Friday, July 2, 2021

KHILAFAH, MASA DEPAN UMAT ISLAM INDONESIA DAN DUNIA

 *KHILAFAH, MASA DEPAN UMAT ISLAM INDONESIA DAN DUNIA*


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik


Dalam sistem Khilafah, pemerintahan benar-benar akan dijalankan di atas manhaj 'akal sehat', yakni :


*Pertama,* akal yang sehat akan menyerahkan segala hal yang berkaitan dengan perintah dan larangan berdasarkan Wahyu, yang digali dari al Qur'an dan as Sunnah. Tidak boleh ada hukum Negara yang diadopsi menyelisihi al Qur'an dan as Sunnah.


Sumber hukum Islam yang akan dijadikan dasar legislasi hukum dan perundangan adalah :


1. Al Qur'an

2. Al Hadits

3. Ijma' Sahabat

4. Qiyas Syar'i


Inilah, sumber hukum yang diakui dalam sistem Khilafah. Setiap produk legislasi yang diadopsi Khalifah, wajib terikat dengan empat sumber hukum ini.


Haramnya riba, mubahnya jual beli, wajibnya zakat, haramnya tambang dengan deposit berlimpah dikuasai swasta, adalah hukum yang diadopsi berdasarkan al Qur'an dan as Sunnah. Dalam sistem Khilafah, hudud akan ditegakkan, qisos akan diberlakukan, Ta'jier akan diterapkan, dan Khalifah diberikan wewenang untuk mengatur kemaslahatan umum masyarakat melalui kewenangan yang ada ditangannya.


Akal sehat memahami manusia penuh dengan keterbatasan, karenanya manusia butuh petunjuk dari Allah SWT. Manusia butuh aturan yang sahih, yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.


Dalam hal ini, suara mayoritas tidak bernilai. Andaikan mayoritas menginginkan zina, tetap saja zina haram. Mayoritas menghendaki riba, tetap saja riba haram.


*Kedua,* akal sehat akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan saintis sesuai otoritas ilmu. Para ahli, akan menjadi rujukan utama untuk menetapkan keputusan yang berkaitan dengan aspek saintis.


Mengatasi pendemi itu harus merujuk pada sains, meningkatkan produksi pangan itu wajib terkait dengan sains, meningkatkan teknis industrialisasi juga terikat dengan sains, mengatur tata kota, mengatur ekosistem alam, semuanya tunduk pada sains. Khalifah akan melegalisasi aturan yang berbasis sains pada bidang kemaslahatan umum yang objek pengaturannya bersifat saintis.

No comments: