Skip to main content

KHILAFAH, MASA DEPAN UMAT ISLAM INDONESIA DAN DUNIA

 *KHILAFAH, MASA DEPAN UMAT ISLAM INDONESIA DAN DUNIA*


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik


Dalam sistem Khilafah, pemerintahan benar-benar akan dijalankan di atas manhaj 'akal sehat', yakni :


*Pertama,* akal yang sehat akan menyerahkan segala hal yang berkaitan dengan perintah dan larangan berdasarkan Wahyu, yang digali dari al Qur'an dan as Sunnah. Tidak boleh ada hukum Negara yang diadopsi menyelisihi al Qur'an dan as Sunnah.


Sumber hukum Islam yang akan dijadikan dasar legislasi hukum dan perundangan adalah :


1. Al Qur'an

2. Al Hadits

3. Ijma' Sahabat

4. Qiyas Syar'i


Inilah, sumber hukum yang diakui dalam sistem Khilafah. Setiap produk legislasi yang diadopsi Khalifah, wajib terikat dengan empat sumber hukum ini.


Haramnya riba, mubahnya jual beli, wajibnya zakat, haramnya tambang dengan deposit berlimpah dikuasai swasta, adalah hukum yang diadopsi berdasarkan al Qur'an dan as Sunnah. Dalam sistem Khilafah, hudud akan ditegakkan, qisos akan diberlakukan, Ta'jier akan diterapkan, dan Khalifah diberikan wewenang untuk mengatur kemaslahatan umum masyarakat melalui kewenangan yang ada ditangannya.


Akal sehat memahami manusia penuh dengan keterbatasan, karenanya manusia butuh petunjuk dari Allah SWT. Manusia butuh aturan yang sahih, yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.


Dalam hal ini, suara mayoritas tidak bernilai. Andaikan mayoritas menginginkan zina, tetap saja zina haram. Mayoritas menghendaki riba, tetap saja riba haram.


*Kedua,* akal sehat akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan saintis sesuai otoritas ilmu. Para ahli, akan menjadi rujukan utama untuk menetapkan keputusan yang berkaitan dengan aspek saintis.


Mengatasi pendemi itu harus merujuk pada sains, meningkatkan produksi pangan itu wajib terkait dengan sains, meningkatkan teknis industrialisasi juga terikat dengan sains, mengatur tata kota, mengatur ekosistem alam, semuanya tunduk pada sains. Khalifah akan melegalisasi aturan yang berbasis sains pada bidang kemaslahatan umum yang objek pengaturannya bersifat saintis.

Comments

Popular posts from this blog

𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍

 𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍 https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl . Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.  . “Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran. .  Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.  . “...

Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah

 Memaknai Hadis Kembalinya Khilafah Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna Muslimah News, SYARAH HADIS — Hadis yang mengabarkan berita gembira tentang kembalinya Khilafah sangatlah banyak. Tidak benar bahwa hadis bisyarah nabawiyyah (kabar gembira kenabian) akan datangnya Khilafah hanya didasarkan pada hadis riwayat Imam Ahmad. Masih banyak hadis lain yang secara makna sejalan dengan hadis tersebut. Misalnya hadis riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan “menumpahkan” harta yang tidak terhitung jumlahnya; hadis tentang akan datangnya Khilafah di Baitulmaqdis (HR Abu Dawud, Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi); juga hadis tentang kekuasaan umat Nabi Muhammad yang akan melingkupi dari timur hingga barat (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud). Hadis-hadis ini didukung banyak hadis lain dengan makna yang sama, seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, hijrah setelah hijrah, penaklukan Kota Roma, dan seterusnya. Makna hadis kembalinya Khil...

Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi

 Perbedaan Masiroh dan Demonstrasi (Muzhaharah) Aktivitas masirah sering digelar oleh beberapa komponen umat Islam dalam menjalankan fungsi mengoreksi penguasa. Sebagian pihak menyamakan masirah ini dengan demonstrasi, dimana demonstrasi ini merupakan salah satu cara Yahudi menurut mereka. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan masiroh itu dengen demonstrasi. Berikut ini penjelasan singkatnya. Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam ...