Friday, August 12, 2011

Internasionalisasi Masalah Papua

Internasionalisasi Masalah Papua




Dua peristiwa yang terpisah telah memanaskan suasana di Papua. Peristiwa pertama adalah terjadinya bentrokan berdarah di kabupaten Puncak yang dipicu oleh masalah dalam proses Pilkada. Bentrokan itu menewaskan hampir 20 orang. Peristiwa kedua adalah serangan yang diduga dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Penyerangan pertama terjadi di wilayah Pinai. Sebanyak 16 orang yang diduga OPM melarang pembangunan tower televisi Papua dilanjutkan. Tak ada korban dalam baku tembak antara polisi dengan mereka. Penyerangan kedua terjadi di wilayah Nafri (1/8). Awalnya mereka menebang pohon. Ketika satu mobil angkutan berhenti, mereka lalu menyerang dengan senjata tajam dan senjata api. Akibatnya, empat orang tewas, tiga luka berat dan dua luka ringan. Tak jauh dari lokasi itu, ditemukan bendera bintang kejora.
Peristiwa kedua ini diduga ada kaitan dengan penyelenggaraan sebuah seminar di London yang dilakukan oleh ILWP (International Lawyer for West Papua) yang menyerukan kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Peristiwa penyerangan itu diduga sebagai dukungan terhadap seminar yang diselenggarakan oleh ILWP itu. Ditengarai targetnya adalah untuk mengangkat masalah kemerdekaan Papua pada tingkat internasional.
Sementara itu pada 1 Agustus di beberapa kota di Papua seperti di Jayapura, Nabire, Timika dan Manokwari terjadi demontrasi mendukung kemerdekaan Papua yang konon diikuti oleh ribuan orang dari berbagai kota itu. Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB) yang mengkoordinasikan demonstrasi itu menyatakan dengan jelas bahwa demonstrasi itu dimaksudkan sebagai dukungan terhadap konferensi yang dilakukan di London oleh ILWP.


Konferensi itu sendiri diselenggarakan di East School of the Examination Schools, 75-81 High Street, Oxford. Tema yang diusung adalah tentang kemerdekaan Papua : “West Papua ? The Road to Freedom”. Diantara pembicaranya adalah John Saltford, akademisi Inggris pengarang buku “Autonomy of Betrayal”, Benny Wenda pemimpin FWPC yang tinggal di Inggris, Ralph Regenvaru, Menteri Kehakiman Vanuatu, saksi Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 Clement Ronawery dan Anggota Ahli Komite PBB untuk Pengurangan Diskriminasi terhadap Perempuan Frances Raday. Sementara dari Provinsi Papua telah diundang untuk berbicara melalui video-link di konferensi tersebut yaitu Dr. Benny Giay dan Pendeta Sofyan Yoman.


Jika diklaim bahwa konferensi itu dilakukan untuk mencari formula penyelesaian masalah Papua, itu adalah kebohongan. Sebab yang diundang hanya pembicara yang pro kemerdekaan. Sementara tokoh yang berbeda pendapat seperti Franz Albert Joku dan Nick Messet di Papua yang jelas-jelas mempunyai perhatian yang besar terhadap kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan lainnya malahan tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka konferensi tiu lebih merupakan propaganda kemerdekaan dan sebagai upaya untuk menginternasionalisasi masalah Papua.
Internasionalisasi Masalah Papua
Internasionalisasi masalah Papua bukan terjadi kali ini saja. Konferensi oleh ILWP itu diadakan seiap tahun. Tahun lalu juga diadakan di Inggris. Upaya internasionalisasi itu telah berlangsung lama. Misalnya pada 25 Oktober 2000, Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, John Rumbiak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Greg Sword, anggota parlemen tingkat negara bagian Melbourne dari Partai Buruh, yang intinya mereka mendukung setiap gerakan separatis Papua. Sejak tahun 2000, Bob Brown dari partai Hijau dan senator aktif memotori terbentuknya Parliamentary Group on West Papua. Pada 2003, Bob mengkampanyekan masuknya beberapa submisi kepada parlemen Australia dengan mengangkat pelurusan sejarah Irian Jaya dan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Irian Jaya.
Ada juga Senator Kerry Nettle dari Partai Hijau terlibat memperjuangkan suaka politik bagi 42 warga Papua. Bahkan, pada 2 April 2006 Nettle mendapatkan penghargaan “Mahkota Papua” dari kelompok pro-separatis di Sydney. Selain itu ada juga, Senator Andrew Barlet dari Partai Demokrat Australia, ia mendukung kampanye penentuan nasib (self determination) bagi rakyat Irian Jaya. Barlet juga pernah mengirimkan surat kepada Sekjen PBB untuk meninjau kembali keabsahan Pepera 1969.


Parliamentary Group on West Papua yang dimotori oleh Bob Brown juga didukung oleh organisasi internasional seperti Asia Pacific Human Rights Network (APHRN), West Papua Action Australia (WPA-A), Action in Solidarity With East Timor (ASIET), Australian Council for Overseas Aid (ACFOA), East Timor Action Network (ETAN) dan The Centre for People and Conflict Studies The Unversity of Sydney. Lembaga yang terakhir itu memiliki proyek yang disebut West Papua Project (WPP) dan dipimpin oleh Prof Stuart Rees, seorang peneliti dan penulis tentang Indonesia. Prof Denis Leith juga turut memberikan dukungan terhadap pro kemerdekaan Papua dengan cara membantu penggalangan dana bagi WPP.
Upaya itu secara lebih masif pernah terjadi pada tahun 2006. Pada tahun 2005, anggota Kongres AS pernah mempermasalahkan proses bergabungnya Irian Barat (Papua) pada Indonesia. Padahal, sejarah mencatat bahwa pendukung utama penyatuan tersebut adalah Amerika sendiri. Persoalan Indonesia dipandang sebagai persoalan AS.
Pada tanggal 16 Maret 2006 terjadi kerusuhan Abepura di ddepan kampus Universitas Cendrawasih. Kerusuhan itu menwaskan empat orang arapat (tiga dari Brimob dan satu dari TNI AU). Terkait dengan kerusuhan itu, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Syamsir Siregar (22/3/2006), mensinyalir ada upaya LSM yang didanai asing hingga terjadi kerusuhan di Abepura. Wakil dari LSM saat bicara bersama seorang anggota Komisi I DPR-RI dalam dialog di salah satu stasiun TV nasional (22/3/2006) tidak secara tegas menolak hal itu. Bila peristiwa tersebut diangkat sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maka internasionalisasi Papua makin menguat.


Pasca kerusuhan Abepura itu, sebanyak 43 orang pergi ke Australia mencari suaka. Senator Kerry Nettle dari Partai Hijau lalu memperjuangkan pemberian visa kepada mereka. Akhirnya pemerintah Australia pun memberikan visa sementara bagi pencari suaka kepada 42 aktivis propelepasan Papua itu. Menteri Imigrasi Australia kala itu (23/3/2006) Amanda Vanston mengatakan, “Ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh individu sendiri serta laporan dari pihak ketiga.” Siapa yang dimaksud pihak ketiga, tidak dijelaskannya. Namun, umumnya pihak ketiga itu adalah NGO atau LSM yang didanai asing. Pemberian suaka ini merupakan hal penting, sebab terkait dengan upaya pelepasan Papua melalui proses internasionalisasi.


Dalam konvensi internasional, suaka diberikan bila di negeri asal peminta suaka terjadi ancaman, penindasan, intimidasi, dan ketidakamanan. Dan, ketika suaka diberikan, berarti pihak internasional ‘berhak’ untuk mencampuri dalam negeri Indonesia. Terkait kasus Papua, lagi-lagi, Australia berupaya untuk menginternasionalisasi Papua. Maknanya, apalagi kalau bukan bagian dari upaya untuk melepaskannya dari Indonesia.
Upaya internsionalisasi masalah Papua itu mungkin terinspirasi oleh proses internasionalisasi masalah Timtim. Begitu begitu terjadi kerusuhan setelah jajak pendapat di Timtim yang penuh dengan kecurangan, 200 warga Negara Timtim dibawa ke Australia. Oleh anggota konggres dan LSM Australia untuk mereka dijadikan sebagai alasan untuk membawa masalah Timtim ke Komisi HAM Internasional. Lalu hal itu dijadikan alat untuk memastikan lepasnya Timtim. Karena dengan alasan terjadinya pelanggaran HAM maka keberadaan UNAMET oleh banyak pihak dinilai sebagai operator yang sebenarnya dari lepasnya Timtim akan terjamin dengan mandat dari PBB. Dan dengan itu maka lepasnya Timtim menjadi negara merdeka dapat dipastikan.


Adapun internasionalisasi masalah Papua pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan proses yang terjadi di Timtim. Intinya adalah untuk mendorong PBB atau dunia internasional untuk meninjau kembali bergabungnya Papua dengan Indonesia. Maka untuk itu sebagai bagian tak terpisahkan Pepera harus dianggap tidak sah. Karena itulah bisa dipahami adanya propaganda yang menyatakan Pepera 1969 sebagai sesuatu yang tidak sah. Jika hal itu diterima oleh PBB dan dunia internasional, maka konsekuensinya adalah rakyat Ppaua harus diberikan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dan itu artinya harus dilaksanakan referendum. Itulah yang sesungguhnya menjadi tujuan akhir dari upaya internasionalisasi masalah Papua. Dan ujung-ujungnya adalah supaya Papua lepas dari wilayah Indonesia.


Terkait Keberadaan Freeport


Konflik yang terjadi di Papua mulai terjadi seiring dengan keberadaan PT Freeport Indonesia (PTFI). Konflik-konflik yang terjadi (selain yang terjadi karena konflik Pilkada seperti pada kasus terakhir di Puncak Jaya) dapat diurai secara sosial politik kaitannya dengan kehadiran PT FI.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Kontrak Karya atau Contract of Work Area yang ditangani pemerintah Orba yang serbakorup telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Sejak awal kehadiran PT FI di Mimika (Kontrak Karya I, 7 April 1967) telah memicu konflik-konflik baru, utamanya dengan masyarakat adat setempat (Suku Amungme dan Komoro).


Perlakuan yang tidak akomodatif dari pemerintah dan PT FI terhadap tuntutan masyarakat setempat mengakibatkan protes-protes yang terus-menerus baik dilakukan secara terbuka maupun secara laten. Oleh karena itu, manifestasi atau perwujudan konflik melalui protes-protes dan demonstrasi, seakan mengatakan kepada publik bahwa pertentangan pemerintah dan PT FI dengan masyarakat adat Papua ini adalah perseteruan yang “abadi”. Indikasi ini diperkuat dengan adanya dominasi kekuasaan atas hak-hak sipil maupun adat masyarakat setempat. Konflik ini merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon) karena apa yang terlihat dan teramati publik hanyalah konflik-konflik di permukaan, sementara hakikat konflik (laten) yang lebih besar nyaris tidak mudah dideteksi.


Lokasi pertambangan PT FI berupa gunung biji tembaga (Ertsberg), pertama kali ditemukan oleh seorang ahli geologi kebangsaan Belanda, Jean Jacqnes Dory pada 1936. Kemudian ekspedisi Forbes Wilson tahun 1960 menemukan kembali Ertsberg. PT FI pertama kali melakukan penambangan pada bulan Desember 1967 pasca ditandatangani Kontrak Karya I (KK I). Ekspor pertama konsentrat tembaga dimulainya pada Desember 1972 dan beberapa bulan kemudian tepatnya Maret 1973 projek pertambangan dan Kota Tembagapura ini diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Freeport beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan UU 11/1967 mengenai PMA. Berdasarkan KK ini, Freeport memperoleh konsesi penambangan di wilayah seluas 24,700 acres (atau seluas +/- 1,000 hektar. 1 Acres = 0.4047 Ha). Masa berlaku KK pertama ini adalah 30 tahun.
Setelah sekian lama dilakukan ekplorasi (dan juga eksploitasi tentunya), kandungan tembaga semakin berkurang dan pada 1986 ditemukan sumber penambangan baru di puncak gunung rumput (Grasberg) yang kandungannya jauh lebih besar lagi. Kandungan bahan tambang emas terbesar di dunia ini, diketahui sekitar 2,16 s.d. 2,5 miliar ton dan kandungan tembaga sebesar 22 juta ton lebih. Diperkirakan dalam sehari diproduksi 185.000 s.d. 200.000 ton biji emas/tembaga.


PT FI berhasrat lagi untuk memperpanjang KK I dan dibuatlah KK II pada Desember 1991. KK I dengan jangka 30 tahun semestinya berakhir pada tahun 1997 (KK I dibuat tahun 1967), KK II memberikan hak kepada PT FI selama 30 tahun dengan kemungkinkan perpanjangan selama 2 X 10 tahun. Ini berarti KK II ini akan berakhir pada tahun 2021 dan jika diperpanjang maka akan berakhir 2041. Jadi setelah 35 tahun lagi tepatnya 2041, barulah PT FI kembali menjadi “milik” NKRI.



Berdasarkan kontrak karya ini, luas penambangan Freeport bertambah (disebut Blok B) seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha). Dari Blok B ini yang sudah di lakukan kegiatan eksplorasi seluas 500 ribu acres (atau sekitar 203 ribu ha).


Lalu siapa yang menikmati hasil dari PT FI selama ini? Karakteristik Kontrak Karya (KK), di dalamnya seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki kontrol sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.


Untuk tembaga, royalty sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.


Selain royalty yang besarnya sudah diatur dalam KK, Freeport memberikan royalty tambahan (mulai 1998) yang besarnya sama dengan royalty yang diatur dalam KK (untuk tembaga) dan dua kali untuk emas dan perak. Royalti tersebut diberikan untuk sebagai upaya dukungan bagi pemerintah dan masyarakat local. Royalti tambahan ini diberikan apabila kapasitas milling beroperasi diatas 200.000 metric ton/hari. Pada tahun 2009, kapasitas mill mencapai 235 ribu metric ton/hari. Menurut laporan penjualan Freeport McMoran tahun 2009, total penjualan Freeport untuk tembaga yang berasal dari Indonesia adalah sebesar 1,4 miliar pound atau sekitar 0,636 miliar kg, emas sebesar 2,5 juta ounces atau sekitar 71 ribu kg (1 kg = 35,2 ounces) dan molibdenum sebesar 2,5 juta pounds atau sekitar 1,14 juta kg (1 kg = 2,2 pound).


Lalu seberapa besar yang didapat oleh negara dari tembaga, emas dan mineral tambang lainnya yang ditambang oleh Freeport? Mungkin dengan kapasitas produksi yang sedemikian besar dengan produk bernilai tinggi, orang berpikir bahwa uang yang masuk ke kas negara juga sangat besar. Namun nyatanya berdasarkan laporan keuangan Freport McMoran 2009, total royalty (royalty KK dan additional royalty) sebesar US$ 147 juta (2009), US$ 113 juta (2008) dan US$ 133 juta (2007). Sementara dalam press releasenya, PTFI melaporkan bahwa pada tahun 2010 (sampai dengan Juni), PTFI telah membayarkan royalty sebesar US$ 105 juta. Total kontribusi mereka ke pemerintah Indonesia selama 2010 sebesar US$ 899 juta atau Rp. 8,091 triliun (kurs 1 US$ = Rp 9000) terdiri dari Pajak (Pajak penghasilan badan, pajak karyawan, pajak daerah dan pajak lainnya), Penghasilan, Deviden bagian pemerintah serta royalty. Dari jumah itu berdasarkan LKPP 2009, PTFI penyumbang deviden ke pemerintah Indonesia sebesar Rp. 2 triliun. Semua jumlah itu bisa dinilai sebagia jumlah yang sangat kecil.



Lalu siapa yang mendapat keuntungan lebih besar dari semua itu? Tentu saja yang mendapat “kue raksasa” ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengeleolaan pertambangan ini. Menurut kantor berita Reuters (”PR”, 18/3 2006) dinyatakan bahwa empat Big Boss PT FI paling tidak menerima Rp 126,3 miliar/bulan. Misalnya Chairman of the Board, James R Moffet menerima sekira Rp 87,5 miliar lebih perbulan dan President Director PT FI, Andrianto Machribie menerima Rp. 15,1 miliar per bulan.


Sementara PTFI sendiri mendapat sepuluh kali lipat dari jumlah bagian deviden yang diterima pemerintah RI. Jika sebagai pemegang saham 9,36% saja pemerintah mendapatkan deviden Rp 2 Triliun, maka Freeport McMoran sebagai induk dari PTFI (pemegang 90,64% saham PTFI) akan mendapat deviden +/- Rp 20 Triliun di tahun 2009.
Lalu apa yang diperoleh masyarakat Papua? Keberadaan PTFI ternyata tidak membawa berkah bagi masyarakat Papua, sebaliknya banyak mendatangkan petaka. Sejak awal keberadaan PTFI, penguasaan tanah adat oleh masyarakat Papua terancam. KK I Freeport, memberikan konsesi yang terletak di atas tanah adat. Dalam satu klausul KK nya, Freeport diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang berada dalam area KK nya. Itu artinya, Freeport dibenarkan untuk menguasai tanah adat dan memindahkan penduduk yang ada di area yang dikuasainya. Padahal ketentuan itu bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria. Dalam UU tersebut, Negara mengakui hak adat. Namun nyatanya ketentuan KK itu lah yang dilaksanakan.



Masalah berikutnya dalah masalah lingkungan. Diataranya, “tanah adat 7 suku, diantaranya amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroperasi PTFI. Limbah tailing PT FI telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 - 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia” (www.jatam.org).
Masalah lain adalah masalah HAM. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport yang ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Sejak Juli 1996 memang ada dana 1% dari laba kotor perusahaan untuk masyarakat Timika. Layaknya dana “bancakan”, dana 1 % bagi pihak masyarakat adat menjadi sumber konflik internal diantara mereka. Dana tersebut disinyalir sebagai media peredam seteleh adanya kerusuhan Maret 1996.



Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) awalnya menolak menerima dana tersebut. Masyarakat adat Amungme menolak semua bentuk perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat setempat selain Lemasa. Sementara masyarakat adat lain (Komoro dll) merasa berhak juga atas dana tersebut. Terjadilah konflik-konflik internal sebagai babak baru persoalan PT FI yang berkepanjangan. Walaupun kemudian dibentuk 7 yayasan yang mengelola dana tersebut dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan adat setempat melalui SK Gubernur Irja, konflik-konflik diantara mereka tetap saja terjadi. Intinya adalah ketidakpuasan, ketidakadilan, dan pengelolaan yang tidak profesional.
Namun sesungguhnya konflik-konflik sekitar PT FI telah dimulai sejak perusahaan itu berdiri. Pada saat persiapan awal projek PT FI sekira 1960-1973 telah terjadi konflik dengan masyarakat adat setempat berkaitan dengan pengakuan identitas dan pandangan hidup yang berhubungan dengan alam dan konsep tentang Hai (konsepsi nenek moyang mereka di alam “atas”). Di samping itu konflik pertama terjadi manakala tim ekspedisi Forbes Wilson tahun 1960 meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membawa barang-barang keperluan rombongan, tetapi pada akhirnya tidak dibayar.


Kekecewaan dan merasa ditipu merupakan awal dari konflik ini. Konflik berikutnya yang dikenal dengan konflik January Agreement yang dibuat tahun 1974. Isinya menyangkut kesepakatan antara PTFI dengan masyarakat suku Amungme dalam kaitan pematokan lahan penambangan dan batas tanah milik PT FI dengan masyarakat adat setempat. Namun pada kenyataannya, diduga PT FI telah mengambil tanah adat jauh di luar batas yang telah disepakati. Masyarakat adat semakin tergerser dan menjadi kaum pinggiran (pheripheral saja). Konflik-konflik berkaitan dengan January Agreement terus saja berlanjut sampai pembentukan Lemasa tahun 1992.
Konflik lainnya dipicu oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah. Lemasa yang dikomandoi oleh Tom Beanal kemudian mengadakan musyawarah adat Lemasa (7-13 Desember 1998) yang menghasilkan 4 resolusi yang berisi tentang resolusi SDA, HAM, gugatan terhadap PTFI dan meminta dialog nasional. Lemasa memang diyakini telah berubah dari gerakan sosial menjadi gerakan politik.


Tahun 2003 terjadi kerusuhan di Timika, penyebab awal kerusuhan tersebut, bermula dari adanya peresmian Provinsi baru. Kemudian kematian orang AS di Timika juga memperpanjang daftar masalah PT FI ini.



Aroma Pertarungan Internasional


Tak bisa dipungkiri bahwa selama ini Amerikalah yang menangguk keuntungan terbesar dari eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di Papua, kalau tidak boleh dikatakan satu-satunya. Dan diyakini kekayaan yang masih tersimpan di balik bumi Papua jauh lebih besar lagi. Tentu saja semua itu akan membuat negara dan para kepitalis di luar Amerika meneteskan air liur dan iri untuk bisa ikut menikmatinya. Dari apa yang terjadi di seluruh dunia, dimana terdapat kekayaan alam yang besar maka disitu dipastikan terjadi pertarungan internasional untuk memperebutkan kekayaan itu. Karena itu dalam masalah Papua pasti juga terjadi pertarungan kekuatan internasional. Aromanya pun memang bisa dicium dengan kuat.



Jika dilihat pada tingkat internasional, selama ini AS menggunakan kasus Papua sebagai alat penekan. Misalnya, AS menggunakan kasus pelanggaran HAM diantaranya yang terjadi di Papua untuk sebagai alasan menjatuhkan embargo terhadap TNI. Padahal selama ini sudah menjadi rahasia umum jika keberadaan TNI termasuk Polri ditengarai banyak demi kepentingan PT FI yang nota bene mengalirkan kekayaan bumi Papua ke AS. Begitu pula saat anggota Kongres AS yaitu Donald M. Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomafaega (Samoa Amerika) yang membuat surat kepada Menteri Luar Negeri AS dan Sekjen PBB tahun 2005, mempersoalkan legalitas proses bergabungnya Papua ke dalam NKRI melalui PAPERA pada 14 Juli-2 Agustus 1969, saat itu sedang terjadi negosiasi tentang pengelolaan Blok Cepu yang akhirnya PSC (Production Sharing Contract)-nya didapat oleh Exxon Mobile tahun 2006 tepatnya setelah kunjungan Menlu AS kala itu Condoleeza Rice pada 14-15 Maret 2006. Entah ada hubungannya atau tidak, yang jelas setelah kontrak PSC blok Cepu yang memiliki cadangan minyak lebih dari 2 miliar barel diperoleh Exxon Mobile, pihak-pihak di AS pun tidak lagi getol menyuarakan kasus Papua.



Adapun negara yang secara terbuka mendukung propaganda kemerdekaan Papua sebenarnya tidak banyak. Hanya beberapa negara kecil di Pasifik. Tercatat hanya negara Solomon, Nauru dan Vanuatu tiga negara kecil di Pasifik yang terang-terangan mendukung kemerdekaan Papua. Bahkan berbagai gerakan separatis OPM, secara legal telah membuka perwakilan di Vanuatu, memanfaatkan gerakan melanesian brotherhood.
Di sisi lain Australia memiliki sikap terbuka yang berubah-ubah mengikuti partai yang berkuasa. Dukungan dari pihak-pihak di Australia diberikan oleh beberapa senator, akademisi dan beberapa orang dari kalangan media. Dukungan pemerintah Australia terlihat menguat ketika Partai hijau berkuasa. Namun secara terus menerus Australia menjadi salah satu basis propaganda pro kemerdekaan Papua. Peran Australia ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh Inggris mengingat secara tradisional para politisi dan kebijakan Australia banyak dipengaruh oleh Inggris.



Diluar semua itu, Inggris sebenarnya tidak bisa dikatakan terlepas dari pertarungan dalam kasus Papua. Memang sikap Inggris yang formal mengakui kedaulatan dan keutuhan NKRI termasuk di dalamnya Papua adalah bagian integral dari NKRI. Namun sudah menjadi semacam rahasia umum bahwa meski sikap formalnya demikian, negara-negara barat juga kerap menjalankan aktifitas rahasia melalui dinas intelijennya. Dalam kasus mencuatnya video penyiksaan di Papua pada tahun lalu, misalnya, kampanye Free West Papua yang merilis video penyiksaan TNI terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), ternyata mendapat dukungan dari politisi Inggris terutama yang ada di Parlemen. Badan Intelijen Inggris, Secret Intelligence Service (SIS) atau M16, diduga berada di balik sikap dukungan parlemen Inggris terhadap kemerdekaan Papua itu. Kemampuan M16 sudah teruji sejak Perang Dunia I dan II. Bahkan M16 terlibat dalam sejumlah kudeta penggulingan kekuasaan di berbagai negara.



Begitu pula dukungan Inggris itu tampak dari “ditampungnya” tokoh kemerdekaan Papua, Benny Wenda. Benny Wenda yang tinggal di Inggris, mendirikan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) pada Oktober 2008. Ia mendapat dukungan dari sejumlah politisi, terutama yang berada di Inggris. Dia pula yang terlibat aktif atau sebagai penggerak International Lawyer for West Papua (ILWP) yang pada 2 Agustus lalu menyelenggarakan konferensi propaganda kemerdekaan Papua, bertempat di East School of the Examination Schools, 75-81 High Street, Oxford dengan mengusung tema tentang kemerdekaan Papua : “West Papua ? The Road to Freedom”. Bahkan pada tahun lalu konferensi serupa diselenggarakan disalah satu ruang gedung Parlemen Inggris. Adanya dukungan dari anggota Parlemen Inggris dan “fasilitas” yang diberikan kapada aktifis kemerdekaan Papua itu menunjukkan bahwa Inggris memberikan dukungan terhadap propaganda kemerdekaan Papua. Tentu saja motiv di balik itu dengan mudah bisa diterka, yaitu agar nantinya Inggris bisa turut mencicipi kekayaan Papua yang melimpah. Di sisi lain, pada saat seperti sekarang, ternyata pihak di AS tidak ada yang menyuarakan hal yang sama.



Semua itu menunjukkan bahwa di dalam masalah Papua itu juga dimasuki oleh pertarungan internasional. Apapun perubaha besar yang terjadi di Papua, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari pertarungan internasional itu. Dalam hal ini tentu AS tidak akan mau kehilangan segala keuntungan yang telah didapatkannya selama ini. Disisi lain Inggris dan Australia terus berusaha untuk bisa turut menanamkan pengaruh di sana dan menikmati keuntungan termasuk kekayaan alam bumi Papua yang melimpah.
Akar Masalah Papua dan Penyelesaiannya Secara Total
Dari paparan di atas terlihat bahwa konflik di Papua terjadi karena kebijakan ala ideologi kapitalisme yang menyerahkan kekayaan alam kepada swasta asing yang dalam hal ini Freeport. Begitu Freeport ada di bumi Papua, maka sejak saat itu pula terjadi konflik yang terus menerus.



Sebab lain yang juga berperan besar memunculkan tuntutan rakyat Papua atas menentukan nasib mereka sendiri adalah terjadinya kezaliman dan ketidakadilan terhadap mereka. Begitu pula tidak adanya pendistribusian kekayaan alam yang ada di wilayah mereka untuk membangun dan memajukan Papua dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Asumsinya adalah bahwa semua itu terjadi karena yang memerintah dan mengelola semua itu bukan orang asli Papua. Jika Papua diperintah dan kekayaannya diatur oleh orang Papua sendiri, atau jika mereka bisa menentukan kebijakan pengelolaan wilayah mereka sendiri, maka dianggap semua itu akan berubah total, kemajuan akan bisa diujudkan di Papua dan taraf hidup masyarakatnya pasti meningkat.
Masalah pengelolaan kekayaan alam dan pendistribusian kekayaan yang tidak merata dan tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat di wilayah tempat kekayaan alam itu berada sebenarnya bukan khas masalah Papua. Masalah itu juga dialami oleh semua wilayah negeri ini, bahkan yang di pulau Jawa sekalipun. Daerah Cepu, Cikotok, Indramayu dan lainnya yang disitu minyaknya disedot dan atau emasnya dikeruk, masyarakatnya juga tidak bisa menikmati hasil dari kekayaan alam di wilayah mereka itu. Banyak masyarakat di daerah itu yang masih didera kemiskinan dan keterbelakangan. Sebabnya tidak lain karena kebijakan pengelolaan perekonomian ala kapitalis yang menyerahkan kekayaan alam itu kepada swasta dan terutama asing. Sehingga pihak swasta asing itulah yang paling menikmati hasil dari kekayaan yang merupakan milik rakyat negeri ini secara keseluruhan itu.


Maka selama pengelolaan kekayaan alam masih menggunakan model ekonomi kapitalisme maka keadaan ketidakadilan ekonomi semacam itu akan terus terjadi. Kekayaan negeri tatap tidak akan terdistribusi secara merata. Kesenjangan akan tetap menganga. Karena itu kemerdekaan bukanlah solusi untuk menghilangkan ketidakadilan ekonomi itu. Malah kemerdekaan bisa menjadi pintu yang lebih lebar bagi penetrasi lebih dalam bagi pengelolaan ekonomi menurut model kapitalisme. Apalagi jika kemerdekaan itu atas belas kasihan (bantuan) asing, dalam hal ini misalnya Inggris atau eropa pada umumnya dan Australia. Dengan mereka keberadaan AS dengan perusahaan multinasionalnya tidak serta merta bisa diakhiri, sebaliknya dengan merdeka justru membuka ruang bagi masuknya kepentingan Inggris (Eropa) dan Australia. Itu artinya dengan merdeka, justru Papua justru makin menjadi jarahan pihak asing. Dan hampir dapat dipastikan bahwa model pengelolaan ekonominya juga akan tetap model kapitalisme dan karenanya penjarahan kekayaan bumi Papua nantinya justru akan makin merajalela.
Begitu pula berbagai kekerasan atau kejahatan lingkungan, tidak akan serta merta bisa dihilangkan dengan memerdekakan diri. Sebab semua itu terjadi seiring dengan keberadaan PTFI. Padahal dengan merdeka keberadaan Freeport tidak dengan sendirinya hilang. Justru dengan merdeka akan terbuka peluang bagi Freeport untuk memperpanjang eksistensinya di bumi Papua dengan jalan melakukan negosiasi dengan pemerintah baru dan memberikan keuntungan yang diminta terutama kepada pribadi-pribadi pejabatnya. Bahkan dengan memsiahkan diri justru terbuka peluang bagi masuknya pihak asing seperti Freeport lebih banyak lagi.


Hanya Islam Solusi Total Masalah Papua


Masalah Papua seperti halnya masalah daerah-daerah lainnya bahkan masalah seluruh negeri kaum muslim, tidak pernah bisa dituntaskan dibawah sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Masalah itu hanya akan bisa dituntaskan dengan penerapan syariah Islam secara total.


Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas di Papua yang saat ini dikuasai Freeport, ditetapkan sebagai hak milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi swasta asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan hasilnya keseluruhannya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Maka dalam pandangan sistem Islam ketika diterapkan, kekayaam alam seperti yang dikelola oleh Freeport dan lainnya itu akan dikembalikan menjadi kekayaan hak milik umum. Negara haus mengelolanya dengan pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan para pejabat dan kroninya, pengelolaan yang berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan dalam berbagai bentuknya.


Kemudian hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah dair sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal pendistribusian itu, yang dijadikan patokan adalah bahwa setiap daerah akan diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan yang berasal dari daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, maka yang menjadi patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok lalu ke yang pelengkap dan seterusnya. Dalam hal itu juga akan diperhatikan masalah pemerataan dan kemajuan semua daerah. Sebab Islam mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya atau di kalangan tertentu atau di daerah tertentu saja.


Dalam hal perlakuan kepada rakyat, maka Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada deskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang, tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua itu sebagai keharaman dan hal yang menjijikkan. Bahkan dalam Islam, siapa saja yang menyeru, membela atau berperang dan mati demi ashabiyah (sektarianisme) maka dia tidak termasuk umat Muhammad dan neraka menjadi tempat yang lebih layak untuknya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengikis deskriminasi di masyarakat dan mewujudkan keharmonisan di tengah masyarakat.


Sementara itu dalam hal kerusakan lainnya, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah ra’in (pemelihara) urusan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas sejauh mana terpeliharanya urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan rakyat. Maka konsekuensinya adalah segala hal apalagi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat maka harus di selesaikan dan dihilangkan. Itu artinya segala kebijakan dan praktek yang berpotensi menimbulkan kerusakan baik lingkungan, sosial, kesehatan, dan sebagainya harus dihentikan dan dihilangkan. Apalagi Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk kerusakan dan pembuat kerusakan di muka bumi atau mufsidun diancam dengan siksa neraka.


Untuk menjamin agar sistem Islam itu berjalan secara konsekuen dan konsisten maka Islam membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat secara individual ataupun kelompok untuk mengoreksi dan menyampaikan kritik kepada penguasa. Bahkan Islam menetapkan koreksi dan kritik kepada penguasa itu sebagai kewajiban. Kemudian jika penguasa dan aparat negara melakukan kezaliman atas rakyat baik individu maupun kelompok apalagi komunitas, maka rakyat secara individual ataupun kelompok diberi ruang yang luas untuk mengadukan dan memperkarakan kezaliman itu kepada Mahkamah Mazhalim agar kezaliman itu segera dihilangkan. Bandingkan dengan sistem kapitalisme demokrasi bahkan yang dipraktekkan di negara kampiun demokrasi sekalipun, adalah langka rakyat apalagi secara individual bisa memperkarakan dan menuntut penguasa apalagi kepala negara ke muka pengadilan. Apalagi di dalam sistem kapitalisme demokrasi yang dipraktekkan di seluruh dunia saat ini, rasanya tidak ada badan semacam Mahkamah Mazhalim seperti yang ada di dalam Sistem Islam yang terus ada untuk menghilangkan segala bentuk kezaliman negara dan penguasa atas rakyat. Yang ada di dalam sistem kapitalisme demokrasi adalah para pejabat dan penguasa menjadi kelas yang nyaris tak bisa disentuh oleh hukum.


Jadi menyelesaikan masalah Papua dan daerah-daerah lain, adalah dengan menghilangkan kezaliman dan ketidakadilan yang terjadi; mengelola kekayaan negeri demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; mendistribusikan kekayaan itu secara merata dan berkeadilan; memberikan keadilan kepada semua tanpa deskriminasi atas dasar suku, etnis, warna kulit, ras, agama, kelompok dan cara pandang dan kriteria sektarian lainnya. Juga dengan mewujudkan pemerintah yang bisa menjalankan semua itu, pemerintah yang betul-betul berperan sebagai ra’in pengatur dan pemelihara segala urusan dan kemaslahatan rakyat. Dan tunuk itu masyarakat harus memiliki peluang dan diberi ruang untuk mengoreksi penguasa jika terjadi kebengkokan sehngga bisa dijamin pelaksanaannya secara konsekuen dan konsisten. Semua itu hanya bisa diujudkan melalui penerapan Sistem Islam secara total dalam bingkai institusi kekuasaan yang islami yaitu al-Khilafah Rasyidah. [LS-HTI]

http://hizbut-tahrir.or.id/2011/08/05/internasionalisasi-masalah-papua/

Kutukan Rakyat Irak, Afghanistan, dan Palestina Terhadap Amerika

Kutukan Rakyat Irak, Afghanistan, dan Palestina Terhadap Amerika

Masyarakat dunia tak berharap banyak terhadap hasil kesepakatan antara Gedung Putih dan Partai Republik tentang kenaikan pagu utang.

Tercapainya persetujuan Kongres Amerika atas kenaikan pagu utang itu, justru disambut dengan pesimisme yang mendalam, dan dibuktikan dengan ambruknya bursa saham di seluruh dunia. Tak ada yang menyambut positip.

Bursa saham di Asia dan zona Eropa, semuanya rontok. Ini situasi ekonomi dan keuangan terburuk sejak resesi tahun 2008 lalu.

Hanya tinggal menunggu waktu, dan hitungan jari, Amerika Serikat menjadi negara yang patut "dikasihani". Paul Krugman, mengatakan di Wall Streets, "Hanya tinggal menunggu waktu, Amerika Serikat menjadi bangkrut, dan berubah menjadi Republik Banana", yang tidak ada artinya apa-apa lagi. Pengaruh Amerika Serikat sebagai kekuatan "Adi daya", hanya menjadi kenangan sejarah masa lalu.

Bagaimana nasib negara Amerika Serikat, kalau sudah tidak ada lagi negara yang mempercayai dan mau memberikan utang? Utang Amerika Serikat sekarang mencapai $ 14,3 triliun dollar, yang setara dengan 100 persen PDB nya. Amerika Serikat hanya bisa hidup dengan utang. Dengan keputusan Kongres, utang Amerika Serikat akan dinaikkan dengan tambahan $ 2,4 triliun, dan mencapai $ 16,7 triliun dollar. Limitasi utang yang masih dapat di tolerir hanya 60 persen dari total PDBnya.

Amerika Serikat memiliki masalah fundamental ekonomi yang sudah sangat akut. Terbebani utang, mengalami defisit anggaran, defisit perdagangan luar negeri, dan ini berlangsung sejak zamannya Presiden George Walker Bush.

Amerika Serikat dibawah Presiden Bill Clinton, mengalami kemakmuran, dan tidak terlibat perang dibanyak negara. Pajak korporasi dinaikkan. Sehingga, anggaran (APBN) mengalami surplus. Berlipat. Karena itu, pengaruh politik Amerika, waktu zamannya Bill Clinton, sangat kuat, meskipun tidak banyak menggunakan kekuatan militernya. Anggaran pertahanan relative tidak terlalu besar. Karena, Bill Clinton yang memimpin Gedung Putih, tidak banyak melakukan petualangan militer di luar negeri.

Di zaman Presiden George Walker Bush, kebijakannya mengalami perubahan drastis. Orang-orang kaya dan korporasi dibebaskan pajak. George Bush yang berasal dari Partai Republik menganut paham teori Adam Smith murni. Negara tidak berhak melakukan campur tangan terhadap pasar. Pilar utama teori Adam Smith adalah "Laisez-faire". Semuanya diserahkan kepada pasar. Orang-orang kaya dan korporasi tidak lagi mereka dibebani wajib pajak, karena mereka sudah memberikan pekerjaan kepada banyak orang. Maka, di zaman Bush, orang kaya di Amerika Serikat naik mencapai 19 persen.

Sementara di zaman Bush pengeluaran anggaran negara terlalu boros dan terus menggelembung. Semua defisit itu, ditutup dengan utang. Maka, akhir era pemerintah Bush, Amerikan Serikat menimbun utang, yang jumlahnya mencapai $ 14,3 triliun.

Sekarang, ekonomi Amerika Serikat terus melambat, dan pertumbuhannya tidak mencapai 2 persen, bahkan minus. Ini semuanya yang mengakibatkan pesimisme secara global. Negara dan perorangan yang selama ini percaya dan merasa aman, ketika mereka menyimpan dananya dan memberikan utang kepada Amerika Serikat, sekarang mulai skeptis.

Bagaimana kalau nanti S & P menurunkan peringkat Amerika Serikat dari negara yang dianggap "liquid", kemudian menjadi negara gagal "default"? Peringkatnya dari AAA+, kemudian menjadi minus?

Selebihnya, di masa George Bush yang berhasil menduduki Gedung Putih, selama dua periode itu, lebih banyak menghabiskan anggarannya hanya untuk memerangi orang-orang Islam di Irak, Afghanistan, Palestina dan negara-negara lainnya, yang dianggap menjadi ancaman bagi Amerika Serikat.

Perang global melawan terorisme, dan sejumlah kebijakan lainnya, yang dilakukan oleh Presiden George Bush, sejak peristiwa WTC pada 11 September 2001, menguras anggaran yang tidak kecil. Bertriliun-triliun dollar.

Berapa triliun dollar yang harus dikeluarkan Gedung Putih, hanya untuk meluluh- lantakkan Bagdad, Kabul, dan Tepi Barat serta Gaza? Jutaan orang Islam tewas, hanya karena sangkaan yang salah, dan tidak memiliki bukti yang valid. Semuanya hanya didasari sikap "phobia" yang sangat dalam terhadap Islam.

Amerika Serikat secara permanen dibebani oleh Israel, yang harus mengeluarkan anggaran besar bagi Israel. Amerika Serikat bukan hanya menjamin keamanan Israel, tetapi negara yang akan menjadi "Republik Banana" itu, harus menjaga eksistensi Israel sepanjang zaman dengan dana, yang tidak masuk akal.

Kesombongan Amerika Serikat sebagai negara "Adi daya", di masa depan hanya menjadi ilusi, dan tidak lagi sebuah fakta dan kenyataan. Ke depan kita akan melihat proses kebangkrutan Amerika Serikat secara dramatis.

Tentu, kehancuran ekonomi Amerika Serikat ini, juga berpengaruh terhadap negara-negara yang menjadi sekutunya. Rezim yang menjadi sekutu-sekutu Amerika Serikat akan berguguran, mirip seperti nilai harga saham yang berguguran di pasar bursa saham. Wallahu'alam.

http://www.eramuslim.com/editorial/kutukan-rakyat-irak-afghanistan-dan-palestina-terhadap-amerika.htm

Intelijen versus Jihad: Terulangnya Rezim Orde Baru?

Intelijen versus Jihad: Terulangnya Rezim Orde Baru?

Oleh: Hanif Abdullah Khan


Redaktur Majalah Online Ansharullah.com


Era Orde Baru yang bengis, kejam dan memasung kebebasan masyarakat akan segera dipraktikkan dalam pemerintahan yang mengaku demokratis dan reformis ini. Dari yang hendak diterapkannya UU intelijen yang kontroversi sampai mengerahkan aparat untuk mengawasi ceramah-ceramah keagamaan yang notabene telah diatur kebebasannya oleh UUD 1945 pasal 29.

Lucu juga bila sampai hal ini terjadi. Aparat sebagai penjaga dan pengayom masyarakat malah bekerja untuk memata-matai rakyatnya dengan tudingan menyebarkan ajaran terorisme.


Bila semua elemen masyarakat jujur, sebenarnya ajaran tauhid, syariat dan jihad adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari Islam. Ketiganya termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an dan hadits yang sampai hari ini belum dihapus oleh Allah SWT. Lain soal kalau pemerintah akan menghapusnya dari rujukan tertinggi umat Islam. Mungkin bisa mencegah orang untuk tidak bicara tauhid, syariah dan jihad.



....definisi teroris pasti tidak ke mana-mana, umat Islam menjadi komoditas elite papan atas ini agar proyek atas nama perang melawan teror terus berjalan...



Sinyal untuk memberangus kebebasan berbicara, berekspresi dan mengeluarkan pendapat, mendapat tantangan keras dalam rapat koordinasi penanggulangan terorisme yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2011 oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang dihadiri oleh Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kasad, Wakil Jaksa Agung dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan dan TNI. Padahal definisi teroris tidak jelas dan pasti tidak ke mana-mana, umat Islam menjadi target komoditas elite papan atas ini agar proyek atas nama perang melawan teror terus berjalan.



Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com Rabu (27/7/2011), pelibatan unsur-unsur yang bukan dari POLRI adalah ilegal. Menurutnya, hingga kini Pemerintah dan DPR masih belum membuat Undang-Undang Tugas Perbantuan. Bahkan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Di sisi lain, UU Teroris juga masih belum mengatur tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.



“Imparsial menilai keinginan Pemerintah untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme dengan tanpa secara bersamaan menjelaskan secara lebih lanjut dan rinci tentang tugas dan batasan bagi TNI, justru akan memunculkan terjadinya ketidakseimbangan antara kebutuhan untuk menjaga keamanan di satu sisi dengan keharusan untuk melindungi dan menjamin kebebasan sipil di sisi lain,” ujarnya.



Mengulang Tragedi Penggulingan Soeharto



Pemerintah ternyata tidak pernah belajar dari sejarah dan mengambil hikmah masa lalu ketika Soeharto dijatuhkan oleh kekuatan rakyat. Pada saat itu adalah puncak dari kejenuhan di mana semua saluran-saluran masyarakat disumbat dan setiap kritik selalu dituduh sebagai subversif. Dan parahnya sekarang bila orang bicara tentang Islam yang berkaitan dengan tauhid, syariah dan jihad adalah teroris, apa bedanya?



Terulangnya sejarah kelam era Ode baru juga dikhawatirkan oleh beberapa elemen yang melakukan diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat dengan thema “RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi dan Penegakan HAM.” Mugiyanto selaku ketua IKOHI mengatakan, “Intelijen perlu diatur, karena kalau tidak diatur dikhawatirkan akan sama seperti pada rezim orde baru lalu.” (seruu.com 11/05/2011).

....Intelijen perlu diatur. Kalau tidak diatur dikhawatirkan sama seperti pada rezim orde baru lalu...

Penguasa seharusnya sadar bahwa era memasung kebebasan orang berpendapat, berekspresi dan berkumpul sudah tidak relevan untuk diterapkan. Membungkam pendapat karena berseberangan dengan penguasa sebenarnya adalah terror dalam bentuk lain, bahkan lebih dahsyat karena pada akhirnya penguasa tidak mempunyai kontrol dalam melalukan kebijakan yang berhubungan dengan orang banyak. Ini akan menjadi rezim yang cenderung otoriter dan bengis.

Sungguh ironis bila umat Islam yang mendakwahkan tauhid dianggap tidak memiliki jiwa nasionalisme dan perlu dikaji ulang. Sebab ukuran nasionalisme tidak bisa dilihat dari seberapa banyak melakukan upacara bendera, menyanyikan lagi kebangsaan atau seberapa taatnya kepada Pancasila.



Bagi umat Islam, yang disebut nasionalisme adalah bagaimana umat memberi solusi dari segala permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia menurut keyakinan agama yang mereka anut. Bila umat Islam berkeyakinan bahwa hanya dengan bertauhid yang benar, menjalankan syariat Islam dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam sebagai jalan keluar kebuntuan yang mendera Indonesia hari ini, maka tidak bisa serta merta menghakimi mereka sebagai orang yang tidak Nasionalis.



....Ukuran nasionalisme tak bisa dilihat dari seberapa banyak melakukan upacara bendera dan menyanyikan lagi kebangsaan...



“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka” (Qs Al-Ma’idah 66).



Wallahu a’lam.


http://www.voa-islam.com/counter/intelligent/2011/08/02/15695/intelijen-versus-jihad-terulangnya-rezim-orde-baru/

Kontes-Kontes Kecantikan, Penistaan Martabat dan Kehormatan Perempua

Syabab.Com - Maraknya ajang kontes kecantikan dan dukungan dari pemerintah atas penyelenggaraannya semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kapitalis. Betapa besar kerusakan moral, akhlak dan jatuhnya kehormatan bangsa yang telah dihasilkan dari kebebasan mengumbar aurat ini melalui kontes kecantikan ini. Berbagai ajang kontes kecantikan digelar secara berkala di tingkat daerah, nasional maupun internasional. Salah satunya Pemilihan Putri Indonesia (PPI). Malam Grand Final PPI XV/2010 Jumat 8 Oktober 2010 lalu telah menobatkan Nadine Alexandra Dewi Ames sebagai Putri Indonesia (PI) yang baru.

Pandangan yang mendukung digelarnya kontes serupa juga disampaikan oleh Menbudpar Jero Wacik ketika mengijinkan Putri Pariwisata mengikuti ajang Miss Tourism International 2010 yang di dalamnya ada sesi menari mengenakan bikini.

“Kita harus bijak memaknai ajang pemilihan putri-putrian di Indonesia. Di era demokrasi, kami tidak punya kewenangan untuk melarang dan memberi ijin, tapi sepanjang untuk kepentingan kreatif masyarakat tidak masalah,” kata Jero Wacik, di Jakarta, Rabu (6/10).

Berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan kecaman keras kepada pemerintah dan penyelenggara tak digubris. Selain memunculkan pro dan kontra karena menjadikan kemolekan tubuh sebagai ukuran utama penilaian, kontes-kontes putri-putrian juga menyisakan pertanyaan tentang makna martabat dan kemuliaan perempuan.

Bagaimana pandangan Muslimah HTI tentang PPI dan kontes-kontes sejenis? Bagaimana pula seharusnya kontribusi perempuan dalam mengangkat martabat kaumnya? Berikut petikan wawancara dengan Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Ustadzah Iffah Ainur Rochmah.

Bagaimana pandangan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia terhadap berbagai kontes kecantikan termasuk Pemilihan Putri Indonesia kali ini?

Jubir MHTI: Sekali lagi Muslimah HTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus berlangsungnya kontes-kontes kecantikan yang mengeksploitasi kemolekan tubuh perempuan. Kami sangat prihatin dan akan terus mengingatkan masyarakat agar menyikapi secara tepat salah satu kerusakan sosial ini. Kontes-kontes kecantikan hanya menambah penistaan martabat dan kehormatan perempuan.

Dalam pandangan kami, maraknya ajang kontes kecantikan dan dukungan dari pemerintah atas penyelenggaraannya semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kapitalis. Materi, uang dan kenikmatan fisik dijadikan berhala teragung. Perempuan dipandang dan diarahkan menjadi komoditas ekonomi . Karenanya bisa dieksploitasi oleh pihak mana pun yang ingin meraih keuntungan materi darinya. Salah satunya melalui industri pornografi yang dikemas bergengsi dalam ajang putri-putrian. Tindak lanjut dari pemilihan puti-putri kecantikan itu, kita tahu, telah menjerumuskan banyak remaja putri kita menjadi artis-artis porno.Para pemenang mendapat kontrak iklan yang mengumbar aurat, menonjolkan sensualitas dan bahkan sekadar mempromosikan produk underwear.

Ketika negara membiarkan bahkan mendukung penyelenggaraannya, berarti negara telah abai melindungi rakyat dari berbagai penyakit sosial dan membiarkan merebaknya paham kebebasan; terutama kebebasan perilaku. Lebih buruk lagi jika negara menganggap ada keuntungan dengan tambahan dari pemasukan pajak iklan dan produk.

Ada sebagian kalangan menganggap kompetisi semacam ini juga bisa mengangkat martabat perempuan bahkan mengangkat nama bangsa di dunia internasional. Bagaimana pandangan ustadzah?

Jubir MHTI: Benar, ajang semacam ini bisa menghasilkan manfaat jika ukurannya materi; yakni bisa membuat seseorang terkenal, bisa mendongkrak penjualan produk dari perusahaan pengiklan dan bahkan menghasilkan devisa bagi negara dari sektor pariwisata. Tapi ingatlah betapa besar kerusakan moral, akhlak dan jatuhnya kehormatan bangsa yang telah dihasilkan dari kebebasan mengumbar aurat ini. Apakah martabat dan nama bangsa seperti ini yang ingin kita pertahankan?

Tahun ini Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengangkat tema “Cintai Negeri Melalui Penggunaan dan Penghargaan Karya Anak Bangsa.” Melalui tema tersebut, diharapkan para peserta bisa menjadi panutan bagi remaja putri dalam berkontribusi menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap karya anak bangsa.

Seperti apa sosok perempuan yang bisa menjadi panutan bagi remaja putri Indonesia?

Jubir MHTI : Remaja putri kita harus menyadari kebobrokan faham kebebasan yang saat ini menjadi idola mereka. Kebebasan mengumbar aurat hanya menghasilkan banyak pelecehan, perkosaan dan kriminalitas. Kebebasan meraih popularitas dan materi dengan menjadi bintang iklan, dan bintang sinetron hanya menghasilkan kebahagiaan semu. Industri fashion yang mendorong perempuan mengenakan pakaian seminim mungkin hanya memenuhi hasrat syahwat laki-laki. Semua itu justru mematikan potensi intelektual, potensi keahlian danmerusak akhlak remaja putri.

Kami mendorong dan membina agar remaja muslimah segera menempatkan diri sebagai role model bagi remaja putri Indonesia. Jadilah remaja yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, mematuhi aturan-aturan syariat Islam. Berkreatifitas dan berkaryalah dengan landasan keteguhan memegang prinsip Islam, memaksimalkan intelektualitas dan berorientasi tulus member manfaat bagi umat manusia. Jangan berbangga denganpenampilan fisik dan ukuran proporsional badan, atau pun popularitas akibat mengumbar aurat.

Apa kontribusi yang bisa dimainkan oleh perempuan agar mampu mengangkat martabat kaumnya?

Jubir MHTI : Perlindungan atas kehormatan dan martabat perempuan di masyarakat bukan pilihan, melainkan kewajiban. Semua itu terbukti gagal diwujudkan dalam masyarakat kapitalis yang mendewakan materi. Hanya Khilafah Islamiyah lah yang mampu memberikan kehormatan sejati bagi perempuan. Selama 1400 tahun masa Khilafah perempuan dilindungi, aman dan mulia. Perempuan tidak dipandang sebagai komoditas dan obyek seks laki-laki. Maka merupakan tanggung jawab kita semua sebagai muslimah, bersama dengan kaum laki-laki, untuk berjuang sekuat tenaga mengembalikan Khilafah Islamiyah yang kini tidak ada. Wallahu a’lam bi as shawab. [htipress/syabab.com]


http://syabab.com/keluarga/rumahku-surgaku/1149-kontes-kontes-kecantikan-penistaan-martabat-dan-kehormatan-perempuan.html

Dunia Barat dan Penguasa Muslim Harus Malu terkait Kasus Dr. Aafia S

Syabab.Com - Kasus Dr. Aafia Siddiqui benar-benar membuat hati serasa terkoyak, perut terlilit, dan kemarahan terbangkit bagi siapapun yang masih memiliki harga diri. Pengalaman buruk yang dialami ibu dari tiga orang anak kembali menjadi catatan tragedi “Perang melawan Teror” (“War on Terror”), atau “Perang terhadap Islam”. Kasus ini harus membuat siapapun atau pemerintah manapun yang menganggap diri mereka sebagai pejuang hak asasi manusia di dunia untuk menjadi malu.


Dr. Aafia Siddiqui adalah ilmuwan biologi jaringan saraf dan dididik sebagai ahli genetik. Setelah belajar 10 tahun di Amerika Serikat (AS) dan menyabet gelar Doktor di bidang Neurosains Kognitif, Dr. Siddiqui yang berwarganegara Pakistan lalu pulang ke negeri asalnya. Lima tahun lalu pada bulan Maret 2003 ia menghilang bersama 3 anaknya yang berumur 7 tahun, 5 tahun, dan 6 bulan ketika ia berkunjung ke rumah ibunya di Karachi. Banyak yang menduga bahwa ia telah dijemput dalam perjalanannya menuju ke airport oleh dinas rahasia Pakistan, yang lalu menyerahkannya ke FBI atas instruksi pemerintahan Musharraf yang menerima imbalan uang atas dukungannya terhadap AS. Penahanan Dr. Siddiqui dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian dalam negeri Paksistan dan dua orang pejabat AS yang tidak disebut namanya dalam media massa Pakistan berbahasa Urdu. Anehnya, hanya berselang beberapa hari saja, rezim Pakistan dan AS menarik pernyataan mereka dan menyangkal memiliki pengetahuan perihal penahanan dan letak penahanan Dr. Siddiqui.



Selama 5 tahun, keberadaan Dr. Siddiqui dan tiga anaknya tidak diketahui hingga perwira kepoliisian Afghanistan di propinsi Ghazni menyatakan di bulan Juli 2008 bahwa Dr Siddiqui ditangkap dengan tuduhan terorisme. Ia sekang disekap di penjara di Brooklyn, New York– Dr Siddiqui yang memiliki dual kewarganegaraan AS dan Pakistan kini menghadapi pengadilan AS dengan tuduhan usaha pembunuhan terhadap personil angkatan bersenjata AS di Afghanistan. Keberadaan tiga anaknya hingga kini belum diketahui.



Pengacaranya dan berbagai organisasi HAM (hak asasi manusia) meyakini bahwa setelah menghilang, Dr. Siddiqui disekap di pangkalan militer AS Bagram di Afghanistan. Organisasi tersebut dan keluarganya mengklaim bahwa selama itu dia telah disiksa hingga kehilangan pikiran. Mereka percaya bahwa dia adalah ‘Tahanan 650′ di Bagram, sebagaimana diceritakan oleh tahanan lainnya yang berhasil melarikan diri dari atau dilepaskan dari penjara, sebagai wanita yang disekap dalam tahanan secara sendirian, jeritan dan teriakannya kerap menghantui tahanan lainnya. Anggota parlemen Lord Nazir Ahmed yang mengangkat isu tentang kondisi Tahanan 650 di House of Lord, saat identitas tahanan 650 itu belum diketahui, berkata bahwa dia telah disiksa dan kerap diperkosa oleh sipir penjara. Lord Nazir juga mengatakan bahwa Tahanan 650 tidak diberikan toilet yang terpisah bahkan tahanan yang lain pun bisa melihat tubuhnya ketika mandi.

Penistaan terhadap saudara perempuan kita ini tidak berhenti di Bagram. Kini ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, dan dipaksa untuk diperiksa dengan melepaskan seluruh pakaiannya setiap kali ia hendak bertemu dengan pengacaranya, diplomat Pakistan, dan anggota keluarganya. Ini semua dilakukan bahkan ketika kantor penjara sudah melarang adanya kontak fisik antara dia dengan siapapun. Saudara perempuan kita ini menolak penistaan semacam ini dan akibatnya harus melepaskan haknya untuk bertemu dengan pengacaranya dalam banyak kesempatan.



Kini Aafia Siddiqui menghadapi prosesi “Pengadilan Kanguru” dan “Pengadilan Politik” di AS, suatu prosesi untuk menghindarkan malu bagi AS, bukan tentang terorisme. Pengacaranya, Elaine Whitfield Sharp berkomentar bahwa kliennya ditahan karena alasan politik dan semua tuduhan padanya ‘terbukti salah dan tidak bermakna’. Sangatlah aneh bahwa seorang perempuan yang digambarkan FBI selama 5 tahun sebagai wanita yang paling dicari dalam Perang melawan Teror dan diduga ditahan oleh pemerintah Afghan dengan tuduhan membawa instruksi membuat bom dalam tasnya dan menyimpan bahan kimia berbahaya dalam botol, kini akan menghadapi pengadilan dengan tuduhan kriminal biasa (percobaan pembunuhan dan penyerangan), yang tidak berhubungan dengan terorisme.



Tuduhan kriminal tersebut berasal dari cerita pemerintah AS bahwa selama diinterogasi di Afganistan, Dr. Siddiqui merebut senapan interogatornya dan menembaki perwira AS. Ia lalu ditembak di dada dan dilumpuhkan, namun sempat menendang tentara AS yang berusaha untuk menahannya. Kalau terbukti, Dr. Siddiqui akan menghadapi 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan. Namun ada banyak ketidacocokan terhadap cerita ini dan polisi Afganistan yang hadir dalam peristiwa interogasi tersebut memberi versi lain. Beberapa diantaranya mengatakan kepada Reuters bahwa tentara AS memaksa supaya Dr. Siddiqui ditransfer ke AS dan ketika polisi Afghan menolak, mereka dilucuti senjatanya. Mereka juga mengklaim bahwa tentara AS-lah yang menembak Dr. Siddiqui dengan alasan bahwa ia adalah pembom bunuh diri.



Ini menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana mungkin seorang perempuan yang memiliki berat badan sekitar 45 kg, ditembak di dada dan digambarkan sebagai lemah dan renta hingga harus dituntun untuk masuk ke ruang pengadilan di AS mampu meronta dan menyerang sekelompok perwira AS yang menahannya. Pengacara Dr. Siddiqui, Elizabeth Fink menyatakan bahwa anggapan terhadap ‘perempuan 45 kg’ yang diduga mampu menimbulkan kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah AS sangatlah ‘absurd’. IA Rehman, direktur Hak Asasi Manusia Pakistan, organisasi independen berkata bahwa cerita pemerintah AS adalah “kebohongan terbesar di abad 21.”



Tanggapan pemerintah dunia Barat dan penguasa Muslim, terutama pemerintah Pakistan terhadap peristiwa yang menimpa Dr. Siddiqui yang sangat memilukan ini sungguh memalukan. Banyak sekali pertanyaan yang tidak bisa terjawab– Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap penculikannya? Kenapa dia ditahan dalam waktu yang sangat lama di Bagram tanpa tuduhan dan tanpa pengacara? Kenapa dia diekstradiksi ke AS tanpa prosedur? Dimana 3 anak-anaknya? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang pemerintah Barat, AS, dan Pakistan terkesan tidak peduli untuk mencari tahu jawabannya.



Ketidakpedulian dan penggunaan standar ganda oleh Barat, yang mengklaim sebagai penyeru hak asasi manusia diseluruh dunia, ternyata menutup mata terhadap perlakuan keji dan pelanggaran secara serius terhadap hak Dr. Siddiqui sebagai individu. Maka nampaklah bahwa slogan-slogan dunia Barat tentang hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, transparansi keadilan, prosedur hukum hanyalah sekedar alat yang digunakan pemerintah Barat — yang sewaktu-waktu bisa dicampakkan begitu saja– demi kepentingan politik dan penaikan pamor di dunia internasional. Berani-beraninya pemerintah barat berlagak suci, padahal pada saat yang sama bau busuk mulai menyebar dari wilayah mereka sendiri? Maka sangat kurang ajar pemerintah semacam itu yang dengan seenaknya merendahkan perlakuan Islam terhadap wanita, padahal kasus Dr. Siddiqui justru menunjukkan tradisi abad pertengahan dalam sejarah mereka saat memburu dan menyiksa wanita penyihir masih melekat dalam diri mereka dan nampak di dalam perilaku mereka sendiri? Lalu siapa sebenarnya yang masih sangat kuno dalam perilakunya?

Keterlibatan pemerintah Pakistan dan ketidakpeduliannya terhadap perlakuan keji yang menimpa saudara perempuan seiman ini adalah suatu tindakan kriminal. Sangatlah memalukan bahwa pemerintah Pakistan telah menyerahkan kedaulatan dan warga negaranya sendiri ke Amerika. Sangatlah memalukan bahwa mereka telah menukar kehormatan saudara kita demi seonggok kertas dolar. Sungguh memalukan bahwa mereka telah menjual putri umat ini kepada mereka yang telah menebar kebencian terhadap Islam.



Pengkhianatan para penguasa muslim pun tidak mengenal batas. Mereka telah mengenyampingkan kebutuhan dan perlindungan hak-hak umat dengan berdiam diri tanpa melakukan apa-apa. Bagaimana pemerintah rezim Musharaf bisa menerima fakta bahwa warganegaranya sendiri dilarikan ke Amerika dan menghadapi persidangan di sana tanpa mempertanyakan keabsahannya sama sekali? Pemerintah semacam ini hanya peduli bagaimana mempertahankan kedudukan mereka saja.

Mereka sudah kebal terhadap penderitaan, air mata dan jerit kesakitan umatnya, dan lebih menyibukkan diri mereka dalam urusan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Pemerintahan macam apa yang membiarkan anak-anak perempuannya untuk disiksa hingga kehilangan nalar? Pemerintah macam apa yang membiarkan tiga anak kecil untuk kehilangan ibunya –satu diantaranya baru berumur 1 bulan yang hanya tahu kehangatan dari pelukan ibunya? Sungguh, kisah pengkhianatan dan sifat pengecut para penguasa muslim tidak akan pernah terlupakan.



Kasus Aafia Siddiqui menunjukkan urgensi yang semakin genting untuk mengembalikan kembali institusi negara Khilafah. Para wanita umat telah merindukan kepemimpinan Islam yang akan melindungi kehormatannya, mengembalikan hak-haknya, menghilangkan perasaan takut dan menegakkan keamanan di tanah tumpah darah mereka sendiri. Mereka menginginkan negara yang akan menghapus kesengsaraan, penderitaan, dan air mata dari penghinaan, menuju ke era baru yang penuh dengan harapan, kekuatan, dan keadilan bagi umat ini. Benar-benar, apabila terjadi, akan membuka era baru yang menghantarkan dunia kepada makna sejati kehidupan manusia, perlindungan terhadap martabat dan hak-haknya.



Anak-anak perempuan Umat ini sedang menunggu untuk memba’iat seorang Khalifah yang benar-benar akan memenuhi kebutuhan mereka dan melindungi yang lemah diantara mereka– seorang Khalifah yang akan mengirim anak-anak muda pemberani dari Umat ini untuk membebaskan wanita muslim dari penjara penindasan– pemimpin anak muda seperti Muhammed ibn Qasim yang di abad ke-8 diutus Khalifah dengan memimpin 6 ribu pasukan kavaleri untuk membebaskan wanita muslim yang dipenjara oleh Raja Delhi India. Dalam perjalanannya, ia dan pasukannya harus menghadapi musuh yang jumlahnya berlipat dari mereka namun ia masih mampu untuk menundukkannya.



Maka, wahai para hamba Allah, mari tiap-tiap kita bekerja secara sungguh-sungguh, sebarkan seruan kita, dan berikan segala daya upaya untuk mengembalikan keberadaan negara Khilafah yang akan menghilangkan penderitaan saudara-saudara perempuan kita menuju harapan, menghilangkan kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Allah Swt. berfirman:



“Allah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal soleh dari kalangan kamu (wahai umat Muhammad) bahwa Dia akan menjadikan mereka khalifah-khalifah yang memegang kuasa pemerintahan di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka: Khalifah-khalifah yang berkuasa dan Dia akan menguatkan dan mengembangkan agama mereka (agama Islam) yang telah diredhaiNya untuk mereka; dan Dia juga akan menggantikan bagi mereka keamanan setelah mereka mengalami ketakutan (dari ancaman musuh). Mereka terus beribadat kepadaKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu yang lain denganKu dan (ingatlah) sesiapa yang kufur ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang durhaka.” [TQS An-Nuur (24): 55]



Dr. Nazreen Nawaz
Perwakilan Media Perempuan – Hizb ut-Tahrir Inggris



http://syabab.com/keluarga/rumahku-surgaku/454-dunia-barat-dan-penguasa-muslim-harus-malu-terkait-kasus-dr-aafia-siddiqui-.html

Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul Khalifah

Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul Khalifah



1. Hukum Nashbul khalifah adalah Fardhu Kifayah



Pada point pertama ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab, terutama madzhab Syafi’I yang merupakan madzhab kebanyakan kaum Muslimin di Indonesia, tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik apakah mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.



Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata2:

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

…pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.

Al-allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan3:

فَقَالَ [ فَصْلٌ ] فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ انْعِقَادِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ .وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ، إذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنْ الظَّالِمِ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا ، وَقَدَّمَا فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ الْكَلَامَ عَلَى الْإِمَامَةِ عَلَى أَحْكَامِ الْبُغَاةِ …

…maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode in’iqadnya imamah. Mewujudkan imamah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.



Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata44

Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268:



(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة …

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’I: “bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy”. Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …

Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi’i, menjelaskan firman-Nya Ta’ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan5:

…احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ



… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…



Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi’i berkata6:

… أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab (”maka jilidlah”) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula.




Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan7:

قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها…

…perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…

Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah dinyatakan8:

فَصْلٌ فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَمَا مَعَهُ وَالْإِمَامَةُ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَجْرِي فِيهَا مَا فِيهِ مِنْ جَوَازِ الْقَبُولِ وَعَدَمِهِ .

…pasal tentang syarat-syarat imam yang agung dan hal-hal yang menyertainya. Imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan maka berlaku di dalam imamah tersebut apa yang berlaku untuk peradilan baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya..

Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi berkata9:



…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة…



…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in’iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: “bahwa para imam itu adalah dari Quraisy”. (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…



Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma’ Ulama’ bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu10:

… واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد …



…Meraka (para ulama’) sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma’ dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama’) sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…

Berkata Imam ‘Alauddin Al-kasani Al-hanafi11:



… وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، …



…dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma’ shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…



Imam Al-hafidz Abul Fida’ Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata12:



…وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ãÇ áÇíÊã ÇáæÇÌÈ ÇáÇ Èå Ýåæ æÇÌÈ ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula).



Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata13:



… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم …

ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب …

وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.



…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham …



Beliau berkata: …Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib.



Kemudian beliau menegaskan: …Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara’ bukan akal. Dan ini jelas sekali.


Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata14:



…وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى … ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه …

… dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…



Berkata Imam Abu al-hasan Al-mirdawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf15:

…بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu’: fardhu kifayahlah yang paling tepat….



Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata16:

…( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…



…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar….

Dalam kitab Hasyiyyatul Jumal disebutkan17:

…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ، وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ( شَرْطُ الْإِمَامِ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ ) بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا حُرًّا مُكَلَّفًا عَدْلًا ذَكَرًا مُجْتَهِدًا ذَا رَأَى وَسَمْعٍ وَبَصَرٍ وَنُطْقٍ لِمَا يَأْتِي فِي بَابِ الْقَضَاءِ…

…tentang syarat Imam yang agung dan tentang penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. (syarat Imam adalah yang layak untuk peradilan). Maka hendaknya dia muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, cerdas, mendengar, melihat dan bisa bicara, sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan pada bab tentang peradilan…

Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan18:



…( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .



…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar.

Berkata shahibu Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi19:



اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش …

“ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan, … secara syar’i adalah wajib”.



Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab diatas menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.




2. Pelaksaan fardhu kifayah.

Suatu hal yang ma’lum bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan20:



المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

” masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya”.



Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan21:

فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين …

” Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara’ datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata “aqaama”, bukan “qaama”; dalam bahasa arab kata “aqaama” artinya adalah “ja’alahu yaqumu”22) oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …”.



Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah itu jika belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.



Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan23:

… وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف



“dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)”.



Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

Al-allamah Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan24:



باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

“Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu ‘ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembaha-sannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka bodoh”



Disini Shahibu Fathil Mu’in menegaskan kembali apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur, tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.



Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata25:

باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

“Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa’ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ‘ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …”




Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama’ diatas, fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu ‘ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki “kifayah”. Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang diwajibkan.



Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama’ diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.




3. Allah SWT tidak akan mentaklifkan sesuatu melebihi isthitha’ah hamba-Nya



Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, pembahasan berikutnya adalah isthitha’ah. Adalah suatu yang ma’ruf bahwa isthitha’ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah?



Pengertian isthitha’ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta’ala ber-firman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim menjelaskan26:

وقوله “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها” أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته …

” … dan firman-Nya “

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها



adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya”.



Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut27:

التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

“Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus’u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta’ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan”.

Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan28:



{ لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال …

لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر

Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa taklif itu tidak jatuh pada hal yang mustahil (dilakukan) …”



Dalam tafsir Lubab At-ta’wil fi Ma’ani At-tanzil yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Khazin dinukil riwayat jawaban Imam Sufyan ibn Uyainah ketika ditanya pengertian ayat diatas. Beliau berkata29:



قال : إلاّ يسرها ولم يكلفها فوق طاقتها وهذا قول حسن ، لأن الوسع ما دون الطاقة وقيل معناه أن الله تعالى لا يكلف نفساً إلاّ وسعها فلا يتعبدها بما لا تطيق .

“beliau berkata kecuali Allah akan memudahkannya dan Allah tidak mentaklifkannya melebihi kemampuannya dan ini adalah ungkapan yang bagus. Karena (kata) al-wus’u itu adalah apa yang tidak melebihi kemampuan”.



“(Selanjutnya Imam Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar Asy-syaihi yang lebih dikenal dengan Al-khazin menjelaskan), juga dikatakan bahwa pengertian:

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعها

adalah bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mentaklifkan pada manusia kecuali dalam batas kemampuannya, maka Allah tidak memerintahkan manusia untuk beribadah dengan hal-hal yang di luar kemampuannya”

Para mufassir terkemuka diatas telah memaparkan secara gamblang pengertian Surah Al-baqarah ayat 286. Benar, bahwa Allah telah menegaskan bi nash ash-sharih bahwa Dia tidak akan mentaklifkan pada hamba-Nya perkara yang diluar kemampuannya. Bahkan pada Surah at-Taghabun ayat 16, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertaqwa sesuai dengan isthitha’ah kita. Allah berfirman:

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعهافاتقوا الله ماستطعتم … (التغابن: 16)

Imam Al-hafidz Ibnu Katsir menjelaskan30:

وقوله تعالى “فاتقوا الله ما استطعتم” أي جهدكم وطاقتكم كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه”

“Dan firman-Nya Ta’ala:

فاتقوا الله ما استطعتم

maksudnya adalah dengan kesungguhan dan kemampuan kalian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dua kitab shahih dari Abi Hurairah RA. Dia berkata: bahwa Rasulullah SAW: ” apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka tunaikan berdasarkan kemampuan kalian, sedangkan perkara yang aku larang untuk kalian maka jauhilah … “.



Inilah yang ditegaskan Allah SWT atas kita, Allah tidak mentaklifkan pada kita suatu perkara yang diluar batas kemampuan kita. Pertanyaannya adalah, apakah nashbul khalifah litathbiqi syari’atillah merupakan kwajiban yang diluar batas ke-mampuan kita? Memang, kalau kwajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh individu-individu kaum Muslimin, tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Tapi bukankah kwajiban nasbu al-khalifah tersebut adalah fardhu kifayah? kwajiban yang dibebankan terhadap kita kaum Muslimin secara umum? Artinya, selama kwajiban tersebut belum tertunaikan maka kwajiban nashbul khalifah tetap dibebankan diatas pundak kita. Seluruh kaum Muslimin.



Jadi nashbul khalifah adalah kwajiban kita semua. Tidak sungguh-sungguh untuk nashbul khalifah, tanpa udzur syar’i, secara syar’i terkategorikan sebagai penelantaran kwajiban yang dibebankan Allah pada kita. Apatah lagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut.

Khulashatul qaul kwajiban nashbul khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslimin, dan yang mengabaikan hal tersebut tanpa udzur syar’i berdosa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.




(Footnotes)

1 Oleh Musthafa A Murtadlo

2 Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433).

3 Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, juz 16 hal 287

4 Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268

5 Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233

6 Imam Abul Qasim Al-hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy-syafi’I An-naisaburi, Tafsir An-naisaburi, juz 5 hal 465

7 Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani, Hawasyi Asy-syarwani, juz 9 hal 74

8 Hasiyata Qalyubi wa ‘Umairah, juz 15 hal 102

9 Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi, Hasyiyah Al-bajayrimi ala Al-khatib, juz 12 hal 393

10 Imam Al-hafidz Abu Muhammad, Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri, Maratibul Ijma’ , juz 1 hal 124

11 Imam ‘Alauddin Al-Kassani Al-hanafi, Bada’iush Shanai’ fii Tartibis Syarai’, juz 14 hal. 406

12 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, juz 1 hal 221).

13 Al-imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al-qurthubi, Al-jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 1 hal 264-265

14 Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, Tafsirul Lubab fii ‘Ulumil Kitab, juz 1 hal 204

15 Imam Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al-mardawi Al-hambali, Al-inshaf fii Ma’rifatir Rajih minal Khilaf ala Madzhabil Imam Ahmad bin Hambal, juz 16 hal. 60 dan 459

16 Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al-bahuti Al-hanafi, Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 21 hal. 61

17 Hasyiyyatul Jumal, juz 21 hal 42

18 Al-allamah Asy-syeikh Musthafa bin Sa’ad bin Abduh As-suyuthi Ad-dimasyqi Al-hambali, Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha, juz 18 hal. 381

19 Sayyid Husain Afandi, Al-husun Al-hamidiyyah, li Al-muhafadzah ala Al-aqa’id Al-islamiyyah, hal 189.

20 Imam Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam, Juz I hal 100

21 Imam Asy-syirazi, Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh hal 82,

22 Lihat Qamusul Maurid, bagian huruf “qaf”

23 Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab Juz V Hal 128,

24 Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Juz IV hal 206

25 Syeikh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Bantani al-Jawi, Nihayah Az-zain, hal 359

26 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir,Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz I hal 737

27 Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Juz III hal 429

28 Al-Imam Nashiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Juz I hal 316

29 Imam Al-khazin, Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar, Asy-syaihi, Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil, Juz I hal 330

30 Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz II hal 87

Lagi, Khilafah Eksis Hanya 30 Tahun?

Lagi, Khilafah Eksis Hanya 30 Tahun?



HTI-Press. Kebutuhan akan tegaknya kembali Negara Khilafah semakin terasa, dan kini banyak umat Islam yang menyerukan hal tersebut. Namun beberapa kalangan menyatakan bahwa Negara Khilafah hanya sempat bertahan selama 30 tahun, dan kemudian lembaga setelahnya tidak pantas disebut Khilafah. Apakah pandangan ini memiliki landasan dalam pandangan Islam? Dan adakah justifikasi yang valid untuk tidak menegakkan Negara Khilafah di masa sekarang ini hanya karena adanya anggapan bahwa Khilafah hanya berlangsung selama 30 tahun?



Tidak diragukan lagi bahwa Negara Islam yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad al-Mustafa saw di Madinah terus hidup hingga kehancurannya di tangan Mustafa Kamal Ataturk pada 3 Maret 1924. Kelangsungan sistem pemerintahan Islam, yakni sistem Khilafah, sejak masa Khulafaur Rasyidin dibuktikan oleh kenyataan dan naskah-naskah sejarah. Dalam konteks sejarah, kita harus mengingat struktur dalam sistem pemerintahan agar kita dapat mengkaji dengan baik apakah negara itu memang ada atau tidak. Struktur tersebut didasarkan kepada beberapa pilar, yakni Khalifah –sebagai kepala negara, Para Pembantu Khalifah (Mu’awin Tafwidl), Para Pelaksana Tugas dari Khalifah (Mu’awin Tanfidz), Amir Jihad, Para Gubernur (Wulat), Para Hakim (Qadhi), Departemen-departemen Negara, dan Majelis Negara (Majelis al-Ummah). Bila kita melakukan kajian sejarah, maka dapat kita lihat bahwa seluruh lembaga, kecuali Syura, tetap ada selama berabad-abad hingga kehancurannya di tahun 1924. Ketiadaan atau ketidakberdayaan lembaga Syura pasca masa Khulafaur Rasyidin tidak berarti bahwa sistem pemerintahan berubah, karena pemerintahan tetap dapat terlaksana tanpa adanya lembaga Syura, walau mendirikan lembaga tersebut merupakan hak setiap Muslim. Selama beberapa periode dalam sejarah, dimana tidak ada Khalifah karena terjadinya perang saudara atau pendudukan oleh tentara asing, Negara Khilafah tetap ada, karena struktur lainnya tetap ada.



Mengenai pandangan bahwa telah berlangsung sistem monarki (karajaan), memang benar bahwa bai’at –sebagai proses dalam pengangkatan Khalifah- telah disalahgunakan, namun hal tersebut tidak pernah mempengaruhi kelangsungan Negara Khilafah. Hal ini karena sekalipun seorang Khalifah meminta rakyat untuk membai’at puteranya sebelum ia mangkat, proses bai’at itu sendiri tetap ada dan berlangsung. Bai’at ini biasanya diberikan oleh kalangan berpengaruh atau perwakilan rakyat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi), atau sebagaimana kita saksikan pada masa selanjutnya, dilakukan oleh Syaikhul Islam.



Jumhur ulama sepakat bahwa Khilafah tetap berdiri setelah berlalunya era Khulafaur Rasyidin, walau beberapa kalangan dari golongan Salafi tidak mengakui diberikannya gelar Khalifah kepada para penguasa berikutnya, karena hadits berikut yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang menerima dari Safinah, bahwa Rasulullah aaw bersabda:



“Khilafah di tengah kaumku setelah aku akan berlangsung selama 30 tahun. Kemudian akan ada Mulkan Aduudan (Penguasa Monarki) setelahnya”.

[Narasi yang sama dapat ditemukan dalam Sunan Abu Dawud (2/264) dan Musnad Ahmad (1/169)]

Menurut tafsiran jumhur ulama, hadits ini tidak berarti bahwa Negara Khilafah langsung lenyap setelah tiga puluh tahun, karena hal itu berarti bertentangan dengan nash lainnya.



Jabir bin Samurah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Islam akan tetap ada hingga Hari Akhir terjadi, atau saat kalian telah diperintah oleh dua belas Khalifah, mereka semua dari golongan Quraisy”. [Shahih Muslim].



Hadits ini mengindikasikan bahwa umat tidak akan hanya memiliki empat atau lima Khalifah, ini berarti Khilafah tidak hanya akan berlangsung selama tiga puluh tahun. Sehubungan dengan hadits ini, Qadhi Iyad berkata:



‘…Dijelaskan dalam hadits lainnya, ‘Khilafah setelahku akan berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian akan ada penguasa monarki’ Hadits ini tentu bertentangan dengan hadits yang menyebut ada dua belas Khalifah, karena dalam masa tiga puluh tahun hanya ada Khulafaur Rasyidin dan beberapa bulan saat bai’at diberikan kepada Hasan bin Ali. Jawabannya ialah: Apa yang dimaksud dengan ‘Khilafah akan berlangsung selama tigapuluh tahun’ adalah Khilafah Nubuwwah (Khilafah yang berlandaskan kenabian…)’ [Sebagaimana dikutip oleh an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, 1821]



Sementara dalam hal rujukan pada dua belas Khalifah yang dimaksud, tidak berarti bahwa Khalifah hanya terbatas pada dua belas orang, sebagaimana dijelaskan oleh Qadhi ‘Iyad:



‘Mungkin apa yang dimaksud dengan dua belas Khalifah dalam hadits ini dan hadits lain yang sejenis ialah bahwa mereka adalah para Khalifah pada masa terkuat Khilafah, Kekuasaan Islam, saat segala urusan dijalankan dengan benar dan rakyat bersatu di bawah mereka yang menduduki jabatan Khalifah.’ [Tarikh al-Khulafa, karya Imam as-Suyuthi, p.14].

Ibnu Hajar dalam syarah al-Bukhari berkata:



‘Apa yang dikatakan oleh Qadhi Iyad merupakan pendapat terbaik diantara pendapat lain yang mengomentari hadits yang sama. Saya kira inilah pendapat terkuat karena didukung oleh sabda Nabi saw melalui sanad yang jelas: ‘Dan umat akan bersatu di bawah mereka…’ (Fathul Baari).

Kemudian Ibnu Hajar memberikan sebuah perhitungan historis tentang bagaimana umat berkumpul dan bersatu di bawah para Khalifah setelah berlalunya era Khulafaur Rasyidin. Ia mengemukakan bagaimana kecintaan umat terhadap Khalifah Umar bin Abdul Aziz, dan ia bahkan mengatakan, ‘Khulafa Bani Abbas’, yakni maksudnya para Khalifah dari golongan Abbasiyah.



Saifuddin al-Amidi, salah seorang ulama Syafi’i terkemuka dan pakar ilmu ushul, menuliskan dalam kitab al-Imamah min Abkar al-Afkar fi Ushuluddin (hal.306):



‘Dan beliau saw mengatakan: “Khilafah di tengah kaumku setelah aku akan berlangsung selama 30 tahun. Kemudian akan ada Mulkan Aduudan (Penguasa Monarki) setelahnya.” Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Khilafah hanya terbatas pada Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ra.) saja karena Khilafah hanya berlangsung tiga puluh tahun seperti dikatakan Nabi saw. Tidak ada pula hadits yang mengatakan bahwa tidak akan ada Khalifah setelah era Khulafaur Rasyidin. Apa yang dimaksud: ‘Khilafah setelahku’ bermakna tanggung jawab Imamah dengan mengikuti Sunnahku, tidak kurang atau lebih, ‘akan berlangsung selama tigapuluh tahun’, bertentangan dengan masa setelah itu, saat pemerintahan umumnya dipegang para raja.



Terlepas dari hal tersebut, kontinuitas Khilafah diindikasikan oleh dua hal berikut ini:



Pertama: Ijma di kalangan umat pada setiap zaman, yang mengakui kewajiban untuk mengikuti seorang Imam pada zamannya, dan bahwa Imam serta Khalifah wajib dipatuhi.



Kedua: Beliau saw bersabda: ‘Kemudian akan ada (tasiru) kerajaan (mulkan)’. Pronomina persona (dlamir) dalam frasa ‘tasiru mulkan’ merujuk pada Khilafah. Ini karena apa yang disebutkan (verba) tidak dapat dirujukkan kepada hal lainnya selain Khilafah, seperti dalam kalimat ‘kemudian Khilafah berubah menjadi kerajaan (Mulk)’. Kalimat ini menunjukkan bahwa Khilafah akan menjadi kerajaan. Hal yang menjadi rujukan dalam kalimat perlu disebut langsung di dalam kalimatnya. Pada poin pertama, Imam Amidi menjelaskan bahwa umat menyepakati, dan ini tentu berdasarkan pada nash, bahwa Imam pada setiap zaman harus ditaati dan karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja berpendapat bahwa hadits tersebut hanya terbatas pada Khilafah setelahnya. Dan argumen kedua berlandaskan pada ilmu linguistik, hadits tersebut menyatakan suatu perubahan aspek Khilafah, bukan Khilafah itu sendiri. Bunyinya sama seperti kalimat ‘dan kemudian Tariq menjadi marah’, perubahan sifat Tariq pada keadaan marah tidak lantas mengubah nama Tariq menjadi Ali atau Umar. Tariq tetaplah Tariq, namun sifatnya saat itu berubah menjadi sedang marah.


Hal yang sama dapat dilihat pada kalimat hadits: ‘tsumma tasiiru mulkan’ (dan kemudian itu menjadi kerajaan) tidak berarti bahwa hal itu bermakna Khilafah lenyap. Bahkan dalam salah satu narasi, hadits tersebut berbunyi: ‘Khilafah berdasarkan kenabian akan berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian itu menjadi kerajaan.’ Dengan kata lain, apa yang lenyap ialah Khilafah yang berdasarkan kenabian, yakni Khilafah yang sempurna, bukan Khilafah itu sendiri!



Mengomentari pendapat bahwa para penguasa setelah Ali ra adalah para raja, Imam at-Tafthazani berkata, ‘Ini masalah yang pelik, karena dewan perwakilan umat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi) yang mewakili umat Islam tetap ada di zaman Khilafah Abbasiyah dan pada masa beberapa Khalifah Bani Marwan, semacam Umar bin Abdul Aziz misalnya. Mungkin maknanya di sini (merujuk pada hadits bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun) ialah selain dari Khilafah yang sempurna, dimana tidak ada perbedaan (pendapat) atau penentangan tentangnya (Khalifah yang benar) akan berlangsung selama tiga puluh tahun, dan mungkin setelahnya akan ada atau akan tidak ada Khilafah…Bila perbedaan terjadi setelah masa Khilafah tiga puluh tahun, maka setelah masa urutan dari Khulafaur Rasyidin, umat Islam tidak akan memilih pemimpin dan tidak akan patuh hingga mereka wafat tanpa berbai’at, maka kami kira telah dikemukakan bahwa apa yang dimaksudkannya ialah Khilafah yang sempurna.’


Seperti kita ketahui, seseorang yang mati tanpa berbai’at pada Khalifah maka matinya sama dengan mati jahiliyah, jadi bagaimana nasib umat setelah 30 tahun berlalu? At-Tafthazani menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa umat pada masa itu tidak berdosa, karena hadits hanya merujuk pada Khilafah yang sempurna.



Imam Jalaluddin as-Suyuti (911 H) dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa (Sejarah Para Khalifah) menuliskan sejarah para Khalifah hingga wafatnya Khalifah Mutawakkil Abul ‘Izz pada 903 H dan pengangkatan puteranya, al-Mustamsik Billah. Ia menuliskan dalam pengantar kitab tersebut: ‘Inilah sejarah singkat yang berisi biografi para Khalifah, para Amirul Mukminin, yang menjadi pelayan umat sejak masa Abu Bakar as-Siddiq ra hingga saat ini’. Dan saat itu adalah 900 tahun setelah Hijrah!



Para ulama terkemuka sepanjang zaman memiliki hubungan baik dengan para Khalifah, seperti Abu Hanifah dan al-Mansur, atau ada pula yang bekerja untuk para Khalifah, seperti Qadhi Abu Yusuf yang menjadi Qadhi Qudhat (Kepala Hakim) di bawah kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, atau mereka ikut berpartisipasi dalam pembai’atan Khalifah, seperti Imam Izz bin Abdussalam, yang memberikan bai’at kepada Mustansir Billah setelah kekalahan pasukar Tatar.



Saat menjelang akhir Khilafah Utsmaniyah, dimana kekuatan-kekuatan kafir besar berkonspirasi melawannya, Syaikhul Hindi, Maulana Mahmud Hasan (yang kemudian menjabat sebagai Kepala Darul ‘Ulum Deoband serta merupakan murid langsung dari Maulana Qasim Nanautavi, pendiri Darul ‘Ulum) pada tahun 1920, mengeluarkan fatwa tentang wajibnya menyelamatkan Khilafah Utsmaniyah dari serangan musuh-musuh Islam.

Sang Maulana yang terhormat berkata: ‘Musuh-musuh Islam tidak meninggalkan secuil batu pun untuk digunakan menyerang kehormatan dan kejayaan Islam. Irak, Palestina, dan Suriah yang dibebaskan dengan susah payah oleh para sahabat Nabi dan pengikutnya dengan pengorbanan yang begitu besar, telah menjadi target rebutan para musuh Islam. Kehormatan Khilafah sedang terancam. Khalifatul Muslimin, yang biasanya menyatukan seluruh umat di planet ini, yang merupakan wakil Allah di bumi ini; menerapkan hukum-hukum Islam, melindungi hak dan kepentingan umat Islam, menyebarkan dan menjaga kesucian firman Allah di seisi semesta, telah dikepung dan dilemahkan oleh para musuh.’ [dari Fatwa Syaikhul Hindi Maulana Mahmud Hasan, 16 Safar 1339 H, 29 Oktober 1920 M, halaman 78 dalam terjemahan bahasa Inggris 'The Prisoners of Malta' karya Maulana Syed Muhammad Mian, diterbitkan oleh Jamiat Ulama-I-Hind]



Selain itu, Maulana Muhammad Ali Jauhar, pendiri Jami’atul Khilafah berkata tentang Khilafah: ‘Sultan Turki adalah Khalifah pengganti Nabi serta Amirul Mukminin, pemimpin orang-orang beriman, dan Khilafah sendiri merupakan wujud keberagamaan kita sebagaimana digariskan oleh Qur’an dan Sunnah Nabi Saw.’ [Jauhar, Muhammad Ali, My Life a Fragment, hal.41].



Maulana Abul Kalam Azad pun menulis buku pada tahun 1920 yang berjudul ‘The Issue of Khilafat’. Dalam buku itu ia mengatakan: ‘Eksistensi Islam tidak akan berlangsung tanpa adanya Khilafah. Umat Islam India dengan segala upaya dan kekuatan yang dimilikinya harus berjuang demi tegaknya Khilafah.’ Dalam buku tersebut, beliau menuliskan daftar para Khalifah Islam sejak zaman Abu Bakar ra hingga saat ia menuliskan buku tersebut.

Jadi, kita bisa melihat bahwa para ulama sangat memiliki kepedulian pada upaya menjaga kontinuitas Khilafah hingga akhir zaman.



Berlangsungnya kewajiban menjaga Negara Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin merupakan pilar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, dan karenanya at-Tafthazani (yang kebetulan adalah ulama Syafi’i) dalam Syarah Aqidah karya Imam an-Nasafi (seorang ulama Hanafi) berkata: ‘Hal yang dapat disepakati adalah kewajiban untuk mengangkat seorang Imam. Perbedaan opini adalah pada masalah apakah pengangkatan harus dilakukan oleh Allah atau makhluk-Nya, dan apakah landasan ini [untuk pengangkatan] berdasarkan nash atau akal. Pendapat yang benar adalah makhluk harus mengangkat seorang Khalifah, karena sabda Nabi saw, ‘Siapapun yang mati tanpa berbai’at pada Khalifah maka matinya sama dengan mati jahiliyah.’

At-Tafthazani juga berkata: ‘Umat Islam harus memiliki seorang Imam, yang akan mengurusi segala urusan mereka, memelihara mereka dari apa yang diharamkan, memimpin mereka dalam peperangan, mempersenjatai mereka, menerima pengaduan mereka, menghukum mereka yang berlaku tidak adil, mencuri, dan merugikan orang lain, memimpin shalat Jum’at dan hari raya, menyelesaikan sengketa di antara makhluk, menerima bukti-bukti berdasarkan hukum, menikahkan para pemuda dan perempuan yang tidak memiliki wali, membagi harta, dan hal-hal lain semacam ini yang tidak dapat diselesaikan oleh orang-orang yang telah dipercaya menyelesaikannya.’ [Syarah ‘Aqidah an-Nasafiyyah, hal.147]

Apa yang dikatakan Imam at-Tafthazani digolongkan sebagai apa yang disepakati golongan Ahlussunnah wal Jamaah, dan nukilan kewajiban mengangkat Khalifah di atas cukup jelas, terlepas dari interpretasi sejarah manapun yang diyakini.