KESATUAN HARI RAYA ISLAM SEDUNIA, MUNGKINKAH ?!
Oleh: Zakariya al-Bantany
*Keniscayaan Perbedaan*
Perbedaan di tengah umat itu adalah sebuah keniscayaan dan sunnatullah. Seperti, perbedaan: ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, warna mata, bentuk fisik, bahasa, dan negeri (wilayah geografis dan wilayah hukum tempat tinggal/berdomisili), serta perbedaan zona waktu.
Juga, keniscayaan perbedaan: mazhab, ormas, parpol dan harakah dakwah. Serta pula perbedaan: pendapat dan pandangan fiqih, khususnya terkait perkara furuiyah (cabang). Yang terkadang sering terjadi ikhtilaf atau khilafiyah di tengah umat, khususnya diantara para Ulama lintas mazhab dan lintas harakah serta lintas Ormas.
Terkait perkara furuiyah dalam fiqih tersebut, tinggal kita bijak saja dalam menyikapinya. Tidak perlu kita sampai memperuncingnya hingga tajam setajam silet. Sehingga, membuat kita saling bermusuh-musuhan dengan sesama Muslim lainnya. Yang berbeda pendapat dan berbeda pandangan fiqih dengan kita.
Namun, kita sebagai Muslim yang sudah mukallaf dan berakal, serta khususnya sebagai muqallid, dituntut untuk mencari pendapat (hujjah) yang paling rajih. Bila sudah mampu dan mumpuni dari sisi kematangan Turats ataupun Tsaqafah Islamnya, silahkan mentarjih hujjah atau pendapat Ulama mana yang paling rajih (kuat) dari berbagai pendapat Ulama lintas Mazhab tersebut, yang akan kita tabanni (adopsi) dan akan kita ikuti.
Tapi, perlu diketahui dan kita pahami bersama, bahwasanya dalam perkara fiqih tersebut. Ada perkara: yang disepakati, ada yang dikhilafi (diperselisihkan), dan ada juga yang ditabanni (diadopsi/mutabannat). Maka, sikap kita haruslah benar, tepat, pas dan proporsional serta syar'i.
*Akar Penyebab Perbedaan Hari Raya*
Nah, terlepas dari perkara furuiyah dan ikhtilaf atau khilafiyah, dalam perkara fiqih tersebut. Khususnya terkait perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Serta pula perbedaan penentuan awal bulan Dzulhijjah, puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Kurban/Haji).
Yang sering hampir terjadi setiap tahunnya, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun saat ini. Dan tahun depan pun sangat mungkin seperti biasa akan berulang terus-menerus seperti itu. Sebagaimana halnya pula, perbedaan penentuan awal puasa bulan Ramadhan. Dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri) yang terjadi pula. Yang hampir terjadi setiap tahunnya, khususnya juga di tahun ini.
Itu semua disebabkan bukan semata-mata, karena khilafiyah atau perbedaan pendapat dan perbedaan pandangan fiqih belaka. Perbedaan pendapat dan pandangan fiqih itu sendiri, sebenarnya adalah perkara klasik yang sering terjadi. Sejak dahulu kala, yaitu sejak era zaman Salafush Shalih, hingga di era kita di zaman modern saat ini. Dan bukan pula, semata-mata karena perbedaan wilayah geografis, dan juga bukan semata-mata karena perbedaan zona waktu belaka.
Namun, sesungguhnya penyebab utama seringnya terjadi perbedaan dalam penentuan awal puasa bulan Ramadhan. Dan awal bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fithri. Khususnya pula, penentuan awal bulan Dzulhijjah, puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha, di era modern kita saat ini.
Adalah masalah politik dan ideologis, yaitu ashobiyah firqah (fanatisme kelompok) dan puncaknya karena ketiadaan kepemimpinan politik tunggal bagi seluruh umat Islam sedunia. Yakni, akar masalahnya adalah ketiadaan Khilafah pemersatu umat sejak runtuhnya Khilafah, pada 3 Maret tahun 1924 masehi. Yang telah diruntuhkan oleh Inggris dan sekutunya, melalui agennya seorang yahudi yang bernama Mustafa Kemal Attarturk laknatullahi 'alaihim.
Dan juga politik dan ideologi kufur, yaitu bercokolnya sistem kufur kapitalisme sekulerisme dan rezim boneka barat. Beserta sistem politik demokrasinya dan paham kufur nasionalisme, dan batas-batas nation state (negara bangsa). Serta hukum-hukum internasional buatan dan warisan kaum kuffar barat penjajah. Yang telah menyekat-nyekat umat Islam. Baik sekat-sekat secara defacto dan dejure, maupun juga sekat-sekat secara pemikiran, perasaan, peraturan dan ideologi.
Sehingga, kita umat Islam terpecah-belah menjadi lebih dari 60 negara bangsa (nation state), dengan paham kufur nasionalismenya. Dan juga banyaknya bermunculan firqah (kelompok) di dalam umat Islam, yang terkadang tersandera sikap ashobiyah firqah (fanatisme kelompok secara berlebihan dan ekstrim). Sehingga, membuat kita umat Islam tidak bersatu, justru kita seringkali ribut dan saling bermusuh-musuhan.
Dan juga, tiadanya kesatuan umat Islam dalam semua lini kehidupannya. Khususnya, tiadanya kesatuan pemikiran, perasaan, peraturan dan kepemimpinan politik, serta juga dalam ibadah. Seperti, penentuan awal puasa bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Dan juga dalam penentuan awal Dzulhijjah, puasa Arafah, dan Hari Raya Idul Adha tersebut.
Padahal, realitas faktanya kita ini hidup bukan di planet yang berbeda. Namun, justru kita hidup hingga sekarang di satu planet yang sama, yaitu bumi (earth/ardhun).
Dan bumi tempat tinggal kita ini pun satu bukan dua, bulan (luna/moon/qomar) -satelit bumi kita- pun satu. Serta, matahari (sun/syamsun) pusat tatasurya kita pun satu. Jarak waktu antara Indonesia dengan Arab Saudi hanya sekitar 4 jam, tidak sampai 24 jam (sehari-semalam), atau tidak lebih dari waktu itu. Bahkan, jarak waktu antara Indonesia dengan Amerika pun itu hanya sekitar 12 jam, tidak sampai 24 jam (sehari-semalam), atau pun tidak lebih dari waktu tersebut.
Apatah lagi, kini realitas faktanya di zaman modern kita saat ini, sains dan teknologi serta multimedia pun begitu sangat canggihnya. Dimana setiap informasi lokal dan global, bisa diupdate dan diakses serta diketahui dengan sangat cepat dalam hitungan jam, menit, bahkan detik.
Juga, realitas faktanya sebetulnya umat Islam itu, adalah umat yang satu, satu akidah dan satu agama yang sama, yaitu Islam. Dan Tauhidnya pun satu, serta satu Tuhan yaitu Allah Yang Maha Esa, dan Nabi Muhammad Saw-nya pun satu. Syariatnya juga satu yaitu Syariah Islam, Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islamnya pun satu.
Masak kita setiap tahunnya hampir selalu berbeda, dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri). Khususnya pula, dalam menentukan awal Dzulhijjah, puasa Arafah dan 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) tersebut.
Okelah, sekali dua kali bila terjadi perbedaan itu masih wajar. Namun, bila berkali-kali hampir setiap tahunnya. Maka, ini sudah tidak wajar lagi dan menjadi bagian problematika umat yang makin carut-marut. Dan tentu ini pun juga tidak lepas merupakan, bagian dari konspirasi elit-elit kapitalisme global kafir barat, yang menghendaki umat Islam tidak bersatu, terpecah-belah dan tidak bangkit.
Mengapa pula, giliran menonton event sepak bola, seperti: Piala Eropa (Europe Cup) dan Piala Dunia (World Cup) dan perayaan tahun baru masehi. Justru, kebanyakan kita umat Islam lintas mazhab, dan lintas Ormas, serta lintas negara bangsa, bisa bersatu ikutan menonton bareng. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan penduduk dunia lainnya. Yang notabene berbeda agama, ras, etnis, suku, bangsa, bahasa dan negaranya ?!
Mengapa giliran penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal (hari Raya Idul Fithri). Khususnya pula dalam penentuan awal Dzulhijjah, puasa Arafah dan 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha). Hampir setiap tahunnya kita selalu berbeda. Bahkan, parahnya kita sampai ribut dan berantem sendiri dengan sesama Muslim. Terkadang pula sesama sirkel. Karena, berbeda dalam menyikapi perihal tersebut ?!
Bakal sangat senang dan tertawa terbahak-bahak. Bila orang-orang kafir, dan munafik, serta setan. Melihat kita sesama Muslim dan sesama sirkel justru ribut dan berantem terus, karena perbedaan dalam menyikapi perihal tersebut ?! Disinilah pentingnya adanya persatuan dan kesatuan umat Islam, khususnya kesatuan dalam penentuan awal puasa Ramadhan dan Hari Raya Islam tersebut.
*Kesatuan Hari Raya Adalah Keniscayaan*
Dalam politik semuanya serba mungkin, tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. Begitu pula, persatuan dan kesatuan umat Islam dalam mengawali puasa bulan Ramadhan dan awal Syawal (berhari Raya Idul Fithri). Khususnya pula awal bulan Dzulhijjah, puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha adalah sangat mungkin terjadi. Bahkan, potensinya pun sebuah keniscayaan, yang akan terjadi cepat atau pun lambatnya.
Potensi ini pun didukung di era modern saat ini, dengan segala kecanggihan sains dan teknologi prodak madaniyah 'aam. Beserta dengan segala prodak turunannya. Khususnya kecanggihan multimedia informatika, internet, gadget, media sosial, dan sarana-prasarana kehidupan lainnya.
Sehingga sangat memudahkan segala urusan dan mobilitas hidup kita. Khususnya dalam mengakses dan meng-update berbagai macam informasi, secara akurat dan tepat dalam hitungan jam, menit bahkan detik.
Maka, sangat relevan bila kita umat Islam bisa bersatu teguh kembali. Untuk mengamalkan QS. Ali Imran: 103 (perintah Allah, agar kita bersatu teguh, larangan berpecah-belah, dan larangan saling bermusuh-musuhan). Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (QS. Ali Imran: 103).
Dan juga, justru harusnya sudah tidak relevan lagi, bila kita umat Islam senantiasa berbeda terus-menerus, dan ribut dan berantem terus. Khususnya, dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fithri (1 Syawal), puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) tersebut.
Meskipun sebuah keniscayaan, ikhtilaf atau khilafiyah atau pun perbedaan pendapat dan perbedaan pandangan dalam fiqih itu tetap ada. Khususnya, perbedaan pendapat dan pandangan terkait perkara furuiyah (cabang).
Dan disinilah pula, urgensi kehadiran seorang Khalifah (al-Imam/Sulthan al-A'dzham) dengan sistem Khilafahnya. Untuk menghilangkan perbedaan pendapat tersebut, dan dalam menyatukan kembali seluruh umat Islam sedunia. Serta pula dalam menghilangkan ashabiyah firqah (fanatisme kelompok) di tengah kaum Muslimin.
Sekaligus pula, dalam menghilangkan paham kufur nasionalisme dan batas-batas nation state (negara bangsa), beserta hukum-hukum internasional dan ideologi-ideologi kufur buatan dan warisan kaum kuffar penjajah tersebut. Yang selama ini telah menjadi biang masalah terpuruk dan lemahnya, terjajahnya dan terpecah belahnya umat Islam dalam segala lini kehidupan, termasuk dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan berhari Raya tersebut. Khususnya pula, dalam menyatukan umat Islam sedunia, dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan puasa Arafah serta berhari raya baik Idul Fithri maupun Idul Adha.
Karena, ibadah puasa (baik puasa Ramadhan maupun puasa Arafah) dan hari raya Idul Fithri serta Idul Adha itu sangat sakral, suci dan merupakan syiar-syiar Islam dan syiar persatuan umat Islam. Apatah lagi, sesungguhnya kita ini umat Islam adalah umat yang satu. Dan Islam akidah dan agama kita pun satu, Allah Yang Maha Esa Tuhan yang kita sembah pun satu. Nabi Muhammad Saw, adalah Rasulullah yang kita ikuti pun satu. Dan Al-Quran beserta As-Sunnah, sumber utama rujukan kita dalam berhukum pun satu. Serta Syariah Islam kita pun satu.
Oleh sebab itu, ini pun sangat relevan dengan kaidah ushulul fiqih yang menegaskan:
أمر الإمام يرفع الخلاف في المسائل الإجتهادية
“Perintah (keputusan) Imam (Khalifah/pemimpin Islam) menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah (khilafiyah)."
Oleh karena itulah, Khilafah akan mentabanni (mengadopsi) metode rukyatul hilal global. Berdasarkan nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits sharih Rasulullah Saw. Yang memerintahkan kita, untuk melihat hilal (rukyatul hilal). Dalam penentuan awal bulan puasa Ramadhan dan awal Syawal (Hari Raya Idul Fithri).
Dan ini sejalan dengan pendapat Jumhur Ulama, seperti yang disampaikan oleh imam Ibnu Hubairah rahimahulllah (w. 560 H), dalam kitab beliau, al-Ijma’ menyatakan:
“Dan mereka (empat Imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’iy dan Imam Ahmad) telah sepakat: bahwa ketika bulan sabit (hilal) telah terlihat dan tersiar di suatu negeri pada saat malam, maka wajib puasa atas seluruh penduduk dunia. Kecuali apa yang diriwayatkan oleh Abu Hamid Al-Isfirayaini yang menyatakan rukyat tersebut tidaklah mengikat bagi negeri-negeri yang lain untuk memulai puasa. Al-Qadhi Abu Thayyib At-Thabari menyalahkan pendapat ini. Ia berkata: “Ini adalah kekeliruan darinya. Tetapi, yang benar adalah jika penduduk suatu negeri melihat bulat sabit (hilal) Ramadhan, maka (rukyat) ini berlaku bagi seluruh manusia di negeri-negeri yang lain untuk berpuasa.” [Ibnu Hubairah (w. 560 H), Al-Ijma’ ‘Inda Aimmati Ahlis Sunnah al-Arba’ah- Ahmad bin Hanbal-Abu Hanifah-Malik- Asy-Syafi’i, hal 77. lihat pula Ijmâ’ al-Aimmati al-Arba’ah wa Ikhtilâfuhum, juz 1 hlm. 287].
Begitu juga, yang dinyatakan oleh Syaikh Abdul Wahhab as-Sya’rani rahimahullah (w. 973 H), salah satu Ulama Madzhab Syafi’i yang pada masanya digelari dengan Al-Qutbur Rabbani, dalam kitab beliau, Al-Mîzân menyatakan:
واتفقوا عَلَى أَنَّهُ إذا رؤى الهلال فى بلدة قاصية أنه يجب الصوم على سائر أهل الدنيا، إلا أن أصحاب الشافعي صححوا أنه يلزم حكمه البلد القريب دون البعيد.
"Dan mereka (empat Imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’iy dan Imam Ahmad) telah sepakat bahwa ketika bulan sabit (hilal) telah terlihat di suatu negeri, maka wajib puasa atas seluruh penduduk dunia. Hanya saja ashhab Syafi’iy telah mentashih bahwa hukum tersebut hanya mengikat (penduduk) negeri yang dekat, bukan (penduduk negeri) yang jauh." [Syaikh Abd al-Wahhâb asy- Sya’rani (w. 973 H), Al-Mîzân, juz 2 hal 273].
Dan juga ditegaskan pula, oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah, yang menyatakan:
وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لديّ توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية، دون تفرقة بين الأقطار.
“Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur) manurutku adalah yang lebih kuat (ar-râjih), karena akan dapat menyatukan ibadah seluruh kaum Muslim, dan akan dapat mencegah adanya perbedaan yang tidak dapat diterima lagi di zaman kita sekarang. Dan juga dikarenakan bahwa kewajiban shaum (puasa) itu terkait dengan rukyat, tanpa membedakan negeri-negeri yang ada." [Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz II hlm. 609].
Dan sebagai pengembangan dari metode rukyatul hilal global tersebut. Khususnya penentuan awal bulan Dzulhijjah, puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), karena satu paket dengan ibadah kurban dan ibadah haji di tanah suci Mekkah. Maka, Khilafah akan memasrahkan kepada Wali Mekkah untuk mengawali rukyatul hilal Dzulhijjah. Bila tidak berhasil, maka rukyatul hilal akan tetap terus dilakukan di luar wilayah Mekkah atau di negeri-negeri kaum Muslimin lainnya. Sampai dapat dipastikan terlihat atau tidaknya hilal Dzulhijjah tersebut. Hasilnya akan segera diumumkan oleh Khalifah, secara resmi kepada seluruh umat Islam sedunia.
Ini sejalan dengan hadits Rasulullah Saw, diantaranya hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali, dia berkata:
أنَّ أمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قال: عَهِدَ إلَيْنا رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ، فإنْ لم نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا
“Bahwa Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah telah menetapkan kepada kita agar kita menjalankan manasik berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Daraquthni).
Dan juga diantaranya, hadits Rasulullah Saw berikut ini:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, dan laksanakan manasik kamu karena melihat hilal. Lalu jika pandanganmu tertutup mendung, maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika ada dua saksi yang bersaksi, maka berpuasalah dan berbukalah kamu." (HR. An-Nasa'i).
*Khatimah*
Jadi, umat Islam bisa bersatu kembali dalam satu kepemimpinan politik Islam tunggal yakni Khilafah Islam, sehingga bisa bersatu kembali dalam semua lini kehidupannya, itu adalah sebuah keniscayaan. Tinggal proses dakwah dan politik yang kita lakukan secara konsisten dan terus-menerus saja. Dengan hanya meneladani thariqah/manhaj (metodologi) dakwah Rasulullah Saw. Dalam mewujudkannya dengan menetapi sunnatullah dan hukum sebab-akibatnya pula.
Dan juga waktulah, yang akan turut pula mewujudkannya, tentunya pun dengan pertolongan dan seizin Allah, insya Allah wa bi idznillah. Karena itu, umat Islam kelak bersatu kembali. Khususnya pun, bersatu dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Islam sedunia atau Hari Raya Idul Fitri, puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha tersebut, why not (kenapa tidak) ?!.
Allahu yahdikum wa lana, wallahu musta'an. Wallahu a'lam bish shawab. []
#TumbangkanDemokrasi
#TegakkanKhilafah
#KhilafahPemersatuUmat
#KhilafahAjaranIslam
#ReturnTheKhilafah
#AbadKhilafah
No comments:
Post a Comment