Friday, August 12, 2011

Negara Islam: Fakta Normatif Dan Empiris

Negara Islam: Fakta Normatif Dan Empiris


Oleh: Hafidz Abdurrahman


Ada sebagian intelektual yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah tidak pernah mewajibkan untuk mendirikan Negara Islam. Bahkan, ada yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah juga tidak pernah menyebut Negara Islam.


Pernyataan seperti ini bisa terjadi karena dua kemungkinan. Pertama, karena merasa tertuduh, terutama ketika Negara Islam telah menjadi monster yang menakutkan, sehingga takut. . Kedua, karena tidak tahu atau tidak menemukan, bahwa Negara Islam tersebut memang ada di dalam Alquran dan Sunnah.


Tentu, baik karena kemungkinan yang pertama maupun kedua, sama-sama tidak mewakili Islam. Bahkan, pandangan yang muncul dari keduanya sama-sama tidak mempunyai nilai apapun dalam ajaran Islam. Apalagi, masalah negara ini merupakan masalah ma’lum[un] min ad-din bi ad-dharurah (perkara agama yang sudah diyakini/diketahui kepentingannya). Karena itu, adanya negara ini hukumnya wajib. Kewajibannya pun telah disepakati oleh para ulama, baik Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij maupun Muktazilah (Lihat, al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafi al-Mushallin, Juz II/149).


Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin menyatakan, bahwa mendirikan imamah hukumnya Fardhu Kifayah. Jika hanya ada satu orang (yang layak), maka dia wajib diangkat. Jika tidak ada yang mengajukannya, maka imamah itu wajib diusahakan (Lihat, an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, Juz VIII/369). Imamah yang dimaksud oleh Imam an-Nawawi di sini tak lain adalah Khilafah, atau Negara Islam.


Karena itu, tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa Nabi Muhammad, selain sebagai Nabi dan Rasul, baginda SAW adalah kepala negara. Ini dibuktikan dengan firman Allah SWT yang menitahkan, bahwa tugas Nabi dan Rasul hanya tabligh (menyampaikan risalah): “Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.s. an-Nur [24]: 54)


Tetapi, faktanya banyak nash Alquran memeritahkan kepada Baginda SAW untuk memotong tangan pencuri (QS al-Maidah [05]: 38), mencambuk pezina (QS an-Nur [24]: 3), memerintah berdasarkan hukum Allah (QS al-Maidah [05]: 49), memerangi kaum Kafir (QS at-Taubah [09]: 36), menumpas perusuh (QS al-Maidah [05]: 33). Sedangkan tugas-tugas di atas adalah tugas yang lazimnya dijalankan oleh kepala negara.


Dari dua kategori nash di atas, yaitu nash yang menyatakan Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain hanya diberi tugas untuk tabligh, tetapi nash-nash lain memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan tugas-tugas negara, maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Nabi dan Rasul, tetapi juga kepala negara. Ini berbeda dengan Nabi Musa, Isa, Ibrahim, Nuh -‘alaihim as-salam, yang hanya diberi tugas untuk tabligh. Ini kemudian dipertegas oleh Nabi sendiri: “Dahulu Bani Israil diurus oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi telah wafat, maka digantikan oleh Nabi yang lain. Bahwa, tidak akan ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak.” (HR Bukhari)
Sabda Nabi yang menyatakan, Wa innahu la nabiyya ba’di, wa sayakunu khulafa’ fa yaktsurun (Bahwa, tidak akan ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak) membuktikan, bahwa posisi Baginda SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir tidak tergantikan. Tetapi, posisi Baginda yang lain, yaitu kepala negara yang bisa digantikan. Dan pengganti Baginda SAW adalah Khalifah, yang memerintah secara berkesinambungan, sehingga jumlahnya banyak.


Semuanya ini membuktikan, bahwa ajaran tentang negara jelas dinyatakan dalam nash, khususnya Sunnah, dengan istilah Khilafah (HR Ahmad dari Nu’man bin Basyir), dan pemangkunya disebut Khalifah (HR Bukhari dari Abu Hurairah). Karena itu, istilah Khilafah dan Khalifah adalah istilah syariah, yang digunakan oleh nash syariah, sebagaimana Shalat, Zakat, Jihad dan Haji, untuk menyebut negara dengan konteks dan konotasi yang khas. Konteks dan konotasi Khilafah itu tak lain adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia yang dibangun berdasarkan akidah Islam, untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Negara kesatuan, bukan federasi maupun persemakmuran; bukan monarki, baik absolut maupun parlementer; bukan pula republik, baik presidensiil maupun parlementer; bukan pula demokrasi, teokrasi, autokrasi maupun diktator. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.
Tentang penggunaan istilah Negara Islam (ad-Daulah al-Islamiyyah), memang tidak pernah digunakan oleh Alquran dan Sunnah. Karena istilah Daulah adalah istilah baru, yang diambil dari khazanah di luar Islam. Awalnya istilah ini digunakan oleh para filosof Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles. Sementara umat Islam baru berinteraksi dengan filsafat Yunani, ketika mereka menaklukkan Mesir dan Syam pada zaman Umar bin al-Khatthab. Namun, istilah Daulah saat itu juga belum digunakan. Baru setelah buku-buku filsafat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada zaman Khilafah Abbasiyah, mulailah istilah tersebut dikenal oleh kaum Muslim. Kata Daulah digunakan untuk menerjemahkan kata State, yang digunakan oleh Plato maupun Aristoteles dalam buku mereka.
Namun, karena istilah Daulah ini bisa misunderstanding, maka para ulama kaum Muslim ketika menggunakannya untuk menyebut Khilafah, mereka pun menggunakan kata Daulah dengan tambahan sifat Islamiyyah di belakangnya, sehingga mulailah kata ad-Daulah al-Islamiyyah digunakan untuk menyebut Khilafah. Ini bisa dilacak pada tulisan Ibn Qutaibah ad-Dainuri (w. 276 H), dalam kitabnya, al-Imamah wa as-Siyasah, yang ditulis pada pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Boleh dikatakan, Ibn Qutaibahlah ulama yang pertama kali menggunakan istilah tersebut sebagai padanan dari istilah Khilafah.
Setelah itu, diikuti oleh Yaqut al-Hamawi (w. 626 H) dalam Mu’jam al-Buldan, Ibn Taimiyyah (w. 726 H) dalam Majmu’ al-Fatawa, Ibn Katsir (w. 774 H) dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, dan Ibn Khaldun (w. 808 H) dalam Muqaddimah dan Tarikh Ibn Khaldun. Inilah fakta normatif eksistensi Negara Islam atau Khilafah dalam khazanah klasik. Selain fakta normatif, juga ada fakta empiris yang telah membuktikan eksistensinya, baik dalam bentuk perundang-undangan yang pernah diterapkan pada zamannya, maupun peninggalan fisik yang hingga kini masih berdiri kokoh di negeri-negeri kaum Muslim.


Maka, sangat memalukan jika ada intelektual atau ulama yang menyatakan, bahwa Alquran dan Sunnah tidak pernah mengajarkan tentang Negara Islam. Pernyataan yang sebenarnya tidak akan mengurangi sedikit pun kelengkapan dan keagungan ajaran Islam. Sebaliknya, justru meruntuhkan kredibilitas mereka sebagai intelektual atau ulama. Wajar, jika karena alasan yang sama, Hai’ah Kibar Ulama’ al-Azhar di masa lalu telah mencabut seluruh gelar dan ijazah yang telah diberikan kepada Ali bin Abd ar-Raziq. Wallahu a’lam.

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/05/25/negara-islam-fakta-normatif-dan-empiris/

Bubarkan KPK atau Bubarkan Demokrasi?

Bubarkan KPK atau Bubarkan Demokrasi?

Diambil dari buletin Al islam

[Al islam 568] Sepekan terakhir ini jagad politik di negeri ini kembali heboh. Sebagai buntut dari pengakuan Nazaruddin yang menuding salah seorang pimpinan KPK tersangkut suap/korupsi, Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie melontarkan pernyataan panas: Bubarkan saja KPK! Pasalnya, menurut dia, selama ini KPK diharapkan memberikan hasil yang signifikan dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun, sampai saat ini KPK dinilai tidak bisa memenuhi harapan tersebut. “KPK adalah lembaga ad hoc. Kalau lembaga ad hoc ini sudah tidak dipercaya, apa gunanya kami dirikan lembaga ini? Nyatanya, tidak membawa perubahan juga, jadi lebih banyak manuver politik daripada memberantas korupsi,” kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta (Kompas.com, 29/7/2011).

Pro-kontra atas pernyataan Marzuki Alie pun bermunculan. Sebagian menilai wajar, bahkan mendukung. Sebagian lagi geram dan mengecam. Yang mendukung antara lain Ketua Umum sekaligus pendiri Partai Demokrat, Subur Budhisantoso. “Saya setuju KPK dibubarkan kalau memang orang-orangnya semuanya tidak bebas dari masalah,” kata Subur di Jakarta, Sabtu (lihat, Detiknews.com, 30/7/2011).

Adapun yang mengecam antara lain mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). “Kalau berpikir Marzuki Alie seperti itu, maka DPR harus dibubarkan karena banyak anggota DPR yang salah juga,” ujar JK di sela-sela diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat (Okezone.com, 30/7/2011). Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution berkomentar, “Kalau dia mau bubarkan KPK, bubarkan saja Partai Demokrat (PD), bubarkan DPR!” kata Adnan di Museum Nasional (Republika.co.id, 30/7/2011).
Indonesia Terkorup
Di negeri ini, korupsi dalam berbagai bentuknya merajalela di semua lini. Hampir tidak ada satu pun institusi negara yang tidak tercemar korupsi. Kenyataannya, pusaran badai korupsi memang terjadi di berbagai lembaga di negeri ini, bahkan sejak negeri ini baru lahir. Salah satunya adalah kasus korupsi PN Triangle Corporation yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada 1960. Kapten Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Manager PN Triangle Coporation, didakwa menyalahgunakan kedudukan dan jabatan serta melakukan pelanggaran terhadap perintah Penguasa Perang Daerah Djawa Barat. Kapten Iskandar dituntut hukuman mati dalam sidang pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi. Ia menjual kopra dan minyak kelapa dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan serta menggelapkan tekstil dan benang tenun (Kompas, 25/9/1965).
Itu hanya sekelumit kasus yang terjadi pada masa Orde Lama. Pada masa Orde Baru, korupsi melibatkan banyak keluarga dan kroni Presiden Soeharto saat itu. Adapun pada masa Orde Reformasi, korupsi malah makin merata. Dalam catatan Litbang Kompas, selama tahun 2005 hingga 2009 saja, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga negara-seperti penegak hukum, BUMN, departemen, birokrasi, pemerintah daerah, partai politik-hingga para anggota parlemen. Wajar jika Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Menurut catatan Transparency International Indonesia, indeks korupsi di Indonesia tidak menurun, masih bertahan di angka 2,8. Posisi itu sama dengan periode sebelumnya. Indonesia berada di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvey terhadap indeks persepsi korupsi (Antaranews, 26/10/2010).

Sulit Diberantas

Korupsi memang dipercaya telah ada sejak negara ini merdeka. Upaya untuk memberantas korupsi pun telah dilakukan dalam masa pemerintahan lima presiden. Berbagai langkah antikorupsi telah dilakukan, mulai dari membuat undang-undang hingga membentuk badan khusus yang bertugas menangani korupsi. Selain KPK sebenarnya ada badan independen lain yang memainkan dan berpotensi memainkan berbagai peran penting dalam pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK) serta Komisi Yudisial (KY). Dari semua badan yang pernah dibentuk itu, kewenangan yang dimiliki KPK menjadikan KPK sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi. Namun ternyata, KPK pun tak bisa diharapkan sehingga terlontar ide Marzuki Alie agar lembaga ini dibubarkan saja.

Demokrasi: Akar Masalah Korupsi

Selama ini ada anggapan bahwa demokrasi adalah sistem politik dan pemerintahan terbaik. Anggapan ini ternyata bohong besar. Di Tanah Air, merebaknya demokrasi justru menyuburkan praktik korupsi. Korupsi di alam demokrasi ini telah merasuk ke setiap instansi pemerintah, parlemen/wakil rakyat dan swasta. DPR dan DPRD yang dianggap perwujudan demokrasi malah merupakan sarang koruptor.

Jual-beli aneka RUU, utak-atik anggaran, pemekaran wilayah, pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat, dsb ditengarai menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan. Bahkan para anggota dewan pun ditengarai sering berperan sebagai “calo” atau dikepung oleh para “calo”. Percaloan di DPR diakui Ketua Komisi I DPR-RI, Mahfudz Siddiq. Ia mengungkapkan, para calo di parlemen sering berkeliaran pada lahan basah DPR, seperti calo jual-beli pasal dalam pembahasan RUU yang menyangkut kepentingan dan kewenangan terkait resources­ (sumberdaya). RUU itu dibandrol harganya bukan lagi pasal-perpasal, tetapi bahkan ayat-perayat. Arena permainan uang juga terjadi dalam kegiatan fit and prosper test. Kasus fit and proper test berpeluang menjadi gratifikasi jabatan yang memiliki nilai tinggi. “Lahan basah yang juga biasa dimanfaatkan yakni saat pembahasan anggaran untuk proyek kementerian maupun pemerintah daerah,” ujarnya (Rri.co.id, 22/5).

Dengan semua fakta di atas, wajarlah jika berdasarkan hasil survei Kemitraan, lembaga legislatif DPR/DPRD menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup disusul lembaga yudikatif dan eksekutif. Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, yudikatif 70% dan eksekutif 32% (Mediaindonesia, 21/4).

Korupsi juga makin marak di daerah justru saat negeri ini dinilai makin demokratis. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pada Januari lalu ada 155 kepada daerah yang menjadi tersangka korupsi. “Tiap minggu ada tersangka baru. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 17 orang di antaranya adalah gubernur,” ungkap Gamawan (Vivanews.com, 17/1/2011). Sedang menurut data KPK, hingga Maret 2011, sudah 175 kepala daerah-terdiri dari 17 gubernur serta 158 bupati dan wali kota-yang menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi ini. Sebagian di antaranya sudah diproses penegak hukum bahkan sudah mendekam di penjara sebagai koruptor.

Mengapa korupsi menggila di dalam sistem demokrasi? Sebab, selain untuk memperkaya diri, korupsi juga dilakukan untuk mencari modal agar bisa masuk ke jalur politik, termasuk berkompetisi di ajang Pemilu dan Pilkada. Pasalnya, proses politik demokrasi, khususnya proses Pemilu dan Pilkada, memang membutuhkan dana besar. Untuk maju menjadi caleg dibutuhkan puluhan, ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, “Minimal biaya yang dikeluarkan seorang calon Rp 20 miliar, akan tetapi untuk daerah yang kaya, biayanya bisa sampai Rp 100 hingga Rp 150 miliar. Kalau ditambah dengan ongkos untuk berperkara di MK, berapa lagi yang harus dicari (Kompas.com, 5/7/2010).

Karena gaji dan tunjangan yang “tak seberapa”, maka saat mereka terpilih menjadi penguasa atau wakil rakyat, tidak ada cara lain yang paling cepat untuk mengembalikan biaya politik dalam proses Pemilu tersebut, kecuali dengan korupsi. Inilah lingkaran setan korupsi dalam sistem demokrasi.

Keterkaitan erat demokrasi dengan korupsi ternyata bukan hanya terjadi di Tanah Air. Ledakan korupsi juga terjadi di Amerika, Eropa, Cina, India, Afrika dan Brasil. Negara-negara Barat yang dianggap telah matang dalam berdemokrasi justru menjadi biang perilaku bejat ini. Para pengusaha dan penguasa saling bekerjasama dalam proses Pemilu. Pengusaha membutuhkan kekuasaan untuk kepentingan bisnis, penguasa membutuhkan dana untuk memenangkan Pemilu. Jeffrey D. Sachs, Guru Besar Ekonomi dan Direktur Earth Institute pada Columbia University sekaligus Penasihat Khusus Sekjen PBB mengenai Millennium Development Goals, mengatakan negara-negara kaya adalah pusat perusahaan-perusahaan global yang banyak melakukan pelanggaran paling besar (Korantempo, 23/5).

Di Indonesia, praktik penyuapan dan korupsi juga melibatkan perusahaan asing. Gary Johnson, Kepala Unit Penangan Korupsi FBI, menyatakan bahwa ada kasus-kasus yang melibatkan perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia dan itu berada di bawah FCPA (Foreign Corrupt Practices Act) atau di bawah UU antikorupsi (Detiknews.com, 11/5).
Dari paparan di atas, jelas sudah, sistem demokrasilah akar masalah munculnya banyak kasus korupsi.

Bubarkan Demokrasi?

Jelas, saling tuding di antara elit politik di atas menunjukkan bahwa telah terjadi ketidakpercayaan terhadap banyak lembaga negara. Jelas pula, bahwa selama ini sistem demokrasi melahirkan para pemimpin korup. Karena itu, bukan KPK yang layak dibubarkan, tetapi justru sistem politik dan pemerintahan demokrasi itu sendiri. Sebagai gantinya adalah sistem politik dan pemerintahan Islam. Itulah sistem Khilafah yang menerapkan syariah Islam. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Syariah dan Khilafah itulah sistem terbaik. Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan dengan Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). []

Komentar al-Islam

Pemerintah menganggap wajar inflasi yang terjadi sepanjang Juli sebesar sebesar 0,6 persen meski itu lebih tinggi dari Juni yang mencapai 0,55 persen. Mentan Suswono mengatakan, inflasi memang selalu naik mengikuti harga-harga pangan menjelang Ramadhan. “Ini sudah tradisi” katanya (Republika, 2/8)
1. Ini pertanda buruk sebab masalah yang bisa memberatkan beban rakyat sudah dianggap wajar dan biasa. Inilah bentuk kemalasan mengurusi urusan rakyat dan sikap mental dari pemerintahan hasil proses demokratis.
2. Dalam Islam, pemerintah adalah ra’in yang memelihara kepentingan dan kemaslahatan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang hal itu di akhirat. Konsekuensinya, sekecil apapun masalah yang bisa merugikan rakyat harus diperhatikan dan diselesaikan.
3. Saatnya terapkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah, niscaya segala urusan rakyat terpelihara.

Kenapa Kita Membutuhkan Khilafah ?

Kenapa Kita Membutuhkan Khilafah ?


Adanya seruan segelintir pihak yang meminta agar pemerintah membubarkan ormas Islam yang menyerukan Khilafah tentu patut kita pertanyakan. Mengingat kewajiban penegakan Khilafah adalah kewajiban syar’i yang memiliki dalil-dalil yang jelas berdasarkan Al Qur’an , As Sunnah , dan Ijma’ Shahabah.Tidaklah mengherankan kalau para imam madzhab dan para ulama bersepakat tentang kewajiban.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat, maupun ulama, mengenai wajibnya mengangkat khalifah, kecuali al-‘Asham. Senada dengan itu, Imam an Nawawi dalam kitabnya Syarah Shohih Muslim menulis bahwa umat dan ulama telah bersepakat tentang kewajiban ini.

Keberadaan Khilafah mutlak diperlukan berkaitan dengan tiga perkara penting dalam Islam. Pertama , kewajiban penegakan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) yang merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim. Mustahil hal tersebut terwujud tanpa adanya Khilafah. Sebab , hanya sistem Khilafahlah yang memiliki pilar yang jelas yaitu kedaulatan di tangan hukum syara’. Sementara sistem yang lain seperti demokrasi, kerajaan, atau teokrasi menyerahkan kedaulatan sumber hukum kepada manusia.

Kedua, Khilafah adalah dibutuhkan oleh umat untuk persatuan umat Islam. Kewajiban persatuan umat Islam adalah perkara mutlak (qot’i) yang diperintahkan hukum syara’. Persatuan umat tidak bisa dilepaskan dari kesatuan kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Dan hal ini akan terwujud kalau ditengah-tengah umat Islam ada satu Kholifah untuk seluruh dunia Islam.
Tentang wajibnya satu pemimpin bagi umat Islam seluruh dunia ini, ditegaskan oleh Rosulullah SAW dalam hadistnya tentang kewajiban membai’at seorang Kholifah dan memerintahkan untuk membunuh siapapun yang mengklaim sebagai kholifah yang kedua , setelah kholifah yang pertama ada. Rosulullah SAW bersabda : Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.(HR Muslim). Berdasarkan hal ini Imam an-Nawawi berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”

Sementara itu sistem nation state (negara bangsa) dan kerajaan yang diadopsi oleh umat Islam sekarang nyata-nyata telah memecahbelah umat Islam dan menghalangi kepemimpinan tunggal di tubuh umat Islam.
Perkara ketiga, Khilafah dibutuhkan oleh umat untuk mengurus dan melindungi umat Islam. Sebab fungsi Imam yang menjadi kepala negara (kholifah) yang utama dalam Islam adalah ar ro’in (pengurus) dan al junnah (pelindung) umat .


Berdasarkan hal ini adalah kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan). Termasuk menjamin pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyatnya. Untuk itu Kholifah akan mengelola dengan baik pemilikan umum (milkiyah ‘amah) seperti tambang emas, minyak, batu bara, yang jumlahnya melimpah untuk kepentingan rakyat.


Sementara dalam sistem demokrasi, pemimpin bukan lagi menjadi pengurus masyarakat, tapi pemalak rakyat untuk kepentingan pemilik modal. Politik demokrasi menjadi mesin uang untuk mengembalikan modal politik yang mahal atau memberikan jalan kolusi bagi kroni-kroni elit politik untuk memperkaya diri mereka sendiri dengan cara korupsi dan kolusi .


Tidak adanya Khilafah telah membuat umat Islam tidak ada yang melindungi. Selain tanah dan kekayaan mereka dirampok, jutaan umat Islam dibunuh oleh para penjajah. Nyawa umat Islam demikian murah tanpa ada yang melindungi. Padahal Rosulullah SAW dengan tegas mengatakan bahwa bagi Allah hancurnya bumi beserta isinya, lebih ringan dibanding dengan terbunuhnya nyawa seorang muslim tanpa alasan yang hak.

Terbukti sudah keberadaan penguasa muslim sekarang tidak bisa melindungi umatnya. Bahkan mereka pembunuh rakyatnya sendiri. Mereka memberikan jalan kepada negara-negara imperialis untuk membunuh rakyatnya sendiri atas nama perang melawan terorisme.
Lantas, dimana letak bahayanya Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT , Khilafah yang akan mempersatukan umat, Khilafah yang akan mengurus dan melindungi umat ?


Memang kembalinya Khilafah sangat berbahaya bagi negara-negara penjajah sebab akan menghentikan penjajahan mereka di dunia Islam. Khilafah juga berbahaya bagi penguasa-penguasa negeri Islam yang menjadi boneka Barat yang menumpahkan darah umat Islam dan memberikan jalan merampok negeri Islam. Sebab Khilafah akan menumbangkan pemimpin-pemimpin pengkhianat seperti ini.


Walhasil siapapun mempropagandakan bahaya khilafah atau menghalang-halangi tegaknya Khilafah, sadar atau tidak, langsung atau tidak , telah menjadi corong para penjajah. Mereka sesungguhnya bukan berpihak pada umat Islam dan Islam ! Na’udzubillahi min dzalik (Farid Wadjdi)

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/08/02/kenapa-kita-membutuhkan-khilafah/

Internasionalisasi Masalah Papua

Internasionalisasi Masalah Papua




Dua peristiwa yang terpisah telah memanaskan suasana di Papua. Peristiwa pertama adalah terjadinya bentrokan berdarah di kabupaten Puncak yang dipicu oleh masalah dalam proses Pilkada. Bentrokan itu menewaskan hampir 20 orang. Peristiwa kedua adalah serangan yang diduga dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Penyerangan pertama terjadi di wilayah Pinai. Sebanyak 16 orang yang diduga OPM melarang pembangunan tower televisi Papua dilanjutkan. Tak ada korban dalam baku tembak antara polisi dengan mereka. Penyerangan kedua terjadi di wilayah Nafri (1/8). Awalnya mereka menebang pohon. Ketika satu mobil angkutan berhenti, mereka lalu menyerang dengan senjata tajam dan senjata api. Akibatnya, empat orang tewas, tiga luka berat dan dua luka ringan. Tak jauh dari lokasi itu, ditemukan bendera bintang kejora.
Peristiwa kedua ini diduga ada kaitan dengan penyelenggaraan sebuah seminar di London yang dilakukan oleh ILWP (International Lawyer for West Papua) yang menyerukan kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Peristiwa penyerangan itu diduga sebagai dukungan terhadap seminar yang diselenggarakan oleh ILWP itu. Ditengarai targetnya adalah untuk mengangkat masalah kemerdekaan Papua pada tingkat internasional.
Sementara itu pada 1 Agustus di beberapa kota di Papua seperti di Jayapura, Nabire, Timika dan Manokwari terjadi demontrasi mendukung kemerdekaan Papua yang konon diikuti oleh ribuan orang dari berbagai kota itu. Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB) yang mengkoordinasikan demonstrasi itu menyatakan dengan jelas bahwa demonstrasi itu dimaksudkan sebagai dukungan terhadap konferensi yang dilakukan di London oleh ILWP.


Konferensi itu sendiri diselenggarakan di East School of the Examination Schools, 75-81 High Street, Oxford. Tema yang diusung adalah tentang kemerdekaan Papua : “West Papua ? The Road to Freedom”. Diantara pembicaranya adalah John Saltford, akademisi Inggris pengarang buku “Autonomy of Betrayal”, Benny Wenda pemimpin FWPC yang tinggal di Inggris, Ralph Regenvaru, Menteri Kehakiman Vanuatu, saksi Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 Clement Ronawery dan Anggota Ahli Komite PBB untuk Pengurangan Diskriminasi terhadap Perempuan Frances Raday. Sementara dari Provinsi Papua telah diundang untuk berbicara melalui video-link di konferensi tersebut yaitu Dr. Benny Giay dan Pendeta Sofyan Yoman.


Jika diklaim bahwa konferensi itu dilakukan untuk mencari formula penyelesaian masalah Papua, itu adalah kebohongan. Sebab yang diundang hanya pembicara yang pro kemerdekaan. Sementara tokoh yang berbeda pendapat seperti Franz Albert Joku dan Nick Messet di Papua yang jelas-jelas mempunyai perhatian yang besar terhadap kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan lainnya malahan tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka konferensi tiu lebih merupakan propaganda kemerdekaan dan sebagai upaya untuk menginternasionalisasi masalah Papua.
Internasionalisasi Masalah Papua
Internasionalisasi masalah Papua bukan terjadi kali ini saja. Konferensi oleh ILWP itu diadakan seiap tahun. Tahun lalu juga diadakan di Inggris. Upaya internasionalisasi itu telah berlangsung lama. Misalnya pada 25 Oktober 2000, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, John Rumbiak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Greg Sword, anggota parlemen tingkat negara bagian Melbourne dari Partai Buruh, yang intinya mereka mendukung setiap gerakan separatis Papua. Sejak tahun 2000, Bob Brown dari partai Hijau dan senator aktif memotori terbentuknya Parliamentary Group on West Papua. Pada 2003, Bob mengkampanyekan masuknya beberapa submisi kepada parlemen Australia dengan mengangkat pelurusan sejarah Irian Jaya dan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Irian Jaya.
Ada juga Senator Kerry Nettle dari Partai Hijau terlibat memperjuangkan suaka politik bagi 42 warga Papua. Bahkan, pada 2 April 2006 Nettle mendapatkan penghargaan “Mahkota Papua” dari kelompok pro-separatis di Sydney. Selain itu ada juga, Senator Andrew Barlet dari Partai Demokrat Australia, ia mendukung kampanye penentuan nasib (self determination) bagi rakyat Irian Jaya. Barlet juga pernah mengirimkan surat kepada Sekjen PBB untuk meninjau kembali keabsahan Pepera 1969.


Parliamentary Group on West Papua yang dimotori oleh Bob Brown juga didukung oleh organisasi internasional seperti Asia Pacific Human Rights Network (APHRN), West Papua Action Australia (WPA-A), Action in Solidarity With East Timor (ASIET), Australian Council for Overseas Aid (ACFOA), East Timor Action Network (ETAN) dan The Centre for People and Conflict Studies The Unversity of Sydney. Lembaga yang terakhir itu memiliki proyek yang disebut West Papua Project (WPP) dan dipimpin oleh Prof Stuart Rees, seorang peneliti dan penulis tentang Indonesia. Prof Denis Leith juga turut memberikan dukungan terhadap pro kemerdekaan Papua dengan cara membantu penggalangan dana bagi WPP.
Upaya itu secara lebih masif pernah terjadi pada tahun 2006. Pada tahun 2005, anggota Kongres AS pernah mempermasalahkan proses bergabungnya Irian Barat (Papua) pada Indonesia. Padahal, sejarah mencatat bahwa pendukung utama penyatuan tersebut adalah Amerika sendiri. Persoalan Indonesia dipandang sebagai persoalan AS.
Pada tanggal 16 Maret 2006 terjadi kerusuhan Abepura di ddepan kampus Universitas Cendrawasih. Kerusuhan itu menwaskan empat orang arapat (tiga dari Brimob dan satu dari TNI AU). Terkait dengan kerusuhan itu, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Syamsir Siregar (22/3/2006), mensinyalir ada upaya LSM yang didanai asing hingga terjadi kerusuhan di Abepura. Wakil dari LSM saat bicara bersama seorang anggota Komisi I DPR-RI dalam dialog di salah satu stasiun TV nasional (22/3/2006) tidak secara tegas menolak hal itu. Bila peristiwa tersebut diangkat sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maka internasionalisasi Papua makin menguat.


Pasca kerusuhan Abepura itu, sebanyak 43 orang pergi ke Australia mencari suaka. Senator Kerry Nettle dari Partai Hijau lalu memperjuangkan pemberian visa kepada mereka. Akhirnya pemerintah Australia pun memberikan visa sementara bagi pencari suaka kepada 42 aktivis propelepasan Papua itu. Menteri Imigrasi Australia kala itu (23/3/2006) Amanda Vanston mengatakan, “Ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh individu sendiri serta laporan dari pihak ketiga.” Siapa yang dimaksud pihak ketiga, tidak dijelaskannya. Namun, umumnya pihak ketiga itu adalah NGO atau LSM yang didanai asing. Pemberian suaka ini merupakan hal penting, sebab terkait dengan upaya pelepasan Papua melalui proses internasionalisasi.


Dalam konvensi internasional, suaka diberikan bila di negeri asal peminta suaka terjadi ancaman, penindasan, intimidasi, dan ketidakamanan. Dan, ketika suaka diberikan, berarti pihak internasional ‘berhak’ untuk mencampuri dalam negeri Indonesia. Terkait kasus Papua, lagi-lagi, Australia berupaya untuk menginternasionalisasi Papua. Maknanya, apalagi kalau bukan bagian dari upaya untuk melepaskannya dari Indonesia.
Upaya internsionalisasi masalah Papua itu mungkin terinspirasi oleh proses internasionalisasi masalah Timtim. Begitu begitu terjadi kerusuhan setelah jajak pendapat di Timtim yang penuh dengan kecurangan, 200 warga Negara Timtim dibawa ke Australia. Oleh anggota konggres dan LSM Australia untuk mereka dijadikan sebagai alasan untuk membawa masalah Timtim ke Komisi HAM Internasional. Lalu hal itu dijadikan alat untuk memastikan lepasnya Timtim. Karena dengan alasan terjadinya pelanggaran HAM maka keberadaan UNAMET oleh banyak pihak dinilai sebagai operator yang sebenarnya dari lepasnya Timtim akan terjamin dengan mandat dari PBB. Dan dengan itu maka lepasnya Timtim menjadi negara merdeka dapat dipastikan.


Adapun internasionalisasi masalah Papua pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan proses yang terjadi di Timtim. Intinya adalah untuk mendorong PBB atau dunia internasional untuk meninjau kembali bergabungnya Papua dengan Indonesia. Maka untuk itu sebagai bagian tak terpisahkan Pepera harus dianggap tidak sah. Karena itulah bisa dipahami adanya propaganda yang menyatakan Pepera 1969 sebagai sesuatu yang tidak sah. Jika hal itu diterima oleh PBB dan dunia internasional, maka konsekuensinya adalah rakyat Ppaua harus diberikan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dan itu artinya harus dilaksanakan referendum. Itulah yang sesungguhnya menjadi tujuan akhir dari upaya internasionalisasi masalah Papua. Dan ujung-ujungnya adalah supaya Papua lepas dari wilayah Indonesia.


Terkait Keberadaan Freeport


Konflik yang terjadi di Papua mulai terjadi seiring dengan keberadaan PT Freeport Indonesia (PTFI). Konflik-konflik yang terjadi (selain yang terjadi karena konflik Pilkada seperti pada kasus terakhir di Puncak Jaya) dapat diurai secara sosial politik kaitannya dengan kehadiran PT FI.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Kontrak Karya atau Contract of Work Area yang ditangani pemerintah Orba yang serbakorup telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Sejak awal kehadiran PT FI di Mimika (Kontrak Karya I, 7 April 1967) telah memicu konflik-konflik baru, utamanya dengan masyarakat adat setempat (Suku Amungme dan Komoro).


Perlakuan yang tidak akomodatif dari pemerintah dan PT FI terhadap tuntutan masyarakat setempat mengakibatkan protes-protes yang terus-menerus baik dilakukan secara terbuka maupun secara laten. Oleh karena itu, manifestasi atau perwujudan konflik melalui protes-protes dan demonstrasi, seakan mengatakan kepada publik bahwa pertentangan pemerintah dan PT FI dengan masyarakat adat Papua ini adalah perseteruan yang “abadi”. Indikasi ini diperkuat dengan adanya dominasi kekuasaan atas hak-hak sipil maupun adat masyarakat setempat. Konflik ini merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon) karena apa yang terlihat dan teramati publik hanyalah konflik-konflik di permukaan, sementara hakikat konflik (laten) yang lebih besar nyaris tidak mudah dideteksi.


Lokasi pertambangan PT FI berupa gunung biji tembaga (Ertsberg), pertama kali ditemukan oleh seorang ahli geologi kebangsaan Belanda, Jean Jacqnes Dory pada 1936. Kemudian ekspedisi Forbes Wilson tahun 1960 menemukan kembali Ertsberg. PT FI pertama kali melakukan penambangan pada bulan Desember 1967 pasca ditandatangani Kontrak Karya I (KK I). Ekspor pertama konsentrat tembaga dimulainya pada Desember 1972 dan beberapa bulan kemudian tepatnya Maret 1973 projek pertambangan dan Kota Tembagapura ini diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA. Berdasarkan KK ini, Freeport memperoleh konsesi penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000 hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha). Masa berlaku KK pertama ini adalah 30 tahun.
Setelah sekian lama dilakukan ekplorasi (dan juga eksploitasi tentunya), kandungan tembaga semakin berkurang dan pada 1986 ditemukan sumber penambangan baru di puncak gunung rumput (Grasberg) yang kandungannya jauh lebih besar lagi. Kandungan bahan tambang emas terbesar di dunia ini, diketahui sekitar 2,16 s.d. 2,5 miliar ton dan kandungan tembaga sebesar 22 juta ton lebih. Diperkirakan dalam sehari diproduksi 185.000 s.d. 200.000 ton biji emas/tembaga.


PT FI berhasrat lagi untuk memperpanjang KK I dan dibuatlah KK II pada Desember 1991. KK I dengan jangka 30 tahun semestinya berakhir pada tahun 1997 (KK I dibuat tahun 1967), KK II memberikan hak kepada PT FI selama 30 tahun dengan kemungkinkan perpanjangan selama 2 X 10 tahun. Ini berarti KK II ini akan berakhir pada tahun 2021 dan jika diperpanjang maka akan berakhir 2041. Jadi setelah 35 tahun lagi tepatnya 2041, barulah PT FI kembali menjadi “milik” NKRI.



Berdasarkan kontrak karya ini, luas penambangan Freeport bertambah (disebut Blok B) seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha). Dari Blok B ini yang sudah di lakukan kegiatan eksplorasi seluas 500 ribu acres (atau sekitar 203 ribu ha).


Lalu siapa yang menikmati hasil dari PT FI selama ini? Karakteristik Kontrak Karya (KK), di dalamnya seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki kontrol sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.


Untuk tembaga, royalty sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.


Selain royalty yang besarnya sudah diatur dalam KK, Freeport memberikan royalty tambahan (mulai 1998) yang besarnya sama dengan royalty yang diatur dalam KK (untuk tembaga) dan dua kali untuk emas dan perak. Royalti tersebut diberikan untuk sebagai upaya dukungan bagi pemerintah dan masyarakat local. Royalti tambahan ini diberikan apabila kapasitas milling beroperasi diatas 200.000 metric ton/hari. Pada tahun 2009, kapasitas mill mencapai 235 ribu metric ton/hari. Menurut laporan penjualan Freeport McMoran tahun 2009, total penjualan Freeport untuk tembaga yang berasal dari Indonesia adalah sebesar 1,4 miliar pound atau sekitar 0,636 miliar kg, emas sebesar 2,5 juta ounces atau sekitar 71 ribu kg (1 kg = 35,2 ounces) dan molibdenum sebesar 2,5 juta pounds atau sekitar 1,14 juta kg (1 kg = 2,2 pound).


Lalu seberapa besar yang didapat oleh negara dari tembaga, emas dan mineral tambang lainnya yang ditambang oleh Freeport? Mungkin dengan kapasitas produksi yang sedemikian besar dengan produk bernilai tinggi, orang berpikir bahwa uang yang masuk ke kas negara juga sangat besar. Namun nyatanya berdasarkan laporan keuangan Freport McMoran 2009, total royalty (royalty KK dan additional royalty) sebesar US$ 147 juta (2009), US$ 113 juta (2008) dan US$ 133 juta (2007). Sementara dalam press releasenya, PTFI melaporkan bahwa pada tahun 2010 (sampai dengan Juni), PTFI telah membayarkan royalty sebesar US$ 105 juta. Total kontribusi mereka ke pemerintah Indonesia selama 2010 sebesar US$ 899 juta atau Rp. 8,091 triliun (kurs 1 US$ = Rp 9000) terdiri dari Pajak (Pajak penghasilan badan, pajak karyawan, pajak daerah dan pajak lainnya), Penghasilan, Deviden bagian pemerintah serta royalty. Dari jumah itu berdasarkan LKPP 2009, PTFI penyumbang deviden ke pemerintah Indonesia sebesar Rp. 2 triliun. Semua jumlah itu bisa dinilai sebagia jumlah yang sangat kecil.



Lalu siapa yang mendapat keuntungan lebih besar dari semua itu? Tentu saja yang mendapat “kue raksasa” ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengeleolaan pertambangan ini. Menurut kantor berita Reuters (”PR”, 18/3 2006) dinyatakan bahwa empat Big Boss PT FI paling tidak menerima Rp 126,3 miliar/bulan. Misalnya Chairman of the Board, James R Moffet menerima sekira Rp 87,5 miliar lebih perbulan dan President Director PT FI, Andrianto Machribie menerima Rp. 15,1 miliar per bulan.


Sementara PTFI sendiri mendapat sepuluh kali lipat dari jumlah bagian deviden yang diterima pemerintah RI. Jika sebagai pemegang saham 9,36% saja pemerintah mendapatkan deviden Rp 2 Triliun, maka Freeport McMoran sebagai induk dari PTFI (pemegang 90,64% saham PTFI) akan mendapat deviden +/- Rp 20 Triliun di tahun 2009.
Lalu apa yang diperoleh masyarakat Papua? Keberadaan PTFI ternyata tidak membawa berkah bagi masyarakat Papua, sebaliknya banyak mendatangkan petaka. Sejak awal keberadaan PTFI, penguasaan tanah adat oleh masyarakat Papua terancam. KK I Freeport, memberikan konsesi yang terletak di atas tanah adat. Dalam satu klausul KK nya, Freeport diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area KK nya. Itu artinya, Freeport dibenarkan untuk menguasai tanah adat dan memindahkan penduduk yang ada di area yang dikuasainya. Padahal ketentuan itu bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria. Dalam UU tersebut, Negara mengakui hak adat. Namun nyatanya ketentuan KK itu lah yang dilaksanakan.



Masalah berikutnya dalah masalah lingkungan. Diataranya, “tanah adat 7 suku, diantaranya amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroperasi PTFI. Limbah tailing PT FI telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 - 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia” (www.jatam.org).
Masalah lain adalah masalah HAM. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport yang ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Sejak Juli 1996 memang ada dana 1% dari laba kotor perusahaan untuk masyarakat Timika. Layaknya dana “bancakan”, dana 1 % bagi pihak masyarakat adat menjadi sumber konflik internal diantara mereka. Dana tersebut disinyalir sebagai media peredam seteleh adanya kerusuhan Maret 1996.



Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) awalnya menolak menerima dana tersebut. Masyarakat adat Amungme menolak semua bentuk perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat setempat selain Lemasa. Sementara masyarakat adat lain (Komoro dll) merasa berhak juga atas dana tersebut. Terjadilah konflik-konflik internal sebagai babak baru persoalan PT FI yang berkepanjangan. Walaupun kemudian dibentuk 7 yayasan yang mengelola dana tersebut dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan adat setempat melalui SK Gubernur Irja, konflik-konflik diantara mereka tetap saja terjadi. Intinya adalah ketidakpuasan, ketidakadilan, dan pengelolaan yang tidak profesional.
Namun sesungguhnya konflik-konflik sekitar PT FI telah dimulai sejak perusahaan itu berdiri. Pada saat persiapan awal projek PT FI sekira 1960-1973 telah terjadi konflik dengan masyarakat adat setempat berkaitan dengan pengakuan identitas dan pandangan hidup yang berhubungan dengan alam dan konsep tentang Hai (konsepsi nenek moyang mereka di alam “atas”). Di samping itu konflik pertama terjadi manakala tim ekspedisi Forbes Wilson tahun 1960 meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membawa barang-barang keperluan rombongan, tetapi pada akhirnya tidak dibayar.


Kekecewaan dan merasa ditipu merupakan awal dari konflik ini. Konflik berikutnya yang dikenal dengan konflik January Agreement yang dibuat tahun 1974. Isinya menyangkut kesepakatan antara PTFI dengan masyarakat suku Amungme dalam kaitan pematokan lahan penambangan dan batas tanah milik PT FI dengan masyarakat adat setempat. Namun pada kenyataannya, diduga PT FI telah mengambil tanah adat jauh di luar batas yang telah disepakati. Masyarakat adat semakin tergerser dan menjadi kaum pinggiran (pheripheral saja). Konflik-konflik berkaitan dengan January Agreement terus saja berlanjut sampai pembentukan Lemasa tahun 1992.
Konflik lainnya dipicu oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah. Lemasa yang dikomandoi oleh Tom Beanal kemudian mengadakan musyawarah adat Lemasa (7-13 Desember 1998) yang menghasilkan 4 resolusi yang berisi tentang resolusi SDA, HAM, gugatan terhadap PTFI dan meminta dialog nasional. Lemasa memang diyakini telah berubah dari gerakan sosial menjadi gerakan politik.


Tahun 2003 terjadi kerusuhan di Timika, penyebab awal kerusuhan tersebut, bermula dari adanya peresmian Provinsi baru. Kemudian kematian orang AS di Timika juga memperpanjang daftar masalah PT FI ini.



Aroma Pertarungan Internasional


Tak bisa dipungkiri bahwa selama ini Amerikalah yang menangguk keuntungan terbesar dari eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di Papua, kalau tidak boleh dikatakan satu-satunya. Dan diyakini kekayaan yang masih tersimpan di balik bumi Papua jauh lebih besar lagi. Tentu saja semua itu akan membuat negara dan para kepitalis di luar Amerika meneteskan air liur dan iri untuk bisa ikut menikmatinya. Dari apa yang terjadi di seluruh dunia, dimana terdapat kekayaan alam yang besar maka disitu dipastikan terjadi pertarungan internasional untuk memperebutkan kekayaan itu. Karena itu dalam masalah Papua pasti juga terjadi pertarungan kekuatan internasional. Aromanya pun memang bisa dicium dengan kuat.



Jika dilihat pada tingkat internasional, selama ini AS menggunakan kasus Papua sebagai alat penekan. Misalnya, AS menggunakan kasus pelanggaran HAM diantaranya yang terjadi di Papua untuk sebagai alasan menjatuhkan embargo terhadap TNI. Padahal selama ini sudah menjadi rahasia umum jika keberadaan TNI termasuk Polri ditengarai banyak demi kepentingan PT FI yang nota bene mengalirkan kekayaan bumi Papua ke AS. Begitu pula saat anggota Kongres AS yaitu Donald M. Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomafaega (Samoa Amerika) yang membuat surat kepada Menteri Luar Negeri AS dan Sekjen PBB tahun 2005, mempersoalkan legalitas proses bergabungnya Papua ke dalam NKRI melalui PAPERA pada 14 Juli-2 Agustus 1969, saat itu sedang terjadi negosiasi tentang pengelolaan Blok Cepu yang akhirnya PSC (Production Sharing Contract)-nya didapat oleh Exxon Mobile tahun 2006 tepatnya setelah kunjungan Menlu AS kala itu Condoleeza Rice pada 14-15 Maret 2006. Entah ada hubungannya atau tidak, yang jelas setelah kontrak PSC blok Cepu yang memiliki cadangan minyak lebih dari 2 miliar barel diperoleh Exxon Mobile, pihak-pihak di AS pun tidak lagi getol menyuarakan kasus Papua.



Adapun negara yang secara terbuka mendukung propaganda kemerdekaan Papua sebenarnya tidak banyak. Hanya beberapa negara kecil di Pasifik. Tercatat hanya negara Solomon, Nauru dan Vanuatu tiga negara kecil di Pasifik yang terang-terangan mendukung kemerdekaan Papua. Bahkan berbagai gerakan separatis OPM, secara legal telah membuka perwakilan di Vanuatu, memanfaatkan gerakan melanesian brotherhood.
Di sisi lain Australia memiliki sikap terbuka yang berubah-ubah mengikuti partai yang berkuasa. Dukungan dari pihak-pihak di Australia diberikan oleh beberapa senator, akademisi dan beberapa orang dari kalangan media. Dukungan pemerintah Australia terlihat menguat ketika Partai hijau berkuasa. Namun secara terus menerus Australia menjadi salah satu basis propaganda pro kemerdekaan Papua. Peran Australia ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh Inggris mengingat secara tradisional para politisi dan kebijakan Australia banyak dipengaruh oleh Inggris.



Diluar semua itu, Inggris sebenarnya tidak bisa dikatakan terlepas dari pertarungan dalam kasus Papua. Memang sikap Inggris yang formal mengakui kedaulatan dan keutuhan NKRI termasuk di dalamnya Papua adalah bagian integral dari NKRI. Namun sudah menjadi semacam rahasia umum bahwa meski sikap formalnya demikian, negara-negara barat juga kerap menjalankan aktifitas rahasia melalui dinas intelijennya. Dalam kasus mencuatnya video penyiksaan di Papua pada tahun lalu, misalnya, kampanye Free West Papua yang merilis video penyiksaan TNI terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), ternyata mendapat dukungan dari politisi Inggris terutama yang ada di Parlemen. Badan Intelijen Inggris, Secret Intelligence Service (SIS) atau M16, diduga berada di balik sikap dukungan parlemen Inggris terhadap kemerdekaan Papua itu. Kemampuan M16 sudah teruji sejak Perang Dunia I dan II. Bahkan M16 terlibat dalam sejumlah kudeta penggulingan kekuasaan di berbagai negara.



Begitu pula dukungan Inggris itu tampak dari “ditampungnya” tokoh kemerdekaan Papua, Benny Wenda. Benny Wenda yang tinggal di Inggris, mendirikan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) pada Oktober 2008. Ia mendapat dukungan dari sejumlah politisi, terutama yang berada di Inggris. Dia pula yang terlibat aktif atau sebagai penggerak International Lawyer for West Papua (ILWP) yang pada 2 Agustus lalu menyelenggarakan konferensi propaganda kemerdekaan Papua, bertempat di East School of the Examination Schools, 75-81 High Street, Oxford dengan mengusung tema tentang kemerdekaan Papua : “West Papua ? The Road to Freedom”. Bahkan pada tahun lalu konferensi serupa diselenggarakan disalah satu ruang gedung Parlemen Inggris. Adanya dukungan dari anggota Parlemen Inggris dan “fasilitas” yang diberikan kapada aktifis kemerdekaan Papua itu menunjukkan bahwa Inggris memberikan dukungan terhadap propaganda kemerdekaan Papua. Tentu saja motiv di balik itu dengan mudah bisa diterka, yaitu agar nantinya Inggris bisa turut mencicipi kekayaan Papua yang melimpah. Di sisi lain, pada saat seperti sekarang, ternyata pihak di AS tidak ada yang menyuarakan hal yang sama.



Semua itu menunjukkan bahwa di dalam masalah Papua itu juga dimasuki oleh pertarungan internasional. Apapun perubaha besar yang terjadi di Papua, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari pertarungan internasional itu. Dalam hal ini tentu AS tidak akan mau kehilangan segala keuntungan yang telah didapatkannya selama ini. Disisi lain Inggris dan Australia terus berusaha untuk bisa turut menanamkan pengaruh di sana dan menikmati keuntungan termasuk kekayaan alam bumi Papua yang melimpah.
Akar Masalah Papua dan Penyelesaiannya Secara Total
Dari paparan di atas terlihat bahwa konflik di Papua terjadi karena kebijakan ala ideologi kapitalisme yang menyerahkan kekayaan alam kepada swasta asing yang dalam hal ini Freeport. Begitu Freeport ada di bumi Papua, maka sejak saat itu pula terjadi konflik yang terus menerus.



Sebab lain yang juga berperan besar memunculkan tuntutan rakyat Papua atas menentukan nasib mereka sendiri adalah terjadinya kezaliman dan ketidakadilan terhadap mereka. Begitu pula tidak adanya pendistribusian kekayaan alam yang ada di wilayah mereka untuk membangun dan memajukan Papua dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Asumsinya adalah bahwa semua itu terjadi karena yang memerintah dan mengelola semua itu bukan orang asli Papua. Jika Papua diperintah dan kekayaannya diatur oleh orang Papua sendiri, atau jika mereka bisa menentukan kebijakan pengelolaan wilayah mereka sendiri, maka dianggap semua itu akan berubah total, kemajuan akan bisa diujudkan di Papua dan taraf hidup masyarakatnya pasti meningkat.
Masalah pengelolaan kekayaan alam dan pendistribusian kekayaan yang tidak merata dan tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat di wilayah tempat kekayaan alam itu berada sebenarnya bukan khas masalah Papua. Masalah itu juga dialami oleh semua wilayah negeri ini, bahkan yang di pulau Jawa sekalipun. Daerah Cepu, Cikotok, Indramayu dan lainnya yang disitu minyaknya disedot dan atau emasnya dikeruk, masyarakatnya juga tidak bisa menikmati hasil dari kekayaan alam di wilayah mereka itu. Banyak masyarakat di daerah itu yang masih didera kemiskinan dan keterbelakangan. Sebabnya tidak lain karena kebijakan pengelolaan perekonomian ala kapitalis yang menyerahkan kekayaan alam itu kepada swasta dan terutama asing. Sehingga pihak swasta asing itulah yang paling menikmati hasil dari kekayaan yang merupakan milik rakyat negeri ini secara keseluruhan itu.


Maka selama pengelolaan kekayaan alam masih menggunakan model ekonomi kapitalisme maka keadaan ketidakadilan ekonomi semacam itu akan terus terjadi. Kekayaan negeri tatap tidak akan terdistribusi secara merata. Kesenjangan akan tetap menganga. Karena itu kemerdekaan bukanlah solusi untuk menghilangkan ketidakadilan ekonomi itu. Malah kemerdekaan bisa menjadi pintu yang lebih lebar bagi penetrasi lebih dalam bagi pengelolaan ekonomi menurut model kapitalisme. Apalagi jika kemerdekaan itu atas belas kasihan (bantuan) asing, dalam hal ini misalnya Inggris atau eropa pada umumnya dan Australia. Dengan mereka keberadaan AS dengan perusahaan multinasionalnya tidak serta merta bisa diakhiri, sebaliknya dengan merdeka justru membuka ruang bagi masuknya kepentingan Inggris (Eropa) dan Australia. Itu artinya dengan merdeka, justru Papua justru makin menjadi jarahan pihak asing. Dan hampir dapat dipastikan bahwa model pengelolaan ekonominya juga akan tetap model kapitalisme dan karenanya penjarahan kekayaan bumi Papua nantinya justru akan makin merajalela.
Begitu pula berbagai kekerasan atau kejahatan lingkungan, tidak akan serta merta bisa dihilangkan dengan memerdekakan diri. Sebab semua itu terjadi seiring dengan keberadaan PTFI. Padahal dengan merdeka keberadaan Freeport tidak dengan sendirinya hilang. Justru dengan merdeka akan terbuka peluang bagi Freeport untuk memperpanjang eksistensinya di bumi Papua dengan jalan melakukan negosiasi dengan pemerintah baru dan memberikan keuntungan yang diminta terutama kepada pribadi-pribadi pejabatnya. Bahkan dengan memsiahkan diri justru terbuka peluang bagi masuknya pihak asing seperti Freeport lebih banyak lagi.


Hanya Islam Solusi Total Masalah Papua


Masalah Papua seperti halnya masalah daerah-daerah lainnya bahkan masalah seluruh negeri kaum muslim, tidak pernah bisa dituntaskan dibawah sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Masalah itu hanya akan bisa dituntaskan dengan penerapan syariah Islam secara total.


Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas di Papua yang saat ini dikuasai Freeport, ditetapkan sebagai hak milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi swasta asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan hasilnya keseluruhannya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Maka dalam pandangan sistem Islam ketika diterapkan, kekayaam alam seperti yang dikelola oleh Freeport dan lainnya itu akan dikembalikan menjadi kekayaan hak milik umum. Negara haus mengelolanya dengan pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan para pejabat dan kroninya, pengelolaan yang berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan dalam berbagai bentuknya.


Kemudian hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah dair sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal pendistribusian itu, yang dijadikan patokan adalah bahwa setiap daerah akan diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan yang berasal dari daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, maka yang menjadi patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok lalu ke yang pelengkap dan seterusnya. Dalam hal itu juga akan diperhatikan masalah pemerataan dan kemajuan semua daerah. Sebab Islam mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya atau di kalangan tertentu atau di daerah tertentu saja.


Dalam hal perlakuan kepada rakyat, maka Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada deskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang, tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua itu sebagai keharaman dan hal yang menjijikkan. Bahkan dalam Islam, siapa saja yang menyeru, membela atau berperang dan mati demi ashabiyah (sektarianisme) maka dia tidak termasuk umat Muhammad dan neraka menjadi tempat yang lebih layak untuknya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengikis deskriminasi di masyarakat dan mewujudkan keharmonisan di tengah masyarakat.


Sementara itu dalam hal kerusakan lainnya, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah ra’in (pemelihara) urusan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas sejauh mana terpeliharanya urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan rakyat. Maka konsekuensinya adalah segala hal apalagi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat maka harus di selesaikan dan dihilangkan. Itu artinya segala kebijakan dan praktek yang berpotensi menimbulkan kerusakan baik lingkungan, sosial, kesehatan, dan sebagainya harus dihentikan dan dihilangkan. Apalagi Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk kerusakan dan pembuat kerusakan di muka bumi atau mufsidun diancam dengan siksa neraka.


Untuk menjamin agar sistem Islam itu berjalan secara konsekuen dan konsisten maka Islam membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat secara individual ataupun kelompok untuk mengoreksi dan menyampaikan kritik kepada penguasa. Bahkan Islam menetapkan koreksi dan kritik kepada penguasa itu sebagai kewajiban. Kemudian jika penguasa dan aparat negara melakukan kezaliman atas rakyat baik individu maupun kelompok apalagi komunitas, maka rakyat secara individual ataupun kelompok diberi ruang yang luas untuk mengadukan dan memperkarakan kezaliman itu kepada Mahkamah Mazhalim agar kezaliman itu segera dihilangkan. Bandingkan dengan sistem kapitalisme demokrasi bahkan yang dipraktekkan di negara kampiun demokrasi sekalipun, adalah langka rakyat apalagi secara individual bisa memperkarakan dan menuntut penguasa apalagi kepala negara ke muka pengadilan. Apalagi di dalam sistem kapitalisme demokrasi yang dipraktekkan di seluruh dunia saat ini, rasanya tidak ada badan semacam Mahkamah Mazhalim seperti yang ada di dalam Sistem Islam yang terus ada untuk menghilangkan segala bentuk kezaliman negara dan penguasa atas rakyat. Yang ada di dalam sistem kapitalisme demokrasi adalah para pejabat dan penguasa menjadi kelas yang nyaris tak bisa disentuh oleh hukum.


Jadi menyelesaikan masalah Papua dan daerah-daerah lain, adalah dengan menghilangkan kezaliman dan ketidakadilan yang terjadi; mengelola kekayaan negeri demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; mendistribusikan kekayaan itu secara merata dan berkeadilan; memberikan keadilan kepada semua tanpa deskriminasi atas dasar suku, etnis, warna kulit, ras, agama, kelompok dan cara pandang dan kriteria sektarian lainnya. Juga dengan mewujudkan pemerintah yang bisa menjalankan semua itu, pemerintah yang betul-betul berperan sebagai ra’in pengatur dan pemelihara segala urusan dan kemaslahatan rakyat. Dan tunuk itu masyarakat harus memiliki peluang dan diberi ruang untuk mengoreksi penguasa jika terjadi kebengkokan sehngga bisa dijamin pelaksanaannya secara konsekuen dan konsisten. Semua itu hanya bisa diujudkan melalui penerapan Sistem Islam secara total dalam bingkai institusi kekuasaan yang islami yaitu al-Khilafah Rasyidah. [LS-HTI]

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/08/05/internasionalisasi-masalah-papua/

Kutukan Rakyat Irak, Afghanistan, dan Palestina Terhadap Amerika

Kutukan Rakyat Irak, Afghanistan, dan Palestina Terhadap Amerika

Masyarakat dunia tak berharap banyak terhadap hasil kesepakatan antara Gedung Putih dan Partai Republik tentang kenaikan pagu utang.

Tercapainya persetujuan Kongres Amerika atas kenaikan pagu utang itu, justru disambut dengan pesimisme yang mendalam, dan dibuktikan dengan ambruknya bursa saham di seluruh dunia. Tak ada yang menyambut positip.

Bursa saham di Asia dan zona Eropa, semuanya rontok. Ini situasi ekonomi dan keuangan terburuk sejak resesi tahun 2008 lalu.

Hanya tinggal menunggu waktu, dan hitungan jari, Amerika Serikat menjadi negara yang patut "dikasihani". Paul Krugman, mengatakan di Wall Streets, "Hanya tinggal menunggu waktu, Amerika Serikat menjadi bangkrut, dan berubah menjadi Republik Banana", yang tidak ada artinya apa-apa lagi. Pengaruh Amerika Serikat sebagai kekuatan "Adi daya", hanya menjadi kenangan sejarah masa lalu.

Bagaimana nasib negara Amerika Serikat, kalau sudah tidak ada lagi negara yang mempercayai dan mau memberikan utang? Utang Amerika Serikat sekarang mencapai $ 14,3 triliun dollar, yang setara dengan 100 persen PDB nya. Amerika Serikat hanya bisa hidup dengan utang. Dengan keputusan Kongres, utang Amerika Serikat akan dinaikkan dengan tambahan $ 2,4 triliun, dan mencapai $ 16,7 triliun dollar. Limitasi utang yang masih dapat di tolerir hanya 60 persen dari total PDBnya.

Amerika Serikat memiliki masalah fundamental ekonomi yang sudah sangat akut. Terbebani utang, mengalami defisit anggaran, defisit perdagangan luar negeri, dan ini berlangsung sejak zamannya Presiden George Walker Bush.

Amerika Serikat dibawah Presiden Bill Clinton, mengalami kemakmuran, dan tidak terlibat perang dibanyak negara. Pajak korporasi dinaikkan. Sehingga, anggaran (APBN) mengalami surplus. Berlipat. Karena itu, pengaruh politik Amerika, waktu zamannya Bill Clinton, sangat kuat, meskipun tidak banyak menggunakan kekuatan militernya. Anggaran pertahanan relative tidak terlalu besar. Karena, Bill Clinton yang memimpin Gedung Putih, tidak banyak melakukan petualangan militer di luar negeri.

Di zaman Presiden George Walker Bush, kebijakannya mengalami perubahan drastis. Orang-orang kaya dan korporasi dibebaskan pajak. George Bush yang berasal dari Partai Republik menganut paham teori Adam Smith murni. Negara tidak berhak melakukan campur tangan terhadap pasar. Pilar utama teori Adam Smith adalah "Laisez-faire". Semuanya diserahkan kepada pasar. Orang-orang kaya dan korporasi tidak lagi mereka dibebani wajib pajak, karena mereka sudah memberikan pekerjaan kepada banyak orang. Maka, di zaman Bush, orang kaya di Amerika Serikat naik mencapai 19 persen.

Sementara di zaman Bush pengeluaran anggaran negara terlalu boros dan terus menggelembung. Semua defisit itu, ditutup dengan utang. Maka, akhir era pemerintah Bush, Amerikan Serikat menimbun utang, yang jumlahnya mencapai $ 14,3 triliun.

Sekarang, ekonomi Amerika Serikat terus melambat, dan pertumbuhannya tidak mencapai 2 persen, bahkan minus. Ini semuanya yang mengakibatkan pesimisme secara global. Negara dan perorangan yang selama ini percaya dan merasa aman, ketika mereka menyimpan dananya dan memberikan utang kepada Amerika Serikat, sekarang mulai skeptis.

Bagaimana kalau nanti S & P menurunkan peringkat Amerika Serikat dari negara yang dianggap "liquid", kemudian menjadi negara gagal "default"? Peringkatnya dari AAA+, kemudian menjadi minus?

Selebihnya, di masa George Bush yang berhasil menduduki Gedung Putih, selama dua periode itu, lebih banyak menghabiskan anggarannya hanya untuk memerangi orang-orang Islam di Irak, Afghanistan, Palestina dan negara-negara lainnya, yang dianggap menjadi ancaman bagi Amerika Serikat.

Perang global melawan terorisme, dan sejumlah kebijakan lainnya, yang dilakukan oleh Presiden George Bush, sejak peristiwa WTC pada 11 September 2001, menguras anggaran yang tidak kecil. Bertriliun-triliun dollar.

Berapa triliun dollar yang harus dikeluarkan Gedung Putih, hanya untuk meluluh- lantakkan Bagdad, Kabul, dan Tepi Barat serta Gaza? Jutaan orang Islam tewas, hanya karena sangkaan yang salah, dan tidak memiliki bukti yang valid. Semuanya hanya didasari sikap "phobia" yang sangat dalam terhadap Islam.

Amerika Serikat secara permanen dibebani oleh Israel, yang harus mengeluarkan anggaran besar bagi Israel. Amerika Serikat bukan hanya menjamin keamanan Israel, tetapi negara yang akan menjadi "Republik Banana" itu, harus menjaga eksistensi Israel sepanjang zaman dengan dana, yang tidak masuk akal.

Kesombongan Amerika Serikat sebagai negara "Adi daya", di masa depan hanya menjadi ilusi, dan tidak lagi sebuah fakta dan kenyataan. Ke depan kita akan melihat proses kebangkrutan Amerika Serikat secara dramatis.

Tentu, kehancuran ekonomi Amerika Serikat ini, juga berpengaruh terhadap negara-negara yang menjadi sekutunya. Rezim yang menjadi sekutu-sekutu Amerika Serikat akan berguguran, mirip seperti nilai harga saham yang berguguran di pasar bursa saham. Wallahu'alam.

http://www.eramuslim.com/editorial/kutukan-rakyat-irak-afghanistan-dan-palestina-terhadap-amerika.htm

Intelijen versus Jihad: Terulangnya Rezim Orde Baru?

Intelijen versus Jihad: Terulangnya Rezim Orde Baru?

Oleh: Hanif Abdullah Khan


Redaktur Majalah Online Ansharullah.com


Era Orde Baru yang bengis, kejam dan memasung kebebasan masyarakat akan segera dipraktikkan dalam pemerintahan yang mengaku demokratis dan reformis ini. Dari yang hendak diterapkannya UU intelijen yang kontroversi sampai mengerahkan aparat untuk mengawasi ceramah-ceramah keagamaan yang notabene telah diatur kebebasannya oleh UUD 1945 pasal 29.

Lucu juga bila sampai hal ini terjadi. Aparat sebagai penjaga dan pengayom masyarakat malah bekerja untuk memata-matai rakyatnya dengan tudingan menyebarkan ajaran terorisme.


Bila semua elemen masyarakat jujur, sebenarnya ajaran tauhid, syariat dan jihad adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari Islam. Ketiganya termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadits yang sampai hari ini belum dihapus oleh Allah SWT. Lain soal kalau pemerintah akan menghapusnya dari rujukan tertinggi umat Islam. Mungkin bisa mencegah orang untuk tidak bicara tauhid, syariah dan jihad.



....definisi teroris pasti tidak ke mana-mana, umat Islam menjadi komoditas elite papan atas ini agar proyek atas nama perang melawan teror terus berjalan...



Sinyal untuk memberangus kebebasan berbicara, berekspresi dan mengeluarkan pendapat, mendapat tantangan keras dalam rapat koordinasi penanggulangan terorisme yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2011 oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang dihadiri oleh Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kasad, Wakil Jaksa Agung dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan dan TNI. Padahal definisi teroris tidak jelas dan pasti tidak ke mana-mana, umat Islam menjadi target komoditas elite papan atas ini agar proyek atas nama perang melawan teror terus berjalan.



Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com Rabu (27/7/2011), pelibatan unsur-unsur yang bukan dari POLRI adalah ilegal. Menurutnya, hingga kini Pemerintah dan DPR masih belum membuat Undang-Undang Tugas Perbantuan. Bahkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Di sisi lain, UU Teroris juga masih belum mengatur tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.



“Imparsial menilai keinginan Pemerintah untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme dengan tanpa secara bersamaan menjelaskan secara lebih lanjut dan rinci tentang tugas dan batasan bagi TNI, justru akan memunculkan terjadinya ketidakseimbangan antara kebutuhan untuk menjaga keamanan di satu sisi dengan keharusan untuk melindungi dan menjamin kebebasan sipil di sisi lain,” ujarnya.



Mengulang Tragedi Penggulingan Soeharto



Pemerintah ternyata tidak pernah belajar dari sejarah dan mengambil hikmah masa lalu ketika Soeharto dijatuhkan oleh kekuatan rakyat. Pada saat itu adalah puncak dari kejenuhan di mana semua saluran-saluran masyarakat disumbat dan setiap kritik selalu dituduh sebagai subversif. Dan parahnya sekarang bila orang bicara tentang Islam yang berkaitan dengan tauhid, syariah dan jihad adalah teroris, apa bedanya?



Terulangnya sejarah kelam era Ode baru juga dikhawatirkan oleh beberapa elemen yang melakukan diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat dengan thema “RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi dan Penegakan HAM.” Mugiyanto selaku ketua IKOHI mengatakan, “Intelijen perlu diatur, karena kalau tidak diatur dikhawatirkan akan sama seperti pada rezim orde baru lalu.” (seruu.com 11/05/2011).

....Intelijen perlu diatur. Kalau tidak diatur dikhawatirkan sama seperti pada rezim orde baru lalu...

Penguasa seharusnya sadar bahwa era memasung kebebasan orang berpendapat, berekspresi dan berkumpul sudah tidak relevan untuk diterapkan. Membungkam pendapat karena berseberangan dengan penguasa sebenarnya adalah terror dalam bentuk lain, bahkan lebih dahsyat karena pada akhirnya penguasa tidak mempunyai kontrol dalam melalukan kebijakan yang berhubungan dengan orang banyak. Ini akan menjadi rezim yang cenderung otoriter dan bengis.

Sungguh ironis bila umat Islam yang mendakwahkan tauhid dianggap tidak memiliki jiwa nasionalisme dan perlu dikaji ulang. Sebab ukuran nasionalisme tidak bisa dilihat dari seberapa banyak melakukan upacara bendera, menyanyikan lagi kebangsaan atau seberapa taatnya kepada Pancasila.



Bagi umat Islam, yang disebut nasionalisme adalah bagaimana umat memberi solusi dari segala permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia menurut keyakinan agama yang mereka anut. Bila umat Islam berkeyakinan bahwa hanya dengan bertauhid yang benar, menjalankan syariat Islam dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam sebagai jalan keluar kebuntuan yang mendera Indonesia hari ini, maka tidak bisa serta merta menghakimi mereka sebagai orang yang tidak Nasionalis.



....Ukuran nasionalisme tak bisa dilihat dari seberapa banyak melakukan upacara bendera dan menyanyikan lagi kebangsaan...



“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka” (Qs Al-Ma’idah 66).



Wallahu a’lam.


http://www.voa-islam.com/counter/intelligent/2011/08/02/15695/intelijen-versus-jihad-terulangnya-rezim-orde-baru/

Kontes-Kontes Kecantikan, Penistaan Martabat dan Kehormatan Perempua

Syabab.Com - Maraknya ajang kontes kecantikan dan dukungan dari pemerintah atas penyelenggaraannya semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kapitalis. Betapa besar kerusakan moral, akhlak dan jatuhnya kehormatan bangsa yang telah dihasilkan dari kebebasan mengumbar aurat ini melalui kontes kecantikan ini. Berbagai ajang kontes kecantikan digelar secara berkala di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Salah satunya Pemilihan Putri Indonesia (PPI). Malam Grand Final PPI XV/2010 Jumat 8 Oktober 2010 lalu telah menobatkan Nadine Alexandra Dewi Ames sebagai Putri Indonesia (PI) yang baru.

Pandangan yang mendukung digelarnya kontes serupa juga disampaikan oleh Menbudpar Jero Wacik ketika mengijinkan Putri Pariwisata mengikuti ajang Miss Tourism International 2010 yang di dalamnya ada sesi menari mengenakan bikini.

“Kita harus bijak memaknai ajang pemilihan putri-putrian di Indonesia. Di era demokrasi, kami tidak punya kewenangan untuk melarang dan memberi ijin, tapi sepanjang untuk kepentingan kreatif masyarakat tidak masalah,” kata Jero Wacik, di Jakarta, Rabu (6/10).

Berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan kecaman keras kepada pemerintah dan penyelenggara tak digubris. Selain memunculkan pro dan kontra karena menjadikan kemolekan tubuh sebagai ukuran utama penilaian, kontes-kontes putri-putrian juga menyisakan pertanyaan tentang makna martabat dan kemuliaan perempuan.

Bagaimana pandangan Muslimah HTI tentang PPI dan kontes-kontes sejenis? Bagaimana pula seharusnya kontribusi perempuan dalam mengangkat martabat kaumnya? Berikut petikan wawancara dengan Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Ustadzah Iffah Ainur Rochmah.

Bagaimana pandangan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia terhadap berbagai kontes kecantikan termasuk Pemilihan Putri Indonesia kali ini?

Jubir MHTI: Sekali lagi Muslimah HTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus berlangsungnya kontes-kontes kecantikan yang mengeksploitasi kemolekan tubuh perempuan. Kami sangat prihatin dan akan terus mengingatkan masyarakat agar menyikapi secara tepat salah satu kerusakan sosial ini. Kontes-kontes kecantikan hanya menambah penistaan martabat dan kehormatan perempuan.

Dalam pandangan kami, maraknya ajang kontes kecantikan dan dukungan dari pemerintah atas penyelenggaraannya semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kapitalis. Materi, uang dan kenikmatan fisik dijadikan berhala teragung. Perempuan dipandang dan diarahkan menjadi komoditas ekonomi . Karenanya bisa dieksploitasi oleh pihak mana pun yang ingin meraih keuntungan materi darinya. Salah satunya melalui industri pornografi yang dikemas bergengsi dalam ajang putri-putrian. Tindak lanjut dari pemilihan puti-putri kecantikan itu, kita tahu, telah menjerumuskan banyak remaja putri kita menjadi artis-artis porno.Para pemenang mendapat kontrak iklan yang mengumbar aurat, menonjolkan sensualitas dan bahkan sekadar mempromosikan produk underwear.

Ketika negara membiarkan bahkan mendukung penyelenggaraannya, berarti negara telah abai melindungi rakyat dari berbagai penyakit sosial dan membiarkan merebaknya paham kebebasan; terutama kebebasan perilaku. Lebih buruk lagi jika negara menganggap ada keuntungan dengan tambahan dari pemasukan pajak iklan dan produk.

Ada sebagian kalangan menganggap kompetisi semacam ini juga bisa mengangkat martabat perempuan bahkan mengangkat nama bangsa di dunia internasional. Bagaimana pandangan ustadzah?

Jubir MHTI: Benar, ajang semacam ini bisa menghasilkan manfaat jika ukurannya materi; yakni bisa membuat seseorang terkenal, bisa mendongkrak penjualan produk dari perusahaan pengiklan dan bahkan menghasilkan devisa bagi negara dari sektor pariwisata. Tapi ingatlah betapa besar kerusakan moral, akhlak dan jatuhnya kehormatan bangsa yang telah dihasilkan dari kebebasan mengumbar aurat ini. Apakah martabat dan nama bangsa seperti ini yang ingin kita pertahankan?

Tahun ini Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengangkat tema “Cintai Negeri Melalui Penggunaan dan Penghargaan Karya Anak Bangsa.” Melalui tema tersebut, diharapkan para peserta bisa menjadi panutan bagi remaja putri dalam berkontribusi menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap karya anak bangsa.

Seperti apa sosok perempuan yang bisa menjadi panutan bagi remaja putri Indonesia?

Jubir MHTI : Remaja putri kita harus menyadari kebobrokan faham kebebasan yang saat ini menjadi idola mereka. Kebebasan mengumbar aurat hanya menghasilkan banyak pelecehan, perkosaan dan kriminalitas. Kebebasan meraih popularitas dan materi dengan menjadi bintang iklan, dan bintang sinetron hanya menghasilkan kebahagiaan semu. Industri fashion yang mendorong perempuan mengenakan pakaian seminim mungkin hanya memenuhi hasrat syahwat laki-laki. Semua itu justru mematikan potensi intelektual, potensi keahlian danmerusak akhlak remaja putri.

Kami mendorong dan membina agar remaja muslimah segera menempatkan diri sebagai role model bagi remaja putri Indonesia. Jadilah remaja yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, mematuhi aturan-aturan syariat Islam. Berkreatifitas dan berkaryalah dengan landasan keteguhan memegang prinsip Islam, memaksimalkan intelektualitas dan berorientasi tulus member manfaat bagi umat manusia. Jangan berbangga denganpenampilan fisik dan ukuran proporsional badan, atau pun popularitas akibat mengumbar aurat.

Apa kontribusi yang bisa dimainkan oleh perempuan agar mampu mengangkat martabat kaumnya?

Jubir MHTI : Perlindungan atas kehormatan dan martabat perempuan di masyarakat bukan pilihan, melainkan kewajiban. Semua itu terbukti gagal diwujudkan dalam masyarakat kapitalis yang mendewakan materi. Hanya Khilafah Islamiyah lah yang mampu memberikan kehormatan sejati bagi perempuan. Selama 1400 tahun masa Khilafah perempuan dilindungi, aman dan mulia. Perempuan tidak dipandang sebagai komoditas dan obyek seks laki-laki. Maka merupakan tanggung jawab kita semua sebagai muslimah, bersama dengan kaum laki-laki, untuk berjuang sekuat tenaga mengembalikan Khilafah Islamiyah yang kini tidak ada. Wallahu a’lam bi as shawab. [htipress/syabab.com]


http://syabab.com/keluarga/rumahku-surgaku/1149-kontes-kontes-kecantikan-penistaan-martabat-dan-kehormatan-perempuan.html

Dunia Barat dan Penguasa Muslim Harus Malu terkait Kasus Dr. Aafia S

Syabab.Com - Kasus Dr. Aafia Siddiqui benar-benar membuat hati serasa terkoyak, perut terlilit, dan kemarahan terbangkit bagi siapapun yang masih memiliki harga diri. Pengalaman buruk yang dialami ibu dari tiga orang anak kembali menjadi catatan tragedi “Perang melawan Teror” (“War on Terror”), atau “Perang terhadap Islam”. Kasus ini harus membuat siapapun atau pemerintah manapun yang menganggap diri mereka sebagai pejuang hak asasi manusia di dunia untuk menjadi malu.


Dr. Aafia Siddiqui adalah ilmuwan biologi jaringan saraf dan dididik sebagai ahli genetik. Setelah belajar 10 tahun di Amerika Serikat (AS) dan menyabet gelar Doktor di bidang Neurosains Kognitif, Dr. Siddiqui yang berwarganegara Pakistan lalu pulang ke negeri asalnya. Lima tahun lalu pada bulan Maret 2003 ia menghilang bersama 3 anaknya yang berumur 7 tahun, 5 tahun, dan 6 bulan ketika ia berkunjung ke rumah ibunya di Karachi. Banyak yang menduga bahwa ia telah dijemput dalam perjalanannya menuju ke airport oleh dinas rahasia Pakistan, yang lalu menyerahkannya ke FBI atas instruksi pemerintahan Musharraf yang menerima imbalan uang atas dukungannya terhadap AS. Penahanan Dr. Siddiqui dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian dalam negeri Paksistan dan dua orang pejabat AS yang tidak disebut namanya dalam media massa Pakistan berbahasa Urdu. Anehnya, hanya berselang beberapa hari saja, rezim Pakistan dan AS menarik pernyataan mereka dan menyangkal memiliki pengetahuan perihal penahanan dan letak penahanan Dr. Siddiqui.



Selama 5 tahun, keberadaan Dr. Siddiqui dan tiga anaknya tidak diketahui hingga perwira kepoliisian Afghanistan di propinsi Ghazni menyatakan di bulan Juli 2008 bahwa Dr Siddiqui ditangkap dengan tuduhan terorisme. Ia sekang disekap di penjara di Brooklyn, New York– Dr Siddiqui yang memiliki dual kewarganegaraan AS dan Pakistan kini menghadapi pengadilan AS dengan tuduhan usaha pembunuhan terhadap personil angkatan bersenjata AS di Afghanistan. Keberadaan tiga anaknya hingga kini belum diketahui.



Pengacaranya dan berbagai organisasi HAM (hak asasi manusia) meyakini bahwa setelah menghilang, Dr. Siddiqui disekap di pangkalan militer AS Bagram di Afghanistan. Organisasi tersebut dan keluarganya mengklaim bahwa selama itu dia telah disiksa hingga kehilangan pikiran. Mereka percaya bahwa dia adalah ‘Tahanan 650′ di Bagram, sebagaimana diceritakan oleh tahanan lainnya yang berhasil melarikan diri dari atau dilepaskan dari penjara, sebagai wanita yang disekap dalam tahanan secara sendirian, jeritan dan teriakannya kerap menghantui tahanan lainnya. Anggota parlemen Lord Nazir Ahmed yang mengangkat isu tentang kondisi Tahanan 650 di House of Lord, saat identitas tahanan 650 itu belum diketahui, berkata bahwa dia telah disiksa dan kerap diperkosa oleh sipir penjara. Lord Nazir juga mengatakan bahwa Tahanan 650 tidak diberikan toilet yang terpisah bahkan tahanan yang lain pun bisa melihat tubuhnya ketika mandi.

Penistaan terhadap saudara perempuan kita ini tidak berhenti di Bagram. Kini ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, dan dipaksa untuk diperiksa dengan melepaskan seluruh pakaiannya setiap kali ia hendak bertemu dengan pengacaranya, diplomat Pakistan, dan anggota keluarganya. Ini semua dilakukan bahkan ketika kantor penjara sudah melarang adanya kontak fisik antara dia dengan siapapun. Saudara perempuan kita ini menolak penistaan semacam ini dan akibatnya harus melepaskan haknya untuk bertemu dengan pengacaranya dalam banyak kesempatan.



Kini Aafia Siddiqui menghadapi prosesi “Pengadilan Kanguru” dan “Pengadilan Politik” di AS, suatu prosesi untuk menghindarkan malu bagi AS, bukan tentang terorisme. Pengacaranya, Elaine Whitfield Sharp berkomentar bahwa kliennya ditahan karena alasan politik dan semua tuduhan padanya ‘terbukti salah dan tidak bermakna’. Sangatlah aneh bahwa seorang perempuan yang digambarkan FBI selama 5 tahun sebagai wanita yang paling dicari dalam Perang melawan Teror dan diduga ditahan oleh pemerintah Afghan dengan tuduhan membawa instruksi membuat bom dalam tasnya dan menyimpan bahan kimia berbahaya dalam botol, kini akan menghadapi pengadilan dengan tuduhan kriminal biasa (percobaan pembunuhan dan penyerangan), yang tidak berhubungan dengan terorisme.



Tuduhan kriminal tersebut berasal dari cerita pemerintah AS bahwa selama diinterogasi di Afganistan, Dr. Siddiqui merebut senapan interogatornya dan menembaki perwira AS. Ia lalu ditembak di dada dan dilumpuhkan, namun sempat menendang tentara AS yang berusaha untuk menahannya. Kalau terbukti, Dr. Siddiqui akan menghadapi 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan. Namun ada banyak ketidacocokan terhadap cerita ini dan polisi Afganistan yang hadir dalam peristiwa interogasi tersebut memberi versi lain. Beberapa diantaranya mengatakan kepada Reuters bahwa tentara AS memaksa supaya Dr. Siddiqui ditransfer ke AS dan ketika polisi Afghan menolak, mereka dilucuti senjatanya. Mereka juga mengklaim bahwa tentara AS-lah yang menembak Dr. Siddiqui dengan alasan bahwa ia adalah pembom bunuh diri.



Ini menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana mungkin seorang perempuan yang memiliki berat badan sekitar 45 kg, ditembak di dada dan digambarkan sebagai lemah dan renta hingga harus dituntun untuk masuk ke ruang pengadilan di AS mampu meronta dan menyerang sekelompok perwira AS yang menahannya. Pengacara Dr. Siddiqui, Elizabeth Fink menyatakan bahwa anggapan terhadap ‘perempuan 45 kg’ yang diduga mampu menimbulkan kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah AS sangatlah ‘absurd’. IA Rehman, direktur Hak Asasi Manusia Pakistan, organisasi independen berkata bahwa cerita pemerintah AS adalah “kebohongan terbesar di abad 21.”



Tanggapan pemerintah dunia Barat dan penguasa Muslim, terutama pemerintah Pakistan terhadap peristiwa yang menimpa Dr. Siddiqui yang sangat memilukan ini sungguh memalukan. Banyak sekali pertanyaan yang tidak bisa terjawab– Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap penculikannya? Kenapa dia ditahan dalam waktu yang sangat lama di Bagram tanpa tuduhan dan tanpa pengacara? Kenapa dia diekstradiksi ke AS tanpa prosedur? Dimana 3 anak-anaknya? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang pemerintah Barat, AS, dan Pakistan terkesan tidak peduli untuk mencari tahu jawabannya.



Ketidakpedulian dan penggunaan standar ganda oleh Barat, yang mengklaim sebagai penyeru hak asasi manusia diseluruh dunia, ternyata menutup mata terhadap perlakuan keji dan pelanggaran secara serius terhadap hak Dr. Siddiqui sebagai individu. Maka nampaklah bahwa slogan-slogan dunia Barat tentang hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, transparansi keadilan, prosedur hukum hanyalah sekedar alat yang digunakan pemerintah Barat — yang sewaktu-waktu bisa dicampakkan begitu saja– demi kepentingan politik dan penaikan pamor di dunia internasional. Berani-beraninya pemerintah barat berlagak suci, padahal pada saat yang sama bau busuk mulai menyebar dari wilayah mereka sendiri? Maka sangat kurang ajar pemerintah semacam itu yang dengan seenaknya merendahkan perlakuan Islam terhadap wanita, padahal kasus Dr. Siddiqui justru menunjukkan tradisi abad pertengahan dalam sejarah mereka saat memburu dan menyiksa wanita penyihir masih melekat dalam diri mereka dan nampak di dalam perilaku mereka sendiri? Lalu siapa sebenarnya yang masih sangat kuno dalam perilakunya?

Keterlibatan pemerintah Pakistan dan ketidakpeduliannya terhadap perlakuan keji yang menimpa saudara perempuan seiman ini adalah suatu tindakan kriminal. Sangatlah memalukan bahwa pemerintah Pakistan telah menyerahkan kedaulatan dan warga negaranya sendiri ke Amerika. Sangatlah memalukan bahwa mereka telah menukar kehormatan saudara kita demi seonggok kertas dolar. Sungguh memalukan bahwa mereka telah menjual putri umat ini kepada mereka yang telah menebar kebencian terhadap Islam.



Pengkhianatan para penguasa muslim pun tidak mengenal batas. Mereka telah mengenyampingkan kebutuhan dan perlindungan hak-hak umat dengan berdiam diri tanpa melakukan apa-apa. Bagaimana pemerintah rezim Musharaf bisa menerima fakta bahwa warganegaranya sendiri dilarikan ke Amerika dan menghadapi persidangan di sana tanpa mempertanyakan keabsahannya sama sekali? Pemerintah semacam ini hanya peduli bagaimana mempertahankan kedudukan mereka saja.

Mereka sudah kebal terhadap penderitaan, air mata dan jerit kesakitan umatnya, dan lebih menyibukkan diri mereka dalam urusan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Pemerintahan macam apa yang membiarkan anak-anak perempuannya untuk disiksa hingga kehilangan nalar? Pemerintah macam apa yang membiarkan tiga anak kecil untuk kehilangan ibunya –satu diantaranya baru berumur 1 bulan yang hanya tahu kehangatan dari pelukan ibunya? Sungguh, kisah pengkhianatan dan sifat pengecut para penguasa muslim tidak akan pernah terlupakan.



Kasus Aafia Siddiqui menunjukkan urgensi yang semakin genting untuk mengembalikan kembali institusi negara Khilafah. Para wanita umat telah merindukan kepemimpinan Islam yang akan melindungi kehormatannya, mengembalikan hak-haknya, menghilangkan perasaan takut dan menegakkan keamanan di tanah tumpah darah mereka sendiri. Mereka menginginkan negara yang akan menghapus kesengsaraan, penderitaan, dan air mata dari penghinaan, menuju ke era baru yang penuh dengan harapan, kekuatan, dan keadilan bagi umat ini. Benar-benar, apabila terjadi, akan membuka era baru yang menghantarkan dunia kepada makna sejati kehidupan manusia, perlindungan terhadap martabat dan hak-haknya.



Anak-anak perempuan Umat ini sedang menunggu untuk memba’iat seorang Khalifah yang benar-benar akan memenuhi kebutuhan mereka dan melindungi yang lemah diantara mereka– seorang Khalifah yang akan mengirim anak-anak muda pemberani dari Umat ini untuk membebaskan wanita muslim dari penjara penindasan– pemimpin anak muda seperti Muhammed ibn Qasim yang di abad ke-8 diutus Khalifah dengan memimpin 6 ribu pasukan kavaleri untuk membebaskan wanita muslim yang dipenjara oleh Raja Delhi India. Dalam perjalanannya, ia dan pasukannya harus menghadapi musuh yang jumlahnya berlipat dari mereka namun ia masih mampu untuk menundukkannya.



Maka, wahai para hamba Allah, mari tiap-tiap kita bekerja secara sungguh-sungguh, sebarkan seruan kita, dan berikan segala daya upaya untuk mengembalikan keberadaan negara Khilafah yang akan menghilangkan penderitaan saudara-saudara perempuan kita menuju harapan, menghilangkan kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Allah Swt. berfirman:



“Allah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal soleh dari kalangan kamu (wahai umat Muhammad) bahwa Dia akan menjadikan mereka khalifah-khalifah yang memegang kuasa pemerintahan di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka: Khalifah-khalifah yang berkuasa dan Dia akan menguatkan dan mengembangkan agama mereka (agama Islam) yang telah diredhaiNya untuk mereka; dan Dia juga akan menggantikan bagi mereka keamanan setelah mereka mengalami ketakutan (dari ancaman musuh). Mereka terus beribadat kepadaKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu yang lain denganKu dan (ingatlah) sesiapa yang kufur ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang durhaka.” [TQS An-Nuur (24): 55]



Dr. Nazreen Nawaz
Perwakilan Media Perempuan – Hizb ut-Tahrir Inggris



http://syabab.com/keluarga/rumahku-surgaku/454-dunia-barat-dan-penguasa-muslim-harus-malu-terkait-kasus-dr-aafia-siddiqui-.html

Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul Khalifah

Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul Khalifah



1. Hukum Nashbul khalifah adalah Fardhu Kifayah



Pada point pertama ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab, terutama madzhab Syafi’I yang merupakan madzhab kebanyakan kaum Muslimin di Indonesia, tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik apakah mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.



Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata2:

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

…pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.

Al-allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan3:

فَقَالَ [ فَصْلٌ ] فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ انْعِقَادِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ .وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ، إذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنْ الظَّالِمِ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا ، وَقَدَّمَا فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ الْكَلَامَ عَلَى الْإِمَامَةِ عَلَى أَحْكَامِ الْبُغَاةِ …

…maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode in’iqadnya imamah. Mewujudkan imamah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.



Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata44

Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268:



(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة …

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’I: “bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy”. Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …

Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi’i, menjelaskan firman-Nya Ta’ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan5:

…احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ



… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…



Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi’i berkata6:

… أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab (”maka jilidlah”) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula.




Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan7:

قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها…

…perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…

Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah dinyatakan8:

فَصْلٌ فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَمَا مَعَهُ وَالْإِمَامَةُ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَجْرِي فِيهَا مَا فِيهِ مِنْ جَوَازِ الْقَبُولِ وَعَدَمِهِ .

…pasal tentang syarat-syarat imam yang agung dan hal-hal yang menyertainya. Imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan maka berlaku di dalam imamah tersebut apa yang berlaku untuk peradilan baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya..

Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi berkata9:



…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة…



…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in’iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: “bahwa para imam itu adalah dari Quraisy”. (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…



Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma’ Ulama’ bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu10:

… واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد …



…Meraka (para ulama’) sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma’ dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama’) sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…

Berkata Imam ‘Alauddin Al-kasani Al-hanafi11:



… وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، …



…dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma’ shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…



Imam Al-hafidz Abul Fida’ Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata12:



…وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ãÇ áÇíÊã ÇáæÇÌÈ ÇáÇ Èå Ýåæ æÇÌÈ ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula).



Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata13:



… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم …

ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب …

وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.



…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham …



Beliau berkata: …Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib.



Kemudian beliau menegaskan: …Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara’ bukan akal. Dan ini jelas sekali.


Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata14:



…وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى … ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه …

… dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…



Berkata Imam Abu al-hasan Al-mirdawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf15:

…بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu’: fardhu kifayahlah yang paling tepat….



Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata16:

…( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…



…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar….

Dalam kitab Hasyiyyatul Jumal disebutkan17:

…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ، وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ( شَرْطُ الْإِمَامِ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ ) بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا حُرًّا مُكَلَّفًا عَدْلًا ذَكَرًا مُجْتَهِدًا ذَا رَأَى وَسَمْعٍ وَبَصَرٍ وَنُطْقٍ لِمَا يَأْتِي فِي بَابِ الْقَضَاءِ…

…tentang syarat Imam yang agung dan tentang penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. (syarat Imam adalah yang layak untuk peradilan). Maka hendaknya dia muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, cerdas, mendengar, melihat dan bisa bicara, sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan pada bab tentang peradilan…

Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan18:



…( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .



…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar.

Berkata shahibu Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi19:



اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش …

“ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan, … secara syar’i adalah wajib”.



Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab diatas menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.




2. Pelaksaan fardhu kifayah.

Suatu hal yang ma’lum bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan20:



المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

” masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya”.



Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan21:

فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين …

” Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara’ datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata “aqaama”, bukan “qaama”; dalam bahasa arab kata “aqaama” artinya adalah “ja’alahu yaqumu”22) oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …”.



Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah itu jika belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.



Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan23:

… وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف



“dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)”.



Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

Al-allamah Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan24:



باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

“Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu ‘ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembaha-sannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka bodoh”



Disini Shahibu Fathil Mu’in menegaskan kembali apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur, tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.



Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata25:

باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

“Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa’ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ‘ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …”




Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama’ diatas, fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu ‘ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki “kifayah”. Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang diwajibkan.



Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama’ diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.




3. Allah SWT tidak akan mentaklifkan sesuatu melebihi isthitha’ah hamba-Nya



Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, pembahasan berikutnya adalah isthitha’ah. Adalah suatu yang ma’ruf bahwa isthitha’ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah?



Pengertian isthitha’ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta’ala ber-firman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim menjelaskan26:

وقوله “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها” أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته …

” … dan firman-Nya “

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها



adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya”.



Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut27:

التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

“Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus’u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta’ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan”.

Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan28:



{ لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال …

لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر

Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa taklif itu tidak jatuh pada hal yang mustahil (dilakukan) …”



Dalam tafsir Lubab At-ta’wil fi Ma’ani At-tanzil yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Khazin dinukil riwayat jawaban Imam Sufyan ibn Uyainah ketika ditanya pengertian ayat diatas. Beliau berkata29:



قال : إلاّ يسرها ولم يكلفها فوق طاقتها وهذا قول حسن ، لأن الوسع ما دون الطاقة وقيل معناه أن الله تعالى لا يكلف نفساً إلاّ وسعها فلا يتعبدها بما لا تطيق .

“beliau berkata kecuali Allah akan memudahkannya dan Allah tidak mentaklifkannya melebihi kemampuannya dan ini adalah ungkapan yang bagus. Karena (kata) al-wus’u itu adalah apa yang tidak melebihi kemampuan”.



“(Selanjutnya Imam Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar Asy-syaihi yang lebih dikenal dengan Al-khazin menjelaskan), juga dikatakan bahwa pengertian:

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعها

adalah bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mentaklifkan pada manusia kecuali dalam batas kemampuannya, maka Allah tidak memerintahkan manusia untuk beribadah dengan hal-hal yang di luar kemampuannya”

Para mufassir terkemuka diatas telah memaparkan secara gamblang pengertian Surah Al-baqarah ayat 286. Benar, bahwa Allah telah menegaskan bi nash ash-sharih bahwa Dia tidak akan mentaklifkan pada hamba-Nya perkara yang diluar kemampuannya. Bahkan pada Surah at-Taghabun ayat 16, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertaqwa sesuai dengan isthitha’ah kita. Allah berfirman:

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعهافاتقوا الله ماستطعتم … (التغابن: 16)

Imam Al-hafidz Ibnu Katsir menjelaskan30:

وقوله تعالى “فاتقوا الله ما استطعتم” أي جهدكم وطاقتكم كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه”

“Dan firman-Nya Ta’ala:

فاتقوا الله ما استطعتم

maksudnya adalah dengan kesungguhan dan kemampuan kalian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dua kitab shahih dari Abi Hurairah RA. Dia berkata: bahwa Rasulullah SAW: ” apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka tunaikan berdasarkan kemampuan kalian, sedangkan perkara yang aku larang untuk kalian maka jauhilah … “.



Inilah yang ditegaskan Allah SWT atas kita, Allah tidak mentaklifkan pada kita suatu perkara yang diluar batas kemampuan kita. Pertanyaannya adalah, apakah nashbul khalifah litathbiqi syari’atillah merupakan kwajiban yang diluar batas ke-mampuan kita? Memang, kalau kwajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh individu-individu kaum Muslimin, tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Tapi bukankah kwajiban nasbu al-khalifah tersebut adalah fardhu kifayah? kwajiban yang dibebankan terhadap kita kaum Muslimin secara umum? Artinya, selama kwajiban tersebut belum tertunaikan maka kwajiban nashbul khalifah tetap dibebankan diatas pundak kita. Seluruh kaum Muslimin.



Jadi nashbul khalifah adalah kwajiban kita semua. Tidak sungguh-sungguh untuk nashbul khalifah, tanpa udzur syar’i, secara syar’i terkategorikan sebagai penelantaran kwajiban yang dibebankan Allah pada kita. Apatah lagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut.

Khulashatul qaul kwajiban nashbul khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslimin, dan yang mengabaikan hal tersebut tanpa udzur syar’i berdosa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.




(Footnotes)

1 Oleh Musthafa A Murtadlo

2 Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433).

3 Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, juz 16 hal 287

4 Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268

5 Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233

6 Imam Abul Qasim Al-hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy-syafi’I An-naisaburi, Tafsir An-naisaburi, juz 5 hal 465

7 Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani, Hawasyi Asy-syarwani, juz 9 hal 74

8 Hasiyata Qalyubi wa ‘Umairah, juz 15 hal 102

9 Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi, Hasyiyah Al-bajayrimi ala Al-khatib, juz 12 hal 393

10 Imam Al-hafidz Abu Muhammad, Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri, Maratibul Ijma’ , juz 1 hal 124

11 Imam ‘Alauddin Al-Kassani Al-hanafi, Bada’iush Shanai’ fii Tartibis Syarai’, juz 14 hal. 406

12 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, juz 1 hal 221).

13 Al-imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al-qurthubi, Al-jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 1 hal 264-265

14 Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, Tafsirul Lubab fii ‘Ulumil Kitab, juz 1 hal 204

15 Imam Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al-mardawi Al-hambali, Al-inshaf fii Ma’rifatir Rajih minal Khilaf ala Madzhabil Imam Ahmad bin Hambal, juz 16 hal. 60 dan 459

16 Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al-bahuti Al-hanafi, Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 21 hal. 61

17 Hasyiyyatul Jumal, juz 21 hal 42

18 Al-allamah Asy-syeikh Musthafa bin Sa’ad bin Abduh As-suyuthi Ad-dimasyqi Al-hambali, Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha, juz 18 hal. 381

19 Sayyid Husain Afandi, Al-husun Al-hamidiyyah, li Al-muhafadzah ala Al-aqa’id Al-islamiyyah, hal 189.

20 Imam Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam, Juz I hal 100

21 Imam Asy-syirazi, Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh hal 82,

22 Lihat Qamusul Maurid, bagian huruf “qaf”

23 Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab Juz V Hal 128,

24 Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Juz IV hal 206

25 Syeikh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Bantani al-Jawi, Nihayah Az-zain, hal 359

26 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir,Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz I hal 737

27 Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Juz III hal 429

28 Al-Imam Nashiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Juz I hal 316

29 Imam Al-khazin, Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar, Asy-syaihi, Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil, Juz I hal 330

30 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz II hal 87