Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah tercinta, Muhammad bin Abdullah, segenap keluarga, para sahabat dan umatnya yang setia.
Allah Subhanahu Wa Ta 'ala berfirman :
áóæú ÃóäÒóáúäóÇ åóÐóÇ ÇáúÞõÑúÂäó Úóáóì ÌóÈóáò áøóÑóÃóíúÊóåõ ÎóÇÔöÚðÇ ãøõÊóÕóÏøöÚðÇ ãøöäú ÎóÔúíóÉö Çááøóåö æóÊöáúßó ÇáúÃóãúËóÇáõ äóÖúÑöÈõåóÇ áöáäøóÇÓö áóÚóáøóåõãú íóÊóÝóßøóÑõæäó
Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir. (QS. Al Hasyr : 21)
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇú ÇÏúÎõáõæÇú Ýöí ÇáÓøöáúãö ßóÂÝøóÉð æóáÇó ÊóÊøóÈöÚõæÇú ÎõØõæóÇÊö ÇáÔøóíúØóÇäö Åöäøóåõ áóßõãú ÚóÏõæøñ ãøõÈöíäñ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 208)
Mengerti Makna Dienul Islam
Seorang muslim seharusnya mengerti makna Dienul Islam...dan tidak mengambil dien selain Islam, atau berganti – ganti di antara keduanya; semisal sesorang yang pagi hari berangkat dari rumahnya masih beriman, kemudian sore harinya menjadi kafir karena menjadikan dirinya sebagai Arbab (tuhan – tuhan selain Allah), atau kafir karena memutuskan berbagai perkara dengan menggunakan selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sore hari selepas Ashar atau Magrib bersyahadat lagi dan (barangkali) bertaubat sehingga kembali beriman.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Mendekati kiamat akan terjadi fitnah-fitnah seolah-olah kepingan-kepingan malam yang gelap-gulita. Seorang yang pagi hari beriman maka pada sore harinya menjadi kafir, dan orang yang pada sore harinya beriman maka pada pagi harinya menjadi kafir, dia menjual agamanya dengan (imbalan) harta-benda dunia. (HR. Abu Dawud). (Lihat juga tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah : 31, QS Al-An ‘aam: 121, QS Al-Maidah : 44, QS An-Nisa : 59 )
Jangan Mengikuti Orang Kebanyakan
Perhatikan firman Allah SWT pada QS Yusuf : 106 dan QS Ar-Ruum : 42
æóãóÇ íõÄúãöäõ ÃóßúËóÑõåõãú ÈöÇááøåö ÅöáÇøó æóåõã ãøõÔúÑößõæäó
Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). QS Yusuf : 106
Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)." QS Ar-Ruum : 42
Dari hadis yang panjang, diriwayatkan dari Imran bin Hushain,...Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Tahukah kamu sekalian, hari apakah itu? Hari dimana Adam dipanggil. Ia dipanggil Tuhan-Nya, “Ya Adam, kirimkan delegasi neraka!” Adam bertanya, “Apa itu delegasi neraka?” Allah menerangkan, “Dari setiap seribu orang, kirimkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan ke neraka, dan satu orang ke surga.” (Mendengar itu), para sahabat merasa kecut hatinya dan tidak ada yang tertawa, walau hanya menampakkan satu gigi. ...dst. (HR. At-Tirmidzi 2 / 200, Bab Tafsir Surat Al-Hajj.)
Hadis yang senada di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.
...Perumpamaan kalian di tengah-tengah umat lain, adalah bagaikan sehelai rambut putih pada kulit sapi hitam, atau seperti belang pada betis khimar. (Shahih Muslim No.327)
Mencampur Antara Yang Haq dan Batil
Jangankan hukum buatan manusia, kitab (suci) umat lain saja diperintahkan agar dibuang! Padahal di kitab itu ada syariat-syariat dari Allah SWT.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menegur Umar r.a, ketika ia membaca al-Qur’an dan Taurat secara berganti-ganti untuk memperbandingkan, kata beliau SAW pada sahabatnya itu : “Buanglah itu! Demi DZAT yang jiwa Muhammad berada ditangan-NYA, seandainya Musa as masih hidup sekarang, maka tidak halal baginya kecuali harus mengikutiku, akulah penghulu para nabi dan akulah penutup para nabi..” (HR Ahmad, III/387, di-hasan-kan oleh Albani dlm Al-Irwa’ VI/34 & Al-Misykah I/38)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Al-Qur’anul Azhim) mengatakan :..Dan Ilyasiq adalah sebuah kitab yang berisi hukum – hukum yang diambil dari berbagai syariat seperti Yahudi, Nasrani, ajaran Islam dan yang lain. Dan di dalamnya banyak hukum yang mereka ambil murni dari pemikiran dan hawa nafsu. Lalu hukum-hukum tersebut menjadi syariat yang dianut di kalangan mereka yang lebih mereka utamakan daripada menggunakan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Maka barangsiapa melakukan hal itu dia telah kafir, dan wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga dia tidak memutuskan perkara baik sedikit maupun banyak dengan selainnya.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Siapa yang meninggalkan syariat paten yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum – hukum (Allah) yang sudah dinasakah (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa / Ilyasiq dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan Ijma kaum muslimin [Al-Bidayah Wan Nihayah: 13 / 119]
Dalih Bahwa Orsospol Atau Parpol Berbeda Dengan Ormas
Ada sebagian orang yang membolehkan demokrasi dengan alasan bahwa ‘hidup-matinya’ suatu orsospol atau parpol adalah bergantung dari banyaknya suara, sehingga jangan disamakan dengan ormas (jamaah).
Pertama, suatu kelompok, berapa pun anggotanya, entah cuma dua orang, ratusan atau jutaan orang TETAP saja merupakan kumpulan orang. Dimana tiap – tiap anggotanya terikat oleh aturan atau kewajiban individu. Semisal tidak boleh menuhankan dirinya atau melakukan kesyririkan (semisal menjadikan dirinya atau orang lain sebagai Arbab / tuhan selain Allah, tidak boleh keluar dari Dien Islam dengan mengikuti Dien Demokrasi, tidak berhukum dengan hukum Allah yang menyebabkan kekafiran, bersumpah kepada thaghut dst. Tiap – tiap individu juga terikat syariat seperti tidak boleh berdusta, bersumpah palsu, bila berjanji harus ditepati dst.
Kedua, suatu perbuatan dosa atau bahkan perbuatan kekafiran tidak akan pernah menjadi halal karena niatnya.
Contoh, seorang pencuri tetap dihukumi sebagai pencuri meskipun niatnya baik semisal agar bisa memberi makan keluarganya. Meskipun pencuri tadi tidak berniat buruk supaya korbannya mengalami kerugian atau menjadi sedih, tetap saja mencuri adalah perbuatan haram dan berdosa bila melakukannya.
Begitu juga selingkuh yang disertai zina, meskipun tidak berniat menyakiti pasangan dan anak – anaknya, berzina tetaplah merupakan perbuatan dosa besar. Meskipun mungkin niatnya cuma melakukan sekali – kali.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam misalnya, beliau juga tidak menyembunyikan QS Al-Lahab dengan alasan demi kemaslahatan dakwah. Supaya pengikut beliau banyak, supaya tidak mendapat penolakan dari kaummnya dsb.
Begitu juga, menyetujui demokrasi berarti menyetujui hukum itu tergantung, relatif. Kalau kebanyakan manusia setuju yang haram dihalalkan ya tidak apa – apa, atau sebaliknya. Menyetujui demokrasi, apalagi menjadikan dirinya sebagai Arbab (tuhan – tuhan selain Allah), atau melakukan perbuatan kafir karena memutuskan berbagai perkara dengan menggunakan selain hukum Allah dan Rasul-Nya. ). (Lihat tafsir Ibnu Katsir QS At-Taubah : 31, QS Al-An ‘aam: 121, QS Al-Maidah : 44, QS An-Nisa : 59 )
Ketiga, perhatikan firman Allah SWT yang artinya:
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. Al-Maidah : 52)
Penganut agama demokrasi di manapun memiliki persamaan. Yaitu lebih menampakkan wala (loyal) kepada orang – orang kafir, orang – orang musyrik dan orang – orang sesat daripada loyal (membela) kepada kaum Muslim. Setiap kali ada yang mengingatkan bahwa demokrasi itu di luar Islam, maka selalu saja ada yang berusaha menutup-nutupi, menyamarkan, mencari persamaan – persamaanya dengan Islam dst.
Sebaliknya, mereka lebih bara’ (berlsepas diri, memusuhi) kepada Muslim yang berusaha mengingatkan bahwa demokrasi itu haram daripada bara’ mereka terhadap orang – orang nasionalis, pluralis dan sekuler, wallahul musta’an.
Keempat, konsekuensi keislaman seseorang memang berat, karena Islam ditegakkan dengan Dakwah dan Jihad. Kita juga jangan bodoh, hanya mau berislam secara benar dengan menunggu masyarakat berislam dulu. Atau menunggu masyarakat siap menerima Islam. Karena di Yaumul Hisab kelak, pertanggungjawaban kepada Allah Subhanahu Wa Ta ‘ala kita lakukan sendiri – sendiri, bukan diwakilkan ke kepala suku atau presiden atau ustadz kita.
Vonis Tidak Beriman Bagi Orang Yang Keluar Dari Hukum Allah
Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa setiap perkara yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada al-Quran dan as-Sunnah.
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÃóØöíÚõæÇ Çááøóåó æóÃóØöíÚõæÇ ÇáÑøóÓõæáó æóÃõæáöí ÇáúÃóãúÑö ãöäúßõãú ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂóÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáðÇ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada keduanya dalam perkara yang diperselisihkan maka ia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346).
Hal senada dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ulama ayat ini menjadikan ayat ini sebagai dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi saw bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir (Tafsir al-Khazin vol.2 hal.120)
Vonis Kafir Bagi Orang Yang Keluar Dari Hukum Allah
ÃóÝóÍõßúãó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö íóÈúÛõæäó æóãóäú ÃóÍúÓóäõ ãöäó Çááøåö ÍõßúãðÇ áøöÞóæúãò íõæÞöäõæäó
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al Maidah : 50)
Ayat ini merupakan penutup ayat-ayat tentang peristiwa orang-orang Yahudi yang merubah hukum Allah terhadap muhshan yang berzina. Ibnu Katsir berkata mengenai ayat tersebut: "Allah SWT mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah SWT yang mengandung segala kebaikan yang melarang segala kejelekkan dan berpaling kepada yang lain yang berupa pemikiran, hawa nafsu dan istilah-istilah buatan manusia tanpa bersandar kepada syariat, sebagaimana hukum yang digunakan oleh orang-orang jahiliyah yang berupa kesesatan dan kebodohan yang mereka buat berdasarkan pemikiran dan hawa nafsu mereka. Dan sebagaimana hukum yang digunakan Tartar yang berupa politik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jenghis Khan yang membuat Ilyasiq (Al-Yasiq) untuk mereka. Dan Ilyasiq adalah sebuah kitab yang berisi hukum – hukum yang diambil dari berbagai syariat seperti Yahudi, Nasrani, ajaran Islam dan yang lain. Dan di dalamnya banyak hukum yang mereka ambil murni dari pemikiran dan hawa nafsu. Lalu hukum-hukum tersebut menjadi syariat yang dianut di kalangan mereka yang lebih mereka utamakan daripada menggunakan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Maka barangsiapa melakukan hal itu dia telah kafir, dan wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga dia tidak memutuskan perkara baik sedikit maupun banyak dengan selainnya.
Allah SWT berfirman (yang artinya):
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki"
Artinya: yang mereka harapkan dan yang mereka inginkan sedangkan dari hukum Allah SWT mereka berpaling.
"Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin"
(Tafsir Ibnu Katsir)
Di sini Ibnu Katsir menerangkan bahwa vonis kafir itu jatuh bagi orang yang keluar dari hukum Allah dan berpaling kepada pemikiran manusia, dalam hal ini beliau memberikan dua contoh, salah satunya adalah orang-orang jahiliyah dan yang satu lagi adalah bangsa Tartar, kemudian menyatakan hukum itu berlaku umum yaitu dengan mengatakan: "...Maka barangsiapa melakukan hal itu dia kafir...".
Dan beliau tidak mengatakan: Barangsiapa meyakini hal itu atau; Barangsiapa juhuud (ingkar) terhadap hukum Allah SWT, karena meskipun sikap tersebut mukaffir (menyebabkan kafir) akan tetapi menggantungkan kekafirannya berarti mengesamping-kan manaathul hukmi (sebab munculnya sebuah hukum) yang terdapat dalam firman Allah SWT yang artinya :
"Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. "
Sedangkan manaath yang terdapat dalam ayat ini adalah sengaja meninggalkan hukum Allah dan menggunakan hukum yang lain.
Seorang muslim semestinya tahu tujuan diciptakannya dirinya dan jin itu untuk apa?
Seorang muslim wajib menghindari menyekutukan Allah SWT
Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Thariqul Hijrataian halaman 542 dalam thabaqah yang ketujuh-belas, “Islam adalah mentauhidkan Allah dan beribadah kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya sedikit pun, beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti apa yang dibawanya. Maka bila seorang hamba tidak membawa ini, berarti dia bukan seorang muslim; jika dia bukan orang kafir mu’anid (membangkang) maka dia adalah orang kafir yang jahil dan tidak mu’anid (membangkang). Namun, ketidak-membangkangan itu tidak mengeluarkan mereka dari status sebagai orang – orang kafir.”
Menutup perjumpaan kali ini, Allah berfirman yang artinya, Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2 : 257)
...zhulumati ila alnnuuri...
Oleh karena itu, Allah SWT menyebutkan kata an-nuur (cahaya) dalam bentuk tunggal dan menyebutkan kata azh – zhulumat (kegelapan) dalam bentuk jama’, karena kebenaran itu hanyalah satu sedangkan kekufuran mempunyai jenis yang beragam dan semuanya adalah bathil.
Wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment