Sunday, April 10, 2011

Awas, Rupiah Kadaluwarsa

Awas, Rupiah Kadaluwarsa

Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia


Pernahkah terpikir dalam benak anda, bila suatu hari Rupiah yang anda miliki saat ini dinyatakan kadaluarsa oleh BI? Karena itu sebagai seorang Numismatik, saya sarankan kepada anda untuk jangan menyimpan lembaran Rupiah di rumah anda!

Peraturan BI no. 2/18/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Kertas Pecahan: Rp 10.000 emisi 1992, Rp 20.000 emisi 1992, 1995, Rp 50.000 emsi 1993-1995, Pasal 4, menyebutkan bahwa: hak untuk menuntut penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau sejak tgl. 20 Agustus 2010. Peraturan sepihak ini kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga memakan korban kerugian di pihak masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki uang kertas tersebut.

Sebut saja Pak Ode, bapak paruh baya dari Kalimantan Tengah ini. Beliau datang ke kantor pusat BI di Jl Thamrin, di Jakarta, untuk menukar uang kertas Rupiah lama emisi 1993-1995 tersebut. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 850 juta, yang didominasi oleh lembaran Rp 50.000,- bergambar Bpk Soeharto "senyum".

Sesampainya di kasir penukaran uang lama BI, uang Rupiah lama tersebut ditolak dan dinyatakan "Worthless", tidak dapat ditukar lagi. Maka spontan raut wajah Pak Ode berubah sedih, bagaimana tidak sedih? Uang lama sebesar Rp 850 juta tersebut beliau dapat sebagai warisan dari orang tuanya (ibunya) hasil menjual tanah berhektar-hektar.

Alkisah pada tahun 1998, orang tua Pak Ode menjual tanah dengan uang kertas tersebut, namun karena sudah pikun ia menyimpannya di sebuah lemari rahasia, tapi lupa diberitahukan kepada anak-anaknya. Suatu hari orang tua Pak Ode ini wafat di awal Desember 2010, dan keluarga Pak Ode menemukan uang lama itu. Maka ia kemudian berusaha menukarkannya di BI Kal Teng. Oleh petugas BI di sana, uang tersebut ditolak, dan akhirnya beliau disarankan untuk menukarnya di kantor pusat BI, Jl Thamrin, Jakarta.

Apa daya, BI pusat pun menolaknya. Karena uang Rupiah tersebut ditolak BI, maka harapan keluarga Pak Ode untuk bisa menggunakan warisan tersebut pupus. Akhirnya Pak Ode bertemu dengan Kolektor Numismatik Indonesia yang menganjurkan untuk menjual uang-uang lama itu hanya sebagai barang koleksi. Tapi tentu saja harganya jauh di bawah nominal. Uang Rp 850 juta tersebut hanya ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 10 juta saja!

Bandingkan dengan koin dirham, para pedagang perak di Pasar Baru Jakarta pun akan berani membeli koin seberat 3 gram tersebut, paling tidak, seharga Rp 27.000,- , sebagai hitungan barang rongsokan. Artinya koin dalam keadaan rusak. Nah, sekali lagi saya sarankan untuk jangan pernah menabung uang kertas, karena kalau sudah terkena Peraturan Worthless, maka musnahlah tabungan anda tersebut [SF]

http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Awas,.Rupiah.Kadaluwarsa/735/id

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Keharusan berpakaian Muslim dan Muslimah dianggap melanggar HAM. Aneh!

Kalangan liberal dengan dukungan luar negeri tak pernah diam untuk merusak dan memusuhi Islam. Setelah akhir tahun lalu Human Rights Watch menekan pemerintah Indonesia agar mencabut Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, kini giliran Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) un-tuk pemberdayaan perempuan melakukan hal serupa.

Menurut Human Rights Watch (HRW) Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Nah, bedanya dengan HRW yang khusus menyorot Perda di Aceh, Badan PBB ini menyoroti Perda-Perda lainnya di Indonesia. Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau Badan PBB untuk Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera melakukan revisi atas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

VOA melansir data Komnas Perempuan yang mengungkap-kan jumlah Perda diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap kaum hawa.

Disebutkan, perda diskrimi-nasi terhadap perempuan dite-mukan dalam bentuk pemba-tasan kemerdekaan berekspresi melalui pengaturan cara berpa-kaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Perda Aceh (Qanun) me-ngenai khalwat atau mesum, Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Se-latan yang mengharuskan berpa-kaian Muslim dan Muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tangerang.

Dwi Faiz meminta Indo-nesia untuk segera merevisi sejumlah Perda itu. Munculnya Perda yang dianggapnya diskri-minatif terhadap perempuan itu salah satunya disebabkan oleh desentralisasi. Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk me-ningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum mem-buat suatu kebijakan.

"Membuka simpul-simpul dialog antar umat bergama di daerah-daerah atau simpul-simpul dialog antar civil society organization untuk bisa mem-pengaruhi pembuatan kebijakan di daerah. Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut termasuk di antaranya dan yang paling sering terjadi adalah kelompok perempuan," katanya.

Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah pusat ha-rus memberikan panduan kepa-da pemerintah daerah sehu-bungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskri-minatif.

"Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu bekerja sama dengan Kemen-terian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagai-mana menyusun peraturan dae-rah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai pemerintah daerah mau-pun DPRD sebagai acuan,” kata Dian.

Rupanya pemerintah pun begitu mendengar kalau yang bicara kalangan liberal. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.

"Jadi kalau naskah parame-ter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal draf-ter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah, karena ini otonomi daerah, pasti akan mengacu kepada naskah para-meter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender," kata Menteri.

Tindakan Badan PBB ini, menurut beberapa kalangan, menunjukkan adanya intervensi terhadap Indonesia. Masyarakat sendiri tidak ada yang protes, tapi mengapa mereka sok tahu? Mereka memang anti Islam![] emje

sumber : http://mediaumat.com/media-nasional/2552-51-badan-pbb-minta-revisi-perda-syariat.html

Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?

Jawab :

Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).

Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadits tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).

Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.

Dalilnya adalah hadits dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri yang tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).

Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam []

http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/1859-39-hukum-menonton-film-porno.html

Liberal, Musuh Besar Islam

Liberal, Musuh Besar Islam

Habib Rizieq Syihab

Ketua Umum DPP Front Pembela Islam

”Mereka ingin untuk memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan / pernyataan) mereka, dan Allah tetap menyempunakan cahaya-Nya meski pun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar (Islam) agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meski pun orang-orang musyrik benci.” (Terjemah QS. Ash-Shaff [61]: 8–9).


Kenalilah musuh Islam, tandai ciri-cirinya, agar kita tahu apa, siapa dan bagaimana mereka ?! LIBERAL adalah musuh besar Islam, karenanya sebut saja mereka dengan nama LIBERAL atau KAFIR LIBERAL, jangan sekali-kali menyebut mereka ISLAM LIBERAL, sebab Islam bukan LIBERAL, dan LIBERAL bukan Islam.

LIBERAL adalah jenis kanker pemikiran yang paling berbahaya. LIBERAL merupakan komplikasi dari berbagai penyakit pemikiran yang disebabkan berbagai virus yang mematikan akal dan nalar serta membunuh iman, yaitu : Petama, RELATIVISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang memandang semua kebenaran relative (tidak pasti), sehingga tidak ada kebenaran mutlak, termasuk kebenaran agama. Virus ini menimbulkan penyakit PLURALISME yang memandang semua agama sama dan benar, sehingga tidak boleh suatu umat beragama mengklaim agamanya saja yang paling benar, tapi juga harus mengakui kebenaran agama lain. Penyakit ini disebut juga INKLUSIVISME atau MULTIKULTURALISME. Ini adalah kanker pemikiran stadium satu.


Kedua, SKEPTISISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang meragukan kebenaran agama dan menolak universalitas dan komprehensivitas agama yang mencakup semua sektor kehidupan, sehingga agama hanya mengatur urusan ritual ibadah saja, tidak lebih. Virus ini menimbulkan penyakit SEKULARISME yang memisahkan urusan agama dari semua urusan Negara, baik yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, industri mau pun tekhnologi. Ini adalah kanker pemikiran stadium dua.


Ketiga, AGNOSTISISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang melepaskan diri dari kebenaran agama dan bersikap tidak tahu menahu tentang kebenaran agama, sehingga agama tidak lagi menjadi standar ukur kebenaran. Virus ini menimbulkan penyakit MATERIALISME yang mengukur segala sesuatu dengan materi, termasuk mengukur kebenaran agama. Ini adalah kanker pemikiran stadium tiga.


Keempat, ATHEISME, yaitu VIRUS LIBERAL yang menolak semua kebenaran, khususnya kebenaran agama, dan memandang Tuhan hanya sebagai Faith Identity (Identitas Kepercayaan) yang menjadi Mitos (Takhayyul) suatu agama yang harus dirumus ulang berdasarkan Rasionalitas. Virus ini menimbulkan penyakit RASIONALISME yaitu segala sesuatu hanya diukur dengan akal semata, sehingga akal dipertuhankan. Ini adalah kanker pemikiran stadium empat.


Seorang LIBERAL adalah orang yang pemikirannya sudah terserang keempat virus di atas dan telah mengidap keempat penyakit kanker pemikiran tersebut. Itulah sebabnya, kaum LIBERAL di seluruh dunia dengan aneka sektenya memiliki karakter pemikiran yang sama, sehingga semua kelompok LIBERAL sepakat dan bersatu dalam aneka kesesatan, antara lain : Tuhan hanya Mitos (Takhayyul), Semua masalah Ghaib adalah Mitos, Agama hanya produk budaya dan sejarah, Semua Kitab Suci adalah buatan manusia, Semua agama sama dan benar, Iman dan Kafir hanya merupakan pilihan, Taat dan ma’siat harus sama diberi ruang, Manusia memiliki kebebasan mutlak, Hak Asasi Manusia di atas segalanya, Hak Asasi Manusia di atas segalanya, Aliran sesat hanya perbedaan penafsiran, Murtad adalah kebebasan beragama, Atheis adalah kebebasan berkeyakinan, Setiap orang bebas untuk mengaku Nabi, Polygami haram karena Syariat Syahwat, Homo Lesbi hanya orientasi seksual biasa, Perkawinan sejenis harus dilegalkan, Pria dan Wanita sama dalam segala hal, Syariat Islam bias gender, Syariat Islam pemasung kebebasan, Syariat Islam diskriminatif, Syariat Islam tidak relevan, Syariat Islam sudah kadaluwarsa, Syariat Islam harus dimodernkan, Penerapan Syariat Islam adalah ancaman, Agama harus dipisah dari urusan Negara, dll.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa LIBERAL adalah kelompok anarkis pemikiran, perusak agama dengan mengatas-namakan agama, musuh Syariat Islam, preman intelektual, koruptor dalil dan manipulator hujjah, serta tidak diragukan lagi sebagai antek IBLIS.


Karena itulah, kelompok LIBERAL di Indonesia senantiasa menolak segala bentuk Formalisasi Syariat Islam, bahkan mereka selalu membela berbagai kebathilan dan kemunkaran, seperti : pornografi, pornoaksi, legalisasi judi, legitimasi minuman keras, lokalisasi pelacuran, sex bebas, perkawinan sejenis Homo dan Lesbi, Kafir Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya, perdukunan, penodaan agama dan pemurtadan. Kaum LIBERAL selalu memusuhi kelompok Islam yang secara istiqomah memperjuangkan penerapan Syariat Islam. Kaum LIBERAL memfitnah Gerakan Islam Istiqomah sebagai preman berjubah, anarkis, radikalis, ekstrimis dan teroris. Bahkan kaum LIBERAL selalu berusaha untuk membubarkan Ormas Islam Istiqomah dengan berbagai macam cara.


Informasi paling aktual dan faktual di akhir tahun 2010 kemarin adalah bahwa SETARA INSTITUT sebagai salah satu sayap LIBERAL INDONESIA yang diketuai oleh Hendardi dengan Wakil Ketua Bonar Tigor Naipospos, membuat laporan tahunan yang direkomendasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, dengan didanai oleh USAID yaitu sebuah lembaga donasi Amerika Serikat. Isi laporannya antara lain : Pemberantasan Aliran Sesat adalah intoleransi (hal.1), Al-Qur’an sbg pedoman adl fundamentalisme (hal.12), Tafsir Ulama Salaf penyebab kekerasan (hal.13), Totalitas dlm beragama adalah Puritanisme (hal.19), Kasus Maluku & Poso disebabkan Radikalisme Islam (hal.32), UU dan Perda Syariat lahir akibat Radikalisme Islam (hal.33), Penamaan organisasi dari Al-Qur’an adl radikal (hal.34), UU dan Perda Syariat Islam adl ancaman (hal.35), UU dan Perda Syariat Islam adl diskriminatif (hal.36), Masjid, Ponpes, Majlis Ta’lim Kyai dan Habaib adl basis radikalisme (hal.41), Anggota Ormas Islam adl pengangguran dan preman dibalut jubah (hal.41), Murtad dan Atheis adl kebebasan beragama (hal.52), Fatwa MUI ttg Ahmadiyah dan Sepilis adl intoleransi (hal.66), Penegakkan Syariat Islam adl penyebab Terorisme (hal.68), Terorisme dan Ormas Islam tujuannya sama (hal.69) dan Syariat Islam tdk boleh jadi sumber penyelenggaraan Negara (hal.70). Selain itu di halaman 90 s/d 97 disebutkan bahwa cirri Islam garis keras yaitu : Penegakan Syariat Islam, Pemberantasan Ma’siat, Pemberantasan Aliran Sesat dan Anti Pemurtadan.


Itulah sebabnya, LIBERAL adalah musuh besar Islam, dan musuh besar paling berbahaya, jauh lebih berbahaya dari segala kemunkaran dan kesesatan yang ada. LIBERAL adalah antek IBLIS nomor satu, bahkan sering lebih Iblis dari pada Iblis itu sendiri, karena sesesat-sesatnya Iblis masih mengenal kebesaran dan keagungan Tuhan-nya, sedang LIBERAL sudah bisu, tuli dan buta dari pengenalan kebesaran dan keagungan Allah SWT.


Intinya, Islam akan selalu berhadap-hadapan dengan LIBERAL. Dan perang antara Islam vs LIBERAL adalah perang abadi, sebab perang antara Haq dan Bathil adalah Perang Abadi yang tidak akan pernah berhenti sampai Hari Akhir nanti.



Sekali lagi, kenalilah musuh Islam, tandai ciri-cirinya !

Hasbunallahu wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa wa Ni’man Nashiir.



http://www.suara-islam.com/news/muhasabah/analisis-kontemporer/2190-liberal-musuh-besar-islam

Potret Buram Keluarga dalam Kapitalisme

Potret Buram Keluarga dalam Kapitalisme

http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/potret-buram-keluarga-dalam-kapitalisme.htm

Keluarga yang bahagia merupakan dambaan setiap orang. Keluarga dambaan digambarkan kebanyakan orang adalah keluarga yang sukses, jauh dari pertengkaran dan jauh dari perceraian, ekonomi keluarga yang tercukupi, pendidikan anak terpenuhi, keinginan anak istri terealisasi.



Untuk memenuhi itu semua tak jarang sang ayah bekerja keras banting tulang untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan keluarga, jika dirasa masih kurang sang ibu pun terkadang ikut terjun ke dunia kerja dan sang anak yang masih kecil pun dipercayakan kepada para pengasuh, sementara anak yang sudah besar dibiarkan bebas berekspresi sesuka hati untuk mengembangkan potensi.

Orang tua beranggapan keluarganya sukses apabila anak-anaknya sukses pula, baik itu sukses dalam pendidikan, sukses dalam jenjang karir, dll. Untuk mewujudkan kesuksesan seorang anak, orang tua tidak segan-segan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit dengan biaya yang sangat mahal hingga ke jenjang universitas.



Anak-anak pun dibiarkan bebas berekspresi selama itu bermanfaat bagi kehidupannya seperti mengikuti berbagai kesibukan aktivitas misalnya les-les yang mampu mengembangkan bakat dan potensi (mulai dari les mata pelajaran sampai les-les keterampilan menyanyi, menari, piano, berenang, dll) yang terkadang pendidikan-pendidikan formal dan non formal tersebut tidak diimbangi dengan pendidikan agama yang kuat.



Teringat sebuah ungkapan dari seorang teman yang mengungkapkan, selama dia hidup kalau dijumlah-jumlah biaya yang dikeluarkan orang tuanya untuk membiayai kesuksesan hidupnya dari segi pendidikan SD hingga kuliah sangatlah besar dan penuh dengan perjuangan.



Jangankan dari SD hingga kuliah, waktu kuliah saja orang tuanya setiap bulan mengirimkan biaya kosan, biaya hidup dan biaya kuliah membutuhkan uang yang sangat mahal. Dia menyimpulkan setelah lulus kuliah nanti harus mendapatkan pekerjaan yang setimpal gajinya dengan biaya yang sudah orang tuanya keluarkan.



Sampai ada ungkapan ‘apa gunanya sekolah tinggi-tinggi kalau tidak balik modal, kalau tidak dapat pekerjaan dengan gaji besar berarti tidak meraih sukses dalam hidup dan telah gagal membanggakan serta membahagiakan keluarga’.



Sungguh miris memang hidup di zaman serba kapitalistik ini, semuanya diukur dengan materi bernama ‘uang’. Kesuksesan dan kebahagiaan keluarga diukur dengan uang. Pemikiran kebanyakan orang yang hidup dimasa sekarang sudah sangat kental dipengaruhi arah pandang kapitalis.

Segala sesuatu dalam dunia kapitalis ini hanya dipandang dengan materi, maka tak heran kadang orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan materi tanpa memandang lagi halal dan haram.

Lalu apakan setelah terpenuhinya materi sebuah keluarga akan bahagia? Ternyata faktanya tidak! Banyak kasus di dalam keluarga kaya anak kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang karena orang tuanya sibuk mencari materi dengan dalih untuk membahagiakan keluarga.



Karena kurang kasih sayang dari orang tuanya yang sibuk sang anak pun mencari pelampiasan kasih sayang kepada teman-temannya. Tak jarang mereka melampiaskan kebutuhan kasih sayangnya kepada lawan jenis yang ujung-ujungnya sang anak terjerumus kedalam pergaulan bebas.

Tak jauh kondisi orang tuapun sama gentingnya terkadang suami istri yang sibuk dengan pekerjaan masing-masing pasti tidak akan terhindar dari yang namanya pertengkaran karena sang istri atau suami merasa kurang diperhatikan.



Ternyata melihat gambaran kasus diatas kebahagiaan itu tidak dapat diukur dengan materi. Lantas kebahagiaan yang didambakan itu seperti apa? Kebahagiaan dapat tergambarkan dari keluarga yang samara ideologis (sakinah, mawadah warohmah dan ideologis) yang akan muncul di dalamnya ketenangan dan ketentraman.



Keluarga samara ideologis hanya dapat diraih ketika keluarga tersebut berjalan dalam aturan Allah. Masing-masing anggota keluarga melaksanakan setiap kewajiban-kewajibannya selalu berdasarkan aturan Allah karena tujuan hakiki sebuah keluarga adalah selamat dunia akhirat.

Masing-masing anggota keluarga selalu mengingatkan anggota lainnya agar tetap berada di jalan yang benar. Karena pada dasarnya setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar terhindar dari api neraka seperti dalam firman Allah dalam QS. At-Tahrim (66):

6, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, mereka tidak mendurhakai Allah dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.”



Setiap anggota keluarga harus dapat memelihara dirinya dan anggota yang lainnya dari api neraka. Suami wajib memberikan pendidikan kepada istri nya , istrinya yang berperan sebagai seorang ibu wajib mendidik anaknya agar berjalan dalam kehidupan Islam yang mengimplementasikan seluruh aturan Islam yang telah diperintahkan Allah aset penting untuk meraih sukses keluarga.



Perlakukan dan persiapkan mereka agar mampu menjadi pemimpin umat dan bangsa; perlakukan dan bekali mereka agar mampu menjadi penyelamat orang tua dan keluarganya dari neraka.

Pandangan keluarga bahagia yang didambakan dalam Islam sungguh jauh berbeda dengan pandangan kapitalis. Islam memandang keluarga akan bahagia jika seluruh anggota keluarganya berjalan sesuai aturan Islam yang penuh kasih sayang.



Sedangkan kapitalis memandang keluarga bahagia yang diidamkan adalah keluarga yang kehidupannnya bergelimang materi. Pandangan ala kapitalis ini pada kenyataannya tidak akan menimbulkan kebahagiaan dan ketenangan melihat banyaknya fakta keluarga yang hancur karena mengutamakan materi.



Dalam Islam materi hanya dijadikan sebagai wasilah bukan tujuan utama dalam hidup. Tujuan utama dalam hidup adalah meraih Ridho Allah, begitupun dalam berkeluarga Ridho Allah harus menjadi tujuan utama karena itulah kebahagiaan yang hakiki dalam hidup dan berkeluarga, bukan materi.



Jadi untuk mencapai atau mewujudkan keluarga bahagia yang didambakan cukup tinggalkan pemikiran kapitalis yang memiliki kerusakan yang sistemik dan jadikan aturan Islam sebagai jalan menuju keluarga yang didambakan. Tentunya aturan Islam yang paripurna ini hanya dapat terterap dalam bingkai Daulah Khilafah.Marilah bersegera mewujudkannya. (Erma Rachmawati)

Syaikh Yusuf An Nabhani (1849-1932)

Syaikh Yusuf An Nabhani (1849-1932)

Nama Syaikh Yusuf An Nabhani pastilah sudah tidak asing lagi di telinga sebagian besar para habib, kyai, dan santri yang senantiasa menyenandungkan cinta dan pujian untuk Rasulullah SAW. Karena tulisan, kutipan,riwayat, karangan, dan kumpulan syair yang ditulisnya menjadi rujukan di sebagian besar pesantren Tanah Air dan dunia Islam.

Yusuf selalu mengisi waktu malam dan siangnya dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan sunah tanpa henti, bosan, atau lupa. Tak terhitung banyaknya peristiwa luar biasa yang terjadi padanya, peristiwa-peristiwa yang hanya dikhususkan untuk para wali dan hamba Allah yang selalu dekat dengan-Nya.

Karena itu ia sangat dikenal sebagai seorang sufi. Meski saat ini banyak sufi dan kelompok tasawuf yang membimbing umat pada kelezatan spiritual dan sangat abai terhadap syariah yang mengatur dimensi sosial, tapi Yusuf bukan sufi sembarang sufi yang sekadar mementingkan kelezatan spiritual secara pribadi dan keshalihan individual.

Ia adalah seorang sufi sejati yang memahami bahwa tasawuf adalah disiplin ilmu yang banyak berbicara tentang nafsiyah dan akhlak pada setiap aktivitas ibadah baik mahdlah maupun ghairu mahdlah. Sebagai salah satu upaya melahirkan jiwa yang ihsan dalam menjalani hidup sebagai seorang Mukmin dan Muslim sejati.

Kualitas kesadaran transedental menjadi nyawa dari setiap amal dan konsekuensinya akan mengatur dan menyelaraskan seluruh perbuatanya dengan parameter ridla dan kebencian Allah SWT, dan jalannya adalah dengan mengamalkan semua syariat Islam bukan malah membuang syariat.

Dalam konteks seperti itulah tasawuf yang dipahaminya. Maka, ia tidak mengenal istilah syariah adalah kulit sedangkan hakikat adalah isi, sehingga tidak ada istilah ketika seorang sudah sampai pada maqam hakikat maka bisa meninggalkankulit.

Hal itu tidak diragukan lagi karena ia adalah seorang qadhi (hakim) dan salah seorang ulama terkemuka dalam Negara Khilafah Utsmaniyah, di samping sebagai seorang sufi, penyair dan sastrawan tentunya.

Ia menangani peradilan (qadha') di Qushbah Janin, termasuk wilayah Nablus. Kemudian berpindah ke Konstantinopel (Istambul) dan diangkat sebagai qadhi untuk menangani peradilan di Sinjiq yang termasuk wilayah Moshul.

Ia kemudian menjabat sebagai ketua Mahkamah Jaza' di Al Ladziqiyah, kemudian di Al Quds. Selanjutnya dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Huquq di Beirut. Ia menulis banyak kitab yang jumlahnya mencapai 80 buah.

Kitab-kitabnya menjadi rujukan para habib dan kyai di pesantren. Di antaranya ialah kitan Al Syarf Al Mu'abbad li Aali Sayyidinaa Muhammad (Kemuliaan Abadi Bagi Keluarga Nabi Muhammad);Jawaahir al-Bihaar fi Fadlaail al-Nabiyy al-Mukhtaar (Permata-Permata Samudera pada Keutamaan Nabi yang Terpilih), Mukhtashar Riyaadl al-Shaalihiin li An-Nawawiy (Ringkasan Riyadush Shalihin karya Imam Nawawiy); Fath Al Kabiir fi Dlamm Al-Ziyaadah ila al-Jaami' Al Shaaghir (Fath al-Kabiir [Kemenangan Besar] dalam Kumpulan Tambahan untuk Kitab al-Jaami' al-Shaghiir karya Imam As Suyuthi), Hasyiyah Dalaail al-Khairaat (Catatan Pinggir Kitab Dalaail al-Khairaat);dan Jaami' Karaamaat al-Auliyaa' (Kemenyeluruhan Karamah Para Wali).

Riwayat Singkat
Yusuf lahir pada 1265 H (1849 M). Nama lengkapnya adalah Nasiruddin Yusuf bin Ismail An Nabhani, keturunan Bani Nabhan, salah satu suku Arab Badui yang tinggal di Desa Ijzim, sebuah desa di bagian utara Palestina, daerah hukum kota Haifa yang termasuk wilayah Akka, Beirut.

Ia menghafal Alquran dengan berguru kepada ayahnya sendiri, Ismail bin Yusuf, seorang syaikh berusia 80 tahun yang hafidz serta selalu mengkhatamkan Alquran setiap tiga hari sekali.

Selesai mengkhatamkan hafalan Alquran, Yusuf disekolahkan orang tuanya ke Al Azhar, dan mulai bergabung pada Sabtu awal Muharram 1283 H (1866 M). Ia tekun belajar dan menggali ilmu dengan baik dari imam-imam besar dan ulama-ulama umat yang kritis dan ahli ilmu syariah dan bahasa Arab dari empat imam madzhab.

Ia sangat tekun berikhtiar dan meminta bimbingan kepada orang-orang berilmu tinggi yang menguasai dalil aqli dan naqli, sehingga ia dapat mereguk samudera ilmu mereka dan mengikuti metode keilmuan mereka. Hal ini berlangsung sampai bulan Rajab 1289 H (1872 M).

Kemudian ia mulai berkelana meninggalkan Mesir untuk ikut serta menyebarkan ilmu dan mengabdi kepada Islam agar bermanfaat bagi kaum Muslimin dan meninggikan mercusuar agama.Ketika namanya semakin terkenal, bintangnya semakin bersinar, dan banyak orang mendapatkan bimbingan dan petunjuk darinya, ia diangkat sebagai pejabat pengadilan di wilayah Syam, dan akhirnya menjadi ketua Pengadian Tinggi di Beirut.

Pekerjaannya itu dijalaninya dengan penuh kesungguhan dan niat menolong serta dianggapnya sebagai ibadah disertai niat yang tulus ikhlas. Hatinya senantiasa berzikir dan membaca Alquran, banyak bershalawat untuk Rasulullah SAW, keluarga, dan para sahabat ra.

Mengader Cucu
Selain menegakkan hukum Islam di pengadilan dan mendidik masyarakat, Yusuf pun menggembleng anak dan cucunya. Maka salah satu anak laki-laki dari puteri Yusuf AnNabhani, yakni Taqiyuddin An Nabhani (1909-1979), dikirim oleh Yusuf kepada para kolega dan gurunya di Al Azhar Kairo untuk belajar di sana. Tentu saja sebelumnyaYusuf telah menggembleng sang cucu.

Dengan penuh kedisiplinaan, Yusuf membimbing Taqiyuddin menghafal Alquran sehingga Taqiyuddin pun telah hafal Alquran seluruhnya sebelum menginjak usia 13 tahun. Yusuf pun mengajari cucunya masalah-masalah politik yang penting, memperkenalkannya dengan para penguasa Khilafah Utsmani. Pada majelis-majelis dan diskusi-diskusi fiqih yang diselenggarakannya, Taqiyuddin pun sering kali diajak.

Bahkan saat berdebat dengan orang-orang yang terpengaruh peradaban Barat, para pengikut ide pembaharuan (modernisme), tokoh-tokoh Freemasonry, dan pihak-pihak lain yang membangkang terhadap Khilafah Islam, Yusuf pun tidak lupa mengajak cucu kesayangannya itu.

Yusuf pun melihat kecerdasan dan kecerdikan Taqiyuddin saat mengikuti majelis-majelis ilmu dan debat tersebut. Oleh karenanya, Yusuf berusaha meyakinkan ayah Taqiyuddin mengenai perlunya mengirim Taqiyuddin ke Al Azhar untuk melanjutkan pendidikan dalam ilmu syariah.

Setelah Yusuf An Nabhani pensiun dari tugasnya sebagai qadhi, ia menghabiskan waktunya untuk menulis dan beribadah. Ia pergi ke Madinah Munawwarah dan berdiam di sana untuk beberapa waktu.

Kemudian, ia pulang kembali ke Beirut. Ia meninggal dunia menghadap Allah SWT pada awal bulan Ramadhan tahun 1350 H (1932 M), delapan tahun setelah khilafah runtuh. Ia dimakamkan di pemakaman Basyura, di dekat distrik Bastha di Beirut, Libanon.

Kelak,Taqiyuddin menjadi qadhi juga, kemudian pada 1953 mendirikan gerakan Islam yang bernama Hizbut Tahrir, sebagai wadah untuk memperjuangkan tegaknya kembali syariah dan khilafah. []

sumber : http://mediaumat.com/sosok/2532-50-ulama-sufi-yang-taat-syariah.html

NEGARA KORUPTOR

NEGARA KORUPTOR

Korupsi menggejala di seantero negeri gara-gara demokrasi yang berbiaya tinggi.

Tidak adilnya negara ini. Ungkapan itu sangat tepat menggambarkan wajah perpolitikan nasional. Bagaimana adil, seorang tahanan bisa dilantik sebagai walikota. Setelah itu ia sendiri melantik pejabat di bawahnya di balik tembok tinggi penjara. Coba apa ada tahanan kelas teri yang memperoleh perlakuan seperti ini?

Perlakuan istimewa itu didapatkan Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar. Bersama pasangannya Jimmy Feidie Eman ia memenangi pemilihan umum kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Agustus tahun lalu. Ketua Partai Golkar Tomohon ini berhasil menyingkirkan lawan-lawannya. Partai Golkar bersorak karena inilah satu-satunya daerah yang dimenangi partai beringin tersebut dari enam daerah yang melaksanakan pemilu kada.

Sebelum maju sebagai calon walikota untuk yang kedua kalinya, Jefferson sebenarnya telah bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi uang milyaran rupiah dana APBD Kota tersebut. Namun entah kenapa, KPUD setempat tak berani men-diskualifikasi pencalonannya.

Begitu ia menang, muncullah masalah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpandangan bahwa Jefferson harus segera dilantik. Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pelantikan itu perlu untuk menjalankan roda pemerintahan.

Entah bagaimana prosesnya, keluarlah izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pelantikan tersebut. KPK pun setuju, hanya meminta pelantikan itu berlangsung di Jakarta.

Demi memuluskan hal itu, Kementerian Dalam Negeri pun membuka pintu lebar-lebar bagi pelantikan tersebut berlangsung di salah ruangan di sana. Jumat (7/1), Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar dan Jimmy Feidie Eman dilantik oleh Gubernur Sarundajang di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon yang diboyong dari Tomohon.

Dengan pakaian dinas upacara besar, Jefferson pun disumpah. Ratusan orang —kebanyakan dari Tomohon—menjadi saksi sejarah seorang tersangka diangkat sebagai walikota.

Usai dilantik, ia langsung mengumpulkan semua camat dan lurah di tempat tersebut. Tak tahu apa yang diinstruksikannya. Sehari berikutnya, ia membuat gebarakan dengan mengangkat pejabat eselon II di jajaran Pemkot Tomohon. Pelantikan pejabat ini berlangsung di LP Cipinang. Penjara Cipinang seolah telah berubah menjadi pendopo walikota. Benar, roda pemerintahan pun berjalan.

Namun itu tak berlangsung lama. Suara-suara di luar penjara mengecam kebijakan pemerin-tah tersebut, termasuk tindakan Jefferson mengangkat bawahannya. Tiga hari setelah dilantik, Jefferson dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sarundajang menunjuk wakil walikota sebagai pelaksana tugas walikota.

Kebijakan pemerintah ini menambah deret panjang kebobrokan sistem perundang-undangan yang ada. UU tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Celah-celah yang masih bolong dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk dipermainkan.

Kasus Jefferson kian juga memperpanjang deretan kasus korupsi di negeri ini. Menurut data, selama tahun 2010 dari 244 pemilu kada ada 148 kepala daerah yang terpilih tersangkut tindak pidana korupsi. Ini jumlah yang cukup besar karena angkanya mencapai 60 persen.

Ini apa artinya? Sistem pemilu kada melahirkan para koruptor. Mereka melakukan itu karena demokrasi berbiaya ting-gi. Untuk menjadi kepala daerah butuh modal yang kuat. Hanya mereka yang memiliki uang banyak yang akan memenangi.

Di sisi lain, kebanyakan para calon penguasa itu hartanya pas-pasan. Maka mereka berkolaborasi dengan para pengusaha sebagai penyokong dananya. Sebagai imbalan, mereka menjanjikan pengembalian 'modal' itu baik secara langsung maupun tidak langsung saat telah duduk di kursi kepala daerah.

Nah, sangat tidak mungkin pengembalian itu berasal dari gaji. Soalnya, fakta menunjukkan gaji kepala daerah tergolong kecil. Bila ditotal, jumlahnya tidak mencukupi menutupi modal yang dikeluarkan selama kampanye pemilu kada. Maka jalan yang memungkinkan adalah korupsi. Kebijakan anggaran dan perizinan dipermainkan sedemikian rupa sehingga terlihat legal untuk mengeruk keuangan dae-rah. Walhasil, anggaran yang seharusnya dipergunakan oleh rakyat lari ke tangan para penguasa dan para pengusaha. Rakyat gigit jari dan dikibuli.

Apa yang terjadi itu sudah menjadi rahasia umum. Keteladanan yang buruk itu pun diikuti oleh jajaran birokrasi lainnya. Mereka ada yang terpaksa, ada yang sukarela. Jadilah korupsi ini sebagai budaya. Semua level melakoninya. Bahkan penegak hukum ikut terlibat.

Tak heran, begitu susahnya pemberantasan korupsi di negeri ini. Korupsi telah menjadi penyakit sistemik sehingga ada yang menyebutnya sebagai state corruption (korupsi negara). Sementara masyarakatnya pun hidup dalam pola hidup hedonistik-materialistik dan maunya serba instan. Lengkaplah sudah.

Bagaimana korupsi seperti itu bisa dihentikan? Negara korup mau membersihkan apa-rat yang korup. Kasus termutakhir Gayus Tambunan bisa menjadi contoh. Ini ibarat sapu kotor mau digunakan member-sihkan kotoran. Pasti tetap kotor.

Namun demikian bukan berarti peluang untuk membe-rantas korupsi itu tidak ada sama sekali. Syariat Islam punya cara untuk itu. Hanya saja, cara itu harus diterapkan secara kompre-hensif dan menyangkut kebijak-an negara secara paripurna.


Tanpa penerapan syariah Islam secara kaffah, korupsi akan tetap lestari. Sebab korupsi adalah cacat bawaan demokrasi. Makanya ini sistem ini harus segera diganti dengan sistem yang datang dari Yang Maha Tinggi.[] mujiyanto

http://mediaumat.com/media-utama/2538-51-negara-koruptor.html