuangan mereka.


Saya menceritakan tentang Hizbut Tahrir ini tidak bermaksud ta'ashub pada harokah yang begitu penting dalam sejarah hidup saya. Bukan fanatik buta pada organisasi yang membukakan mata saya tentang hakikat hidup di dunia.  Bukan ashobiyah pada gerakan yang membangun cakrawala berpikir saya tentang peradaban manusia. Saya hanya ingin menyampaikan apa yang mungkin tidak diketahui oleh banyak kalangan. Tentang kepedulian Hizbut Tahrir pada problem peradaban manusia. Kepedulian para anggotanya pada penderitaan hidup umat manusia di muka bumi ini yang telah dipecundangi oleh para kapitalis serakah dan kroninya. 


Jadi, framing jahat yang disebar secara massif  sebagai ormas yang bermusuhan dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan kebhinekaan, menurut saya, mereduksi apa yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir selama ini.  Hizbut Tahrir justru berkepentingan kuatnya negeri-negeri Islam.  Mereka adalah penopang Peradaban Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah di masa depan.  Yang jelas, Hizbut Tahrir tidak digerakkan oleh nafsu untuk berkuasa di negeri ini atau di negeri manapun di dunia. Apalagi nafsu untuk membunuh manusia Indonesia yang berbeda agama. Tidak sama sekali. 


Anggota Hizbut Tahrir yang bergerak tanpa lelah, dipenuhi oleh peluh dan kadang caci maki didasarkan pada iman yang menghujam di sanubari mereka. Anggota organisasi ini rela berkorban harta, waktu, tenaga bahkan kehidupan pribadi dan nyawa mereka karena ingin meraih ridha Allah Swt semata dan demi kebaikan umat manusia. Apa yang diperjuangkan Hizbut Tahrir adalah membebaskan umat manusia dari jerat peradaban rakus yang dibangun dari Ideologi Kapitalis Sekuler. Menjebak manusia pada penderitaan di dunia dan siksa di akhirat.


Saya kira kita semua sudah paham bahwa Ideologi Kapitalis Sekuler telah memberi jalan tol pada para saudagar dalam menguasai kekayaan alam negeri-negeri ringkih, termasuk Indonesia. Kita semua juga paham bagaimana kerusakan yang dibuat oleh Ideologi Kapitalis Sekuler ini. Izinkan saya menyegarkan kembali beberapa fakta kerusakan akibat penerapan ideologi ini.


Ideologi Kapitalis Sekuler  berhasil menciptakan strata ekonomi dengan kesenjangan yang sangat tajam. Di dunia ini 62 orang memiliki kekayaan yang setara dengan kekayaan setengah dari penghuni planet yang berjumlah 3,6 miliar orang. Di Indonesia 1% orang terkaya  menguasai setengah aset kekayaan negeri ini. Kesenjangan ini melahirkan banyak jerit penderitaan di seluruh dunia. Masih ingat bagaimana rakyat Amerika, dalam gerakan Occupy Wall Street, menuntut keadilan? Mereka turun ke jalan dengan meneriakkan "Kami 99% dan mereka (para kapitalis) 1%".


Ideologi Kapitalis Sekuler juga telah mencetak varian manusia yang hidup dengan kemiskinan spiritualitas, kehampaan makna dan terjebak pada perburuan harta yang tak pernah mengenal puas. Ideologi ini membuat manusia menjadi hamba materi dan durhaka terhadap Penciptanya. Mudah-mudahan Anda sempat menengok tulisan Danah Zohar dalam bukunya Spiritual Capital: Wealth We Can Live by. Dia menggambarkan keserakahan Kapitalis dengan sosok Erisychthon dalam dongeng Ovid mitologi Yunani kuno. 


Ideologi Kapitalis Sekuler menyadarkan kita bagaimana manusia mampu "membunuh" planet bumi dengan sangat sadis. Ketidakamanan dan hasrat menghegomoni dunia telah melahirkan perlombaan negara-negara besar dalam membuat senjata yang mematikan. Bila diledakkan semua hulu ledak nuklir yang ada di dunia ini, kabarnya berjumlah sekitar 15.000 lebih, maka ini cukup untuk membunuh 50 milyar manusia dan melelehkan biosfer planet bumi.


Ideologi Kapitalis Sekuler ini pula yang menunjukkan pada kita bagaimana keserakahan manusia mampu memberi tekanan yang demikian dahsyat pada ekosistem bumi. Industrialisasi berbasis keserakahan ekonomi liberal telah menghasilkan berton-ton limbah, termasuk gas rumah kaca di atmosfer kita. Ini mengakibatkan fenomena Global Warming yang menurut prediksi akan menenggelamkan kota-kota di dunia, diantaranya Shanghai (Cina), Venesia (Italia), Bangkok (Thailand), Ho Chi Minh City (Vietnam) dan Jakarta (Indonesia).


Peradaban dunia hari ini adalah hasil eksperimen pemikiran para filsuf abad pencerahan. Dalam sejarahnya mereka anti terhadap peran gereja dalam wilayah publik di Eropa. Mereka pada dasarnya anti agama, namun tokoh-tokohnya seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Voltaire  dinobatkan sebagai nabi-nabi sosial. Sang Pencipta oleh mereka tidak diberi ruang untuk mengatur wilayah publik manusia. Agama, termasuk Islam, hanya layak menjadi urusan pribadi dan dibatasi dengan sangat ketat untuk masuk ke wilayah publik. Pemikiran mereka menjelma menjadi sebuah negara sekuler pertama di dunia melalui revolusi berdarah di Perancis pada tahun 1789 – 1799. Negara republik sekuler ini menjadi role model yang menginspirasi dan 'memaksa' negara-negara di dunia untuk mengikutinya, termasuk Indonesia. 


Sekarang saya ingin kembali ke isu pembubaran Hizbut Tahrir.  Terus terang hati kecil saya kadang merintih menyaksikan adanya usaha menghalangi gerakan ini berkontribusi menyelamatkan peradaban. 


Bagaimana mungkin ada usaha dari saudara muslim yang ingin melumat Hizbut Tahrir? Bagaimana mungkin mereka begitu bernafsu membekukan pergerakan para anggota, binaan dan simpatisan dalam proyek dakwah ini? Bagaimana mungkin mereka ingin memadamkan usaha Hizbut Tahrir dalam memahamkan umat manusia tentang peradaban Islam yang dinanti? Bagaimana mungkin ada framing jahat yang terus diumbar agar memusuhi orang-orang yang bekerja ikhlas membangun peradaban? Bagaimana mungkin ada muslim yang berusaha mengunci kaki, tangan dan mulut para pejuang yang bermaksud datang dan menyeru manusia pada kebaikan Islam?


Saya bisa memahami bila kekuatan itu berasal dari mereka yang menjadi penjaga dan penikmat keberhasilan Kapitalisme. Saya bisa memaklumi bila kekuatan yang berusaha menghancurkan ini adalah segelintir manusia serakah yang nyaman dengan kerusakan peradaban. Saya tidak merasakan sakit bila semua penghalang itu dilakukan oleh para kapitalis jahat dengan kroni-kroninya.  Namun hati  ini terasa perih bila ada saudara muslim dengan penuh kebencian menghalangi usaha berat ini. 


Yah, saya menyadari mungkin karena ketidakpahaman mereka akan perjuangan Hizbut Tahrir di dunia. Tidak paham dengan visi besar organisasi ini dalam memuliakan Islam dan umat Islam serta menyelamatkan peradaban manusia. Juga tidak begitu paham dengan gambar besar (big picture) dan konsep detil kami tentang Peradaban Islam yang dimaksud.


Saya ingin memberi tahu mereka yang memusuhi pergerakan dakwah ini. Yang mungkin membuat Anda sedikit kaget.

Begini. Sebenarnya Hizbut Tahrir tidak akan pernah mampu mendirikan Khilafah di manapun. Hizbut Tahrir tidak akan pernah mampu menyelamatkan peradaban. Hizbut Tahrir tidak akan pernah mampu menghadirkan Peradaban Islam.  Hizbut Tahrir hanyalah sebuah organisasi yang menggerakkan anggotanya dengan kekuatan iman. Bergerak menyadarkan umat Islam tentang sejarah besar mereka. Menyadarkan mereka  tentang kemuliaan ajaran Islam. Menyadarkan mereka bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang dipersembahkan untuk semua manusia karena membawa Islam. Islam yang sempurna dan lengkap itu adalah rahmat bagi seluruh alam. Umat Islam adalah umat yang dinanti-nati kiprahnya dalam perubahan peradaban. Jadi, sekali lagi, Hizbut Tahrir tidak akan pernah mampu melakukan hal yang besar ini. 


Yang mampu mendirikan Khilafah, membangun Peradaban Islam dan menyelamatkan peradaban manusia adalah umat Islam itu sendiri dengan pertolongan Allah Swt. Hizbut Tahrir hanya menyeru dengan dakwah dan meyakinkan umat melalui program-program dakwahnya bahwa mereka mampu mengambil peran sentral dalam percaturan peradaban dunia. Kelak bila Khilafah berdiri maka Hizbut Tahrir tidak akan menjadi partai yang berkuasa. Khilafah yang diinginkan adalah Khilafah kita semua. Hizbut Tahrir tetap mengambil peran yang selama ini dia mainkan. Dakwah politis agar Khilafah menerapkan Islam dengan sempurna dan pemimpin mampu menunaikan tanggungjawabnya terhadap warga negara berdasarkan sistem Islam.


Saat ini gairah negeri ini sedang menyala untuk membicarakan dan ingin mengetahui apa itu Hizbut Tahrir, apa yang dibawa dan apa saja agenda-agendanya. Pernah saya melihat ada kalangan terdidik mencomot bagian-bagian Syariah Islam yang ditawarkan Hizbut Tahrir. Tujuannya bukan untuk memahaminya secara utuh, tapi disaring dengan belief systems pribadi untuk menguatkan persepsinya bahwa Hizbut Tahrir itu berbahaya. Bagaimana mungkin orang, bahkan seorang muslim sekalipun, mengapresiasi syariah Islam bila yang dilihat hanya rajam, potong tangan, qishas, syarat pemimpin pemerintahan dari muslim dengan sudut pandang sekuleristik?


Artikel yang tertulis di dalam situs Hizbut Tahrir adalah kumpulan mozaik Syariah Islam. Membaca sekilas, apalagi dengan motivasi mencari kekurangannya, hanya melahirkan persepsi negatif. Mencukupkan diri dengan kepingan _puzzle_ ide Syariah dapat menghantarkan pada kesalahpahaman. Kecurigaan terhadap organisasi ini, yang oleh MUI tidak terkategori sesat, akan menghalangi kesempatan menemukan keindahan Islam. Kecurigaan ini pula yang dulu pernah saya rasakan. 


Sekarang tengoklah kitab-kitab Hizbut Tahrir yang tidak pernah disembunyikan itu. Lihat dan pelajarilah isinya dengan seksama. Nilai kualitasnya dari  kekuatan dalil dah hujjah yang ditawarkan. Lebih jauh, ini memerlukan pengetahuan ekstra, rekonstruksilah Peradaban Baru dari setiap paragraf yang ada di dalam kitab-kitab yang dikaji oleh anggota Hizbut Tahrir. Bila Anda mau bersabar sedikit dan mau merendah, maka Insya Allah Anda akan melihat keindahan ajaran Islam yang diwariskan Rasulullah saw. Nabi kita. Lebih jauh Anda akan meyakini apa yang kami yakini bahwa Umat Islam adalah Umat yang dinanti manusia kiprahnya dalam membangun peradaban baru yang penuh berkah.


“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. ”(TQS. Ali Imran: 110).

Saturday, April 9, 2022

PKI Diberi Ruang Eksistensi, Mengapa HTI dan FPI Dipersekusi?

Prof. Suteki: PKI Diberi Ruang Eksistensi, Mengapa HTI dan FPI Dipersekusi? https://ift.tt/liWbIo1 Prof. Suteki: PKI Diberi Ruang Eksistensi, Mengapa HTI dan FPI Dipersekusi? KONTENISLAM.COM - Oleh: Prof. Dr. Piere Suteki, SH, MHum (Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP) I. PENGANTAR Kontroversial. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan ‘tak biasa.’ Terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI, ia tak ingin anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang mengikutinya karena tak ada dasar hukumnya. Menurutnya, TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 hanya mengatur dua poin. Pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, dan marxisme sebagai ajaran terlarang. Tidak ada kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022) dan diunggah di kanal YouTube-nya. Sebagian kalangan memberikan apresiasi. Ada yang menilainya sebagai kebijakan progresif, antidiskriminasi, sesuai hak asasi manusia (HAM), proporsional, dan seterusnya. Meski demikian, patut dipertanyakan, apakah betul hal ini merupakan upaya untuk patuh pada hukum dan pemenuhan HAM setiap warga negara. Lantas, bagaimana dengan sejarah masa lalu nan kelam terkait upaya makar PKI terhadap negara dan ideologinya, khususnya pada tahun 1948 dan 1965? PKI dengan ideologi komunisme yang sangat radikal telah menoreh luka lama yang sangat mendalam pada bangsa ini. Dengan ganasnya, PKI telah membantai elemen umat Islam yang terdiri dari para santri, tokoh, ulama, dan ustaz. Sementara pemerintahan negara kini terkesan hendak memoderasinya sehingga akan terlupakanlah sejarah kelam tersebut.  Kebijakan Panglima TNI ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kebijakan publik keenam sepanjang era reformasi terkait upaya moderasi radikalnya komunisme di Indonesia. Selain itu, di satu sisi, PKI sebagai organisasi terlarang seolah diberikan ruang demi eksistensi dan berekspresi, sementara di sisi lainnya, ormas Islam seperti HTI dan FPI yang dibubarkan paksa oleh rezim beberapa waktu lalu kerap dicurigai, aktivisnya dikriminalisasi, kegiatannya diawasi. Padahal yang mereka lakukan dalam rangka dakwah Islam, bukan aktivitas kriminal, tidak mengajak manusia pada anti-Tuhan, pun tanpa bertindak kekerasan. Namun mengapa cap radikal terus disematkan, bahkan disamakan hingga disebut lebih berbahaya daripada PKI. Inikah bukti keadilan yang penguasanya mengklaim sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan?    II. PERMASALAHAN Untuk menelisik di balik kebijakan membolehkan keturunan PKI mendaftar menjadi anggota TNI, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa perlu pembatasan hak anak keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI sehingga kebijakan Panglima TNI Andika Perkasa perlu dikritisi? 2. Apa saja kebijakan publik pemerintahan negara untuk memoderasi radikalisme dan revolusionernya PKI dengan ideologi komunisme? 3. Apakah adil kebijakan publik yang membuka ruang bagi kebangkitan PKI dengan ideologi komunisme (moderasi) sementara di pihak lain ada upaya mempersekusi ormas HTI dan FPI? 4. Bagaimana strategi kewaspadaan nasional dalam rangka mencegah perkembangan ideologi komunisme khususnya di tubuh TNI yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara? III. PEMBAHASAN A. Mewaspadai Komunisme Sebagai Bahaya Laten Bangsa Perbincangan tentang PKI dengan komunismenya biasanya ramai menjelang detik-detik peringatan G 30 S PKI. Eskalasi perbincangan tentangnya makin hangat. Banyak pihak yang mengendus soal kebangkitan, penyusupan PKI di berbagai lini. Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menuding komunisme telah menyusup ke tubuh TNI dengan hilangnya patung Soeharto dkk di Markas Kostrad. Sejumlah barang yang dihilangkan, berada di Museum Dharma Bakti. Barang-barang itu berkaitan dengan penumpasan komunisme di tanah air. Beberapa di antaranya yakni diorama patung Soeharto, Sarwo Edhie, dan AH Nasution beserta tujuh pahlawan revolusi hilang (detik.com, 28/9/2022). Apakah betul hilangnya beberapa barang terkait penumpasan PKI yang dipimpin oleh Soeharto merupakan bukti TNI disusupi oleh PKI? Atas tuduhan ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto waktu itu enggan berpolemik soal dugaan penyusupan pendukung PKI di tubuh TNI karena menurutnya hal itu tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Tidak bisa suatu pernyataan didasarkan hanya kepada keberadaan patung di suatu tempat. Oleh karenanya hal ini perlu diuji lebih lanjut. Terlepas dari dugaan di atas, berbekal sejarah keji nan kelam dan kerusakan ideologinya, patut bagi bangsa ini untuk terus mewaspadai komunisme kembali. Meski sudah puluhan tahun, kisah kekejian PKI di Indonesia tak pernah memudar. Ini menjadi bukti begitu dalamnya luka yang ditorehkan pada penghuni bumi pertiwi. Namun di sisi lain, diduga para pendukungnya dengan berbagai cara tengah berupaya mengaburkan sejarah kelam PKI. Pun mencoba membangkitkan kembali paham komunisme di tengah masyarakat. Belajar dari tragedi G 30 S PKI, betapa mengerikan implementasi ajaran komunisme. Secara nyata, paham ini memusuhi agama dan menganggapnya sebagai candu. Agama adalah musuh terbesar ideologi ini. Maka ia akan memusnahkan agama dan para pemeluknya. Penganutnya akan menyerang dan menghabisi segala hal terkait agama. Tak boleh agama hidup, karena tak ada Tuhan bagi mereka. Pembantaian yang dilakukan PKI terhadap para ulama dan santri tahun 1948 adalah fragmen sejarah kelabu di Indonesia. Di luar negeri pun sama kondisinya. Begitu kejinya perlakuan rezim komunis China terhadap Muslim Uighur. Berbagai ancaman dan siksaan dilakukan demi menghilangkan agama (Islam) pada kehidupan mereka. Bagi kaum komunis China, Islam merupakan ancaman keberlangsungan hidupnya. Sebagai sebuah ideologi, komunisme tak pernah mati. Pahamnya akan selalu hidup, bergerak, mencari kesempatan agar bisa tumbuh dan eksis. Meskipun hingga saat ini gerakannya belum jelas terlihat, namun gejala keberadaannya mulai nampak. Sangat mungkin ia eksis kembali jika ada peluang dan kesempatan. Maka, komunisme merupakan bahaya laten bangsa ini di samping bahaya aktual ideologi kapitalisme sekuler. Tak berlebihan jika Sekretaris Dewan Syura PA 212, Slamet Ma’arif, mengkritik kebijakan Panglima TNI yang membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI. Ia mempertanyakan jaminan keturunan PKI terbebas dari paham komunisme karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi PKI. Menurutnya, masyarakat harus sadar jika PKI tersebut ada dan bangkit, terlebih kekinian justru ada di lingkar kekuasaan. Ia menyarankan, sebaiknya TNI fokus pada tugasnya menyelesaikan permasalahan tindak terorisme di Papua (populis.id, 31/3/2022). Selain soal “trauma mendalam,” kekhawatiran berbagai kalangan terhadap kebijakan Panglima TNI ini bisa dimengerti. Keturunan PKI tak hanya soal darah atau genetik, yang memang keradikalan komunisme tak secara otomatis terwariskan. Namun, tak ada jaminan bahwa pelaku atau pendukung PKI tidak menginfiltrasikan ajaran komunisme pada anak keturunannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, tertanam di diri sang anak hingga dewasa. Oleh karena itu, meski diksi pelarangan anak keturuan PKI menjadi anggota TNI itu tidak ditemukan, alangkah baiknya jika keberadaannya tetap menjadi hal yang mesti diwaspadai. Tentu tak mudah begitu saja menempatkannya dalam posisi strategis di lingkar kekuasaan atau keamanan (militer). Realitasnya, masih ada upaya pemutarbalikan atau pembelokan sejarah seperti dalam kasus “Kamus Sejarah” yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama tokoh Islam seperti KH Hasyim Asy’ari. Pun patut diwaspadai komunisme gaya baru yang perwujudannya seperti adu domba antarkelompok Islam, kriminalisasi ulama, cenderung antiagama seperti islamofobia.     B. Kebijakan Publik yang Memoderasi Radikalisme dan Revolusionernya PKI dengan Ideologi Komunisme Sebagaimana beberapa kebijakan sebelumnya, keputusan Panglima TNI ini bisa dinilai sebagai upaya pelemahan radikalisme komunisme atau istilahnya moderasi komunisme dalam kebijakan publik. Moderasi merupakan pemahaman sisi berlawanan dari radikalisasi. Yaitu proses melunakkan keradikalan suatu pemikiran hingga sikap dan tindakan, melalui berbagai sarana baik narasi maupun keputusan konkret. Sementara komunisme itu paham radikal dan revolusione. Keradikalan komunisme di Indonesia pasca kegagalan pemberontakannya pada 30 September 1965 dapat kita deteksi hendak dilunakkan melalui berbagai kebijakan publik berupa keputusan dan putusan kelembagaan negara. Berikut lima kebijakan publik selain diizinkannya anak keturuan PKI menjadi anggota TNI yang ditengarai sebagai bentuk moderasi komunisme di Indonesia. Pertama, upaya pencabutan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 telah dilakukan sejak Presiden Abdurrahman Wahid. Setidaknya ada tiga alasan objektif Gus Dur. Pertama,  konsep-konsep marxisme telah dipelajari terbuka di lingkungan perguruan tinggi. Kedua, era komunis telah berakhir seiring berakhirnya negara Uni Soviet di ujung babak perang dingin. Ketiga, dendam sejarah masa lalu harus disingkirkan demi menata kehidupan Indonesia yang lebih baik ke depan. Presiden Gus Dur menerima banyak tekanan dari kelompok-kelompok penentangnya seperti MUI, PBB, dan FUII. Di sisi lain, dukungan atas ide Gus Dur mengalir terutama dari kalangan generasi muda, aktivis gerakan HAM dan lingkungan perguruan tinggi. Kontroversi ini berakhir bersamaan berakhirnya kepemimpinannya. Pada Rapat Fraksi Komisi B DPR RI, Ahad (3/8/2003), semua fraksi sepakat tidak mencabut TAP MPRS ini. Dalam Sidang Tahunan MPR 2003, Ketua MPR Amien Rais menandaskan tetap mempertahankan TAP MPRS XXV/1966, sekaligus penetapan MPR atas ketetapan MPRS yang terdahulu. Kedua, tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai pertimbangan dalam pembentukan RUU HIP pada tahun 2020. Untuk apa sebenarnya RUU HIP dan RUU BPIP ini dibuat? Kecurigaan terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya menolak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan TAP MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Terakhir, inisiator RUU HIP setuju memasukan TAP MPRS tersebut dengan syarat paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang. Sekjen PDIP menyebut dua ideologi yang dimaksud yaitu khilafahisme dan radikalisme. Ketiga, hak dipilih diberikan kembali berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan HAM yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam putusan akhirnya, Selasa (24/2/2003), MK menyatakan pasal tersebut tak lagi berkekuatan hukum mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti PKI juga berhak dipilih dalam Pemilu.   Nampak terjadi pelonggaran untuk konsolidasi paham komunisme sedangkan patut diduga kegiatan mereka makin berani dan terang-terangan. Adapun dissenting opinion Hakim MK Achmad Roestandi, pembatasan hak dipilih eks anggota PKI dan yang terlibat itu konstitusional. Di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat UU terhadap semua HAM yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV Hak Asasi Manusia, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan dalam Pasal 60 huruf g UU No. 12 Tahun 2003 tersebut tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1), maka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Hakim Achmad Roestandi, pembatasan ini tidak bersifat permanen, tetapi situasional terkait intensitas peluang penyebaran kembali paham komunisme/marxisme-leninisme dan konsolidasi PKI. Sementara, penyebaran komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Keempat, penerbitan SKKPH oleh Komnas HAM. Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia atau Center for Indonesian Community Studies (CICS) menyatakan keberatan terhadap penerbitan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) bagi orang-orang eks PKI oleh Komnas HAM (antaranews.com, 1/10/2019). CICS khawatir SKKPH nantinya dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan selanjutnya bisa menjadi jalan bagi PKI untuk kembali mendapatkan legitimasi di Indonesia. Menurut Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965, Bedjo Untung, sampai hari ini sudah 3.000-an SKKPH diterbitkan. Melalui SKKPH, eks-PKI diakui lembaga negara sebagai korban. Berarti pelaku pemberontakan 1965 bukan PKI. Dengan begitu mereka bersih, selanjutnya bisa menuntut kompensasi, ganti rugi, rehabilitasi, dan mendesak negara minta maaf, TAP MPRS XXV 1966 dicabut, akhirnya PKI hidup lagi. Kelima, upaya rekonsiliasi PKI sebagai "korban". Balairung (27/7/2019) mewartakan tentang rekonsiliasi korban "pembantaian 1965". Upaya rekonsiliasi antara pihak "korban" pemberontakan PKI terus dilakukan. Namun dari pihak pendukung rekonsiliasi, ada dua kelompok yang cukup sulit menerima upaya rekonsiliasi seperti angkatan bersenjata dan beberapa kelompok keagamaan. Ada yang berpandangan, rekonsiliasi itu mustahil dilakukan bahkan dikatakan penyelesaian kasus penumpasan PKI 1965-1966 adalah pekerjaan pelik hingga saat ini. Penumpasan itu terjadi tidak dapat dipisahkan dari makar PKI khususnya pada tahun 1956. Rekonsiliasi yang mengklaim PKI adalah korban, bukan pelaku makar tampaknya akan sulit terwujud bahkan membuka luka lama berupa dendam politik yang tidak berkesudahan. Sejarah membuktikan bahwa makar PKI telah merenggut ribuan jiwa, sebuah fakta yang sulit dipungkiri. Jadi, masih perlukah rekonsiliasi? Demikianlah berbagai kebijakan publik yang dinilai sebagai upaya moderasi radikalisme dan revolusionernya PKI dengan ideologi komunismenya. Jika hal semacam ini terus terjadi dan tidak mendapat perlawanan dari elemen masyarakat, khususnya umat Islam, sangat mungkin sejarah kelam PKI akan terhapus dari bumi pertiwi. Selanjutnya para pendukungnya kian berani mengeksiskan diri melalui berbagai jalur yang telah diakses termasuk lewat kekuasaan. C. PKI Diberi Ruang Eksistensi, Ormas Islam HTI dan FPI Dipersekusi Dari berbagai kebijakan publik yang memoderasi keradikalan ideologi komunisme dan PKI sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya, nampak bahwa pelaku dan pendukung PKI seolah diberi ruang untuk kembali bangkit dan eksis. Apa jadinya jika di masa pemerintahan Gus Dur, TAP MPRS tentang PKI sebagai partai terlarang dan larangan menyebarkan komunisme, marxisme, leninisme berhasil dicabut? Apa jadinya bila RUU HIP dan RUU HIP disahkan sementara tidak menggunakan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai politik hukumnya? Dan kini, anak keturunan PKI dinyatakan bebas menjadi anggota TNI. Padahal TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara harus menjadi garda terdepan dalam menghadapi ancaman dan serangan ideologi berbahaya seperti komunisme. Sejak dahulu pun TNI berada di garis depan dalam menumpas PKI. Tidakkah ada kekhawatiran jika kebijakan Panglima TNI itu justru akan merapuhkan ketahanan TNI dan berpotensi memecah tubuh TNI? Berbanding terbalik dengan upaya memoderasi keradikalan komunisme. Pemerintah justru gencar meradikalkan ormas Islam yang pada dasarnya tidak melakukan tindakan kekerasan, seperti HTI dan FPI yang telah dibubarkan paksa beberapa waktu lalu. Hingga kini, eks HTI dan FPI masih sering dipersekusi dan tak lepas dari sematan kelompok radikal yang harus diwaspadai. Sebagaimana pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada GP Ansor dalam Konferensi Besar XXV GP Ansor di Kalimantan Selatan, Rabu (30/3/2022), agar tidak membiarkan pemerintah sendirian menghadapi eks anggota HTI dan FPI yang masih berkeliaran di bawah tanah dan meminta GP Ansor merumuskan cara-cara menghadapinya (cnnindonesia.com, 30/3/2022). Rezim berkuasa nampak mendorong masyarakat untuk menjadikan HTI dan FPI sebagai common enemy (musuh bersama). Berikut pola tindakan yang dilakukan terhadap HTI dan FPI: Pertama, organisasinya dibubarkan dan terus diawasi. HTI dibubarkan pada 19/7/2017 melalui Kemenkumham mencabut status Badan Hukum HTI berdasarkan SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham No. AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Sebagai tindak lanjut Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Adapun FPI dibubarkan melalui SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). Pendakwah kedua “ormas terlarang” ini pun dilarang tampil di stasiun televisi berdasarkan SE KPI Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. Selain itu, eks HTI dan FPI juga dilarang ikut Pemilu. Rekening pribadi dan organisasi FPI juga dibekukan. Kedua, aktivisnya dikriminalisasi hingga dipersekusi. Beberapa aktivis dan simpatisan HTI di kampus dipecat dari jabatannya, telah beberapa kali beredar data ilegal penceramah/ustaz radikal berisi nama-nama eks pengurus, anggota, dan simpatisan HTI. Selain itu, salah satu eks HTI di Kalsel hingga hari ini masih ditahan dengan tuduhan menyebarkan ajaran HTI padahal sebelumnya telah dibebaskan. Eks FPI diperlakukan lebih keji lagi. Pimpinannya divonis empat tahun penjara dijerat pasal berlapis, enam laskar FPI diduga kuat dibunuh secara unlawfull killing namun dua terdakwa pelakunya dibebaskan, dan mantan Sekjen FPI ditahan dengan tuduhan terorisme. Ketiga, idenya dimonsterisasi. Bahkan dalam diskusi dengan Radio Elshinta (30/9/2021), Jenderal Dudung melontarkan narasi bahwa tak hanya PKI yang harus diwaspadai, justru bahaya ekstrem kanan (radikalisme) lebih aktual. Terlebih isu khilafah yang belakangan kian ramai ada di masyarakat. Padahal khilafah adalah ajaran Islam, sebutan bagi sistem pemerintahan Islam yang bersumber pada kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.   Jika realitasnya seperti ini, ketidakadilan telah nyata dipertontonkan. Padahal FPI dan HTI “hanya” menjalankan titah Tuhannya untuk mendakwahkan Islam ke tengah masyarakat. Itu pun tanpa jalan kekerasan. Lantas di manakah kesalahannya? Mereka tidak korupsi alias maling uang rakyat, tidak melakukan aktivitas makar atau separatisme berikut membunuh tentara, guru, dan tenaga kesehatan, seperti KKB di Papua. Pun bukan mafia penyebab harga minyak goreng melambung dan mencekik rakyat. Namun mengapa diperlakukan sewenang-wenang oleh rezim? Ormas Islam yang berdakwah Islam di negeri mayoritas berpenduduk Muslim, namun dipersekusi oleh penguasa Muslim. Sungguh, ironi di atas ironi. D. Strategi Kewaspadaan Nasional demi Mencegah Perkembangan Ideologi Komunisme Khususnya di Tubuh TNI yang Berpotensi Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah mengabaikan sejarahnya. Moshe Dayan, seorang ahli strategi militer Israel bahkan menyatakan bahwa suatu bangsa  tidak akan bisa bangkit kembali ketika (1) Tidak peduli dengan sejarahnya; (2) Tidak memiliki perencanaan yang matang dan detail melainkan spontanitas dan tidak detail; (3) Tidak memiliki literasi tinggi (malas baca). Bangsa ini pun telah mengalami pahit getirnya kehidupan akibat sering melupakan sejarah, tidak mengambil pelajaran darinya, dan membiarkan sejarah pilu terus berulang. Komunisme yang pernah mengejawantah ke dalam PKI telah terbukti melakukan makar, namun moderasi demi moderasi terhadapnya melalui kebijakan publik makin terasa. Jika kita tidak waspada, pasti ideologi yang jelas bertentangan dengan sebagian besar anak bangsa Indonesia ini akan bangkit kembali melalui kebijakan publik yang makin menguatkan posisinya. Berikut ini beberapa strategi kewaspadaan nasional demi mencegah perkembangan ideologi komunisme khususnya di tubuh TNI yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara: 1. Membina masyarakat dengan iman dan takwa kepada Allah SWT atau meningkatkan aspek religiusitas. Inilah pondasi utama sekaligus filter bagi masyarakat untuk menyaring mana ideologi (paham) rusak dan mana yang baik. 2. Memahamkan masyarakat, khususnya kepada para tokoh upaya tentang kontra opini terhadap pengembangan komunisme, kewaspadaan menghadapi cara-cara komunisme, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya latennya. 3. Ajaran komunisme, marxisme, leninisme, secara formal telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV Tahun 1966, namun secara substansi belum terjabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan pada semua aspek kehidupan. Untuk itu seyogyanya: a) Substansi larangan tersebut perlu segera dimasukkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan dengan disertai sanksi tegas agar mampu mencegah secara konstitusional berkembangnya gerakan bernuansa komunisme; b) Untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran HAM, maka pengkajian akademik tentang komunisme harus diatur jelas dan ada lembaga yang mempertanggungjawabkannya. 4. Meningkatkan ketahanan masyarakat melalui berbagai upaya: a) Peningkatan kesadaran berpartisipasi dalam pembangunan; b) Pemberdayaan masyarakat khususnya pada warga miskin, mewujudkan lapangan kerja baru, dan menata sistem pengupahan ketenagakerjaan; c) Menerapkan sistem atau kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat berbasis pemerataan dan keadilan distribusi kekayaan. 5. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah melalui peningkatan moralitas dan profesionalisme dengan mengedepankan unsur pelayanan dan keadilan. 6. Terus menjalankan fungsi pengawasan. Upaya peningkatan kemampuan intelejen aparatur negara dan pemantauan terhadap gerakan bernuansa komunisme lebih ditingkatkan. 7. Khususnya bagi lembaga TNI, hendaknya: a) Melakukan rekrutmen ketat terhadap calon anggotanya. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan akan menyusupnya paham komunisme dalam tubuh TNI. Salah satunya dengan meniadalan kebolehan anak keturunan PKI menjadi anggota TNI; b) Internal TNI harus memiliki kesamaan dan kesepahaman dalam menentukan parameter/syarat penerimaan anggota TNI terkait PKI atau paham komunisme. Sebelum terjadi kesepahaman, tidak melempar narasi apapun ke publik agar tak menjadi polemik. Demikian beberapa strategi kewaspadaan nasional untuk mencegah masuk dan berkembangnya paham atau ideologi komunisme di tengah masyarakat, khususnya dalam tubuh TNI. Semua elemen masyarakat harus bersinergi agar ideologi rusak ini tak lagi hadir di negeri mayoritas berpenduduk Muslim ini. IV. PENUTUP Dari penjelasan di atas, kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Tak ada jaminan bahwa pelaku atau pendukung PKI tidak menginfiltrasikan ajaran komunisme pada anak keturunannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, tertanam di diri sang anak hingga dewasa. Meski diksi pelarangan anak keturuan PKI menjadi anggota TNI itu tidak ditemukan, alangkah baiknya jika keberadaannya tetap menjadi hal yang mesti diwaspadai. Tentu tak mudah begitu saja menempatkannya dalam posisi strategis di lingkar kekuasaan atau keamanan (militer). Realitasnya, masih ada upaya pemutarbalikan atau pembelokan sejarah seperti dalam kasus “Kamus Sejarah” yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama tokoh Islam seperti KH Hasyim Asy’ari. Pun patut diwaspadai komunisme gaya baru yang perwujudannya seperti adu domba antarkelompok Islam, kriminalisasi ulama, cenderung antiagama seperti islamofobia.     2. Keputusan Panglima TNI ini bisa dinilai sebagai upaya pelemahan radikalisme komunisme atau istilahnya moderasi komunisme dalam kebijakan publik. Moderasi merupakan pemahaman sisi berlawanan dari radikalisasi. Yaitu proses melunakkan keradikalan suatu pemikiran hingga sikap dan tindakan, melalui berbagai sarana baik narasi maupun keputusan konkret. Keradikalan komunisme di Indonesia dapat kita deteksi hendak dilunakkan melalui berbagai kebijakan publik berupa keputusan dan putusan kelembagaan negara. Kebijakan publik selain diizinkannya anak keturuan PKI menjadi anggota TNI yang ditengarai sebagai bentuk moderasi komunisme di Indonesia yaitu: upaya pencabutan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 telah dilakukan sejak Presiden Abdurrahman Wahid, tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai pertimbangan dalam pembentukan RUU HIP tahun 2020, hak dipilih diberikan kembali berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, penerbitan SKKPH oleh Komnas HAM, serta upaya rekonsiliasi PKI sebagai "korban". 3. Dari berbagai kebijakan publik yang memoderasi keradikalan ideologi komunisme dan PKI sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya, nampak bahwa pelaku dan pendukung PKI seolah diberi ruang untuk kembali bangkit dan eksis. Berbanding terbalik dengan upaya memoderasi keradikalan komunisme. Pemerintah justru gencar meradikalkan ormas Islam yang pada dasarnya tidak melakukan tindakan kekerasan, seperti HTI dan FPI yang hingga kini masih sering dipersekusi dan tak lepas dari sematan kelompok radikal yang harus diwaspadai. Rezim berkuasa nampak mendorong masyarakat untuk menjadikan HTI dan FPI sebagai common enemy (musuh bersama). Pola tindakan yang dilakukan terhadap HTI dan FPI: organisasinya dibubarkan dan terus diawasi, aktivisnya dikriminalisasi hingga dipersekusi, dan idenya dimonsterisasi. Ketidakadilan telah nyata dipertontonkan. Padahal FPI dan HTI “hanya” menjalankan titah Tuhannya untuk mendakwahkan Islam ke tengah masyarakat. Itu pun tanpa jalan kekerasan. Lantas di manakah kesalahannya? Ormas Islam yang berdakwah Islam di negeri mayoritas berpenduduk Muslim, namun dipersekusi oleh penguasa Muslim. Sungguh, ironi di atas ironi. 4. Strategi kewaspadaan nasional demi mencegah perkembangan ideologi komunisme khususnya di tubuh TNI yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain: membina masyarakat dengan iman dan takwa kepada Allah SWT, memahamkan masyarakat khususnya kepada para tokoh upaya kontra opini terhadap pengembangan komunisme, kewaspadaan menghadapi cara-cara komunisme, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya latennya. Selain itu menjabarkan secara substansi larangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme, ke dalam peraturan perundang-undangan. Pun meningkatkan ketahanan masyarakat melalui berbagai upaya, meningkatkan kinerja aparatur pemerintah melalui peningkatan moralitas dan profesionalisme, serta terus menjalankan fungsi pengawasan. Khusus bagi lembaga TNI, hendaknya melakukan rekrutmen ketat terhadap calon anggotanya serta internal TNI harus memiliki kesamaan dan kesepahaman dalam menentukan parameter/syarat penerimaan anggota TNI terkait PKI atau paham komunisme. Semua elemen masyarakat harus bersinergi agar ideologi rusak ini tak lagi hadir di negeri mayoritas berpenduduk Muslim ini.