Friday, May 31, 2024

PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAH ISLAM

 *PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAH ISLAM*


Buletin Kaffah No. 345 (22 Dzulqa’dah 1445 H/31 Mei 2024 M)


Salah satu kasus korupsi terbesar di negeri ini dalam sepuluh tahun terakhir ini adalah korupsi tambang timah sebesar Rp 271 triliun. Kasus dugaan megakorupsi PT Timah senilai Rp 271 triliun ini hanyalah puncak gunung es dari kusutnya tata kelola tambang Indonesia. Sebelumnya, PT Pertamina, PT Antam, hingga PT PLN juga menjadi langganan kasus korupsi. Pelakunya mulai dari korporasi swasta hingga perorangan; menyeret pejabat teras kementerian hingga pimpinan tertinggi BUMN tambang, politisi dan kepala daerah.


Terkait tata kelola tambang yang karut-marut ini, KPK mengidentifikasi, dari sekitar 11.000 izin tambang di seluruh Indonesia, 3.772 izinnya bermasalah dan dicurigai terjadi korupsi yang melibatkan kepala daerah pemberi izin. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah (Kompas.id, 31/3/2024).


Padahal menurut Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengutip pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad, jika celah korupsi di bidang pertambangan bisa diatasi, setiap warga Indonesia bisa memperoleh Rp 20 juta per bulan. Abraham menilai pernyataannya itu merujuk pada analisis yang pernah dilakukan KPK 10 tahun lalu (News.detik.com, 21/3/2023).


*Akar Penyebab: Sistem yang Korup*


Di antara akar persoalan korupsi di sektor pertambangan adalah adanya aturan/sistem yang korup (rusak) berupa kebijakan swastanisasi bahkan liberalisasi atas nama investasi. Dalam upaya untuk menarik investasi, Pemerintah Indonesia aktif memberikan insentif untuk mendorong investasi swasta/asing. Salah satunya adalah pemberian konsesi penguasaan lahan kepada para investor di berbagai sektor seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masa HGU dapat berlangsung paling lama selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun, serta dapat diperbarui hingga 35 tahun. 


Di sektor pertambangan, Pemerintah telah memberikan berbagai keistimewaan investasi bagi para investor. Pada tahun 1967, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada pihak swasta. UU ini diinisiasi oleh kekosongan hukum ketika Freeport McMoRan ingin berinvestasi pada tambang emas dan tembaga di Papua. Freeport kemudian mendapatkan konsesi selama 30 tahun, yang kemudian diperpanjang menjadi 50 tahun. Lalu pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Minerba untuk memberikan perpanjangan usaha kepada beberapa perusahaan batubara raksasa swasta yang hampir habis masa konsesinya.


Pemerintah Indonesia juga mendorong investasi di sektor migas dengan memberikan konsesi pengelolaan migas kepada perusahaan swasta/asing. Berdasarkan UU No. 22/2001, jangka waktu Kontrak Kerja Sama Migas dapat berlangsung paling lama selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. 


*Dampak Negatif*


Kehadiran investasi swasta dan asing melalui berbagai insentif, termasuk dalam bentuk pemberian konsesi tersebut, telah menciptakan dampak negatif. Di antaranya: Pertama, menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas. Sebagai contoh, total tanah yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mencapai 36,8 juta hektar. Sebanyak 92 persen diberikan kepada korporasi, sementara yang diberikan kepada rakyat hanya 3,1 juta hektar atau sekitar 8% (Walhi dan Auriga, 2022). 


Kedua, menyebabkan penguasaan sektor-sektor ekonomi, di antaranya sektor pertambangan, hanya pada segelintir korporasi. Peran rakyat terpinggirkan. Bahkan peran BUMN dan BUMD pada berbagai sektor, seperti pertambangan dan perkebunan, cenderung minimalis dibandingkan dengan pelaku swasta/asing.


Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam tersebut, khususnya sektor pertambangan, lebih banyak mengalir kepada swasta/asing dibandingkan kepada negara. 


Keempat, mendorong peningkatan kerusakan lingkungan. Ini karena perusahaan-perusahaan swasta/asing hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Mereka sering tak peduli atas pencemaran air, udara dan tanah, yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Perusahaan-perusahaan tambang batubara dan timah di Indonesia, misalnya, membiarkan lubang-lubang tambang mereka terbengkalai tanpa melakukan reklamasi. Eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang nikel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Banjir menjadi sering terjadi. Air sungai dan laut menjadi keruh sehingga penduduk kesulitan mendapatkan air bersih dan kesulitan menangkap ikan yang menjadi mata pencaharian mereka. Inilah bencana ekologis yang—jika dinilai dengan uang—merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.


*Pengelolaan Tambang Sesuai Syariah*


Dalam pandangan Islam, tambang apapun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Dasarnya antara lain adalah Hadis Nabi saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra. Disebutkan demikian:


أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ


Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).


Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ini sesuai dengan kaidah ushul:


العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَفْظِ، لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ


Patokan hukum itu bergantung pada keumuman redaksi (nas)-nya, bukan bergantung pada sebab (latar belakang)-nya (Fakhruddin ar-Razi, Al-Mahshûl fii ‘Ilm Ushûl Fiqh, 3/125). 


Berdasarkan hadis di atas, tambang apapun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah—tak hanya tambang garam, sebagaimana dalam hadis di atas—haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing. Termasuk haram diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya. Lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


Dengan pengelolaan berdasarkan syariah Islam, potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, sangatlah besar. Secara ringkas, perhitungannya adalah sebagai berikut: 


Minyak: Dengan produksi 223,5 juta barel, harga rata-rata USD 97 perbarel, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 183 triliun.


Gas Alam (Natural Gas): Dengan produksi 2,5 miliar MMBTU, harga rata-rata USD 6,4 per MMBTU, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 54,1%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 136 triliun.


Batubara: Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, dan nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 57,4% maka laba yang diperoleh sebesar Rp 2.002 triliun. 


Emas: Dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD 63,5 juta per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 29 triliun. 


Tembaga: Dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD 8.822 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 159 triliun.


Nikel: Dengan produksi bijih nikel yang setara dengan 1,8 juta ton nikel, harga rata-rata USD 2.583 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 26,6%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 189 triliun.


Berdasarkan perhitungan tersebut, maka potensi pendapatan dari harta milik umum (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga dan nikel dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun (dua kali lipat APBN yang 77% pemasukannya dari pajak). Ini jika ditambah dengan hasil hutan dan hasil laut. Pendapatan sebesar ini belum termasuk dari 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar (Lihat: Muis, “Sumber Penerimaan Negara Islam Tanpa Pajak dan Utang,” Al-Waie, Maret 2024). 


Agar semua itu bisa terwujud, jelas negara ini harus diatur oleh syariah Islam. Bukan oleh aturan-aturan dari ideologi Kapitalisme sebagaimana saat ini, yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta/asing dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, di antaranya aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini. Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariah Islam terhadap para koruptor—khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat)—wajib ditegakkan. 


Karena itu penerapan syariah Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Sebabnya jelas, Allah SWT telah memerintahkan semua Muslim—tanpa kecuali—untuk mengamalkan syariah Islam secara menyeluruh (kâffah), sebagaimana firman-Nya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 


Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (QS al-Baqarah [2]: 208).


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []


---*---


*Hikmah:*


Rasulullah saw. bersabda:


الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ


Kaum Muslim berserikat (dalam hal kepemilikan) atas tiga perkara: padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad). []

Monday, May 20, 2024

Syarah Hadits “Umatku Terpecah di atas 73 Firqah

 SOAL - JAWAB

Syarah Hadits “Umatku Terpecah di atas 73 Firqah


Asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah


Soal:


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.


Saya Abdullah dari Afganistan, semoga Allah senantiasa menjaga Anda ya syaikhuna.


Rasulullah saw bersabda:


«سَتَنَقْسِمُ أُمَّتِيْ إِلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَكُلُّهَا فِيْ النَّارِ مَا عَدَا وَاحِدًا»


“Umatku akan terpecah menjadi 73 firqah dan semuanya di neraka kecuali satu”.


Saya berharap Anda sudi menjelaskan hadits ini??


Abdullah Umar


Jawab:


Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.


Pertama, hadits yang Anda tanyakan bukan dengan redaksi yang ada di pertanyaan Anda. Di dalam pemaparan kami di dalam Jawab Soal yang telah kami publikasikan pada 24 Rabiul Akhir 1439 H atau 11 Januari 2018 M untuk hadits ini dengan berbagai riwayat, pada sebagiannya ada tambahan berbeda-beda. Kami simpulkan di akhirnya: “bahwa hadits terpecahnya umat menjadi 73 firqah tanpa tambahan adalah shahih… Dan bahwa tambahan pertama, “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidatan –semuanya di neraka kecuali satu-“ dinilai hasan oleh banyak ulama… Adapun tambahan kedua, “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan –semuanya di surga kecuali satu-“ maka telah didhaifkan oleh banyak ulama, sedangkan mereka yang menshahihkannya atau menilainya hasan sedikit sekali… Atas dasar itu, yang saya rajihkan adalah bahwa tambahan yang diambil adalah “kulluhâ fî an-nâri illâ wâhidatan –semuanya di neraka kecuali satu-“. Adapun tambahan yang lain, “kulluhâ fî al-jannati illâ wâhidatan –semuanya di surga kecuali satu-“ maka tidak diambil. Hal itu sesuai apa yang kami sebutkan dari riwayat-riwayat untuk kedua tambahan tersebut…). dan berdasarkan apa yang kami paparkan di Jawab Soal tersebut, maka riwayat-riwayat yang bisa dijadikan sandaran dan digunakan istidlal adalah riwayat-riwayat berikut:


– Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan di Sunan-nya dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:


«تَفَرَّقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ أَوْ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَالنَّصَارَى مِثْلَ ذَلِكَ وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً»


“Orang Yahudi telah terpecah menjadi 71 atau 72 firqah, dan orang Nashrani telah terpecah menjadi semisal itu dan umatku akan terpecah menjadi 73 firqah”.


Dan dalam bab ini ada riwayat dari Sa’ad, Abdullah bin Amru dan ‘Awf bin Malik. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata: “hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih”. Dan dalam riwayat at-Tirmidzi lainnya dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Rasulullah saw bersada:


«… وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي»


“… Dan sesungguhnya Bani Israel telah terpecah di atas 72 millah dan umatku akan akan terpecah di atas 73 millah, semua mereka di neraka kecuali satu millah”. Mereka berkata: “siapa dia ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “apa yang aku dan para sahabatku di atasnya”.


Abu Isa berkata: “hadits ini hasan gharib…” ……


– Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak ‘Alâ ash-Shahihayn dari Abu ‘Amir Abdullah bin Luhayyi, ia berkata: kami beradu argumetasi dengan Muawiyah bin Abiy Sufyan … kemudian ia berdiri ketika shalat Zhuhur di Mekah, lalu ia berkata: Nabi saw bersabda:


«إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ…»


“Sungguh Ahlul Kitab mereka telah terpecah dalam agama mereka di atas 72 millah, dan umat ini akan terpecah di atas 73 millah, semuanya di neraka kecuali satu yaitu al-jama’ah”.


Al-Hakim berkata: “sanad-sanad ini telah ditegakkan hujjah dalam penshahihan hadits ini… Dan disetujui oleh adz-Dahabi.


– Abu Dawud dan Ibnu Majah mengeluarkan yang semisalnya di Sunan-nya.


Kedua: adapun makna yang kami rajihkan untuk hadits ini adalah sebagai berikut:


1. Kata al-firqah dan at-tafarruq kebanyakan penggunaannya di dalam syara’ dengan makna perbedaan di dalam akidah dan pokok agama dan perbedaan dalam hal-hal qath’i dan bukti-bukti yang jelas (al-bayyinât):


– Allah SWT berfirman:


﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾


“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (TQS Ali Imran [3]: 105).


– Allah SWT berfirman:


﴿وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ﴾


“Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata” (TQS al-Bayyinah [98]: 4).


– Allah SWT berfirman:


﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ﴾


“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya” (TQS Ali ‘Imran [3]: 19).


– Allah SWT berfirman:


﴿إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾


“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” (TQS al-An’am [6]: 159).


2- Al-jama’ah di sini di dalam hadits-hadits ini, di dalam syara’ digunakan menyebut jamaah kaum Muslim (jamâ’ah al-muslimîn) masyarakat yang tegak berdasarkan akidah islamiyah. Dinyatakan nas-nas syar’iy yang menjelaskan makna ini. Di antaranya adalah hadits al-Muttafaq ‘alayh dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: “Rasululalh saw bersabda:


«لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ»، رواية مسلم


“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah rasulullah kecuali dengan satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jama’ah” (HR Muslim).


Di dalam hadits yang mulia ini, Nabi saw menjelaskan bahwa meninggalkan jamaah adalah keluar dari agama dan meninggalkannya sebab Beliau menjadikan orang yang meninggalkan agamanya sebagai orang yang memisahkan dari (mufâriqu) jamaah, maka dari hal itu diketahui bahwa memisahkan dari (mufâriqu) jamaah dengan makna ini adalah kufur dan keluar dari agama dan millah …


– Dinyatakan di Fathu al-Bârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî oleh Ibnu Hajar sebagai berikut:


[ … Sabda beliau “al-mufâriqu li dînihi at-târiku li al-jamâ’ati -memisahkan dari agamanya meninggalkan jamaah-“, demikian di dalam riwayat Abu Dzar dari al-Kusymihani, sedangkan untuk yang selainnya: “wa al-mâriqu min ad-dîn -keluar dari agama-”. Tetapi menurut an-Nasafi, as-Sarakhsiy dan al-Mustamliy “wa al-mariqu li dînihi -keluar dari agamanya-”. Ath-Thaybiy berkata “al-mâriqu adalah at-târiku (yang meninggalkan) dari al-murûq yaitu al-khurûj (keluar). Dan di dalam riwayat Muslim “wa at-târiku li dînihi al-mufâriqu li al-jamâ’ati -meninggalkan agamanya memisahkan dari jamaah-”. Dan di dalam riwayat ats-Tsawri “al-mufâriqu li al-jamâ’ati -memisahkan agamanya-“ … dan yang dimaksudkan dengan jamaah adalah jamaah kaum Muslim (jamâ’ah al-muslimîn), yakni memisahkannya atau meninggalkannya dengan murtad jadi itu merupakan sifat untuk orang yang meninggalkan atau memisahkan … Al-Baydhawi berkata, at-târiku li dînihi -meninggalkan agamanya- merupakan sifat yang menegaskan al-mâriq yakni orang yang meninggalkan jamaah kaum Muslim (Jamâ’ah al-Muslimîn) dan keluar dari mereka semua …] selesai.


3. Sabda Rasul saw di riwayat-riwayat yang berbeda untuk hadits tersebut:


«وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي»، «وَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ»، «وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ»


“Dan umatku terpecah”, “dan umat ini terpecah”, “dan bahwa millah ini akan terpecah”.


Jelas darinya bahwa ummat atau millah di sini adalah Ummat Islam yang mengimani agama Islam. Rasul saw dalam satu riwayat telah menyandarkan kata ummat kepada diri beliau sendiri “ummatiy -ummatku-“. Dan beliau memakrifatkannya dalam riwayat lain bahwa “hâdzihi al-ummah -ummat ini-“, “wa hâdzihi al-millatu -dan millah ini-“. Dan jelas bahwa hadits tersebut tentang ummat tertentu dan tentang millah tertentu yaitu Ummat Islam ….


4- Ikhtilaf (perbedaan) di dalam Islam sebagaimana telah diketahui, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Adapun ikhtilaf yang terpuji adalah ikhtilaf dalam masalah-masalah ijtihadiyah berdasarkan ikhtilaf (perbedaan) dalam memahami nas-nas. Dan untuk orang yang tepat, di dalamnya ada dua pahala sedangkan untuk orang yang keliru ada satu pahala sebagaimana yang ada di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Shahîhnya dari Amru bin al-‘Ash ra bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda:


«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»


“Jika seorang hakim memutuskan dan ia berijtihad kemudian tepat maka untuknya dua pahala dan jika ia memutuskan dan berijtihad kemudian keliru maka untuknya satu pahala”.


Adapun ikhtilaf (perbedaan) yang tercela, di antaranya perbedaan (ikhtilaf) dalam akidah, bukti-bukti yang jelas dan nas-nas qath’iy, dan itu merupakan perbedaan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dan di antaranya adalah perbedaan (ikhtilaf) yang berdasarkan hawa nafsu seperti perbedaan penganut bid’ah yang mereka tidak sampai kafir karena bid’ah mereka. Dan di antaranya adalah perbedaan (ikhtilaf) terhadap imam dan ketaatan kepadanya sampai perbedaan-perbedaan lainnya yang tercela yang pelakunya tidak sampai keluar dari Islam karenanya…


Ketiga: berdasarkan catatan-catatan yang disebutkan di atas dan memperhatikannya, kita dapat memahami hadits yang mulia seputar terpecahnya Yahudi, Nashrani dan terpecahnya Ummat Islam …. Penjelasannya sebagai berikut:


1- Allah SWT mengutus Musa as dengan membawa agama yang haq kepada Bani Israel lalu orang yang beriman pun beriman kepadanya dan berkumpul bersamanya di atas akidah dan tauhid yang haq sehingga dengan itu mereka menjadi satu millah mukminah … Tetapi seiring waktu, keluar dari millah ini kelompok manusia yang bersama mereka berbeda dalam agama.


«إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً»


“Ahlul kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah”.


Mereka terpecah dalam akidah mereka, bukti-bukti yang jelas dan perkara-perkara qath’iy dari agama Musa as sehingga mereka keluar dari agama Musa dan menjadi kafir. Kelompok-kelompok yang keluar dari agama Musa dan menjadi banyak millah lain ini karena perbedaan pandangannya dalam pokok agama.


إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ تَفَرَّقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً»


“Ahlul kitab terpecah dalam agama mereka menjadi 72 millah”.


Mereka terpecah sampai 70 atau 71 firqah, semuanya merupakan millah kufur dan termasuk penghuni neraka. Adapun millah yang tetap berada di atas agama Musa as yakni di atas millah Musa as yaitu kelompok ke-71 atau ke-72 maka termasuk pengikut kebenaran (ahlu al-haqq), termasuk penghuni surga dan itu adalah firqah yang selamat dari para pengikut nabiyullah Musa as …


2- Demikian juga, Allah SWT mengutus Isa as dengan membawa agama yang haq kepada Bani Israel, lalu orang yang beriman pun beriman dan mereka berkumpul bersama Isa as di atas akidah dan tauhid yang haq dan dengan itu mereka menjadi satu millah mukminah … Tetapi seiring waktu keluar dari millah ini, kelompok-kelompok manusia dan mereka berbeda pendapat dalam agama, mereka memecahnya dalam akidahnya, bukti-bukti yang jelas dan perkara-perkara qath’iy agama Isa as sehingga mereka keluar dari agama Isa as dan menjadi kafir. Kelompok yang keluar dari agama Isa as dan menjadi millah-millah lain karena perbedaan pandangannya dalam perkara pokok agama, kelompok ini mencapai 71 firqah. Semuanya merupakan millah kufur dan termasuk penghuni neraka. Adapun millah yang tetap di atas agama Isa as yakni di atas millah Isa as yakni kelompok ke-72 maka termasuk pengikut kebenaran (ahlu al-haqq), termasuk penghuni surga dan itulah kelompok yang selamat dari para pengikut Isa as …


3- Kemudian Allah SWT mengutus nabi-Nya Muhammad saw dengan membawa agama yang haq dan akidah tauhid maka orang yang beriman pun beriman dan mereka berkumpul di atas akidah yang diimani oleh Nabi saw dan para sahabat beliau yang mulia sehingga mereka dengan berkumpulnya mereka ini menjadi Ummat Islam dan millah Islam dan al-jama’ah … Tetapi kaum-kaum dari kaum Muslim itu telah keluar (dan akan keluar) dari agama Muhammad saw dan mereka telah meninggalkan (dan akan meninggalkan) apa yang ditetapi oleh Nabi saw, para shahabat beliau dan jamaah kaum Muslim berupa keimanan kepada akidah Islam, mengambil perkara-perkara qath’i Islam dan bukti-buktinya yang jelas … dan setiap kaum dari mereka yang keluar dari Islam itu menjadi firqah dan millah yang berbeda dari millah Islam sebab mereka mengimani akidah-akidah yang menyalahi akidah Islam … Kelompok (firqah) yang para pengikutnya berasal dari pemeluk Islam kemudian mereka keluar dari Islam itu mencapai atau akan mencapai 72 firqah atau millah, dan semuanya merupakan firqah kafir dan mereka termasuk penghuni neraka … Dan tinggal firqah/millah ke-73 yaitu firqah induk yang merupakan al-Jamâ’ah dan millah Islam yang beriman dengan apa yang ditetapi oleh Nabi saw dan para shahabat beliau yang mulia, berpegang dengan perkara-perkara qath’i dari Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas. Itulah Ummat Islam yang beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir dan kepada al-Qadha’ dan al-Qadar baik dan buruknya berasal dari Allah SWT … Itulah Ummat Islam secara umum. Dialah kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dan termasuk penghuni surga, dan itu merupakan kelompok dan millah yang berhimpun di atas apa yang ditetapi oleh Nabi saw dan para shahabat beliau, dan itulah al-Jama’ah.


Keempat: berdasarkan penjelasan ini untuk makna hadits tersebut dan faktanya, maka dapat kita simpulkan sebagai berikut:


1- Kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) adalah Ummat Islam dengan pemahamannya yang umum, yaitu yang berhimpun di atas Akidah Islam dan perkara-perkara agama yang qath’iy dan bukti-buktinya yang jelas bagaimana pun para pengikutnya berbeda pandangan, pendapat dan madzhab dalam semua masalah-masalah cabang akidah dan hukum-hukum syara’ …… Dan sebab keselamatannya dan keberadaannya termasuk penghuni surga adalah keminanannya kepada akidah Islam, perkara-perkara qathliy Islam dan bukti-buktinya yang jelas … Atas dasar itu:


a- Ahlu as-sunnah wa al-jamâ’ah dari kalangan ahli kalam seperti al-Asy’ariyah, al-Maturidiyah dan seluruh madzhab kalam, dan demikian juga mereka yang disebut dengan lafal “as-Salafiyah” dan ahlul hadits dan selain mereka, termasuk para pemlik pendapat dan madzhab-madzhab pemikiran yang islami …


Mereka semua termasuk kelompok yang selamat ini dengan izin Allah karena mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-buktinya yang jelas … Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari Islam.


b- Madzhba-madzhab fikhiyah yang berbeda baik hanafiyah, malikiyah, syafi’iyyah, hanbaliyah dan madzhab-madzhab selain mereka, dan para pengikut para mujtahid yang berbeda-beda … Mereka semua termasuk pengikut kelompok yang selamat dengan izin Allah SWT sebab mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani Akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-buktinya yang jelas … Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari Islam.


c- Jamaah-jamaah Islamiyah dan gerakan-gerakan yang beraktifitas di lapangan pada masa kita ini seperti Hizbut Tahrir, al-Ikhwan al-Muslimun, Jamaah Tabligh, Jamaah-jamaah jihadiyah, jamaah-jamaah as-Salafiyah dan yang lainnya … semuanya termasuk pengikut kelompok yang selamat dengan izin Allah sebab mereka termasuk para pengikut Muhammad saw yang mengimani Akidah Islam, perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas … Sementara perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka, tidak mengeluarkan mereka dari Islam.


Oleh karena itu, tidak boleh suatu kelompok dari Ummat Islam berdasarkan hadits yang mulia ini, mengklaim bahwa mereka adalah firqah yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dan kelompok yang selamat (ath-thâifah an-nâjiyah), sebab makna yang demikian itu mengeluarkan orang yang berbeda dengan mereka di antara kaum Muslim dari daerah Islam ke daerah kufur dan ini tidak boleh sama sekali. Semua kaum Muslim yang beriman dengan akidah Islam yang berpegang dengan perkara-perkara qath’iy Islam dan bukti-bukti Islam yang jelas, mereka termasuk pengikut kelompok yang selamat (al-firqah an-nâjiyah) dengan izin Allah.


4- Kelomok yang keluar dari Islam dan menjadi kafir dan dengan itu layak menjadi kelompok yang binasa, termasuk penghuni neraka adalah kelompok yang menyalahi agama dan memisahkan dari akidah kaum Muslim dan melampaui Islam, perkara-perkaranya yang qath’i dan bukti-buktinya yang jelas dan menyekutukan Allah dengan selain-Nya atau mengambil nabi setelah Muhammad saw atau mengingkari sunnah Rasulullah saw atau semacam itu … seperti orang-orang Druz, Nushairiyah. al-Bahaiyah, Qadiyaniyah dan kelompok-kelompok kafir lainnya yang telah keluar dari Islam … Yang mirip mereka dari orang-orang Yahudi yang telah keluar dari agama Musa as adalah kaum yang menjadikan ‘Uzair as sebagai putera Allah, dan dari para pengikut Isa as yang menjadikan Isa as sebagai putera Allah … Mereka telah keluar dalam akidah mereka dari akidah dan agama nabi Musa as dan Isa as dan dengan itu mereka menjadi termasuk orang-orang kafir.


Saya berharap makna hadits tersebut dengan penjelasan ini telah menjadi jelas, wallâh a’lam wa ahkam.


Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah


16 Jumada al-Akhirah 1442 H


29 Januari 2021 M

Sunday, May 19, 2024

Syaikh Yusuf an-Nabhani. Siapakah beliau? Apakah beliau mempunyai hubugan dengan ulama Nusantara

 Hubungan erat Syaikhuna Yusuf an-Nabhani dengan Masyayikh Jawi dan Sadah Ba'alawi 👇


Oleh Nanal Ainal Fauz 


Kembali ke pembahasan Syaikh Yusuf an-Nabhani. Siapakah beliau? Apakah beliau mempunyai hubugan dengan ulama Nusantara

? Mari simak penjelasan berikut.


Imam Yusuf an-Nabhani adalah ulama terkemuka asal Beirut Lebanon. Lahir di daerah Ijzim Palestina (sekarang masuk wilayah Beirut) pada tahun 1265 H dan wafat dan dimakamkan di Beirut pada Ramadhan 1350 H.


Beliau adalah ulama yang sangat gigih dalam membela Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Imam an-Nabhani terkenal gandrung terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Banyak sekali kitab-kitab yang beliau tulis yang tentang al-Hadlrah an-Nabawiyyah. Seperti kitab Afdhal as-Shalawat Ala Sayyid as-Sadat, Sholawat ats-Tsana', Jami' ash-Shalawat, al-Anwar al-Muhammadiyyah, Sa'adat ad-Darain dan Hujjat Allah al-Balighah.


Dalam hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan amaliah Ahlussunnah wal Jama'ah beliau menulis kitab Syawahid al-Haqq fi al-Istighatsah bi Sayyid al-Khalq, Raf'u al-Isytibah fi Istihalat al-Jihati Ala Allah, dan lainnya. Imam an-Nabhani juga menulis kitab dalam dua jilid yang memuat keramat-keramat para wali. Kitab tersebut bernama Jami' Karamat al-Auliya'.


Beliau juga menggubah Qashidah Asmaul Husna yang sangat populer di Jawa. Pernah dipopulerkan oleh KH. Ali Ma'sum Krapyak dan KH. Arwani Amin Kudus. Sampai sekarang masih dibaca di PP Krapyak Yogyakarta dan PP Yanbu'ul Quran Kudus juga pondok-pondok yang didirikan para alumni. Qashidah tersebut berjudul al-Muzdawajat al-Hasna fi al-Istighatsah bi Asma' Allah al-Husna. Mathla' qashidahnya adalah:

بِسۡمِ الۡإِلَٰهِ وَبِهِ بَدَيْنَا ٭ وَلَوۡ عَبَدۡنَا غَيۡرَهُ شَقِينَا

يَاحَبَّذَا رَبَّا وَحُبَّ دِينَا ٭ وَحَبَّذَا مُحَمَّدٌ هَادِيـنَا

لَوۡلَاهُ مَاكُنَّا وَلَابَقِينَا


*


Jika menilik data sejarah kita bakal menemukan ternyata beliau memiliki hubungan erat dengan ulama Nusantara. Antara lain sebagai berikut:


Pertama, Imam an-Nabhani berteman dengan Syaikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus al-Jawi. Bahkan beliau pernah memberi kalimat taqridz terhadap risalah Syaikh Abdul Hamid Kudus yang berjudul at-Tuhfat al-Mardliyyah fi Jawazi Tafsir al-Qur'an bi al-A'jamiyyah. Yaitu sebuah risalah yang menjawab permintaan fatwa apakah diperbolehkan menulis tafsir al-Quran dengan bahasa non Arab seperti bahasa Jawa dan Persi?. Inti jawabannya adalah: diperbolehkan.


Setelah membaca risalah ini Imam Yusuf an-Nabhani menulis kalimat taqridz:


الحمد لله وحده، قد اطلعت على هذا الجواب من العالم العامل الفاضل الكامل الشيخ عبد الحميد أفندي قدس الجاوي المكي أحد المدرسين في المسجد الحرام، فوجدته جوابا صميما لا شبهة فيه ولا ارتياب، وإني أتعجب ممن يتردد في جواز تفسير القرآن بالعجمية لا على وجه الترجمة لفظا بلفظ الممنوع؛ لأن التفسير على الوجه المذكور  لو كان ممنوعا شرعا لما كان لتبليغ الأعاجم معاني القرآن طريقة مطلقا، وهذا بديهي البطلان، لا يقول به أحد من ذوي العرفان.

حرر في ١٣ رجب سنة ١٣٢٢ هـ الفقير يوسف النبهاني رئيس محكمة الحقوق في بيروت.


"Segala puji hanya bagi Allah. Sungguh aku telah membaca jawaban dari al- 'Alim al-'Amil al-Fadhil al-Kamil Syaikh Abdul Hamid Afandi Kudus al-Jawi al-Makki, salah satu pengajar di Masjidil Haram. Saya mendapatinya sebagai jawaban tepat yang di dalamnya tidak ada syubhat dan keraguan. Saya heran terhadap orang yang meragukan diperbolehkannya mentafsiri Al-Quran dengan bahasa Ajam, sebagai tafsir bukan terjemah lafadz perlafadz al-Qur'an yang dilarang. Karena tafsir yang demikian seandainya dilarang, maka tidak akan ada cara untuk menyampaikan makna-makna al-Qur'an kepada orang-orang non Arab. Larangan ini bathil dan Salah secara Badihi.


Ditahrir 13 rojab 1322 H oleh al-Faqir Yusuf an-Nabhani, Kepala Mahkamah al-Huquq di Beirut."


Lalu Imam an-Nabhani membubuhi kalimat taqridznya dengan stempel beliau.


Kedua, Imam an-Nabhani adalah guru dari Syaikh Yasin al-Fadani dan ayah beliau. Yaitu Syaikh Isa bin Odek al-Fadani.


Syaikh Yasin al-Fadani pernah mendapat sanad dan ijazah dari Imam an-Nabhani. Syaikh Yasin pun juga mencatat nama Imam an-Nabhani sebagai guru dalam beberapa kitabnya. Antara lain kitab al-Kawakib ad-Darari.


Sedangkan ayahnya, Syaikh Isa al-Fadani, kisah pertemuan beliau dengan Imam an-Nabhani diabadikan oleh Syaikh Mukhtaruddin al-Falimbani yang tak lain adalah murid Syaikh Yasin al-Fadani, dalam kitab beliau yang berjudul Bulugh al-Amani fi at-Ta'rif bi Syuyukh wa Asanid Musnid al-'Ashr al-Fadani. Beliau berkata:


جاور بالمدينة المنورة أعواماً ولما زار والد شيخنا الشيخ الحاج محمد عيسى بن أوديق زيارته الأولى إلى المدينة اتفق به في الحرم النبوي وأنس به وزاره في منزله وجالسه وأخذ عنه في الأوراد والأذكار والصلوات وغيرها واستفاد منه وأجيز منه عامة شفهياً.


"Syaikh Yusuf an-Nabhani pernah tinggal di Madinah al-Munawwarah beberapa tahun. Ketika ayah Syaikhna al-Fadani, Syaikh Muhammad Isa bin Odek al-Fadani, pertama kali ziarah ke Madinah, tak sengaja bertemu dengan Syaikh an-Nabhani di Masjid an-Nabawi. Mereka pun mulai akrab. Lalu Syaikh Isa al-Fadani mengunjungi beliau dan mujalasah di kediamannya. Dari beliau Syaikh Isa al-Fadani mengambil ijazah wirid, dzikir, shalawat dan lain sebagainya. Syaikh an-Nabhani juga mengijazahi Syaikh Isa Ijazah Ammah secara lisan."


ثم في سنة ١٣٤٩ بعث إليه وهو ببيروت خطابا طلب فيه منه كتابة الإجازة لنفسه ولأولاده الثلاثة شيخنا محمد ياسين وأخويه محمد طه وإبراهيم فاستجاب وأجاز عامة وكتب الإجازة بخطه الشريف من بيروت في ١٩ رجب سنة ١٣٤٩ نصها مودع في بغية المريد من علوم الأسانيد.


"Kemudian pada tahun 1349 H, Syaikh Isa al-Fadani mengirim surat kepada Syaikh an-Nabhani yang saat itu sedang di Beirut, meminta menuliskan ijazah untuk diri Syaikh Isa dan ketiga anaknya; Syaikhna Muhammad Yasin, Muhammad Thaha dan Ibrahim. Syaikh an-Nabhani pun mengabulkan permintaannya. Beliau mengijazahi ijazah ammah dan menuliskan ijazah tersebut dengan tulisan beliau sendiri dari Beirut, tertanggal 19 Rajab 1349 H. Redaksi ijazah itu termuat dalam kitab "Bughyat al-Murid min 'Ulum al-Asanid" (karya Syaikh Yasin al-Fadani)."


Selain Syaikh Yasin al-Fadani dan ayahnya, ulama Nusantara yang juga pernah mengambil ilmu dari Imam an-Nabhani adalah Habib Ali bin Husain al-Attas Bungur, mahaguru dari para ulama Betawi pada masanya.


Habib Ali Bungur menyebutkan nama Imam an-Nabhani sebagai guru dalam beberapa tulisan beliau. Antara lain dalam ijazah beliau untuk KH. M. Utsman al-Ishaqi Surabaya dan Muallim Syafi'i Hadzami Jakarta. Bahkan, Habib Ali Bungur juga menulis sekilas profil Imam an-Nabhani dalam kitab mahakarya beliau Taj al-A'ras fi Manaqib al-Habib Shalih al-Attas.


Semoga keberkahan mereka menyertai kita semua. Amin


Pati, 19 Mei 2024

Monday, May 6, 2024

KUTEMUKAN JAWABANNYA SETELAH 15 TAHUN KUCARI

 KUTEMUKAN JAWABANNYA SETELAH 15 TAHUN KUCARI


Oleh : KH Ali Bayanullah, Al-Hafidz (Pimpinan Majelis Taklim wal Tahfidzil Quran Darul Bayan, Sumedang)


“Khilafah itu pernah ada, tapi kapan runtuhnya?”


“Semua Imam mahzab menyatakan mendirikan Khilafah itu fardhu kifayah, tapi mengapa Arab kerajaan, Indonesia republik, dan negeri Muslim lainnya pun tidak ada yang menerapkan Khilafah?”


Dua pertanyaan itu muncul di benak, tatkala membaca bab imamah atau bab Khilafah ketika aku diamanahi memegang kunci perpustakaan Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, saat nyantri di ponpes pimpinan KH Maimun Zubair. 


Saat itu, aku benar-benar haus ilmu. Maka kulahap kitab-kitab yang ada, bahkan kitab-kitab yang besar pun kubaca. Kemudian aku berpikir, mengapa bab Khilafah adanya di kitab-kitab besar, kalau di kitab-kitab kecil jarang sekali? Adanya di kitab Fathul Wahab karya Syeikh Zakaria Al-Anshori. Dan itu memang dijelaskan ada.


Di kitab Bisarwani juga ada. Begitu juga dalam kitab Hayatul Hayawan tapi di situ tidak sampai Bani Utsmaniyah, ke Bani Fatimiyah juga tidak sampai, cuma sampai Bani Abasiyah. Dalam kitab bisyarahnya Fathul Wahab seperti Fujairrumi Wahab juga dijelaskan masalah imamah, tetapi sayangnya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana cara pengangkatan seorang Khalifah dan lain sebagainya.


Itu yang membuatku penasaran, ingin mengetahui. Dari buka-buka kitab itu ditambah pengetahuanku ketika di sekolah belajar sejarah Islam itu. Di situ Khilafah dibahas mulai dari Khulafaur Rasyidin. Kemudian Bani Umayah dan Bani Abasiyah.


Aku ingin mengetahui sejarahnya Khilafah dan bagaimana hancurnya. Dan bagaimana hubungannya ketika dulu, pada masa Nabi Muhammad SAW, kemudian diganti masa Khulafaurrasyidin, Kemudian bani Umayah dan Bani Abasiyah.


Lantas ke mana ini Khalifah? Sekarang kok tidak ada di dunia Islam. Itulah yang menjadikan aku terus penasaran. Karena apa? Karena Khilafah itu yang aku baca di kitab-kitab ketika di pesantren itu, ternyata wajib. Fardhu kifayah ini, semua imam mazhab menyatakan wajib tetapi mengapa sekarang tidak ada? Itulah yang membuatku penasaran.


Namun sayang, tidak ada satu pun kiai dan ustadz yang kutemui dapat memberikan jawaban yang dapat memuaskan rasa penasaranku.


MENEMUKAN JAWABAN


Tahun 1993, aku kembali ke kampung halaman, menikah dan mengamalkan ilmu yang kudapat saat nyantri. Rasa penasaranku tidak hilang, namun aku pun bingung harus bertanya pada siapa? Terpaksa kupendam sendiri.


Suatu hari pada tahun 2002, ketika melintas Jalan Pamager Sari, Sumedang aku benar-benar dikagetkan dengan adanya spanduk yang bertuliskan “Syariah” dan “Khilafah” membentang di atas jalan.


Nah, penasaranku membuncah kembali. Tapi aku bingung, siapa yang memasang spanduk ini? Satu-satunya indikasi hanya kata “Hizbut Tahrir” berarti yang memasang spanduk ini Hizbut Tahrir? Tapi apa itu Hizbut Tahrir? Aku pun penasaran. Namun sayang, setiap orang yang kutemui dan kutanya, tidak ada yang mengenal “Hizbut Tahrir” itu.


Aneh, ada spanduk tetapi tidak ada orangnya. Padahal aku sangat berharap dari Hizbut Tahrir itulah pertanyaanku dapat terjawab. Sejak saat itu, pertanyaan yang menghantui benakku bertambah satu lagi, apa itu Hizbut Tahrir? Tapi lagi-lagi harus kupendam sendiri karena orang-orang di sekelilingku tidak ada yang dapat memberikan petunjuk.


Sampailah pada suatu saat di tahun 2005, seorang pemuda bernama Acep Muhyiddin bertandang ke rumahku. Ia menyatakan ingin bersilaturahmi. Namun betapa kagetnya aku ketika dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah aktivis Hizbut Tahrir! Alhamdulillah, betapa senangnya aku.


Aku pun bertanya tentang Hizbut Tahrir dan Khilafah. Subhanallah, meski lelaki itu berperawakan kecil tetapi ilmunya sangat besar. Aku pun langsung kagum dengan jawabannya yang begitu gamblang terkait dua pertanyaan besarku itu.


Begitu rinci ia menjelaskan bahwa Khilafah itu berdiri selama 13 abad, terhitung sejak Daulah Islam berdiri di Madinah ketika Rasulullah SAW hijrah, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasyidin, Bani Umawiyah, Bani Abbasiyah, dan berakhir pada 1924 saat ibu kotanya berada di Turki pada masa Bani Utsmaniyah.


Keruntuhuan itu terjadi bukan saja lantaran kemunduran kaum Muslim dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang mulia tetapi juga lantaran adanya konspirasi keji bangsa kafir penjajah Inggris dan para pengkhianat termasuk Mustafa Kamal Attaturk laknatullah. Sedangkan, Hizbut Tahrir adalah kelompok di antara kaum Muslim yang berjuang untuk mengembalikan tegaknya Khilafah itu.


Di kesempatan berikutnya, ia datang kembali membawa kitab yang menjelaskan konspirasi meruntuhkan Khilafah yakni kitab Kayfa Khudimatul Khilafah karya Amir Kedua Hizbut Tahrir Syeikh Abdul Qadim Zallum.


Subhanallah, dari penjelasan sang aktivis dan kitab karya amir kedua Hizbut Tahrir itu terjawab sudah teka-teki yang ada di dalam benakku selama 15 tahun ini. Kemudian aku pun mendapatkan berbagai kitab lainnya yang diterbitkan Hizbut Tahrir. Dari situ, aku yakin tidak ada alasan untuk menolak ajakan Hizbut Tahrir untuk sama-sama berjuang menegakkan syariah dan Khilafah.


BERDAKWAH


Sejak itu, kusampaikan kepada yang lain yang datang ke Darul Bayan (majlis taklim dan tahfidz Alquran asuhannya—red) bahwa aku punya kitab-kitab Hizbut Tahrir, bila isinya bertentangan dengan kitab-kitab pesantren maka aku orang pertama yang akan menentangnya. Tapi kalau memang cocok dengan kitab yang aku jadikan patokan, ayo sama-sama kita dukung perjuangan Hizbut Tahrir.


Tapi sayang, tidak semua kiai, ustadz dan ajengan yang kuajak menyambut ajakanku. Hanya sebagian saja di antara mereka yang mendukung. Kujelaskan pada mereka, bukankah kitab-kitab Hizbut Tahrir itu cocok dengan kitab-kitab yang selama ini kita pelajari di pesantren seperti Fathul Wahab, Fujurrami, Fujurrami Itsna, Sarwani, Muradhatut Thalibin?


Itukan kitab-kitab yang tidak asing karena dikaji di pesantren. Itu yang kuambil sebagai patokan. Ternyata semuanya malah sama. “Jadi mengapa kita harus menolak ajakan Hizbut Tahrir?” ujarku pada mereka.


Yang menolakku itu setidaknya ada tiga tipe. Pertama, yang tidak percaya diri. Sebenarnya mereka senang dengan ajakanku. “Sebenarnya memang harusnya begitu. Ini memang harusnya dirubah, hukum di kita ini harus dirubah dengan Islam, ya tapi mangga wae (silakan saja), saya belum mampu,” ujar mereka.


Kedua, mereka itu menjalankan agama bukan mengikuti manhaj agama, tapi yang diikuti itu adalah figur. Padahal aku sudah banyak memberikan dalil tentang bagaimana wajibnya Khilafah kepada ustadz-ustadz, ajengan-ajengan itu. Mereka jawab, “ya ini dalil tidak salah, cuma pemahaman Anda yang salah”. Tapi ketika kutanya pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut itu seperti apa mereka tidak bisa jawab.


Bahkan ada yang berkata, ”Ya pokoknya kita sudah punya gurulah.” Tetapi ketika ditanya penjelasan gurunya seperti apa? dia diam saja. Mungkin mereka anggap perjuangan Khilafah ini perjuangan yang nyeleneh yang tidak pernah diperjuangkan oleh guru-guru mereka. Ini yang kutangkap dari pemahaman mereka.


Yang ketiga, kuatir kehilangan jamaah.


Kukatan kembali kepada mereka jadi salah besar kalau sistem Khilafah itu ide Hizbut Tahrir. Ini bukan ide Hizbut Tahrir tapi itu syariah Islam yang telah hilang kemudian dimunculkan kembali oleh Hizbut Tahrir. Jadi mestinya perjuangan Khilafah itu, harus diawali dari pesantren. Karena kitab-kitabnya itu banyak di pesantren itu. Nah itu yang menjadi keheranku, kenapa tidak muncul dari pesantren?


Mereka yang menolak ajakanku itu malah tidak datang lagi, aku pun tidak diundang lagi untuk acara-acara di pesantren mereka. Namun, aku tidak berputus asa. Aku tetap mengajak mereka dan umat untuk turut berjuang bersama Hizbut Tahrir. Allahu Akbar![]


BIODATA SINGKAT AL-HAFIDZ PEJUANG KHILAFAH


Nama : KH Ali Bayanullah, Al Hafidz

Lahir : Sumedang, 1967


Pendidikan : 

1975-1978 Madrasah Ibtidaiyyah, Sumedang, Jawa Barat

1978-1981 Madrasah Tsanawiyah, Sumedang, Jawa Barat

1981-1987 Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat

1987-1991 Pondok Pesantren Al Anwar (KH Maimun Zubair), Sarang, Rembang, Jawa Tengah

1991-1993 Ponpes Tahfidz Alquran Darul Furqan (KH Abdul Qadir Umar Basyir), Janggalan, Kudus, Jawa Tengah


Jabatan : 

1993-sekarang Pimpinan Majelis Taklim wal Tahfidzil Quran Darul Bayan, Citeureup, Sumedang, Jawa Barat

Wednesday, May 1, 2024

Implementasi Struktur Daulah Islam: Pada Masa Rasul saw

 Implementasi Struktur Daulah Islam: Pada Masa Rasul saw.


Dalil Wajibnya Menegakkan Institusi Politik Pemerintahan Islam.


Sejak Rasul saw tiba di Madinah, beliau memerintah kaum Muslim, memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam. Beliau juga mengadakan perjanjian dengan Yahudi, dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, Quraisy, penduduk Ailah, Jirba’, dan Adzrah. Beliau memberikan janji kepada manusia tidak akan menghalanghalangi orang yang berhaji ke Baitullah dan tidak boleh ada seorang pun yang takut dalam bulan-bulan haram. Lalu beliau mengutus Hamzah bin Abdul Muthallib, ‘Ubaidah bin al-Harits dan Sa’ad bin Abi Waqash dalam berbagai ekspedisi untuk memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin ‘Auf untuk memerangi Daumatul Jandal dan mengutus ‘Ali bin Abi Thalib beserta Basyir bin Sa’ad ke daerah Fidak. Selanjutnya Rasul saw mengutus Abu Salamah bin ‘Abdul Asad ke Qathna dan Najd, mengutus Zaid bin Haritsah ke Bani Salim lalu ke Judzam kemudian ke Bani Fuzarah di Lembah Qura terakhir ke Madyan, mengutus ‘Amru bin Al ‘Ash ke Dzati Salasil di wilayah Bani ‘Adzrah dan mengutus yang lainnya ke berbagai daerah. Beliau sering memimpin sendiri pasukan dalam berbagai peperangan terutama perang yang sangat besar.


Beliau mengangkat para wali untuk berbagai wilayah setingkat propinsi dan para amil untuk berbagai daerah setingkat kota. Beliau mengangkat ‘Atab bin Usaid menjadi wali di kota Makkah setelah difutuhat dan Badzan bin Sasan setelah dia memeluk Islam menjadi wali di Yaman, mengangkat Mu’adz bin Jabal al-Khazraji menjadi wali di Janad, mengangkat Khalid bin Sa’id bin Al ‘Ash menjadi amil di Sanaa, Ziyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari menjadi amil di Hadhramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ariy menjadi amil di Zabid dan ‘Adn, ‘Amru bin Al-‘Ash menjadi amil di Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi amil di Sanaa, ‘Adi bin Hatim menjadi wali Thuyyia, al-’Alla bin al-Hadhramiy menjadi amil di Bahrain dan Abu Dujanah sebagai amil Rasul saw di Madinah. Ketika mengangkat para wali, beliau saw memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hatinya telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga bertanya kepada mereka tentang tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan. Diriwayatkan dari beliau saw pernah bertanya kepada Mu’adz bin Jabal al-Khazraji saat mengutusnya ke Yaman, “Dengan apa engkau akan menjalankan pemerintahan?” Dia menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Dengan Sunah Rasulullah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya.” Selanjutnya beliau berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pemahaman kepada utusan Rasulullah terhadap yang Allah dan Rasul-Nya cintai”. Diriwayatkan dari beliau saw pernah mengangkat ‘Abban bin Sa’id menjadi Wali di Bahrain, lalu beliau berpesan kepadanya, “Bersikap baiklah kepada ‘Abdul Qais dan muliakanlah orang-orangnya”.


Beliau saw selalu mengirim para wali dari kalangan orang yang terbaik dari mereka yang telah masuk Islam. Beliau memerintahkan mereka untuk membimbing orang-orang yang telah masuk Islam dan mengambil zakat dari mereka. Dalam banyak kesempatan beliau melimpahkan tugas kepada para wali untuk mengurus berbagai kewajiban berkenaan dengan har ta, memerintahkannya untuk selalu menggembirakan masyarakat dengan Islam, mengajarkan al-Quran kepada mereka, memahamkan mereka tentang agama dan berpesan kepada seorang wali supaya bersikap lemah lembut kepada masyarakat dalam kebenaran serta bersikap tegas dalam kezaliman. Juga agar wali tersebut mencegah mereka bila di tengah-tengah masyarakat muncul sikap bodoh yang mengarah kepada seruan-seruan kesukuan dan primordialisme, lalu mengubah seruan mereka hanya kepada Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Beliau juga memerintahkan wali untuk mengambil seperlima harta dan zakat yang diwajibkan kepada kaum Muslim. Orang Nasrani dan Yahudi yang masuk Islam dengan ikhlas dari dalam dirinya dan beragama Islam, maka dia adalah bagian dari kaum Mukmin. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum Mukmin. Siapa saja yang tetap dalam kenasranian atau keyahudiannya, maka sesungguhnya dia tidak akan diganggu. Di antara pesan yang disampaikan Rasul kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman adalah, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari kalangan Ahli Kitab. Jadikanlah seruan pertama yang akan engkau sampaikan kepada mereka adalah menyembah Allah SWT. Jika mereka telah mengenal Allah SWT, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang yang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakirnya. Jika mereka menaatinya, maka ambillah dari mereka. Dan jagalah kehormatan harta mereka. Takutlah pada doa orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara mereka dan Allah tidak ada penghalang”.


Kadang-kadang beliau saw mengirim petugas khusus untuk urusan harta. Setiap tahun beliau mengutus Abdullah bin Rawahah ke Yahudi Khaibar untuk menghitung hasil pertanian mereka. Mereka pernah mengadu kepada Rasul saw gara-gara Ibnu Rawahah begitu teliti dalam melakukan perhitungan, lalu berencana untuk menyuap Ibnu Rawahah. Kemudian mereka mengumpulkan sejumlah perhiasan yang digunakan istri-istri mereka seraya berkata, “Ini dipersembahkan untuk anda dan ringankanlah beban kami serta longgarkanlah dalam pembagian”. Abdullah berkata, “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian adalah mahluk Allah SWT yang paling aku benci. Perhiasan-perhiasan yang kalian sodorkan kepadaku agar aku membuat keringanan kepada kalian sama sekali tidak membebaniku. Adapun risywah yang kalian ajukan kepadaku sesungguhnya itu adalah haram dan kami tidak akan memakannya!”. Mereka menanggapi, “Ya, dengan begitulah langit dan bumi tegak”.


Beliau saw selalu mengungkap keadaan para wali dan amil serta mendengarkan informasi tentang mereka. Beliau telah memberhentikan al-’Alla’ bin al-Hadhrami, amil beliau di Bahrain, karena utusan ‘Abdul Qais mengadukannya kepada beliau. Beliau saw senantiasa mengontrol para amil dan mengevaluasi pendapatan serta pengeluaran mereka. Beliau mengangkat seseorang untuk tugas penarikan zakat. Ketika kembali, petugas tersebut menghitung bawaannya dan berkata, “Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku”. Nabi saw menanggapi, “Tidak patut seseorang yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang Allah kuasakan kepada kami, lalu dia berkata, ‘Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku.’ Kenapa dia tidak diam saja di rumah bapak dan ibunya, lalu menunggu, apakah akan datang hadiah kepadanya atau tidak?!” Beliau melanjutkan, “Siapa saja yang kami tugasi untuk suatu pekerjaan dan kami telah memberikan upah kepadanya, maka apa yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul”.


Penduduk Yaman pernah mengadu tentang Mu’adz yang suka memanjangkan shalat (ketika jadi imam), lalu beliau menegurnya dan bersabda, “Siapa saja yang memimpin manusia dalam shalat, maka ringankanlah!”. Beliau saw telah mengangkat para Qadhi yang bertugas menetapkan keputusan hukum di tengah-tengah masyarakat. Beliau mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib sebagai Qadhi di Yaman, ‘Abdullah bin Naufal menjadi Qadhi di Madinah dan menugaskan Mu’adz bin Jabal serta Abu Musa al-Asy’ariy sebagai Qadhi di Yaman. Beliau bertanya kepada keduanya, “Dengan apa kalian berdua akan menetapkan hukum?” Keduanya menjawab, “Jika kami tidak menemukan hukum dalam al-Kitab dan as-Sunah, kami akan mengqiyaskan satu perkara dengan perkara lainnya. Mana yang lebih dekat pada kebenaran, itulah yang akan kami gunakan”. Nabi saw lalu membenarkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih para Qadhi dan menetapkan tata cara bagi mereka dalam memutuskan suatu perkara. Beliau tidak cukup dengan mengangkat para Qadhi melainkan menetapkan juga mahkamah mazhalim.


Beliau saw mengatur langsung kemaslahatan masyarakat dan mengangkat para petugas pencatat untuk mengelola kemaslahatankemaslahatan tersebut. Mereka itu menempati posisi setingkat kepala biro. Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian bila ada perjanjian dan penulis perjanjian perdamaian bila ada perjanjian damai. Mu’aiqib bin Abi Fatimah adalah petugas pembubuh stempel beliau serta pencatat ghanimah. Hudzaifah bin al-Yaman bertugas mencatat hasil pertanian Hijaz. Zubair bin ‘Awwam bertugas mencatat harta zakat. Mughirah bin Syu’bah mencatat berbagai hutang dan muamalah. Syurahbil bin Hasanah bertugas membuat berbagai naskah perjanjian yang ditujukan kepada para raja. Beliau mengangkat seorang pencatat atau kepala untuk setiap urusan kemaslahatan yang ada, walau sebanyak apapun jumlahnya.


Beliau saw banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau selalu bermusyawarah dengan para pemikir dan berpandangan luas, orang-orang yang berakal serta memiliki keutamaan, memiliki kekuatan dan keimanan serta yang telah teruji dalam penyebarluasan dakwah Islam. Mereka adalah 7 orang dari kaum Anshar dan 7 lagi dari Muhajirin. Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Sulaiman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Beliau juga kadang-kadang bermusyawarah dengan selain mereka, hanya saja merekalah yang lebih banyak dijadikan tempat mencari pendapat. Mereka itu berkedudukan sebagai sebuah majelis tempat melakukan aktivitas syuro.


Beliau saw telah menetapkan beberapa pungutan atas kaum Muslim dan selain mereka. Juga pungutan atas tanah, buah-buahan dan ternak. Pungutan tersebut antara lain berupa zakat, ‘usyur, fai-iy, kharaj, dan jizyah. Sedangkan harta anfal dan ghanimah dimasukkan ke Baitul Mal. Beliau mendistribusikan zakat kepada delapan golongan yang disebutkan dalam al-Quran dan tidak diberikan kepada selain golongan tersebut, serta tidak digunakan untuk mengatur urusan negara. Beliau membiayai pemenuhan kebutuhan masyarakat dari fai-iy, kharaj, jizyah dan ghanimah. Itu semua sangat memadai untuk mengatur pengelolaan negara serta penyiapan pasukan militer. Negara tidak pernah merasa memerlukan tambahan harta selain itu.


1_153644789250e76bccDemikianlah Rasul saw telah menegakkan sendiri struktur Daulah Islam dan telah menyempurnakannya semasa hidupnya. Negara memiliki kepala negara, para mu’awwin, para wali, para qadhi, militer, kepala biro, dan majlis tempat beliau melakukan syuro. Struktur ini, baik bentuk maupun wewenangnya, merupakan thariqah yang wajib diikuti dan secara globalnya ditetapkan berdasarkan dalil mutawatir. Beliau saw menjalankan fungsi-fungsi kepala negara sejak tiba di Madinah hingga beliau saw wafat. Abu Bakar dan ‘Umar adalah dua orang mu’awwin beliau. Para sahabat telah sepakat, setelah beliau saw wafat, untuk mengangkat seorang kepala negara yang akan menjadi Khalifah bagi Rasul saw dalam aspek kepemimpinan negara saja, bukan aspek risalah maupun nubuwah. Karena hal tersebut telah ditutup oleh beliau saw. Demikianlah, Rasul saw telah membangun struktur negara secara sempurna selama hidupnya dan meninggalkan bentuk pemerintahan serta struktur negara yang keduanya dapat diketahui serta nampak jelas sekali.


Sumber:


Taqiyuddin An-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, cet. 7, Dar al-Ummah – Beirut 2002


Sirah Ibnu Hisyam