Friday, May 13, 2011

Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah

Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah

Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak
berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah syarat
mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang bisa
menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal pada
negara dan sistemnya. Seorang Muslim yang tinggal di luar wilayah Islam tidak
dianggap sebagai warga negara Khilafah. Sebaliknya, orang non-Muslim yang
tinggal di wilayah Islam dan tunduk pada hukum Islam (kafir dzimmi) dianggap
sebagai warga Negara Khilafah.1

Non-Muslim yang menjadi warga Negara Khilafah akan mendapatkan perlakuan yang
sama dengan kaum Muslim. Terhadap mereka diberlakukan hukum Islam sama dengan
kaum Muslim. Sebab, hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada seluruh umat
manusia, bukan hanya untuk kaum Muslim saja. Dalam QS Saba’ (34) ayat 28
dijelaskan bahwa orang kafir juga diseru untuk terikat dengan hukum Islam, baik
dalam perkara ushul, seperti seruan untuk beriman kepada Allah, sebagaimana
dijelaskan dalam banyak ayat yang lain, ataupun dalam masalah furu’, yaitu
dengan melaksanakan syariah Islam. Dalam al-Quran dijelaskan pula bahwa kelak
orang kafir, ketika di dalam neraka, ditanya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ، قَالُوا لَمْ
نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ، وَلَمْ نَكُ
نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Apa gerangan yang membuat kalian terjerumus ke Neraka Saqar? Mereka menjawab,
“Kami (ketika di dunia) tidak pernah melakukan shalat, juga tidak memberi
makan orang miskin.” (QS al-Mudatstsir [74]: 42-44).


Allah SWT juga dengan keras mengancam mereka yang meninggalkan hukum Islam,
termasuk dalam aspek furu’ tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ، الَّذِينَ لا
يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ
هُمْ كَافِرُونَ

Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu)
orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka mengingkari (kehidupan)
akhirat (QS Fushilat [41]: 6-7).


Jika dalam perkara furu’ tersebut tidak ada kewajiban bagi mereka, tentu hal
itu tidak akan menyebabkan mereka masuk neraka, dan tidak menjadi alasan bagi
Allah mengecam mereka. Karena itu, ini menjadi dalil, bahwa kaum kafir pun
diseru dalam perkara furu’.2 Ini dari aspek khithab (seruan) atau taklif
(beban hukum).

Adapun dalam aspek penerapan hukum Islam oleh negara, maka Islam telah
membedakannya menjadi dua. Pertama: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya
membutuhkan syarat harus Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim tidak boleh
melaksanakannya. Bahkan mereka harus dicegah dan dilarang. Misal: shalat, puasa,
zakat, haji, membaca al-Quran, dan sejenisnya. Orang kafir tidak boleh
melaksanakannya. Ini seperti kasus kaum Ahmadi, yang jelas murtad; mereka harus
dicegah untuk mengerjakan shalat, puasa, haji dan membaca al-Quran. Sebab, untuk
melakukan semua itu disyaratkan harus Muslim.

Kedua: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan syarat harus
Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim dibolehkan melaksanakannya, seperti
jihad, misalnya; bahkan adakalanya wajib, seperti sistem ekonomi, pendidikan,
sanksi hukum, pemerintahan, politik luar negeri, dan sebagainya. Karena itu,
mereka pun wajib menerapkan hukum Islam.3 Allah SWT berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Hukumilah mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (QS
al-Maidah [5]: 48).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Hukumilah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 49).


Kata ganti (dhamir) hum pada frasa fahkum baynahum terkait dengan orang Yahudi
yang menjadi warga Negara Islam yang ketika itu terikat perjanjian dengan
Rasalullah saw. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh warga negara non-Muslim
yang tinggal di wilayah Negara Islam. Kendati demikian keumuman perintah bagi
Rasulullah saw, yang juga berlaku bagi setiap kepala Negara Islam untuk
menerapkan hukum Islam tersebut di-takhsish dengan perkara-perkara yang
menyangkut akidah dan hukum yang mereka anggap sebagai akidah. Ini termasuk
pengecualian yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. sendiri. Takhsis itu merupakan
hak yang diberikan kepada mereka oleh negara.


Hak Beribadah dan Berakidah

Meskipun kaum kafir menjadi obyek seruan (al-mukhathab) seruan Islam, baik dalam
perkara ushul maupun furu’, dalam implementasinya tidak demikian. Mereka,
misalnya, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam, dan tetap dibiarkan memeluk
agama serta keyakinan mereka (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 256). Sebaliknya, mereka
akan mendapatkan jaminan untuk tetap memeluk agama dan akidah mereka, termasuk
kebebasan dan jaminan untuk melaksanakan ritual agama mereka tanpa ada
intimidasi, paksaan maupun yang lain.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui
jalur Urwah, Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ
نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ
عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka
dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah.4


Karena itu, setiap perkara yang terkait dengan akidah, walaupun bagi kita bukan,
harus dibiarkan dan mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya. Begitu
juga dalam perkara yang ditetapkan Rasulallah saw. seperti kebolehan meminum
khamr dalam lingkungan khusus mereka, termasuk melaksanakan tatacara pernikahan
sesuai dengan ajaran mereka. Hanya saja, ini berlaku jika keduanya non-Muslim.
Jika pengantin prianya Muslim dan perempuannya non-Muslim, maka pernikahan atau
penceraian mereka dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, seluruh warga negara yang
non-Muslim, baik kafir dzimmi, mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian) ataupun
musta’min (kafir yang tinggal di Negara Khilafah dengan visa khusus), wajib
terikat dengan hukum Islam; kecuali hukum shalat, zakat, puasa, haji dan hukum
lain yang pelaksanaannya mengharuskan syarat harus Muslim. Mereka tidak dituntun
untuk berjihad, tetapi dibolehkan ikut.


Hak Memiliki Rumah Ibadah

Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga non-Muslim mencakup di
dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan
harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, ketentuan ini juga didasarkan pada
larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah
SWT:

وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ
بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ
وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ
فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang
lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah
ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah (QS al-Hajj [22]: 40).


Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan
para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan
mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan,
bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para
nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan,
ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi
mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka
miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meninggikannya.5

Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para
fukaha. Sebab, hal itu bisa menampakkan dan meninggikan simbol-simbol kekufuran.
Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ibn ‘Adi dari ‘Umar bin al-Khatthab,
juga bersabda:

لاَ تُبْنَى كَنِيْسَةٌ فِي الإسْلاَمِ
وَلاَ يُجَدَّدُ ماَ خُرِبَ مِنْهَا

Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula
memperbarui yang sudah runtuh.


Para fukaha memahami konteks hadis ini adalah untuk wilayah yang ditaklukkan
oleh kaum Muslim dengan pengerahan kekuatan (‘anwah), sehingga tanahnya
menjadi hak kaum Muslim, baik raqabah (zat)-nya ataupun manfa’ah
(kegunaan)-nya. Namun, jika berada di wilayah yang dibuka dengan sulh
(perjanjian), maka diserahkan kepada Khalifah. Khalifah Umar Ibn al-Khaththab,
ketika melakaukan sulh dengan kaum Nasrani Syam, menulis surat yang berisi
larangan membangun tempat ibadah baru di tempat mereka.6

Hadis di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja
yang telah hancur. Adapun merenovasi gereja dibolehkan, karena tidak termasuk
ihdast (membuat baru), tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian
hal ini telah banyak dibahas oleh para fukaha dalam kitab-kitab fikih mereka.


Penyebaran Agama Lain

Warga negara non-Muslim dilarang menyebarkan ajaran agama mereka di wilayah
Negara Khilafah. Sebab, hal itu termasuk perkara yang membatalkan status dzimmah
mereka (naqidhan lil ‘ahd), yaitu dengan menimbulkan fitnah di tengah-tengan
kaum Muslim. Keluar dari ajaran Islam (murtad) merupakan umm al-jara’im (induk
kriminal). Pelakunya harus segara diajak kembali kepada Islam. Jika menolak, ia
dikenakan had al-qatl (sanksi hukuman mati).

Karena itu, upaya mengajak seseorang untuk murtad dari Islam merupakan
pelanggaran besar. Jika itu dilakukan oleh Ahli Dzimmah, perjanjian mereka batal
demi hukum. Demikian kesepakatan para fukaha.7


Jaminan Keamanan bagi Ahli Dzimmah

Orang non-Muslim yang hidup dan menjadi warga Negara Khilafah mendapatkan
perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga
sebagaimana darah dan harta kaum Muslim. Diriwayatkan al-Khathib dari Ibn
Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ
كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa
berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat (HR
as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir).


Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-Muslim, baik terhadap
diri, kehormatan, ataupun harta mereka. Siapapun yang mencederai orang
non-Muslim akan terkena diyat, sebagaimana yang dikenakan ketika mereka
melakukankannya terhadap kaum Muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang di
antara mereka akan dikenai had qishash. Jika hartanya dicuri, maka pencurinya
dikenai hukum potong tangan. Demikian seterusnya.

Praktik seperti ini telah berlangsung sepanjang sejarah Islam, terutama ketika
kaum Muslim berada di puncak kejayaan dan kekuatannya. WalLahu a’lam. []


Catatan kaki:

1 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min
Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 23-28. Lihat
juga: Dr. Kamal Sa’id Habib, Kaum Minoritas dan Politik Negara Islam, Pustaka
Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2007, hlm. 88.

2 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min
Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 29-36.

3 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah
al-Juz’ at-Tsalits, Dar al-Ummah, Beirut, cet. III, 2005, hlm. 30-32.

4 Abu ‘Ubaid, Al-Amwal, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hal. ; Ibn Hajar
al-Asqalani, Talhish al-Habir fi Ahadits ar-Rafi’i al-Kabir, Madinah
al-Munawwarah, 1964, IV/122.

5 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
Beirut, XII/68.

6 Ibn Qudamah, Al-Mughni, VIII/524; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IX/202; Dr.
Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais,
Beirut, cet. V, 1997, hlm. 408-409.

7 Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar
an-Nafais, Beirut, cet. V, 1997, hlm. 417.

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/04/09/hak-beribadah-non-muslim-dalam-negara-khil\
afah/

Menyongsong Konferensi Rajab 1432 H: Kegemilangan Pertanian Pada Masa Khilafah

Menyongsong Konferensi Rajab 1432 H: Kegemilangan Pertanian Pada Masa Khilafah

Bidang pertanian mendapat perhatian yang besar dalam Islam. Islam memberikan
dorongan ruhiah yang besar untuk bertani atau berladang atau lebih umum menanam
bebijian atau pepohonan. Rasulullah saw. pun bersabda:


Tidaklah seorang Muslim menanam sebatang pohon (berkebun) atau menanam sebutir
biji (bertani), lalu sebagian hasilnya dimakan oleh burung, manusia atau
binatang, melainkan baginya ada pahala sedekah (HR al-Bukhari, Muslim,
at-Tirmizi dan Ahmad).


Selain dorongan ruhiah, peran negara yang menjalankan politik ekonomi Islam juga
amat penting dan berperan besar. Hasilnya, kaum Muslim berhasil meraih
kegemilangan di sektor pertanian serta memberikan konstribusi besar bagi
kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia selama berabad-abad. Semua itu terekam
baik dalam sejarah kaum Muslim dan diakui oleh sejarahwan Barat sekalipun.

Kemajuan besar di sektor pertanian itu menunjukkan besarnya peran kebijakan
pertanian Khilafah ketika itu. Kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan
produksi pertanian dan menjamin kelangsungannya. Kebijakan itu mencakup
kebijakan intensifikasi, ekstensifikasi, pembangunan infrastruktur pertanian,
litbang dan dukungan kepada petani.

Intensifikasi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas. Di antaranya dalam
bentuk penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit
unggul, penggunaan pupuk, obat-obatan dan saprotan, dsb. Intensifikasi juga
dilakukan dengan jalan penciptaan, penyebarluasan serta penggunaan teknik
budidaya dan produksi modern yang lebih efisien di kalangan petani.

Pola intensifikasi sudah dilakukan sejak awal. Setidaknya pada awal abad ke-9,
sistem pertanian modern telah menjadi pusat kehidupan ekonomi dan organisasi di
negeri-negeri Muslim. Pertanian di Timur Dekat, Afrika Utara dan Spanyol
didukung sistem pertanian yang maju, menggunakan irigasi yang canggih dan
pengetahuan yang sangat memadai. Kaum Muslim telah menguasai teknik budidaya
modern untuk kebun buah dan sayuran. Mereka juga tahu bagaimana membasmi
serangga dan menggunakan dosis pupuk yang tepat.

Umat Islam pun telah mengembangkan teknik pemuliaan tanaman dan hewan yang maju
sehingga bisa menghasilkan bibit unggul baik tanaman maupun hewan ternak. Kaum
muslim dikenal memiliki kuda-kuda terbaik, ternak domba penghasil daging maupun
wol. Kaum Muslim juga mampu mengembangkan varietas tanaman yang ungggul, selain
memunculkan varietas baru dan menambahkan keragaman tanaman yang ada.

Sejumlah jenis tanaman yang sebelumnya tak dikenal berhasil dikembangkan dan
diperkenalkan. Contohnya, jeruk “sour orange” dan lemon. Buah asli Asia ini
dibawa umat Islam dari India ke Arab sebelum abad ke-10 dan dikembangkan hingga
akhirnya juga dikenal di Suriah, Asia Kecil, Palestina, Mesir dan Spanyol. Dari
Spanyol lalu menyebar ke seluruh Eropa Selatan dan dikenal sebagai Seville
Orange.

Kaum Muslim juga memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang tanah, jenisnya,
kandungannya dan karakteristiknya; kelembaban, termasuk cuaca dan iklim serta
tanaman apa yang cocok. Mereka juga menguasai teknik pembuatan pupuk dan
komposisi penggunaannya.

Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, kaum Muslim mengembangkan sistem
irigasi yang canggih. Dalam hal ini juga diadopsi teknik dan teknologi modern
seperti penggunaan kincir untuk mengangkat air dari sungai lalu dialirkan
melalui jaringan irigasi. Dengan itu satu lahan bisa dipanen sampai tiga kali
setahun dan dengan jenis tanaman yang berbeda.

Selain intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi untuk menambah luas areal
tanam dan luas lahan. Salah satunya dengan ihyâ’ul mawat (menghidupkan tanah
mati), yaitu siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi
miliknya. Hukum ini selain turut berperan dalam pendistribusian lahan pertanian
juga menjamin luas areal tanam. Dengan itu tidak ada lahan yang terlantar dan
semua lahan menjadi produktif. Berbeda dengan sekarang, ada jutaan hektar lahan
terlantar, dan pada saat yang sama juga ada jutaan petani tidak punya lahan.

Luas lahan ditingkatkan dengan membuka lahan baru. Misalnya seperti yang
dilakukan Khilafah Bani Umayyah dengan mengeringkan daerah rawa-rawa dan daerah
aliran sungai di Irak serta menyulapnya menjadi lahan pertanian yang subur.
Perluasan juga dilakukan dengan mengubah lahan yang tandus dan tidak subur
dengan jalan dibangun saluran irigasi ke daerah itu. Lahan-lahan baru itu lalu
dibagikan kepada para petani yang tidak punya lahan atau lahannya sempit.

Kemajuan pertanian tidak bisa diraih tanpa dukungan infrastruktur yang baik dan
memadai. Ini disadari betul oleh para khalifah. Infrastruktur penting adalah
irigasi. Khilafah Umayyah membangun jaringan irigasi yang canggih di seluruh
wilayah dan yang terkenal di wilayah Irak. Sistem jaringan irigasi ini lalu
diintroduksi ke Spanyol pada masa pemerintahan Islam di sana. Pompa-pompa juga
dikembangkan untuk mendukung irigasi itu. Awalnya digunakan pompa ungkit.
Berikutnya dikembangkan pompa Saqiya yang digerakkan dengan tenaga hewan. Yang
fenomenal adalah dikembangkan kincir air sejak abad ke-3 H (9 M) untuk
mengangkat air sungai dan diintegrasikan dengan penggilingan. Ada ratusan di
sepanjang sungai Eufrat dan Tigris. Infrastruktur lainnya adalah jalan. Jalan
terus dibangun dan ditingkatkan kualitasnya sejak masa Khalifah Umar bin
al-Khaththab.

Khilafah juga membiayai pemeliharaan kanal-kanal besar untuk pertanian. Air dari
Sungai Eufrat dialirkan hampir ke seluruh wilayah Mesopotamia atau Irak
sekarang, sedangkan air dari Tigris dialirkan ke Persia. Negara juga membangun
sebuah kanal besar yang menghubungkan dua sungai di Baghdad. Kekhalifahan
Abbasiyah memelopori pengeringan rawa-rawa agar digunakan untuk pertanian.

Khilafah juga merehabilitasi desa-desa yang rusak dan memperbaiki ladang yang
mengering. Pada abad ke-10, di bawah kepemimpinan sultan dari Bani Samanid,
daerah antara Bukhara dan Samarkand, Uzbekistan berkembang pesat dan menjadi
satu dari empat surga dunia. Tiga lainnya adalah wilayah Persia Selatan, Irak
Selatan dan di sekitar Damaskus, Suriah.

Khilafah juga memberikan dukungan kepada para petani. Di antaranya dukungan
permodalan baik dalam bentuk pemberian seperti yang diberikan pada masa Khalifah
Umar bin al-Khaththab kepada para petani di Irak, atau dalam bentuk pinjaman
tanpa bunga seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan utang itu baru
dikembalikan dua tahun setelahnya.

Khilafah juga mengembangkan iklim yang kondusif bagi kegiatan penelitian dan
pengembangan sains dan teknologi, termasuk di bidang pertanian. Banyak
laboratorium dibangun, begitu pula perpustakaan dan lahan-lahan percobaan. Para
ilmuwan diberi berbagai dukungan yang diperlukan, termasuk dana penelitian,
selain penghargaan atas karya mereka. Lalu lahirlah banyak sekali ilmuwan
pelopor di bidang pertanian. Misalnya, Abu Zakaria Yahya bin Muhammad Ibn
Al-Awwan, tinggal di Seville. Ia menulis buku Kitâb al-Filâhah yang
menjelaskan rincian tentang hampir 600 jenis tanaman dan budidaya 50 jenis
buah-buahan; hama dan penyakit serta penanggulanganya; teknik mengolah tanah;
sifat-sifat tanah, karakteristik dan tanaman yang cocok; juga tentang kompos.
Ada juga Abu al-Khair, seorang ahli pertanian abad ke-12 di Spanyol. Ia menulis
dan menjelaskan empat cara untuk menampung air hujan dan membuat perairan
buatan. Khair menegaskan perlunya penggunaan air hujan untuk
membantu proses reproduksi pohon zaitun dengan cara stek. Ia juga menguraikan
teknik pembuatan gula dari Tebu.

Ahmad al-Muwairi dalam bukunya Nihayah al-‘Arab fi Funun al-Adab menjelaskan,
pada masa itu juga telah berkembang industri gula yang didukung oleh perkebunan
tebu di Faris dan al-Ahwaz, yang kemudian menyebar ke seluruh wilayah Laut
Tengah. Ia juga menginformasikan penggunaan bajak berat (maharit kibâr) yang
digunakan sebelum penanaman tebu.

Ada pula ahli pertanian dari Damaskus, Riyad ad-Din al-Ghazzi al-Amiri
(935/1529). Dia menulis sebuah buku tentang pertanian yang terperinci. Ibnu
Bassal (1038-1075), seorang ilmuwan di Andalusia, memelopori penggunaan
teknologi “flywheel “ (roda gila) untuk meningkatkan kemampuan Noria atau
Na’ura (roda kincir air). Teknologi kincir termasuk kincir angin sudah
dijelaskan dalam Kitab al-Hiyal karya Banu Musa bersaudara abad ke-3 H (9 M).
Muhammad bin Zakaria ar-Razi dalam kitabnya al-Hawi (abad X M), menggambarkan
kincir air di Irak yang bisa mengangkat sebanyak 153.000 liter perjam, atau
2.550 liter permenit. Buku ini juga menggambarkan output dari satu kincir air
dengan ketinggian 5 meter di Irak dapat mencapai 22.000 liter perjam.

Maka dari itu, wajar dengan kebijakan itu dan kebijakan lainnya, tercapai
kegemilangan pertanian pada masa Khilafah. Berdasarkan catatan sejarah dan
komentar para ilmuwan termasuk dari Barat, sistem pertanian pada era Spanyol
Muslim merupakan sistem pertanian yang paling kompleks dan paling ilmiah, yang
pernah disusun oleh kecerdikan manusia.

Joseph McCabe, cendekiawan berkebangsaan Inggris, mengungkapkan, di bawah
kendali Muslim Arab (pada masa Khilafah), perkebunan di Andalusia jarang
dikerjakan oleh budak. Perkebunan dikerjakan oleh para petani sendiri. Saat yang
sama, bangsa Eropa masih dikukung oleh sistem feodal, saat tanah pertanian
dikuasai oleh para tuan tanah dari kalangan bangsawan, sedangkan petaninya hanya
sebagai buruh tani yang miskin.

Di sepanjang Sungai Guadalquivir Spanyol juga terdapat 12 ribu desa yang
berkecukupan, bahkan makmur. Revolusi Pertanian Islam telah diawali pada abad
ke-7 yang membuat negeri-negeri Islam berkembang pesat dan memiliki masyarakat
makmur dari hasil pertanian. Para ahli geografi awal mengungkapkan, terdapat 360
desa di Fayyum, sebuah provinsi di selatan Kairo, Mesir, yang masing-masing
dapat menyediakan kebutuhan makanan bagi penduduk seluruh Mesir setiap hari. Ada
pula 200 desa di sepanjang Sungai Tigris, Irak, yang pertaniannya juga maju.
Sensus yang dilakukan pada abad ke-8 di Mesir mengungkapkan bahwa dari 10 ribu
desa di Mesir, tak ada desa yang memiliki bajak kurang dari 500 unit.

Tak aneh, wilayah-wilayah yang sebelumnya terelakang secara pertanian, setelah
berada di bawah Khilafah mengalami kemajuan yang pesat. Wilayah Mediteranian
yang sebelumnya terbelakang, dengan datangnya Islam, segalanya pun berubah. Kaum
Muslim yang datang ke wilayah itu memperkenalkan berbagai macam tanaman baru
sehingga garapan pertanian pun kian beragam. Seorang ahli agronomi Andalusia,
seperti at-Tignari yang berasal dari Granada, membuat referensi tentang
tanaman-tanaman yang memberikan kontribusi besar bagi peningkatan pertanian yang
cukup signifikan.

Seorang orientalis dari Prancis, Baron Carra de Vaux, menyebutkan sejumlah
tanaman dan hewan yang dibawa umat Islam dari Timur ke Spanyol, di antaranya:
tulip, bakung, narcissi, lili, melati, mawar, persik, plum, domba, kambing,
kucing Anggora, ayam Persia, sutra, dan katun. Salah satu tanaman penting di
antaranya adalah tebu. Kapas mulai dibudidayakan di Andalusia pada akhir abad
ke-11 hingga tercapai swasembada kapas bahkan diekspor. Dengan produksi
pertanian yang semacam ini, penduduk kosmopolitan di kota-kota Islam, termasuk
yang ada di Spanyol, mampu memenuhi kotanya dengan beragam produk buah dan
sayuran yang sebelumnya tak dikenal di Eropa.

Masih banyak catatan gemilang di bidang pertanian pada masa Khilafah. Semua itu
bisa diulang kembali, bahkan bisa jauh melebihi, pada masa sekarang dan akan
dating, yaitu dengan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah di tengah-tengah kita.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Deradikalisasi & Isu Pemanis NII (Membaca Relevansi Isu dan Target)

Deradikalisasi & Isu Pemanis NII (Membaca Relevansi Isu dan Target)

Oleh: Harits Abu Ulya

(Pemerhati Kontra-Terorisme & Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)

Siapa yang tidak kenal dengan Densus 88?, hampir semua orang Indonesia familiar dengan satu nama ini. Apalagi dalam isu terorisme selalu tampil bak bintang film dan “pahlawan”. Tapi saat ini banyak orang mulai akrab dengan sebuah lembaga baru yang bernama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), karena para pejabatnya sering nongol di layar kaca menjadi “artis” dalam isu “terorisme”, dipimpin seorang yang selevel menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Apa bedanya antara dua institusi diatas? Yang paling penting adalah, BNPT memiliki kewenangan luas dan khusus di bidang kontra-terorisme. Dan Densus 88 menjadi bagian dari instrumen penindakan BNPT. Isi BNPT juga nyaris bukan orang baru, banyak orang Densus 88 ditarik menjadi Deputi atau direktur di Lembaga baru ini yang dibentuk melalui kepres No 46 tahun 2010, resmi di-teken Presiden tanggal 16 Juli 2010. Dan sejak BNPT berjalan maka isu-isu terkait “terorisme” orang-orang BNPT yang sering tampil di muka media. Bahkan ketua BNPT, Ansyad Mbai Laksana seorang orator politik; banyak membangun opini dan propaganda yang tendensius dengan seabrek kepentingan politiknya dibanding bicara fakta. Sejauh ini belum terbuka di hadapan publik tentang mekanisme kontrol terhadap kerja lembaga BNPT.

Hal yang menarik dari BNPT, keseriusannya melakukan langkah “lembut” (soft measure) dibawah payung strategi yang bernama “deradikalisasi”. Sebuah strategi bagian dari proyek “kontra-terorisme”. Dan ini harus jalan karena pendekatan secara keras dianggap belum bisa mereduksi dan menghabisi seluruh potensi yang mengarah kepada tindakan “terorisme”. Bahkan dianggap belum efektif menyentuh akar persoalan terorisme secara komprehensif. Strategi penegakan hukum juga dirasa kurang memberikan efek jera dan belum bisa menjangkau ke akar radikalisme. Sekalipun diakui cukup efektif untuk “disruption“, ia tidak efektif untuk pencegahan dan rehabilitasi sehingga masalah terorisme terus berlanjut dan berkembang. Jadi ini adalah sebuah program yang lebih banyak berbentuk pendekatan lunak (soft approach), baik kepada masyarakat luas, kelompok tertentu maupun individu tertentu yang dicap “radikal”, “teroris” dan semacamnya.

Maka wajar saja jika proyek seperti ini rawan munculnya teknik kotor untuk memuluskan. Artinya perlu diciptakan kondisi dan situasi yang bisa memediasi program ini berjalan seperti yang diharapkan. Mengingat dari strategi yang ditempuh, obyek sasaran jangka panjangnya jelas-jelas adalah kelompok yang dianggap mengusung ideologi radikal atau fundamentalis. Dalam konteks ini ada pendekatan formal, misalnya langkah BNPT menggandeng MUI di akhir 2010 dengan membuat program Halqoh Nasional Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme.

Acara ini diselenggarakan di enam kota besar Indonesia, meliputi Jakarta (11 Nopember), Solo ( 21 Nopember), Surabaya (28 Nopember), Palu (12 Desember) dan terakhir di Medan (30 Desember) tahun lalu. Proyek BNPT tapi Penggagas acara ini diatas-namakan MUI Pusat dan Forum Komunikasi Praktisi Media Nasional (FKPMN) yang diketuai oleh Wahyu Muryadi (Pimred Majalah Tempo). Ketika agenda ini berlangsung, fakta berbicara lain; hampir di semua tempat mendapatkan resistensi dari kalangan ulama’ dan tokoh masyarakat, audien cukup kritis, karena melihat banyak kesenjangan dan kejanggalan antara “niat baik” BNPT dengan fakta di lapangan yang membuat umat Islam merasa terdzalimi. Sebuah fakta yang tidak bisa diingkari dalam upaya menumpas “terorisme”; sarat pelanggaran HAM, extra judicial killing terhadap orang-orang yang disangka “teroris”, seolah berjalan nyaris tanpa koreksi. Bahkan tindakan “Hard Power” ini menjadi sumber kekerasan dan membuat siklus kekerasan yang tidak berujung. Negara seolah berubah menjadi “state terrorism”, kemudian melahirkan perlawanan baru dari berbagai level dengan beragam cara.

Di sisi lain, cara-cara yang tidak terbuka juga sangat mungkin dilakukan agar proyek deradikalisasi dengan motif jangka panjangnya mulus berjalan. “Mindset control” melalui media adalah keniscayaan dan krusial menjadi kebutuhan proyek ini. Maka dalam konteks ini, kita bisa membaca relevansi antara isu yang dikembangkan media tentang NII. Pertanyaannya, kenapa harus NII? Jawaban yang logis adalah; eksistensi NII adalah fakta sejarah di bumi Indonesia, dengan berbagai variannya NII hingga kini (varian tertentu) menjadi anak asuh dari entitas kekuasaan dengan kepentingan politiknya. Maka jika hari ini dihembuskan ulang tentang NII, bidikan sesungguhnya bukan dalam rangka menghancurkan dan memberangus NII. Tapi mengambil satu aspek, yakni terminologi “negara Islam” (alias: darul Islam, daulah Islam). Proyek deradikalisasi, mengharuskan target bisa diraih diantaranya; masyarakat resisten terhadap terminologi dan visi politik dari sebuah kelompok yaitu “negara Islam”. Penerapan Islam dalam format Negara harus menjadi momok bagi kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia, sekalipun penghuninya mayoritas adalah orang Islam. Karena format Indonesia yang sekuler dan liberal dalam bingkai demokrasi adalah “harga mati” menjadi muara dari proyek ini, karenanya wajib mengeliminasi setiap “ancaman” terhadapnya.

Masyarakat masih segar ingatannya; ketika terjadi peristiwa kriminal perampokan Bank CIMB di kota Medan-Sumut, Kapolri saat itu (Bambang HD) menyatakan bahwa motif perampokan adalah hendak mendirikan negara Islam. Dan ini terulang pada kasus paket Bom Buku, pihak BNPT (Ansyad Mbai) “berorasi” bahwa pelakunya adalah pengusung dan pejuang negara Islam (Khilafah) dan yang menjadi obyek sasarannya adalah penghalang Khilafah. Dengan logika sehat, sulit rasanya untuk membaca hubungan tindakan dengan motif politiknya dalam kasus-kasus diatas, tapi masyarakat melihat pihak BNPT dan instrumennya ngotot mempropagandakan tentang visi politik dari setiap peristiwa yang mereka klaim sebagai “terorisme”.

Maka sesungguhnya ini adalah perang opini dan propaganda, berangkat dari sikap Islamphobia. Sikap paranoid yang berlebihan, sebagaimana berlebihnya pemerintah mengumumkan “Siaga 1″ untuk seluruh wilayah Indonesia menjelang “Paskah” umat kristiani dengan alasan dan argumentasi yang tidak bisa dicerna oleh orang-orang yang paham betul masalah aspek-aspek keamanan dan pertahanan ini.

Ala kulli haal, isu NII adalah tidak lebih layaknya pemanis dan menjadi “sambal” dari sebuah menu. Bisa juga menjadi “teror NII“, Ia diangkat ke permukaan untuk di ambil visi politiknya saja, di bawa untuk mendramatisir dan sifat mendesaknya sebuah proyek deradikalisasi harus berjalan dengan maksimal dan melibatkan banyak pihak, bahkan kebutuhan mendesak adanya regulasi (UU) yang bicara tentang keamanan negara, karena dengan berbagai peristiwa “terorisme” dibangun sebuah wacana Indonesia dalam sikon “gawat darurat” karena menghadapi gejala tumbuh suburnya Ideologi impor yang hendak menjadikan Indonesia Darul Islam (negara Islam).Wajar kalau saat ini masyarakat banyak terprovokasi, misalkan komponen ormas NU melalui Ansor-nya hendak membuat Densus-99 untuk menangkap setiap kelompok yang dicurigai melakukan pelatihan dan mengembangkan paham radikal, sama berlebihannya dengan mengintruksikan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan swepping di seluruh masjid NU se-Indonesia untuk membersihkan dari paham radikal dan fundamentalis.

Deradikalisasi menjadi media baru lahirnya adu domba dan potensial memprovokasi lahirnya kontraksi dan gesekan sosial lebih serius antar umat Islam sendiri. Umat Islam dalam jebakan adu domba yang bernama proyek “kontra-terorisme” dengan berbagai strateginya termasuk deradikalisasi. Waspadalah wahai kaum muslimin, karena orang-orang munafik yang benci kepada Islam, siang dan malam menyusun rencana dan agenda untuk memadamkan cahaya Islam atas alasan “demokrasi”,”toleransi”, dan “kebinekaan“. Wallahu a’lam bisshowab

Diskriminasi Media Massa

Diskriminasi Media Massa

Hanin Mazaya

Sebuah pepatah mengatakan “jika anda ingin menguasai Dunia maka kuasai media (informasi)”. Benar tidaknya pepatah tersebut, yang jelas dewasa ini media massa memiiki fungsi strategis dalam kontrol sosial masyarakat. Tak dipungkiri pula bahwa media massa punya andil besar dalam mempengaruhi kebijakan sang pengampu kebijakan sebuah negri, termasuk di Indonesia.

Karena pemberitaan media pula, banyak kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat membuat pihak berwenang segera bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan. Disisi lain, disadari atau tidak, media juga telah menjadi alat untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas isu yang mengancam kekuasan.

Media yang baik tentu adalah media yang bersikap objektif, adil, dan tidak deskriminatif terhadap sebuah golongan masyarakat di dalam pemberitaannya. Selain itu media tersebut harus mampu merekontruksi masyarakat dan Negara untuk menuju kebaikan. Dalam konteks keindonesian, untuk menuju Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.

Namun sayang, terkadang hal itu belum dapat terpenuhi sepenuhnya oleh media-media umum cetak maupun elektronik di Indonesia saat ini. Khususnya apabila hal ini menyangkut permasalahan Islam dan kaum muslim di negri ini.

Apakah saat ini media benar-benar sudah terkena imbas dari sebuah rekomendasi oleh seorang pengamat dari barat , Ariel Kohen, berikut: “AS harus menyediakan dukungan kepada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariah)”. Sedangkan ide-ide yang harus terus menerus diangkat ialah menjelekkan citra Islam: perihal demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita,kebolehan suami untuk memukul istri.” (Cheril Benard, Cicil democratic Islam, partners, resources, and strategies, the rand corporation halaman.1-24).

Apa yang terjadi di Medan serta beberapa tempat lain adalah salah contoh dari sekian banyak contoh. Bahwa telah terjadi pembakaran dan pengrusakan terhadap rumah-rumah Allah, namun nyaris tanpa pemberitaan dari media massa. Hal ini bertolak belakang jika kejadian sama menimpa tempat ibadah lain, maka ramai-ramai umat Islam yang akan langsung dikambing hitamkan. Gegap gempita pemberitaannya pun begitu terasa.

Sebagaimana dalam keterangan pers realease PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia sebagaimana dikutip voa-islam.com (13/4) bahwa telah terjadi beberapa aksi anarkis terhadap beberapa Masjid, diantaranya:

1. Pembakaran dan pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

2. Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

3. Pembongkaran Masjid Al IKhlas di Jl. Timur No. 23, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

4. Pembakaran rumah, pengrusakan masjid dan penganiayaan massif di Jl. Kp Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Medan.

5. Pembakarn Masjid Fii Sabilillah di Jl. Lintas Tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir.

6. Pembakaran Masjid Besitang, Desa Selamet, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Contoh lain, media juga gampang sekali mencap seorang muslim sebagai teroris meski si fulan belum terbukti sebagai teroris. Justru yang jelas-jelas teroris, misalnya Tibo Cs. Terpidana hukuman mati kasus Poso dahulu juga tak pernah mendapat gelar teroris, padahal sudah terbukti melakukan teror. Begitu pula kasus-kasus anarkis yang melibatkan umat Islam, dengan hanya memberitakan kulit luar persoalan.

Dikhawatirkan jika kemudian ada reaksi dari umat Islam atas kejadian ini, lalu hanya umat Islam yang disalahkan tanpa melihat duduk persoalan. Bagaimanapun tindakan pengrusakan terhadap tepat ibadah yang sah secara hukum adalah jelas tidak boleh ditolelir, maka harus segera ditindak tegas.

Kepada pihak berwenang, kita berharap untuk segera mengusut tuntas kejadian ini tanpa menunggu tekanan publik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan memberi hukum setimpal bagi para pelakunya. Buktikan bahwa negri ini adalah Negara hukum. Hukum harus ditegakkan untuk semua warga Negara, bukan hanya untuk kelompok tertentu saja.

‘Alakullihal, saat ini kita rindu dan membutuhkan sebuah sistem yang mampu mengatur dengan baik sebuah Negara yang berpenduduk hiterogen atau majemuk. Menciptakan ketentraman bersama bagi setiap pemeluk agama, baik Islam maupun Non Muslim.

Menjadikan media massa yang lebih bermakna. Bagi Negara khilafah, di dalam negri media berfungsi untuk membangun masyarakat islami yang kokoh . Sedang di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia. (Masyru’ Dustur Dawlah al-Khilafa, alwaie 10/2008).

Suatu contoh kehidupan sebuah masyarakat yang begitu indah. Hingga membuat orang barat sekalipun memberikan kredit positif, simak saja penuturan TW Arnold dalam The Preaching of Islam berikut: “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”.

Sangat terkutuk pihak yang telah membakar dan merusak masjid-masjid itu. Hal ini menunjukkan bahwa Islam saat ini sedang diremehkan dan dilecehkan. Sungguh, kita sangat merindukan sistem Islam itu. Sistem yang akan menjaga kemuliaan kaum muslim dan memberikan perlakuan yang baik bagi non muslim. Aneh kalau masih ada yang tidak rindu. Wallahu a’lam.



Ali Mustofa Akbar

http://arrahmah.com/read/2011/04/17/11929-diskriminasi-media-massa.html

Teroris, Bom Bunuh Diri, NII, dan Pemilu 2014

Teroris, Bom Bunuh Diri, NII, dan Pemilu 2014

Kamis, 28/04/2011

Hari-hari bangsa Indonesia terus disuguhi adegan dan drama tentang bom bunuh diri, teroris, dan sekarang NII. Dari perisitwa ini dibentuk opini melalui media. Dengan skala yang massive. Ada ancaman teroris, bom bunuh diri, dan sekarang kelompok NII.

Rakyat terus disuguhi opini yang mengancam, menakutkan, dan perlunya tindakan preventif, serta melakukan perlunya tindakan repressif terhadap sumber ancaman. Teroris yang melakukan bom bunuh diri, terus disebarkan melalui media massa, yang berulang-ulang disertai dengan opini dari orang-orang yang disebut sebagai "pakar". Semuanya tujuannya untuk membenarkan bahwa Indonesia sedang dalam bahaya. Indonesia dalam ancaman teroris yang akut.

Presiden SBY menyatakan, Indonesia "siaga satu", karena begitu gentingnya negara ini, akibat ancaman teroris. Genting, karena dalam skala tertentu sudah membahayakan negara. Seperti peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Masjid Adz-Dzikro, Mapolres, Cirebon, yang berlangsung saat shalat Jum'at. Peristiwa di Mapolres Cirebon itu mengakibatkan puluhan korban luka-luka, dan menewaskan pelakunya, Mohamad Syarif.

Sebelumnya, terjadi ledakan di Utan Kayu, di Radio 68, yang menjadi tempat mangkal kelompok JIL (Jaringan Islam Liberal), dan dikaitkan dengan sasarannya Ketua JIL Ulil Abshor yang sekarang menjadi salah satu Ketua Partai Demokrat.

Dari ledakan "bom buku" di Utan Kayu itu, justru sekarang aparat Densus 88, telah menangkap puluhan orang, termasuk yang dituduh sebagai dalang "bom buku", yang tak lain alumni IAIN Ciputat, Pepi Fernando. Tentu, tak pernah di prediksi bagaimana IAIN Ciputat, yang selama ini dikenal gudangnya kaum "sekuler", tiba-tiba melahirkan kader-kader yang menjadi pelaku "bom"?

Pepi sendiri selama di IAIN tidak dikenal sebagai aktivis gerakan Islam. Pepi lebih dikenal sebagai anak "hura-hura", dan berkerja sebagai sutradara infotaiment, dan sekarang menjadi sosok yang sangat menakutkan, menjadi "mastermind" pelaku pemboman. Inilah yang menjadi teka-teki publik. Pepi sendiri mempunyai seorang isteri yang dikabarkan bekerja di BNN (Badan Narkotika Nasional), yang dipimpin oleh mantan Kepala Densus 88, Gories Mere, yang sekarang menjadi kepala BNN.

Di tengah-tengah situasi dan kondisi yang masih serba semrawut di bidang keamanan ini, muncul yang tak kalah heboh. Media massa melansir tentang NII, yang dinilai bukan hanya terlibat dalam pemboman yang ada sekarang ini, tetapi terjadinya sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan "hilangnya" anak-anak muda, yang menjadi korban perekrutan NII.

Bangsa Indonesia terus disuguhi dengan peristiwa-peristiwa yang sebenarnya tidak terlalu menjadi ancaman serius. Tetapi, karena mendapatkan "covered" media massa, dan dibumbui dramatisasi dengan berbagai opini oleh orang-orang yang mempunyai tujuan untuk kepentingan tertentu, kemudian masalahnya menjadi sangat serius. Tidak mempunyai dampak keamanan yang sangat berbahaya. Tidak sampai mengancam kedaulatan negara, bahkan ancaman keamanan sekalipun.

Teroris, bom bunuh diri, dan NII hanyalah menjadi sebuah "shadow enemy" (musuh bayangan), yang diarahkan kepada kelompok Islam yang dianggap radikal dan fundamentalis sebagai "common enemy" (musuh bersama) seluruh bangsa. Pola strategi ini hanyalah pola gerakan intelijen, yang mendesain opini yang diarahkan kepada sasaran yang dianggap menjadi ancaman masa depan. Bukan ancaman sekarang. Benih-benih munculnya kelompok radikal dan fundamentalis itu, diantisipasi secara dramatis dengan menggunakan pola opini. Memisahkan dan menghilangkan dukungan dan simpati rakyat terhadap kekuatan radikal dan fundamentalis.

Ketika zaman Ali Murtopo masih menjadi Aspri Presiden Soeharto, pola yang sama diciptakan yaitu dengan menciptakan apa yang disebut sebagai"shadow enemy" dan di blow up yang sangat luar biasa, seperti membuat isu "Komji" (Komando Jihad). Ada tokoh-tokoh yang dikorbankan, seperti mereka-orang-orang yang mempunyai afiliasi dengan Ali Murtopo. Maka, "Komji" yang didesain Ali Murtopo itu, kemudian menjadi "common enemy", dan Ali Murtopo dapat memukul kelompok-kelompok garis keras Islam, yang dianggap menjadi ancaman rezim Soeharto.

Dalam skala global, Presiden AS George Bush, mendeklarasikan perang secara unilateral terhadap Saddam Husien, yang dituduh memiliki senjata pemusnah massal. AS melakukan agresi militer ke Irak, yang menimbulkan korban manusia yang tidak sedikit, terutama kematian rakyat Irak. Bukan hanya Saddam yang mati.

Tetapi, diujung sejarah kekuasaannya, Presiden George Bush, mengatakan bahwa Saddam tidak memiliki senjata pemusnah massal itu. Isu senjata pemusnah massal Saddam, hanyalah rekaan palsu oleh agen CIA, seperti dituturkan saat, ia meninggalkan Gedung Putih. Tindakan preventif CIA dengan menggunakan tangan Presiden George Bush memukul Saddam, karena dinilai sudah menjadi ancaman terhadap kepentingan AS dan sekutunya Israel.

Adakah cerita dan peristiwa tentang teroris, bom bunuh diri, NII, semuanya adalah "rekaan", yang tujuannya agar tidak akan muncul kekuatan Islam radikal (fundamentalis), agar tidak muncul di permukaan lanskab politik di Indonesia menjelang pemilu 2014? Dengan terus-menerus diciptakan suasana "fears" itu, kelompok yang dituduh sebagai Islam radikal dan fundamentalis tidak mampu lagi melakukan konsilidasi.

Selanjutnya, ketakutan yang akut dan kampanye media massa yang massive, dipastikan rakyat Indonesia akan menolak kelompok-kelompok radikal (fundamentalis) yang sejatinya mereka ingin mempraktekkan Islam secara "lurus", tanpa harus berkompromi dengan segala bentuk kemungkaran dan kebathilan.

Adakah di era reformasi ini, yang penuh dengan kebebasan dan keterbukaan, tiba-tiba berlangsung kampanye secara massive perang melawan "terorisme", sedangkan kekuatan yang disebut sebagai teroris, pelaku bom bunuh diri, dan NII, semuanya hanyalah berbentuk artifisial alias "jadi-jadian" belaka, karena tidak ada keterbukaan dalam penangan masalah ini.

Sementara itu, bahaya laten yang menggerogoti kehidupan bangsa ini, semakin membahayakan negara, seperti infiltrasi asing, yang terus menerus yang akan mencaplok dan menguasai Indonesia. Ancaman korupsi yang semakin meluas, tanpa adanya tindakan hukum yang memadai.

Sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, tanpa adanya "law enforcement", hanyalah akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bangkrut, akibat para pengkhianat, yang tidak dapat dijerat oleh hukum. Di Cina yang menganut idelogi komunis (atheis), para pelaku korupsi dihukum mati, dan tidak ada toleransi. Tetapi, di Indonesia pelaku korupsi, bisa tidur nyenyak, karena mereka tahu hanya akan mendapatkan hukuman yang ringan.

Ancaman masa depan Indonesia bukan satu-satunya dari terorisme, bom bunuh diri, dan NII, tetapi ancaman yang nyata terhadap Indonesia, bangkrutnya moral para penyelenggara negara, yang sudah tidak mampu melindungi negara dan rakyatnya. Karena mereka sudah bermental korup dan tidak terjamah oleh hukum. Wallahu'alam.

http://www.eramuslim.com/editorial/teroris-bom-bunuh-diri-nii-dan-pemilu-2014.htm

Pornografi: Menghancurkan Umat, Mengundang Bencana

Pornografi: Menghancurkan Umat, Mengundang Bencana

[Al Islam 554] Pornografi di negeri ini makin hari makin marak. Hal itu diantaranya ditandai dengan maraknya bintang film porno asing yang didatangkan untuk membintangi film nasional. Meski film yang dibuat bukan ber-genre pornografi, tapi tetap saja para aktris itu diminta melakukan beberapa adegan yang menjual erotisme. Makin maraknya pornograf juga bisa dilihat dari banyaknya kasus pornografi hingga adegan seks yang dilakukan oleh orang dewasa hingga anak-anak dan pelajar yang beredar di internet.

Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mencemaskan kasus pornografi yang kian marak di masyarakat sehingga menyerukan darurat pornografi (Republika, 25/4). Berbagai pihak pun menyerukan agar pornografi diperangi dan para pelakunya ditindak. Sayangnya kesadaran untuk memerangi pornografi masih dinilai rendah.

Pornografi Menghancurkan Umat

Pornografi menyimpan daya rusak luar biasa terhadap masyarakat, diantaranya:

Pertama, pornografi ternyata merusak para penikmatnya terutama anak baik secara fisik maupun psikis. Diantara daftar bahaya itu terihat dalam box
Dampak fisik dan psikis pornografi terhadap anak:
• Cara menganalisis, menilai, pemahaman, pengambilan keputusan, makna hubungan dan hati nurani anak akan rusak.
• Anak mudah depresi, mudah tersinggung, menarik diri, lebih mengarah pada seks dalam berbahasa dan mengisolasi diri.
Menurut Mark B Kastleman, psikolog khusus penanganan bagi korban pornografi:
• Anak dan remaja memiliki mental model porno atau perpustakaan porno yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja
• Menyebakan kerusakan otak permanen: Visual Crack Cocain/Erototoksin)
• Anak yang belum baligh bisa menjadi pecandu pornografi seumur hidup sehingga iman akan rusak dan terkikis.
• 5 bagian otak bisa rusak : Orbito frontal midfrontal, Insula hippocampus temporal, Nucleus accumbers patumen, Cingalute dan Cerebellum.
Sumber: KPAI (Republika, 25/4)

Kedua, memicu terjadinya perzinaan dan perkosaan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama tahun 2010, telah terjadi 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak setelah pelaku menonton video porno Ariel. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka terangsang seteah menonton video itu.

Maret lalu, di Palembang, Sumatera Selatan, sejumlah anak laki-laki berusia 12 tahun beberapa kali berpesta seks dengan pasangan mereka. Di kejadian kedua, beberapa anak memaksa dua bocah perempuan berusia 5 tahun melayani mereka, disaksikan bocah laki-laki lain. Yang ketiga kalinya, terjadi di sebuah lokasi pesta. Anak laki-laki memaksa perempuan di bawah umur mereka melakukan perbuatan seksual. Akibat perbuatan mereka, para orang tua pelaku dipanggil kepolisian (sumutpos.com, 21/3).

Ketiga, pornografi akan menyuburkan seks bebas alias perzinaan. Perzinaan pastinya mendatangkan resiko kehamilan di luar nikah. Karena kehamilan itu tidak dikehendaki, maka jalan pintasnya adalah diaborsi. Akibatnya asus aborsi akan makin banyak. Menurut data yang dikeluarkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tahun 2010, diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta. Parahnya, 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja (tribunnews.com, 1/12/2010).

Keempat, pornografi menyebabkan maraknya penyakit kelamin. Porografi memicu makin maraknya pelacuran dan seks bebas. Akibatnya penyakit kelamin pun merebak, sebab penularannya mayoritas melalui pelacuran dan seks bebas itu. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendapatkan temuan bahwa ribuan remaja di Jakarta menderita penyakit kelamin. Angka penderita penyakit kelamin di Jakarta berjumlah 9.060 orang, dengan rincian 5.051 orang berjenis kelamin perempuan dan sisanya laki-laki. Dari total jumlah penderita tersebut, 3.007 di antaranya masih berusia antara 14 dan 24 tahun (vivanews.com, 26/4). Sementara jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia mencapai 130 ribu orang pada tahun 2010 (antaranews.com, 15/11/2010). Angka sebenarnya diperkirakan lebih besar lagi sebab angka itu diyakini hanya sebagai puncak gunung es belaka.

Kelima, pornografi menyuburkan perilaku seks bebas yang bisa menyebabkan makin banyaknya kelahiran anak di luar nikah. Sementara perilaku sek bebas khususnya di kalangan mereka yang sudah menikah bisa mengancam keharmonisan suami-istri, kekacauan nasab, makin banyak keluarga yang hancur dengan segala akibatnya, merusak tatanan kehidupan keluarga dan menghancurkan institusi keluarga yang pada akhirnya akan makin memperbesar masalah sosial di tengah masyarakat.

Keenam, Pornografi dan seks bebas menyebabkan bencana kemanusiaan. Karena selain mendatangkan bahaya penyakit fisik, keduanya merusak kehormatan dan nasab manusia. Karena seks bebas, lahirlah ribuan anak-anak yang tak jelas nasabnya. Dalam pandangan Islam ini adalah dosa yang sangat besar. Nabi saw. bersabda:

ãóÇ ãöäú ÐóäúÈò ÈóÚúÏó ÇáÔøöÑúßö ÈöÇááåö ÃóÚúÙóãõ ãöäú äõØúÝóÉò æóÖóÚóåóÇ ÑóÌõáñ Ýöíú ÑóÍöãò áÇó íóÍöáøõ áóåõ

Tidak ada dosa sesudah syirik kepada Allah yang lebih besar dari dosa orang yang menumpahkan spermanya pada rahim yang tidak halal baginya. (HR. Ibn Abiy Dunya).

Ketujuh, Pornografi jika dibiarkan akan mengundang datangnya bencana. Rasul saw mengingatkan:

« … áóãú ÊóÙúåóÑú ÇáúÝóÇÍöÔóÉõ Ýöí Þóæúãò ÞóØøõ ÍóÊøóì íõÚúáöäõæúÇ ÈöåóÇ ÅöáÇøó ÝóÔóÇ Ýöíúåöãú ÇáØøóÇÚõæúäõ æóÇúáÃóæúÌóÇÚõ ÇáøóÊöí áóãú Êóßõäú ãóÖóÊú Ýöí ÃóÓúáÇóÝöåöãú ÇáøóÐöíúäó ãóÖóæúÇ …»

… Tidaklah fahisyah -perbuatan keji termasuk pornografi, pornoaksi dan zina- nampak di suatu kaum hingga mereka melakukannya terang-terangan kecuali akan menyebar di tengah mereka penyakit Tha’un dan berbagai penyakit yang belum terjadi di generasi-generasi yang sudah berlalu sebelum mereka. (HR. Ibn Majah, al-Bazar, al-Hakim, al-Bayhaqi, dan Abu Nu’aim)

Biangnya: Kapitalisme, Sekluerisme-Demokrasi & Liberalisme

Siapapun tidak ada yang ingin dirinya atau keluarganya menjadi korban pornografi, apalagi kejahatan seksual. Akan tetapi, selama sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme menjadi pilar kehidupan bangsa, maka sepanjang itu pula masyarakat tidak akan bisa terlepas dari cengkraman pornografi dan kejahatan seksual. Sekularisme menolak peran agama dalam kehidupan umum. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan dalam masalah publik. Liberalisme mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berperilaku dan mengekspresikan diri selama tidak merugikan orang lain. Selama ini para pelau pornografi sealu berlindung dibalik ide kebebasan itu. Sementara demokrasi menyerahkan pembuatan aturan dan hukum kepada rakyat melalui wakil mereka. Hukum akhirnya dibelenggu oleh ide kebebasan, kepentingan dan dorongan hawa nafsu termasuk kepentingan para kapitalis.

Sementara kapitalisme mengajarkan untuk mencari keuntungan sebesar-sebarnya tanpa mempedulikan caranya benar atau salah, baik atau buruk bahkan meski mengancam masyarakat sekalipun. Pornografi dan eksploitasi erotisme menjadi jalan mudah menangguk kentungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pornografi telah menjadi bisnis miliaran dolar. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring belanja akses situs porno dari Indonesia ternyata mencapai US$ 3.673 per detik atau setara dengan Rp 33 juta lebih setiap detiknya (vivanews.com, 15/7/2010).

Syariah Memberantas Pornografi

Melihat betapa besarnya dampak buruk, bahaya dan bencana yang bisa timbul dari pornografi, sudah sepatutnya umat menendang jauh budaya pornografi ini. Tidak ada kata lain kecuali pornografi harus dibabat habis. Namun hal itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam bngkai sistem yang ada sekarang. Sebab ideologi dan sistem sekarang yaitu sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme justru menjadi biang penyebabnya. Alih-alih memberantasnya, di bawah payung kebebasan, sekulerisme dan demokrasi itu kebejatan pornografi justru dimungkinkan kian menjadi.

Hanya syariah islam sajalah yang bisa membabat pornografi dan menyelamatkan masyarakat dari bahayanya. Islam dengan tegs memandang pornografi sebagai kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi dilegalisasi. Untuk itu, syariah islam memiliki serangkaian aturan dan hukum yang bisa membabat pornografi itu. Islam mengatur tetang aurat, yaitu bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh ditampakkan. Islam juga melarang penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi yang berat. Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Islam melarang tabarruj wanita (berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara total di bawah payung khilafah, umat dapat merasakan keamanan dan kehormatan sebagai manusia yang sebenarnya. Wanita dimuliakan dan pergaulan dibangun dengan landasan saling tolong menolong. Karena itu sudah saatnya umat membuang sekulerisme-demokrasi dan kapitalisme dan menggantinya dengan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

ÇÓúÊóÌöíÈõæÇ áöÑóÈøößõãú ãöäú ÞóÈúáö Ãóäú íóÃúÊöíó íóæúãñ áÇó ãóÑóÏøó áóåõ ãöäó Çááåö ãóÇ áóßõãú ãöäú ãóáúÌóÃò íóæúãóÆöÐò æóãóÇ áóßõãú ãöäú äóßöíÑò

Patuhilah seruan Tuhan kalian sebelum datang suatu hari yang tidak dapat ditolak kedatangannya. Kalian tidak memperoleh tempat berlindung pada hari itu dan tidak pula dapat mengingkari (dosa-dosa kalian) (QS asy-Syura [42]: 47).

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]

Komentar al-Islam:

Wikileaks: tahanan Guantanamo digantung selama interogasi (hidayatullah.com, 26/4)
1. Contoh tindakan biadab tak berperikemanusiaan yang dilegalkan oleh negara pengekspor sistem bobrok Demokrasi-Kapitalisme (AS). Bukti kebobrokan dan kehipokritan ideologi barat.
2. Penguasa dunia islam hendaknya sadar tidak mengekor dan membebek tipudaya ASyang megorbankan Islam dan umatnya.
3. Hanya dengan Islam,umat akan bebas dari kezaliman. Waktunya Khilafah memimpin dunia.

Ribuan ton ikan impor ilegal yang ditahan di pelabuhan perikanan dan bandar udara dilepaskan ke dalam negeri (Kompas, 25/4)
1. Ironis, negeri dengan jutaan kilometer laut dengan potensi jutaan ton ikan, harus impor ikan bahkan meloloskan ikan impor ilegal.
2. Inilah akibat sistem ekonomi kapitalisme, rakyat (dalam hal ini nelayan) jadi terus jadi korban. Sementara potensi kekayaannya dinikmati oleh para kapitalis khususnya asing
3. Hanya dengan sistem ekonomi Islam kekayaan negeri ini bisa dinikmati oleh rakyatnya.

Mengenal Ciri-Ciri Gerakan NII

Mengenal Ciri-Ciri Gerakan NII

Selasa, 26/04/2011 15:05 WIB

Sekarang media massa hingar bingar dengan peristiwa dialami anak-anak muda yang "hilang", dan kemudian diketemukan dalam keadaan seperti "linglung", serta menurut pengakuan mereka, mereka mengalami pencucian otak. Benarkah mereka yang "hilang" itu menjadi korban dari proses cuci otak yang dilakukan oleh NII?

Berbagai kajian yang pernah diterbitkan media massa Islam, menilai ada NII yang menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, dan disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an, dan diresmikan oleh Presiden RI B.J. Habibie. Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Abu Toto alias Syeikh Panji Gumilang itu, bukan hanya diresmikan oleh Presiden BJ Habibie semata, tetapi sejumlah tokoh penting pernah berkunjung dan memberikan bantuan kepada Pesantren Az-Zaytun, konon termasuk diantaranya sejumlah tokoh penting militer dan intelijen, dan bahkan diisukan mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris.

Sampai sekarang media massa meributkan tentang NII dan dikaitkan dengan Az-Zaytun, tetapi tidak pernah ada tindakan apapun terhadap pesantren dan pengasuhnya. Seakan Pesantren itu kebal dari aparat dan hukum. Sementara itu, orang-orang yang mempunyai kaitan dengan NII, banyak yang kemudian menjadi tersangka atau dipenjara dalam waktu tertentu. Entah dituduh sebagai teroris atau melakukan gerakan yang dianggap menjadi ancaman keamanan negara.

Berbagai media massa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII "jadi-jadiannya”.

Banyak yang mengatakan bahwa yang muncul ke permukaan yang menjadi fenomena sekarang ini, dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan gerakan tersebut sebagai ancaman serius yang selalu harus diwaspadai.

Sebuah media menyebutkan ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut. Berikut ini adalah sebagian ciri-cirinya:

1. Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka
ketika mereka sampai ke tempat tujuan.


2. Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.

3. Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau
yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan,
sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.

4. Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah
itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan
adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai'at.

5. Ketika sang calon akan dibai'at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan
dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke
atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon
yang wajib dibayar.

6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.

7. Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah saw. benar-benar menerapkan syari'at Islam.

8. Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka
sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.

9. Shalat Jum'at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat,
maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum'at.

10. Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu
untuk lima waktu shalat.

11. Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib
dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.

12. Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha)yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur'an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.

13. Zakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar
dengan menafikan syari'at yang sesungguhnya.

14. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu
makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana
untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq'. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.

15. Belum berlakunya syari'at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun
tidak mendapatkan hukuman.

16. Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal
berzina dengan orang di luar kelompoknya.

17. Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.

18. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong,
meskipun kepada orang tua sendiri.

Sebuah fenoma seperti puncak gunung es, yang sekarang ini terus berkembang di tengah-tengah masyarakat, dan mempunyai dampak luas dalam kehidupan umat Islam. Dengan stigma yang sangat menganggu, setiap peristiwa yang dikaitkan dengn NII akan selalu berdampak negatif.

Cobalah dipahami dan dipikirkan 18 ciri yang merupakan "methode" gerakan NII, yang akhir-akhir mendapatkan perhatian luas masyarakat. (mh)

http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mengenal-ciri-ciri-nii.htm