Apakah Negara Islam Menindas Non Muslim ?
Oleh: Moh. Rizky Nur Hidayat
Wacana penegakan negara Islam sering kali mendapat respon negatif, isu yang berkembang adalah negara Islam dipahami sebagai sistem yang menganut kerakyatan yang tunggal, yaitu penyeragam agama, pada akhirnya non Muslim akan menjadi warga kelas dua, disamping mendapat tekanan untuk berpindah agama. Akibatnya, Formulasi syariat Islam dianggap berkonfrontasi dengan keragaman dan kebinekaan.
Beragam narasi kebencian adalah bentuk kesalahpahaman atas konsepsi daulah Islam. Realitasnya dalam sejarah, Negara Islam memiliki masyarakat yang hetregon dari beragam etnis dan agama, Islam memberikan jaminan istimewa kepada minoritas. Tidak terdapat tindakan menelantarkan dan mendiskriminasi, Eksistensi Non Muslim tidak hanya digambarkan memiliki kebebasan dan kesejahteraan, namun juga ikut serta dalam institusi pemerintahan dan penelitian yang menjadi sumbangsih Kekhalifahan menuju zaman keemasan.
1. Populasi Majemuk Dalam Negara Islam
Interaksi antara muslim dan non muslim telah terjadi sejak awal berdiri Negara Islam. Konstitusi pertama Islam dalam Piagam Madinah mewakili bentuk masyarakat heterogen, terdapat komunitas Yahudi, Kristen, dan Pagan. Ibn Ishaq mencatat kesepakatan ini dibuat dengan melibatkan 13 suku berbeda, diantaranya 1.) Islam dari Quraisy 2) Islam dari Yastrib 3) Yahudi dari Suku Aus 4) Yahudi dari Suku Sa’idah 5) Yahudi dari Suku Harits 6) Yahudi dari Jusyam 7) Yahudi dari suku Tsalabah 8. Yahudi dari suku Jafnah 9) suku Sutaybah 10) Yahudi dari suku Aus 11) Yahudi dari suku Auf 12) suku Nabit 13) Yahudi dari suku Najar. Secara keseluruhan konstitusi ini memuat tentang asas toleransi, kewenangan warga negara dan implementasi untuk mencapai tujuan konstitusi. Negara dituntut untuk menjaga dan melindungi seluruh keyakinan, harta benda, kehormatan, akal dan kehidupan. Setiap warga negara Dar Islam memiliki hak dan kewajiban setara dimata hukum, struktur beragam ini mendapat pengakuan dari Muhammad.
Jalinan kerukunan beragama di Madinah sangat dominan, sikap toleransi pasif tumbuh dari kesadaran individual tanpa intervensi pihak manapun, dengan membiarkan aktivitas ibadah dapat diekspresikan oleh semua pihak. Bentuk implementasi pasif adalah Negara Islam melegalkan fasilitas Baitul Midras di Yatsrib yang berfungsi sebagai studi pelajar Yahudi dalam mempelajari tradisi Ibrani dan Torah disamping digunakan menjadi tempat ritual ibadah. Muhammad SAW juga memberikan kewenangan kepada komunitas Yahudi untuk mengimplementasikan hukum Musa dalam perkara Pidana seperti rajam dan qisash. Dalam berbagai bidang, Negara Islam mengembangkan ekonomi, sosial dan politik secara bersama-sama.
Setelah Nabi Muhammad wafat, kepemimpinan bergulir kepada Khalifah Islam yang memiliki otoritas dalam mengatur kewenangan politik dan menjaga agama. Kekhalifahan Arab secara mengejutkan hadir ditengah dua imperium raksasa besar, Majusi Persia dan Kristen Byzantium. Bangsa Arab dan kaum Badui pedalaman, tinggal dipadang gurun yang tidak diperhitungkan, menjelma menjadi pasukan besar yang menaklukan Afrika, Suriah dan Mesir. Selanjutnya, Kekhalifahan Ummayah meneruskan ekspansi militer ke wilayah Transoxiana, India, Maroko, dan Semanjung Iberia (Spanyol). Pada puncak keemasannya, Kekhalifahan Ummayah memiliki luas 11, 100, 000 km dengan populasi masyarakat sekitar 33 juta. Bani Ummayah mengatur masyarakat yang multikultural dan multietnis. Populasi tertinggi, adalah penganut agama Kristen. Tidak jatuh dari Kekhalifahan Ottoman, dengan populasi sekitar 35.350.000 pada tahun 1883. Demografi diatas mencakup kepadatan penduduk, etnis, dan agama. Terdapat beragam etnis yang hidup di negeri Khilafah, mencakup etnis Kurdi, Arab, Turki, Armenia, Yunani, Slavia, Albania, Rusia, Afrika dan lain-lain. Keberagaman ini di apresiasi oleh Lucy Mary Jane Garnett “Tidak ada negara didunia yang memiliki populasi yang begitu heterogen seperti Turki (Ustmani)”Turkey of the Ottomans, Lucy Mary Garnett (G. P. Putnam’s Sons: 1915), 1
Hak Beragama Dan Jaminan Kelangsungan Hidup
Dalam literatur fiqih, dzimmi memiliki hak istimewa dalam struktur Negara Islam. Minoritas, diberikan kebebasan menjalankan agama tanpa intervensi dari pemerintah. Negara Islam tidak berhak melarang serta memaksa non muslim untuk berpindah keyakinan. Umar ibn Khattab berhasil menaklukan kota-kota Persia dengan jalur militer dan membuat tatanan pemerintahan, keadilan Islam dalam memperlakukan wilayah taklukan non muslim dengan bijak, dikenal luas dibelahan dunia.
Catatan Yohanes dari Niku Crhonicle of John (690 M) Orang-orang Koptik menyambut pasukan Arab untuk menaklukan kota Alexandria, mereka menyerah dengan memberikan jizyah sebagai bentuk ketundukan dengan negoisasi pembebasan 150 tentara dan warga sipil. Negara Islam tetap mengizinkan komunitas Yahudi tinggal di Alexandria dan tidak menghancurkan Gereja-Gereja Kristen.
April 637 M, Santo. Sophronius sebagai Patriakh Yerusalem mengundang Umar ibn Khattab untuk datang ke Yerusalem, St. Sofrnoius terkagum dengan kesederhanaan Umar yang datang mengenakan pakaian sederhana dan menggunakan satu keledai yang ditunggangi secara berganti dengan pelayannya, tidak terdapat tanda-tanda kemewahan pada raja Arab. St Sofronius memberikan Yerusalem dan kunci gereja makam Kudus dengan Sukarela kepada Umar bin Khattab tanpa terjadinya pertumpahan darah dan menjadikan kiblat komunitas Salib dan Yahudi berada dalam naungan Daulah Islam dengan membayar rutin jizyah. Latar belakang penyerahan Yerusalem bukan tanpa alasan, Simon Monte Montefiore menyebutkan bahwa “orang-orang Kristen Monosifit, yang mayoritas penduduk palestina, membenci orang-orang Byzantium dan tampaknya para pemeluk Islam awal itu senang memberikan kebebasan beribadah kepada sesama penganut monoteisme itu.” Jerusalem The Biography, Simon Sebag Montefiore (Pustaka Alvabet: Jakarta, 2012), 222.
Bentuk praktisi spiritual tidak dilarang, Komunitas Kristen dapat menjalankan perayaan Paskah dan Natal sesuai keyakinan yang dianutnya. Umat Islam tidak berhak melarang atau menganggu non muslim. Bentuk toleransi Kekhilafahan Islam menbuat Islam diterima diseluruh belahan dunia, kekuasaan Umat Muhammad membentang dari ujung timur dan barat.
Memahami Negara Islam sebagai bentuk negara yang penduduknya seratus persen Muslim tidak berdasar. Faktanya, Khilafah Islamiyyah tumbuh bersama dengan beragam etnis dan agama. Penuh dengan toleransi dan keragaman, Syariat yang diturunkan Allah merupakan syariat yang adil, tidak mungkin aturan Allah berlaku dzalim terhadap manusia.
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)."(QS: Al-Baqarah Ayat 256)
No comments:
Post a Comment