Thursday, June 16, 2011

HOS Cokro Aminoto Mercusuar Syareat Islam di Indonesia

HOS Cokro Aminoto

Mercusuar Syareat Islam di Indonesia

"Tjokroaminoto mempunyai keyakinan yang teguh, bahwa Negara dan bangsa kita tak akan mentjapai kehidupan jang adil dan makmur, pergaulan hidup jang aman dan tenteram, selama keadilan sosial sepandjang adjaran-adjaran Islam belum dapat berlaku atau dilakukan mendjadi hukum dalam Negara kita, sekalipun sudah merdeka.

Terbukti sekarang, sekalipun Negara dan bangsa kita sudah merdeka dan berdaulat bernaung dibawah pandji-­pandji sang merah putih, namun rakjat jelata jang berpuluh-puluh jumlahnja belum merasakan kenikmatan dan kelezatan hidup dan kehidupan sehari-­harinja. Rakyat masih tetap menderita matjam - matjam kesukaran dan kemelaratan. Kekatjauan timbul dimana­-mana. Perampokan penggedoran. Pentjulikan dan pembunuhan seolah-ilah tak dapat diatasi oleh pihak (alat) pemerintahan.

Dikota-kota besar nampak pula kerusakan moral (budi pekerti) bangsa kita. Bukan sadja pelajturan jang meradjalela dari kota-kota sampai desa-­desa, tetapi pihak jang dikatakan kaum terpeladjar, pemuda dan pemudi tak ada batas lagi pergaulan hidupnja, pergaulan jang merdeka. Pergaulan jang mempengaruhi alam pikiran pada kesesatan. Sumber-sumber pelatjuran telah menjadi pergaulan hidup yang modern. Kemadjuan jang mentjontoh dunia barat jang memang sudah rusak. Rusak budi­-pekertinja dan rochaninja. Tak ada kendali didalam djiwa jang dapat menahan hawa nafsunja. Inilah semuanja yang oleh ketua Tjokroaminoto dikatakan Djahiliah modern.

Kalau alat-alat pemerintah RI jang memegang tampuk kekuasaan pemerintahan, baik pihak atasan maupun sampai bawahan sudah tidak takut lagi kepada hukuman Allah, jakinlah Negara akan rusak dan hantjur dengan sendirinja, sebab segala perbuatan djahat, korupsi, penipuan, suapan dan sebagainja jang terang terang merugikan Negara, dikerjakan dengan aman oleh mereka itu sendiri, rakjat mengerti sebab rakjat jang menjadi korban" (Petikan kata Wondoamiseno, Sekjen PSSI 1950)

Sang raja tanpa mahkota begitulah kaum Kompeni Belanda menyebutnya, lihai cerdas, dan bersemangat. Di takuti dan juga disegani lawan – lawan politiknya. Perjuangnya dalam membela hak kaum pribumi saat itu benar - benar menempatkan dirinya menjadi seoarang tokoh yang benar-benar dihormati pada saat itu. HOS Cokroaminoto lahir di desa Bakur, Madiun Jawa Timur 16 Agustus 1883. Ia anak kedua dari dua belas bersaudara putra dari Raden Mas Cokro Amiseno, seorang Wedana Kleco dan cucu RT Adipati Negoro bupati Ponorogo. Terlahir dari keluarga bangsawan tak membuatnya bersikap angkuh, justru karena itulah ia akhirnya menjadi sebuah motor penggerak kemerdekaan bagi Indonesia disaat semua manusia tertidur dalam belaian kompeni Belanda. Dialah tokoh politik yang berhasil menggabungkan retorika politik melawan penjajah Belanda dengan ideology Islam, sehingga mengenyahkan penjajah dari bumi Nusantara.

Setelah menamatkan study di Oplayding School Foor Inladishe Ambegtenaren (OSVIA), sekolah pegawai pemerintahan pribumi Magelang. Setelah itu ia mengikuti jejak kepriayian ayahnya sebagai pegawai pangreh praja walaupun akhirnya ia tinggalkan karena muak dengan kebiasaan sembah jongkok yang baginya sangat melecehkan.

Tahun 1905 Cokro pindah ke Surabaya dan bekerja pada perusahaan dagang, di samping ia juga belajar di sekolah malam Hogore Burger School. Bersama istrinya, Suharsikin ia mendirikan rumah kost di rumahnya. yang nantinya melalui rumah inilah Cokro menyalurkan ilmunya dalam agama, politik dan berorasi yang akhirnya menjadi cikal bakal pembentukan tokoh – tokoh penting di Indonesia. Seperti Soekarno yang Nasionalis, SM kartosuwirjo yang Islamis Dan Muso-Alimin yang Komunis. R. A. Suharsikin adalah cermin wanita yang selalu memberikan bantuan moril, selalu menjadi kebiasaannya, jika suaminya bepergian untuk kepentingan perjuangannya, istri yang sederhana dan prihatin ini mengiringi suaminya dengan sholat tahajud, dengan puasa, dan do’a. perbedaan idiologi dari murid - muridnya tersebut secara tidak langsung memberikan warna sendiri bagaimana secara aktif ide-ide, ilmu dan gagasan Cokro menghujam kedada mereka. Walaupun dengan pemahaman yang beraneka ragam sesuai dengan latar belakang, pendidikan dan pekerjaanya masing masing. Jadi, pertarungan Soekarno, Kartosuwirjo dan Muso-alimin sejatinya adalah pertarungan tiga murid dari seorang guru Cokroaminoto. Hal ini mengisaratkan bahwa adanya perbedaan tafsir para murid terhadap guru dan kernudian mendorong kecenderungan yang berbeda pula.

Dalam beberapa hal, ide Islam Cokro lebih dipahami oleh Kartosuwirjo dengan Darul Islamnya, ia melanjutkan perjuangan yang telah dirintis oleh Cokro yakni menuntut Indonesia bersyariat. Dengan dasar itu ia akhirnya memproklamirkan Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949 di Jawa Barat, sebagai reaksi atas penghianatan Soekarno-Hatta terhadap piagam Jakarta.

Untuk merealisasikan perjuangan menuntut Indonesia bersyareat ia masuk ke dalam Sarekat Dagang Islam (SDI) yang saat itu dipimpin oleh H.Samanhudi di Solo, sebuah pergerakan pertama Indonesia yang menggelorakan semangat kemerdekaan. Bukan Budi Utomo seperti yang diketahui saat ini, karena SDI lahir lebih muda yakni lahir pada tahun 1908 sedangkan SDI 1905 pendistorsian sejarah semacam ini jelas kejahatan yang dilakukan oleh musuh – musuh Islam untuk mengkaburkan perjuangan Indonesia bersyariat. Karena memang tujuan SDI adalah kemerdekaan dan pemberlakuan syareat Islam. Semenjak masuknya ia kedalam SDI, SDI berubah menjadi sebuah organisasi yang besar dan menakutkan bagi kolonial. Kemahirannya serta kepiawaiannya berpolitik dalam menyuarakan kemerdekaan Indonesia dan memihak kepentingan rakyat membuat SDI begitu di gandrungi Rakyat pribumi. Terlebih setelah SDI berubah menjadi SI dan ia menjadi pemimpin SI. Lewat Cokro tujuan SI mulai di perjelas yakni kemerdekaan Indonesia dan pemberlakuan Syareat Islam bagi segenap lapisan rakyat.

Karena aktifitas politiknya Belanda akhirnya menangkap Cokro pada tahun 1921 karena dikhawatirkan akan membangkitkan semangat perjuangan rakyat pribumi walaupun akhirnya dibebaskan pada tahun 1922, sebuah cobaan yang lazim diterima para penegak syariat islam di seluruh dunia. Pada tanggal 14-24 juni 1916 diadakanlah kongres Nasional pertama di Bandung. Di dalam kongres tersebut Cokro mengupas tentang pembentukan bangsa dan pemerintahan sendiri. Sebuah langkah yang sangat berani saat itu karena bagi rakyat pribumi kemerdekaan adalah hal yang tabu untuk disampaikan. Suatu langkah politik yang benar-benar berani. Cokro membangun opini rakyat yang belum mengerti politik untuk berpihak terhadap perjuanganya. Yaitu menuntut Indonesia merdeka dan bersyariat Islam.

Di tengah pemerintah kolonial yang masih kuat apalagi saat itu Belanda masih menerapkan peraturan Reegerings Reglement(RR) sebuah peraturan yang berisi larangan berpolitik, berkumpul untuk membahas perjuangan kemerdekaan. Yang otomatis Cokro saat itu harus berhadapan dengan dua lawan yaitu Belanda dan Pangreh Praja yang menjadi kaki tangan Belanda. Pada tahun 1924, Cokro mulai aktif dalam komite –komite pembahasan kekhilafahan yang dicetuskan pemimpin politik Wahabiah Arab, Ibnu Saud. Sebuah langkah untuk memperkuat barisan menuju kemerdekaan dan kekhalifahan dunia.

Bagi Cokro, Islam adalah sesuatu yang harus di perjuangkan dan di persatukan, sebagai dasar kebangsaan yang hendak di proses menuju Indonesia. Tipikal Cokro, identik dengan AI-Afghani yang juga merupakan tokoh politik Pan-Islamisme (kebangkitan Islam). Cokro dan Afghoni juga sama-sama mengalami kegagalan dalam perjuangan Pan-Islamismenya. Namun, arti penting keduanya bukan pada kemenangan atau kekalahan. Keduanya menjadi penting karena menggulirkan momentum perubahan pemikiran dalam Islam. Keduanya juga menjadi ruh perjuangan bagi kepentingan politik Islam.

Ruh Cokro akan masih terus bergerak menjadi spirit perjuangan ketika islam di artikulasikan sebagai penggerak yang aktif, tidak statis. Yang mengatakan ," Setinggi­tinggi ilmu, semurni-murni tauhid , sepintar­-pintar siasat". Beliau wafat pada tanggal 17 Desember 1934 di Yogyakarta, dan dimakamkan di TMP Pekuncen, Yogyakarta. (Saif).

(disarikan dari "H.O.S TJOKROAMINOTO, Hidup dan Perdjuangannja, karya Amelz, Bulan Bintang)

Sumber : al-ikhwah Edisi 3 Tahun I ~ Maret 2009 M / Rabiul Awwal 1430 H

NB: Mengenai Ibnu Saud, ada beberapa pendapat; yang paling santer adalah ia menghianati, bughat (memberontak) dari kekhalifahan terakhir dengan dibantu “Si Lawrence of Arabia”. Pendapat kedua, Ibnu Saud memberontak karena menganggap khalifah terakhir tidak konsisten dengan Dienul Islam. Insyaallah kita bahas lagi topik ini di lain kesempatan.

Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (2)

Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (2)

Wajib Melakukan Tahkim Ketika Imamul Muslimin (Khalifah) Beserta Para Qodhinya Tidak Ada


Yaitu ketika kaum muslimin tidak mempunyai imam yang memerintah mereka dan tidak ada pula pengadilan syar’i yang mereka jadikan untuk memutuskan perkara. Dan inilah keadaan kebanyakan kaum muslimin pada hari ini. Maka saya tidak katakan bahwa mereka boleh, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengembalikan permasalahan mereka kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk melaksanakan pengadilan syar’i, untuk memutuskan perkara sesuai dengan syariat. Jika tidak ada orang yang mempunyai kelayakan maka mereka memilih orang yang terbaik, secara berurut sesuai dengan tingkatannya, dan haram bagi mereka untuk bertahkim kepada undang-undang buatan manusia yang kafir.


Dalilnya adalah; semua yang kami sebutkan pada keadaan pertama di atas, khususnya perkataan Syaikh Dhouyan dalam kitab “Manaarus Sabiil” dan perkataan Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughniy”, ditambah lagi:


1. Al-Qodhi Abu Ya’la Al-Hambali berkata: ”Seandainya di suatu daerah tidak ada qodhinya, lalu mereka (para ulama’) bersepakat untuk mengangkat seorang qodhi yang mereka ikuti, lalu mesti dilihat, jika ada imam maka pegangkatan itu batal, namun jika tidak ada imam maka pengangkatannya itu sah, dan keputusannya berlaku bagi mereka. Namun jika setelah qodhi tersebut mengkaji permasalahan, ada imam baru, pengkajian itu tidak dilanjutkan sampai ada ijin dari imam, namun apa yang telah diputuskan tidak menjadi batal.

Dan Ahmad telah menyatakan bahwa apabila ada dua orang yang memutuskan perkara, maka keputusannya itu berlaku”. (Al-Ahkaam As-Sulthoniyyah, hal. 73) Yang dijadikan landasan adalah perkataan beliau: Jika imam itu tidak ada maka manusia boleh mengangkat seorang qodhi. Adapun perkataannya: jika ada imam pengangkatan itu batal, hal ini tidak membatalkan pendapat kami yang kami sebutkan pada bagian pertama. Karena pengangkatan qodhi itu adalah bagian dari hak imam, adapun yang kami bahas pada bagian pertama di atas adalah masalah bertahkim kepada hakam dan bukan masalah pengangkatan qodhi. Dan diatas telah saya sebutkan beberapa perbedaan antara hakam dan qodhi.

...Jika imam itu tidak ada maka manusia boleh mengangkat seorang qodhi...

2. Imam As Suyuuthi –beliau bermazhab Syafi’i– berkata: ”Ibnu Subki berkata dalam kitab At-Tarsyiikh (bahwa) Al-Khowarizmi menyebutkan dalam kitab Al-Kaafiy bahwa pemberontak yang menguasai sebuah daerah lalu ia mengangkat qodhi yang bukan seorang mujtahid, atau tidak ‘adil (bisa dipercaya) sedangkan penduduk daerah itu tidak mampu menolaknya, apakah hukum dan keputusan-keputusannya berlaku, seperti menikahkan budak perempuan dan menggunakan harta anak yatim ? Hal ini mengandung dua kemungkinan:

Salah satunya adalah: tidak berlaku, dan cara yang bisa ditempuh kaum muslimin adalah bertahkim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara yang mereka hadapi. Namun jika mereka tidak mendapatkan orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, maka berlakulah keputusan qodhi tersebut, karena darurat”. (Ar-Rodd ‘Alaa Man Akhlada Ilal-Ardh, karangan As-Suyuthi, hal. 88, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1403 H).


3. Ibnu ‘Abidin berkata: ”Jika tidak ada wali (penguasa) lantaran dikalahkan oleh orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menentukan seorang wali (penguasa) dan imam Jum’at”. Ia juga mengatakan: ”Adapun negara yang penguasanya adalah orang-orang kafir, maka kaum muslimin boleh mengadakan shalat-shalat Jum’at dan hari raya, dan seorang qodhi menjadi qodhi atas dasar kerelaan dari kaum muslimin. Mereka harus mengangkat seorang wali (penguasa) dari kalangan mereka”. Dia juga mengatakan: ”Jika tidak ada pemerintahan dan juga tidak ada orang yang boleh untuk diangkat sebagai penguasa, sebagaimana yang terjadi di sebagian negeri kaum muslimin seperti Cordova (daerah Spanyol / Andalusia) pada saat sekarang, wajib bagi kaum muslimin untuk bersepakat terhadap seseorang di antara mereka untuk mereka jadikan wali (penguasa), lalu ia mengangkat seorang qodhi yang akan memutuskan perkara di antara mereka. Ia juga mengangkat seorang Imam yang mengimami mereka dalam shalat Jum’at”. (Haasyiyatu Roddil Mukhtaar ‘Alad Durril Mukhtaar IV / 308 dan sebagian terdapat pada III / 253).

...Jika tidak ada wali (penguasa) lantaran dikalahkan oleh orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menentukan seorang wali (penguasa) dan imam Jum’at...

4. Imamul-Haromain Al-Juwaini telah berbicara dalam masalah ini dengan panjang lebar, beliau berkata: ”Sekarang tiba saatnya saya untuk berbicara seandainya pada suatu masa tidak ada penguasanya yang mencukupi, kosong dari orang yang layak untuk menjadi seorang imam (khalifah) –sampai perkataan beliau– adapun yang diperbolehkan bagi setiap orang untuk bebas menentukan diri mereka sendiri, akan tetapi adab menuntut untuk meneliti orang yang layak memimpin dan orang yang top di masa itu, seperti mengadakan shalat Jum’at, memberangkatkan pasukan untuk berjihad dan melaksanakan hukum qishas pada pembunuhan dan luka, lalu manusia mengangkatnya sebagai pemimpin ketika tidak ada imam –sampai perkataannya– dan apabila manusia tidak mendapatkan seorang pemimpin yang akan mereka jadikan rujukan, maka mustahil mereka itu disuruh berpangku tangan, tidak melakukan usaha untuk menolak kerusakan.


Kalau mereka bermalas-malasan dalam melaksanakan perintah yang memungkinkan mereka laksanakan, maka akan tersebar kerusakan pada negara dan manusia –sampai perkataannya– sebagian ulama’ mengatakan: seandainya pada suatu masa terjadi kekosongan pemerintah, maka setiap penduduk suatu daerah harus mengangkat seorang yang pandai di antara mereka, yang akan mereka ikuti petunjuk dan perintahnya, dan mereka jauhi apa yang dia larang. Karena jika mereka tidak melakukannya mereka akan kebingungan ketika terjadi banyak permasalahan –sampai perkataannya– Kemudian segala urusan yang menjadi kewajiban Imam diserahkan kepadanya.


Maka jika pada suatu masa terjadi kekosongan penguasa yang memiliki kekuatan, kemampuan dan pengetahuan, maka segala permasalahan dikembalikan kepada para ulama’. Dan semua orang harus kembali kepada ulama’ mereka, kemudian semua permasalahan di semua daerah diputuskan oleh ulama’ tersebut. Jika mereka melaksanakannya, maka mereka telah mendapat petunjuk ke jalan yang lurus, dan para ulama’ tersebut menjadi pemimpin kaum muslimin. Jika kesulitan untuk menyatukan mereka untuk mengikuti salah seorang ulama’ maka setiap daerah mengikuti ulama’ mereka. Jika pada suatu daerah banyak ulamanya maka yang diikuti adalah yang paling ‘alim. Seandainya mereka sama-sama ‘alim, maka kemungkinan ini sangat jarang dan hampir-hampir tidak ada.

...Kalau mereka bermalas-malasan dalam melaksanakan perintah yang memungkinkan mereka laksanakan, maka akan tersebar kerusakan pada negara dan manusia...

Dan jika mereka sepakat untuk meminta pendapat mereka semua, padahal keadaan dan mazhabnya bermacam-macam, hal ini mustahil. Jika mereka berselisih dan tidak mau mengalah dan mengakibatkan pertengkaran dan permusuhan, maka menurutku untuk menyelesaikannya dengan diundi, maka orang yang keluar dalam undian itulah yang dipilih.” (hal. 385-391).


Kemudian Al-Juwaini mengatakan bahwasanya jika pada suatu masa tidak terdapat ulama’ mujtahidin, dan tidak ada yang tersisa kecuali orang-orang yang menukil pendapat dari mazhab-mazhab para imam, beliau mengatakan: ”Sesungguhnya orang fakih yang kami sebutkan cirinya tersebut bagi seorang mustaftiy (orang yang meminta fatwa) menduduki kedudukan seorang imam mujtahid, ia naik ke tingkat yang tinggi dalam batasan-batasan tertentu.” (Al-Ghiyaatsiy, hal. 427, cet.II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adzim Ad Daib 1401 H).


Yang dimaksud perkataan Al-Juwaini tersebut adalah, bahwasanya yang dimintai fatwa itu adalah orang yang paling layak lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat di bawahnya, dan begitu seterusnya. Dengan demikian kalau ada Mujtahid, tidak boleh meminta fatwa kepada seorang muqollid, namun kalau tidak ada mujtahid boleh meminta fatwa kepada muqollid. Begitu pula dalam masalah bertahkim, orang yang dimintai untuk memutuskan perkara adalah orang yang paling ’alim, lalu kalau tidak ada, orang yang satu tingkat di bawahnya. Ibnul Qayyim berkata: ”Hal yang mirip dengan ini adalah ketika penguasa itu tidak mendapatkan orang yang diangkat untuk menjadi qodhi kecuali orang yang tidak memenuhi syarat, dalam keadaan seperti ini, negeri itu tidak boleh dikosongkan dari qodhi, akan tetapi diangkat orang yang terbaik”. (A’laamul Muwaqqi’iin IV / hal. 196-197. Ibnu Taimiyah juga mengatakan seperti ini dalam Al-Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyyah hal. 332).


Inilah perkataan para ulama’ salaf mengenai suatu masa yang tidak ada imam tertinggi (khalifah) nya, bahwasanya wajib atas seluruh penduduk negeri untuk berhukum kepada ahlul ‘ilmi (ulama’) di antara mereka yang mujtahid. Jika tidak ada, maka berhukum kepada orang yang terbaik setelahnya, dan begitu seterusnya. Karena perintah Allah untuk melaksanakan hukum itu tertuju kepada seluruh umat Islam. Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Pencuri baik laki-laki maupun perempuan potonglah tangan mereka” (QS. Al-Ma-idah)

dan Allah berfirman:

أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا

“orang-orang yang berzina laki-laki maupun perempuan, cambuklah ia” (QS. An Nur)

Dan ayat-ayat yang lain. Sedangkan Imam mewakili umat Islam dalam melaksanakan perintah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ

“Sesungguhnya Imam itu adalah perisai” (muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits juga disebutkan:

فَالإِمَامُ الأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ

“Imam Yang tertinggi menjadi pemimpin, dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (muttafaq ‘alaih)

...Maka jika Imam itu tidak ada, maka perintah itu kembali kepada umat Islam secara umum. Mereka harus mengangkat orang yang layak untuk memutuskan perkara...


Maka jika Imam itu tidak ada, maka perintah itu kembali kepada umat Islam secara umum. Mereka harus mengangkat orang yang layak untuk memutuskan perkara. Ahmad bin Hambal berkata: ”Manusia harus mempunyai seorang hakim, (kalau tidak) apakah hak-hak manusia itu akan hilang?” Dan Abu Ya’la menyebutkan dalam kitab Al-Ahkaam Ash-Shulthoniyyah hal. 24 dan 71. Hal itu karena mengangkat seorang qodhi itu termasuk fardhu kifayah untuk menjaga keadilan. Maka jika tidak ada sebagian orang yang melaksanakannya, semuanya berdosa. Allah berfirman:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan” (QS. An Nisa’: 135)

dan Allah berfirman:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (QS. Al-Hadid: 25)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyinggung permasalahan yang semacam dengan ini secara lebih jelas. Yaitu sesungguhnya hukum-hukum dan huduud itu diperintahkan kepada umat Islam secara keseluruhan. Dan yang melaksanakannya adalah pemerintah yang mempunyai kemampuan. Maka jika penguasa tidak ada dan memungkinkan untuk melaksanakannya maka wajib melaksanakannya –jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan akibat meninggalkannya– beliau mengatakan: ”Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk melaksanakan huduud dan huquuq secara mutlak, sebagaimana firman Allah:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangan mereka.”

Dan juga firman Allah :

أَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا

“Pezina laki-laki dan perempuan, cambuklah mereka.”

dan begitu pula firman Allah;

وَلاَ تُقْبَلُوامِنْهُمْ شَهَادَةُ أَبَدًا

“Dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya”

Namun hal ini dimengerti bahwa yang diperintahkan itu haruslah orang yang mampu melaksanakannya. Dan orang yang tidak mampu tidak wajib melaksanakannya. Dan juga diketahui bahwa kewajiban ini adalah fardhu kifayah. Hal ini seperti jihad, bahkan kewajiban tersebut bagian dari jihad. Maka firman Allah :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ

“Diwajibkan atas kalian untuk berperang”

Dan firmanNya:

وَقَاتِلُوا فِى سَبِيْلِ اللهِ

“Dan berperanglah kalian dijalan Allah ”

Dan Firman Allah :

إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ

”Jika kalian tidak berangkat berperang, Allah akan mengadzab kalian.”


Dan ayat-ayat semacam ini adalah fardhu kifayah, terhadap orang-orang yang mampu. Sedangkan kemampuan adalah kekuasaan. Oleh karena itu melaksanakan hukum huduud merupakan kewajiban orang yang memegang kekuasaan dan wakil-wakilnya.


Dan menurut sunnah, hendaknya kaum muslimin itu memiliki satu imam, sedangkan yang lainnya adalah wakilnya. Namun seandainya sebagian kaum muslimin keluar dari kekuasaan imam tersebut karena bermaksiat, sedangkan yang lain tidak mampu, atau karena yang lainnya. Maka dalam keadaan seperti ini ada beberapa imam.


Dalam keadaan seperti ini setiap imam wajib untuk melaksanakan hukum hudud, dan memenuhi hak. Oleh karena itu para ulama’ mengatakan bahwa ahlul baghyi (pemberontak) itu hukumnya berlaku, sebagaimana berlakunya hukum-hukum ahlul adli. Begitu juga jika mereka berebut kekuasaan dan mereka menjadi berkelompok-kelompok, maka wajib bagi setiap kelompok untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut terhadap orang-orang yang mentaati mereka. Ini ketika terjadi perpecahan pemimpin, begitu pula ketika mereka tidak berpecah belah, akan tetapi ketaatan mereka kepada pemimpin tertinggi tidak sempurna. Sesungguhnya meskipun kekuasaan mereka tidak ada, mereka tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban itu. Begitu juga seandainya sebagian pemerintah itu tidak mampu melaksanakan hukum huduud dan hak, atau mereka menyia-nyiakannya, maka kewajiban itu ditanggung oleh orang yang mampu melaksanakannya.


Sedangkan orang yang mengatakan: ”Tidak boleh melaksanakan hukum hudud kecuali Imam atau wakilnya”. Hal itu adalah ketika mereka mampu melaksanakan keadilan, sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha, permasalahan itu diserahkan kepada penguasa. Hal itu adalah jika hakim (penguasa) itu adil dan mampu. Namun jika ia menyia-nyiakan harta anak yatim, atau dia tidak mampu untuk menegakkan keadilan, permasalahan itu tidak wajib diserahkan kepadanya, ketika memungkinkan untuk menegakkan keadilan tanpa hakim (penguasa). Begitu juga seorang amir (gubernur) jika dia melalaikan hukum hudud, atau dia tidak mampu melaksanakannya, maka hukum-hukum tersebut tidak wajib untuk diserahkan kepadanya sedangkan masih memungkinkan untuk melaksanakannya tanpa dia.

...Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini mestinya dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban itu bisa dilaksanakan bersama seorang amir, maka tidak dibutuhkan lagi orang lain...

Pada dasarnya kewajiban-kewajiban ini mestinya dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Jika kewajiban itu bisa dilaksanakan bersama seorang amir, maka tidak dibutuhkan lagi orang lain. Namun jika kewajiban itu tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan beberapa orang, maka kewajiban itu dilaksanakan dengan beberapa orang tersebut, jika dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerusakan yang melebihi kerusakan dalam meninggalkannya. Sesungguhnya masalah ini sama dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar. Namun jika pelaksanaannya menimbulkan kerusakan pada penguasa dan rakyat melebihi kerusakan yang ditimbulkan akibat tidak melaksanakan hukum tersebut, maka suatu kerusakan tidak boleh ditolak dengan kerusakan yang lebih parah. Wallohu a’lam”. (Majmuu’ Fataawaa XXXIV / 175-176).


Inilah perkataan para ulama’ yang menerangkan sahnya –bahkan wajibnya– orang untuk bersepakat melaksanakan hukum di antara mereka –semampunya– ketika tidak ada imam (Khalifah), dengan bertahkim kepada orang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara sesuai dengan syariat dari orang yang paling baik, kalau tidak ada dipilih orang yang setingkat di bawahnya, dan begitu seterusnya. bersambung...


[Judul asli: Wujuubut-Tahaakum Ilasy-Syari’ah karya Syaikh ‘Abdul Qadir Bin ‘Abdul ‘Aziz, diterjemahkan oleh Abu Hamzah].

Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (1)

Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (1)

Sesungguhnya berhukum kepada Syariat wajib hukumnya bagi kaum muslimin –pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka– dan hal ini merupakan ashlul-iman (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya –ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya– ia kafir, berdasarkan firman Allah:

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’ 65).

Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’i ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.

Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syariat terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara di antara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syariat ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah:

”Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian!” (QS. Ath-Thaghabun 16).

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW: ”Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian!” (Hadits Muttafaq ‘alaih)

Permasalahan ini –yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara– dalam kitab-kitab fiqih dikenal sebagai “at-tahkim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “at-taqodhiy” (memutuskan perkara) kepada Qodhiy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (kholifah).

...Bertahkim ini diperbolehkan ketika ada Qodhiy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk secara sah menurut syar’i...

Bertahkim ini diperbolehkan ketika ada Qodhiy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk secara sah menurut syar’i, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara kaum muslimin pada hari ini.

Penjelasan Atas Bolehnya Bertahkim Ketika Ada Qodhiy Yang Sah Menurut Syar’i yang Diangkat di negara Islam

Di negara yang diberlakukan syariat Islam dan diperintah oleh seorang Imam Muslim, dan di sana ia mengangkat qodhiy-qodhiy tertentu yang ditugasi untuk memutuskan perkara di antara manusia, kaum muslimin diperbolehkan untuk berhukum kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, berdasarkan suka sama suka, selain kepada qodhiy yang diangkat oleh Imamul Muslimin, dan keputusan hakam (orang yang mereka jadikan hakim) ini wajib mereka laksanakan.

Dan secara dasar pemikiran para ulama’ dari berbagai mazhab tidak ada yang memperselisihkannya. Namun yang mereka perselisihkan adalah permasalahan apa saja yang diperbolehkan untuk bertahkim. Dan apakah hakam itu boleh memutuskan semua perkara sebagaimana qodhiy yang ditunjuk atau ia hanya boleh memutuskan beberapa perkara saja?, Dan anda akan melihat bahwa perselisihan para ulama’ dalam hal ini kembali kepada keberadaan qodhiy yang telah ditunjuk, dan sebagian ulama’ berpendapat bahwa pada persengketaan yang besar tidak ada yang boleh memutuskannya kecuali qodhiy. Dengan demikian, perselisihan pada masalah apa saja yang diperbolehkan bertahkim ini mestinya menjadi hilang ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk oleh Imamul Muslimin.

Begitu pula anda akan melihat, bahwa tahkim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qodhiy sendiri. Karena tidak setiap penduduk negara Islam bisa mengajukan permasalahan mereka kepada qodhiy dengan tanpa kesusahan, seperti orang-orang yang tinggal di pedalaman, dll. Jika mereka bertahkim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara di antara mereka, akan dapat menghilangkan kesusahan bepergian bagi mereka dan ringan pula tanggungan Qodhiy. Inilah yang disinggung oleh Al-Qodhiy Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy dalam Ahkaamul-Qur’an hal. 622-623.

...anda akan melihat, bahwa tahkim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qodhiy sendiri...

Dan berikut ini perkataan para ulama’ dari berbagai mazhab yang menyatakan atas bolehnya bertahkim ketika ada qodhiy yang ditunjuk di negara Islam:

1. Ibnu Dhouyan Al-Hambaliy, berkata dalam kitab Syarhud-Daliil: ”Jika ada dua orang atau lebih bertahkim kepada seseorang yang layak untuk menyelesaikan masalah mereka, maka keputusan hakam tersebut berlaku, hal itu pada setiap permasalahan yang keputusan qodhiy yang ditunjuk oleh Kholifah atau wakilnya berlaku”. Berdasarkan Hadits Abu Syuroih RA, dalam hadits itu ia mengatakan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rasulullah SAW mengatakan:
مَا أَحْسَنَ هَذَا

“Alangkah baiknya ini” (Hadits diriwayatkan oleh An Nasa’iy)

“‘Umar dan Ubay juga bertahkim kepada Zaid bin Tsabit. Juga ‘Utsman dan Tholhah bertahkim kepada Jubair bin Muth’im RA, padahal mereka bukan Qodhiy”. Dalam matannya dikatakan: ”Keputusannya itu sebagai pemutus perselisihan, maka tidak halal bagi seorang pun untuk membatalkannya, bagaimanapun keputusannya jika benar.” Dan dikatakan dalam Syarah (penjelasan)nya: ”Karena orang yang diperbolehkan untuk memutuskan perkara, keputusannya harus dilaksanakan, sebagaimana qodhiy yang ditunjuk Imam” (Manaarus-Sabiil Syarhud-Daliil II/459 cet. Al-Maktab Al-Islami 1404 H). Hadits Abu Syuroih tersebut adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’iy.

2. Ibnu Qudamah merinci permasalahan ini dalam kitabnya Al-Kaafiy IV / 436 cet. Al-Maktab Al-Islami 1402 H, dan dalam kitab Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir XI/483-484. Berikut ini perkataannya dalam kitab Al-Mughniy: ”(Pasal), apabila ada dua orang bertahkim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dan keduanya rela untuk memutuskan perkara kepada orang tersebut, lalu orang itu memutuskan perkara dua orang tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan keputusan orang tersebut berlaku atas kedua orang tersebut. Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini. Adapun Asy Syafi’iy ada dua riwayat tentang pendapatnya, salah satunya adalah: keputusan orang tersebut tidak berlaku kecuali atas kerelaan kedua orang yang bertahkim tersebut, karena tahkim itu terjadi karena sama-sama rela, dan kerelaan itu tidak ada kecuali setelah mengetahui keputusannya.

Adapun dalil kami adalah hadits yang diriwayatkan Abu Syuroih RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
إِنَّ اللهَ هُوَ الحَكَمُ فَلِمَ تُكَنَّى أَبَا الحَكَمَ ؟ قَالَ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ عَلَيَّ الفَرِيْقَانِ . قَالَ: مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَنْ أَكْبَرَ وَلَدُكَ ؟ قَالَ شُرَيْحُ قَالَ: فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحُ

“Sesungguhnya Allah itu Al-Hakam (pemutus perkara), kenapa kamu dijuluki Abul Hakam?” Abu Syuroih menjawab: ”Sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja mereka datang kepadaku, lalu aku putuskan perkara mereka, dan kedua belah pihak sama-sama rela dengan keputusanku” maka Beliau mengatakan: ”Alangkah baiknya ini. Siapa nama anakmu yang paling besar?” Abu Syuroih menjawab: ”Syuroih” Rasulullah bersabda: ”Kalau begitu kamu Abu Syuroih”. (HR An-Nasa’iy).

Dan diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya Beliau bersabda:
مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ تَرَاضَيَا بِهِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مَلْعُوْنٌ

“Barangsiapa memutuskan perkara antara dua orang yang keduanya sama-sama rela kepadanya, tapi dia tiada berbuat adil maka ia terlaknat.”

Seandainya keputusannya tidak wajib mereka laksanakan, tentu ia tidak tercela seperti ini. Dan juga karena ‘Umar dan Ubay bertahkim kepada Syuroih sebelum ia diangkat sebagai qodhiy, begitu pula ‘Utsman dan Tholhah bertahkim kepada Jubair bin Muth’im RA, padahal mereka bukanlah qodhiy.

Jika ada yang mengatakan; bukankah ‘Umar dan ‘Utsman adalah Imam, sehingga apabila mereka menyerahkan keputusan kepada seseorang, maka orang tersebut menjadi qodhiy. Kami jawab; tidak ada riwayat dari keduanya kecuali rela sama rela untuk bertahkim kepada Syuroih, dengan demikin maka Syuroih tidak menjadi qodhiy. Dan apa yang dikatakan orang itu tidak benar karena apa bila ia rela dengan orang yang memutuskan perkara itu, ia wajib melaksanakan keputusannya sebelum ia mengetahui apa yang ia putuskan. Jika demikian maka tidak boleh membatalkan keputusan orang yang diangkat sebagai hakim itu selama keputusan itu tidak membatalkan keputusan orang yang mempunyai kekuasaan. Dan Asy Syafi’iy juga berpendapat seperti ini. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan: “Penguasa berhak membatalkan keputusan tersebut jika keputusan itu bertentangan dengan pendapatnya, karena ikatan ini berkaitan dengan hak hakim, maka ia berhak untuk membatalkannya sebagaimana ikatan yang terkait dengan haknya”.

Sedangkan menurut pendapat kami, keputusan ini sah dan harus dilaksanakan. Sehingga tidak boleh dibatalkan karena bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana keputusan orang yang mempunyai kuasa hukum. Dan apa yang mereka katakan itu tidak benar, karena sesungguhnya keputusan itu wajib dilaksanakan oleh dua orang yang bersengketa, maka bagaimana keputusan itu bisa tergantung? Seandainya benar begitu, maka berarti ia juga berhak membatalkannya meskipun tidak bertentangan dengan pendapatnya, dan kami tidak sependapat bahwa kesepakatan itu tergantung orang lain.

Jika demikian maka kedua belah pihak yang bersengketa berhak untuk mencabut tahkim itu sebelum persidangan dimulai, karena tahkim itu tidak dilaksanakan kecuali atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Hal ini seperti orang yang mencabut kembali kesepakatan untuk mempercayakan hartanya sebelum dipakai usaha. Namun jika ia mencabut setelah dimulai, maka ada dua pendapat, pertama; ia boleh mencabutnya, karena persidangan yang belum selesai itu sama dengan belum dimulai, kedua; ia tidak boleh mencabutnya, karena hal itu akan mengakibatkan setiap orang yang bertahkim, jika ia melihat sesuatu yang tidak ia setujui pada orang yang diangkat sebagai hakam itu, ia akan membatalkan, dengan demikian tujuan bertahkimpun tidak tercapai.

(Pasal) Al-Qodhiy mengatakan: ”Keputusan orang yang dipilih menjadi hakam itu berlaku pada semua hukum kecuali empat macam: nikah, li’an, qodzaf (tuduhan zina), dan qishosh. Karena hukum-hukum ini lain dari pada yang lain. Maka dalam hal ini hanya Imam atau wakilnyalah yang berhak untuk memutuskan perkara. Namun Abul Khoth-thob mengatakan; (dilihat dari) dzohirnya perkataan Ahmad (ia berpendapat) bahwa keputusan hakam itu berlaku pada hukum-hukum tersebut (nikah, li’an, qodzaf, dan qishosh). Adapun pendapat sahabat-sahabat Syafi’iy ada dua seperti dua pendapat diatas. Dan apabila qodhiy tersebut (maksudnya hakam) menulis surat kepada salah satu qodhiy kaum muslimin, yang berisi keputusan dia, maka ia wajib menerima dan melaksanakan surat itu, karena ia yang berkuasa untuk melaksanakan hukum, maka ia wajib menerima surat itu sebagaimana hakimnya Imam”. Selesai perkataan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughniy, dan perkataan yang ia nukil dari Al-Qodhiy Abu Ya’la tentang masalah-masalah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam bertahkim sama dengan yang dikatakan oleh Al-Qodhiy Ibnu Farhun Al-Malikiy dalam Kitab Tab-shirotul Hukkaam I/62.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Kaafiy: ”Sahabat-sahabat kita berselisih pendapat tentang masalah yang diperbolehkan bertahkim. Adapun Abul Khoth-thob mengatakan: Dari dzohirnya perkataan Ahmad, diperbolehkan bertahkim pada setiap permasalahan yang dipersengketakan, hal ini diqiyaskan dengan qodhiy yang diangkat oleh Imam. Adapun Al-Qodhiy mengatakan: Ia boleh memutuskan perkara pada masalah harta saja, adapun masalah pernikahan, qishosh dan hukuman qodzaf tidak diperbolehkan bertahkim, karena masalah-masalah ini memerlukan kehati-hatian. Maka dalam masalah-masalah ini yang dilaksanakan adalah keputusan qodhiy yang diangkat oleh Imam, seperti permasalahan hudud”. (Al-Kaafiy karangan Ibnu Qudamah cet. Al-Maktab Al-Islami IV/436).

3. Imamul Haromain Al-Juwainiyy, mengatakan: ”Perkataan Asy Syafi’iy bermacam-macam dalam masalah bertahkim kepada seorang mujtahid pada masa adanya Imam (kholifah) yang melaksanakan hukum Islam apakah keputusan hakam itu berlaku?. Salah satu dari dua perkataannya, dan ini merupakan madzhab Abu Hanifah, adalah keputusannya berlaku sebagaimana keputusan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam. Pendapat ini berdasarkan qiyas, dan menurutku tidak perlu menjabarkan landasan qiyas tersebut” (Al-Ghiyaatsiy cet. II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adzim Ad Daib 1401 H. hal. 389)

4. Disebutkan dalam kitab Fat-hul Qodiir Syarhul Hidaayah, buku Madzhab Hanafi: ”Apabila dua orang bertahkim kepada seseorang lalu ia memutuskan perkara keduanya, maka hal ini diperbolehkan”. Karena keduanya mempunyai kekuasaan terhadap diri mereka sendiri, maka mereka boleh bertahkim kepada seseorang dan keputusan orang tersebut berlaku atas keduanya. Hal ini apabila orang yang diangkat sebagai hakam itu mempunyai ciri-ciri seperti hakim –yaitu orang yang layak memberikan kesaksian- karena ketika itu ia seperti qodhiy yang memutuskan perkara antara dua orang, maka disyaratkan baginya untuk mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, dan tidak diperbolehkan bertahkim kepada orang kafir, budak, dzimmi, orang yang dijatuhi hukum qodzaf, orang fasik dan anak kecil, karena mereka tidak mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, sebab mereka tidak bisa diterima kesaksiannya.

Adapun orang fasik apabila ia memutuskan perkara menurut kami –madzhab Hanafi, sebagaimana yang lalu pada pembahasan orang yang diangkat– maksudnya adalah qodhiy yang diangkat oleh pemerintah. “Dan kedua orang yang bertahkim itu boleh mencabut tahkimnya sebelum hakam itu memutuskan perkara kepada keduanya”.Karena hakam itu mengikuti keduanya, sehingga dia tidak memutuskan perkara kecuali atas kerelaan kedua-duanya.”Dan jika ia memutuskan perkara, keduanya harus melaksanakan”. Karena keputusan itu diputuskan berdasarkan kekuasaan yang berlaku atas mereka. Jika keputusan itu diajukan ke qodhiy, lalu keputusan itu sesuai dengan pendapatnya, maka keputusan itupun dilaksanakan. “Karena tidak ada gunanya ia membatalkan hukum tersebut, kemudian ia memutuskan lagi dengan keputusan itu. “Dan jika keputusan itu tidak sesuai dengan pendapatnya, maka ia batalkan keputusan itu. “Karena keputusannya tidak wajib diikuti karena dia tidak diangkat sebagai hakam oleh qodhiy tersebut. “Dan tahkim tidak diperbolehkan dalam masalah hudud dan qishosh”.

Karena kedua orang yang bersengketa itu tidak mempunyai kekuasaan atas darah keduanya, maka mereka juga tidak berkuasa untuk menghalalkannya (menumpahkan darah). Maka darah itu tidak boleh ditumpahkan atas dasar kerelaan dari keduanya. Mereka mengatakan; Dikhususkannya hudud dan qishosh menunjukkan diperbolehkannya bertahkim pada masalah-masalah ijtihadiyyah”. (Fat-hul Qodiir V / 499). Beliau juga berkata: ”Dan jika keputusan hakam itu diangkat kepada qodhiy maka keputusan itu dilaksanakan kecuali bertentangan dengan Al-Qur’an atau sunnah atau ijma’, karena keputusan itu merupakan perkataan yang tidak ada dalilnya” . (Fat-hul Qodiir V / 487)

5. Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy Al-Malikiy dalam mentafsirkan ayat:

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah , maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)

Beliau menyebut orang-orang Yahudi yang bertahkim kepada Nabi SAW, atas dasar kerelaan mereka, dan bahwa keputusan Nabi berlaku atas mereka. Ia (Ibnul ‘Arobiy) berkata: ”Masalah keenam: ketika mereka bertahkim kepada Nabi SAW, beliau memberlakukan keputusan beliau kepada mereka, dan mereka tidak bisa untuk menarik kembali. Dan semua orang yang bertahkim kepada seseorang dalam masalah agama, landasannya adalah ayat ini, Malik berkata: Jika seseorang bertahkim kepada seseorang, maka keputusannya berlaku, dan jika keputusannya itu diangkat kepada qodhiy, maka keputusan itu ia jalankan, kecuali jika keputusan itu merupakan kedzoliman yang nyata.

Dan Suhnun berkata: ”Kalau ia mau melaksanakan keputusan itu, Ibnul ‘Arobiy berkata: Hal itu pada masalah harta dan hak pribadi orang yang menuntutnya. Adapun masalah hudud, maka tidak ada yang boleh memutuskan kecuali pemerintah. Yang menjadi patokan adalah; setiap permasalahan yang hanya berkaitan dengan pribadi dua orang yang bersengketa, maka boleh bertahkim dan keputusannya berlaku –sampai beliau mengatakan– setelah diteliti yang benar adalah bahwa memutuskan perkara dikalangan manusia itu sebenarnya adalah hak mereka dan bukanlah hak penguasa, namun membebaskan dalam bertahkim akan menjadikan cacat pondasi kekuasaan yang akan mengakibatkan kekacauan dikalangan manusia bagaikan keledai. Maka harus ditunjuk orang yang menjadi pemutus perkara. Oleh karena itu syariat memerintahkan untuk mengangkat pemimpin supaya menyelesaikan sumber kekacauan, dan syariat juga mengijinkan bertahkim untuk memperingan mereka dari kesusahan mengangkat permasalahan kepada qodhiy, supaya kedua maslahat itu tercapai dan terpenuhi” (Ahkaamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobiy hal. 622-623). Dan Ibnul ‘Arobiy menyebutkan dalam hal. 621: bahwasanya bertahkimnya orang Yahudi kepada Nabi SAW itu terjadi atas kerelaan mereka, karena sebenarnya memutuskan perkara itu adalah hak pendeta mereka. Ath Thobari juga menyebutkan semacam ini ketika menafsirkan ayat:
فَإِنْ جَاؤُكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرَضُ عَنْهُمْ

“Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka” (QS. Al-Ma’idah 42).

...para sejarawan bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rasulullah SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah Ahludz-Dzimmah yang membayar jizyah...

Dan para ahli sejarah bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rasulullah SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah Ahludz-Dzimmah yang membayar jizyah. Oleh karena itu bertahkimnya mereka kepada Nabi pada perkara itu atas kerelaan mereka dan pilihan mereka dan bukan karena mereka tunduk pada hukum Islam. Inilah yang disebutkan oleh Asy Syafi’iy dalam Al-Umm IV / 129-130 kami nukil dari Ahmad Syakir dalam kitabnya ‘Umdatut Tafsir IV / 167.

6. Al-Khotthobiy dalam Syarhu Sunan Abiy Dawud-nya, ketika menjelaskan hadits kepemimpinan safar, yang berbunyi;
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةُ فِى سَفَرٍفَلِيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

“Jika tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin”

Al-Khotthobiy berkata: “Rasulullah memerintahkan hal itu supaya mereka tidak berselisih pendapat dan tidak terjadi perselisihan yang dapat menyusahkan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa apabila dua orang bertahkim kepada seseorang terhadap suatu masalah, lalu orang tersebut memutuskan dengan kebenaran, maka keputusannya itu berlaku”. (Ma’aalimus Sunan cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah 1401 H II / 260)

7. Dan di antara dalil atas bolehnya bertahkim dan berlakunya keputusan orang selain Imam atau para qodhiynya adalah bahwasanya bughot (pemberontak) itu jika menguasai suatu daerah, lalu mereka menjalankan hukum syar’iy, lalu mereka menarik harta (pajak) sesuai dengan tuntunan syariat, maka hukum mereka itu berlaku dan imam yang adil tidak bisa membatalkannya jika ia dapat menguasai daerah tersebut. Ibnu Qudamah berkata: ”Jika ahlul baghyi (pemberontak) itu mengangkat seorang qodhiy yang layak maka hukumnya sama dengan hukum ahlul ‘adli (qodhiy yang diberontak) dan keputusannya berlaku sebagaimana berlakunya hukum orang yang diberontak…” (Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/70). Ibnu Qudamah juga berkata: ”Jika para pemberontak itu menguasai suatu daerah, lalu mereka melaksanakan hukum hudud, dan mereka mengambil harta zakat, jizyah dan khoroj, maka hal itu syah. Karena Ali tidak meneliti apa yang dilakukan dan dipungut oleh penduduk Basrah. Dan Ibnu ‘Umar membayarkan zakatnya kepada penarik zakat yang menjadi pembela al-haruriy (khowarij)..” (Al-Kaafiy IV / 152). Dan inilah yang ditetapkan oleh Al-Juwainiyy. (Al-Ghiyaatsiy hal. 374).

8. Dan apa yang ditetapkan oleh para fuqoha’ dari berbagai mazhab ini, yaitu bolehnya bertahkim kepada selain qodhiy yang diangkat di negara Islam, dikatakan oleh Abu Bakar Ibnul Mundzir An-Naisaburiy dalam kitabnya Al-Ijmaa’.

Merupakan ijma’ ulama’, beliau mengatakan: ”Ijma’ no. 254 para ulama’ bersepakat bahwa keputusan seorang qodhiy yang bukan qodhiy, diperbolehkan apabila pada masalah-masalah yang diperbolehkan”. (Kitaabul Ijmaa’ cet. Darut Thoyyibah 1402 H. hal. 75). Yang dia maksud “qodhiy yang bukan qodhiy” adalah qodhiy yang tidak ditunjuk oleh Imam. Sedang perkataannya berbunyi: ”Apabila termasuk permasalahan yang diperbolehkan” maksudnya; jika yang diputuskan oleh qodhiy tersebut diperbolehkan dalam syariat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ”Qodhiy adalah sebutan bagi setiap orang yang memutuskan perkara antara dua orang, sama saja apakah dia itu kholifah atau penguasa atau wakilnya atau seorang wali (gubernur), atau orang yang menjabat sebagai pemutus perkara berdasarkan syariat atau wakilnya, sampai orang yang memutuskan perkara dikalangan anak-anak pada garis-garis yang mereka perselisihkan. Inilah yang dinyatakan oleh para sahabat Nabi SAW, dan pendapat inilah yang kuat”. (Majmuu’ Fataawaa XXVIII / 254).

Inilah dalil-dalil yang memperbolehkan bertahkim atas dasar kerelaan kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, yang mana orang tersebut bukan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam di negara Islam, yang memerintah dengan berlandaskan syariat Islam. Dan Abu Bakar Ibnul Mundzirijma’ atas bolehnya hal ini. telah menukil



Catatan: beberapa perbedaan antara Hakam dan Qodhiy:

1. Hakam tidak perlu diangkat oleh Imam ketika itu. Sedangkan Qodhiy, ia tidak menjabat kedudukan itu kecuali dia diangkat oleh Imam.

2. Hakam tidak bisa memutuskan perkara kecuali atas kerelaan orang yang bertahkim, sedangkan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam, ia memutuskan perkara antara orang yang bersengketa baik mereka rela maupun tidak rela. Dan dia berhak memaksa mereka untuk datang ke Majlis persidangan, jika mereka tidak mau datang dengan sukarela, ketika qodhiy menerima pengaduan.

3. Hakam tidak mempunyai hak secara umum untuk membahas persengketaan dan tidak pula mempunyai hak yang langgeng (terus menerus) untuk memutuskan perkara, karena hak secara umum dalam mengkaji dan kekekalan hak memutuskan perkara artinya adalah penguasa, dan yang semacam ini adalah hak qodhiy yang diangkat oleh imam.

Sedangkan hakam dan qodhiy mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya memenuhi syarat-syarat untuk memutuskan perkara. Dan juga keputusan keduanya sama-sama harus diterima oleh orang yang bersengketa. Bedanya kalau qodhiy mempunyai kekuatan untuk melaksanakan hukumnya yaitu polisi, sedangkan hakam tidak mempunyai kekuatan jika ia membutuhkannya. Maka hendaknya orang yang bersengketa itu menerima pelaksanaan keputusannya –dan ini merupakan kewajiban mereka– namun jika mereka tidak mau melaksanakannya, ia bisa menulis surat kepada qodhiy yang diangkat imam, supaya memerintahkan pelaksanaan keputusannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:

”Dan apabila qodhiy ini menulis surat kepada qodhiy kaum muslimin (yang ditunjuk) yang isinya adalah keputusannya, maka qodhiy tersebut wajib melaksanakan isi surat itu”. (Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir XI/484) inilah pembahasan yang berkaitan dengan keadaan yang pertama (ketika ada pemerintahan Islam yang melaksanakan hukum Islam). Bersambung

[Judul asli: Wujuubut-Tahaakum Ilasy-Syari’ah karya Syaikh ‘Abdul Qadir Bin ‘Abdul ‘Aziz, diterjemahkan oleh Abu Hamzah].

Konferensi Rajab

15 Ribu Orang Gelorakan Konferensi Rajab Kendari

HTI Press. 12 Juni 2011 umat muslim se-Sulawesi Tenggara mencatat sejarah perjuangan kaum muslimin dalam mengembalikan kehidupan Islam pada perhelatan akbar Konferensi Rajab (KR) 1432 H. Bertempat di arena utama ex-MTQ Nasional Kendari KR ini dihadiri oleh lebih dari 15.000 orang peserta yang terdiri dari semua elemen masyarakat, diantaranya ulama, muballigh dan muballighoh, tokoh masyarakat, Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Sulawesi Tenggara, enterpreneur, mahasiswa, pelajar, anak-anak dan balita yang datang dari seluruh jazirah Sulawesi Tenggara. Tak pelak kursi-kursi yang telah disiapkan panitia penuh bahkan ada peserta yang rela duduk lesehan di selasar hanya demi menyaksikan kedahsyatan acara KR ini.

Pukul 07.00 WITA peserta sudah mulai berdatangan, dari dalam maupun luar kota kendari. Kabupaten Konawe misalnya, rombongan peserta datang ke lokasi KR dengan arak-arakan motor yang kemudian disusul oleh arak-arakan puluhan mobil dan bus. Begitu pula dengan ratusan rombongan peserta dari Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur, mereka datang pada hari sabtu, 11 Juni 2011 pukul 21.30 WITA dengan arak-arakan bus dan puluhan mobil. Sedangkan rombongan dari Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton datang dengan kapal super jet pada hari sabtu siang. Ada pula rombongan dari Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Bombana, Konda, Wakatobi, dan daerah-daerah lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara. Ini membuktikan bahwa jarak yang jauh tidak menyurutkan semangat kaum muslimin di daerah kabupaten untuk ikut mengambil bagian sebagai saksi sejarah perhelatan akbar terbesar pertama kaum muslimin di Sulawesi Tenggara.


Peserta yang datang langsung melakukan registrasi setelah sebelumnya mereka di periksa oleh tim keamanan dengan body detector. Peserta yang kedapatan membawa benda tajam seperti gunting, dll untuk sementara di titipkan kepada panitia. Dan peserta yang tidak memiliki tiket, tidak diperkenankan masuk ke area KR.


Pukul 08.00 acara dimulai dengan diawali parade beduk. Aksi penabuh beduk ini sontak membangkitkan semangat para peserta yang sudah tidak sabar untuk menyaksikan segmen demi segmen acara konferensi rojab yang luar biasa ini.


Selanjutnya Duet Host Samsul Alam dan Eko Irwanto menyapa peserta KR dengan sambutan salam yang hangat, menghangatkan pagi yang dingin nan mendung yang meliputi arena ex-MTQ Nasional Kendari dan kemudian di balas dengan riuh oleh seluruh peserta KR. Arena utama ex-MTQ telah di design untuk menempatkan podium di panggung utama arena ex-MTQ. Kemudian posisi peserta akhwat berada di sayap kanan sedangkan peserta ikhwan di sayap kiri. Peserta VIP berada di alun-alun utama tepat di belakang podium, VVIP berada di lantai dua alun-alun kedua dan peserta regular berada ditengah-tengah lapangan yang mengantarai panggung utama dengan peserta VVIP. Dan peserta regular duduk tanpa tenda. Namun sungguh sangat luar biasa pertolongan ALLAH SWT, cuaca pada hari itu begitu teduh sehingga peserta tidak merasakan panasnya terik matahari seperti pada hari-hari sebelumnya.

Acara selanjutnya adalah persembahan lagu nasyid, lagu yang dibawakan berjudul Sambutlah Khilafah


Kemudian acara dilanjutkan dengan opening speech oleh Ust. Rois Ahmad, S.Pd selaku DPD I HTI SULTRA, kemudian dilanjutkan dengan orasi dari para pembicara, diantaranya Ust. Yuslan Abu Fikri,SE sebagai pembicara I, kemudian dilanjutkan dengan Pembicara II oleh Ust. Fitriaman, SE. M.SA. Pembicara III oleh, Ust. Amrul Hasan, ST, IAI,dan Ust. Muh. Aras, SE. Pembicara IV olehUst. Muslim,SE dan Ust,Wildan Abduh,A.Md. Pembicara V oleh Ust. Achamad Junaedi ath athayyibi selaku DPP HTI. Dan Pembicara terakhir oleh ust.Abu Zaid selaku DPP HTI

Berikutnya adalah penampilan teaterikal pertama. Puluhan pemain teaterikal melakukan aksi peruntuhan r

eplika bangunan kapitalisme, sekularisme dan liberalisme. Replika bangunan tersebut disusun dari kardus bekas hingga mencapai 2,5 meter. Kemudian para pemain yang merupakan para pejuang-pejuang islam datang dengan membawa tongkat kayu setinggi 2 meter kemudian mengelilingi replika bangunan tersebut. Lalu seorang pemimpin teaterikal memberikan komando untuk mehantamkan kayu tersebut pada replika bangunan kapitalisme hingga bangunan tersebut runtuh berserakan dan yang tersisa hanyalah sampah (kardus). Aksi teaterikal ini menggambarkan bahwa bangunan (system) kapitalis yang diterapkan saat ini tidak lama lagi akan menghadapi keruntuhannya dan hanya akan menjadi sejarah sampah. Sepanjang aksi teaterikal, belasan ribu peserta KR menyaksikan dengan antusias dan tak henti-hentinya meneriakkan takbir serta mengibarkan bendera Al-Liwa dan Ar-Roya’.


Acara ini semakin diperkuat dengan adanya testimoni tokoh sulawesi tenggara , yakni Prof. dr.Ir. La Rianda, M.Si ( Direktur Pasca Sarjana Universitas Haluoleo), Andi Hatta M Patturusi( Tokoh senior Pers Sultra), Drs. Muh. Nur Ahmad( Tokoh Mubaligh Sultra), La Ashar (anggota Majelis permusyawaratan mahasiswa Universitas Haluoleo/tokoh mahasiswa)


Untuk membangkitkan gelora semangat 15.000 peserta KR, panitia kembali menyuguhkan aksi teaterikal. Teaterikal kedua ini dilakukan dengan melakukan aksi penegakan bangunan khilafah. Replika bangunan khilafah dibentuk menyerupai sebuah bangunan berkubah yang terdiri dari 4 tiang penyanggah dan dilingkupi oleh kain berwarna emas. Sebagian dari para pemain teater kemudian mengelilingi bangunan tersebut, sebagian lainnya masuk ke dalam. Dan dari balik kain tersebut mereka beraksi mendirikan bangunan tersebut dari tanah hingga ke puncak dengan cepat. Aksi ini menggambarkan bahwa bangunan khilafah didirikan secara utuh, bukan parsial demi parsial. Dan ketika bangunan tersebut telah berdiri kokoh maka tampaklah kemegahannya dan tentunya akan kembali menjadi peradaban emas dari semua peradaban yang pernah ada.[]


Konferensi Rajab Beber Kekuatan Tentara Adidaya

Lebih dari 3.000 umat Islam menghadiri Konferensi Rajab 1432 Hijriah yang berlangsung di GOR Sumpah Pemuda, Wayhalim, Bandarlampung, kemarin (12/6). Orasi pembicara dan testimoni ulama yang disertai tarian saman dan nasyid menggambarkan semangat kemenangan Islam.


Pekik takbir dan seruan khilafah berkali-kali diteriakkan oleh para peserta disertai kibaran panji-panji dan bendera.


Ketua DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung Ust. Abu Muhammad dalam pidato sambutannya menyampaikan, sebelum diruntuhkannya khilafah oleh imperialis Inggris pada 28 Rajab 1342 atau 3 Maret 1924, umat Islam pernah berjaya dan memimpin peradaban dunia.

Mengutip Will Durant dari bukunya The Story of Civilization, Ust. Abu mengingatkan bahwa pada masa khilafah dulu, para khalifah telah memberikan keamanan hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan manusia.


Sistem khilafah mampu menjamin masyarakatnya hidup sejahtera. Sementara, kehidupan umat Islam saat ini melarat dan tercabik-cabik dalam 57 negara.

Orator kedua adalah Warji, S.T.P., M.Si. yang berbicara tentang solusi untuk mengentaskan problematika yang dihadapi umat. Di mana, kata dia, umat Islam merupakan khayru ummah, seperti yang disebutkan Allah dalam Surat Ali Imran ayat 110. ’’Umat Islam di mana saja mereka berada semestinya menjadi panutan,’’ tandasnya.


Namun saat ini justru umat Islam menjadi pesakitan, menderita, terhina, dan teraniaya. Pangkal keterpurukan umat Islam itu disebabkan tiadanya khilafah sebagai institusi politik Islam yang menaungi umat dan melindungi dari rongrongan para penjajah.

Sehingga jawaban atas keterpurukan umat Islam adalah dengan menegakkan kembali sistem khilafah. ’’’Sudah saatnya kita saling menyatukan sumber daya yang kita miliki untuk menegakkan khilafah Islam,’’ pungkasnya.

Memasuki orasi selanjutnya, para hadirin diajak untuk menyimak gambaran khilafah yang menyejahterakan. Abu Miqdad dari DPP HTI dengan retoris menanyakan kepada umat yang hadir. ’’Apakah para hadirin menginginkan akidah, keselamatan, para muslimah, dan generasi muda terlindungi? Kepada siapa berharap semua itu terwujud kecuali pada khilafah,’’ ujarnya lantang.

Menurut Abu Miqdad, dengan ditegakkannya khilafah, maka umat akan terlindungi kesucian agamanya, terlindungi keselamatan dirinya, terlindungi akalnya, terlindungi kehormatannya, dan terlindungi hak miliknya. Pada masa lalu, kehidupan umat dalam sistem khilafah sangat sejahtera. Beliau mencontohkan, gaji guru sebesar 15 dinar atau setara Rp25 juta.


Sementara, Humas HTI Lampung Ust. Akhiril Fajri tampil sebagai orator keempat. Dia menyampaikan orasi tentang potensi khilafah sebagai negara adidaya masa depan.


Dijelaskannya, meski dunia saat ini berada dalam dominasi kapitalisme global yang menjadi penyebab kesengsaraan umat manusia, sesungguhnya ideologi ini dan negara-negara Barat yang menjadi pengusungnya sedang menghadapi krisis internal dan mendorongnya ke dalam jurang kehancuran.

’’Dibiarkan saja kapitalisme pasti akan runtuh, apalagi jika umat bersatu menumbangkannya dengan menegakkan sistem khilafah,’’ seru Akhiril Fajri.

Menurutnya, potensi umat Islam sangat besar untuk bangkit jika mengadopsi ideologi Islam dan mewujudkannya dalam sistem khilafah. Dari sisi demografi, jumlah umat terus tumbuh dan berkembang jauh meninggalkan pertumbuhan penduduk di Barat.


Bahkan ada 20 negara barat yang pertumbuhannya nol dan negatif. Kini jumlah umat telah mencapai angka 1,57 miliar jiwa atau hampir seperempat penduduk dunia.

Dari sisi ekonomi dan sumber daya alam, negeri-negeri Islam menguasai cadangan energi dunia dan bahan mentah. Cadangan minyak bumi di negeri-negeri Islam mencapai 72 persen cadangan dunia. Sedangkan cadangan gas 61,45 persen cadangan dunia.


Jika tentara yang ada di negeri-negeri Islam digabungkan, jumlahnya mencapai 27 persen dari seluruh tentara yang ada di seluruh dunia. Sementara tentara Amerika hanya 7,1 persen. Begitu pula jika digabungkan tentara dari Brazil, Rusia, India, dan Tiongkok, jumlahnya 24 persen masih di bawah jumlah tentara negeri-negeri Islam. ’’Dengan potensi yang besar ini, masa depan dunia milik umat Islam,’’ kata Akhiril.

Anggota DPD I HTI Lampung Ust. M. Ahkam berbicara mengenai janji Allah akan tegaknya khilafah. ’’Di antara janji Allah Swt yang diberikan kepada umat Islam adalah istikhlaf fi al-ardh. Yang bermakna menjadi penguasa atau pengatur urusan manusia (khalifah atau imam) di seluruh dunia,’’ ujarnya merujuk Alquran Surat An-Nur 55.


Menurut Ahkam, banyak sekali hadis sahih yang menyampaikan kabar gembira (bisharah) kepada kaum muslim tentang kekuasaan Islam yang mencakup seluruh muka bumi. Semua itu menunjukkan bahwa khilafah Islam merupakan janji Allah yang paling agung bagi kaum mukmin. Pasalnya, dengan tegaknya kekuasaan Islam ini (khilafah Islam), agama Allah Swt bisa ditegakkan secara sempurna, dan keamanan kaum muslim bisa diwujudkan secara nyata.

Sebagai orasi penutup, Amirudin Abu Fikri yang juga dari DPP HTI menyampaikan seruan hangat Hizbut Tahrir kepada umat. Dia menyampaikan, sesungguhnya tegaknya khilafah Islam merupakan kewajiban syariah atas seluruh kaum muslim. Kewajiban ini bersifat mengikat; tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali melaksanakannya.


Ia berharap konferensi yang mengangkat tema Hidup Sejahtera dalam Naungan Khilafah menjadi pendorong umat untuk merekonstruksi masa depan peradaban Islam dalam sistem khilafah. Konferensi ini diadakan untuk mengajak umat bersatu dalam visi, tekad, dan langkah untuk tegaknya khilafah Islamiah.

Sekadar diketahui, Konferensi Rajab hari ini juga diramaikan aksi teatrikal oleh para pemuda Islam yang berupaya menggambarkan keadaan umat Islam tanpa khilafah.


Sebuah pesan penting yang disampaikan dalam aksi teatrikal itu adalah betapa pentingnya penegakan khilafah dalam menyatukan seluruh potensi umat untuk meraih kemuliaan Islam dan kesejahteraan, serta melenyapkan penjajahan.

Konferensi Rajab 1432 H yang diselenggarakan DPD I HTI Lampung kemarin momentum peristiwa yang terjadi di bulan Rajab diselenggarakan di seluruh kota besar Indonesia dari ujung timur Jayapura hingga ujung barat Banda Aceh. Puncaknya berlangsung pada 29 Juni di Stadion Lebak Bulus Jakarta, Stadion Deltras Sidoarjo Surabaya, dan Stadion si Jalak Harupat Bandung.(radarlampung.co.id, 13/6/2011)

========================================
Konferensi Rajab di Batam: Mantan Walikota Batam Dukung Perjuangan HTI

HTI Press. Alhamdulillah, acara yang konferensi Rajab 1432 H DPD I KEPRI dalam rangka momentum Rajab dan mengingatkan kembali kepada umat runtuhnya Khilafah Islam terakhir yang dilaksanakan di GOR/Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada jam 08.00 - 12.00 berjalan dengan baik dengan peserta yang sangat antusias.


Konferensi Rajab 1432 H dilaksanakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Kepulauan Riau dengan dibantu oleh HTI DPD II Kota Batam dan DPD II Tanjung Pinang. Lingkup wilayah peserta adalah Pulau Batam, Pulau Karimun, Pulau Bintan, Singapura dan Malaysia.

Acara ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman umum kepada umat di seluruh daerah Provinsi Kepulauan Riau bahwa Islam saat ini berada dalam kondisi keterpurukan di segala lini kehidupan. Melalui acara ini umat di bukakan fakta-fakta rusaknya kehidupan dalam system sekarang yaitu sistem Kapitalisme sekuler dengan Demokrasi sebagai anak kandungnya. Dan umat juga di ajak untuk melihat kembali kegemilangan Islam ketika di pimpin oleh sistem Islam dalam bingka Khilafah Islamiyah. Dan diuraikan juga potensi tegaknya Khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian serta kesejahteraan yang akan di capai manusia jika menerapakan syari’ah dengan menegakkan Khilafah.


Selain itu acara ini juga dimaksudkan untuk meraih dukungan umat Provinsi Kepuluan Riau untuk Turut berjuang bersama HTI dalam rangka mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah umat melalui penerapan syari’ah dan penegakan Dualah Khilafah Islamiyah secar global.

Juga melalui acra ini akan mendapatkan pertolongan Allah dan umat untuk masuk ke Hizbut Tahrir mengkaji Islam dan memahami perjuangan Islam yang sebenarnya.


Seluruh peserta mengangkat bendera ar-roya dan al -liwa serta mengumandangkan takbir ketika setiap pemberi testimoni dan pembicara menyampaikan materi. Dan ini adalah langkah awal kebangkitan Islam.


Acara KR 1432 H di Batam di hadiri oleh peserta mulai dari pelajar (SMp/MTS, SMA/MA), Mahasiswa, Dosen, Guru-guru, Ibu-ibu Majelis Ta’lim, para da’I dai Persatuan Mubaligh Batam, orang bikrosi, para pengusaha, tokoh pendidikan dan masyarakat awam lainnya. Bahkan beberapa peserta ada yang dating dari Negara Malaysia dan Singapura. Total peserta yang terdaftar sebanyak 1875 orang, bias dikatakan 2000 orang jika dihitung dengan anak-anak dan peserta sanak saudara dari panitia. Target peserta semula adalah 2.250 orang.


Acara dibuka oleh Ketua DPD I HTI KEPRI Ust. Ir.H. Donny Irawan, Dan diikuti dengan parade ar roya dan al liwa. Pembicara yang hadir yaitu dari HTI DPD I KEPRI serta para tokoh dan pelajar dengan komposisi sebagai berikut:


Pembicara yang hadir adalah Ust. Sutoto, Ust. Ahmad Syahreza, S.SI, Ust. Abdillah, ST, Ust. Ramli, Ast. A.M. Fathurrahman, S.Pd.I dan Ust. Budi Mulyana, S.Si, MT (DPP HTI Jakarta). Serta Fajar testimony Pelajar, Anwar Mahasiswa UNIBA testimony Mahasiswa, Bpk Fauzan testimoni Tokoh Pengusaha, DR. Ir. H. Chabllullah Wibisono, MM tokoh Pendidikan (DPW Muhammadiyah KEPRI), Drs. H. Nyat Kadir Tokoh Masyarakat/ Wali Kota Batam Periode 2001-2005. KH. Azhari Abbas ketua MUI KEPRI juga dari Tokoh Wanita/Ibu Ira Rachmawati, SS, selaku Direktur Program Al-Jabar FM. Disela-sela pembicara dan testimony juga di tampilkan nasyid dengan lagu Khilafah serta teaterikal Kung Fu Kids Islam, dengan tema-tema hancurnya ide-ide kufur (demokrasi, kapitalisma, sekulerisme, materialism, Hedonisme) dengan ide Islam melalui syar’ah dan Khilafah.


Acara berjalan lancar dan salah satu yang mengharukan adalah ketika Tokoh Masyarakat sekaligus Wali Kota Batam periode 2001 - 2005 Drs. H. Nyat Kadir menyatakan; “Perjuangan HTI adalah kepada kebaikan dan terbukti tidak pernah melakukan kekerasan dan ini adalah perjuangan yang benar untuk suatu kebaikan dan menghilangkan kerusakan. Sebenarnay jika ada orang yang waras melihat perjuangan HTI ini maka dia akan turut mendukungnya hingga akhir hayat”, subhanallah.


Kemudian dari Bpk KH. Azhari Abbas ketua MUI KEPRI juga menyatakan “Bahwa dengan Islam melalui institusi Khilafah lah penyakit masyarakat seperti sex bebas dikalangan remaja dan umum serta korupsi akan dapat dihilangkan dan hanya dengan Khilafahlah umat akan selamat”, subhanallah.

Acara ditutup dengan pembacaan muhasabah dan do’a oleh Ust. Muhammad Soleh. Serta foto bersama pembicara dan pemateri. Begitu juga dengan pembicara yang lainnya. Sangat antusias dengan perjuangan HTI.[]

Tembok Rasa takut Telah Hancur, Bergabunglah Kepada Kebangkitan Islam

Tembok Rasa takut Telah Hancur, Bergabunglah Kepada Kebangkitan Islam

��� ���� ������ ������

Tembok Rasa takut Telah Hancur, Maka bergabunglah kepada kebangkitan umat Islam

Sejak beberapa bulan lalu di beberapa negeri Islam seperti Tunisia, Mesir, Yaman, Bahrain, Libya, Suria, Alzajair, Maroko dan lainnya terjadi sejumlah pergerakan demonstrasi umat Islam menentang para penguasa zalim. Para penguasa itu memerintah dengan kekuatan terhadap umat ini yang telah dizalimi sejak dua puluh, tiga puluh tahun lalu bahkan hingga empat puluh tahun lalu. Mereka menghisap darah umat dan menerapkan perundang-undangan keji yang dipaksakan oleh tuan-tuan mereka kaum kafir. Mereka merampok kekayaan umat bersama tuan-tuan mereka, melanggar kehormatan umat dan hak-hak kemanusiaan umat yang biasa, serta melecehkan agama dan tempat-tempat suci umat. Ringkasnya, para diktator fir�aun masa kini telah sampai pada puncak tirani dan melampaui semua batasan. Sehingga wadah kesabaran umat telah hancur. Masyarakat keluar ke jalan-jalan di mana tidak ada seorang pun atau sesuatu pun yang bisa memalingkan masyarakat dari jalannya, baik itu kekuatan keamanan dan dinas-dinas bersenjata, atau pun konspirasi negara-negara penjajah barat dan tipu dayanya. Umat yang dizalimi telah melupakan rasa takut dan sampai pada keputusan bulat bahwa mereka tidak akan meninggalkan medan dan kembali ke rumah-rumah mereka hingga para penguasa zalim itu jatuh. Berdirinya umat itu mengabarkan berakhirnya usia para penguasa zalim dan berhentinya zaman kezaliman. Rasulullah saw telah memberikan berita gembira:

����� ������� ������� ����������� ��������� ��� ����� ����� ���� ������� ����� ����������� ����� ����� ���� �����������

Kemudian akan ada kekuasaan yang diktator yang menyengsarakan dan akan tetap ada atas izin Allah kemudian Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya

Para penguasa zalim seperti Ben Ali dan Husni Mubarak, satu demi satu telah dicampakkan ke tempat sejarah yang buruk. Tuan-tuan kafir mereka tidak memperlihatkan perhatian terhadap mereka dan membiarkan mereka di akhir hidupnya yang hitam! Dan sejawat-sejawat mereka di negeri-negeri Islam yang dengan kekuatan menguasai tengkuk masyarakat, akan ditunggu oleh nasib buruk yang sama dan telah tiba bagi mereka hari-hari hitamnya. Dan dengan izin Allah SWT periode yang diberitakan oleh Rasulullah saw telah mulai berjalan:

����� ������� ����������� ����� ���������� ��������������

Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian

Tajikistan dan seluruh negeri di Asia Tengah merupakan bagian dari negeri Islam dan penduduknya adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari umat Islam. Di negeri ini, orang-orang yang mendominasi masyarakat juga berlaku keji sejak beberapa dekade lalu. Kezaliman itu pada masa-masa akhir ini telah sampai pada tingkat yang belum pernah dilihat atau pun di dengar. Tingkat hidup di tengah masyarakat telah jatuh sampai pada tingkat paling rendah dalam semua bidang dan kemiskinan telah merata meliputi seluruh daerah. Meraih sekerat kehidupan telah berubah menjadi perhatian mendasar masyarakat. Agama dan kesakralan telah dilanggar sehingga melakukan ibadah yang biasa dan tradisi-tradisi keagamaan serta pengajaran agama dan simbol-simbol Islam seperti pakaian syar�i dan jenggot, tela berubah menjadi kejahatan dan orang-orang yang melakukannya di cap �teroris� dan �radikal�!

Di negeri ini sekelompok kecil yang berkuasa saja mendapatkan kenimatan diatas penderitaan masyarakat. Perhatian sekelompok itu adalah menjaga dominasi minoritasnya dan memperbanyak kekayaan dan tabungan di bank-bank Eropa dan Amerika. Para penjahat itu tidak peduli dengan sarana apapun untuk mencapai tujuan keji mereka. Mereka menjadi budak yang sebenarnya bagi tuan-tuan mereka kaum kaifr. Mereka berlomba-lomba menerapkan perintah-perintah dan rencana-rencana tuan-tuan mereka melawan umat Islam. Sebab mereka menilai tuan-tuan mereka adalah jaminan eksistensi kekuasaan dan kekayaan mereka. Akan tetapi mereka lupa bahwa eksistensi dominasi mereka hanyalah beberapa hari. Mereka menipu diri mereka sendiri dengan bermacam trik. Sebab kaum muslim di Tajikistan telah mecium kejahatan mereka dan wadah kesabaran mereka telah penuh. Energi penentangan milik penduduk negeri ini telah sampai pada tingkat meledak. Masyarakat Tajikistan meski terlihat tenang namun itu adalah ketenangan yang mendahului badai yang akan menyeret diktator tiran dan kelompoknya yang jahat ke kehancuran. Karena kaum muslim di Tajikistan adalah bagian dari umat Islam, maka mereka dengan izin Allah tidak akan ketinggalan arus kebangkitan umat Islam. Kembalinya kaum muslim di Tajikistan kepada nilai-nilai Islamnya telah mulai. Rasul saw telah menjelaskan kesatuan umat ini dengan kalimat:

������ ��������������� ��� ������������ ��������������� ��������������� ������ ���������

Permisalahan kaum mukmin dalam kasih sayang dan solidaritas mereka seperti satu tubuh

Kebahagiaan dan kesedihan serta ide dan perasaan dalam diri umat ini adalah satu. Arus kebangkitan umat ini yang telah mulai mengalir maka hari ini atau besok akan merata meliputi seluruh bagiannya. Saudara-saudara kita baik laki-laki maupun perempuan di negeri-negeri itu tidak kembali ke rumah-rumah mereka sejak beberapa bulan tanpa mempedulikan berbagai perbuatan para tiran dan syahidnya ribuan orang. Di seluruh medan berkumandang satu slogan yang sama: �rakyat menginginkan kejatuhan rezim�. Maka tidak ada keraguan bahwa badai revolusi umat akan sampai ke negeri kita yang juga terzalimi ini!

Hizbut Tahrir di Tajikistan sejak hari pertama, dengan karunia dan kemuliaan dari Allah, aktivitas-aktivitasnya tidak pernah diam barang sedetik pun terhadap kondisi umat, kezaliman dan penindasan itu. Seluruh kaum muslim di negeri ini adalah saksi atas hal itu dan mereka mengetahuinya. Lebih dari tiga ratus orang syabab Hizb telah menghabiskan waktu yang panjang di dalam penjara orang-orang zalim sebelum mereka akhirnya keluar. Dan sekarang masih terdapat sekitar tiga ratus orang syabab lainnya yang berada di belakang pagar besi diktator tiran ini. Sebagian mereka dikembalikan lagi ke penjara setelah menghabiskan waktu panjang di dalam penjara. Sampai para wanita dari kelompok mukhis ini juga menghadapi penyiksaan yang kejam dan dipenjara dalam waktu yang lama. Semua itu adalah contoh yang jelas atas apa yang kami katakan.

Kami percaya bahwa kaum muslim di Tajikistan hari ini memahami aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir untuk membebaskan umat Islam dari kezaliman orang-orang zalim dan penjajahan negara-negara kafir lebih banyak dari setiap waktu. Cahaya pagi hari telah tampak begitu jelas bagi setiap orang yang memiliki dua mata. Keburukan para penguasa zalim dan diantaranya adalah penguasa di Tajikistan, telah tersingkap secara telanjang. Umat telah sampai pada kesadaran mereka sebagai orang-orang yang merdeka. Telah datang kesempatan bagi kaum muslim Tajikistan untuk terpengaruh dengan revolusi-revolusi saudara mereka dan untuk berjuang bersama Hizbut Tahrir serta menguatkan tekad mereka untuk menjatuhkan rezim-rezim rusak dan mendirikan daulah Khilafah Rasyidah.

Wahai orang-orang zalim, ketahui dan sadarlah bahwa hari-hari kalian tinggal beberapa hari. Nasib seperti Ben Ali Tunisia, Mubarak Mesir dan Qaddafi Libya menunggu kalian! Umat yang terzalimi akan menuntut balas kepada kalian atas izin Allah dengan pembalasan yang menjadi hak mereka. Pada waktu itu, kekayaan, jabatan dan kontraktor keamanan swasta tidak akan bisa menolong kalian. Bahkan hingga tuan-tuan kafir kalian akan mencampakkan kalian! Ketahuilah bahwa keranjang sampah sejarah sedang menunggu kalian. Lebih dari itu azab yang pedih di sisi Allah aan menunggu kalian!

Wahai kaum muslim di Tajikistan!

Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Umar bin Abdul Aziz, Khalid, Shalahuddin dan al-Mu�tashim yang dahulu hati musuh-musuhnya dipenuhi rasa takut karena mendengar nama mereka, mereka itu adalah nenek moyang Anda. Ketahuilah bahwa Anda adalah cucu-cucu para tokoh agung itu. Sungguh telah tiba waktunya untuk Anda tidak takut terhadap kezaliman hamba yang fasik dan untuk Anda menempuh jalan jihad yang paling agung. Rasul saw bersabda:

����� ����� �������� ���������� �������� ����� ������ ��������� �������

Ketahuilah, sesungguhnya jihad yang paling agung adalah (mengatakan) kalimat yang hak dihadapan penguasa yang jahat

Dan jangan Anda takut kecuali kepada Allah SWt. Allah SWT berfirman:

����� ������������ ������������

Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. (QS al-Baqarah [2]: 150)

Kami menyeru para ulama dengan seruan khusus, sebab Allah SWT berfirman:

�������� ������� ������� ���� ��������� ������������

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (QS Fathir [35]: 28)

Dan Nabi saw bersabda:

������������ �������� ��������������

Para ulama adalah pewaris para nabi

Artinya bahwa ulama adalah pewaris nabi dalam perkataan kebenaran dan mengoreksi penguasa dan memimpin umat kepada kebaikan. Jadi para ulama adalah yang lebih banyak tanggungjawab dan bebannya di antara kaum muslim di sisi Allah. Karena itu, untuk mereka terdapat pahala yang agung. Benar, para ulama memiliki posisi mulia itu jika mereka melaksanakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya dan memimpin umat dalam mengoreksi para penguasa zalim serta keluar menentang kezaliman. Jika tidak maka mereka tidak berhak atas posisi ulama, bahkan mereka akan mendapat azab yang pedih di sisi Allah. Kami memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu!

Wahai Kaum Muslim, wahai Para Ulama, Wahai Orang-Orang yang Berakal!

Hizbut Tahrir menyeru Anda untuk angkat suara bersamanya, suara pengingkaran menentang para penguasa zalim dan rezim-rezim kapitalisme yang rusak, baik yang dinamakan kediktatoran atau pun demokrasi. Semuanya adalah zalim. Dan untuk Anda kumandangkan di masjid-masjid dan di jalan-jalan takbir, doa dan long march; Anda deklarasikan tolong menolong bersama saudara-saudara Anda kaum muslim di Mesir, Tunisia, Yaman, Bahrain, Suria dan Libya. Dan untuk Anda berjuang sebagai bagian tak terpisahkan dari umat Islam, bersama kaum muslim negeri-negeri Islam lainnya untuk menjungkalkan rezim-rezim zalim dan mendirikan daulah Islamiyah yang satu yaitu Khilafah Rasyidah, mengangkat seorang khalifah yang adil yang melindungi kaum muslim dan membela mereka. Ini adalah perkara yang difardhukan oleh Allah kepada Anda dan Anda berhak mendapatkan pahala yang agung karena menunaikannya. Sebagaimana, perkara itu akan membebaskan Anda dari kezaliman dan mengantarkan Anda kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika Anda tidak melakukannya maka Anda akan ditimpa azab yang pedih karena penyepelean dan pengabaian Anda terhadapnya. Rasulullah saw bersabda:

�ǡ ������� ������������� ��������������� ��������������� ���� ������������ ��������������� ����� ���� ���������� ����������������� ����� �������� ������� ���� ������������� ����� �������� �������

Tidak, demi Allah, sungguh kamu memerintahkan yang makruf dan sungguh kamu mencegah yang mungkar, dan sungguh kalian menindak orang yang zalim, dan kamu benar-benar berpegang diatas kebenaran atau kamu benar-benar mengabaikan kebenaran

Hizbut Tahrir menyeru Anda kepada perkara tersebut. Hizbut Tahrir percaya akan dekatnya janji Allah dan berita gembira Nabi saw.

������ ������� ��������� ������� ������� ���������� ������������� ��������������������� ��� ���������

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi (QS an-Nur [24]: 55)

����� ������� ����������� ����� ���������� ��������������

Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian

Maka penuhilah seruan Hizbut Tahrir, niscaya Anda meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

28 Jumadul Akhir 1432 H

31 Mei 2011

Hizbut Tahrir Tajikistan

Revolusi Islam di Yaman: Penegakan khilafah & pembebasan Al Aqsha

Revolusi Islam di Yaman: Penegakan khilafah & pembebasan Al Aqsha

M. Fachry

Hits: 5045





“Akan muncul dari Aden Abyan, 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” (HR. Ahmad: 2918, 2079 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir: 11029 (11/56).



Revolusi Islam di Yaman memasuki babak baru yang menentukan. Pasca serangan roket mematikan yang menghantam masjid di komplek Istana Presiden Yaman di San’a, Jum’at (3/06/2011), Presiden Ali Abdullah Saleh dikabarkan meninggalkan Yaman menuju Riyadh, Saudi, untuk mengobati kepalanya yang terluka.



Sementara itu, sejumlah pejabat tinggi cedera dan tujuh pengawal Presiden yang sedang sholat Jum’at tewas akibat serangan tersebut. Sementara itu, Al Qaeda Jazirah Arab (AQAP) yang berbasis di Yaman telah mendeklarasikan berdirinya Imarah Islam (Negara Islam) di Yaman, dengan propinsi Abyan sebagai ibukotanya pada hari Sabtu (28/05/2011).



Saat ini, AQAP sedang mempersiapkan 12.000 pejuang di Aden dan Abyan untuk memerangi petugas keamanan Yaman dan agen intelijen secara total dan menyeluruh. Pasukan yang dibentuk juga dimaksudkan untuk persiapan pendirian Kekhalifahan Islam. Apakah 12.000 pasukan dari Aden dan Abyan ini menjadi tanda sudah terealisirnya nubuwah (kabar kenabian) dan akan segera terjadinya Al Malhamah Al Kubro (Perang Besar) hingga berujung pada pembebasan Al Aqsha?



Revolusi Islam di Yaman: Kemenangan yang dijanjikan



Revolusi Islam di Yaman yang terjadi sejak empat bulan lalu tidak terlepas dari pengaruh gelombang tsunami Revolusi Islam yang melanda Timur Tengah dan sekitarnya. Pasca Revolusi di Tunisa yang menyulut Revolusi lainnya termasuk di Yaman, ribuan penduduk telah berdemonstrasi di ibukota Yaman, San’a, menuntut turunnya sang diktaktor bengis, Ali Abdullah Saleh yang telah berkuasa selama 30 tahun lebih.



Bersamaan dengan revolusi rakyat yang menuntut sang diktaktor Yaman mundur, mujahidin Al Qaeda Jazirah Arab (AQAP) yang berpusat di Yaman, khususnya di Yaman Selatan, yakni di provinsi Abyan, telah berjuang untuk menegakkan syariat Islam dan mendirikan Imarah Islam (Negara Islam) di negara tersebut.



AQAP berkali-kali terlibat pertempuran dengan pasukan militer pemerintahan Yaman yang dibantu Amerika. Yaman, sebuah negara yang dalam sejarahnya memiliki kontribusi besar dalam perjalanan dan perkembangan Islam, sayangnya pasca serangan 11 September 2011 masuk ke camp kufur pimpinan AS dan sekutunya. Disuntik dana 70 miliar dollar oleh AS, pemerintahan Yaman di bawah Ali Abdullah Saleh mulai melancarkan perang melawan Islam dan kaum Muslimin di Yaman, dengan dalilh perang melawan terorisme.



Sejak tahun 2005, Yaman telah mengusir 16.000 orang yang dicurigai sebagai anggota Al Qaeda. Amerika pun semakin giat menggelontorkan dana untuk membunuhi para mujahidin AQAP dan menentang geliat penegakan syariat Islam di Yaman. Maka bantuan sebesar 150 juta USD pun segera digelontorkan agar pasukan militer Yaman dapat segera membumi hanguskan mujahidin AQAP. Bukannya surut, jihad di Yaman semakin berkobar dan meluas yang keseluruhannya digelorakan oleh para mujahidin AQAP!



Min Huna Nabda wa Fie Al Aqsha Naltaqiy



Dalam sebuah kesempatan, lewat pesan rekaman audio, mujahidin Al Qaeda Jazirah Arab (AQAP) yang berpusat di Yaman, mengeluarkan seruan revolusi total untuk melawan penguasa dunia Arab, termasuk Yaman tentunya. AQAP juga menyerukan agar umat Islam segera mendirikan pemerintahan yang berdasarkan hukum Islam!



Rekaman seruan revolusi dari AQAP tersebut muncul merespon gelombang tsunami revolusi Islam yang tengah menyapu Timur Tengah, setelah berhasil menggulingkan rezim Tunisia, Mesir, Libya, dan kini Yaman!



Dalam rekaman audio tersebut yang berbicara adalah Syekh Ibrahim al-Rubeish, mantan tahanan Guantanamo dan kini bergabung dengan mujahidin AQAP. Dalam rekaman sepanjang 10 menit itu, Syekh Al Rubeish mengkritik Arab Saudi yang menyediakan surga bagi presiden Tunisia yang digulingkan, Ben Ali. Beliau juga berpesan, bahwa menumbangkan penguasa lama saja tidak cukup dalam sebuah revolusi Islam, akan tetapi perlu didirikan pemerintahan baru berdasarkan hukum Islam atau syariat.



“Satu tiran pergi, hanya untuk diganti yang lain yang dapat mengatasi masalah duniawi mereka dengan menawarkan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan mereka, namun masalah yang lebih besar sebenarnya tetap ada,” ujar beliau, merujuk pada pemimpin yang menggantikan tiran namun tidak menerapkan syariah Islam.



Sementara itu, ribuan anggota suku Yaman telah mengancam akan membanjiri ibukota Yaman, Sana’a untuk bergabung dalam pertempuran melawan pasukan yang setia kepada rezim presiden Saleh.



Mereka memperingatkan pemerintah bahwa jika pemerintah lebih berjuang habis-habisan untuk mempertahankan kekuasaan, mereka akan bergabung dengan suku yang lain yang telah berjuang dengan kekuatan melawan pasukan rezim Saleh dalam dua minggu terakhir.



Diktaktor Ali Abdullah Saleh sendiri telah menolak menandatangani kesepakatan yang diajukan negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (PGCC) selama tiga kali meskipun partainya sendiri dan para anggota oposisi telah menandatanganinya.



PGCC menjadi penengah dalam kesepakatan pada tanggal 23 Mei dan menyeru presiden Saleh menyerahkan kekuasaan kepada wakil presiden Yaman dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan perjanjian dalam pertukaran untuk kekebalan dari tuntutan oleh parlemen



Dalam sebuah video yang dirilis oleh Global Islamic Media Front (GIMF) yang diproduksi oleh Al Malahim, berjudul “From Here We Begin…and at Al Aqsha We Meet” (Min Huna Nabda wa fie Al Aqsha Naltaqiy) amir (pimpinan) dan para komandan Al Qaeda Jazirah Arab (AQAP) yang berpusat di Yaman menyerukan seruan jihad dan rencana untuk mengirimkan 12.000 pasukan dari Aden dan Abyan.



Berbicara pertama kali dalam video tersebut adalah Syekh Abu Sufyan Al Azdi Saeed Al Shihri sebagai Deputy Comannder AQAP yang juga mantan tahanan Guantanamo bernomer # 372. Dalam seruannya beliau bersumpah akan membalaskan darah mujahidin Al Qaeda Jazirah Arab, seperti Syekh Abdul Aziz Al Muqrin yang dibantai secara keji oleh aparat Saudi.



Dalam kesempatan tersebut beliau juga berjanji akan menegakkan Daulah Islam, Khilafah Islam, dan menerapkan hukum-hukum Allah SWT. Beliau menyebut Yaman sebagai tanah jihad dan tempat dimana akan dideklarasikannya negara Islam. Beliau juga menyinggung akan membebaskan Al Aqsha dari cengkraman zionis yahudi Israel.



Berbicara di kesempatan kedua adalah amir (pimpinan) AQAP, Syekh Abu Baseer Nasir Al Wuhaishi. Beliau menyampaikan kabar gembira kepada seluruh kaum Muslimin dimanapun berada bahwa mereka, Mujahidin AQAP sebentar lagi akan menegakkan negara Islam di Yaman. Negara Islam di Yaman pun, menurut beliau adalah cikal bakal dari Khilafah Islam yang nantinya akan memerangi seluruh musuh Islam.



Beliau juga menyerukan akan segera datangnya pasukan mujahidin untuk membebaskan Al Aqsha. Kami bersumpah akan melakukan hal itu kepada saudara muslim kami di Palestina, sebagaimana sumpah Syekh Usamah bin Laden, sumpah Syekh Abu Mushab Az Zarqawy, dan lainnya.



Pembicara ketiga dalam kaset tersebut adalah Syekh Abu Hurairah Qasim Al Rimi, selaku Military Comannder AQAP. Beliau juga bersumpah dengan menyebut nama Allah bahwa mereka akan datang dengan bendera jihad ke Palestina untuk membebaskan Al Aqsha.



Beliau juga menyinggung Hasan Nasrullah, pimpinan Hizbullah Libanon yang pro Syiah, yang dikatakan memiliki sekitar 20.000 misil yang bisa ditembakkan ke Tel Aviv, ibukota Israel. Lalu, mengapa tidak ada satupun misil yang kalian tembakkan ke Israel? Bukankah itu artinya kalian sama saja dengan Mesir yang membuat blokade dengan menutup Rafah ke Gaza, dan kalian membuat blokade antara Libanon dengan Palestin?



Pembicara terakhir dalam video tersebut adalah Syekh Abu Harith Muhammad Al Awfi yang bertindak sebagai Field Comannder AQAP dan juga mantan tahanan Guantanamo bernomer # 333. Beliau lebih menyerukan kepada para tiran di Saudi Arabia bahwa mereka akan datang ke negeri Haramain (Mekkah dan Madinah) dan membalas apa yang telah mereka lakukan kepada mujahidin di sana, seperti kepada Syekh Yusuf Al Uyairi. Di bagian akhir, beliau juga berjanji akan membebaskan Al Aqsha dan seluruh jazirah Arab!



Menuju Khilafah Islam & pengiriman 12.000 pasukan untuk pembebasan Al Aqsha



Di tengah gelombang revolusi Islam yang masih berkecamuk di Yaman, kebuntuan politik dan melemahnya kekuasaan rezim diktaktor Ali Abdullah Saleh, mujahidin Al Qaeda Jazirah Arab (AQAP) akhirnya, dengan idzin Allah, mendeklarasikan berdirinya Imarah Islam di Yaman.



Peristiwa bersejarah bagi ummat Islam tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/5/2011). AQAP mendeklarasikan Imarah Islam di Yaman, khususnya Yaman Selatan, dengan ibukota propinsi Abyan.



Deklarasi Imarah Islam di Yaman ini dilakukan AQAP setelah berhasil mengambil alih hampir seluruh bagian dari provinsi Abyan setelah merebut ibukota, Zinjibar pada Jumat (27/5). Dalam kesempatan itu pula, AQAP juga mempersiapkan untuk membentuk tentara dari 12.000 pejuang dari Aden dan Abyan untuk memerangi petugas keamanan Yaman dan agen intelijen di sana.



Syekh Mohamed Saied al-Omda, komandan lapangan AQAP mengatakan:



“Kami punya kabar baik bagi bangsa Islam, bahwa tentara dari 12.000 pejuang saat ini sedang dipersiapkan di Aden dan Abyan. Dengan pasukan ini, kita akan mendirikan sebuah kekhalifahan Islam. Ini adalah pesan untuk petugas keamanan pemerintah Yaman dan keamanan Layanan Nasional. Pedang kami siap dan kami memutuskan untuk membersihkan bumi ini,” ujar beliau.



Mendengar deklarasi Imarah Islam Yaman tersebut, pemerintah Yaman segera mengirim pesawat tempur dan membombardir posisi Mujahidin Al Qaeda di kota Zinjibar. Penduduk, Ali Dahmas mengatakan ia melihat jet tempur melepaskan tembakan di pinggiran selatan kota itu dan mendengar ledakan keras yang kemudian disusul dengan asap tebal ke udara.



Selain Yaman, Amerika sendiri sangat khawatir dengan deklarasi AQAP tersebut. Amerika masih berusaha untuk melobi sekutunya dari Eropa dan negara-negara Teluk untuk menekan presiden Yaman, Ali Abdullah Saleh, agar segera menandatangani kesepakatan untuk menyerahkan kekuasaan.



“Kami sangat cemas bahwa situasi yang tidak stabil di Yaman akan membawa permusuhan antarsuku yang berkepanjangan, yang mempersulit kami dalam menjalani proses kesepakatan untuk mentransfer kekuasaan,” ungkap sumber keamanan AS.



Para analis Barat dan Zionis membunyikan alarm bahwa pembebasan Zinjibar oleh Mujahidin AQAP memberi mereka kesempatan nyata untuk mencapai kekuasaan di “wilayah tidak stabil” dan mendirikan pemerintahan Islam. Sebuah koran Zionis, The Jerusalem Post, menulis:



“Laporan pengambilalihan terhadap kota Yaman selatan Zinjibar oleh pasukan bersenjata yang setia kepada Al Qaeda adalah pengingat yang mengganggu dari kesempatan mendirikan negara untuk mewakili gerakan jihad global”.



Jerusalem Post mengatakan bahwa tujuan Al Qaeda adalah untuk mendapatkan kedaulatan, dan untuk membentuk negara Islam, kekhalifahan, yang akan menyingkirkan semua rezim boneka Arab dan Asia Muslim.



Jika AQAP mengkonsentrasikan pasukan mereka, mengambil kontrol tidak hanya atas wilayah sekitar Zinjibar, tapi daerah lain Yaman, itu akan menjadi langkah pasti pertama untuk memulai membangun kembali Khilafah.



Para analis barat dan yahudi tersebut begitu yakin dan sangat ketakutan akan kemenangan AQAP. Bagi kaum Muslimin, pengiriman 12.000 pasukan dari Aden dan Abyan adalah nubuwah (kabar kenabian) karena merupakan sebuah hadits dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda :



“Akan muncul dari Aden Abyan, 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” (HR. Ahmad: 2918, 2079 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir: 11029 (11/56).



Dr. M Faiq Sulaifi menjelaskan dalam artikelnya yang berjudul “Pasukan dari Kota Aden” bahwa kabar atau hadits tersebut memiliki 2 sanad, yang satu shahih dan yang lainnya adalah dla’if. Maka yang dijadikan sandaran adalah sanad yang shahih.



Adapun tentang Aden dan Abyan beliau mengutip Al-Allamah Al-Hazimi yang berkata:



“Adapun yang pertama (yaitu Adan) –dengan fathah ain dan dal dan akhirnya nun-: Aden Abyan dari kota-kota Yaman yang terkenal. Dinisbatkan padanya (kota Aden) beberapa imam dan perawi hadits.” (Al-Amakin au Mattafaqa Lafzhuhu: 87). Sehingga penisbatan kepada kota Aden disebut dengan Al-Adeni.



Al-Allamah Ibnu Sayyidih berkata:



“Aden adalah sebuah tempat di Yaman. Disebut pula Aden Abyan. Seseorang dari Himyar dinisbatkan kepada Abyan karena ia telah “adan” (yaitu: bermukim) pada tempat itu (yaitu Abyan).” (Al-Muhith wal Muhkam Al-A’zham: 2/18).



Dan kota Aden adalah termasuk kota pelabuhan. Al-Allamah Ibnul Atsir Al-Jazari berkata:



“Di dalam hadits ada lafazh (dari demikian menuju Aden Abyan). Abyan –dengan wazan ‘ahmar’- adalah desa di tepi laut dari arah Yaman. Dan dikatakan bahwa Aden Abyan adalah nama kota Aden.” (An-Nihayah fii Gharibil Hadits: 1/22).



Dr. M Faiq Sulaifi melanjutkan dalam artikelnya. Al-Imam Al-Mu’tamir bin Sulaiman At-Taimi Al-Bashri berkata tentang hadits di atas:



“Menurutku beliau berkata: “Di kota A’maq.” (Majma’uz Zawa’id: 10/29).



Maksud beliau adalah bahwa mereka (pasukan dari Aden) akan berangkat dan bergabung ke kota A’maq bersama pasukan kaum muslimin untuk berperang melawan tentara Romawi (Kristen Salibis Eropa) pada peristiwa Al-Malhamah Al-Kubra (Pertempuran Besar) dan Penaklukan Konstantinopel pada akhir zaman sebelum munculnya Dajjal –la’natullah alaih-.



Al-Allamah Yaqut Al-Hamawi berkata:



“Kota A’maq disebutkan dalam hadits tentang penaklukan Konstantinopel. Beliau bersabda: “Kemudian pasukan Romawi turun di kota A’maq dan Dabiq. Dan mungkin juga ada hadits dengan bentuk jamak dan yang dimaksud adalah Umuq. Yaitu sebuah distrik (kota kecil) dekat kota Dabiq di antara kota Halab (Aleppo) dan kota Anthakiah.” (Mu’jamul Buldan: 1/222).



Hadits yang diisyaratkan oleh Yaqut adalah sabda Rasulullah :.



“Tidak akan terjadi hari kiamat sebelum pasukan Romawi turun di kota A’maq atau kota Dabiq kemudian dihadapi oleh pasukan (muslimin) dari Madinah dari sebaik-baik penduduk bumi pada hari itu….dst.” (HR. Muslim: 5157, Ibnu Hibban dalam Shahihnya: 6813 (15/224)).



Kota A’maq dan Aleppo adalah terletak di sebelah utara kota Damaskus. Semua kota tersebut masuk wilayah Syam. Sedangkan kota Damaskus –yaitu daerah Ghuthah- merupakan pusat kendali kaum muslimin dalam pertempuran ini.



Rasulullah bersabda dalam hadits panjang:



“Dan periode keenam adalah perdamaian antara kalian (kaum muslimin) dengan Bani Ashfar (yaitu Romawi atau Eropa). Kemudian mereka akan berjalan (memerangi kalian) di atas 80 ghayah.” Aku (perawi hadits) bertanya: “Apa itu ghayah?” Beliau menjawab: “Yaitu bendera. Masing-masing bendera membawahi 12.000 pasukan. Perkemahan kaum muslimin ketika itu adalah di sebuah tempat yang bernama Ghuthah di kota yang bernama Damasykus.” (HR. Ahmad: 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Tahqiq Musnad Ahmad berkata: “Isnadnya shahih menurut kriteria Muslim.” Dan di-shahih-kan pula oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Fadla’ilus Syam wa Damsyiq: 30 (23))



Kini, di propinsi Abyan, di Yaman Selatan, mujahidin AQAP telah mendeklarasikan berdirinya negara Islam, yang diproyeksikan menjadi Khilafah Islam. Dari sana pulalah, yakni dari Aden dan Abyan, rencananya akan dikirim 12.000 pejuang atau mujahidin untuk membebaskan Yaman seluruhnya dan juga Al Aqsha. Inikah pertanda telah terealisirnya nubuwah (kabar kenabian) dan akan segera terjadinya Al Malhamah Al Kubro (Perang Besar) hingga berujung pada pembebasan Al Aqsha? Semoga!



Wallahu’alam bis showab!



By: M. Fachry

International Jihad Analysis



Senin, 4 Rajab 1432 H/6 Juni 2011 M



Ar Rahmah Media Network

http://www.arrahmah.com

The State of Islamic Media

© 2011 Ar Rahmah Media Network



http://arrahmah.com/read/2011/06/06/13157-revolusi-islam-di-yaman-penegakan-khilafah-pembebasan-al-aqsha.html

Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar Ba�asyir tolak hukum toghut!

Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar Ba�asyir tolak hukum toghut!

M. Fachry


JAKARTA (Arrahmah.com) � Ustadz Abu Bakar Ba�asyir (ABB) hari ini divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan. Disambut pekik takbir pengunjung sidang, Ustadz ABB menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. Allahu Akbar!

Laknat untuk Densus 88

Sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba�asyir hari ini, Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung maupun simpatisan Ustadz ABB.

Menjelang pukul 9 pagi, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya Ustadz ABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.

Sesaat kemudian, Ustadz ABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan bismillah, kemudian lantunan doa beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang didzolimi oleh para tiran. Ustadz ABB dengan khusyuk memohon kepada Allah SWT. Salah satu doa Ustadz ABB adalah agar Allah SWT., melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 dan kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Doa dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!

Putusan dzolim untuk Ustadz ABB

Setelah itu, berkas vonis Ustadz ABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan dzolim menghukum Ustadz ABB dengan vonis 15 tahun penjara.

�Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun,� ujar ketua mejelis hakim Herry Swantoro.

Tentu saja vonis hakim untuk menghukum Ustadz ABB penjara 15 tahun sangatlah dzolim mengingat Ustadz ABB selama ini hanyalah menyampaikan dakwah dan berkonsentrasi untuk penegakan syariat Islam di negeri ini.

Ustadz ABB sendiri menolak putusan hakim yang menurut beliau hanya didasarkan kepada hukum-hukum toghut, alias tidak menggunakan syariat Islam sama sekali.

�Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim,� ujar Ustadz ABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.

Ustadz ABB sendiri tetap yakin bahwa pelatihan di Aceh adalah i�dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Hal tersebut sebagaimana duplik atau pembelaan yang beliau bacakan terakhir kalinya. Bagi Ustadz ABB, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. Ustadz ABB pun telah menyerahkan dan berdoa sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Segalanya, yakni Allah SWT.

Perjuangan belum berakhir�!

Ustadz ABB sudah divonis 15 tahun penjara, namun hal itu bukan berarti menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam di negeri ini. Demikian pendapat pendukung dan simpatisan Ustadz ABB yang sudah membanjiri PN Jaksel sejak pagi hari.

Sambil menunggu sidang dimulai, ratusan pendukung dan simpatisan Ustadz ABB menggelar doa bersama di halaman PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Membentuk lingkaran, dengan khusyuk mereka berdoa bersama sekitar 15 menit.

Setelah putusan, sebagian besar mereka mengutuk vonis dzolim hakim dan menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Sonhadi dari JAT Media Center.

�Ust. Abu menolak apapun keputusan hakim karena majelis menghukum dengan Undang-undang thoghut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa beliau melanggar syari�at.�

Menurut beliau, apapun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pada hakekatnya adalah kemenangan Ba�asyir yang tetap istiqomah menjalankan syari�at Islam.

�Vonis terhadap Ustadz. Abu Bakar Ba�asyir bukanlah akhir dari perjungan penegakan syariat Islam, JAT bersama seluruh umat islam bersatu padu untuk berjuang dan istiqomah menjalankan syariat Allah di negeri ini.�

Sebagian pengunjung lainnya dari balik jeruji PN Jaksel menyanyikan nasyid Asy Syahid (Insya Allah) Imam Samudra dengan khusyuk diselingi pekik Allahu Akbar dari yang lainnya. Sementara itu, beberapa wartawan asing ikutan meliput dengan takjub.

Syahid aku, Syahid lah daku,

Mataku terpejam, daku terluka,

Selamat berpisah ayah bunda,

Anak �istri dan saudaraku,

Kita kan jumpa di alam fana,

Kan jumpa untuk slama-lamanya,

Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)

Di alam Janna kan bahagia, (2x)

Yahudi dan Amerika,

Musuh kita sepanjang masa

Amerika dan sekutunya,

Dan kita hajar hingga kan hancur.

Di alam syurga kita kan jumpa,

Di alam syurga kan bahagia,

Syahid aku,Syahid lah daku,

Mataku terpejam, Daku terluka,

�Isykariman au Mut Syahidan�

(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)�

(M Fachry/arrahmah.com)


http://arrahmah.com/read/2011/06/16/13392-divonis-dzolim-15-tahun-penjara-ustadz-abu-bakar-baasyir-tolak-hukum-toghut.html

Inilah Pesan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Kepada Anaknya

Usai menerima vonis dari ketua majelis hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ustadz Abu Bakar Baasyir berpesan kepada keluarganya. secara umum kepada keluarganya beliau meminta supaya semuanya tenang dan menghadapinya dengan sadar.

Usai putusan Ustadz langsung memeluk kedua putranya Abdurrohim dan Abdurrosyid serta menyalami istrinya setelah menerima putusan vonis 15 tahun penjara.

"Pesannya supaya semuanya tenang dan menghadapi putusan ini dengan sadar," kata anak Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Abdurrosyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Menurutnya, keadaan sang ayah saat ini dalam keadaan baik. Tetapi ia belum bisa berbicara banyak dengan ayahnya lantaran petugas kepolisian langsung membawanya ke luar tempat sidang.

"Saya dengan ustadz belum bicara banyak, karena langsung dibawa. Tetapi ustadz sudah jelas menolak untuk menerima putusan tersebut," ucapnya.

Abdurrosyid melihat dalam persidangn tersebut hakim mengambil vonis dengan pertimbangan-pertimbangannya dan terlihat ada kepura-puraan.

"Ia tidak mempertimbakan masukan-masukan pihak penasehat hukum, kedepan hakim mengabaikan hal itu, sehingga menghasilkan vonis seperti itu," ucapnya.

Menurutnya, masukan-masukan dari penasihat hukum yang ingin menghadirkan sebagian saksi secara langsung, tetapi ternyata kesaksiannya hanya lewat telekonferen.

"Itu mencerminkan ada upaya penghalangan bagaimana kepastian sebenarnya tidak ditunjukan, tapi hanya lewat telekonferen dan sebagainya, tahu-tahu dikatakan sudah ditanda tangan. Kita lihat dulu dong apa yang terjadi tidak boleh tutup mata apa yg terjadi di penjara, mereka menghadapi siksaan. Seharusnya tidak seperti itu. Kita akan banding," ungkapnya. (pz/trib)
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/inilah-pesan-ustadz-abu-bakar-ba-asyir-kepada-anaknya.htm

Abu Bakar Ba'asyir: Presiden SBY Thogut

Abu Bakar Ba�asyir, menghadapi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Tudingannya, menggalang dana untuk aksi terorisme. Berikut ini petikannya.

Perasaan Anda menjelang vonis?

Bagi saya, (pengadilan) ini bukan masalah. Saya, kan, diadili karena memperjuangkan Islam dan ingin tauhid diterapkan dengan benar. Kalau hidup di negara yang tidak diatur dengan Islam, batal tauhidnya.

Apa harapan Anda untuk vonis besok (hari ini)?

Sebagai orang Islam, saya merasa tidak salah. Saya tidak bisa menerima keputusan persidangan. Saya sampai sekarang masih berpendapat jaksa dan hakim di bawah komando. Enggak ada jaksa dan hakim yang enggak di bawah komando. Komandonya Amerika. Amerika menilai saya tokoh Al-Qaidah yang harus dilenyapkan. Padahal ndak bener itu. Saya baru mempelajari Al-Qaidah setelah dituduh (sebagai) anggota dan ternyata memang benar ajarannya.

Jadi, pernah terlibat di Al-Qaidah?

Saya, kan, dituduh ikut Al-Qaidah, padahal enggak.

SMS teror akhir-akhir ini benar dari pendukung Anda?

Saya sendiri enggak paham. Kalau ada yang mengatakan akan ada bom, itu justru dari Densus. Kan aneh, masak mau mengebom tapi memberi tahu lebih dulu.

Adakah tokoh yang bertemu Anda akhir-akhir ini?

Saya menyadari, enggak ada yang berani memperjuangkan. Tokoh-tokoh Islam hanya satu-dua yang empati, seperti Habib Rizieq dan Munarman. Saya berjuang karena, menurut saya, ada yang perlu diubah dari negara ini, yaitu sistemnya.

Anda tidak suka Amerika, tapi pakai sandal merek Amerika?

Itu sandal buatan Indonesia, kok, cuma memang dibuat mirip produk Amerika. Kalau masalah dunia, enggak apa-apa kompromi. Orang yang ditahan di seberang kamar saya itu Nasrani, saya tetap tolong-menolong dengan dia.

Anda setuju NII?

Saya pernah ingatkan. �Kamu (Panji Gumilang, pimpinan NII Komandemen Wilayah IX) itu bagaimana? Kan, sudah ada negara. Jangan bikin negara Islam. Negara Islam itu sudah kalah.� Saya dulu pernah ditawari bergabung. Tapi saya bilang, saya mau, asal bentuknya tidak NII. Bikin sajalah jamaah, seperti JAT. NII ini penyelewengan karena tujuannya malah cari duit.

Presiden Yudhoyono Anda sebut thoghut, Megawati juga?

Iya. Tapi kalau Yudhoyono itu sampai mengakui Amerika adalah negara keduanya. SBY sekarang ini benar-benar melaksanakan perintah Amerika.

Ada pejabat yang bukan thoghut?

Semua thoghut. Selama negara ini bukan Islam, ya, thoghut.

Partai Islam juga?

Thoghut semua, kecuali dia berjuang untuk merombak sistem. Silakan ada partai, tapi jangan pakai demokrasi.

Pernah ditawari masuk partai?

Pernah. Oleh siapa itu... (terdiam sejenak) Hidayat Nur Wahid (mantan Presiden PKS), yang pernah menjadi Ketua MPR. Saya bilang enggak bisa.

Bisa digambarkan masa kecil Anda?

Saya hidup di masyarakat yang rusak. Sekolah saya, kan, negeri, dari SD, SMP, hingga SMA. Dulunya, ya, Pancasilais he-he-he.... Saya SMA enggak selesai. Setelah itu, kerja, bantu kakak saya setahun, lalu masuk pondok. Dari situ saya mengerti agama.

Anda kenal kelompok kecil yang melakukan teror bom akhir-akhir ini?

Saya kurang tahu, tapi dugaan saya itu perbuatan Densus sendiri. Karena, kalau teroris enggak ada di Indonesia, enggak ada dolar masuk. Jadi, saya ini dijual, sebenarnya. Harga saya mahal. (tertawa)

Anda kenal M. Syarif (pengebom bunuh diri di Cirebon)?

M. Syarif mungkin anggota JAT, tapi saya enggak kenal. Saya tahu niatnya Syarif mati syahid. Ya, semoga diterima, tapi caranya keliru. Mudah-mudahan diampuni Allah. (mh/tempo)
selengkapnya di : http://www.eramuslim.com/berita/nasional/abu-bakar-ba-asyir-menolak-diajak-masuk-partai-politik.htm
Inilah Himbauan Ustadz Ba'asyir Menjelang Vonis
Wednesday, 15 June 2011 19:26 | Written by Jaka |�

Jakarta (SI Online) - Jelang pembacaan vonis terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).� Ustadz Ba'asyir menghimbau kepada seluruh elem umat Islam yang hadir untuk mendukung dirinya agar berlaku tertib dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Ustadz menghimbau agar semua Ikhwan yang menghadiri sidang besok, agar tertib dan mewaspadai pihak-pihak yang ingin memprovokasi," ujar Ustadz Hasyim Abdullah asisten pribadi Ustadz Baasyir melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2011).

Mengenai perkembangan situasi menjelang vonis Ustadz Ba'asyir, beredar isu yang di sebar via SMS yang pada intinya akan terjadi tindakan teror pada saat sidang putusan vonis digelar. Menanggapi hal tersebut Ustadz Ba'asyir mengatakan bahwa sms itu omong kosong dan menduga sms tersebut dibuat oleh intelijen.

"Jangan terpengaruh dengan isu yang menyebar lewat sms. Ustadz Abu menduga isu sms itu dibuat oleh intelijen dan semua itu omong kosong" lanjutnya.

Mengenai vonis besok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)� hanya akan membacakan doa bersama dengan para pengunjung sidang dan tidak mengadakan orasi.

Rep: Jaka

http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/3090-inilah-himbauan-ustadz-baasyir-menjelang-vonis