Friday, July 5, 2019

Dalil dan pandangan ulama tentang khilafah

*DALIL DAN PANDANGAN ULAMA TENTANG KHILAFAH*
Dr. H. Muhammad Azwar Kamaruddin, Lc., M.A.*

*Pendahuluan*
Kata Khilafah, merupakan kata yang tak asing bagi kaum muslimin, mulai dari zaman sahabat sampai fakta Khilafah dihilangkan pada tahun 1924, sehingga kaum muslimin generasi selanjutnya, menjadi asing dengan kata tersebut. Bersamaan dengan hilanganya institusi tersebut kaum muslimin kehilangan banyak bagian dalam pembahasan fiqih Islam, ada juga yang kabur, bahkan mengalami distorsi makna, seperti pembahasan tentang nukul dan qasamah dalam peradilan, hisbah, ta`zir, diyat, ghurrah, hukumah dalam sanksi, arsy jinayat sampai jihad kadang-kadang disalah artikan, terutama dalam 1/4 terakhir bagian fiqih tantang Jinayat seakan  hilang dari pembahasan kaum muslimin, hal tersebut hilang bersamaan dengan hilanganya kata Khilafah dari tengah kaum muslimin.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang defenisi, dalil, dan pandangan ulama tentang Khilafah. Adapun pandangan Ulama akan dikategorikan kedalam 9 klasifikasi yaitu: Ulama Lugha, Ulama Kalam, Empat Ulama Mazhab Fiqhi, Ulama Tafsir, Ulama Hadist, Ulama Siyasah Syariyyah, Ulama-ulama Fiqhi secara umum, Ulama dari Universitas Al-Azhar Mesir, dan beberapa Ulama dari kitab-kitab Mu’tabar.

*Pembahasan*
Kata Khilafah yang dulu sangat popular tersebut merupakan hal yang mujma` alaihi (terdapat konsensus ulama di dalamnya) sebagaimana disebutkan dalam kitab "al-mausu`ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah" (6/217).
.
Khilafah ini adalah institusi orang yang memimpinnya yaitu Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin demikian dikemukakan oleh Imam annawawi dalam kitab raudhatu thalibin wa umdatul muftin dan sebagian ulama mengkiaskannya dengan istilah sultan sebagaimana dikemukakan oleh imam aththhabri, السلطان الأعظم هو الخليفة dan ini sangat dipahami oleh kaum muslimin dengan tidak menggunakan kata lain. Hal ini berdasarkan dari apa yang disepakati oleh para sahabat, ketika menggunakan kata Khalifah untuk untuk Abu Bakar dan Ustman RA., Amirul mukminin untuk Umar RA., dan Imam untuk `Ali Karramallah wajhah, sehingga ketiga kata inilah yang dipakai oleh para pemimpin kaum muslimin setelah masa khulafa` rasyidin yang menunjukkan bahwa kata tersebut memiliki makna tersendiri yang tidak dimiliki oleh kata lain, meskipun sama2 pemimpin seperti emperor, kaisar, Raja dll.
.
Al-Imam dalam pembahasan fiqih ada dua: al-Imam al-Akbar atau Khalifah, adanya kata al-akbar untuk membedakan dengan  Al-Imam al-ashgar atau imam salat 5 waktu, pembahasan keduanya memiliki Korelasi yang kuat karena sama-sama diikuti perintahnya, Cuma Imam salat dalam lingkup yang kecil sedangkan Al-Imam akbar atau Al-Imam al-A`zham dalam lingkup yang lebih luas, yang diikuti perintahnya dalam urusan Agama dan dunia.
Istilah Khalifah dimaksudkan sebagai pengganti kenabian في حراسة الدين وسياسة الدنيا به  sebagaiman yang diungkapkan oleh imam Al-Mawardy dalam kitab ahkam sulthaniyyah, begitupula kebanyak fuqaha madzhab seperti Al-Ramli dalam kitabnya nihayatul muhtaj.
Kata Khilafah menurut bahasa berasal dari mashdar خلف يخلف خلافة  yang maknanya بقى بعده أو يقوم مقامه،  oleh karena itu semua yang mengganti seseorang dinamakan Khalifah, oleh karena itu orang yang menggantikan Rasulullah SAW. Dalam menerapkan hukum-hukum syara dan memimpin kaum muslimin dalam urusan agama dan dunianya adalah Khalifah, dan kedudukannya dinamakan Khilafah dan Imamah, demikian diungkapkan oleh Al-Bushthani dalam bukunya محيط المحيط.
Sedangkan menurut istilah syara: رئاسة عامة في الدين والدنيا, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Abidin dalam hasyiahnya, begitu juga diungkapkan oleh Mahmud Alkhalidi dalam bukunya (قواعد نظام الحكم في الإسلام): bahwa Khilafah adalah: رئاسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرعي الإسلامي وحمل الدعوة إلى العالم.
Peristilahan kepemimpinan dalam Islam telah dipahami dengan baik oleh para ulama-ulama terdahulu yang mu'tabar (perkataannya bisa diterima), sehingga dalam buku-buku karangan mereka tak pernah lepas dari hal tersebut ketika membahas mengenai peristilahan-peristilahan di atas, atau membahas tentang hukum-hukumnya atau sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut.
Hukum menegakkannya adalah fardhu kifayah sebagaimana hukum yg diberikan oleh Ulama-ulama mu`tabar dari kaum muslimin.

*Dalil tentang Wajibnya Khilafah*
Adapun dalil tentang wajibnya menegakkan Khilafah masing-masing dari (1) Al-Quran, (2) As-Sunnah, dan (3) Ijma’ Sahabat,  adalah sebagai berikut:
الأدلة على وجوب إقامة الخلافة من الكتاب والسنة والإجماع:
أولا: إجماع الصحابة
أنه تواتر إجماع المسلمين في الصدر الأول من وفاة النبي ﷺ على امتناع خلو الوقت عن إمام، حتى قال أبو بكر رضي الله عنه في خطبته: ألا إن محمدا قد مات، ولا بد لهذا الدين ممن يقوم به، فبادر الكل إلى قبوله، وتركوا له أهم الأشياء، وهو دفن رسول الله ﷺ، ولم يزل الناس على ذلك في كل عصر إلى زماننا هذا من نصب إمام متبع في كل عصر.
- أن في نصب الخليفة دفع ضرر مظنون وأنه واجب إجماعا.
 أنا نعلم علما يقارب الضرورة أن مقصود الشارع فيما شرع من المعاملات والمناكحات والجهاد والحدود والمقاصات وإظهار شعار الشرع في الأعياد والجمعات إنما هو مصالح عائدة إلى الخلق معاشا ومعادا، وذلك لا يتم إلا بإمام من قبل الشارع يرجعون إليه فيما يعن لهم، فإنهم - مع اختلاف الأهواء وتشتت الآراء، وما بينهم من الشحناء - قلما ينقاد بعضهم لبعض فيفضي ذلك إلى التنازع والتواثب، وربما أدى إلى هلاكهم جميعا. (الجرجاني في شرح المواقف في علم الكلام).

ثانيا:القرآن الكريم
قال الله تعالى:﴿فاحكم بينهم بما أنزل الله﴾ وقال: ﴿ فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ﴾ وقال: ﴿واعتصموا بحبل الله جميعاً ولا تفرقوا﴾. فالآية الأولى خطاب للرسول صلى الله عليه وسلم وخطابه خطاب لأمته ما لم يرد دليل التخصيص، والحكم بما أنزل الله لا يكون إلا بحاكم. وكذلك التحكيم في الآية الثانية لا يكون إلا بحاكم وهو الإمام أو السلطان أو الخليفة، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب. وأما الآية الثالثة فإنه سبحانه أمر بالجماعة ونهى عن الفرقة، ولما كانت الجماعة لا تكون إلا على الخليفة كما يفهم من مجموع أحاديث الجماعة، كان نصب الخليفة واجباً بناءً على نفس القاعدة السابقة.
ثالثا: السنة
أخرج مسلم من حديث عبد الله بن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ‹‹من خلع يداً من طاعة الله لقي الله يوم القيامة لا حجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية›› والواجب في هذا الحديث أن تكون في عنق كل مسلم بيعة لا أن يبايع كل مسلم الخليفة، ووجود الخليفة هو الذي يوجد في عنق كل مسلم بيعة سواء بايع بالفعل أم لا، ولهذا كان الحديث دليلاً على وجوب نصب الخليفة لأن البيعة لا تكون إلا له.
وعند مسلم من حديث أبي هريرة قال قال النبي صلى الله عليه وسلم: ‹‹الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به›› وهذا خبر أريد به الطلب.
وأخرج أحمد والترمذي والنسائي والطيالسي من حديث الحارث الأشعري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ‹‹. . وأنا آمركم بخمس الله أمرني بهن بالجماعة والسمع والطاعة والهجرة والجهاد في سبيل الله، فإنه من خرج من الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه إلا أن يرجع. .›› والجماعة لا تكون إلا على رجل واحد هو الإمام كما في حديث حذيفة الذي رواه مسلم وفيه ‹‹. .قال تلزم جماعة المسلميـن وإمامهم. .›› وعند مسلم ‹‹من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يشق عصاكم أو يفرق جماعتكم فاقتلوه›› وحديث فضالة بن عبيد عند أحمد والبيهقي ‹‹ثلاثة لا تسأل عنهم رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصياً. .››، فهو صلى الله عليه وسلم أمرنا بالجماعة وبين لنا أنها تكون على رجل هو الإمام. وما دامت الجماعة لا تكون إلا على إمام كان نصبه واجباً من باب ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
وروى الإمام أحمد في المسند عن عبد الله بن عمر أن النبي ﷺ قال: «لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم» فأوجب ﷺ تأمير الواحد في الاجتماع القليل العارض في السفر تنبيهاً بذلك على سائر أنواع الاجتماع، ولأن الله تعالى أوجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ولا يتم ذلك إلا بقوة وإمارة وكذلك سائر ما أوجبه من الجهاد والعدل وإقامة الحج والجمع والأعياد ونصر المظلوم وإقامة الحدود لا تتم إلا بالقوة والإمارة ولهذا روي: "إن السلطان ظل الله في الأرض" ويقال: "ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان". والتجربة تبين ذلك ولهذا كان السلف - كالفضيل بن عياض وأحمد بن حنبل وغيرهما يقولون "لو كان لنا دعوة مجابة لدعونا بها للسلطان" انتهى.
قال أبو بكر رضي الله عنه في خطبته حين مات رسول الله ﷺ وولي الخلافة من بعده: ألا إن محمدا قد مات، ولا بد لهذا الدين ممن يقوم به.
 وقال الدارمي في سننه: أخبرنا يزيدُ بنُ هارونَ، نا بقيةُ حدّثني صفوانُ بنُ رُسْتُمَ، عَنْ عبدِ الرحمنِ بنِ ميسرَةَ، عن تميمٍ الداريّ،، قالَ: تطاوَلَ الناسُ في البناءِ في زَمَنِ عُمَرَ، فقالَ عُمَرُ: يا مَعْشَرَ العريبِ الأرضَ الأرضَ إنه لا إسْلامَ إلاَّ بِجَمَاعَةٍ، ولا جماعَة إلاَّ بإِمارَة، ولا إِمَارَة إلاَّ بطاعةٍ، فمن سوَّدَهُ قَوْمُهُ على الفِقْهِ كانَ حياةً لَهُ ولَهُمْ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ على غيرِ فِقْهٍ كان هلاكاً لَهُ وَلَهُمْ. ورواه ابن عبد البر القرطبي في جامع بيان العلم وفضله.
.

*Pandangan Ulama tentang Khilafah*
Adapun pendapat tentang hukum menegakkan Khilafah adalah fardhu kifayah sebagaimana dijelasakan masing-masing pandangan 9 kategori Ulama yang kami bagi dalam (1) Ulama Lugha, (2) Ulama Kalam, (3) 4 Ulama Mazhab Fiqhi, (4) Ulama Tafsir, (5) Ulama Hadist, (6) Ulama Siyasah Syariyyah, (7) Ulama-ulama Fiqhi secara umum, (8) Ulama dari Universitas Al-Azhar Mesir, dan (9) Ulama dari kitab-kitab Mu’tabar, penjelasannya adalah sebagai berikut:
.
أقوال العلماء على وجوب إقامة الخليفة:
1. علماء اللغة:
- أساس البلاغة للزمشخري، ص122: خلفه: جاء بعده خلافة.
- كتاب العين للخليل بن أحمد الفراهيدي (دار ومكتبة الهلال، (4/ص266): الخَليفةُ بمنزلة مال يذهب فيُخلِفُ الله خَلَفاً أي خليفة فيقوم مقامه.
- معجم مقاييس اللغة لابن فارس (اتحاد الكتاب العربي، 2/170): الخِلافة، وإنَّما سُميِّت خلافةً لأنَّ الثَّاني يَجيءُ بَعد الأوّلِ قائماً مقامَه.
- لسان العرب لابن منظور الأفريقي (دار صادر-بيروت، ج12/ص22): والخليفة: إمام الرعية.
- المحكم والمحيط الأعظم لابن سيدة (دار الكتب العلمية، ج5/ص197): والخليفة : الملك الذي يُستَخلَف ممَّن قَبله.
- المصباح المنير للفيومي (المكتبة العلمية، ج1/ص178): وأما الخَلِيفَةُ بمعنى السلطان الأعظم.
- مختار الصحاح لمحمد بن أبي بكر الرازي (مكتبة لبنان ناشرون، ص196): والخَلِيفَةُ السلطان الأعظم.
- الفروق اللغوية لابي هلال العسكري (مؤسسة النشر الاسلامي التابعة لجماعة المدرسين بقم المقدسة، ص222): الفرق بين الخلافة والإمامة: الخليفة والامام واحد، إلا أن بينهما فرقا، فالخليفة من استخلف في الأمر مكان من كان قبله، فهو مأخوذ من أنه خلف غيره، وقام مقامه. والامام: مأخوذ من التقدم، فهو المتقدم فيما يقتضي وجوب الاقتداء بغيره، وفرض طاعته فيما تقدم فيه.
2. علماء الكلام:
- المواقف لعضد الدين الإيجي (دار الجيل-بيروت، ج3/ص574): الإمامة رياسة عامة في أمور الدين والدنيا، والأولى أن يقال هي خلافة الرسول في إقامة الدين بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة.
- شرح المواقف للجرجاني (دار الكتب العلمية، ج8/ص376): الإمامة ليست من أصول الديانات والعقائد، بل هي عندنا من الفروع المتعلق بأفعال المكلفين إذ نصب الإمام عندنا واجب على الأمة سمعا.
- شرح المقاصد في علم الكلام للتفتازاني (دار المعرف النعمانية، ج2/ص272): والإمامة رياسة عامة في أمر الدين والدنيا خلافة عن النبي عليه الصلاة والسلام.
3. الفقهاء من المذاهب الأربعة:
أ‌. مذهب الحنفي
- البحر الرائق شرح كنز الدقائق لزين الدين ابن نجيم الحنفي (دار المعرفة، ج6/ص299):  وَعَرَّفَ الْمُحَقِّقُ الْإِمَامَةَ الْعُظْمَى في الْمُسَايَرَةِ بِأَنَّهَا اسْتِحْقَاقُ تَصَرُّفٍ عَامٍّ في الدِّينِ وَالدُّنْيَا على الْمُسْلِمِينَ وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا بُدَّ في الْإِمَامِ من عُمُومِ وِلَايَتِهِ وَلِذَا قالوا لَا يَجُوزُ اجْتِمَاعُ إمَامَيْنِ في زَمَنٍ وَاحِدٍ.
- الأشباه والنظائر لابن نجيم: يشترط في الإمام أن يكون قرشيا بخلاف القاضي ولا يجوز تعدده في عصر واحد وجاز تعدد القاضي ولو في مصر واحد ولا ينعزل الإمام بالفسق بخلاف القاضي.
- الدر المختار للحصكفي (دار الكتب العلمية: ص75): الإمامة صغرى وكبرى، فالكبرى استحقاق تصرف عام على الأنام، ونصبه أهم الواجبات.
- حاشية ابن عابدين (دار إحياء التراث، (ج1/ص368): وَعَرَّفَ الإمامة الكبرى بِأَنَّهَا رِيَاسَةٌ عَامَّةٌ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا خِلافَةً عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم.
- بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع للكاساني (دار الكتب العلمية، ج7/ص2): لِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ -؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - عَلَى ذَلِكَ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ.
ب. مذهب المالكي:
- حاشية الدسوقي على الشرح الكبير لمحمد عرفه الدسوقي (دار الفكر، ج4/ص198): إنَّ الْإِمَامَةَ الْعُظْمَى تَثْبُتُ بِأَحَدِ أُمُورٍ ثَلَاثَةٍ إمَّا بِإِيصَاءِ الْخَلِيفَةِ الْأَوَّلِ لِمُتَأَهِّلٍ لها وَإِمَّا بِالتَّغَلُّبِ على الناس لِأَنَّ من اشْتَدَّتْ وَطْأَتُهُ بِالتَّغَلُّبِ وَجَبَتْ طَاعَتُهُ.
- الخرشي على مختصر خليل (دار الفكر، ج3/ص109): الإمامة العظمى فرض كفاية على من توفرت فيه شروطها مع وجود من يشاركه وإلا تعينت عليه.
- منح الجليل شرح مختصر خليل لمحمد عليش (دار الفكر، ج3/ص193) : إقامة الإمامة العظمى فرض كفاية وشرطه كونه واحدا.
- بداية المجتهد في نهاية المقتصد لابن رشد الحفيد (مصطفى الباب الحلبي، ج2/ص460): فمن رد قضاء المرأة شبهه بقضاء الإمامة الكبرى.
ج. مذهب الشافعي:
- الأم للإمام الشافعي (دار المعرفة، ج4/ص197): وإذا عَقَدَ الْخَلِيفَةُ فَمَاتَ أو عُزِلَ وَاسْتُخْلِفَ غَيْرُهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يَفِيَ لهم بِمَا عَقَدَ لهم الْخَلِيفَةُ قَبْلَهُ.
- الشرح الكبير شرح الوجيز للرافعي (دار الكتب العلمية، ج11/ص72): لا بد للأُمَّة من إمام يُحْيِي الدينَ، ويقيم السنة وينصف المظلومين من الظالمين، ويستوفي الحقوقَ، ويَضَعها مواضعها، فلا يصلح الناس فوْضَى.
- روضة الطالبين وعمدة المفتين للنووي، المكتب الإسلامي ،ج10/ص42): الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت: تولي الإمامة فرض كفاية فإن لم يكن من يصلح إلا واحدا تعين عليه ولزمه طلبها إن لم يبتدئوه. وقال أيضا (ج10/ص49): يجوز أن يقال للإمام الخليفة والإمام وأمير المؤمنين.
- منهاج الطالبين للنووي (دار المنهاج ص 500): فصل في شروط الإمام الأعظم وبيان طرق الإمامة.
- وتابعه كل شراح المنهاج. (كنز الراغبين، نهاية المحتاج، تحفة المحتاج، مغني المحتاج، عجالة المحتاج، قوت المحتاج، بداية المحتاج، زاد المحتاج للكوهجي، النجم الوهاج، السراج الوهاج)
ب. مذهب الحنبلي:
- الإقناع في فقه الإمام أحمد بن حنبل للحجاوي (دار المعرفة، ج4/ص292): نصب الإمام الأعظم فرض كفاية ويثبت بإجماع المسلمين عليه.
- الإنصاف في معرفة الراجح من الخلاف على مذهب الإمام أحمد بن حنبل للمرداوي، (دار إحياء التراث العربي، ج10/ص234): نصب الإمام فرض كفاية. قال في الفروع فرض كفاية على الأصح. فمن ثبتت إمامته بإجماع أو بنص أو باجتهاد أو بنص من قبله عليه وبخبر متعين لها حرم قتاله.
- كشاف القناع للبهوتي (دار الفكر، ج6/ص158): نصب الإمام الأعظم  على المسلمين  فرض كفاية  لأن بالناس حاجة إلى ذلك لحماية البيضة والمذب عن الحوزة وإقامة الحدود واستيفاء الحقوق والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.
- شرح منتهى الإرادات للبهوتي، (عالم الكتاب، ج3/ص387): ونصب الإمام فرض كفاية ) لحاجة الناس لذلك لحماية البيضة والذب عن الحوزة وإقامة حدود واستيفاء الحقوق والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.
- مطالب أولى النهى للرحيباني (المكتب الإسلامي (ج6/ص263): ونصب الامام فرض كفاية  لأن بالناس حاجة لذلك لحماية البيضة والذب عن الحوزة وإقامة الحدود وابتغاء الحقوق والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، ويتجه  أنه لا يجوز تعدد الامام.
4. المفسرون:
- مفاتيح الغيب لفخر الدين الرازي (دار الكتب العلمية، ج11/ص181) في تفسير سورة المائدة الآية 38: احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام وما لا يتأتى الواجب إلا به وكان مقدوراً للمكلف فهو واجب فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ.
- تفسير النيسابوري لأبي قاسم النيسابوري (ج5/ص465): أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله {فاجلدوا} هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
- الجامع لأحكام القرآن للقرطبي (دار الكتب المصرية، ج1/ص264): تفسير سورة البقرة الآية 30: هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم.
- تفسير ابن كثير (دار طيبة، ج1/ص221): وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
5. المحدثون:
شرح النووي على صحيح مسلم، دار إحياء التراث، ج12/ص231):  باب وجوب الوفاء ببيعة الخليفة الأول فالأول، وقال: أجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة.
6. علماء السياسة الشرعية:
- غياث الأمم والتياث الظلم لإمام الحرمين الجويني (دار الدعوة، ص15): الإمامة رياسة تامة وزعامة عامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا متضمنها حفظ الحوزة ورعاية الرعية وإقامة الدعوة بالحجة والسيف.
- الأحكام السلطانية للماوردي (دار ابن قتيبة، ص3) :الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا،  وقال أيضا: "وعقدها لمن يقوم بها واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم".
- الإمامة العظمى عند أهل السنة والجماعة لعبد الله بن عمر الدميجي، (دار طيبة ص33) وتاريخ المذاهب الإسلامية لأبي زهرة (ج1/ص21): المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة، وهي الإمامة الكبرى، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي صلى الله عليه وسلم في إدارة شؤونهم، وتسمى إمامة؛ لأن الخليفة كان يسمى إماما، ولأن طاعته واجبة.
7. الكتب العامة في الفقه:
- موسوعة الفقهية الكويتية، وزارة ا لأوقاف والشؤون الإسلامية (ج6/ص215)
- لفقه الإسلامي وأدلته لوهبة الزحيلي، دار الفكر-سورية، ج8/ص260)
8. الكتب المقررة في جامعة الأزهر الشريف:
- رياسة الدولة في الفقه الإسلامي للأستاذ الدكتور رأقت عثمان
- نظام الحكم الإسلامي مقارنا بالنظم السياسية ا لمعاصرة للأستاذ الدكتور إبراهيم بدوي
9. من الكتب المتناثرة:
- يقول ابن تيمية في كتاب السياسة الشرعية، ومجموع الفتاوى: يجب أن يعرف أن ولاة أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين إلا بها؛ فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض، ولا بد لهم عند الاجتماع من الحاجة إلى رأس حتى قال النبي ﷺ: «لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم» رواه أحمد من حديث عبد الله بن عمر.
- وقال الشيخ الطاهر بن عاشور في (أصول النظام الاجتماعي في الإسلام): "فإقامة حكومة عامة وخاصة للمسلمين أصل من أصول التشريع الإسلامي ثبت ذلك بدلائل كثيرة من الكتاب والسنة بلغت مبلغ التواتر المعنوي. مما دعا الصحابة بعد وفاة النبي ﷺ إلى الإسراع بالتجمع والتفاوض لإقامة خلف عن الرسول ﷺ في رعاية الأمة الإسلامية، فأجمع المهاجرون والأنصار يوم السقيفة على إقامة أبي بكر الصديق خليفة عن رسول الله ﷺ للمسلمين. ولم يختلف المسلمون بعد ذلك في وجوب إقامة خليفة إلا شذوذا لا يُعبأ بهم من بعض الخوارج وبعض المعتزلة نقضوا الإجماع فلم تلتفت لهم الأبصار ولم تصغ لهم الأسماع. ولمكانة الخلافة في أصول الشريعة ألحقها علماء أصول الدين بمسائله، فكان من أبوابه الإمامة. قال إمام الحرمين [أبو المعالي الجويني] في الإرشاد: (الكلام في الإمامة ليس من أصول الاعتقاد، والخطر على من يزل فيه يربى على الخطر على من يجهل أصلا من أصول الدين)". انتهى قول ابن عاشور، ومعنى كلام الجويني أن الإمامية إذ جعلوا الإمامة من أصول الاعتقاد فإنها ليست منه، ولكن الخطأ في الزلل فيها يناهز الخطر في الزلل في أصول الدين لأهميتها.
- يقول الهيثمي في الصواعق المحرقة: "اعلم أيضاً أن الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن الرسول ﷺ."
- وقال أبو بكر الأنصاري في غاية الوصول في شرح لب الأصول: (ويجب على الناس نصب إمام) يقوم بمصالحهم كسدّ الثغور وتجهيز الجيوش وقهر المتغلبة والمتلصصة لإجماع الصحابة بعد وفاة النبي ﷺ على نصبه حتى جعلوه أهم الواجبات، وقدّموه على دفنه ﷺ ولم يزل الناس في كل عصر على ذلك.
- وقال محمد بن أحمد بن محمد بن هاشم المحلي المصري الشافعي جلال الدين المفسر الفقيه المتكلم الأصولي النحوي في كتابه شرح المحلي على جمع الجوامع: ويجبُ على النَّاسِ نَصْبُ إمامٍ يقوم بمصالحهم كسد الثغور وتجهيز الجيوش وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وغير ذلك لإجماع الصحابة بعد وفاة النبي ﷺ على نصبه حتى جعلوه أهم الواجبات وقدموه على دفنه ولم يزل الناس في كل عصر على ذلك.
- جاء في كتاب «غاية البيان شرح زبد ابن رسلان» للفقيه الشافعي شمس الدين محمد بن أحمد الرملي الأنصاري الملقب بالشافعي الصغير (وهو من علماء القرن التاسع الهجري) ما يلي: (يجب على الناس نصب إمام يقوم بمصالحهم، كتنفيذ أحكامهم وإقامة حدودهم وسد ثغورهم وتجهيز جيوشهم وأخذ صدقاتهم إن دفعوها وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق وقطع المنازعات الواقعة بين الخصوم وقسمة الغنائم وغير ذلك، لإجماع الصحابة بعد وفاته ﷺ على نصبه حتى جعلوه أهم الواجبات، وقدموه على دفنه ﷺ ولم تزل الناس في كل عصر على ذلك).
- قال د. ضياء الدين الريّس في كتابه: الإسلام والخلافة ص 348: "والإجماع كما قرروه أصل عظيم من أصول الشريعة الإسلامية وأقوى إجماع أو أعلاه مرتبة هو إجماع الصحابة رضي الله عنهم لأنهم هم الصف والرعيل الأول من المسلمين، وهم الذين لازموا الرسول ﷺ واشتركوا معه في جهاده وأعماله وسمعوا أقواله فهم الذين يعرفون أحكام وأسرار الإسلام وكان عددهم محصوراً وإجماعهم مشهوراً وهم قد أجمعوا عقب أن لحق الرسول ﷺ بالرفيق الأعلى على أنه لا بد أن يقوم من يخلفه واجتمعوا ليختاروا خليفته ولم يقل أحد منهم أبداً أنه لا حاجة للمسلمين بإمام أو خليفة فثبت بهذا إجماعهم على وجوب وجود الخلافة وهذا هو أصل الإجماع الذي تستند إليه الخلافة".
- وقال د. ضياء الدين الريس في كتابه الإسلام والخلافة ص99: "فالخلافة أهم منصب ديني وتهم المسلمين جميعاً، وقد نصت الشريعة الإسلامية على أن إقامة الخلافة فرض أساسي من فروض الدين بل هو الفرض الأعظم لأنه يتوقف عليه تنفيذ سائر الفروض"،
- وقال أيضاً في ص 341: "إن علماء الإسلام قد أجمعوا كما عرفنا فيما تقدم - على أن الخلافة أو الإمامة فرض أساسي من فروض الدين بل هو الفرض الأول أو الأهم لأنه يتوقف عليه تنفيذ سائر الفروض وتحقيق المصالح العامة للمسلمين ولذا أسموا هذا المنصب «الإمامة العظمى» في مقابل إمامة الصلاة التي سميت «الإمامة الصغرى» وهذا هو رأي أهل السنة والجماعة وهم الكثرة العظمى للمسلمين وهو إذاً رأي كبار المجتهدين: الأئمة الأربعة والعلماء أمثال الماوردي والجويني والغزالي والرازي والتفتازاني وابن خلدون وغيرهم وهم الأئمة الذين يأخذ المسلمون عنهم الدين وقد عرفنا الأدلة والبراهين التي استدلوا بها على وجوب الخلافة".
- وقال الشيخ علي بلحاج في كراسته "إعادة الخلافة من أعظم واجبات الدين": "الخلافة على منهج النبوة" كيف لا وقد قرر علماء الإسلام وأعلامه أن الخلافة فرض أساسي من فروض هذا الدين العظيم بل هو "الفرض الأكبر" الذي يتوقف عليه تنفيذ سائر الفروض، وإن الزهد في إقامة هذه الفريضة من "كبائر الإثم"، وما الضياع والتيه والخلافات والنزاعات الناشبة بين المسلمين كأفراد وبين الشعوب الإسلامية كدول إلا لتفريط المسلمين في إقامة هذه الفريضة العظيمة،"
-  قال ابن خلدون (في المقدمة): "إن نصب الإمام واجب قد عرف وجوبه في الشرع بإجماع الصحابة والتابعين؛ لأن أصحاب رسول الله ﷺ عند وفاته بادروا إلى بيعة أبي بكر رضي الله عنه وتسليم النظر إليه في أمورهم، وكذا في كل عصر من بعد ذلك ولم يترك الناس فوضى في عصر من الأعصار، واستقر ذلك إجماعا دالا على وجوب نصب الإمام". أي أن الأمة نقلت هذا الإجماع واستقر لديها كابرا عن كابر، وطبقة عن طبقة، فوجود الإجماع متواتر.
- قال الخطيب البغدادي - رحمه الله - أجمع المهاجرون والأنصار على خلافة أبي بكر قالوا له: يا خليفة رسول الله ولم يسمَّ أحد بعده خليفة، وقيل: إنه قبض النبي ﷺ عن ثلاثين ألف مسلم كُلٌ قال لأبي بكر: يا خليفة رسول الله ورضوا به من بعده رضي الله عنهم. أقول: وليست العبرة ببيعة آحاد المسلمين كلهم له، بل العبرة بإجماعهم على حرمة خلو العصر من إمام، وعلى فرضية خلافة رسول الله ﷺ، فالرسول ﷺ إذ قال: «ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية»، يفهم من هذا أن المطلوب هو وجود خليفة له في الأعناق بيعة لا أن يبايعه كل مسلم، وبالتالي فلو كان عدد المسلمين ملياراً فليس المطلوب أن يبايع المليار، بل أن يكون على المليار خليفة أخذ البيعة بالتراضي من الأمة أو ممن يمثل الأمة!.
- وقال أبو الحسن الأشعري: أثنى الله - عز وجل - على المهاجرين والأنصار والسابقين إلى الإسلام، ونطق القرآن بمدح المهاجرين والأنصار في مواضع كثيرة وأثنى على أهل بيعة الرضوان فقال عز وجل: ﴿لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ﴾، (سورة الفتح، الآية 18). قد أجمع هؤلاء الذين أثنى الله عليهم ومدحهم على إمامة أبي بكر الصديق رضي الله عنه وسمّوه خليفة رسول الله وبايعوه وانقادوا له وأقروا له بالفضل وكان أفضل الجماعة في جميع الخصال التي يستحق بها الإمامة من العلم والزهد وقوة الرأي وسياسة الأمة وغير ذلك.
- وقال أبو بكر الباقلاني في معرض ذكره للإجماع على خلافة الصديق رضي الله عنه: وكان رضي الله عنه مفروض الطاعة لإجماع المسلمين على طاعته وإمامته وانقيادهم له حتى قال أمير المؤمنين علي كرم الله وجهه مجيبا لقوله رضي الله عنه لما قال: أقيلوني فلست بخيركم، فقال: لا نقيلك ولا نستقيلك قدمك رسول الله ﷺ لديننا ألا نرضاك لدنيانا يعني بذلك حين قدمه للإمامة في الصلاة مع حضوره واستنابته في إمارة الحج فأمرك علينا وكان رضي الله عنه أفضل الأمة وأرجحهم إيماناً وأكملهم فهماً وأوفرهم علماً.
- قال الشهرستاني: (واصفا حال الصحابة حين اقتربت وفاة أبي بكر رضي الله، واختياره لعمر رضي الله عنه) "وما دار في قلبه (أي أبي بكر) ولا في قلب أحد أن يجوز خلو الأرض عن إمام، فدل ذلك كله على أن الصحابة، وهم الصدر الأول كانوا على بكرة أبيهم متفقين على أنه لا بد من إمام، فذلك الإجماع على هذا الوجه، دليل قاطع على وجوب الإمامة".
.
*Kesimpulan*
1. KHILAFAH adalah institusi sedangkan orang yang memimpinnya disebut KHALIFAH,
2. Hukum menegakkan Khilafah adalah WAJIB berdasarkan dalil dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’ Sahabat, dan
3. Menegakkan Khilafah merupakan FARDHU KIFAYAH sebagaimana pandangan Ulama-ulama mu`tabar dari kaum muslimin, baik itu dari Ulama Lugha, Ulama Kalam, Ulama Fiqhi, Ulama Tafsir, Ulama Hadist, dan Ulama-Ulama Mutaakhirin.
*(Siswa: I'dadiyah, Madrasah Tsanawiah, dan Madrasah Aliyah DDI Mangkoso Kab. Barru Sulawesi Selatan, Indonesia, Mahasiswa: S1, S2, dan S3 Univeritas Al Azhar, Kairo, Mesir, Dosen: Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia)

Khilafah dan pemikiran ketatane

*KHILAFAH DAN PEMIKIRAN KETATANEGARAAN MODERN*

Oleh Yuana Ryan Tresna

*Khalifah dan Khilafah*

Sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Khilafah. Nabi bersabda,

 أُوصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi, karena sesungguhnya siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada jalan/jejak langkahku dan jalan/jejak langkah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid‘ah adalah kesesatan. (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini berturut-turut dari Walid bin Muslim, dari Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma‘dan, dari Abdurrahman bin Amr as-Sulami dan Hujr bin Hujr. Keduanya berkata: Kami pernah mendatangi al-‘Irbadhi bin Sariyah. Lalu al-‘Irbadhi berkata, "Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat subuh. Beliau kemudian menghadap kepada kami dan menasihati kami dengan satu nasihat mendalam yang menyebabkan air mata bercucuran dan hati bergetar. Lalu seseorang berkata, 'Wahai Rasulullah, ini seakan merupakan nasihat perpisahan. Lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami?' Beliau bersabda, “Aku mewasiatkan kepada kalian...”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalur yang lain, Ibn Majah, Imam al-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Hibban dalam Shahîh Ibn Hibbân, al-Hakim dalam al-Mustadrak ‘alâ Shahihain dan ia berkomentar, "Hadits ini sahih, dan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Baihaqii al-Kubra.

Maknanya, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, "Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah selalu bertakwa kepada Allah.” Ini menunjukkan wajibnya takwa secara mutlak, dalam hal apa saja, dimana saja dan kapan saja.

Kemudian beliau bersabda, "Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnah (jalan/jejak langkah)-ku dan sunnah (jalan/jejak langkah) Khulafa’ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham.” Sunnah dalam hadits ini menggunakan makna bahasanya, yaitu thariqah (jalan/jejak langkah). Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kita untuk mengambil dan berpegang teguh dengan jejak langkah Beliau dan Khulafa' Rasyidin. Perintah ini mencakup masalah sistem kepemimpinan, karena konteks pembicaraan hadits ini adalah masalah kepemimpinan. Artinya,  hadits ini merupakan perintah agar kita mengikuti corak dan sistem kepemimpinan Khulafa' Rasyidin, yaitu sistem Khilafah. Beliau sangat menekankan perintah ini dengan melukiskan (dengan bahasa kiasan) agar kita menggigitnya dengan gigi geraham.

Para ulama juga telah mengulas masalah ini secara global. Istilah khilafah, diungkapkan pula oleh para ulama dengan istilah imamah, yakni al-imâmah al-’uzhma, keduanya bentuk sinonim (mutaradif) karena esensinya sama, yakni topik kepemimpinan dalam Islam.

Imam al-Mawardi al-Syafi’i mengatakan,

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

Imamah itu menduduki posisi untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta pengaturan urusan dunia.

Imam al-Haramain al-Juwaini al-Syafi’i menyebutkan,

الإمامة رياسة تامة، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا

Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia.

Imam al-Ramli al-Syafi’i juga mengatakan,

الخليفة هو الإمام الأعظام, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا

Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.

Adapun Imam al-Nawawi al-Syafi’i berpendapat,

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يُقيم الدين وينصُر السنة وينتصف للمظلومين ويَستوفي الحقوق ويضَعها مواضعَها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

…Pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan mengenai metode (jalan untuk mewujudkannya). Adalah suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang didzalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurusi urusan imamah itu adalah fardhu kifayah.

Adapun Imam Abu Hamid al-Ghazali al-Syafi’i –begitu pula para ulama lainnya- pun mengumpamakan din dan kekuasaan (kepemimpinan), sebagai saudara kembar, lalu Al-Ghazali menegaskan,

الدّين أس وَالسُّلْطَان حارس فَمَا لا أس لَهُ فمهدوم وَمَا لا حارس لَهُ فضائع

Al-din itu asas dan penguasa itu penjaganya, maka apa-apa yang tidak ada asasnya maka ia akan roboh dan apa-apa yang tidak ada penjaganya maka ia akan hilang.

*Konsep al-Dar*

Bahasan tersebut di atas terkait dengan kewajiban mengangkat seorang khalifah dan adanya sistem khilafah. Adapun terkait dengan konsep negara yang memiliki wilayah yang di atasnya diterapkan hukum Islam dan kontradiksinya dengan wilayah yang tidak menerapkan Islam, para ulama membahas dalam bahasan al-Dar.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah, di mana di dalamnya dituturkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُدْعُهُمْ  إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مــا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَـا عَلَى الْمُهَـاجِريْنَ

"... Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (Darul Kufur) ke Darul Muhajirin (Darul  Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum muhajirin.”

Istilah Dar al-Islam dan Dar al-Kufr telah dituturkan di dalam Sunnah dan Atsar para shahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat dar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

"Semua hal yang ada di dalam Dar al-Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam Dar al-Syirk telah dihalalkan".

Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Dar al-Islam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Dar al-Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar'i. Sedangkan penduduk Dar al-Kufr, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar'i yang mewajibkan kaum muslim melindungi harta dan darahnya.

Di dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwasannya ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hiirah. Di dalam surat itu tertulis, "….Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah); yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dahulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Maal kaum muslim, selama mereka masih bermukim di Dar al-Hijrah dan Dar al-Islam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Dar al-Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum muslim untuk mencukupi nafkah mereka.."

Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan, bahwa frase Dar al-Islam, adalah istilah syar'i yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Dar al-Islam dan Dar al-Kufr.

Para fuqaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fuqaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negara Islam.

Al-Kasa’i di dalam kitab Bada’i' al-Shana’i', mengatakan,

"Tidak ada perbedaan di kalangan fuqaha kami, bahwa Dar Kufr (negeri kufur) bisa berubah menjadi Dar al-Islam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Dar al-Islam; kapan ia bisa berubah menjadi Dar al-Kufr?  Abu Hanifah berpendapat; Dar al-Islam tidak akan berubah menjadi Dar al-Kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua, meminta perlindungan kepada Dar al-Kufr.  Ketiga, kaum muslim dan dzimmi tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanan yang mereka dapat pertama kali, yakni, jaminan keamanan dari kaum muslim". Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, "Dar al-Islam berubah menjadi Dar al-Kufr jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.”

Di dalam Hasyiyah Ibnu 'Abidin atas kitab Al-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, disebutkan,"Dar al-Islam tidak akan berubah menjadi Dar al-Harb….(karena) misalnya, orang Kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan kepada mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Dar Islam berubah menjadi Dar al-Harb jika telah memenuhi tiga syarat.  Sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat; cukup dengan satu syarat saja; yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.."

Dengan demikian Dar al-Islam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, dan keamanan negara tersebut di bawah jaminan kaum Muslim. Dar al-Kufr adalah negara yang menerapkan syari’at kufur, dan keamanannya tidak dijamin oleh kaum muslim.

*Al-Dar dan Tatanegara Modern*

Konsep Dar al-Islam tersebut sulit dibayangkan jika bukan dalam bentuk negara sebagaimana dimaksud dalam konsep tatanegara modern. Hal itu terutama ketika dihadapkan dengan fakta bahwa Islam menetapkan berbagai macam hukum yang mengharuskan peran sebagai sebuah negara. Hukum-hukum tersebut antara lain adalah:

1. Penetapan status kewarganegaraan. Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmi, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbi,  jika  ada batas wilayah negara yang jelas.
2. Hukum jihad fi sabilillah. Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Anfal Ayat 39.
3. Hukum perjanjian antar negara. Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Dar al-Islam dengan Dar al-Kufr (lihat QS. At-taubah: 4)
4. Hukum bersiaga di perbatasan negara. Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. (Lihat QS. Ali Imran: 200)
5. Hukum hijrah. Imam Ahmad dan al-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.”  Hijrah adalah berpindah dari wilayah Dar Kufr, menuju wilayah Dar al-Islam.

*Kesimpulan*

Mengatakan bahwa khilafah adalah ajaran Islam namun bukan sebuah sistem tatanegera, adalah kesalahan yang amat fatal. Khilafah adalah ajaran Islam yang bermakna sebuah sistem pemerintahan dalam Islam dan meniscayakan sebagai konsep tatanegara sebagaimana yang dipahami dewasa ini. Hal itu didukung fakta bahwa Islam menetapkan berbagai macam hukum yang mengharuskan peran sebagai sebuah negara. Wallahu a'lam.

Bantul, 19 Jumada al-Tsaniyyah 1440 H

Di garong pemikiran oleh HTI ?

'DIGARONG' PEMIKIRAN OLEH HTI ?

Oleh : Nasrudin Joha

"Kenapa sih HTI tidak boleh diskusi Publik apa takut digarong pemikiran ( Demokrasi sekuler) oleh HTI.  Inilah sesungguh yang sangat berbahaya bagi Bangsa karena melarang diskusi untuk HTI."

[Sujiwo Tejo, ILC TVONE, 02/07/2019]

Bagi pencari kebenaran, proses memferifikasi nilai dan informasi melalui diskusi itu sungguh mengasyikkan. Saat melakukan konfrontasi nilai, dialektika fakta, ferifikasi informasi melalui diskusi, semua dilakukan hanya dalam rangka mencari kebenaran sejati.

Karenanya, tak jarang seorang pemburu kebenaran segera melepaskan pendapatnya manakala menyadari ada pendapat yang lebih sahih atas sejumlah definisi kebenaran yang selama ini diyakini. Adapula, seseorang tetap dalam keyakinan kebenarannya, namun ruang diskusi menjadikannya mendapat cakrawala yang lebih luas tentang terma kebenaran.

Pada kasus HTI, diskursus kebenaran itu tak lepas dari 3 (tiga) pokok bahasan utama :

Pertama, diskursus mengenai fakta, mengenai sejumlah persoalan bangsa, dimana segenap elemen anak bangsa mampu mengindera secara nyata, bagaimana kondisi bangsa saat ini. Jelas, dengan persepektif yang mungkin sedikit berbeda, banyak pihak yang sependapat bahwa negeri ini bermasalah, sebagaimana yang sering disampaikan HTI dalam berbagai forum diskusi, buklet, artikel, buku-buku dan masyiroh (unjuk rasa).

Hanya saja, HTI memiliki perspektif bahwa sebab utama berbagai problema yang mendera bangsa ini muaranya hanya pada satu sebab saja : yakni, tidak taatnya umat ini pada aturan Allah SWT, tidak diterapkannya syariah Islam, sehingga negeri ini dirundung duka dan banyak masalah.

Kedua, karena beda mengindera persoalan maka diskursus pemikiran HTI dengan berbagai pemikiran politik lainnya, adalah perbedaan solusi yang ditawarkan. HTI melihat, problem bangsa ini muaranya adalah maksiat politik, sehingga cara untuk menyelesaikan problem bangsa ini adalah dengan melakukan ketaatan secara total termasuk dalam aspek politik, hingga menerapkan Islam sebagai solusi untuk mengatasi persoalan politik.

Ide syariah dan khilafah, adalah agenda utama yang ditawarkan HTI untuk menyelesaikan sengkarut persoalan bangsa ini. Sementara, elemen anak bangsa lainnya menganggap persoalan ini adalah karena denokrasi yang tak berjalan secara subtantif, demokrasi hanya berjalan secara formal elektoral. Sehinga, sebagian anak bangsa masih menganggap demokrasi sebagai solusi.

Ketiga, tentang pikiran dan amaliyah praktis yang saat ini terindera menjadi ajang objek perdebatan. Semua pihak sepakat, meski dengan sedikit pandangan yang berbeda, negeri ini telah dan sedang menerapkan demokrasi sekuler. Yakni, sebuah pemerintahan dari rakyat yang menegasikan hukum Allah SWT untuk mengelola bangsa dan negara.

Fakta kerusakan ini, jelas berada pada kewenangan dan tanggungjawab rezim demokrasi. Karena itulah, HTI secara tegas menolak sistem politik denokrasi sekuler, karena telah menegasikan kedaulatan syara' (hukum Allah SWT) dan menggantinya dengan kedaulatan rakyat.

Meskipun pada faktanya, kedaulatan rakyat itu hanya jargon politik semata. Pada praktiknya, yang berdaulat adalah kapital, para pemodal, bukan rakyat. Kebijakan negeri ini didesain untuk melayani pemodal dengan berdalih untuk dan atas nama kepentingan rakyat.

Dialektika ini terus alami berinteraksi, hingga para pengusung demokrasi merasa kewalahan bertarung secara ide. Karena itu, pembungkaman HTI dengan cara mencabut BHP nya, adalah dalam konteks itu : yakni, kekalahan secara politik dan intelektual.

Fase selanjutnya, yang terjadi adalah diskusi searah dengan methode tudingan, labelisasi, alienasi, persekusi bahkan hingga kriminalisasi. Diskusi itu bukan sebesar diskusi tapi telah dibungkus melalui kebijakan politik, dimana negara telah disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran.

Rezim karenanya khawatir, legitimasi kekuasaannya 'digarong' oleh pemikiran politik yang diusung HTI. Sementara, umat ini mudah saja untuk memilih kebenaran.

Jika benar demokrasi itu baik, umat ini mengindera seluruh kerusakan ini berada pada kendali rezim demokrasi. Tak bisa menyalahkan Islam dan syariatnya, karena faktanya syariat Islam belum mengatur negeri ini.

Umat juga mengindera, rezim yang mengklaim paling demokrasi ternyata curang, khianat, bahkan yang mengaku aku Pancasila ternyata tukang garong duit rakyat. Semua menjadi pasien KPK.

Pada saat yang sama, umat ini merasakan keberadaan HTI, tentang keikhlasan mereka, tentang ahlak mereka, tentang pemikiran mereka, tentang eksistensi perjuangan mereka, tentang keberadaan mereka yang selalu berada dibarisan umat dalam setiap isu-isu keumatan.

Pada isu penistaan agama misalnya, umat melihat HTI terjun membela umat, sementara rezim justru melindungi penista agama. Kedekatan itu alamiah, karena umat ini jelas hanya akan memberikan legitimasi kepada entitas politik yang melindungi dan mengurusi kepentingan mereka.

Jadi, menurut saya 'tidak ada penggarongan pemikiran' yang ada adalah HTI terus membina dan memahamkan umat. Tentang persoalannya, tentang agamanya, tentang solusi Islam mengenai hal itu, dan konsisten bersama umat untuk memperjuangkannya.

Saya kira, disaat rezim menaruh kawat berduri antara umat dan HTI, membuat jarak dan tembok tinggi dengan berbagai dalih dan tudingan, umat ini wajib berfikir lain. Umat ini, wajib menggali terowongan dan parit-parit, agar dapat bertemu dan bercengkrama dengan HTI. Jangan-jangan solusi HTI itu yang benar ? Bukankah umat ini juga sudah rindu ingin Islam kembali Jaya ? [].

Thursday, July 4, 2019

Kisah Imam safi i dan perampok

>>"KISAH IMAM SYAFI'I & KAWANAN PERAMPOK"<<

Imam asy-Syafi rahimahullah sebelum berangkat belajar ke Madinah belajar kepada Imam Malik rahimahullah, beliau berkata Ibu nya : "Wahai ibu, berilah saya nasehat !"
Ibunya berkata : "Wahai anak ku, berjanjilah kepada ku untuk tidak berdusta."
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata : "Saya berjanji kepada Allah lalu kepada mu untuk tidak berdusta."
Beliau waktu usia nya masih kecil, dibekali oleh ibu nya uang 400 dirham..

Beliau menaiki hewan tunggangan nya dan keluar bersama rombongan menuju Madinah, Imam asy-Syafi menyimpan uang itu didalam sebuah kantong yang ia jahit disela - sela bajunya..

Ditengah - tengah perjalanan ada rampok yang merampas seluruh harta rombongan tersebut, tatkala sampai dihadapan Imam asy-Syafi'i yang masih kecil, para perampok itu bertanya : "Apakah kamu membawa uang ??"
Imam asy-Syafi'i yang masih kecil ini menjawab : "IYA"
Perampok : "Berapa ??"
Asy-Syafi'i : "Saya membawa uang 400 dirham."
Para perampok tersebut tertawa sambil mengejek beliau dan berkata : "Pergilah, apakah kamu hendak mengolok - olok kami ??" Pergilah sana. Apakah orang seperti mu membawa uang sebanyak empat ratus dirham ??" (kata para perampok dengan tidak percaya).

Kemudian asy-Syafi'i berhenti disamping rombongan kafilah yang dirampok. Pemimpin rampok berkata kepada anak buah nya : "Apakah kalian telah mengambil semuanya ??"
Mereka menjawab : "Ya"
Pemimpin rampok : "Apakah kalian tidak meninggalkan seorang pun ??"
Mereka (anak buah) menjawab : "Tidak, kecuali seorang anak kecil yang mengaku telah membawa uang sebanyak 400 dirham, namun anak tersebut gila atau hanya ingin mengolok - olok kita, sehingga kami pun menyuruhnya pergi."
Pemimpin rampok berkata : "Bawa anak itu kemari."
Mereka pun membawa Syafi'i kecil. Kemudian pemimpin rampok itu bertanya kepada beliau : "Apakah kamu membawa uang, wahai anak kecil ??"
Syafi'i kecil menjawab : "Ya"
Pemimpin Rampok berkata : "Berapa uang yang kamu bawa??"
Syafi'i kecil : "Empat ratus dirham."
Pemimpin perampok itu bertanya lagi: "Dimana uang itu ??"
Lalu Syafi'i kecil mengeluarkan uang tersebut dari balik pakian nya dan menyerahkan nya kepada pemimpin kawanan perampok tersebut..

Pemimpin rampok itu menuangkan uang - uang tersebut kepangkuan nya, lalu ia memandangi syafi'i kecil dengan keheranan dan berkata : "Kenapa kamu jujur kepada ku ketika aku tadi bertanya kepada mu, dan kamu tidak berdusta kepadaku, padahal kamu tahu bahwa uang mu akan hilang ??"
Syafi'i pun menjawab : "Saya jujur kepada mu karena saya telah berjanji kepada ibu ku untuk tidak berdusta kepada siapa pun."
Mendengar penuturan Syafi'i kecil itu, tiba - tiba tangan pemimpin rampok itu berhenti memain - mainkan uang 400 dirham tersebut, karena hatinya telah bergetar karena hidayah dari Allah..

Lalu pemimpin rampok itu berkata sambil mengembalikan uang tersebut kepada Syafi'i kecil : "Ambillah uang mu, kamu takut untuk mengkhianati janji mu kepada ibu mu, sedangkan aku tidak takut berkhianat kepada janji Allah Subhanhu wa ta'ala ?? Pergilah, wahai anak kecil dalam keadaan aman dan tenang, karena aku telah bertaubat kepada Zat yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang melalui kedua tangan mu dengan taubat ini dan aku tidak akan pernah mendurhakai-Nyalagi selamanya."

Kemudian pemimpin kawanan perampok itu memandang anak buahnya dan berkata :

إنّ الله يامركم أن تؤدّوا الأمانات إلى أهلها

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerima nya..."
[An-Nisa ayat 58].

Lalu anak buahnya berkata sambil membawa harta dan berbagai perhiasan rombongan kafilah yang mereka rampok tadi dan mengembalikan nya, dan mereka berkata kepada pemimpin mereka : "Wahai tuan kami, anda telah bertaubat dengan Zat Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang, sedangkan anda adalah pemimpin kami. Oleh karena itu kami lebih pantas untuk bertaubat daripada anda."

Akhirnya mereka semua bertaubat kepada Allah, lewat kejujuran Imam asy-Syafi'i kecil..

[Diringkas dan disadur dari buku Biografi Imam Syafi'i hal 17-20, Abdul Aziz asy-Syinawi.]

#Judul aslinya Al-Aimmah Al-Arba'ah Hayatuhum Mawaqifuhum Ara'ahum Qadhiyusy Syariah al-Imam asy-Syafi'i.

Monday, February 5, 2018

Benarkah HTI akan menghancurkan indonesia?

BENARKAH HTI AKAN MENGHANCURKAN INDONESIA?
.

Akhir-akhir ini banyak pihak yang suka melontarkan tuduhan bahwa HTI akan merusak Indonesia, negeri mayoritas muslim sehingga seperti Irak, Afganistan, Suriah, Palestina dan lain sebagainya. Dikatakan HTI memiliki visi dan misi tersembunyi untuk merusak dunia Islam dengan memecah belahnya dan menimbulkan konflik pada masyarakat yang cinta damai dan toleran seperti Indonesia ini.
Tulisan ini, akan membahas secara obyektif beberapa pernyataan di atas.
*****
HTI adalah organisasi dakwah Islam yang bercita-cita mewujudkan kerahmatan Islam secara nyata lewat penerapan syariah dalam bingkai Khilafah. Aktivis HTI terdiri dari berbagai kalangan, seperti ulama, penguasaha, intelektual, ustadz, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, dan lain sebagainya. Mereka semua adalah orang-orang asli Indonesia, yang lahir, tumbuh, dan mungkin juga akan wafat di Indonesia.
Mereka berjuang dan bergabung dengan HTI justru karena didorong rasa cinta yang mendalam agar berbagai permasalahan yang menimpa Indonesia yang tidak ada ujung pangkalnya segera dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Aktivis HTI berjuang dengan penuh semangat agar semua penjajahan, baik ekonomi, politik, dan sosial budaya dari negara-negara asing dapat segera dihentikan. Semua aktivis HTI berharap dan berusaha agar masyarakat bersatu dan tidak dikotak-kotak oleh batasan-batasan imajiner seperti nasionalisme dan sukuisme.

Semua aktivis HTI adalah orang-orang yan sangat cinta tanah airnya, Indonesia. Cinta tanah air ini menurut Islam adalah sesuatu yang fitri, dan sama sekali bukan hal yang bertentangan dengan Islam. Cinta tanah air merupakan perasaan cinta pada tempat atau daerah dimana ia dilahirkan, dibesarkan atau ia tinggal dalam waktu tertentu. Orang yang cinta pada tanah airnya akan merasakan bahagia dan nyaman saat tinggal di daerah tersebut. Saat ia berada di tempat yang jauh, ia akan merasa kangen dan ingin pulang ke daerah yang menjadi tanah airnya. Ia selalu berharap tanah airnya menjadi lebih baik pada masa-masa yang akan datang.
Semua manusia akan merasakan hal itu. Rasulullah sendiri sangat mencintai Makkah, sebagai tempat lahirnya beliau, atau dalam bahasa puitis: Makkah sebagai tumpah darah beliau. Saat beliau hijrah dari Makkah beliau bersabda: "Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai. Seandainya bukan karena yang tinggal di sini mengusir, niscaya aku tak akan meninggalkan kamu". Para sahabat Nabi juga demikian, sangat mencintai tanah airnya, sampai-sampai Rasulullah memohon kepada Allah: "Ya Allah, cintakanlah kota Madinqh kepada kami, sebagaimana Engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih" (HR. Bukhari, Malik dan Ahmad).

Sementara nasionalisme, merupakan suatu paham (isme) yang dibangun diatas nation (bangsa). Bangsa sendiri adalah sekumpulan orang dengan asal-usul yang sama atau nenek moyang yang sama. Bagi pengikut paham nasionalisme, loyalitas tertingginya adalah untuk bangsanya. Ia hanya mau diatur dengan hukum-hukum yang digali dari nilai-nilai leluhurnya. Ia akan membela bangsanya, baik benar atau salah. Bahkan, ia siap mati demi bangsanya, tidak peduli benar atau salah. Menurut Islam adanya bangsa (nation) itu fitrah yang tak mungkin dihindari. Namun nasionalisme adalah paham atau isme yang dilarang Islam. Dalam Islam, loyalitas kita hanya kepada Allah, pencipta kita. Kita tak boleh membela yang salah, hanya karena dia satu bangsa dengan kita. Kita tak boleh perang atas dasar suku atau bangsa. Rasul bersabda: "Bukan termasuk golongan kami, orang yang mengajak pada ashobiyah (fanatik atas dasar kelompok atau suku atau bangsa). Bukan termasuk golongan kami, orang yang berperang atas dasar ashobiyah. Dan tidak termasuk golongan kami, orang yang mati karena ashobiyah" (HR. Abu Daud).

Sebelum Islam, suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun, hanya karena urusan perbedaan suku dan bangsa (nasionalisie). Kemudian Islam datang untuk menyatukan hati mereka. Manusia itu sama di hadapan Allah, meskipun suku dan bangsanya berbeda. Islam kemudian menyatukan suku Aus dan Khazraj, lalu menyatukan mereka dengan suku-suku lain di jazirah arab, lalu menyatukan dengan suku-suku dan bangsa-bangsa lain di dunia.
*****
Sama sekali tidak terbersit setitik pun bahwa pada aktivis HTI akan menghancurkan Indonesia. Sebab mereka adalah orang Indonesia, ayah ibunya orang Indonesia, saudaranya orang Indonesia, dan temannya orang Indonesia. Sungguh tidak masuk akal sehat, jika aktivis HTI ingin menghancurkan Indonesia. Sebaliknya, justru aktivis HTI ingin agar Indonesia lebih baik dan lebih baik lagi. Harapan HTI, Indonesia menjadi baldah thayyibah (negeri yang sejahtera) dan robbun ghofur (diridloi Allah).
Secara jujur jika masyarakat diklasifikasi berdasarkan thayyibah dan robbun ghafur, maka kita akan dapat empat tipe masyarakat
Pertama, masyarakat yang sejahtera dan diridloi Allah. Keadaan inilah yang pasti diharapkan oleh semua umat Islam, termasuk aktivis HTI. Visi kemasyarakatn harusnya menuju ke sini.
Kedua, tidak sejahtera tapi diriloi Allah. Kalau bisa, kita jangan seperti ini.
Ketiga, sejahtera namun tidak diridloi Allah. Semoga Indonesia tidak seperti ini.
Keempat, tidak sejahtera dan juga tidak diridloi Allah. Sungguh kita berlindung kepada Allah agar Indonesia tidak seperti ini.

Jika kita bertanya secara jujur: bagaimana dengan kondisi Indonesia dan negeri-negeri Islam yang lain? Secara pribadi, saya sangat berharap berada pada tipe pertama. Tapi, jika melihat realita yang ada, dengan sangat prihatin, saya katakan, “kita berada pada posisi ke empat”. Terus terang, kita sangat sedih berada pada kondisi ini, tapi memang begitulah kondisinya.

Lalu, bagaimana caranya agar kita menjadi masyarakat yang sejahtera dan diridloi Allah?
Untuk mencapai kesejahteraan, sebetulnya tidak sulit. Yang diperlukan hanya dua, yaitu SISTEM atau aturan yang secara rasional mengantarkan pada kesejahteraan; dan kedua sistem itu dilaksanakan oleh PEMIMPIN yang konsisten dengan sistem yang ada. Inilah yang dilakukan di Jepang, Singapura, dan lain-lain. Bagaimana agar petani sejahtera, sebenarnya gampang, buat sistem atau aturan agar petani dapat menghasilkan hasil yang optimal, lalu sediakan pasar yang baik. Sementara kesehatan, pendidikan keluarganya dan lain sebagainya memang diatur oleh negara untuk mencapai semua itu. Insya Allah mereka akan sejahtera. Untuk melaksanakan aturan yang ada, kemudian secara konsisten, dikawal dan dijaga oleh pemimpin yang visioner dan konsisten dengan visi itu. Dengan dua hal ini, insya Allah, masyarakat akan sejahtera. Jadi, kalau hanya untuk mencapai kesejahteraan, memang tidak perlu Khilafah dan syariah. Kesejahteraan, bisa terjadi di dalam sistem Khilafah dan bisa tidak menggunakan sistem Khilafah.

Kemudian, bagaimana caranya agar diridloi Allah? Maka dalam hal ini, tidak ada cara lain kecuali dengan ketaatan penuh kepada Allah SWT. Allah tidak akan ridlo, jika masyarakat menerapkan sistem hukum, selain sistem hukumnya Allah. Agar diridloi Allah, harus dengan penerapan syariah secara total dalam kehidupan masyarakat. Syariah Allah, tidak akan pernah dapat diterapkan secara kaffah, kecuali dalam sistem Khilafah Islamiyah. Jadi, sangat tidak masuk akal, kita ingin diridloi Allah, tapi dengan menerapkan aturan yang bukan dari Allah swt.

Karena kesadaran inilah, aktivis HTI berjuang dengan sungguh-sungguh agar Indonesia menjadi baldatun thayyibatun wa robbun ghafur. Karena itu jika ada yang menganggap HTI mau menghancurkan Indonesia, itu sesungguhnya merupakan khayalan penuduh.
*****
Berikutnya jika ada yang mengatakan bahwa HTI akan memecah belah Indonesia, itu jelas merupakan tuduhan keji. Justru sebaliknya, HTI ingin agar Indonesia tetap utuh bahkan lebih besar lagi, seperti pada sejarah masa lalu.

Saat Timor-Timur mau melepaskan diri, HTI justru sangat aktif berperan agar hal itu jangan sampai terjadi. HTI melakukan demonstrasi di mana-mana, melakukan audiensi ke mana-mana, membuat tulisan dan selebaran yang intinya bahwa referendum hanyalah makar negara-negara Barat untuk memecah belah Indonesia. HTI melakukan upaya dan ikhtiyar yang maksimal, tetapi pengambil keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dan akhirnya seperti yang diprediksi HTI, referendum itu dipenuhi kecurangan dan akhirnya Timor-Timur lepas dari Indonesia.

Hal yang sama, HTI melakukan berbagai kampanye untuk menolak gerakan separatisme oleh Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM), untuk memecah belah Indonesia dan memisahkan provinsi Papua dan Papua Barat dari Indonesia. OPM telah melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan melakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua. HTI mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah agar melakukan berbagai upaya serius untuk menghentikan gerakan separatisme ini. Namun, keputusan semuanya ada di tangan pemerintah pusat. HTI hanya bisa berusaha dan ikhtiyar.
HTI sangat tidak berharap, Indonesia yang ditinggali mayoritas umat Islam ini terpecah belah dan terkoyak. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa HTI ingin merusak dan memecah belah Indonesia, merupakan tindakan yang sangat keji.

Sedangkan tentang konflik di Afganistan, Irak, Suriah dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan HTI atau HT. Konflik di Afganistan dan Irak murni karena serangan Amerika dan sekutunya ke sana untuk menguasai sumber daya alam di sana. Jika kita ingat, isu awalnya adalah karena negara ini dianggap melindungi teroris dan menyimpan Senjata Pemusnah Masal. Namun setelah negeri ini hancur berkeping-keping, senjata pemusnah massal yang dituduhkan itu tak kunjung diperoleh. Hingga saat ini negeri tersebut masih dalam keadaan konflik, perang dan nestapa lainnya. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan syariah Islam atau Khilafah, tetapi karena kerakusan Amerika dan sekutunya untuk menguasai negeri tersebut.

Konflik di Suriah juga sama. Tidak ada hubungannya dengan HTI atau HT dan syariah Islam. Konflik di sana terjadi karena penguasa di sana yang diktator membumi-hanguskan rakyatnya karena menuntut keadilan. Namun, alih-alih keadilan itu diwujudkan, justru rakyat yang melakukan demonstrasi damai justru dibombardir dengan sangat kejam di luar batas kemanusiaan. Saat ini, pemerintahan diktator Suriah dan dibantu sekutunya Rusia dan juga Amerika terus memuntahkan berbagai senjata mematikan di sana kepada anak-anak dan wanita.

Konflik di Palestina juga sama. Tidak ada hubungannya dengan HTI atau HT. Konflik di sana terjadi, karena penjarahan dan penindasan Israel yang berada di luar batas kemanusiaan kepada Bangsa Palestina. Di sana anak-anak kecil dan wanita dibunuhi oleh pasukan Israel dengan senjata lengkap. Sungguh kekejaman di sana tidak bisa dilukiskan dengan kata-kata.
Semua konflik dan kekacauan di sana sama sekali tidak ada hubungannya dengan syariah, Khilafah, HTI atau HT. Justru semua konflik yang dipicu oleh keserakahan Kapitalisme dengan mengorbanan warga masyarakat lemah yang tidak berdosa.

Menuduh HT dan HTI sebagai biang kerusuhan dan konflik di sana seperti menuduh bahwa “musim hujan telah menimbulkan kekeringan dimana-mana”. Tuduhan ini bukan hanya didasari oleh kebodohan, tetapi mungkin juga oleh kematian nurani. Sebab, semua konflik dan kekacauan di sana tidak ada hubungannya dengan syariah dan Khilafah, sebaliknya semua konflik itu terjadi justru karena ketiadaan Khilafah.
*****
HTI berjuang justru untuk kebaikan Indonesia dan dunia Islam. HTI sama sekali tidak pernah berharap kehancuran dan perpecahan Indonesia. HTI berikhtiyar dengan sungguh-sungguh agar Indonesia dan dunia Islam yang lain menjadi baldatun thayyibatun wa robbun ghafur, yaitu menerapkan syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a'lam.

Dosa dosa HTI pada penguasa

DOSA-DOSA HTI DIMATA PEMERINTAH
13/07/2017
KH. M. Shiddiq Al Jawi:
Apakah ini aktivitas HTI yang anti pancasila ?
.
1. MENOLAK PAPUA LEPAS DARI INDONESIA.-->
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/78498/
hti-tolak-papua-merdeka
.
2. HTI MENOLAK KENAIKAN BBM -----> https://
m.tempo.co/…/2…/11/12/2311/hti-gelar-aksi-tolak-kenaikan-bbm
.
3. HTI TOLAK KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK ----> http://m.liputan6.com/news/read/283331/
massa-hti-tolak-kenaikan-tarif-listrik
.
4. HTI TOLAK ASING KELOLA SDA INDONESIA --->
http://poskotanews.com/…/hizbut-tahrir-indonesia-menolak-p…/
.
5. HTI TOLAK LGBT. ----> https://
www.google.co.id/…/peristiwa/demo-di-bundaran-hi-mahasiswa-h
izbut-tahrir-kecam-lgbt.html?espv=1
.
6. HTI TOLAK LIBERALISASI MIGAS ---->
http://m.detik.com/…/berita-jawa-timur/d-1822113/hti-tolak-…
.
7. SOLIDARITAS HTI TERHADAP MUSLIM SURIA--->
http://m.detik.com/…/solidaritas-muslim-suriah-hti-jabar-ge…
.
8. HTI TOLAK KOMUNIS ---> http://hizbut-tahrir.or.id/…/mewaspadai-komunisme-gaya-baru/
.
9.AKSI HTI SOLIDARITAS MUSLIN ROHINGYA ---->
http://m.antaranews.com/…/massa-hti-gelar-aksi-solidaritas-…
.
10. HTI TOLAK NEGARA PENJAJAH AMERIKA.
http://m.detik.com/…/belum-tahu-obama-batal-datang-hti-jaba…
.
11. MENOLAK PEMERINTAH LEPAS TANGAN SOAL KESEHATAN. -----> http://m.tribunnews.com/…/ini-alasan-hti-tolak-sjsn-dan-bpjs
.
12. HTI SADARKAN UMAT TENTANG KHILAFAH--->
http://hizbut-tahrir.or.id/…/khilafah-ajaran-islam-bukan-k…/
.
13. HTI MENOLAK PERDAGANGAN BEBAS YANG MERUGIKAN RAKYAT ---->
http://hizbut-tahrir.or.id/…/acfta-pasar-bebas-2010-bunuh-…/
__________________
.
Dan Apakah ini aktivitas Pemerintah yang sangat Pancasilais ?
.
BUKTI BAHWA PEMERINTAH MENJALANKAN PANCASILA DENGAN BAIK.
.
1. PEMERINTAH YANG NAIKAN LISTRIK
https://www.google.co.id/…/m.republi…/amp_version/ophnh0365…
.
2. PEMERINTAH YANG TERUS BIARKAN FREEPORT RAMPOK EMAS PAPUA.
https://www.google.co.id/amp/s/ekbis.sindonews.
com/newsread/1053667/34/ini-alasan-esdm-
perpanjang-kontrak-freeport-1444988802?espv=1
.
3. PEMERINTAH YANG MENAIKAN HARGA BBM
http://m.tribunnews.com/nasional/2017/01/05/
harga-bbm-dan-tarif-listrik-naik-jokowi-dimint
a-batalkan-kenaikan-pnbp-kendaraan-bermotor
.
4. PEMERINTAH LINDUNGI LGBT
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/
10/161019_indonesia_wwc_jokowi_lgbt
.
5. PEMERINTAH TERUS BERHUTANG RIBA
http://poskotanews.com/2016/07/21/
pemerintahan-jokowi-tambah-utang-rp5858-triliu
n/
.
6. PEMERINTAH NAIKAN PAJAK
https://m.eramuslim.com/…/sby-kritik-jokowi-terlalu-sadis-n…
.
7. PEMERINTAH MELUNAK KE KOMUNIS
http://m.cnnindonesia.com/nasional/
20160512213301-12-130390/jokowi-minta-polisi-tak-berlebihan-tangani-komunisme/
.
Jelas terbukti penguasa yang MENYENGSARAKAN rakyat, yang MERUSAK & MENGANCAM NKRI, yang ANTI pancasila, Lantas kenapa HTI yang ingin dibubarkan ???!!!
.
#KamiBersamaHTI
#RezimRepresif
#RezimAntiIslam

Surat terbuka buat kapolri

*SURAT TERBUKA BUAT KAPOLRI*
(Apakah Pidato Ini Bukan RASIS...?)
.
Oleh Tengku Zulkarnain
.
Jika Petinggi Negara NKRI, sekelas Kepala Kepolisian Republik Indonesia masih bersikap seperti ini, kasihan Ibu Pertiwi dan akan menangis lah Para Pejuang Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujungnya dapat mengancam Kesatuan dan Persatuan di NKRI
.
Mereka yang berada di luar Ormasy Islam saja, dan tidak memeluk Agama Islam, walau tidak lebih dari 10% populasi WAJIB dihormati jasa jasanya dalam perjuangan Kemerdekaan, apalagi umat Islam yang hampir 9O%. Bukankah ada ungkapan yang sangat terkenal:"Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang dapat Menghargai Jasa Pahlawannya?
.
Nampaknya, Bapak Kapolri sangat perlu belajar lagi tentang sejarah Pergerakan dan Perjuangan Indonesia. Sikap dan pengetahuan anda tantang hal Ini sangat mengecewakan.
.
Ada banyak Ormasy Islam di luar NU dan Muhammadiyah yang ikut berjuang mati matian melawan Penjajah di seluruh wilayah Indonesia dari Aceh sampai Halmahera.
.
Di Jawa saja sebelum Muhammadiyah dan NU lahir Ada Syarikat Islam, kemudian menjadi Syarikat Dagang Islam, dengan Tokoh pendiri HOS Cokroaminoto, guru besar bagi Bung Karno dan banyak tokoh pejuang lainnya.
.
Di Jakarta tahun 1901 berdiri Jami'atul Khairat, didirikan oleh para ulama dan masyarakat keturunan Nasionalis Arab.
.
Di Banten ada Mathla'ul Anwar berdiri tahun 1916 di Menes, bahkan 10 tahun sebelum NU berdiri, dan hanya 4 tahun setelah Muhammadiyah, yang berdiri di Yogjakarta pada tahun 1912. Dan anda perlu tahu saat itu TIDAK ADA satupun anggota Muhammadiyah, apalagi anggota NU yang berjuang demi Rakyat Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia di wilayah Banten. Bukankah NU belum lahir ke dunia saat Umat Islam Mathla'ul Anwar di Banten sudah berjuang melawan penjajah dan membuat usaha agar Republik Indonesia bisa berdiri MERDEKA?
.
Perlu juga Bapak ketahui bahwa salah satu anak didik Mathla'ul Anwar adalah Almarhum Bapak Haji Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jendral pejuang asal Lampung, yang pernah jadi Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Agama RI.
.
Di Medan, berdiri Ormasy Islam Al Washliyah pada tahun 1926. Membuat banyak sekolah, bahkan para Ulama nya berjuang angkat senjata melawan penjajah Belanda. Sebut Almarhum Riva'i Abdul Manaf(pengarang lagu "Panggilan Jihad", yang fenomenal itu), Almarhum Bahrum Jamil, Almarhum Bahrum Sholih dll., Ulama pejuang dari Al Washliyah. Perlu Pak Kapolri Catat BESAR BESAR bahwa pada saat itu dapat dipastikan belum ada Satu orang pun anggota NU di Sumatera Utara, khususnya Medan yang berjuang di sana.
.
Pada tahun 1936 berdiri pula a Ormasy Islam Al Ittihadiyah, oleh Syekh Muhammad Dahlan, Syekh Zainal Arifin Abbas, (penulis Besar asal Medan, yang juga Ulama Pejuang yang angkat senjata melawan penjajah), Dan Syekh Sayuti Nur(guru saya), Ulama Pejuang di Medan.
.
Di Aceh berdiri Persatuan Ulama Aceh yang menuliskan fatwa Jihad melawan Penjajah Kafir Belanda dan menuliskan "Hikayat Perang Sabil" yang terkenal itu.
.
Di Sumatera Barat berdiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah(PERTI) yang dipelopori oleh Almarhum Syekh Sulaiman Arrasuli, Syekh Abbas Padang Lawas, Syekh Jamil Jaho, Syekh Sa'ad Mungka, Syekh Abdul Wahid, Padang Jopang, Suliki, Payakumbuh(kakek guru saya). Sudah dapat dipastikan saat itu belum ada anggota NU yang berjuang di sana.
.
Di Jawa Barat ada Persis, didirikan oleh Syekh A. Hassan Bandung, yang banyak membantu Bung Karno dan menginpirasi pemikiran Beliau. Ada Juga PUI(Persatuan Umat Islam).
.
Di Lombok ada Nahdhatul Wathon, yang didirikan oleh Tuan Guru Zainudddin, kakek dari Tuan Guru Bajang, Gubernur NTB saat ini.
.
Di Sulawesi Ada Al Khairat, dan lain lain.
.
Apa pak Kapolri pikir jika saat itu hanya NU di Jawa Timur, dan Muhammadiyah di Yogjakarta dan sekitarnya yang berjuang memerdekakan NKRI, sementara wilayah Aceh sampai Maluku Ulama dan Umat Islam berpangku tangan tidak ikut berjuang, KEMERDEKAAN INDONESIA dapat tercapai?
.
Tegas kami katakan bahwa di NKRI ini semua Ormasy yang ada di NKRI mempunyai HAK dan KEWAJIBAN yang sama. Mendoktrin dan menebarkan Policy "BELAH Bambu" sangat tidak manusiawi.
.
Melalui Surat Terbuka ini saya, Tengku Zulkarnain PROTES KERAS atas pernyataan Bapak Kapolri dan meminta anda meminta maaf serta menarik isi pidato anda yang saya nilai tidak ETIS, merendahkan jasa Para Ulama dan Pejuang Islam di luar Muhammadiyah dan NU. Mencederai rasa Kebangsaan, serta berpotensi memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan negara Indonesia.
.
Tanjung Pinang, 29 Januari, 2018,
*Tengku Zulkarnain*
Warga Negara Indonesia*

PERPU untuk menghabisi kekuatan politik islam

Perppu untuk Menghabisi Kekuatan Politik Islam
.
Muhammad Ismail Yusanto (Jubir Hizbut Tahrir Indonesia)
.
Informasi valid yang didapat juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menyebutkan salah satu latar belakang kenapa HTI dibubarkan adalah karena kekecewaan yang amat besar atas kekalahan dalam hampir 60% Pilkada 2017 lalu, khususnya Pilkada DKI. HTI dengan seruan “Tolak Pemimpin Kafir”, “Haram Pemimpin Kafir”, yang secara sangat masif disuarakan bahkan sejak sebelum Ahok resmi menjadi calon Gubernur DKI, dianggap berperan besar timbulnya gelombang penolakan terhadap Ahok dan munculnya kesadaran politik Islam. Mereka sangat takut hal serupa akan terulang pada Pilkada 2018 nanti, terlebih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, sebelum hal itu terjadi, kekuatan ini harus dihabisi. Tokoh-tokohnya ditangkapi atau dipersekusi agar tak lagi punya nyali. Itulah salah satu hasil wawancara antara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan aktivis Islam yang akrab disapa Ustadz Ismail tersebut. Wawancara selengkapnya yang tak kalah menarik silakan dibaca di bawah ini.
.
Bagaimana pendapat Anda dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana, Dr Abdul Chair, bahwa Perppu Ormas “baik langsung maupun tidak langsung, akan menimbulkan suatu akibat berupa penodaan terhadap agama”?
.
Ini pendapat sangat menarik. Terus terang sejauh saya mengkaji Perppu Ormas, tidak pernah terpikir seperti ini. Pendapat beliau betul sekali. Pada intinya beliau mengatakan, bila dengan Perppu itu pemerintah bisa membubarkan ormas yang menganut paham tentang sistem politik dan pemerintahan yang memiliki dasar dalam agama, yakni Alquran dan Sunnah, telah pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW, serta diikuti oleh para shahabat, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, maka Perppu itu bisa menimbulkan akibat berupa penodaan terhadap ajaran Islam.
.
Apakah bisa dikatakan pula bahwa Perppu Ormas ini juga membahayakan umat Islam yang mendakwahkan penerapan syariat Islam secara kaffah?
.
Oh iya. Jelas sekali. Karena dengan Perppu itu pemerintah bisa menghalangi dakwah, tidak semua dakwah tentu, tapi dakwah untuk tujuan penerapan syariah secara kaffah, dengan tudingan dakwah semacam itu bertentangan dengan Pancasila.
.
Apakah Anda melihat bahwa Perppu Ormas merupakan alat rezim untuk menghentikan perjuangan umat yang sadar akan politik Islam?
.
Iya, jelas sekali. Indikasinya, sangat nyata. Perppu itu langsung digunakan untuk membubarkan HTI, sebuah organisasi dakwah yang bertujuan bagi tegaknya syariah secara kaffah, dan kemungkinan 5 – 6 ormas lain, bahkan menurut Wakil Ketua DPR, ada 15 ormas serupa yang akan dibubarkan.
.
Apakah Perppu ini juga digunakan rezim untuk mengamankan kepentingan politik 2019-nya?
.
Iya. Kita mendapat informasi valid, bahwa salah satu latar belakang kenapa HTI dibubarkan adalah karena kekecewaan yang amat besar atas kekalahan dalam hampir 60% Pilkada 2017 lalu, khususnya Pilkada DKI. HTI dengan seruan “Tolak Pemimpin Kafir”, “Haram Pemimpin Kafir”, yang secara sangat masif disuarakan bahkan sejak sebelum Ahok resmi menjadi calon Gubernur DKI, dianggap berperan besar timbulnya gelombang penolakan terhadap Ahok dan munculnya kesadaran politik Islam.
.
Mereka sangat takut hal serupa akan terulang pada Pilkada 2018 nanti, terlebih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, sebelum hal itu terjadi, kekuatan ini harus dihabisi. Tokoh-tokohnya ditangkapi atau dipersekusi agar tak lagi punya nyali.
.
Apakah Anda melihat parpol pendukung Perppu Ormas juga merupakan parpol pendukung Ahok si penista agama?
.
Iya, sama persis. Pertarungan politik menyangkut Perppu mengingatkan kita pada pertarungan di Pilkada DKI lalu. Yang pro Ahok kemarin sama persis dengan yang pro Perppu.
.
Apa bahayanya bila Perppu ini tidak ditolak?
.
O, sangat berbahaya. Perppu ini ibarat pisau sangat tajam yang bisa digunakan oleh rezim untuk membunuh siapa saja yang dikehendaki tanpa proses pengadilan. Bukan hanya bisa digunakan untuk membubarkan ormas Islam secara semena-mena, Perppu ini juga bisa mengkriminalisasi ajaran Islam, khususnya terkait ide-ide yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Tak sampai di situ, Perppu ini juga bisa mengkriminalisasi orang yang menjadi pengurus dan anggota dari ormas yang dianggap menganut dan menyebarkan paham yang dinilai bertentangn dengan Pancasila.
.
Sementara apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana disebut dalam Pasal 59 ayat 4 hururf c, tidaklah jelas. Dalam penjesalasan pasal itu, disebutkan yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme serta paham lain yang bertujuan hendak mengubah Pancasila dan UUD 45.
.
Nah, paham lain itu apa, tidak jelas. Padahal ini rumusan dalam penjelasan. Jadi ini sebuah penjelasan yang justru menimbulkan ketidakjelasan. Ketidakjelasan ini sangat berbahaya karena bisa ditafsirkan sekehendak penguasa, sebagaimana sekarang terjadi. Ancamannya tidak main-main. Hukuman penjara hingga seumur hidup.
.
Apa saja bentuk penolakan yang telah dilakukan dan akan dilakukan pihak penolak Perppu Ormas?
.
Kita melakukan penolakan setidaknya 5 bentuk perlawanan. Pertama, perlawanan hukum berupa pengajuan permohonan uji materi (judicial review) di MK. Saat ini persidangan-persidangan di sana sedang berjalan, dan sejauh ini optimis permohonan kita akan dikabulkan, karena hingga persidangan terakhir pekan lalu terlihat nyata argumen-argumen pemerintah bagi terbitnya Perppu itu sangat lemah. Makin berargumen mereka, makin tampak kelemahannya. Intinya, tidak ada itu kegentingan memaksa yang dengan itu pemerintah boleh menerbitkan Perppu. Yang ada adalah pemerintah memaksakan kegentingan.
.
Kedua, perlawanan politik berupa dorongan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menolak Perppu itu. Meski secara matematis kita kalah karena fraksi pendukung Perppu lebih banyak daripada yang menolak, tapi kita terus berusaha hingga saat terakhir jelang sidang paripurna nanti.
.
Ketiga, perlawanan publik, berupa kesertaan kita dalam aksi-aksi massa tolak Perppu di berbagai kota. Kita tentu berharap para wakil rakyat itu berubah pikiran setelah melihat masifnya penolakan di tengah masyarakat terhadap Perppu itu.
.
Keempat, perlawanan opini, berupa penyebaran opini tentang pentingnya Perppu ini ditolak dan Kelima, perlawanan langit, berupa doa dan munajat kita kepada Allah SWT. Meski mungkin secara zhahir kita lemah, tapi kita harus yakin bahwa dengan doa dan munajat kita kepada Allah, hal yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin.
.
Dan bagaimana sikap umat yang seharusnya kepada parpol-parpol pendukung Perppu Ormas? Mengapa?
.
Umat harus mencatat dengan cermat parpol-parpol itu. Parpol itu juga yang dulu mendukung Ahok. Mereka tetap saja mendukung penista agama meski jutaan umat mengecamnya. Mereka juga tetap tak bergeming mendukung Perppu Ormas meski itu menjadi alat represifme penguasa terhadap ormas Islam, ajaran Islam dan aktifis dakwah Islam. Maka, umat juga harus memikirkan dengan sungguh-sungguh, layakkah parpol seperti itu didukung?[]
.
Dikutip dari: Tabloid Media Umat Edisi 206: Perppu Ormas Menodai Agama
(30 Muharram 13 Safar 1439 H/ 20 Oktober 2 Nopember 2017)

Aksi bela islam 212 , semangat itu di takuti PENGUASA

AKSI BELA ISLAM 212, SEMANGAT ITU DITAKUTI PENGUASA
.
Aksi 212 menunjukkan kekuatan dan keagungan umat Islam, serta memberikan isyarat sangat gamblang kepada siapapun untuk tidak bermain-main dengan umat Islam.
.
Dua-satu-dua (212). Itu bukan angka sembarangan. Bukan pula angka yang terukir di dada tokoh fiktif Wiro Sableng. Dua-satu-dua adalah simbol ukhuwah islamiyah. Di tanggal 2 bulan 12 (Desember) tahun 2016 sebuah peristiwa heroik terjadi di jantung ibukota, Jakarta.
.
Inilah aksi terbesar umat Islam Indonesia hingga saat ini. Jumlahnya jutaan, bahkan ada yang mencatat hingga 7 juta orang. Siapa pun tidak menduga—termasuk panitia—umat Islam dari berbagai daerah bisa berkumpul di Jakarta untuk menuntut agar penista Alquran Basuki Tjahaja Purnama—saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta—ditahan.
.
Saking besarnya, massa membludak hingga jalan-jalan di seputar Monumen Nasional (Monas). Dengan damai kaum Muslim melaksanakan shalat Jumat serta mendengarkan tausiyah dari para ulama. Bahkan Presiden Joko Widodo pun menyempatkan diri hadir di panggung utama didampingi Menko Polkam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
.
Padahal, sebelumnya berbagai cara dilakukan oleh pemerintah melalui aparat kepolisian untuk mencegah massa datang ke Jakarta. Intimidasi pun dirasakan tokoh-tokoh di daerah. Perusahaan-perusahaan otobus pun dilarang mengangkut massa ke Jakarta. Bahkan di jalan pun, aparat kepolisian berusaha menghadang rombongan yang sudah kadung berangkat dengan alasan yang tidak masuk akal alias dicari-cari.
.
Tapi semua rencana makar pemerintah terhadap umat Islam itu gagal. “Itu semua pertolongan Allah SWT,” ujar Ketua Dewan Penasihat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) Habib Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta, ketika menyampaikan evaluasinya terkait Aksi Bela Islam 3 (ABI 212) tak lama setelah acara itu.
.
Menurutnya, tidak ada seorang habib, kyai, ulama, ormas, atau parpol manapun yang bisa mengumpulkan orang sebanyak itu untuk satu tujuan. Aksi pun berlangsung lancar, damai, tertib dan menuai banyak pujian.
.
Ia mengungkapkan, pertolongan juga datang ketika Allah SWT memperlihatkan keindahan persatuan dan kebersamaan umat Islam. Pada Aksi Bela Islam 1 dan 2, keindahan tersebut sudah diperlihatkan oleh Allah. ”Pada Aksi Bela Islam II, indahnya persaudaraan hanya pada lokasi aksi. Tapi, kali ini persaudaraan ini tidak hanya di lokasi aksi,” katanya.
.
Fakta di lapangan menunjukkan hal itu. Kaum Muslim saling membantu tanpa melihat lagi dari Ormas mana mereka berasal. Mereka saling berbagi makanan dan minuman secara cuma-cuma. Dukungan luas pun diberikan kepada para santri yang berjalan kaki dari Ciamis Jawa Barat yang terpaksa menyusuri jalan karena bis-bis mereka mendapat tekanan aparat kepolisian untuk tidak mengangkut mereka ke Jakarta. Gempita persaudaraan memang luar biasa.
.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto menilai, Aksi 212 lalu telah membuktikan bahwa umat bisa bersatu. Jutaan umat dari berbagai kelompok atau elemen hadir dengan semangat atau spirit dan tujuan yang sama: Bela Islam. Sebelum itu, orang selalu skeptis ketika berbicara tentang persatuan umat. Ternyata pesimisme itu salah. Umat bisa bersatu
.
Aksi itu membuktikan dahsyatnya kekuatan dorongan akidah Islam. Hanya dalam waktu kurang dari seminggu, di tengah berbagai cara yang dilakukan oleh aparat untuk menggembosi acara ini, ternyata tetap saja jutaan umat hadir. “Bila bukan karena dorongan akidah, tidak mungkin umat segitu banyak bisa serempak hadir dengan penuh semangat juang, menerobos semua hambatan dan rintangan yang menghadang,” paparnya.
.
Keberhasilan Aksi 212, menurutnya, tak bisa dilepaskan dari nasrullah atau pertolongan Allah. Hal yang tampak mustahil menjadi mungkin. Bagaimana bisa acara yang ditetapkan dalam waktu kurang dari satu pekan berhasil menghadirkan jutaan orang? Bagaimana bisa jutaan orang yang tumplek bleg di sekitar Monas itu bisa berjalan tertib, rapi, bersih, nyaris tanpa insiden, dan dalam waktu sekejap tempat acara dan jalanan sekitar Monas bersih seperti semula. Hujan yang datang di saat yang tepat telah memberikan jalan buat mereka yang ketika itu harus kembali berwudhu, sekaligus membuat suasana area aksi menjadi lebih sejuk. Inilah perlotongan Allah. Inilah tadbirur Rabbani (manajemen Ilahiyah).
.
Yang lebih penting, kata Ismail, Aksi 212 ini juga dengan gagah berhasil menunjukkan kekuatan dan keagungan umat Islam, serta memberikan isyarat sangat gamblang kepada siapapun untuk tidak bermain-main dengan umat Islam. “Sudah sangat lama umat di negeri ini disepelekan, dilecehkan dan diabaikan. Aksi lalu menegaskan, semua itu tidak boleh lagi terjadi. Kekuatan psikologis seperti ini lah yang saya kira kemudian menggerakkan presiden untuk hadir di tempat acara,” tandasnya.
.
Semangat Aksi 212 itu mampu menyengat dan menggetarkan nurani siapapun yang masih ada iman di dadanya. Kekuatan itu kemudian sangat berpengaruh, bahkan hingga sekarang. Pasca Aksi 212, masih ada energi besar yang tersimpan di tubuh umat. Mereka bisa mengeluarkan kembali. Ini yang ditakutkan oleh musuh-musuh Islam.
.
Ahok Kalah
.
Meski Aksi 212 tak berhasil menjadikan Ahok ditahan, aura aksi itu terus memengaruhi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di ibukota Jakarta. Tak lama setelah aksi itu, di DKI Jakarta digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
.
Dengan semangat membara, Ahok yang kembali berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kembali mengadu nasib di Pilkada untuk melanjutkan kepemimpinanannya. Ia yang dulu mendapatkan ‘warisan’ jabatan dari Jokowi—setelah Jokowi maju jadi presiden—meyakini bisa memenangi perhelatan lima tahunan tersebut.
.
Keyakinan itu paling tidak bisa dilihat dari dukungan partai politik yang mengusungnya. Di belakangnya ada PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Secara hitungan politik, suara partai-partai itu sangat jauh dibandingkan lawan politiknya yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
.
Tak hanya itu, keyakinan kubu kotak-kotak ini semakin menjadi ketika dukungan dana mengalir dari para konglomerat. Saat itu ramai diberitakan bahwa Ahok didukung oleh sembilan naga—sebutan kelompok pengusaha Cina pendukung Ahok. Belum lagi, tim sukses Jokowi jadi presiden, semuanya juga mendukung Ahok. Plus dukungan dari pemerintah beserta jajarannya secara tidak langsung.
.
Secara hitungan matematika, Ahok menang. Tapi fakta bicara lain. Setelah sempat menang di putaran pertama, Ahok tersungkur di putaran kedua. Kekalahannya cukup telak. Ahok yang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya gagal melanjutkan kepemimpinannya.
.
Tak dipungkiri ada sentimen negatif dari pemilih Muslim akibat ulah Ahok sendiri yang menghina Islam—sehingga memicu Aksi Bela Islam. Bahkan, menjelang musim kampanye berakhir, tim sukses Ahok-Djarot merilis video kampanye yang lagi-lagi menyakiti umat islam. Video itu mengusung tema kampanye soal keberagaman dan disisipkan di pengujung video lewat tagar #BeragamItuAhokD
jarot . Namun video itu berisi kerusuhan rasial tahun 1998 dan sejumlah adegan yang menayangkan sekelompok orang mengenakan atribut Muslim. Upaya tim sukses Ahok dalam berbagai kesempatan mencoba mengajak masyarakat untuk memandang kepemimpinan bukan dari sentimen keagamaan, gagal.
.
Masyarakat Muslim tak mempan diberi janji-janji Ahok dan ditakuti-takuti bahwa pasangan saingannya dekat dengan kalangan radikal dan intoleran. Bahkan julukan “Sunan Kalijodo” kepada Ahok dan panggilan “Basuki Nurul Qomar” yang diberikan oleh Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas tak mampu menarik massa Muslim untuk memilihnya.
.
Dendam
.
Rupanya kekalahan Ahok ini begitu menyakitkan. Soalnya, semua sumber daya sudah dikerahkan. Ibaratnya, sudah habis-habisan.
Sudahlah kalah di Jakarta, Ahok pun harus mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis sang gubernur ini dengan hukuman penjara 2 tahun karena terbukti secara sah menistakan agama Islam. Ibarat permainan, Ahok dan pendukungnya kalah 2:0.
.
Jelas kenyataan ini menjadikan partai pendukung Ahok dan Ahokers semakin sakit hati. Mulailah mereka mencari kambing hitam. Sasarannya jelas, umat Islam, khususnya yang terlibat dalam berbagai Aksi Bela Islam—karena Aksi Bela Islam ini dianggap mempunyai pengaruh besar dalam konstelasi politik di Jakarta.
.
Mereka tidak ingin membiarkan ghirah Islam ini terpelihara. Aksi Bela Islam ini mengkhawatirkan partai penguasa [baca: PDIP] khususnya menghadapi Pilkada serentak 2018 dan pemilihan presiden 2019. Kekuatan Islam tidak bisa dianggap sepele dan harus dihancurleburkan agar tidak merambah hajatan politik berikutnya.
.
Kekalahan calon PDIP di Jakarta tidak mereka inginkan kembali terjadi di daerah. Terlebih lagi, ada beberapa daerah potensial yang menjadi lumbung suara bagi partai moncong putih itu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dan jika mereka kalah, maka tampuk kekuasaan Jokowi bisa terkena imbasnya alias lengser dari singgasananya.
.
Umat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
.
Fenomena Aksi 212 membuktikan kekuatan umat Islam yang sangat dahsyat. Mereka berkumpul dan menyatu meski mereka berasal dari banyak organisasi. Tak ada sekat sedikitpun di antara mereka kendati ada perbedaan di sana-sini.
.
Apa yang bisa menyatukan mereka? Alquran. Mereka tidak rela kitab sucinya dihinakan oleh seorang bernama Ahok. Semangat membela Alquran itu telah mengalahkan segala rintangan dan halangan serta membakar jiwa mereka. Tak heran, meski tanpa dibayar, mereka rela datang ke Jakarta dari berbagai daerah dengan uang mereka sendiri. Bahkan, mereka rela berjalan kaki ratusan kilometer setelah bis yang mereka sewa tak berani memberangkatkan ke Jakarta karena mendapat tekanan aparat kepolisian.
.
Ya, mereka melebur menjadi satu karena Alquran. Ini adalah wujud nyata dari keimanan, dorongan akidah. Faktor akidah tak bisa dikalahkan oleh siapapun atau iming-iming dunia apapun. Dan, akidah ini adalah energi yang dahsyat yang bisa menggilas siapapun yang memusuhi Islam. [] emje
.