Tuesday, January 23, 2024

TERKUKUNG DEMOKRASI

 TERKUKUNG DEMOKRASI


Oleh: Ustdz Azizi Fathoni 


memperihatinkan memang situasi yang seperti sekarang ini..


umat seakan terkungkung oleh aturan main demokrasi, pilihannya hanya siapa pemimpin terbaik diantara yang ada, tidak diberi kesempatan memilih sistem apa yang terbaik diantara sistem-sistem yang ada


Angin seolah berhembus ke arah pengharusan nyoblos dengan ancaman dosa bagi yang tidak.. padahal sisi lain yang harus menjadi pertimbangan adalah, bahwa 


1. tidak menerapkan hukum Allah adalah dosa besar, jika disertai keyakinan akan menyebabkan kekafiran, kalau tidak disertai keyakinan jatuhnya kepada kezaliman atau kefasiqan 


(وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ [المائدة: 44]) 

(وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [المائدة: 45]) 

(وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [المائدة: 47])


تفسير الماوردي = النكت والعيون (2/ 43)

قال ابن عباس رضي الله عنه: أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فهو كافر , ومن لم يحكم مقراً به فهو ظالم فاسق


Ibnu 'Abbas: "barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dengan disertai pengingkaran terhadap hukum Allah tersebut maka dia kafir, sedangkan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah namun masih mengakuinya maka dia zhalim dan fasiq".


التفسير المنير للزحيلي (5/ 125)

ومن أخطر أنواع الظلم: الحكم بغير ما أنزل الله


ٍSyaikh Wahbah Az-Zuhaili: "Diantara macam kezaliman yang paling bahaya adalah: berhukum dengan selain hukum Allah."


2. pemilu dalam sistem demokrasi adalah wasilah untuk berkuasanya seseorang yang akan menerapkan hukum atau bahkan membuat hukum kufur, karena menerapkah hukum kufur adalah haram bahkan menyebabkan kekufuran jika disertai keridhaan maka wasilah yang mengantarkan kepadanya yaitu mencalonkan dan memilihnya hukumnya juga haram. berlaku kaidah mengatakan

 

الوسيلة إلى الاحرام محرمة

"wasilah kepada keharaman hukumnya adalah haram" 


atau juga kaidah 


للوسائل حكم المقاصد

"hukum wasilah itu mengikuti hukum tujuannya"


maka haram mencalonkan pun haram pula memilih penguasa yang tidak menerapkan syari'at Islam. Kecuali apabila calon benar-benar secara terang-terangan menyatakan akan menerapkan hukum-hukum Allah, maka bisa boleh memilihnya atau bahkan memungkinkan wajib. 


3.lantas kalau tidak memilih apakah dosa? Jawabnya: ya, kalau diam saja tidak memperjuangkan Khilafah sebagai alternatif satu-satunya pengganti demokrasi. ini yang dimaksud tidak boleh abai terhadap urusan politik, tapi berpolitik tidak harus dengan aturan main demokrasi, justru harus dengan politik Islam saja. 


4. apakah memilih sudah dalam taraf dharurat? Jawabnya: belum, karena dikatakan dharurat yang membolehkan mengambil keharaman adalah, pertama: jika menyangkut hidup dan mati atau membahayakan jiwa, kedua: tidak ada jalan lain selain itu. Selain pertama tidak benar-benar terealisasi (kalau tidak memilih tidak mati atau terluka), juga karena ada jalan lain yang bisa ditempuh umat untuk mewujudkan kepemimpinan yang syar'ie, yaitu berjuang untuk mengubah sistem kufur demokrasi menjadi sistem Islam, khilafah. 


5. bukankah khilafah masih lama, sedangkan memilih pemimpin ini mendesak tinggal menghitung hari? jawabnya: justru jauh lebih mendesak khilafah, karena kewajiban khilafah sudah jatuh tempo sejak hampir 100 tahun yang lalu, bahkan lebih menurut hitungan kalender hijriyah.


6. apa bahayanya jika umat terus memilih dalam konteks demokrasi? jawabnya: akan berlarut-larut dalam kemasiatan tidak menerapkan hukum Allah. Kata al Imam Ibnu Hajar al

 Haitami:


والتمادي في الفسق فسق

"Berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan."


dan terus menerus menjadikan umat menaruh harapan kebaikan dan kemuliaan dari aturan main demokrasi, padahal kemuliaan hanya akan didapatkan dari Islam.


تفسير ابن كثير ت سلامة (4/ 40)

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه: "نحن قوم أعزنا الله بالإسلام فمتى. ابتغينا بغير الإسلام أذلنا الله"


Umar bin Khaththab "kita adalah umat yang telah Allah muliakan dengan Islam, maka saat kita mencari kemuliaan dengan selain Islam maka Allah justru akan menghinakan kita."


7. Apakah ada dalil bahwa kita diperintahkan berlepas diri sistem atau aturan main kufur? jawabnya: ada hadits Hudzaifah bin Yaman, bertanya kalau saja nanti umat islam tidak memiliki persatuan "jama'ah" dan tidak pula dipimpin olah khalifah "imam": hindari semua kelompok yang mengajak kepada neraka/kesesatan meski harus memegang kebenaran seperti menggigit akar pohon.


صحيح البخاري (9/ 51)

حذيفة بن اليمان، يقول: كان الناس يسألون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخير، وكنت أسأله عن الشر، مخافة أن يدركني، فقلت: يا رسول الله، إنا كنا في جاهلية وشر، فجاءنا الله بهذا الخير، فهل بعد هذا الخير من شر؟ قال: «نعم» قلت: وهل بعد ذلك الشر من خير؟ قال: «نعم، وفيه دخن» قلت: وما دخنه؟ قال: «قوم يهدون بغير هديي، تعرف منهم وتنكر» قلت: فهل بعد ذلك الخير من شر؟ قال: «نعم، دعاة على أبواب جهنم، من أجابهم إليها قذفوه فيها» قلت: يا رسول الله صفهم لنا، قال: «هم من جلدتنا، ويتكلمون بألسنتنا» قلت: فما تأمرني إن أدركني ذلك؟ قال: «تلزم جماعة المسلمين وإمامهم» قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: «فاعتزل تلك الفرق كلها، ولو أن تعض بأصل شجرة، حتى يدركك الموت وأنت على ذلك»


jika Alqur'an dan kekuasaan terpisah (diterapkan hukum sekular), ikutlah al-Qur'an saja walaupun kondisi menjadi sangat buruk akibat hukum dan penguasa kufur: sebab mati dalam ketaatan (dalam hal ini berlepas diri dari demokrasi dan memperjuangkan sistem Islam) lebih baik daripada hidup dalam kemaksiatan (hidup dengan mengikuti aturan main demokrasi tidak menerapkan hukum Islam, karena slogannya: negara berdemokrasi bukan negara agama) 


المعجم الكبير للطبراني (20/ 90)

عن معاذ بن جبل، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «خذوا العطاء ما دام عطاء، فإذا صار رشوة في الدين فلا تأخذوه، ولستم بتاركيه، يمنعكم الفقر والحاجة، ألا إن رحى الإسلام دائرة، فدوروا مع الكتاب حيث دار، ألا إن الكتاب والسلطان سيفترقان، فلا تفارقوا الكتاب، ألا إنه سيكون عليكم أمراء يقضون لأنفسهم ما لا يقضون لكم، إن عصيتموهم قتلوكم، وإن أطعتموهم أضلوكم» قالوا: يا رسول الله، كيف نصنع؟ قال: «كما صنع أصحاب عيسى ابن مريم، نشروا بالمناشير، وحملوا على الخشب، موت في طاعة الله خير من حياة في معصية الله»


Intinya, wajib berlepas diri dari paham atau sistem demokrasi, dan wajib memperjuangkan sistem islam sebagai penggantinya.


*tulisan di atas asalnya adalah respon sy atas postingan seorang tokoh di salah satu WAG, repost di sini semoga bermanfaat bagi umat.

By: Ustdz Azizi Fathoni

Sunday, January 21, 2024

Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain

 *Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)*

Oleh: Ustadz M. Yasin Muthahhar 


Sebagian ulama dan intelektual muslim ada yang melegalisasi beberapa aktifitas yang diharamkan. Baik untuk dirinya atau untuk orang lain dengan menggunakan Qaidah Ahwanusy syarroini (أهون الشرين) yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain (أقل الضررين): yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain (أخف المفسدتين),yaitu melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang merusak, atau Dar’ul mafsadat al akbar bil mafsadat al ashghar (درء المفسدة الأكبر بالمفسدة الأصغر),yaitu menangkal kerusakan yang paling besar dengan melakukan kerusakan yang paling kecil (Qaidah-Qaidah tersebut maknanya sama). Contohnya:

1. membolehkan lokalisasi zina dan judi dengan alasan jika tidak dilokalisasi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar yaitu menyebarluasnya perzinaan dan perjudiaan di tengah masyarakat. 

2. Membolehkan ada di parlemen atau memilih pemimpin/wakil rakyat muslim yang sekuler dengan alasan jika itu tidak dilakukan akan munccul bahaya yang lebih besar yaitu kepemimpinan dan parlemen akan dikuasai oleh non muslim. 

Apa makna yang sebenarnya dari Qaidah tersebut dan bagaimana menerapkannya?Tulisan ini akan membahas hakikat makna syar’iy dari Qaidah tersebut. 

Ulama yang mengambil Qaidah ini telah memahami batasan-batasan dan objek-objek pengamalannya. Karena itu Qaidah ini tidak bisa dijadikan seolah-olah secara mutlak selalu syar’iy untuk diterapkan atau diamalkan tanpa terikat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kemudian Qaidah ini dijadikan sebagai legalisasi terhadap beberapa perkara yang diharamkan untuk menipu kaum muslimin. 

Qaidah syar’iyah bukan nash syara melainkan hanya sebatas hukum syara. Karena Qaidah ini redaksinya dibuat oleh manusia yaitu ahli fiqh atau mujtahid. Nash syara itu hanya ada dua yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Namun akan sangat tepat hukum syara ini jika disebut dengan istillah dengan Qaidah Syariyyah (Syekh Atho Bin Khlail : Taisiril Wushul Ila Al-Ushul hal 48) bukan hukum syara. Karena pada faktanya Qaidah ini selain merupakan hukum syara juga bersifat umum dan global, bisa ditujukan pada bagian-bagiannya(juz/afrad) yang tercakup oleh lafadznya yang umum atau mutlak. 

Berdasarkan hal ini apabila terjadi perbedaan pendapat tentang Qaidah ini atau tentang penerapannya maka wajib merujuk kepada sumbernya yaitu nash-nash syara. Nash syara inilah yang akan menjelaskan maknanya, batasan penerapannya, objek-objeknya dan pengecualiannya.

Qaidah ini -dengan redaksi yang berbeda-beda- menurut ulama yang mengadopsinya dikembalikan kepada satu makna yaitu kebolehan melakukan salah satu dari dua perkara yang diharamkan atau melaksanakan yang lebih sedikit keharamannya. Namun tidak mutlak begitu saja melainkan dibatasi dengan kondisi jika kita tidak bisa menghindari kecuali melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan. Karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita. Atau pada kondisi dimana kita bisa menghindari dua perkara yang diharamkan itu tetapi jika kita menghindari keduanya maka akan terjadi keharaman yang lebih besar lagi. Itulah syarat/batasan pengamalan Qaidah ini. 

Adapun yang menjadi landasan Qaidah ini adalah sesuatu yang telah diketahui dengan gamblang dari agama (معلوم من الدين بالضرورة) ini yaitu perkara yang diharamkan harus ditinggalkan dan perkara yang diwajibkan harus dilaksanakan. Jika perkara yang diharamkan itu banyak maka semuanya harus ditinggalkan. Begitu juga jika perkara yang diwajibkan itu banyak maka semuanya harus dilaksanakan. Hal ini juga berlaku pada perkara yang dimakruhkan atau perkara yang disunnahkan dengan tetap membedakan bahwa yang makruh tidak bisa diharamkan dan sunnah tidak bisa diwajibkan. 

Para ulama hanya membolehkan melakukan “yang paling ringan dari dua perkara yang diharamkan padahal statusnya tetap haram atau membolehkan melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang dimakruhkan padahal statusnya makruh, atau mengambil yang lebih ringan dari dua perkara yang buruk, merusak, atau berbahaya(akhaful mafsadatain)” pada kondisi jika tidak mungkin meninggalakan dua perkara yang diharamkan itu secara bersamaan atau pada kondisi jika dengan meninggalkan kedua-duanya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Allah berfirman: 

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

“Manusia tidak dibebani kecuali sesuai dengan batas kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286). 

إتقوا الله مااستطعتم

“Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). 

Dari nash-nash tersebut jelaslah makna Qaidah “أهون الشرين ” dan bagaimana cara menerapkannya. Berdasarkan dua ayat di atas, juga bisa disimpulkan keharusan melakukan yang lebih wajib meski berakibat ditinggalkannya kewajiban lain yang lebih ringan, jika dua kewajiban tersebut tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Dengan kata lain kita harus melakukan kemaslahatan yang lebih besar dengan meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil. 

Berkaitan dengan permasalahan ini kita perlu memperhatikan bahwa maslahat dan mafsadat bukan berarti manfaat dan bahaya menurut perasaan manusia melainkan maslahat dan mafsadat yang sesuai dengan perintah atau larangan Allah. Imam Gazali pernah berkata: “Kemaslahatan menurut asalnya adalah manfaat dan bahaya menurut selera dan perasaan. Namun yang dimaksud di sini bukan itu, karena mengambil manfaat dan menolak mafsadat seperti itu adalah tujuan manusia dan kemaslahatan manusia untuk menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Yang dimaksud dengan maslahat yang sebenarnya adalah menjaga tujuan-tujuan syariat yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. 

Berdasarkan penjelasan di atas menggunakan Qaidah “أهون الشرين ” untuk menfatwakan kebolehan melakukkan perkara yang diharamkan bukan pada kondisi-kondisi yang telah disebutkan tadi adalah fatwa yang bertentangan dengan wahyu yang tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur. 

Rasulullah saw bersabda: 

من أفتى بغير علم لعنته ملائكة السماء والأرض

Siapa yang memberikan fatwa tanpa ilmu maka ia akan dilaknat oleh malaikat langit dan bumi(hadits hasan ditakhrij oleh Asy Suyuti dalam kitab Al Jamiush shagir). 

Karena itu pendapat yang mengatakan (tentang pemilu) “pilihlah si A meski sekuler, kafir, fasik dan jangan pilih si B, karena si A mendukung kita dan Si B tidak mendukung kita” atau perkataan sejenisnya adalah perkataan yang tertolak secara syar’i, siapa pun yang mengatakannya. Yang harus dikatakan dalam maslah ini adalah dua pilihan yang dilontarkan kepada kita itu, kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan. Karena kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum muslim dalam menyampaikan pendapat. Karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan, seperti membuat hukum (at-tasyri; legislasi), menyetujui program-program yang diharamkan dan menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Dengan kata lain orang yang sekuler akan melarang yang ma’ruf dan memerintahkan kemungkaran. Maka kita tidak boleh memilih kedua-duanya. Karena memilih si A atau memilih si B sama saja haramnya. Dan karena tidak memilih si A atau si B ada dalam batas kemampuan kita. 

Dalam permasalahan ini tidak bisa dikatakan: apabila kita tidak memilih atau tidak mendukung si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Sebagaimana kita tidak boleh mengatakan apabila kita tidak membuka kedai tempat minum khamr dan memanfaatkannya maka kedai itu akan dibuka oleh orang lain yang tidak berfihak kepada kita. Yang harus kita dilakukan dalam maslah ini adalah meninggalkan dua perkara yang diharamkan itu dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya. 

Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 105)

Imam At Tirmidzi dalam kitab shahihnya, Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim bahwa Abu Bakar pernah berkhutbah : wahay saudara-saudara kalian membaca ayat ini tapi meletakan bukan pada tempatnya. Aku pernah mendangar bahwa Rasulullah saw bersabda:

إن الناس إذا رأوا المنكر ولم يغيِّروه أوشك أن يعمهم الله بعقاب»

“jika manusia melihat kemungkaran tapi mereka tidak merubahnya maka Allah akan meliputi mereka dengan siksanya. 

Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka dua perkara yang diharamkan harus ditinggalkan dan kita harus mengajak orang lain untuk meninggalkannya. Dalam kondisi seperti itu. Qaidah ” أهون الشرين ” tidak bisa diamalkan. 

Sungguh menggelikan jika ada orang yang mengatakan kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri tidak melakukan apapun. Jawaban atas perkataan seperti ini adalah: “jika anda diminta memilih dua perkara yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun-tidak ada pilihan ketiga yakni melakukan yang baik- maka yang wajib anda lakukan adalah anda harus diam dan menjaga diri anda dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, anda harus menjaga lisan anda dari merubah agama Allah. Bukankah Rasulullah pernah bersabda: “siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam”. Yang menjadi asal adalah anda harus berbuat sesuatu-tidak diam-. Anda harus memerintahkan kepada yang baik mencegah dari yang mungkar dan berusaha mewujudkan yang layak untuk dipilih atau berusaha untuk merubah situasi secara menyeluruh. Karena yang wajib adalah anda tidak boleh menghukumi atau dihukumi kecuali dengan Islam. Maka bangkitlah untuk memperbaiki keadaan umat”. 

Kondisi yang dibolehkan oleh orang-orang yang salah dalam menerapkan Qaidah ini sama seperti halnya ketika seseorang dihadapkan pada dua makanan. Yang pertama adalah bangkai dan yang kedua adalah daging babi. Apakah makna Qaidah “ahwanusy syaraini” -berkaitan dengan keadaan ini - adalah ia harus mencari mana yang lebih ringan keharamannya dari dua perkara itu, kemudian ia memakannya? Atau karena kedua-duanya adalah perkara yang diharamkan maka harus ditinggalkan keduanya? Benar, keduanya adalah haram. Yang harus ia lakukan adalah bersungguh-sungguh mencari makanan yang dihalalkan atau bersabar tidak memakan keduanya kecuali jika dengan tidak memakan salah satu dari keduanya(dan tidak ada pilihan ketiga) ia akan sampai pada kondisi yang membahayakan(dharar). Maka berlakulah Qaidah di atas.

Contoh penerapan Qaidah “أهون الشرين ” yang benar: 

1. Jika ada seorang ibu yang sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janin secara bersamaan, dan kondisinya mendesak harus ada keputusan yang cepat yaitu: menyelamatkan ibu tapi akan mengakibatkan kematian janin atau menyelamatkan janin tapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan akan mengakibatkan kematian kedua-duanya maka dalam kondisi ini Qaidah “ أهون الشرين “ harus diterapkan. Yaitu dengan cara menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin. Hal yang harus diperhatikan dalam hal ini bahwa menentukan perbuatan yang lebih ringan keharamannya tidak bisa merujuk kepada perasaan atau keinginan manusia (suami atau orang tua-nya) melainkan harus merujuk kepada ketentuan syariat. Karena syariat selain menjelaskan perkara yang halal dan haram , juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya. 

2. Jika kita melihat ada seorang yang diancam akan di bunuh, atau dianiaya atau ada seorang wanita yang akan diperkosa, dan kita mampu mampu mencegah kemunkaran tersebut namun di saat yang sama kita harus menunaikan shalat wajib yang hampir habis waktunya. Maka pada kondisi ini kita dihadapkan pada dua pilihan yaitu mencegah kemunkaran tapi akan mengakibatkan ditinggalkannya kewajiban atau melaksanakan kewajiban tapi berakibat terjadinya kemungkaran yang bisa kita cegah. Sementara waktu yang ada tidak memungkinkan kita untuk melakukan dua perkara itu secara bersamaan, maka pada kondisi ini kita harus mengamalkan Qaidah “ أهون الشرين “. Pertimbangan memilih mana yang lebih ringan bahayanya dalam hal ini juga harus merujuk kepada ketentuan syariat yang telah menetapkan bahwa menghilangkan keharaman seperti itu lebih utama daripada menunaikan kewajiban. Andai saja kita bisa melaksanakan dua kewajiban itu (kewajiban mencegah kemungkaran dan kewajiban shalat di akhir waktu) secara bersamaan maka kita harus melakukan keduanya. Kita tidak bisa mengatakan bahwa kita harus melakukan yang lebih wajib kemudian diam dari kewajiban yang lebih ringan, seperti memilih untuk melaksanakan kewajiban menegakkan khilafah namun meninggalkan kewajiban yang lebih ringan seperti taat kepada suami. 

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa menentukan hukum mana yang lebih kuat dan mana yang lebih ringan harus merujuk kepada ketentuan syariat. 

Syariat telah menetapkan menjaga dua nyawa lebih utama daripada menjaga salah satunya. Menjaga tiga nyawa lebih utama daripada menjaga dua nyawa. Menjaga nyawa harus didahulukan daripada menjaga harta. Menjaga darul Islam yang termasuk ke dalam menjaga agama lebih utama dari menjaga nyawa dan harta. Begitu juga jihad dan khilafah yang termasuk ke dalam menjaga agama merupakan hal mendesak yang harus didahulukan dari yang lainnya. Imam Asy- Syatibi berkata dalam al-Muwafaqat: Jiwa manusia itu terhormat, harus dijaga, dan dituntut selamatkan. Sehingga jika ada pilihan antara menyelamatkan jiwa dan mengorbankan harta untuk memperahankannya atau antara mengorbankan jiwa dan menyelamatkan harta, maka menyelamatkan jiwa lebih utama. Namun jika menyelamatkan jiwa berlawanan dengan kematian (baca:kerusakan) agama maka menghidupkan (menyelamatkan) agama lebih utama meski mengakibatkan kematian jiwa, seperti jihad melawan kaum kafir atau membunuh orang murtad. Atau seperti upaya menyelamatkan satu nyawa berlawanan dengan kematian orang banyak. 

Demikianlah hakikat dari Qaidah “ أهون الشرين “, dan bagiamana menerapkannya. Contoh-contoh lainnya bisa dibaca pada kitab-kitab Fiqh dan Ushul Fiqh. 

Yang tidak boleh luput dari perhatian kita berkaitan dengan kaidah ini adalah bahwa yang menjadi pemicu menggunakan Qaidah “ أهون الشرين “ untuk melegalisi perbuatan yang diharamkan adalah ketidaktahuan terhadap hakikat sebenarnya dari Qaidah ini. Selain itu, juga ada upaya merubah hukum-hukum Islam dengan cara menerapkannya bukan pada tempatnya. Kondisi inilah yang menjadi cobaan bagi umat secara umum dan bagi kita secara khusus sebagai pengemban dakwah. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Friday, January 19, 2024

TAS TIDAK DIRAGUKANNYA, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH

 PENGAKUAN TERBARU DARI ULAMA BESAR ATAS TIDAK DIRAGUKANNYA, ASY-SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI ADALAH SEORANG ULAMA BESAR AHLUSSUNNAH


Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020.

Berikut ini adalah keterangan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah-, dalam status FB beliau tertanggal 19 Juli 2020. Beliau menuliskan:


سماحة العلامة المجتهد أبو إبراهيم تقي الدين النبهاني( ت 1398 هـ) رحمه الله تعالى :


Tentang Yang Mulia al-Allamah al-Mujtahid Abu Ibrahim Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H) -semoga Allah merahmati beliau-.


سألني اليوم أحد المحبين فقال : ما رأيكم عن الشيخ تقي الدين النبهاني واتباعه ؟


Hari ini aku ditanya oleh salah seorang Muhibbin (sebutan bagi para pecinta ulama): "Bagaimana pendapat anda tentang Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan para pengikutnya?"


فأجبته بقولي : سماحة الشيخ تقي الدين النبهاني عالم علامة مجتهد مجدد مصنف رضي الله عنه ورحمه وقد ترجمته في حاشية ترجمتي لجده لأمه الشيخ يوسف بن اسماعيل النبهاني بالجزء الثاني من "التشنيف" ( 2/ 662-669).


Maka aku menjawabnya dengan berkata: "Yang Mulia Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang ulama yang sangat tinggi ilmunya, seorang mujtahid, seorang mujaddid, sekaligus seorang penulis. Semoga Allah meridhai dan merahmati beliau. Sudah saya jelaskan biografi beliau di hasyiyah (catatan kaki) saat menjelaskan biografi kakek beliau dari jalur Ibu. Yaitu Asy-Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, tepatnya di juz dua dari kitab At-Tasynîf halaman 662-669."


ثم قال السائل : هل الشيخ تقي الدين النبهاني من أهل السنة شيخي الحبيب ؟


Lalu si Penanya berkata: "Wahai Guruku tercinta, apakah Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani itu tergolong Ahlussunnah?"


فقلت : نعم هو من أجل وأفضل علماء أهل السنة وكان داعيا للتقريب على بصيرة.


Aku jawab: "Ya, beliau termasuk ulama besar Ahlussunnah yang terkemuka. Beliau juga termasuk juru dakwah yang mengajak kepada persatuan dengan berdasarkan ilmu."


وزدت هنا : كان رحمه لله تعالى عالما عاملا فردا في بابه، ذا استقلالية في الفكر لايقلد في الأصلين فضلا عن الفروع ،


Dan di sini aku tambahkan: "Beliau -semoga Allah merahmati- adalah seorang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya, satu-satunya ahli di bidangnya, memiliki independensi dalam berfikir, tidak ber-taqlid dalam dua bidang ushul (ushuluddin dan ushulul fiqh), apalagi dalam perkara furu'.


وله مصنفات نافعة جدا منها كتابه الكبير " الشخصية الإسلامية " في ثلاثة مجلدات . و" نظام الإسلام " ، والنظام الإجتماعي في الإسلام " ، و" النظام الإقتصادي في الإسلام" ، و" التفكير" ، و" مفاهيم سياسية " وغير ذلك .


Beliau juga memiliki sejumlah karya yang sangat bermanfaat. Diantaranya adalah kitab beliau yang tebal Asy-syakhshiyyah Al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam) yang terdiri dari tiga jilid, Nizhâmul Islam (Aturan Hidup Islam), an-Nizhâm al-Ijtimâ'i fil Islâm (Sistem Pergaulan Islam), an-Nizhâm al-Iqtishâdi fil Islâm (Sistem Ekonomi Islam), at-Tafkîr (Perihal Berfikir), Mafâhîm Siyâsiyyah (Konsepsi-konsepsi Politik), dan lain-lain.


وهو صاحب مشروع إسلامي واضح المعالم . وكان من أجل الدعاة للإسلام على نور وبصيرة ، وفي اتباعه علماء وطلبة علم ودعاة .


Beliau adalah seorang konseptor Islami yang memiliki pandangan jelas. Beliau termasuk pengemban dakwah yang mengajak kepada Islam berdasarkan cahaya dan ilmu. Diantara pengikut beliau ada para ulama, para pelajar, dan para pengemban dakwah.


وقال لي صديقي السَّيدُ يوسفُ الرِّفاعيُّ الكويتيُّ: "التقيتُ بالشيخ تقيِّ الدين النبهانيِّ، وكان له عقلٌ لو وُزِّع على المسلمين المعاصرين لكفاهم".


Sahabatku as-Sayyid Yusuf ar-Rifa'i al-Kuwaiti pernah berkata kepadaku: "Aku pernah bertemu dengan Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau memiliki kepandaian yang apabila dibagikan kepada seluruh kaum muslimin yang hidup saat ini, niscaya mencukupi (menjadikan mereka pandai -penj.)."


وقد ظلم في حياته وبعد وفاته . ولد في بلدة " إجزم " من قضاء حيفا الإسلامية المحتلة سنة 1328 ، وتوفي ببيروت سنة 1398، ودُفن بمقبرة الأوزاعيِّ رحمه الله تعالى.


Sungguh beliau telah terzalimi semasa hidupnya dan setelah wafatnya. Beliau terlahir di daerah Ijzim yang masuk wilayah Haifa yang dikuasai penjajah pada tahun 1328. Beliau wafat di Beirut pada tahun 1398, dan dimakamkan di pemakaman al-Auza'i, semoga Allah merahmati beliau.


Alih bahasa: Azizi Fathoni


Nb. Silahkan dishare, Syaikh Mahmud Sa'id Mamduh -hafizhahullah- sudah mengizinkan.


Malang. 20 Juli 2020.

Wednesday, January 17, 2024

"GEMBIRA DENGAN KEMATIAN TOKOH KESESATAN"

 "GEMBIRA DENGAN KEMATIAN TOKOH KESESATAN"


abu zaid


(Anak Bertanya kepada Bapaknya)


Anak: Ayah, ketika tokoh kesesatan dan musuh Islam mati bagaimana sikap kita? 


Ayah: Hal itu pernah terjadi di jaman Nabi Muhammad SAW Nak. 


Teladan Nabi Muhammad SAW saat orang yang menebar kerusakan di muka bumi meninggal, dengan mengucapkan maka Beliau SAW mengucapkan:


يستريح منه العباد والبلاد والشجر والدواب


“Orang-orang beriman, negeri, pepohonan, serta binatang-binatang lega dengan kematiannya” (HR. Bukhari dan Muslim).


Anak: jadi kita bergembira ya Yah. 


Ayah: alhamdulillah lega begitu Nak. 


Anak: bukan kah ada larangan mencela mayat Ayah? 


Ayah: betul Nak. Tapi Imam Badruddin Al Aini menjelaskan sebagai berikut:

فإن قيل : كيف يجوز ذكر شر الموتى مع ورود الحديث الصحيح عن زيد بن أرقم في النهي عن سب الموتى وذكرهم إلا بخير ؟ وأجيب : بأن النهي عن سب الأموات غير المنافق والكافر والمجاهر بالفسق أو بالبدعة ، فإن هؤلاء لا يحرُم ذكرُهم بالشر للحذر من طريقهم ومن الاقتداء بهم


“Jika ada yang menanyakan, ‘Apa boleh menyebut-nyebut keburukan mayit, padahal ada hadis sahih dari sahabat Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu yang menerangkan larangan mencela mayit dan perintah menyebutkan kebaikan-kebaikannya?’


Saya jawab,


‘Larangan mencela mayit yang dijelaskan oleh hadis tersebut, berlaku kepada selain munafik, kafir, orang yang terang-terang melakukan tindakan fasik atau bidah (kesesatan). Mayit-mayit yang seperti itu tidak haram menyebut mereka dengan buruk, agar masyarakat berhati-hati dari ajarannya dan tidak menjadikannya sebagai teladan'” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari, 8: 282, Darul Kutub Ilmiyah 1421 H).


Anak: kalo contoh sikap para ulama

Bagaimana Ayah? 


Ayah: ada banyak riwayat Nak. Bahwa para ulama gembira dengan kematian tokoh kesesatan. Diantaranya adalah:


Salamah bin Syabib berkata, “Aku pernah duduk di dekat ‘Abdurrazaq As-Shan’ani, lalu tibalah kabar kematian Abdul Majid (tokoh sesat di zamannya). Lantas ‘Abdurrazaq mengatakan,


الحمد لله الذي أراح أُمة محمد من عبد المجيد


“Segala puji bagi Allah yang telah melegakan Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kematian Abdul Majid” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 435, Mu-assasah Ar-Risalah 1402 H).


Saat tiba kabar kematian Wahb Al-Qurasyi (tokoh kesesatan), kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau Rahimahullah berkata,


الحمد لله الذي أراح المسلمين منه


“Segala puji bagi Allah yang telah mengistirahatkan kaum muslimin dari gangguannya” (Tarikh Madinah Dimasq 63: 422, Darul Fikr 1415 H).


Di dalam Bidayah wan Nihayah (12: 338) Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kematian pemuka Syi’ah Rafidhah di zaman beliau yang bernama Hasan bin Shafi At-Turki,


أراح الله المسلمين منه في هذه السنة في ذي الحجة منها، ودفن بداره، ثم نقل إلى مقابر قريش فلله الحمد والمنة، وحين مات فرح أهل السنة بموته فرحاً شديداً، وأظهروا الشكر لله، فلا تجد أحداً منهم إلا يحمد الله


“Allah telah melegakan kaum muslimin dari kesesatannya di tahun ini, di bulan Dzulhijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindah ke pemakaman Quraisy. Segala puji bagi Allah. Di saat kematiannya, ahlussunnah beriang gembira. Mereka menampakkan syukur kepada Allah. Tak ada satu pun ahlussunnah, kecuali memuji Allah atas kematiannya.”


Anak: alhamdulillah ananda faham Ayah. Terimakasih Ayah. 


Ayah: alhamdulillah Nak, Sama sama Nak[]

Wednesday, December 13, 2023

10 Hal Tentang Syaikh Taqiyuddin An Nabhani

 10 Hal Tentang Syaikh Taqiyuddin An Nabhani


1. Nama lengkapnya adalah Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf An Nabhani dilahirkan pada 1909 di daerah Ijzim, P4le5t1na.


2. Masa kecil beliau mendapat didikan ilmu dan agama dari ayahnya seorang syaikh yang faqih fid din, dan juga dari kakeknya yaitu Syaikh Yusuf bin Ismail bin Yusuf An Nabhani, seorang qadhi (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka di daerah Turki Utsmani.


3. Syaikh Taqiyuddin telah hafal Al Qur'an sejak usia 13 tahun.


4. Beliau memulai pendidikannya di sekolah dasar negeri di daerah Ijzim. Kemudian beliau berpindah ke sekolah di Akko untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah.


5. Pada tahun 1928 Syaikh Taqiyuddin meneruskan pendidikannya di Tsanawiyah Al Azhar dan pada tahun yang sama beliau meraih ijazah dengan predikat sangat cemerlang.


6. Tahun berikutnya beliau melanjutkan studinya di Kulliyah Darul Ulum yang saat itu merupakan cabang Al Azhar.


7. Pada tahun 1940, Beliau diangkat sebagai Musyawir (Pembantu Qadhi) hingga tahun 1945, yakni saat beliau dipindah ke Ramallah untuk menjadi qadi di Mahkamah Ramallah.


8. Pada tahun 1948, beliau kembali ke Palestina dan diangkat sebagai Qadhi (Hakim) di Mahkamah Syar'iyah Al Quds.


9. Sejak remaja Syaikh Taqiyuddin sudah memulai aktivitas politiknya karena pengaruh kakeknya, Syekh Yusuf An Nabhani. Pengalaman itulah yang mengantarkannya mendirikan partai politik berasas Islam, H1zbut Tahrir di Al Quds (Yerusalem) pada tahun 1953.


10. Syekh Taqiyuddin An Nabhani meninggal dunia pada tahun 1398 H/ 1977 M dan dimakamkan di Al Auza'i Beirut.


Inilah sekilas tentang sosok Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullata'ala. Semoga beliau berada diposisi yang tinggi bersama Rasulullah  ﷺ dan para Sahabat. Semoga beliau menjadi imam atas umat yang sedang meneruskan perjuangan beliau. Aamiin.

Monday, December 11, 2023

hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn)

 Hukum Uang Tanda Jadi (Hāmisy Jiddiyyah) dan Bedanya dengan DP (‘Urbūn)


KH M Shidiq Al Jawi


Tanya:


 Ustaz, mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn) dengan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? (Hamba Allah)


Jawab:


Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah earnest money. Definisi uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada calon penjual sebelum terjadinya akad jual beli, sebagai tanda keseriusan untuk melakukan akad jual beli, dengan ketentuan jika akad jual belinya terjadi, uang tanda jadi akan mengurangi total harga, dan jika akad jual belinya tidak terjadi, uang tanda jadi itu wajib dikembalikan oleh calon penjual kepada calon pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).


Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) hukumnya boleh (jā’iz) asalkan memenuhi empat syarat sebagai berikut.


Pertama, uang tanda jadi diberikan oleh calon pembeli kepada calon penjual sebelum terjadinya akad jual beli.


Kedua, uang tanda jadi statusnya adalah titipan (wadī’ah) di tangan calon penjual, jadi uang itu tidak boleh di-tasharruf-kan (dimanfaatkan) oleh calon penjual, misalnya digunakan untuk berjual beli, dijadikan gaji karyawan, dan sebagainya.


Ketiga, uang tanda jadi itu mengurangi total harga jika calon pembeli jadi melakukan akad jual beli.


Keempat, uang tanda jadi wajib dikembalikan kepada calon pembeli jika calon pembeli itu tidak jadi membeli (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115).


Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) (هامش الجدية) ini mempunyai persamaan dan perbedaan dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn).


Persamaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn) adalah bahwa uang tanda jadi dan DP sama-sama akan mengurangi total harga jika akad jual belinya terjadi atau tidak dibatalkan oleh pembeli. (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).


Adapun perbedaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (uang muka/down payment/’urbūn), terdapat dalam tiga hal sebagai berikut.


Pertama, perbedaan dari segi waktunya, apakah sebelum atau sesudah akad jual beli. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) diberikan saat pra-akad (sebelum terjadinya akad jual beli) (qabla injāzi al-bay’).


Sedangkan DP (urbūn) diberikan pasca-akad atau bersamaan saat akad (berbarengan atau sesudah terjadinya akad jual beli) (ma’a injāzi al-bay’ aw ba’dahu) (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118).


Kedua, perbedaan dari segi terjadi perpindahan hak milik (naqlul milkiyyah, transfer of ownership) atau tidak. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) jika diberikan, sifatnya adalah titipan (amanah), yaitu wadī’ah, di tangan pihak penjual. Artinya, uang tersebut belum menjadi hak milik pihak penjual, dan dengan demikian pihak penjual tidak boleh melakukan tasharruf (pemanfaatan) uang tersebut, misalnya digunakan untuk berjual beli sesuatu, atau untuk menyewa sesuatu, atau diberikan sebagai gaji karyawan, dsb.


Adapun DP (urbūn), jika diberikan, sudah menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian pihak penjual berhak melakukan tasharruf (pemanfaatan) terhadap uang DP tersebut (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 115-116).


Ketiga, perbedaan dari segi jika akad jual beli tidak terjadi atau dibatalkan. Jika akad jual beli tidak terjadi, uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) wajib hukumnya dikembalikan oleh penjual kepada pembeli. Hal itu karena uang tanda jadi itu sebenarnya belum menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian, penjual wajib mengembalikannya jika akad jual beli tidak terjadi.


Adapun DP (urbūn), jika akad jual belinya dibatalkan pembeli, DP itu sudah menjadi hak milik pihak kedua (penjual) sehingga oleh karenanya, tidak dikembalikan oleh penjual kepada pembeli (yakni, DP hangus). (Muhammad Taqi al-Utsmani, Fiqhul Buyū’ ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz I, hlm. 118). Wallahualam.[]

Thursday, December 7, 2023

BERMUAMALAH DENGAN BANK (ISLAMI)

 BERMUAMALAH DENGAN BANK (ISLAMI)

  

Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah


Sesungguhnya akad-akad di dalam Islam itu tidak rumit dan bukan tidak jelas. Tetapi akad-akad di dalam Islam itu mudah dan jelas dan telah dijelaskan di dalam syara’ secara jelas:


1- Penjual suatu barang haruslah pemilik barang itu, lalu dia tawarkan untuk dijual. Pembeli melihatnya dan jika dia menerima maka terjadikan akad, dan jika tidak, maka barang itu tetap milik pemiliknya itu. Tidak sahnya jual beli barang yang tidak dimiliki oleh penjualnya adalah tidak boleh di dalam Islam. Di antara dalil-dalilnya:


Dari Hakim bin Hizam, ia berkata:


«قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ مِنْهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ السُّوقِ»، فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ» رواه أحمد


“Aku katakan: “ya Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku memintaku menjual apa yang bukan milikku yang aku jual, kemudian aku membelinya dari pasar”. Beliau bersabda: “jangan engkau jual apa yang bukan milikmu”. (HR Ahmad).


2- Semisal itu, seandainya Khalifah ingin mendistribusikan kepemilikan umum kepada masyarakat, atau mendistribusikan kepada masyarakat makanan dari kepemilikan negara, dan masing-masing orang mengetahui bagiannya, maka orang tidak boleh menjual bagiannya lebih dahulu sebelum dia menerimanya dari negara.


Dan ini yang dijalani oleh para shahabat Rasulullah saw:


Imam Malik telah mengeluarkan dari Nafi’ bahwa:


أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ ابْتَاعَ طَعَاماً أَمَرَ بِهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلنَّاسِ، فَبَاعَ حَكِيمٌ الطَّعَامَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوْفِيَهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: (لَا تَبِعْ طَعَاماً ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ)


Hakim bin Hizam membeli makanan yang diperintahkan oleh Umar bin al-Khaththab untuk orang-orang, lalu Hakim menjual makanan itu sebelum dia menerimanya dan hal itu sampai kepada Umar bin al-Khaththab maka Umar mengembalikannya kepadanya dan Umar berkata: “jangan engkau jual makanan yang engkau beli sampai engkau menerimanya”.


Imam Malik telah mengeluarkan bahwa bahwa telah sampai kepadanya bahwa:


أَنَّ صُكُوكاً خَرَجَتْ لِلنَّاسِ فِي زَمَانِ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ مِنْ طَعَامِ الْجَارِ، فَتَبَايَعَ النَّاسُ تِلْكَ الصُّكُوكَ بَيْنَهُمْ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوْفُوهَا، فَدَخَلَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَرَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ، فَقَالَا: (أَتُحِلُّ بَيْعَ الرِّبَا يَا مَرْوَانُ؟ فَقَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ، وَمَا ذَاكَ؟ فَقَالَا: هَذِهِ الصُّكُوكُ تَبَايَعَهَا النَّاسُ ثُمَّ بَاعُوهَا قَبْلَ أَنْ يَسْتَوْفُوهَا. فَبَعَثَ مَرْوَانُ الْحَرَسَ يَتْبَعُونَهَا يَنْزِعُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ وَيَرُدُّونَهَا إِلَى أَهْلِهَا)


Shukuk (cek) telah keluar untuk orang-orang pada zaman Marwan bin al-Hakam berupa makanan yang disimpan di al-Jâri (tempat di pantai yang di situ makanan dikumpulkan dan disimpan), lalu orang-orang memperjualbelikan shukuk (cek) itu di antara mereka sebelum mereka menerimanya, maka Zaid bin Tsabit dan seseorang dari shahabat Rasulullah saw masuk menemui Marwan bin al-Hakam, keduanya pun berkata: “Apakah engkau menghalalkan jual beli riba ya Marwan?” Marwan berkata: “Aku berlindung kepada Allah, apa itu?” Keduanya berkata: “shukuk (cek) ini diperjualbelikan orang-orang dan mereka menjualnya sebelum mereka menerimanya (makanan)”. Maka Marwan pun mengirim para penjaga untuk menelusuri shukuk (cek) itu, mereka ambil dari tangan orang-orang dan mereka kembalikan kepada pemiliknya”.


3- Tetapi muncul di negeri-negeri kaum Muslim lembaga-lembaga yang melakukan trik terhadap syara’ dan menyebut dirinya sendiri “islâmiy” seperti bank yang disebut “islamiy”. Lembaga itu bermuamalah secara haram tetapi tidak dengan cara ribawi seperti muamalah bank-bank ribawi, tetapi dia berjalan dengan cara haram yang lain:


a- Jika Anda pergi ke bank konvensional, Anda ingin utang, maka bank memberi Anda (utang) dengan bunga ribawi tertentu. Tetapi jika Anda pergi ke bank yang disebut “islamiy” dan Anda ingin utang, maka bank itu memberi Anda utang tanpa tambahan, tetapi karena bank manapun bukanlah lembaga yang membantu orang karena Allah, maka dia menginginkan tambahan, tetapi tidak secara gamblang sebagaimana yang dilakukan oleh bank konvensional, sebab bank itu namanya islamiy! Dia tidak ingin bermuamalah dengan riba yang haram dengan pengharaman yang diketahui hingga oleh orang umum sekalipun. Melainkan bank itu berkata kepada Anda: “untuk apa Anda ingin utang?” Lalu Anda katakan: “untuk membeli mobil atau barang tertentu … sementara saya tidak memiliki harganya”. Maka bank berkata kepada Anda: “baik, kami belikan mobil (barang) itu dan kami bayar harganya secara kontan dan kami jual kepada Anda secara kredit dengan tambahan begini” dan dibuat kesepakatan dengan Anda sebelum bank membelinya. Artinya, jual beli antara bank dengan Anda secara angsuran (kredit) telah terjadi dan ditandatangani akadnya dan menjadi mengikat sebelum bank membeli barang tersebut, dan berikutnya Anda terikat untuk mengambilnya setelah bank membelinya. Artinya, akad jual beli telah dilakukan sebelum pemilikan bank atas barang itu. Anda tidak membelinya setelah bank memilikinya dan menawarkannya kepada Anda sehingga Anda bisa setuju atau tidak setuju. Melainkan di sini Anda tidak mampu menolaknya sebab pada asalnya barang itu dibeli untuk Anda bukan untuk bank. Jadi itu merupakan jual beli apa yang tidak dimiliki dan itu secara syar’iy tidak boleh… Tetapi, seandainya bank itu punya showroom mobil miliknya dan menawarkannya kepada orang-orang, dan dia jual kepada orang yang ingin secara angsuran (kredit) niscaya sah lah jual beli tersebut. Hanya saja bank bukanlah pedagang dengan makna yang telah dikenal, tetapi bank menginginkan keuntungan atas harta yang dia bayarkan. Maka bukannya bank itu mengambil bungan ribawi yang tidak sesuai dengan namanya yang “islâmiy”, malahan bank mendapatkannya dan lebih banyak dari itu melalui muamalah yang tidak syar’iy, yaitu jual beli apa yang tidak dimiliki yang diharamkan di dalam Islam!


b- Mereka menyebutnya “murâbahah”, padahal itu bukanlah demikian. Jual beli murâbahah secara syar’iy adalah Anda pemilik barang dan Anda tawarkan untuk dijual, lalu pembeli datang dan menawar harganya kepada Anda, maka Anda katakan kepadanya “beri saya untung sekian atas apa yang Anda beli itu”, lalu dia sepakat setelah dia menelaahnya atas harga yang bebankan untuk pembeliannya dan dia merasa tenteram dengan itu. Lalu dia membayar harga ini dan keuntungan yang Anda berdua sepakati. Seperti yang Anda lihat, barang itu dimiliki oleh penjual ketika dia menawarkannya kepada pembeli. Jelas bahwa ini bukan yang ditransaksikan oleh bank yang disebut islâmiy itu atau lembaga-lembaga serupa.


c- Kadang-kadang mereka menyebutnya “wa’dun -komitmen-“ dan bukan “bay’un -jual beli-“ dan ini rancu! Dan itu perkataan yang tidak benar. Sebab al-wa’du -komitmen- atau al-muwâ’adah -komitmen timbal balik- itu tidak bersifat mengikat. Tetapi di dalam muamalah bank, dia (wa’dun) itu bersifat mengikat. Kesepakatan dibuat sebelum bank memiliki barang. Oleh karena itu, orang tidak berkata kepada bank setelah bank memiliki mobil itu, orang itu mengatakan “saya tidak ingin membeli”. Ini tidak mungkin terjadi di dalam muamalah bank. Sebab akad telah terjadi sebelum pembeliannya (oleh bank), dan itu bersifat mengikat dan bukanlah wa’dun -komitmen-. Adapun al-wa’du bi al-bay’i -komitmen menjual- atau al-wa’du bi asy-syirâ`i -komitmen membeli- maka itu tentu saja tidak bersifat mengikat.


Al-wa’du bi asy-syirâ`i -komitmen membeli- adalah tidak bersifat mengikat. Melainkan yang mengikat itu adalah akad yang dilakukan dengan ijab dan qabul. Dan ini telah terjadi antara bank dan orang itu sebelum bank memiliki mobil tersebut. Yang terjadi di antara bank dan orang itu adalah akad jual beli yang mengikat bagi orang itu. Jadi jual beli secara riil dan praktis telah terjadi antara bank dan orang itu sebelum bank memiliki mobil tersebut. Dalilnya bahwa bank ketika memiliki mobil tersebut, orang itu tidak bisa menolak untuk membelinya. Ini menyalahi hukum syara’ yang menjelaskan jual beli di dalam Islam.


d- Dan kadang-kadang mereka menyebutnya pembelian dan bukan penjualan dan bahwa orang itu adalah orang yang menyuruh membeli (âmiru bi asy-syirâ`i). Dia berkata kepada bank, “beli untukku mobil …. “. Ini juga merupakan perkataan yang rancu. Sebab muamalah ini dengan sifat ini merupakan wakalah, yakni bahwa orang itu mewakilkan kepada bank dalam membeli untuknya mobil itu dengan harga sekian dengan imbalan upah tertentu untuk bank sebagai wakil membeli… Tetapi yang terjadi bukanlah demikian. Sebab mobil itu dicatatkan dengan nama bank. Jadi bank lah yang membelinya dari show room. Dan bank menjualnya dengan angsuran (kredit) untuk orang itu. Dan mobil itu tetap dicatatkan dengan nama bank sampai orang itu membayar harganya yang disebut angsuran. Mobil itu tidak dicatatkan dengan nama orang itu. Dan bank adalah wakil orang itu dalam membeli dengan imbalan upah tertentu, tetapi tidak demikian sama sekali … Itu dari semua aspek bukanlah wakalah. Seandainya orang itu mampu secara finansial dan dia ingin mewakilkan kepada bank untuk membelikan mobil untuknya dengan upah sekian, seandainya orang itu mampu secara finansial atas yang demikian niscaya dia tidak datang ke bank tetapi niscaya dia lebih afdhal secara pengalaman dalam membeli dan lebih ringan upah (biaya)nya dari bank …


Oleh karena itu apa yang mereka namakan jual beli seperti itu tidak boleh. Ringkasnya, bahwa muamalah ini tidak boleh secara syar’iy.


Sungguh membuat saya takjub, komentar salah seorang mereka seputar bank islamiy. Dia mengatakan bahwa bank konvensional menarik harta orang-orang yang tidak peduli dengan transaksi dengan riba. Tinggallah orang-orang yang agamis (relijius) yang tidak bermuamalah dengan riba dan harta mereka tetap berada di luar bank-bank konvensional. Bank-bank yang disebut “islâmiy” lah yang menarik harta orang-orang yang agamis, dengan bank-bank ini memanfaatkannya dengan cara bukan riba yang pengharamannya diketahui oleh orang umum. Bank itu memanfaatkannya dengan cara muamalah yang tidak syar’iy. Tetapi mudah meyakinkan orang-orang sederhana bahwa itu berasal dari syara’ seperti dicari untuknya sebutan di dalam syara’ seperti al-murâbahah misalnya, dan itu tidak jelas seperti riba tetapi kadang tidak diketahui oleh banyak orang yang agamis sehingga mereka menduga kebolehannya.


Adapun tentang menempatkan harta sebagai amanah pada bank penjelasannya sebagai berikut :


Al-wasîlah ilâ al-harâm harâmun -wasilah kepada yang haram adalah haram-. Benar hal itu berlaku atas segala hal, baik perbuatan individual seperti seseorang melakukan secara sepihak, atau perbuatan dari dua pihak, yakni akad … Melainkan pembedanya adalah bahwa ketika Anda melakukan wasilah yang mengantarkan kepada yang haram, Anda bertanggungjawab atas keharaman ini. Dan ketika Anda menjadi satu pihak di dalam akad maka keharaman itu terjadi pada pihak yang menempuh wasilah yang mengantarkan kepada yang haram itu. Dan jika kedua pihak menempuh jalan ini maka dosanya atas keduanya.


Dan penempatan harta Anda sebagai amanah, yakni rekening giro tanpa bunga ribawi di bank, maka jika dalam dugaan kuat Anda bahwa bank akan menggunakan rekening giro Anda dalam riba maka tidak boleh Anda tempatkan amanah ini “rekening giro” pada bank tersebut. Hanya saja bank memisahkan antara amanah-amanah dengan bunga ribawi dan rekening giro tanpa bunga ribawi. Adapun harta yang ditempatkan dengan bunga maka digunakan dalam riba dan tidak diragukan dalam hal itu. Adapun rekening giro maka kadang digunakan, kadang dari rekening giro Anda atau dari rekening selain Anda. Hal itu karena rekening giro bisa ditarik kapan saja oleh pemiliknya … Oleh karenanya, itu menyerupai menempatkan amanah pada orang fasik. Jika Anda terpaksa untuk melakukan itu maka tidak ada dosa atas Anda. Dosa terhadapnya jika dia menggunakan amanah itu bukan pada tempatnya selama Anda tidak mengetahui hal itu atau rela. Begitulah bank, jika Anda tahu bahwa bank menggunakan rekening giro Anda di dalam riba maka tidak boleh.


Dan tentu saja yang lebih afdhal, Anda tidak menempatkannya di bank atau pada orang fasik itu. Tetapi semua ini jika bank itu terakadkan secara shahih, seperti merupakan milik individu, atau milik negara, atau syirkah yang islamiy, atau syirkah musâhamah (PT) yang terakadkan bagi pelakunya … dan bukan syirkah musâhamah (PT) yang memiliki akad yang batil. Dan jika tidak, maka bermuamalah dengannya adalah tidak boleh dalam semua kondisi.


Saudaramu,

Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah

Thursday, November 16, 2023

Membongkar Fitnah mantan

 MEMBONGKAR FITNAH SANG MANTAN (14) 


*Khilafah Janji Allah & Bisyaroh Rasulullah*


(Maaf agak panjang, tapi memuaskan, sambungan dari edisi sebelumnya) 


Oleh : Abul wafa Romli

https://abulwafaromli.blogspot.com/2023/11/membongkar-fitnah-sang-mantan-14.html?m=1


Kedua :


Dalil yang pasti (qoth'i tsubut dan qoth'i dalalah) bahwa Khilafah Janji Allah dalam surat An-Nur ayat 55 di atas, itu dikokohkan dengan bisyaroh (berita gembira) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah bersabda :


تَكُوْنُ النُّبُوَّة فِيْكُمْ مَا شَاء اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُم يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاء أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُم تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، ثُمَّ سَكَت


"Sedang ada (daulah) nubuwwah di tengah kalian, dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah ala minhajin nubuwwah, dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada mulkan 'adhdhon (kekuasaan yang zalim / khilafah umawiyyah, abbasiyyah dan 'utsmaniyah), dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada mulkan jabriyyah (kekuasaan yang diktator / sejak berakhirnya khilafah 'utsmaniyah, 3 Maret 1924), dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada, kemudian, Allah mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah ala minhajin nubuwwah". Kemudian Nabi pun diam". (HR Ahmad).


Alhaitsamy berkata: “HR Ahmad, Bazar dan Thabrani dalam Al-Awsath, dan Rijalnya adalah Tsiqat”. (Aly bin Abu Bakar Alhaitsamy, Majma’uz Zawaaid wa Mamba’ul Fawaaid, Daar arroyaan litturaats, Daar alkitaabil ‘Araabi, Alqahiroh, berut, 1403 H, 5/189).


Lalu apa dan bagaimana menurut Muafa terkait hadits ini? 


Menurut Muafa pada tulisannya seri ke (3) sampai seri ke (6), 

https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795052592005366/ 

https://web.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795596571950968 

https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795629815280977 

https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795637101946915

terkait hadits Imam Ahmad dan perkataan Habib bin Salim, bahwa pase ke lima itu adalah pase Umar bin Abdulaziz. Dan Muafa menuturkan ibarot, bahwa Harmalah bin Yahya bertutur,


سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ، يَقُولُ: الْخُلَفَاءُ خَمْسَةٌ: أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ (آداب الشافعي ومناقبه (ص: 145)


“Aku mendengar Asy-Syafi’i berkata, khulafa’ (rasyidin) itu ada lima; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu anhum” (Āḍābu al-Syāfi‘ī wa Manāqibuhu hlm 145). Dan pada seri ke (7) https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795644871946138

Muafa menuturkan ibarot, bahwa Abbad bin As-Sammak berkata,


سَمِعْتُ سُفْيَانَ، يَقُولُ: الْخُلَفَاءُ: أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَمَنْ سِوَاهُمْ فَهُوَ: مُبْتَزٌ (آداب الشافعي ومناقبه (ص: 146)


“Aku mendengar Sufyan berkata, khulafa’ (rosyidin) adalah; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz. Selain mereka adalah mubtazz” (Āḍābu al-Syāfi‘ī wa Manāqibuhu hlm 145). Dan Muafa berkata; "Malahan, menurut informasi Ibnu Rojab, BANYAK IMAM yang berpendapat bahwa Umar bin Abdul Aziz termasuk khālifah rāsyid dan itu didasarkan hadis riwayat Ahmad tentang 5 fase itu. Ibnu Rajab berkata,


ونصَّ كثيرٌ من الأئمَّة على أنَّ عمر بنَ عبد العزيز خليفةٌ راشد أيضاً، ويدلُّ عليه ما خرَّجه الإمام أحمد من حديث حُذيفة (جامع العلوم والحكم ت ماهر الفحل (2/ 775)


“Banyak para imam menyatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah khālifah rāsyid juga. Yang menunjukkan hal itu adalah riwayat yang ditakhrij oleh Imam Ahmad dari hadis Hudzaifah” (Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, juz 2 hlm 775).


Jadi sangat jelas kegagalan Muafa dalam memahami banyaknya para ulama yang memasukkan Umar bin Abdul Aziz ke dalam jajaran Alkhulafa' Arrosyidun. Sehingga menurutnya bahwa fase kepemimpinan kelima, yaitu khilafah ala minhajin nubuwwah, itu harus jatuh ke khilafahnya Umar bin Abdul Aziz. Bukan setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyyah di Turki. 


Sesungguhnya terdapat perbedaan antara khilafah ala minhajin nubuwwah dan antara khulafa' rosyidun (para khalifah yang rosyid). Khilafah ala minhajin nubuwwah mengharuskan di dalamnya ada Khulafa' Rosyidun. Tetapi khulafa' rosyidun tidak harus ada di dalam khilafah ala minhajin nubuwwah. Khulafa' rosyidun bisa ada di dalam khilafah ala minhajil muluk (mulkan 'adhdhon), seperti Umar bin Abdul Aziz dan lainnya, seperti para khalifah rosyid dalam hadits dua belas khalifah versi Imam Suyuthi dalam kitabnya, Târîkh al-Khulafâ’. Ketika menjelaskan hadits 12 orang khalifah; 


ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘَﻀِﻲ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤْﻀِﻲَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﺍﺛْﻨَﺎ ﻋَﺸَﺮَ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔً 

ﻛُﻠُّﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﺮَﻳْﺶٍ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ


Dari Jabir bin Samuroh berkata: “Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya perkara agama ini tidak akan selesai sehingga berlalu pada mereka (kaum muslimin) dua belas khalifah yang semuanya dari Quraisy”. (HR Muslim), 


maka Imam Suyuthi (Tarikhul Khulafa’, juz 1, hal. 83, Maktabah Syamilah) berkata ;


ﻭﻗﻴﻞ : ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﺛﻨﻲ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺪﺓ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻌﻤﻠﻮﻥ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺘﻮﺍﻝ ﺃﻳﺎﻣﻬﻢ ﻭﻳﺆﻳﺪ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﺪﺩ ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪﻩ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺨﻠﺪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻬﻠﻚ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﺛﻨﺎ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻛﻠﻬﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻬﺪﻯ ﻭﺩﻳﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻣﻨﻬﻢ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﻮﻟﻪ " ﺛﻢ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻬﺮﺝ " ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺘﻦ ﺍﻟﻤﺆﺫﻧﺔ ﺑﻘﻴﺎﻡ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﺟﺎﻝ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﺍﻧﺘﻬﻰ

ﻗﻠﺖ : ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺛﻨﻲ ﻋﺸﺮ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻫﺆﻻﺀ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻀﻢ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺍﻟﻤﻬﺘﺪﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺳﻴﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻓﻲ ﺑﻨﻲ ﺃﻣﻴﺔ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﻟﻤﺎ ﺃﻭﺗﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﺑﻘﻰ ﺍﻻﺛﻨﺎﻥ ﺍﻟﻤﻨﺘﻈﺮﺍﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺁﻝ ﺑﻴﺖ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

(Terjemahkan sendiri...) 


Jadi khalifah rosyid itu bisa ada di mulkan 'adhdhon, yaitu khilafah umawiyyah, khilafah abbasiyyah dan khilafah utsmaniyah yang tidak dijumpai oleh Imam Suyuthi. Dan seandainya Imam Suyuthi menjumpainya, maka cara menghitung 12 khalifah kemungkinan akan berbeda, dengan mengurangi dan menambah, seperti menambahkan khalifah dari khilafah utsmaniyyah. 


Dan terkait problem memasukkan Umar bin Abdul Aziz dan lainnya ke dalam barisan khulafa' rosyidun yang membuat bingung para ulama dan pengikutnya, sehingga mereka menamai khilafahnya dengan khilafah ala minhajin nubuwwah kedua seperti dalam hadits Imam Ahmad; saya temukan jawabannya dari ulama yang memahami problem tersebut. Dan ia adalah Imam Taqiyyuddin An-Nabhani rh. Beliau berkata :


أن المراد بالخلفاء الراشدين كل خليفة راشد، وليس هؤلاء الأربعة وحدهم. وأما حديث أن الخلافة ثلاثون سنة فلا دلالة فيه على أنهم وحدهم الراشدون، فكل خليفة راشد يدخل في هذا الحديث، فيدخل فيه مثلا عمر بن عبد العزيز


"Bahwa yang dikehendaki dengan Alkhulafa' Arrosyidun adalah setiap khalifah yang rasyid, bukan hanya empat khalifah. Sedang hadits bahwa khilafah itu tiga puluh tahun, maka tidak berarti hanya merekalah yang rasyid. Tetapi setiap khalifah yang rasyid bisa masuk kedalam hadits itu (hadits وعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين ), seperti Umar bin Abdul Aziz. 


وأما قولهم إن العرف خصصه بالأئمة الأربعة فإنه لا قيمة فيه، لأن العرف المعتبر في دلالة الكلمات أو ما يسمى بالحقيقة العربية هو عرف أهل اللغة، وليس عرف الناس. وعرف أهل اللغة لم يطلق كلمة الخلفاء الراشدين على هؤلاء الأربعة حتى يقال حقيقة عرفية، وإنما أطلقها عرف طارئ عند غير أهل اللغة، وهذا لا قيمة له؛ لذلك ظل معنى كلمة الخلفاء الراشدين عاما يشمل كل خليفة راشد


Adapun perkataan manusia bahwa 'uruf (tradisi) telah men-takhshish-nya (hadits wa'alaikum bissunnatiy wasunnatil khulafaair rosyidiin) dengan empat imam (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), maka tidak memiliki nilai sama sekali. Karena 'uruf yang dinilai dalam makna kalimat, atau yang dinamakan haqiqoh 'urfiyyah, ialah 'urufnya ahli lughat, bukan 'urufnya manusia. 'Urufnya ahli lughat tidak mengucapkan kata Alkhulafa' Arrosyidun terhadap empat imam sehingga bisa dinamakan haqiqoh 'urfiyyah. Tetapi telah mengatakannya 'uruf yang datang dari selain ahli lughat dan ini tidak memiliki nilai. Karena itu, makna kalimat Alkhulafa' Arrosyidun tetap umum mencakup setiap khalifah yang rosyid ". (Asy-Syakhshiyyah Al-Islaamiyyah, 3/312, cet. 3, 2005).


Dari sisi lain, seandainya benar, kenapa banyak ulama dahulu menyatakan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah kedua itu jatuh pada khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, karena para ulama tersebut berada di dalam lingkaran pembatas zamannya, yaitu zaman mulkan 'adhdhon, dan belum masuk ke dalam lingkaran mulkan jabriyyah. Sehingga lingkaran pembatas itu yang membatasi ilmu dan makrifat mereka terhadap waktu datangnya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua. Sedang Imam Taqiyyuddin telah keluar dari lingkaran mulkan 'adhdhon itu dan telah berada di lingkaran mulkan jabriyyah seperti kondisi sa'at ini. Sehingga ilmu dan makrifat Imam Taqiyyuddin dengan perkembangan zaman serta tantangannya itu melampaui ilmu dan makrifat para ulama terdahulu. Imam Taqiyyuddin makrifat terhadap fase mulkan jabriyyah yang sesungguhnya, sedang ulama dahulu makrifatnya terhadap mulkan jabriyyah keliru, karena menganggap khilafah sebelum Umar bin Abdul Aziz sebagai mulkan jabriyyah. Imam Taqiyyuddin menunggu dan berjuang untuk tegaknya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua, sedang ulama dulu diam dari perjuangan ini, karena bagi mereka khilafah ala minhajin nubuwwah kedua telah berlalu seiring berlalunya Umar bin Abdul Aziz. Jadi Imam Taqiyyuddin telah memecahkan kebuntuan dan kebingungan umat akan makna dan waktu datangnya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua. 


Dan seandainya benar bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah kedua itu adalah khilafahnya Umar bin Abdul Aziz, maka akan muncul banyak pertanyaan dan kejanggalan, lalu khilafah abbasiyyah dan utsmaniyyah itu khilafah apa?, khulafa' rosyidun sebelum dan setelah Umar bin Abdul Aziz dalam haidts 12 khalifah itu masuk ke sistem pemerintahan apa, apa ada mulkan adhdhon kedua dan ketiga juga? Kemudian Imam Mahdi yang dalam hadits disebut sebagai khalifah itu di dalam khilafah apa, apa munkin ada khilafah ala minhajin nubuwwah ketiga?, dan seterusnya. Maka pernyataan Imam Taqiyyuddin An-Nabhani diatas adalah jawabannya. 


Dan pada seri ke (10) Muafa menyatakan :

===== m u a f a =====

Lagipula hadis-hadis yang menyebut al-Mahdi itu tidak semuanya menyebut sebagai khalifah. Ada yang hanya menyebutnya sebagai amir. Ada yang hanya menyebutnya yalī (يلي) yang memberi kesan hanya mengurus pemerintahan saja. Ada yang menyebutnya tanpa gelar apapun. Jadi, saat al-Mahdi muncul sekalipun tidak bisa dipastikan pemerintahannya seperti apa. Apalagi jika memahami khalifah dalam hadis Nabi ﷺ yang menyebut al-Mahdi itu sebagai suksesor saja, karena makna khalifah memang bisa dimaknai suksesor. Ini malah semakin menguatkan bahwa tidak ada dalil kuat yang menunjukkan sebelum al-Mahdi sudah ada khalifah atau bahwa al-Mahdi adalah khalifah.

Ada riwayat daif yang menyebut sebelum al-Mahdi akan ada sejumlah anak khalifah rebutan sesuatu yang berharga. Ini riwayat yang tidak bisa diterima untuk menunjukkan ada kekhilafahan sebelum al-Mahdi. Jika ini dipaksakan untuk diterima, maknanya malah makin tidak baik. Karena berarti perjuangan menegakkan khilafah adalah perjuangan pembentukan kekuasaan korup, rusak, penuh asap, penuh kezaliman, penuh kerusakan dan penuh fitnah! (bersambung ke bagian 11)

للهم أعذنا من مضلات الفتن

https://www.facebook.com/groups/751471239696835/permalink/795898958587396

===== s e l e s a i =====


Muafa terlalu berhalusinasi. Ini jawaban telaknya :


3 HADITS MENUNJUKKAN SEBELUM IMAM MAHDI SUDAH BERDIRI KHILAFAH


Pertama, Hadits Tentang Kemunculan Imam Mahdi Ketika Ada Perselisihan Setelah Wafatnya Khalifah Sebelumnya.


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : يَكُونُ اخْتِلاَفٌ عِنْدَ مَوْتِ خَلِيفَةٍ فَيَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ هَارِبًا إِلَى مَكَّةَ فَيَأْتِيهِ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَيُخْرِجُونَهُ وَهُوَ كَارِهٌ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَيُبْعَثُ إِلَيْهِ بَعْثٌ مِنَ الشَّامِ فَيُخْسَفُ بِهِمْ بِالْبَيْدَاءِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ أَتَاهُ أَبْدَالُ الشَّامِ وَعَصَائِبُ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ ثُمَّ يَنْشَأُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ أَخْوَالُهُ كَلْبٌ فَيَبْعَثُ إِلَيْهِمْ بَعْثًا فَيَظْهَرُونَ عَلَيْهِمْ وَذَلِكَ بَعْثُ كَلْبٍ وَالْخَيْبَةُ لِمَنْ لَمْ يَشْهَدْ غَنِيمَةَ كَلْبٍ فَيَقْسِمُ الْمَالَ وَيَعْمَلُ فِى النَّاسِ بِسُنَّةِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- وَيُلْقِى الإِسْلاَمُ بِجِرَانِهِ إِلَى الأَرْضِ فَيَلْبَثُ سَبْعَ سِنِينَ ثُمَّ يُتَوَفَّى وَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ. رواه أبو داود وأحمد والطبراني وابن حبان وأبو يعلى والحاكم.


Dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW dari Nabi SAW beliau bersabda; ”Akan ada perselisihan pada saat matinya seorang khalifah. Maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk kota Madinah berlari menuju Makkah. Orang-orang dari penduduk Makkah mendatanginya, lalu mereka mengeluarkan laki-laki itu sedang laki-laki itu membencinya. Kemudian mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim], lalu dikirimkan kepadanya satu pasukan lalu pasukan itu ditenggelamkan di Baida yang terletak antara Makkah dan Madinah. Maka tiba-tiba orang-orang melihat laki-laki itu didatangi oleh para Abdal dari Syam dan kelompok-kelompok dari Irak lalu mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim]. Lalu muncullah seorang laki-laki dari golongan Quraisy yang paman-pamannya dari suku Kalb, kemudian dia [Imam Mahdi] mengirimkan kepada mereka satu pasukan lalu pasukan itu pun mengalahkan mereka. Itu adalah pasukan suku Kalb, dan adalah suatu kerugian bagi siapa saja yang tidak mempersaksikan ghanimah dari Kalb itu. Kemudian dia [Imam Mahdi] mengamalkan di tengah manusia sunnah Nabi mereka dan menyebarkan Islam ke seluruh bumi. Dan dia [Imam Mahdi] akan tinggal selama tujuh tahun lalu [meninggal dan] disalatkan oleh kaum muslimin.”(HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 4/175 no 4288; Musnad Ahmad, 6/316 no 26731; At-Thabrani, Al–Mu’jam Al–Ausath, no 1153; Shahih Ibnu Hibbān, 15/160 no 6757; Musnad Abu Ya’lā, 12/369 no 6940; Al-Hakim, Al–Mustadrak, Juz 4 no 8328).


Imam Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’uz Zawā’id (Juz 7 hlm. 318) menegaskan bahwa hadits tersebut statusnya adalah hadits shahih, dengan perkataannya:

رَوَاه الطَّبَرَانِيُّ فِي الأَوْسَطِ وَرِجالُهُ رِجالُ الصَّحيحِ

”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath dan para periwayatnya adalah periwayat-periwayat hadits shahih.” (rawāhu at-thabrāni fi al-ausath wa rijāluhu rijālush shahih). (Lihat : Muhammad Al-Syuwaiki, Al-Thariq Ila Daulah Al-Khilāfah, hlm. 57; Hisyam Abdur Rahim Sa’id & Muhammad Hisyam Abdur Rahim, Mausu’ah Ahadits Al-Fitan wa Asyrāth As-Sā’ah, Riyadh : Jihad Al-Ustadz & Maktabah Al-Kautsar, cetakan ke-2, 1429 H, hlm. 688; Muhammad Ahmad Al-Mubayyadh, Al-Mausu’ah fi Al-Fitan wa Al-Malāhim wa Asyrath As-Sā’ah, Kairo : Muassah Al-Mukhtar, cetakan ke-1, 2006/1425, hlm. 620).


Kedua, Hadits Bahwa Imam Mahdi Akan Menjadi Khalifah Yang Banyak Menyebarkan Harta.

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: يَكونُ خَليفَةُ مِنْ خُلَفائِكُمْ فِي آخِرِ الزَّمانِ يَحْثو الْمَالَ وَلَا يَعُدُّهُ. رواه الإمام أحمد ومسلم

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, dia berkata; ”Telah bersabda Rasulullah SAW; "Akan ada seorang khalifah dari khalifah-khalifah yang ada di tengah kamu di akhir zaman, yang akan memberikan harta, dan dia benar-benar tidak akan menghitung-hitungnya.” (HR Ahmad dan Muslim).


Pada hadits ini jelas bahwa Imam Mahdi adalah seorang khalifah diantara khalifah-khalifah umat Islam. 


Ketiga, Hadits Yang Menunjukkan Bahwa Imam Mahdi Akan Muncul Setelah Ada Konflik Di Antara Tiga Orang Anak Laki-Laki Khalifah.


عن ثوبان رضي الله عنه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْزِكُمْ ثَلَاثَةٌ ، كُلُّهُمْ ابْنُ خَلِيفَةٍ ، ثُمَّ لَا يَصِيرُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ، ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّودُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ فَيَقْتُلُونَكُمْ قَتْلًا لَمْ يُقْتَلْهُ قَوْمٌ – ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا لَا أَحْفَظُهُ – فَقَالَ : فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ ، فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ. رواه ابن ماجه في ” السنن ” (رقم/4084)، والبزار في ” المسند ” (2/120)، والروياني (رقم/619)، والحاكم في ” المستدرك ” (4/510)، ومن طريقه البيهقي في دلائل النبوة


Dari Tsauban RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda; ”Akan ada tiga orang yang saling berperang memperebutkan harta karun kalian ini. Ketiganya adalah putra khalifah, kemudian tidak akan ada yang menang di antara mereka. Lalu datanglah panji-panji hitam dari arah timur, dan mereka akan memerangi kalian dengan peperangan yang belum pernah ada suatu kaum pun yang memerangi kalian seperti itu –lalu [kata periwayat hadits] Nabi SAW menyebutkan sesuatu yang aku tidak menghafalnya— maka jika kamu melihat dia, baiatlah dia walau pun kamu harus merangkak di atas salju, karena dia itu adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mājah, no. 4084; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzār, 2/120; Ar-Rauyāni (no. 619); Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/510; Al-Baihaqi dalam Dalā’ilun Nubuwwah).


Syekh Nashiruddin Al-Albani menyimpulkan setelah menyebutkan 3 (tiga) hadits Nabi di atas :


وَهَذِهِ الأَحاديثُ وَرَدَتْ فِي الفَتْرَةِ اَلَّتِي تَسْبِقُ ظُهُوْرَ الْمَهْدِيِّ ، مِمَّا يَدُلُّ عَلَى وُجُوْدِ خُلَفاءَ وَخِلَافَةٍ قَبْلَ ظُهُوْرِ الْمَهْدِيِّ وَنُزُوْلِ الْمَسِيْحِ – عَلَيْهُ السَّلامُ. إِشَاعَةً إِنَّ الخِلافَةَ لَا تَقومُ إِلَّا بِظُهُوْرِ الْمَهْدِيِّ وَنُزُوْلِ عِيْسَى يَشِيْعُ فِي الأُمَّةِ ظاهِرَةُ التَّوَاكُلِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ ، نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ ، واللَّهُ أَعْلَمُ .


“Hadits-hadits ini terjadi pada masa yang mendahului munculnya Imam Mahdi AS, hal ini menunjukkan khalifah-khalifah dan Khilafah itu akan ada, sebelum munculnya Imam Mahdi AS dan sebelum turunnya Nabi Isa AS. Isu yang menyebar di tengah umat bahwa Khilafah tidak akan tegak kecuali dengan munculnya Imam Mahdi AS dan dengan turunnya Nabi Isa AS, sesungguhnya adalah fenomena sikap pasrah, lemah, dan malas. Na’ūzhu billāh min dzālik. (https://www.alalbany.org/fatwa-108).


Terakhir :


Dengan membaca 12 seri tulisan Muafa, serta membaca dua edisi tulisan saya membongkar fitnah sang mantan, maka nampak jelas bahwa Muafa hanya pandai berasumsi dan berhalusinasi yang menunjukan hawa nafsu kebenciannya terhadap Imam Taqiyyuddin, Hizbut Tahrir dan para aktivisnya. Lebih dari itu, Muafa telah memposisikan dirinya sebagai penghalang tegaknya khilafah ala minhajin nubuwwah kedua. Bahkan lebih dari itu, Muafa telah memposisikan dirinya sebagai pembatal syariat. Ia secara terang-terangan telah memposisikan dirinya sebagai musuh Islam dan kaum muslimin, layaknya Syaikh Ali Abdur Rozik dengan buku al-Islam wa Ushul al-Hukminya, agen intelektual Inggeris, yang kemudian seluruh gelarnya dicabut oleh Universitas Al-Azhar Cairo.


Wallahu A'lam bish Showab

Semoga bermanfaat aamiin

Friday, October 27, 2023

Pemilu dalam islam ,haikat dan hukumnya

 *PEMILU DALAM ISLAM :*

*HAKIKAT DAN HUKUMNYA*


Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


*Adakah Pemilu dalam Islam?*


Mungkin pertanyaan kita yang mendasar adalah, apakah Pemilu (intikhabat) itu ada dalam Islam? Jika Islam mengakui keberadaannya, apa dasar argumentasinya? Bagaimana kaitannya dengan cara pemilihan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin? Lalu, apakah Pemilu dalam Islam ini sama dengan Pemilu dalam sistem demokrasi? Mari kita mengkaji satu persatu jawabannya.


Benar, Pemilu memang ada dan dibolehkan dalam Islam. Sebab, kekuasaan itu ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah). Ini merupakan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Prinsip ini terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi khalifah (Zallum, 2002: 41; Al-Khalidi, 1980: 95). Prinsip ini berarti, seseorang tidak akan menjadi penguasa (khalifah), kecuali atas dasar pilihan dan kerelaan umat. Nah, di sinilah pemilu dapat menjadi salah satu cara (uslûb) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi khalifah.


Namun, perlu dipahami, bahwa Pemilu hanyalah cara (uslûb), bukan metode (tharîqah). Cara mempunyai sifat tidak permanen dan bisa berubah-ubah, sedangkan metode bersifat tetap dan tidak berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Lebih detilnya, cara merupakan perbuatan cabang (al-fi‘l al-far‘î) yang tidak mempunyai hukum khusus, yang digunakan untuk menerapkan hukum umum bagi perbuatan pokok (al-fi‘l al-‘ashlî). Cara Amil Zakat mengambil zakat dari muzakki, misalnya apakah dengan jalan kaki atau naik kendaraan; apakah harta zakat dicatat dengan buku atau komputer; apakah harta itu dikumpulkan di satu tempat atau tidak. Semua itu merupakan perbuatan cabang yang tidak memiliki hukum khusus, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya secara spesifik. Perbuatan cabang itu sudah tercakup oleh dalil umum untuk perbuatan pokok (yaitu mengambil zakat), misalnya dalil QS At-Taubah [9]: 103. Maka dari itu, semua aktivitas tersebut termasuk cara (uslûb) yang hukumnya adalah mubah dan bisa saja berubah-ubah. Yang tidak boleh berubah adalah aktivitas mengambil zakat, sebab ia adalah metode yang sifatnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan atau diubah. Termasuk juga metode adalah perbuatan cabang -dari perbuatan pokok- yang memiliki dalil khusus. Misalnya, kepada siapa zakat dibagikan, barang apa saja yang dizakati, dan berapa kadar zakat yang dikeluarkan. Semuanya berlaku secara permanen dan tidak boleh diubah, karena sudah dijelaskan secara rinci sesuai dengan dalil-dalil khusus yang ada (An-Nabhani,1953: 116; Zallum, 2002: 205-206; Al-Mahmud, 1995: 106-107).


Demikian pula dalam masalah pemilihan dan pengangkatan khalifah dalam syariat Islam. Ada metode (tharîqah) yang tetap dan hukumnya wajib; ada pula cara (uslûb) yang bisa berubah dan hukumnya mubah. Dalam hal ini, hanya ada satu metode untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah, yaitu baiat yang hukumnya adalah wajib (Abdullah, 1996: 130-131). Dalil wajibnya baiat adalah sabda Rasulullah saw.:



Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati seperti mati Jahiliah. (Hadis sahih. Lihat: Shahîh Muslim, II/240; Majma‘ Az-Zawâ’id, V/223-224; Nayl al-Awthâr,VII/183; Fath al-Bâri, XVI/240).


Rasulullah saw. mencela dengan keras orang yang tidak punya baiat, dengan sebutan “mati Jahiliah”. Artinya, ini merupakan indikasi (qarînah), bahwa baiat itu adalah wajib hukumnya (Abdullah, 1996: 131).


Adapun tatacara pelaksanaan baiat (kayfiyah ada’ al-bai’ah), sebelum dilakukannya akad baiat, merupakan uslûb yang bisa berbeda-beda dan berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Dari sinilah, Pemilu (intikhabat) boleh dilakukan untuk memilih khalifah. Sebab, Pemilu adalah salah satu cara di antara sekian cara yang ada untuk melaksanakan baiat, yaitu memilih khalifah yang akan dibaiat.


Mengapa cara pemilihan khalifah boleh berbeda dan berubah, termasuk dibolehkan juga mengambil cara Pemilu? Sebab, ada Ijma Sahabat (kesepakatan sahabat Nabi) mengenai tidak wajibnya (‘adamul wujub) untuk berpegang dengan satu cara tertentu untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah), sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Cara yang ditempuh (sebelum baiat) berbeda-beda untuk masing-masing khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ridhwânullâh ‘alayhim. Namun, pada semua khalifah yang empat itu selalu ada satu metode (tharîqah) yang tetap, dan tidak berubah-ubah, yaitu baiat. Baiat inilah yang menjadi satu-satunya metode untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah), tak ada metode lainnya. (Zallum, 2002: 82).



*Pemilihan Khulafaur Rasyidin*



Baiat menurut pengertian syariat adalah hak umat untuk melangsungkan akad Khilafah (haq al-ummah fî imdhâ’ ‘aqd al-khilâfah) (Al-Khalidi, 1980: 114; 2002: 26). Baiat ada dua macam: Pertama, baiat in‘iqâd, yaitu baiat akad Khilafah. Baiat ini merupakan penyerahan kekuasaan oleh orang yang membaiat kepada seseorang sehingga kemudian ia menjadi khalifah. Kedua, baiat ath-thâ‘at (atau bay’ah ‘ammah), yaitu baiat dari kaum Muslim yang lainnya kepada khalifah, yang cukup ditampakkan dengan perilaku umat menaati khalifah (Al-Khalidi, 2002: 117-124).


Baiat tersebut merupakan metode yang tetap untuk mengangkat khalifah. Maka dari itu, pada Khulafaur Rasyidin, akan selalu kita jumpai adanya baiat dari umat kepada para khalifahnya masing-masing. Adapun cara-cara praktis pengangkatan khalifah (ijrâ’at at-tanshîb), atau cara (uslûb) yang ditempuh sebelum baiat telah dilangsungkan dengan cara yang berbeda-beda. Dari cara-cara yang pernah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin, dapat diambil cara-cara pengangkatan khalifah sebagai berikut (Zallum, 2002: 72-85):



Pertama, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan 5 (lima) langkah berikut: (1) diselengarakan pertemuan (ijtimâ‘) oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi; (2) Ahlul Halli wal Aqdi melakukan pencalonan (tarsyîh) bagi satu atau beberapa orang tertentu yang layak untuk menjabat khalifah; (3) dilakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah satu dari calon tersebut; (4) dilakukan baiat in‘iqâd bagi calon yang terpilih; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umumnya umat kepada khalifah.



Kedua, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Umar bin al-Khaththab, yaitu ketika seorang khalifah merasa wafatnya sudah dekat, dia melakukan 2 (dua) langkah berikut, baik atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat: (1) khalifah itu meminta pertimbangan (istisyârah) kepada Ahlul Halli wal Aqdi mengenai siapa yang akan menjadi khalifah setelah dia meninggal; (2) khalifah itu melakukan istikhlâf/‘ahd (penunjukkan pengganti) kepada seseorang yang akan menjadi khalifah setelah khalifah itu meninggal. Setelah itu dilakukan dua langkah lagi: (3) calon khalifah yang telah ditunjuk dibaiat dengan baiat in‘iqâd untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat kepada khalifah.



Ketiga, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan, yaitu ketika seorang khalifah dalam keadaan sakratulmaut, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat, dia melakukan langkah berikut: (1) khalifah melakukan penunjukkan pengganti (al-‘ahd, al-istikhlâf) bagi beberapa orang yang layak menjadi khalifah, dan memerintahkan mereka agar memilih salah seorang mereka untuk menjadi khalifah setelah dia meninggal, dalam jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari. Setelah khalifah meninggal dilakukan langkah: (2) beberapa orang calon khalifah itu melakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah; (3) mengumumkan nama calon terpilih kepada umat; (4) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon terpilih itu untuk menjadi khalifah; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.



Keempat, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan langkah sebagai berikut: (1) Ahlul Halli wal Aqdi mendatangi seseorang yang layak menjadi khalifah; (2) Ahlul Halli wal Aqdi meminta orang tersebut untuk menjadi khalifah, dan orang itu menyatakan kesediaannya setelah merasakan kerelaan mayoritas umat; (3) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon itu untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.


Itulah empat cara pengangkatan khalifah yang diambil dari praktik pada masa Khulafaur Rasyidin. Berdasarkan cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin di atas, khususnya pengangkatan Utsman bin Affan, Imam Taqiyuddin An-Nabhani (1963: 137-140) dan Imam Abdul Qadim Zallum (2002: 84-85) lalu mengusulkan satu cara dalam pengangkatan khalifah. Diasumsikan telah ada majelis umat yang merupakan majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) kepada penguasa. Cara pengangkatan khalifah ini terdiri dari 4 (empat) langkah:


(1) Para anggota majelis umat yang Muslim melakukan seleksi terhadap para calon khalifah, mengumumkan nama-nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah Pemilu bisa dilaksanakan sebagai cara pelaksanaannya.


(2) Majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhâb) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara yang terbanyak.


(3) Umat Islam segera membaiat (baiat in‘iqâd) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.


(4) Setelah selesai baiat, diumumkan ke segenap penjuru orang yang menjadi khalifah hingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan menyebut nama dan sifat-sifatnya yang membuatnya layak menjadi khalifah.



*Pemilihan Anggota Majelis Umat*



Di samping Pemilu untuk memilih khalifah, dalam sistem politik Islam juga ada Pemilu untuk memilih para anggota majelis umat. Jadi, proses untuk menjadi anggota lembaga tersebut adalah melalui pemilihan (al-intikhâbat) oleh umat, bukan melalui pengangkatan/penentuan (at-ta’yin) oleh khalifah. Mengapa melalui pemilihan? Sebab, di sini berlaku akad wakalah (perwakilan). Anggota majelis umat adalah wakil-wakil rakyat dalam penyampaian pendapat (ar-ra‘yu) dan pengawasan kepada penguasa (An-Nabhani, 1990: 90-96). Sedangkan wakil itu tiada lain dipilih oleh yang mewakilinya. Karena itu, anggota majelis umat haruslah dipilih oleh umat, bukan diangkat atau ditentukan oleh khalifah (Zallum, 2002: 221).


Mengingat Pemilu untuk memilih anggota majelis umat adalah akad wakalah, maka implikasinya berbeda dengan akad Khilafah. Dalam akad wakalah, pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil), sebagaimana pihak wakil boleh pula memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat (al-‘aqd al-ja’izah) (Lihat: Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Mazhâhib al-Arba‘ah, III/148). Maka dari itu, umat memiliki hak untuk memberhentikan para wakilnya di majelis umah. Ini berbeda dengan akad Khilafah, sebab dalam akad Khilafah umat tidak berhak memberhentikan Khalifah (‘azl al-khalîfah). Jadi, meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah, tetapi umat tidak berhak memberhentikan khalifah, selama akad baiat telah dilakukan sempurna sesuai dengan syariat. Jika khalifah melanggar syariat Islam, yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadhâ’) yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa/negara (Zallum, 2002: 114-115).



*Samakah Pemilu dalam sistem Khilafah dengan Pemilu dalam sistem Demokrasi?*



Ketika Islam membolehkan Pemilu untuk memilih khalifah atau anggota majelis umat, bukan berarti Pemilu dalam Islam identik dengan Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang. Dari segi cara/teknis (uslûb), memang boleh dikatakan sama antara Pemilu dalam sistem demokrasi dan Pemilu dalam sistem Islam (An-Nabhani, At-Tafkîr, 1973: 91-92; Urofsky, Demokrasi, 2003: 2).


Namun demikian, dari segi falsafah dasar, prinsip, dan tujuan keduanya sangatlah berbeda; bagaikan bumi dan langit. Pertama, Pemilu dalam demokrasi didasarkan pada falsafah dasar demokrasi itu sendiri, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-dîn ‘an al-hayâh, secularism) (Al-Khalidi, 1980: 44-45), sedangkan Pemilu dalam Islam didasarkan pada akidah Islam, yang tidak pernah mengenal pemisahan agama dari kehidupan (Yahya Ismail, 1995: 23).



Kedua, Pemilu dalam sistem demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan rakyat (as-siyâdah li asy-sya‘b), sehingga rakyat, di samping mempunyai hak memilih penguasa, juga berhak membuat hukum. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan syariat (as-siyâdah li asy-syar‘î), bukan di tangan rakyat. Jadi, meskipun rakyat berhak memilih pemimpinnya, kehendak rakyat wajib tunduk pada hukum al-Quran dan as-Sunnah. Rakyat tidak boleh membuat hukum sendiri sebagaimana yang berlaku dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985: 37-38; Ash-Shawi, 1996: 69-70; Rais, 2001: 311).



Ketiga, tujuan Pemilu dalam sistem demokrasi adalah memilih penguasa yang akan menjalankan peraturan yang dikehendaki dan dibuat oleh rakyat. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam bertujuan untuk memilih penguasa yang akan menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, bukan menjalankan hukum kufur buatan manusia seperti dalam demokrasi (Zallum, 1990: 1, 1994: 139-140; Belhaj, 1411 : 5).


Jelaslah, pemilu dalam sistem Khilafah, walaupun ada kemiripan, tetap tidak sama dengan pemilu dalam sistem demokrasi saat ini. Ibaratnya adalah seperti babi dan sapi. Keduanya memang ada kemiripannya, misalnya sama-sama berkaki empat. Tapi yang pertama haram sedang yang kedua halal. Perbedaan-perbedaan pemilu dalam sistem demokrasi dan khilafah itulah yang wajib kita cermati, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena ikut-ikutan terlibat dalam praktik sistem demokrasi yang kufur.[]


Wallahu a’lam.

Saturday, October 14, 2023

Apabila anak anda bertanya palestina

 *25 INFORMASI PENTING TENTANG PALESTINA UNTUK ANAK*


#Oleh: Dr. Jasim Al-Muthawwa’#


Apabila anak Anda bertanya kepada Anda, mengapa Anda memberikan perhatian kepada Palestina dan selalu mengikuti berita Baitul Maqdis? Apa yang anda bicarakan? Apa jawaban Anda? Saya sarankan pembaca sebelum menyelesaikan tulisan ini berhenti sejenak dan memikirkan jawaban yang akan diungkapkan kepada anak andai ditanya pertanyaan ini.


Anda bisa menggunakan (25) informasi penting ini untuk diketahui anak-anak kita tentang Palestina dan Baitul Maqdis, sehingga mereka tahu mengapa kita peduli terhadap Palestina dan apa yang terjadi di sana, dan saya menyarankan pembaca untuk membacakan artikel kepada anak-anaknya, atau mengirim link ke mereka melalui (WhatsApp) agar membacanya sehingga mereka mengetahui walaupun kita sibuk dengan urusan dunia, namun Palestina tetap masalah kita pertama setelah berperan menyadarkan kaum muslimin dan mengajari mereka.


(1) Ceritakan kepada anak Anda, “Wahai anakku, sesungguhnya Palestina adalah tempat tinggal para Nabi. 


(2)Nabi kita Ibrahim AS hijrah ke Palestina. 


(3)Nabi Luth AS diselamatkan oleh Allah dari azab yang turun pada kaumnya menuju bumi yang diberkahi, bumi Palestina. 


(4)Nabi Daud AS tinggal di Palestina dan membangun mihrabnya, 


(5)dan Nabi Sulaiman AS memerintah seluruh  dunia dari Palestina, kisahnya yang populer dengan semut dan berkata :

 “Hai semut masuklah ke tempat tinggal kalian” ,  tempat yang disebut dengan wadi an-naml (lembah semut) di Palestina dekat (‘Asqalan). 


(6)Di Palestina juga terdapat mihrab   Zakaria AS , 


(7)sebagaimana Musa AS meminta kaumnya memasuki Bumi Muqaddasah,  ia menamakan dengan Al-Muqaddasah, yakni (suci)  dari syirik, dan dijadikan tempat tinggal para Nabi. 


(8)Banyak mukjizat yang terjadi di dalamnya  diantaranya 


(9)kelahiran Nabi Isa dari ibunya Maryam, seorang gadis kecil tanpa suami, dan Allah mengangkatnya ketika Bani Israil sepakat untuk membunuhnya. 


(10)Di Palestina Maryam menggoyang batang pohon kurma setelah kelahirannya dalam kondisi paling lemahnya wanita.


(11)Termasuk tanda-tanda akhir zaman di Palestina, Isa akan turun di menara putih,

 

(12)dan akan membunuh Dajjal di gerbang Lod Palestina, 


(13)dan itu adalah tanah Mahsyar dan Mansyar, 


(14)dan Ya’juj dan Ma’juj akan dibunuh di bumi Palestina di akhir zaman, serta banyak cerita lain terjadi di Palestina, 


(15)diantaranya kisah Thalut dan Jalut.


(16)Anak saya bertanya, “Bagaimana dengan Nabi ﷺ  dan hubungannya dengan Palestina?” 

Saya jawab, “Dulu kiblat pada awal diperintahkannya shalat menghadap ke Palestina, dan ketika Nabi hijrah ke Madinah malaikat Jibril turun dan beliau sedang shalat, Jibril memerintahkan untuk mengubah kiblat dari Baitul Maqdis ke Mekah Al-Mukarramah lalu masjid tempat beliau shalat dinamakan masjid Dzulqiblatain (dua kiblat). 


(17)Demikian juga ketika Rasulullah melakukan Isra’, beliau pergi ke Baitul Maqdis  sebelum Mi’raj ke langit. Inilah terminal pertama 


(18)Beliau berhenti setelah berangkat dari Mekah menuju langit, dan beliau menjad imam shalat para Nabi, karenanya tempat ini menjadi maqar para Nabi. 


(19)Abu Dzar Ra, bertanya kepada Rasullah, “Masjid mana yang pertama diletakkan oleh Allah dimuka bumi?” Beliau menjawab, “Masjidil Haram.” Aku bertanya lagi, “Kemudian masjid mana?” Beliau menjawab, “Masjidil Aqsha.” Aku bertanya lagi, “Berapa jarak antara keduanya?” Beliau menjawab, “Empat puluh tahun.” Kemudian beliau bersabda, “Dimanapun shalat menjumpaimu maka shalatlah, dan bumi bagi kalian adalah masjid.” 


(20)Wahai anakku, Apakah kamu tahu bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Ra.  meskipun sibuk dengan masalah kemurtadan orang-orang Arab di Jazirah Arab dengan memobilisasi pasukan untuk memerangi mereka agar kembali ke Islam yang benar, beliau tidak membatalkan pasukan yang diperintahkan Nabi untuk pergi ke Syam, meskipun membutukan kekuatan untuk mengembalikan stabilitas Jazirah. 


(21)Apakah kamu tahu masa keemasan penaklukan Islam di masa Umar Al-Faruq Ra, beliau tidak pernah keluar dari Madinah untuk merayakan penaklukan (pembukaan) negeri kecuali Palestina, beliau pergi ke sana sendiri dan membukanya dengan damai, shalat di dalamnya dan menerima kunci untuk menyelamatkan orang-orang Nasrani dari penindasan orang-orang Romawi saat itu. 


(22)Kemudian dibuka lagi oleh Shalahuddin di hari bersejarah tahun 583 H hari Jumat bertepatan dengan tanggal 27 Rajab, tanggal yang sama dengan malam mi’rajnya Nabi ke langit melalui Baitul Maqdis. Ini merupakan kesamaan yang ajaib dimana Allah memudahkan pengembalian Al-Quds kepada pemiliknya sama seperti waktu Isra’ dan Mi’raj.


(23)Anak saya  bertanya, “Kenapa dinamakan Baitul Maqdis dengan nama ini?” Saya menjawab, “Nama ini telah ada sebelum turunnya Al-Qur'an, ketika Al-Qur’an diturunkan ia disebut Masjid Al-Aqsha, dan dinamakan Baitul Maqdis karena kesuciannya yang istimewa. Karena itu, tanah Palestina dan Syam adalah tanah Ribath, telah syahid di dalamnya 5000 dari kalangan para sahabat mulia, mereka antusias untuk membuka Baitul Maqdis dan membebaskannya dari penindasan Romawi. 


(24)Para syuhada’ masih berguguran sampai hari ini, inilah tanah para syuhada’ dan tanah ribath.”


(25)Anakku  berkata, “Jadi pentingnya Masjid Al-Aqsha dan bumi Syam seperti pentingnya Haramain, Mekkah dan Madinah, bukankah seperti itu yah?” 

Saya menjawab, “Ya, anakku. Allah ﷻ mengumpulkan keduanya dalam firman-Nya :

“Demi buah Tin dan buah Zaitun. Dan demi bukit Sinai. Dan demi kota Mekah ini yang aman.” (At-Tin: 1-3). 


Ibnu Abbas berkata: At-Tin adalah negeri Syam, Az-Zaitun negeri Palestina, bukit Sinai adalah gunung di mana Allah berbicara kepada Musa AS  di Mesir, dan al-Balad al-Amin adalah Mekah Al-Mukarramah. 

Allah ﷻ berfirman :

“Dan sungguh kami telah tetapkan dalam kitab-kitab setelah di catat di Lauh Mahfuzh bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hambaku yang shaleh.” (Al-Anbiya’: 105) 


salah satu tafsirnya bahwa umat Muhammad mewarisi tanah suci.


Anakku berkata, “Sekarang aku paham pentingnya Palestina dan Masjid Al-Aqsha, sebagaimana aku paham bahwa shalat didalamnya dilipatgandakan menjad 500 kali lipat, apakah ini benar?” Saya menjawab, “Ya, itu benar, dan jangan kamu lupakan anak-anak palestina dan penduduknya dari do’amu. Semoga Allah memberkahimu nak.” 


*Kuttab Al-Fatih Surabaya*


***


Jika ada yang bertanya pada anda tentang palestina, katakanlah, 


"Di Palestina ada syahid, 

yang ditolong oleh tenaga medis yang syahid, 

diiringi ke pemakaman oleh yang syahid 

lalu di sholatkan oleh yang syahid. 


Palestina adalah negeri subur yang di sirami  oleh darah syuhada."


***