Monday, April 29, 2024

HUKUM MUSIK DAN MENYANYI DALAM FIQH ISLAM

 *HUKUM MUSIK DAN MENYANYI DALAM FIQH ISLAM* 


(Oleh : K.H. MUHAMMAD SHIDDIQ AL JAWI )


#Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya.


#Jawab:


1. Pendahuluan


Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.


Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).


Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.


Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.


Definisi Seni

Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).


Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.


Tinjauan Fiqih Islam

Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:


#Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).


#Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.


#Ketiga, hukum memainkan alat musik.


#Keempat, hukum mendengarkan musik.


Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.


Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.


3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu(Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas(hal. 97-101):


Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)


Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.


Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).


Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].


Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].


Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].


Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].


Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”


Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).


Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].


Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:


“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].


Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].


Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].


Pandangan Penulis

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.


Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).


Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:


Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima“Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).


Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:


Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).


Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).


Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halaldidasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).


3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian


Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:


Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).


Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.


Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.


Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:


“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].


Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.


Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.


Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:


“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).


“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).


3.3. Hukum Memainkan Alat Musik


Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duffatau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:


“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).


Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyahdan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).


Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:


“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).


Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.


3.4. Hukum Mendengarkan Musik


Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.


Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.


Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).


Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.


Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:


Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).


Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:


Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).


Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):


Musisi/Penyanyi.

Instrumen (alat musik).

Sya’ir dalam bait lagu.

Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:


1). Musisi/Penyanyi


a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik


Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:


a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.


3). Sya’ir


Berisi:


a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:


a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf(mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat


a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat(campur baur).

Penutup

Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.


Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.


Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi]


Wallahu a’lam bi ash-showab.


Daftar Bacaan


* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).


* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).


* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).


* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).


* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).


* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).


* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).


* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).


* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).


* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).


* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).


* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).


* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/


* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/


* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/


* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/


* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/


* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).


* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/


* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).


Oleh : K.H. M. Shiddiq al Jawi 


Rekaman audio ceramah :

https://www.dropbox.com/s/1earaga3pxcghij/KH.M.Shiddiq%20Al%20Jawi%20-%20Seniman%20Bertanya%20Islam%20Menjawab.mp3?dl=0

Friday, April 12, 2024

METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR

 METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR


Oleh : Abulwafa Romli

https://abulwafaromli.blogspot.com/2022/11/metode-dakwah-hizbut-tahrir.html?m=1


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Nubuwwah terbagi menjadi dua; dakwah nubuwwah di Mekkah dan daulah nubuwwah di Madinah dimana pemisah antara keduanya adalah bai'at aqobah. 


https://abulwafaromli.blogspot.com/2021/10/baiat-aqobah-adalah-metode-syari-untuk.html?m=1


Dan karena untuk menegakkan khilafah belum bisa memenuhi syarat-syaratnya yang digali dari sunnah Nabi saw dan sunnah Alkhulafaa Arrosyidiin, maka kewajiban umat Islam adalah dakwah nubuwwah / dakwah ala minhajin nubuwwah. Yakni dakwah dengan mengikuti metode dakwah Nabi saw pada fase Makkah, tidak boleh menyimpang sehelai rambut pun. Bukan malah dengan memalsukan khilafah seperti halnya kelompok Abdul Qodir Hasan Baraja dengan khilmusnya.


Lalu bagaimana menegakkan khilafah pertama kali? Klik di sini :


https://abulwafaromli.blogspot.com/2022/09/bagaimana-menegakkan-khilafah-pertama.html?m=1


*****


Bismillaah...


Metode Dakwah Hizbut Tahrir 


Telah disebutkan di kitab at-Ta’rîf (Ta'rif Hizb at-Tahrir, hal. 28-39) sebagai berikut:


"Metode Hizbut Tahrir (طريقة حزب التحرير)


• Metode perjalanan dalam mengemban dakwah merupakan hukum syara’, diambil dari metode perjalanan Rasul saw dalam mengemban dakwah, sebab itu adalah wajib diikuti. Hal itu karena firman Allah SWT:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (TQS al-Ahzab [33]: 21).


Dan firman Allah SWT:

﴿قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (TQS Ali Imran [3]: 31).


Dan firman Allah SWT:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (TQS al-Hasyr [59]: 7).


Dan banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan wajibnya mengikuti Rasul saw dan meneladani Beliau serta mengambil dari beliau.


• Keberadaan kaum Muslim hari ini mereka hidup di Dar al-Kufur, karena mereka diperintah dengan selain apa yang telah Allah turunkan maka negeri (dâr) mereka menyerupai Mekah ketika Rasul saw diutus. Oleh karena itu periode Mekah dalam mengemban dakwah wajib menjadi obyek peneladanan.


• Dan dari menelaah sirah Rasul saw di Mekah hingga tegak daulah di Madinah menjadi jelas bahwa beliau berjalan dalam tahapan-tahapan yang ajarannya jelas sekali. Beliau melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang menonjol di tahapan-tahapan itu. Maka dari hal itu, Hizb (Hizbut Tahrir) mengambil metodenya dalam menjalani dakwah, tahapan-tahapannya, dan aktivitas-aktivitas yang wajib dilakukan di tahapan-tahapan ini sebagai peneladanan terhadap aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh Rasul saw di tahapan-tahapan perjalanan dakwah beliau.


Berdasarkan hal itu, Hizb menentukan metode perjalanannya dengan tiga tahapan:


Pertama; tahapan pembinaan (مرحلة التثقيف) untuk mewujudkan pribadi-pribadi yang mengimani ide (fikrah) Hizb dan metode (tharîqah)nya untuk membentuk kelompok kepartaian.


Kedua; tahapan berinteraksi dengan umat ( مرحلة التفاعل مع الأمة ), untuk mengemban Islam kepada umat sehingga umat mengambilnya menjadi agenda umat, supaya umat beraktifitas mewujudkannya di tengah realitas kehidupan.


Ketiga; tahapan penerimaan kekuasaan ( مرحلة استلام الحكم ) dan penerapan Islam secara umum dan menyeluruh dan mengembannya sebagai risalah ke seluruh dunia.


• Adapun tahapan pertama, maka Hizb telah memulainya di al-Quds pada tahun 1372 H-1953 M melalui tangan sang pendiri, al-‘alim al-jalil dan pemikir besar, politisi ulung, dan qadhi di Mahkamah Banding di al-Quds al-ustadz Taqiyuddin an-Nabhani ‘alayhi rahmatullâh. Hizb dalam tahapan itu melakukan kontak dengan individu-individu umat, menyodorkan kepada mereka secara individual, ide dan metode Hizb. Siapa yang menjawab seruan Hizb maka Hizb mengaturnya untuk kajian intensif (dirâsah murakkazah) di dalam halqah-halqah Hizb, sampai Hizb meleburnya dengan ide-ide Islam dan hukum-hukumnya yang diadopsi oleh Hizb. Dan dia pun menjadi pribadi yang islami yang berinteraksi dengan Islam, memiliki pola pikir islami (‘aqliyah islâmiyah) dan pola jiwa islami (nafsiyah islâmiyah) dan bertolak untuk mengemban dakwah kepada masyarakat. Jika seseorang telah sampai ke tingkat ini, dia mewajibkan dirinya sendiri untuk bergabung dengan Hizb dan Hizb pun menggabungkannya ke para anggotanya. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw di tahapan pertama dakwah yang berlangsung selama tiga tahun, mulai dari beliau menyeru manusia secara individu-individu, dan menyodorkan kepada mereka apa yang Allah utus beliau dengannya. Siapa yang beriman, beliau kelompokkan bersama beliau di atas asas agama ini secara rahasia. Beliau konsern untuk mengajarkan Islam padanya dan membacakan apa dari al-Quran yang telah dan sedang diturunkan, sampai beliau melebur mereka dengan Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia, mengajar mereka secara rahasia di tempat-tempat yang tidak tampak. Mereka melakukan ibadah mereka secara sembunyi-sembunyi. Kemudian penyebutan Islam menyebar di Mekah dan masyarakat pun membicarakannya dan mereka masuk ke dalam Islam secara berbanyakan …


• Setelah Hizb mampu membentuk kelompok kepartaian ini, dan masyarakat merasakannya dan mengetahuinya dan ide-idenya serta apa yang diserukannya, Hizb beralih ke:


Tahapan kedua: yaitu tahapan berinteraksi dengan umat untuk mengemban Islam kepada umat, menciptakan kesadaran umum dan opini umum di tengah umat terhadap ide-ide Islam dan hukum-hukumnya yang diadopsi oleh Hizb, sampai umat mengambilnya menjadi ide umat dan berjuang untuk mewujudkannya di tengah realitas kehidupan dan umat berjalan bersama Hizb dalam perjuangan untuk menegakkan Daulah al-Khilafah dan mengangkat seorang khalifah untuk melanjutkan kehidupan islami dan mengemban dakwah islamiyah ke seluruh dunia. Di dalam tahapan ini, Hizb beralih ke menyeru publik dengan seruan secara komunal (jama’iyah). Hizb dalam tahapan ini melakukan aktifitas-aktifitas berikut:


1- Pembinaan intensif ( الثقافة المركزة ) di halqah-halqah untuk individu-individu guna mengembangkan tubuh Hizb, memperbanyak kadernya dan mewujudkan pribadi-pribadi islami yang mampu mengemban dakwah dan mengarungi medan pergolakan intelektual dan perjuangan politik.


2- Pembinaan secara komunal ( الثقافة الجماعية ) untuk masyarakat umum dengan ide-ide islam dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb, di dalam kajian-kajian masjid, berbagai forum, dan seminar dan tempat-tempat pertemuan umum, dan dengan media, buku dan leaflet, untuk mewujudkan kesadaran publik di tengah umat dan berinteraksi dengan umat.


3- Pergolakan intelektual ( الصراع الفكري ) untuk keyakinan-keyakinan kufur, sistem dan ide-idenya, dan untuk keyakinan-keyakinan rusak, ide-ide yang salah dan konsepsi-konsepsi keliru, dengan menjelaskan penyimpangan, kesalahan dan pertentangannya dengan Islam, untuk membersihkan umat dari semua itu dan dari dampak-dampaknya.


4- Perjuangan politis ( الكفاح السياسي ) … ... ... (Penjelasannya agak panjang)


• Dan ketika masyarakat jumud di depan Hizb akibat umat kehilangan kepercayaannya kepada para pemimpin mereka yang sebelumnya menjadi tumpuan harapan mereka, dan akibat situasi sulit yang wilayah itu ditempatkan di dalamnya untuk meloloskan rencana-rencana konspiratif, dan akibat penguasaan dan paksaan yang dilakukan oleh para penguasa melawan bangsa-bangsa mereka, serta akibat kerasnya siksaan yang dijatuhkan oleh para penguasa terhadap Hizb dan syababnya, ketika umat jumud akibat semua itu Hizb melakukan thalab an-nushrah (meminta pertolongan) dari orang-orang yang mampu atasnya …


Berbarengan dengan pelaksanaan thalab an-nushrah ini, Hizb terus melakukan semua aktifitas yang telah dilakukan, berupa pembinaan intensif (ats-tsaqâfah al-murakkazah) di dalam halqah-halqah; pembinaan secara komunal (ats-tsaqâfah al-jamâ’iyah), pemusatan terhadap umat untuk membuat umat mengemban Islam dan mewujudkan opini umum di tengah umat; melawan negara-negara kafir imperialis dan membongkar rencana-rencananya dan menelanjangi makar-makarnya; melawan para penguasa; dan mengadopsi kemaslahatan-kemaslahatan umat serta mengurusi urusan-urusan umat.


• Hizb terus dalam semua itu mengharap dari Allah agar merealisasi untuk Hizb dan untuk Umat Islam keberuntungan, kesuksesan dan kemenangan, maka berikutnya:


Tahapan ketiga: yang mana tegaknya al-Khilafah ar-Rasyidah dan ketika itu orang-orang mukmin bergembira karena pertolongan Allah". 


Cukup terjemah kutipan dari kitab at-Ta’rîf.

https://drive.google.com/file/d/1GA_qxFQsEzGwql5zH_j7-VJkTbL1IpKF/view?usp=drivesdk


#khilafahajaranislam

#istiqomahdijalandakwah

#janganpalsukankhilafah

Monday, April 8, 2024

Memahami Rukyat Hilal Global

 Memahami Rukyat Hilal Global


KH. Hafidz Abdurrahman *


Jika siaran langsung shalat tarawih dari Masjid Haram sepanjang bulan Ramadhan dapat diikuti kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, tapi mengapa tak bisa diadakan siaran langsung informasi rukyatul hilal dan kesamaan awal dan akhir Ramadhan?


Padahal bulan sabit (hilal) yang menjadi objek pengamatan guna menentukan masuknya bulan baru adalah bulan yang satu. Sebab bulan bagi planet bumi kita memang hanya ada satu.


Faktor Penyebab Perbedaan


Perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, menurut analisis sebagian pemikir muslim bisa terjadi karena tiga faktor: (1) faktor astronomi, (2) fikih dan (3) faktor politik. Dari ketiga faktor ini, faktor politiklah jelas yang paling dominan.


Secara politik, umat Islam kini hidup terkotak-kotak dalam berbagai bangsa dan negara. Setiap kepala negara menentukan awal dan akhir Ramadhannya sendiri-sendiri tanpa memperhatikan nash-nash syara’. Kalaupun mereka melihat pendapat fuqaha, nampaknya hanya dijadikan dalil sekunder atau bahkan sekedar justifikasi.


Dalil primernya adalah kekuasaan dan fanatisme atas wilayah negara dan bangsa mereka. Padahal keterpecahan mereka dalam berbagai bangsa dan negara adalah hasil rekayasa imperialisme Barat. Bukan sekedar perasaan kebangsaan murni.


Tengoklah bangsa Arab yang berpenduduk sekitar 325 juta terpecah dalam sekitar 24 negara? Indonesia, Malaysia, Brunei, yang serumpun pun menjadi negara-negara yang terpisah. Bukankah seharusnya 1,7 miliar kaum muslimin di dunia hidup dalam satu naungan negara, sebagaimana masa peradaban Islam dahulu!


Faktor politik kebangsaan inilah yang menjadikan umat Islam tidak bersatu, termasuk dalam penentuan awal-akhir Ramadhan. Misalnya, ketika pemerintah Yaman mengumumkan hilal tanggal 7/12/1999.


Sehingga 1 Ramadhan jatuh tanggal 8/12/1999, pemerintah Arab Saudi tidak mau mengikuti mereka sehingga menetapkan 1 Ramadhan di Arab Saudi jatuh pada tanggal 9/12/1999. Padahal dari segi jarak, Yaman dan Saudi adalah dua wilayah yang berdekatan.


Pada tahun 2012, ada sebagian umat Islam di Indonesia yang berpuasa 1 Ramadhan pada Kamis 19/7/2012, ada yang Jumat 20/7/2012, sedangkan pemerintah kala itu memutuskan puasa pada Sabtu 21/7/2012.


Adapun muslim di belahan negeri yang lain (seperti Timur Tengah, Eropa, dan Asia) menetapkan awal puasa Ramadhan Jumat 20/7/2012. Jadi, perbedaan karena faktor politik kebangsaan inilah yang menjadikan umat Islam tidak bersatu dalam puasa Ramadhan.


Problem Mathla’ Modern


Mengenai perbedaan mathla’ (tempat-waktu terbitnya hilal), yang digunakan sebagian kalangan sebagai alasan untuk berbeda dalam berpuasa dan beridul fitri, sebenarnya merupakan manâth (fakta untuk penerapan hukum) yang telah dikaji para ulama terdahulu.


Fakta saat itu, kaum muslim memang tidak dapat menginformasikan berita rukyatul hilal ke seluruh penjuru wilayah Khilafah Umayyah atau Abbasiyyah yang teramat luas dalam waktu satu hari, karena sarana komunikasi yang terbatas. Namun, kini fakta telah berubah.


Malahan bila konsep terbitnya bulan (mathla’) digunakan menjadi tidak logis dan mempersulit diri sendiri. Dalam konsep mathla’, setiap daerah yang berjarak 24 farsakh atau 133 km memiliki mathla’ sendiri. Artinya, penduduk Jakarta dan sekitarnya dalam radius 133 km hanya terikat dengan rukyat yang dilakukan di Cakung, tanpa terikat dengan hasil rukyat di Pelabuhan Ratu.


Penduduk Surabaya dan sekitarnya hanya terikat dengan rukyat di Tanjung Kodok tanpa perlu terikat rukyat di Makassar, demikian seterusnya. Dengan konsep mathla’ wilayah Indonesia yang jarak ujung Barat hingga ujung Timur sekitar 5200 km itu, tentu akan disintegrasi menjadi 39 mathla’.


Karena kesulitan itu sebagian kalangan konon mencipkatan ‘mazhab’ baru yakni wilayah al-hukmi, yakni penyamaan awal dan akhir Ramadhan diserahkan pada negara nasional masing-masing. Pertanyaan kita, apa landasan syar’i yang membolehkan wilayah kaum muslimin terpecah menjadi lebih dari 50 negara, yakni lebih dari 50 wilayatul hukmi?


Bukankah Islam hanya mengajarkan satu wilayatul hukmi untuk seluruh dunia, sebagaimana masa keemasan Khulafa ar-Rasyidin! Adapun dalil yang sering digunakan demi membenarkan adanya lebih dari satu mathla’ dalam menentukan awal-akhir Ramadhan adalah riwayat dari Kuraib. Suatu ketika, Ummu al-Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib menghadap Mu’awiyah di Syam.


Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan.


Maka ‘Abdullah bin ‘Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, “Kapan kalian melihatnya?” Aku menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at.” Ia bertanya lagi, “Apakah kamu yang melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu’awiyah.”


Ibnu ‘Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kami pun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal.”


Aku pun bertanya, “Tidakkah cukup bagimu mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?” Ia menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami.” (HR. Muslim, 1819).


Jadi, Ibnu ‘Abbas tidak mengakui rukyat Mu’awiyah, dan tidak berpuasa mengikuti puasa Mu’awiyah. Pernyataan tersebut sejatinya tidak bisa dijadikan sebagai dalil syara’, sebab hanyalah ijtihad Ibnu ‘Abbas dalam memahami hadist “Shûmû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.” Imam asy-Syaukani rahimahullah dengan teliti menjelaskan:


واعلم أن الحجة إنما هي في المرفوع من رواية ابن عباس لا في اجتهاده الذي فهم عنه الناس والمشار إليه بقوله: هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم


Ketahuilah, yang menjadi hujjah hanya hadits marfu yang dituturkan Ibnu ‘Abbas saja, sedangkan ijtihad Ibnu ‘Abbas yang dipahami orang dan ditunjukkan dengan perkataannya “Beginilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami” tidak bisa menjadi hujjah. (Nail al-Authâr, IV/230).


Selain itu, ijtihad Ibnu ‘Abbas ini juga lemah, karena bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari sejumlah kaum Anshar:


أُغْمِيَ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ، فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا، فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ، فَشَهِدُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا، وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى عِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ


“Kami terhalang melihat hilal Syawal, sehingga pagi harinya tetap berpuasa. Lalu, datang di penghujung siang itu rombongan. Mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kemarin telah melihat hilal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan mereka membatalkan puasa, kemudian besoknya semua berangkat melaksanakan shalat Id.”


(HR. Ahmad, 19675; Ibnu Majah, 1643; dishahihkan Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm).


Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas telah memerintahkan mereka membatalkan puasa pada hari yang mereka sangka Ramadhan, karena penduduk lain di luar Madinah telah melihat hilal Syawal.


Saat ini, sarana informasi sangat canggih, sehingga dalam satu menit, informasi awal-akhir Ramadhan, termasuk Hari Arafah dan Idul Fitri-Adha ini bisa dishare ke seluruh dunia. Kaum muslim pun bisa melaksanakan puasa dan berhari raya di hari yang sama.


Urgensi Rukyat Hilal Global


Sesuai argumentasi terkuat, syariah Islam menjelaskan bahwa rukyat hilal merupakan sabab (ketentuan) dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa dirukyat, maka puasa dilakukan setelah istikmâl (digenapakan) bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Misal, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ


“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal.” (HR. Al-Bukhari 1776; Muslim 1809; At-Tirmidzi 624; An-Nasa’i 2087).


Berdasarkan hadits seperti itu, lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (al-hisâb al-falaki) tidak boleh dijadikan sandaran menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Ijma’ ini diriwayatkan Ibnu Mundzir, Ibnu Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, al-Qurthubi, Ibnu Hajar, al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan asy-Syaukani.


(Lihat, Majmu’ al-Fatawa, XXV/132; Fathul Bari, IV/158; Tafsir al-Qurthubi, II/293; Hasyiyah Ibnu Abidin, III/408; Bidayatul Mujtahid, II/557). Ibnu Rusyd (w. 1198 M) rahimahullah menyampaikan:


إنّ العلماء أجمعوا على أنّ الشهر العربي يكون تسعاً وعشرين، ويكون ثلاثين، وعلى أن الاعتبار في تحديد شهر رمضان إنّما هو الرؤية


Para ulama menyepakati, bulan di kalangan Arab ada dua puluh sembilan dan ada yang tiga puluh hari, namun tolok ukur penentuan bulan Ramadhan hanya berdasarkan rukyat semata (bukan hisab).


Lebih lanjut, ini menunjukan bahwa umat Islam semestinya berpatokan pada rukyat hilal global, dalam arti rukyatul hilal di salah satu negeri muslim berlaku untuk kaum muslimin di negeri-negeri lain di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur.


Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1941 M) rahimahullah menjelaskan:


إذا ثبت رؤية الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائر الأقطار، لا فرق بين القريب من جهة الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم. ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال مطلقاً، عند ثلاثة من الأئمة؛ وخالف الشافعية: إذا ثبتت رؤية الهلال في جهة وجب على أهل الجهة القريبة منها من كل ناحية أن يصوموا بناء على هذا للثبوت، والقرب يحصل باتحاد المطلع، بأن يكون بينهما أقل من أربعة وعشرين فرسخاً تحديداً، أما أهل الجهة البعيدة، فلا يجب عليهم الصوم بهذه الرؤية لاختلاف المطلع


Apabila rukyat hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri yang lain wajib juga berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila informasi rukyat hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara terpercaya yang mewajibkan puasa.


Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut mazhab Syafi’i berpendapat lain: Apabila rukyat hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa.


Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan rukyat ini, karena terdapat perbedaan mathla’. (Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, I/550).


Di sisi lain, meski ulama syafi’iyyah berbeda dengan jumhur, ada pula ulama syafi’iyyah lain yang berpedoman pada rukyat global, imam an-Nawawi (w. 1277 M) rahimahullah berkata:


وقال بعض أصحابنا تعم الرؤية في موضع جميع أهل الأرض


Sebagian ulama kalangan kami ada yang berpendapat, satu rukyat berlaku untuk seluruh tempat bagi semua penduduk bumi. (Al-Minhâj Syarh Shahîh Muslim, V/197). Imam asy-Syaukani (w. 1834 M) rahimahullah menyebutkan:


والذي ينبغي اعتماده هو … أنه إذا رآه أهل بلد، لزم أهل البلاد كلها


Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah: apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (rukyat hilal), maka rukyat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain. (Nail al-Authâr, IV/195). Imam ash-Shan’ani (w. 1768 M) rahimahullah berkata:


فمعنى إذا رأيتموه أي إذا وجدت فيما بينكم الرؤية، فيدل هذا على أن رؤية بلد رؤية لجميع أهل البلاد فيلزم الحكم


Makna dari ungkapan hadits “jika kalian melihatnya” artinya apabila rukyat didapati di antara kalian. Hal ini menunjukkan rukyat pada suatu negeri berlaku bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib. (Subulus Salâm, II/310). Sayyid Sabiq (w. 2000 M) rahimahullah pun menegaskan:


ذهب الجمهور: إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع، فمتى رأى الهلال أهل بلد، وجب الصوم على جميع البلاد لقول الرسول صلى الله عليه وسلم: صوموا لرؤيته، وافطروا لرؤيته، وهو خطاب عام لجميع الامة فمن رآه منهم في أي مكان كان ذلك رؤية لهم جميعا


Mayoritas ulama berpendapat, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’. Karena itu, kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”


Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh umat Islam. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka rukyat itu berlaku bagi mereka semuanya. (Fiqh as-Sunnah, I/368). Kata Syaikh Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M) rahimahullah:


وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لدي توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية دون تفرقة بين الأقطار


Pendapat jumhur inilah yang kuat menurut saya, sebagai pemersatu ibadah kaum muslimin dan mencegah perbedaan pendapat yang tak dapat diterima lagi di masa sekarang, pasalnya kewajiban puasa itu berkaitan dengan rukyat tanpa pembedaan antar wilayah. (Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, II/610; lihat pula al-Hafizh al-Ghumari, Taujîh al-Anzhâr li Tauhîd al-Muslimîn fi al-Shaum wa al-Ifthâr, hal. 19).


Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur Jauh (benua Asia) melihat bulan sabit Ramadhan, maka hasil rukyatnya wajib diikuti kaum muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah) tanpa kecuali.


Siapapun kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan rukyat hilal maka rukyat tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri sama kedudukannya dengan kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.


Terjadinya perbedaan pendapat di dalam internal umat Islam dapat ditoleransi, selama termasuk pendapat Islami dan tidak menyebabkan perpecahan di tubuh umat Islam. Sedangkan perbedaan dalam menetapkan awal-akhir Ramadhan ini tergolong yang tidak bisa ditoleransi, sebab berdampak luas pada disintegrasi umat Islam,


Yaitu kekacauan dan ketidakbersamaan dalam melaksanakan ibadah puasa serta dalam menampakkan syi’ar hari raya. Perbedaan dalam hal ini bukan tergolong rahmat, sebab di dalamnya menyangkut halal-haram, serta perpecahan dunia Islam. Dari perbedaan awal-akhir Ramadhan ini, kita semua paham pentingya persatuan umat Islam di seluruh dunia tentunya.


Perbedaan awal-akhir Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun-tahun tertentu, sungguh sangat memalukan. Umat Nasrani saja bisa bersatu saat Natal 25 Desember, sebagaimana Yahudi, Budha, Hindu, mereka semua kompak dalam kebersamaan hari-hari besar perayaan agama mereka, mengapa umat Islam, sebagai umat terbaik tidak bisa?


Dari sini ada pelajaran penting yang amat berharga, umat Islam sangat memerlukan Institusi politik pemersatu, dengan kekuatan yang sanggup menyatukan Maroko hingga Merauke. Sehingga, ketika melakukan rukyat, hasil rukyat akan diberlakukan global kepada seluruh umat Islam.


Imam al-Maziri (w. 1141 M) rahimahullah ketika mensyarah hadis-hadis Shahih Muslim tentang rukyatul hilal, memberi arahan kepada kita, tentang institusi politik seperti apa yang sanggup mempersatukan umat Islam dalam awal-akhir Ramadhan, ia menjelaskan:


إذا ثبت الهلال عند الخليفة لزم سائر الأمصار الرجوع إلى ما عنده … والفرق بين رؤية الخليفة وغيره أن سائر البلدان لمّا كانت بحكمه فهي كبلد واحد


Jika hilal telah terbukti oleh Khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat itu … Sebab rukyat Khalifah berbeda dengan rukyat dari selain Khalifah. Karena seluruh negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahannya dianggap bagaikan satu negeri. (Al-Mu’lim bi Fawâ`id Muslim, II/44-45). Wallahu a’lam.[]

Thursday, April 4, 2024

MENJADI TAU

 *MELURUSKAN  SEJARAH YANG SEBENARNYA, agar KITA MENJADI TAU & TIDAK TERTIPU oleh SEJARAH PALSU*


*1).MENJADI TAU :*

Siapa yang pertama memberitakan kemerdekaan Indonesia..?

Ternyata

Koran-koran ARAB.

*(Bukan koran2 China)*


*2).MENJADI TAU :*

Siapa yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia..?

Ternyata

ARAB, MESIR dan PALESTINA.

*(Bukan China)*


*3).MENJADI TAU :*

Siapa yang pertama mengirim *bantuan Senjata* dari luar negeri pasca Perjuangan Proklamasi.

Terbukti

Senjata dari MESIR diangkut atas biaya ARAB SAUDI.

 *(Bukan China)*


*4).MENJADI TAU :*

Siapa tokoh yang pertama mengucapkan *Selamat atas Kemerdekaan Indonesia..?*

Ternyata 

Syaikh Ismail Husein Mufti Palestina Pendukung Indonesia Merdeka.

 *(Bukan China)*


*5).MENJADI TAU :*

Proklamasi 1945 dibacakan *di Rumah Orang ARAB,* Faraj Martak. Jalan Proklamasi 56..

*(Bukan Rumah Orang China)*


*6).MENJADI TAU :*

*Bung Karno sakit beri-beri sebelum proklamasi,* bisa sembuh diberi MADU ARAB oleh Faraj Martak.

*(Bukan Madu China)*


*7).MENJADI TAU :*

Kakeknya Bung Hatta pergi belajar di ARAB

 *(Bukan belajar di China)*


*8).MENJADI TAU :*

*KYAI AHMAD DAHLAN* dan *KYAI HASYIM* menimba *ILMU* di *NEGERI ARAB.*

 *(Bukan di Negeri China)*


*9).MENJADI TAU :*

Orang yang dianggap berbahaya oleh Snouck Hurgronje adalah Orang yang pulang dari ARAB, karena Orang Orang ISLAM yang pernah berguru di NEGERI ARAB itulah yang dengan GAGAH BERANI melawan Kompeni Penjajah dan oleh sebab itu ditandai dengan gelar HAJI dan hanya HAJI yang boleh mengenakan kopiah putih agar mudah dikenali.

*(Bukan Orang China)*


*10).MENJADI TAU :*

Yang Menyelamatkan Bendera Pusaka saat agresi militer Belanda II. 

Th 1948 adalah Orang ARAB, Mayor Husein Muthahhar. 

Beliau juga penyusun lagu Dirgahayu Indonesiaku, Hymne Syukur dan Mars Pramuka. *(Bukan Orang China)*


*11). Terbukti Salah satu Bapak Pendiri Bangsa Kita adalah Orang ARAB, namanya AR. Baswedan anggota BPUPKI dan Wakil Menteri Penerangan 1946.* 

Beliau adalah Kakek Anies Baswedan mantan Gubernur Jakarta.

*(Bukan Orang China)*


*12).MENJADI TAU :*

Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, dibuat oleh keturunan ARAB, Syarif Abdul Hamid al-Kadrie. Sultan Pontianak.

*(Bukan Orang China)*


*13).MENJADI TAU :*

Sultan Syarif Kasim II keturunan ARAB, menyerahkan MAHKOTA, ISTANA, dan hampir seluruh Kekayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura kepada Pemerintah RI termasuk Uang sebesar *13 juta gulden setara lebih dari 1000 triliun Rupiah..*

*(Bukan Orang China)*


*Tumpukan Uang itulah yang diberikan secara cuma-cuma oleh Sultan Syarif Kasim II kepada Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Sukarno juga Lapangan minyak Stanvac yang menjadi pemasukan utama NKRI selama 73 tahun ini (Bukan dari China)*


*14).MENJADI TAU :*

Siapa yang ingin mengeruk kekayaan indonesia?

Bukan Arab Tetapi *(China RRC Komunis)*


*15). MENJADI TAU :*

Siapa yang masuk/exodus besar2an ke Indonesia (NKRI Harga Mati) secara diam2 dan dapat KTP palsu.

(Bukan ARAB tapi *China Komunis BerKTP Palsu)*


*Waspadalah....*

*Komunis kini 2014-2022 :*

Menyesatkan Mengajarkan anak Milenium untuk membenci Orang Arab.


*ORANG-ORANG ARAB TELAH BANYAK BERJASA untuk mencapai " INDONESIA MERDEKA "...(NKRI Jaya Abadi).*


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1193434377485352&id=1160621010766689&sfnsn=mo


Sebar luaskan Kebenaran sejarah ini, dan agar anak didk kita tdk gagal faham, berharaplah hanya kepada Allah swt.


Semoga Allah selamatkan Agama, Bangsa dan Negara Indonesia, 

terhindar dari kejahatan para pengkhianat.


Semoga kita adalah bagian dari perjuangan Kejayaan Bangsa Negara 🇲🇨 - 

Aamiin Yaa Robbal Aalamiin


Saturday, March 9, 2024

PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI

 PENJELASAN MEMADAHI SEPUTAR KHILAFAH YANG DIMUSYKILAN HARI INI


Oleh Al Imam Sa'duddin At Taftazani dalam Syarh Al Aqoid An Nasafiyah 


Yaitu dalam menjawab hal-hal berikut ini:


1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun?

2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa?

3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin?

4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat Islam (tidak harus khalifah)?

5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun?


Berikut jawaban-jawaban nya:


1. Khilafah pasca Nabi hanya 30 tahun?


Itu musykil, bahwa maksud hadits khilafah 30 tahun adalah periode khilafah yang ideal (khilafah kaamilah) yang tidak tercampuri oleh penyimpangan apapun dalam penerapannya. Sedangkan khilafah selepas 30 tahun itu, adakalanya tercampuri penyimpangan adakalanya tidak. 


2. Apakah hukum khilafah? Kalau wajib wajib bagi siapa?


Hukum khilafah adalah wajib secara syar'i bukan 'aqli, berdasarkan:


a. hadits yang dikenal umum di kalangan ulama kalam berbunyi: 


من مات ولم يعرف إمام زمانه مات ميتة جاهلية


"Barangsiapa mati sedangkan ia tidak mengenal imam/khalifah di masanya itu maka ia mati jahiliyah"


asalnya ada di shahih Muslim dengan redaksi 


من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية


"Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at (terhadap imam/khalifah) maka ia mati jahiliyah"


b. Ijmak sahabat menjadikannya sebagai ahammul wâjibât (kewajiban yang paling prioritas) sehingga lebih didahulukan daripada kewajiban memakamkan jenazah Rasulullah


c. karena banyaknya kewajiban syar'i yang pelaksanaannya bergantung pada adanya seorang khalifah 


Kewajiban khilafah adalah kewajiban atas umat, bukan kewajiban atas Allah seperti anggapan orang Syi'ah Imamiyah.


3. Apakah cukup adanya penguasa di masing-masing negeri kaum muslimin?


Tidak cukup, karena akan menyebabkan perpecahan dan pertentangan antar umat sebagaimana menjadi realita di masa mushannif. (terjadinya perpecahan di masa khilafah menjadi khilafah umawiyah, abbasyiyah, dan fathimiyah)


4. Apakah cukup sekedar penguasa umum atas umat (tidak harus khalifah)?


Tidak cukup, karena jika bukan imam/khalifah urusan syariat akan terbengkalai, padahal itu tujuan utamanya. 


5. Dengan asumsi khilafah 30 tahun apa berarti umat berdosa setelah khulafa' rasyidun?


Jika mengacu pada jawaban nomor 1 di atas, maka selesai perkara, bahwa umat tidak terbilang maksiat meninggalkan kewajiban khilafah selepas 30 tahun, sebab kekhilafahan masih terus berlanjut, terlepas dari naik turun tingkat keidealannya. Kalaupun mau membedakan antara khilafah dan imamah, bahwa khilafah lebih khusus daripada imamah, bahwa yang berakhir 30 tahun itu khilafah, sedangkan setelahnya tetap berlangsung imamah, sehingga umat tidak berdosa karena tidak meninggalkan imamah, tapi itu musykil! Sebab tidak dikenal pembedaan tersebut di kalangan ulama. Kecuali oleh kalangan Syi'ah yang mengatakan khilafah lebih umum daripada imamah.


Disarikan dari kitab;


Syarh Al 'Aqoid An Nasafiyyah, oleh Al Imam At Taftazani, (Damaskus: Darut Taqwa) hlm 734


Fawaid: 


• Terkait "khilafah setelah Nabi 30 tahun" jelas maksudnya bukan membatasi kekhilafahan, melainkan menjelaskan masa ideal khilafah 


• Terkait "hukum khilafah wajib secara syar'i" maka meninggalkannya dengan sengaja tanpa peduli terhadap penerapannya akan menyebabkan dosa


• Terkait "khilafah kewajiban bagi umat, bukan kewajiban bagi Allah" maka meniscayakan perjuangan oleh umat untuk mewujudkannya, tidak hanya menunggu macam orang Syi'ah yang menganggap imamah itu kewajiban bagi Allah 


• Terkait "tidak cukup adanya penguasa (dzu syaukah) di masing-masing negeri kaum muslimin" sebagaimana halnya saat ini, karena merupakan wujud terpecah-belah dan tercerai-beraian, maka harus mewujudkan satu kepemimpinan atas umat Islam di seluruh dunia.


• Terkait "tidak cukup sekedar penguasa umum atas umat sedunia" melainkan harus dengan format khilafah, menerapkan syariat Islam secara sempurna sebagai tujuan utamanya.


• Terkait point nomor lima, bisa disimpulkan:


a. Tanpa khilafah umat mengalami dosa


b. Selepas 30 tahun umat masih menerapkan imamah/khilafah, maka tidak berdosa. Namun setelah tahun 1342/1924 umat tidak menerapkan lagi khilafah, bahkan sistem yang diberlakukan menganggap khilafah sebagai ajaran terlarang, maka dosa mulai berlaku sejak ketiadaan khilafah tersebut.


c. bahwa khilafah dan imamah adalah dua istilah yang sinonim, memiliki arti yang sama

Saturday, February 24, 2024

Menyatakan Ketidaklayakan Syariat Islam Untuk Diterapkan Dianggap Kafir dan Murtad Dari Islam;

 Gus Syams


Menyatakan Ketidaklayakan Syariat Islam Untuk Diterapkan Dianggap Kafir dan Murtad Dari Islam; & Bukan Dianggap Ahlul Bait Siapa Saja Yang Rela Menjadi Gedibalnya Penguasa Anti Syariat & Khilafah


Prof Dr Asy Syaikh Wahbah al-Zuhailiy menyatakan:


وإنكار حكم من أحكام الشريعة التي ثبتت بدليل قطعي، أو زعم قسوة حكم ما كالحدود مثلاً، أو ادعاء عدم صلاحية الشريعة للتطبيق، يعتبر كفراً وردة عن الإسلام. أما إنكار الأحكام الثابتة بالاجتهاد المبني على غلبة الظن فهو معصية وفسق وظلم

”Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, atau menuduh kebengisan hukum syariat apapun itu, hudud misalnya; atau menyerukan ketidaklayakan hukum syari’ah untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam.  Adapun pengingkaran terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaan kuat (ghalabat al-dhann), adalah kemaksiyatan, kefasikan, dan kedhaliman”.[ Prof Dr. Syaikh Wahbah Zuhailiy, al-Fiqh al-Islaamiy wa Adillatuhu, Juz 1/25]


Habaaib (dzurriyat Nabi saw) yang rela mengabdikan dirinya pada penguasa dhalim, mendapatkan harta dari mereka, seraya berkhianat terhadap ajaran leluhur mereka --Nabi mereka, Mohammad saw--, menolak ajaran Nabi saw, di antaranya adalah Khilafah dan syariat Islam, mestinya mereka harus malu mengaku sebagai keturunan Nabi saw. Imam al-Thabaraniy di dalam al-Mu’jam al-Ausath meriwayatkan sebuah riwayat yang perawi-perawinya tsiqah dari Tsauban ra, maulanya Rasulullah saw, bahwasanya Tsauban berkata:


يا رسول الله أ من أهل البيت أنا؟ فسكت ثم قال : في الثالثة: نعم, مالم تقف على باب سدة أو تأتي أميرا تسأله

“Ya Rasulallah, apakah aku termasuk ahlul bait?  Nabi saw diam, kemudian berkata pada ketiga, “Iya, selama kamu tidak berdiam di pintu gerbang (penguasa), atau kamu mendatangi pemimpin untuk meminta (sesuatu) darinya”.[HR. Imam Thabaraniy].[Dikutip dari Kitab Maa Rawaahu al-Asaathiin fiy ‘Adam al-Maji` ila al-Salaathiin ((Riwayat-riwayat Yang Dituturkan Para Pengabdi Ilmu Untuk Tidak Mendatangi Para Penguasa), Karya Al-Hafidh Jalaal al-Diin As Suyuthiy Asy Syafi’iy]

Wednesday, February 21, 2024

KHILAFAH RUKUN IMAN KEBERAPA ?

 *KHILAFAH RUKUN IMAN KEBERAPA ?*


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik


Saat pengemban dakwah meyakinkan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, Khilafah adalah janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah Saw, ada sebagian kecil orang yang ada penyakit di hatinya mempersoalkannya. Dengan nada mengejek, mereka berkata : Khilafah rukun iman ke berapa ?


Mereka, seolah mengolok-olok keyakinan dan iman kaum muslimin yang meyakini kembalinya Khilafah al Minhajin Nubuwah. Mereka, menganggap remeh persoalan Khilafah karena menduga bukan bagian dari rukun iman. Padahal, pertanyaan yang mempertanyakan Khilafah rukun iman yang keberapa, adalah konfirmasi kebodohan pada tingkat yang menghawatirkan.


Sejak Rasulullah Saw diutus hingga hari kiamat, rukun Iman hanya ada 6 (enam). Pertama, iman kepada Allah SWT, kedua, iman kepada malaikat, ketiga, iman kepada kitab-kitab, kempat, iman kepada para Rasul, kelima, iman pada hari kiamat, ke-enam, iman kepada Qadla dan Qadar. Tidak ada tambahan iman kepada Khilafah.


Lantas, darimana dasar meyakini khilafah dan iman (percaya) bahwa Khilafah ala minhajin nubuwah akan tegak kembali ?


Jawabnya demikian,


Surga dan Neraka, itu bukan rukun iman, tetapi wajib di imani. Siapa saja yang tak percaya surga dan neraka maka dia kafir. Meskipun Surga Dan Neraka tidak disebutkan dalam rukun iman.


Dasarnya, informasi tentang adanya surga dan neraka terdapat dalam al Qur'an. Sementara, al Qur'an adalah kitab Allah SWT. Mengimani surga dan neraka, berarti beriman kepada kitab Allah SWT, yang merupakan rukun iman yang ketiga.


Meyakini adanya pembantaian pada orang yang beriman dalam kisah Ashhabul Ukhdud, tidak terdapat dalam rukun iman. Tetapi kisah ini wajib diyakini (diimani) kebenarannya, bukan Khurofat seperti kisah si lidah pahit, Sangkuriang, Nyi Roro Kidul, dll. Karena kisah Ashhabul Ukhdud diceritakan oleh Rasulullah Saw, manusia suci yang tidak pernah berdusta.


Karena itu, meyakini keberadaan kisah Ashhabul Ukhdud, adalah bagian dari iman kepada para Rasul yakni iman kepada Rasulullah Muhammad Saw. Sebab, bagi yang beriman kepada Rasulullah tentu percaya apapun yang dikisahkan Rasulullah Saw.


Kalau tidak iman kepada kitab-kitab, tidak iman kepada para rasul, maka manusia akan seperti tokoh nasional yang mempertanyakan kampung akhirat hanya dengan dalih notabene belum pernah ke sana. Padahal, dasar iman kepada yang gaib termasuk surga, neraka, hari kiamat, bahkan adanya pahala dan dosa, itu adalah dengan menukil informasi. Dalam hal ini, keimanan pada yang ghaib tersebut didasari dari menukil informasi yang dikabarkan oleh Wahyu, baik dari al Qur'an maupun as Sunnah.


Nah, sampai pada bahasan kenapa umat Islam meyakini Khilafah janji Allah SWT ? karena, Allah SWT telah mengabarkannya dalam kitab sucinya :


وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا


_"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam); dan akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa"_


*(TQS an-Nur [24]: 55).*


Meyakini kembalinya Khilafah berdasarkan ayat ini, berarti beriman kepada al Qur'an. Sebab, janji Allah SWT atas khilafah terdapat dalam kitab suci al Qur'an.


Kemudian, Rasulullah Saw bersabda :


ثُمَّ تَكُوْنُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ …


_"…Kemudian akan ada kembali Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah"_ 


*(HR Ahmad).*


Meyakini kembalinya Khilafah sebagaimana dikabarkan Rasulullah Saw dalam haditsnya adalah bagian dari keimanan kepada Rasulullah Muhammad Saw. Sebab, siapapun yang beriman kepada Rasulullah wajib percaya apapun yang beliau kabarkan.


Khilafah itu rukun iman keberapa ? pertanyaan model ini adalah pertanyaan keliru yang mengkonfirmasi kebodohan sekaligus adanya penyakit hati dari penuturnya. Sejak Rasulullah diutus hingga hari kiamat, rukun iman ya hanya ada enam.


Apakah Khilafah bagian dari rukun iman ? jawabnya jelas iya, sebab janji Khilafah berasal dari Allah SWT dalam kitab al Qur'an. Meyakini janji Allah, adalah bagian dari beriman kepada Allah SWT dan kitab Al Qur'an, rukun iman pertama dan ketiga. 


Sementara, meyakini kabar gembira akan kembalinya Khilafah termasuk bagian dari beriman kepada Muhammad Saw, sebab kabar itu berasal dari lisan yang mulia, kabar dari Rasulullah Muhammad Saw. Beriman kepada Rasulullah Saw termasuk rukun iman keempat, yakni iman kepada para Rasul. 


Jadi, bukankah orang yang mempertanyakan Khilafah rukun iman keberapa, termasuk orang-orang yang bodoh ? [].

Monday, February 12, 2024

Golput memang bukan solusi.

 GOLPUT MEMANG BUKAN SOLUSI


Oleh: Prof. Fahmi Amhar.


Golput memang bukan solusi. 

Tetapi Memilih kandidat yang tidak jelas mau memperjuangkan islam atau tidak, apalagi.. (bukan solusi jg)


Solusi yg sebenarnya saat ini adalah berjuang tidak hanya di saat jelang pemilu, tetapi seharusnya berjuang bertahun-tahun tanpa henti menyebarkan pemikiran (aqidah & tsaqafah Islam), mengubah perasaan ummat (dengan nafsiyah Islam), menanamkan kebiasaan (amal syar'iyah & ahlaqul karimah) dan menumbuhkan kebersamaan (ukhuwah & jama'ah). Maka nanti pada saatnya, dengan pertolongan Allah, tanpa kudeta, juga tanpa pemilu, sistem akan diubah oleh para pemegang kekuasaan yang telah berubah pola pikirnya. Dan rakyat yang akan membelanya, yg juga telah berubah pola pikirnya. Itulah dakwah yang dilakukan Rasulullah, _uswah hasanah_ kita. (Ini yg dimaksud "Thoriqoh Ummah")


*Ingat:* Afrika Selatan meninggalkan sistem apartheid, itu tanpa pemilu. Uni Soviet meninggalkan sistem komunisme, itu tanpa pemilu. Dan Soeharto tahun 1998 mundur juga bukan karena pemilu. 


Sebaliknya, Aljazair atau Mesir ternyata juga gagal berubah, meski pemilu dimenangkan.


Jangan memberhalakan pemilu, apalagi demokrasi...

Friday, February 9, 2024

Ushul Fikih Kaum Liberal, Memangnya Ada ?

 Ushul Fikih Kaum Liberal, Memangnya Ada ?


Oleh : M. Shiddiq al-Jawi


Apakah kaum liberal, seperti Jaringan Islam Liberal (JIL) mempunyai ushul fiqih ? 

Pertanyaan ini harus dijawab dulu, jangan-jangan setelah capek-capek mengkritik secara serius, ternyata mereka tidak memilikinya. 

Ini sama saja dengan memasak pepesan kosong.


Untuk itu patut diketahui dulu pengertian ushul fikih serta apa saja yang menjadi cakupan studi ushul fikih. 

Menurut ulama ushul fikih mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, ushul fikih adalah kaidah-kaidah (qawâ’id) yang dapat mengantarkan pada penggalian (istinbâth) hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci. 

(asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3, Wahbah az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, jld. I, hlm. 23-24) 


Sedangkan menurut ulama mazhab Syafi'i, ushul fikih adalah pengetahuan mengenai dalil-dalil fikih yang bersifat global, tata cara pengambilan hukum dari dalil-dalil itu, serta keadaan orang yang mengambil hukum. 

(al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, jld. I, hlm. 10)


Dari berbagai definisi itu, topik (mawdhû’) ushul fikih menurut Muhammad Husain Abdullah (Abdullah, Al-Wadhîh fî Ushûl al-Fiqh, hlm. 29), meliputi 4 (empat) kajian, yaitu :

(1) Kajian tentang dalil-dalil hukum yang bersifat global (al-adillah al-ijmâliyyah), misalnya al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, Qiyas dan seterusnya.


(2) Kajian tentang hukum syariat (al-hukm asy-syar’î) dan hal-hal yang terkait dengannya, seperti definisi hukum syariat dan macam-macamnya.


(3) Kajian tentang cara memahami dalil (fahm al-dalîl) atau pengertian kata (dalâlah al-alfâzh), misalnya tentang manthûq (makna eksplisit) dan mafhûm (makna implisit).


(4) Kajian tentang ijtihad dan taklid, termasuk tata cara melakukan tarjîh (analisis) untuk memilih yang terkuat dari sekian dalil yang tampak bertentangan (ta’ârudh).


Nah, kalau definisi ushul fikih dan cakupan kajiannya itu diterapkan pada ide-ide ushul fikih kaum liberal, apakah mereka mempunyai ushul fikih sendiri ?


Seorang pakar dan kritikus ide liberal, Dr. Busthami Muhammad Said, menyimpulkan bahwa ijtihad dalam ushul fikih di kalangan kaum liberal (mulai dari Sayyid Ahmad Khan, Muhammad Abduh, Qasim Amin, Ali Abdur Raziq, Thaha Husain dan yang lainnya) tidak lebih dari sekadar teori belaka, tanpa kenyataan. 

(Said, Mafhûm Tajdîd ad-Dîn, hlm. 268) 


Jadi, kaum liberal sebenarnya tidak mempunyai ushul fikih dalam definisi yang sesungguhnya.


Karya mereka tidak pernah menerangkan dengan jelas, apa sebenarnya dalil syariat (sumber hukum) itu. Buktinya, perilaku pejabat yang suka menghadiri perayaan hari raya non-Islam dijadikan dalil bagi bolehnya merayakan hari raya agama selain Islam (Madjid dan kawan kawan, 2004 : 85-88). 

Mereka juga tidak pernah menerangkan dengan tuntas, bagaimana metode penggalian hukum dari dalilnya, selain mengklaim bahwa metodenya adalah hermeneutika (Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal, hlm. 35). 

Padahal metode ini aslinya adalah untuk menafsirkan Bible (Perjanjian Lama dan Baru), tentu tidak cocok untuk menafsirkan al-Qur’an, karena Bible dan al-Qur’an sangat jauh berbeda, seperti langit dan bumi. 

Tidak aneh jika Norman Daniel (Daniel, Islam and The West : The Making of an Image, hlm. 53) yang menegaskan, 

“The Quran has no parallel outside Islam (Al-Qur’an tidak mempunyai kesejajaran dengan [kitab lainnya] di luar Islam).” 

(Adian Husaini, “Mengapa Barat Menjadi Sekular-Liberal”, http://www.insistnet.com)


Walhasil ushul fikih kaum liberal sangat diragukan eksistensinya, akan tetapi barang kali ada yang bertanya, bukankah mereka kadang menyampaikan gagasan seputar ushul fikih ? 

Hasan at-Turabi misalnya, dikenal menyerukan pembaruan (tajdîd) di bidang ushul fikih (At-Turabi, Fiqih Demokratis, Bandung : Mizan, 2003). 

Jauh sebelum itu, pada 70-an Jamaluddin Athiyah dalam Majalah Al-Muslim al-Mu’âshir edisi Nopember 1974 juga Ahmad Kamal Abul Majid dan tokoh liberal lainnya dalam majalah Al-‘Arabi edisi Mei 1977 telah mengajak umat Islam untuk berijtihad dalam ushul fikih, bukan hanya dalam fikh (Said, 1995 : 266).


Kaum liberal Indonesia pun kadang menggembar-gemborkan ushul fikih baru, Nurcholish Madjid dan kawan kawan misalnya, pernah mengklaim mengikuti metode ushul fiqih Imam asy-Syatibi dalam kitabnya, Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm, ketika menggagas bukunya yang gagal, Fiqih Lintas Agama (2004). 

Abdul Moqsith Ghazali (aktivis JIL) mencetuskan beberapa kaidah ushul fikih ‘baru’, semisal :

(1) Al-‘Ibrah bi al-maqâshid lâ bi al-alfâzh (Yang menjadi patokan hukum adalah maksud/tujuan syariat, bukan ungkapannya [dalam teks]).


(2) Jawâz naskh nushûsh bi al-mashlahah (Boleh menghapus nash dengan maslahat).


(3) Tanqîh nushûsh bi ‘aql al-mujtama’ (Boleh mengoreksi teks dengan akal [pendapat] publik). 

(www.islamlib.com, publikasi 24/12/2003)


Bukankah ini adalah ushul fikih karya kaum liberal ?

Jawabnya tegas : tidak ! 

Sebab, meskipun dalam beberapa hal mereka seolah-olah membahas ushul fikih (seperti kaidah-kaidah ushul di atas) sebenarnya tujuannya sangat tendensius, yaitu menundukkan fikih Islam pada nilai-nilai peradaban Barat yang kufur, bukan untuk melahirkan fikih yang sahih agar bisa menjadi pedoman hidup masyarakat Islam, sebagaimana tujuan para ahli ushul fikih yang sesungguhnya. 

Jadi, kalau pun bisa disebut ushul fikih, karya kaum liberal itu bukanlah ushul fikih sejati, melainkan pseudo ushul fikih, alias ushul fikih palsu.


Paradigma Ushul Fikih Liberal


Mengapa ushul fikih mereka palsu ? 

Sebab paradigmanya bukan Islam, melainkan sekularisme yang menjadi pangkal peradaban Barat, peradaban kaum penjajah. 

Ini tampak dalam upaya mereka menjadikan ushul fikih tunduk di bawah nilai-nilai peradaban Barat. Jadi, secara sengaja ushul fikih diletakkan sebagai subordinat dari peradaban Barat yang sekular.


Karenanya tidak aneh jika Hasan at-Turabi menyerukan fikih demokratis sebagai hasil dari adaptasi ushul fikih dengan nilai-nilai demokrasi. 

Abdul Moqsith Ghazali juga begitu, kaidah baru yang diusulkannya seperti tanqîh nushûsh bi ‘aql al-mujtama’ (Boleh mengoreksi nash dengan akal [pendapat] publik), tidak lain berarti bahwa demokrasi (suara publik) harus menjadi standar bagi teks-teks ajaran Islam. Kalau suatu ayat atau hadits cocok dengan selera publik (baca : demokrasi), bolehlah diamalkan, tetapi kalau tidak cocok, bisa dibuang ke selokan.


Paradigma sekular ini memiliki akar sejarah yang panjang, bermula dari kondisi umat Islam yang memuncak kemundurannya pada abad ke-18 M lalu. Karena sangat mundur, Khilafah Utsmaniyah dan umat Islam saat itu mendapat julukan The Sick Man of Europe. Di sisi lain, Barat mengalami kebangkitan dengan sekularismenya.


Nah, untuk mengobati ‘si sakit’ itu, lalu muncul 2 (dua) macam upaya ‘penyembuhan’ dengan dua paradigma yang sangat berbeda :

Pertama, paradigma sekular, yaitu mengambil ‘obat’ dari peradaban Barat yang sekular, itulah yang dilakukan oleh mereka yang disebut dengan kaum modernis atau kaum liberal, seperti Sayyid Ahmad Khan, Ameer Ali, Muhammad Abduh, Qasim Amin, Ali Abdur Raziq dan sebagainya. (Busthami M. Said, 1995 : 127-161) 

Mereka berpendapat bahwa umat Islam akan bangkit dan sehat kembali jika meminum ‘obat’ peradaban Barat dan mengikuti nilai-nilainya, seperti sekularisme, liberalisme, demokrasi dan nasionalisme. 

(Ian Adams, Ideologi Politik Mutakhir, 2004 : 19-dan seterusnya). 

Ajaran-ajaran Islam harus ditundukkan dan disesuaikan dengan nilai-nilai peradaban Barat. 

(William Montgomery Watt, 1997 : 147-256).


Kedua, paradigma Islam, yaitu mengambil ‘obat’ dari peradaban Islam. Itulah yang dilakukan oleh para aktivis kebangkitan dan revivalis Islam, seperti Hasan al-Banna, Abul A’la al-Maududi, Taqiyuddin an-Nabhani, Sayyid Quthb, Baqir ash-Shadr dan sebagainya. 

(Hafizh M. al-Jabari, Gerakan Kebangkitan Islam, 1996 : 115-dan seterusnya). 

Menurut mereka kebangkitan umat Islam berarti kembali secara murni pada ideologi Islam, serta lepas dari ideologi Barat yang kufur. Dari pemetaan inilah tampak bahwa paradigma kaum liberal adalah paradigma sekular tersebut. Tujuannya sangat jelas, yaitu bagaimana agar Islam dapat diubah, diedit, dikoreksi dan diadaptasikan agar tunduk di bawah hegemoni peradaban Barat sekular. 

Sekularisme dan ide-ide Barat lainnya seperti demokrasi, HAM, pluralisme dan gender dianggap mutlak benar dan dijadikan standar, tidak boleh diubah. Justru Islamlah yang harus diubah dan dihancurkan.


Sebenarnya ini modus yang sangat jahat, akan tetapi kaum liberal sangat lihai menutupinya dan tidak menyampaikan dengan terus terang kepada umat bahwa mereka ingin menghancurkan Islam. Agar umat terkelabui, modus mereka dikemas dengan berbagai istilah yang keren dan terkesan hebat, seperti reinterpretasi, dekonstruksi, reaktualisasi dan bahkan ijtihad. 

Ketua Tim Pengarus utamaan Gender Depag, Siti Musdah Mulia tanpa malu berani mengklaim bahwa draft CLD KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam) adalah hasil ijtihad (Tempo, 7/11/ 2004, hlm. 47).


Padahal draft tersebut (yang konon menggunakan ushul fikih alternatif) telah melahirkan sejumlah pasal yang justru bertentangan dengan Islam, misalnya mengharamkan poligami (pasal 3 ayat 2), menyamakan bagian waris pria dan wanita (pasal 8 ayat 3), menghalalkan perkawinan dalam jangka waktu tertentu (pasal 28), menghalalkan perkawinan antar agama secara bebas (pasal 54) dan sebagainya. Ini semua terjadi karena para penyusun CLD KHI telah menundukkan ushul fikih di bawah nilai-nilai peradaban Barat, yaitu konsep gender, pluralisme, HAM dan demokrasi. 

Mengapa semua itu terjadi ? 

Karena ushul fikih kaum liberal adalah ushul fikih palsu yang didasarkan pada paradigma sekular, mengikuti kaum penjajah yang kafir. Mungkin niatnya baik, tetapi mereka pada dasarnya telah melakukan kejahatan intelektual dan penyesatan opini yang luar biasa. Maksudnya memberi ‘obat’, tetapi sebenarnya memberikan racun. Akibatnya ‘si sakit’ jelas tidak akan sembuh, tetapi malah akan segera masuk ke lubang kubur. 

Itulah perilaku kaum liberal yang sangat jahat.


Penutup


Secara intelektual perilaku itu jelas menunjukkan betapa miskinnya pemikiran kaum liberal, sebab mereka tak percaya diri dengan warisan intelektual ulama salaf yang sangat kaya sehingga mereka lalu mengemis-ngemis pemikiran secara hina kepada Barat. 

Kalau Amien Rais menyebut bangsa ini sebagai beggar nation (bangsa pengemis) karena gemar ngutang ke luar negeri, bolehlah kaum liberal (seperti JIL) kita sebut beggar intelectual (intelektual pengemis). [Majalah al-wa’ie, Edisi 56]


Daftar Pustaka


1. Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl al-Fiqh. Beirut : Darul Bayariq.


2. Adams, Ian. 2004. Ideologi Politik Mutakhir : Konsep, Ragam, Kritik dan Masa Depannya (Political Ideology Today). Terjemahan oleh Ali Noerzaman. Yogyakarta : Qalam.


3. Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm. Juz I. Beirut : Darul Fikr.


4. Al-Ja’bary, Hafizh M. 1996. Gerakan Kebangkitan Islam (Harakah Al-Ba’ts Al-Islami). Terjemahan oleh Abu Ayyub Al-Anshari. Solo : Duta Rohmah.


5. Al-Turabi, Hasan. 2003. Fiqih Demokratis. Bandung : Mizan


6. Armas, Adnin. 2003. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal. Jakarta : Gema Insani Press.


7. Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl. Beirut : Darul Fikr.


8. Az-Zuhaili, Wahbah. 1998. Ushûl al-Fiqh al-Islâmî. Juz I. Damaskus : Darul Fikr.


9. Ghazali, Abdul Moqsith. 2003. “Membangun Ushul Fiqih Alternatif.” http://www.islamlib.com


10. Husaini, Adian. 2004. “Mengapa Barat Menjadi Sekular-Liberal.” http://www.insistnet.com


11. Madjid, Nurcholish dan kawan kawan. 2004. Fiqih Lintas Agama. Jakarta : Yayasan Wakaf Paramadina dan The Asia Foundation.


12. Said, Busthami M. 1995. Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhûm Tajdîduddîn). Terjemahan oleh Ibn Marjan dan Ibadurrahman. Bekasi : Wacanalazuardi Amanah.


13. Watt, William Montgomery.1997. Fundamentalisme Islam dan Modernitas (Islamic Fundamentalism and Modernity). Terjemahan oleh Taufik Adnan Amal. Jakarta : Rajagrafindo Persada.


Source :

Ushul Fikih Palsu Kaum Liberal

Wednesday, February 7, 2024

Pemikiran

 Judulnya BACA PELAN-PELAN yah....


"Pemikiran"


Dulu waktu Anda belum bergabung dengan Hizbut Tahrir, anda selalu disinggung karena masih bersikap apatis terhadap dakwah, membuka aurat dan lainnya. Kini, setelah masuk dalam jamaah, Anda juga tidak berhenti diuji. Bahkan, kini lebih berat lagi.


Apakah yang mereka katakan bahwa Dakwah Pemikiran / Ideologi tidak akan menegakkan Khilafah? Tunggu, jangan terburu-buru menyimpulkan, menyalahkan bahkan mencaci dan menghina, karena semuanya adalah tanda dari kemalasan berpikir.


Mari kita simak FAKTANYA!


----------


1. Syeikh Taqiyyudin sudah menjelaskan dalam Kitab Takatul Hizby, bahwa yang meruntuhkan Khilafah tahun 1924 adalah karena lemahnya pemahaman kaum Muslim. Dan itu …. | Pemikiran.


2. Banyak gerakan dakwah dari gerakan bersenjata, sosial, pendidikan, ahlak, dan lainnya yang sudah mencoba menegakkan Khilafah namun gagal. Itu karena lemahnya … | Pemikiran.


3. Khilafah Utsmaniy, dikalahkan bukan karena lemahnya tentara atau kurangnya persenjataan. Tapi, karena … | Pemikiran.


4. Tentara Khilafah Utsmaniy sangat kuat dan disegani, bahkan dikatakan takkan terkalahkan, namun Khilafah jatuh karena lemahnya bahasa Arab, berhentinya kaum muslim dari aktifitas ijtihad. Dan itu … | Pemikiran.


5. Ratusan tahun Barat mencari kelemahan kaum Muslim, perang demi perang, puluhan kali perang salib, Khilafah tidak bisa dikalahkan. Namun akhirnya jatuh karena lemahnya kaum Muslim akan …. | Pemikiran.


6. Barat mengetahui bahwa cara terbaik mengalahkan Khilafah bukan dengan peperangan fisik, tapi dengan …. | Pemikiran.


7. Mereka berpikir keras untuk meruntuhkan Khilafah, ratusan tahun akhirnya ditemukan bahwa cara yang paling ampuh adalah dengan menjauhkan Alquran dari dada kaum Muslim. Dan itu … | Pemikiran.


8. Kaum Muslim dilemahkan dari sisi pemahaman tentang Islam, diberikan pemahaman Asing. Itu … | Pemikiran.


9. Oleh sebab itu, kaum Muslim sebelum dipecah-belah menjadi beberapa bagian Negara kecil seperti sekarang, mereka dicekoki pemahaman asing seperti nasionalisme. Dan itu … | Pemikiran.


10. Arab meminta lepas dari Turki Utsmaniy, Turki memerdekakan diri oleh Kamal At-Tarturk dan menjadi Negara sekuler. Itu karena … | Pemikiran.


11. Sebelumnya, didirikan sekolah Orientalis, kaum orientalis disebar ke seluruh penjuru dunia Islam dan bertujuan untuk melemahkan Kaum muslim dari segi … | Pemikiran.


12. Dari pemahaman yang rancu tentang Islam, lemahnya pemikiran akhirnya mereka mengadopsi hukum-hukum Barat. Dan itu karena lemahnya … | Pemikiran.


13. Kaum Muslim dinistakan seperti sekarang karena mereka lemah akan pemahaman yang benar tentang Islam. Dan itu juga disebabkan oleh … | Pemikiran.


14. Sulitnya (bukan mustahil) perjuangan mengembalikan Daulah Islam juga karena banyak kaum muslim yang tidak paham bahwa Khilafah / Daulah itu wajib ditegakkan dan meninggalkan hukum-hukum sekarang. Itu juga karena … | Pemikiran.


15. Kaum muslim dicekoki pemahaman asing dari mulai sekolah dasar dengan kurikulum liberal dan sekuler hingga mereka dibentuk menjadi apatis terhadap islam. Itu juga masalah … | Pemikiran.


16. Banyak orang Islam tapi tidak mau menerapkan hukum Islam, tidak sholat, tidak menutup aurat dan lainnya. Juga akibat dari lemahnya … | Pemikiran.


17. Barat merencanakan ini ratusan tahun dan kini bisa terlihat hasilnya. Kaum muslim terbagi 42 negara dan seakan tidak pernah bersatu dahulunya, karena mereka tidak memahami sejarah yang memang sudah diputarbalikkan oleh Barat dan antek. Itu masalah … | Pemikiran.


18. Jika Barat menghancurkan Khilafah, melemahkan pemahaman kaum Muslim, dan men-sekulerkan dan meliberlakan Kaum Muslim dengan pemikiran, bukankah solusinya juga … | Pemikiran.


19. Barat mengetahui senjata tidak akan mempan terhadap Khilafah, begitu juga senjata tidak akan mempan untuk menegakkan Khilafah. Namun yang akan menegakkan adalah … | Pemikiran.


20. Kita lihat sejarah, waktu Rosul dakwah di Makkah, saat belum menjumpai Nushroh. Apa yang beliau dakwahkan? … | Pemikiran.


21. Apa yang ditakutkan oleh kaum Quraisy terhadap Rosul dan Sahabat? Mereka tidak memiliki senjata. Tapi karena mereka membawa … | Pemikiran.


22. Quraisy memahami betul bahwa apa yang dibawa oleh Rosul dan Sahabat akan membuat mereka kalah baik dari sisi jumlah, pengaruh dan … | Pemikiran.


23. Oleh sebab itu, kaum muslim disiksa, dicaci, dihina, diburu, dibunuh oleh Quraisy. Itu bukan karena mereka membawa senjata atau melakukan perlawanan. Tapi karena … | Pemikiran.


24. Kemudian, apa yang dilakukan Mus’ab di Madinah hingga suku Aus dan Khazraj masuk Islam dan siap menjadi Nushroh untuk menyebarkan Islam, dimana ini sebelum Khilafah tegak. Apakah Mus’ab datang dengan senjata? atau… | Pemikiran.


25. Sekarang, Barat juga mengetahui, seberapapun kuatnya kelompok bersenjata, selama pemahaman tentang Islam masih lemah, maka itu sama saja. Dan itu disebabkan … | Pemikiran.


26. Berkaca dari runtuhnya Khilafah Utsmaniy, kurang apa mereka coba? Mereka memiliki tentara superpower, menjadi adidaya. Namun kalah akibat lemahnya … | Pemikiran.


27. Maka, bagi Barat, seberapapun banyak dan kuat kelompok bersenjata mengancam mereka, jika itu bukan oleh Khilafah, maka akan tetap melanggengkan hegemoni Barat di Negara-negara Islam. Afghanistan banyak klan Mujahidin namun Demokrasi masih berjalan. Itu karena masyarakat lemah akan … | Pemikiran.


28. ISIS sudah berjuang keras, namun hanya sebatas beberapa wilayah dari Iraq dan Suriah saja yang dikuasai, sistem Demokrasi masih berjalan disebagian besar wilayah Iraq dan Suriah. Ini karena … | Pemikiran.


29. Dan, yang dimaksud Amerika, Eropa dan Rusia takut dengan Hizbut Tahrir bukanlah takut dalam arti Hizb sebagai gerakan tanpa senjata. Tapi kareana … | Pemikiran.


30. Oleh sebab itu, di Amerika, Eropa dan Rusia banyak syabab yang ditangkap dan dipenjara bukan karena membawa senjata. Mereka takut dengan apa yang dibawa Hizb, yaitu … | Pemikiran.


31. Mereka sadar betul dengan apa yang dibawa Hizb akan menyatukan seluruh negeri-negeri Muslim dan Khilafah akan tegak. Ini yang mereka takutkan. Bukan Hizb sendiri tapi apa yang diemban. Itu … | Pemikiran.


32. Mereka mengetahui bahwa ideology Islam yang menyadarkan seluruh muslim bersatu. Ketika bersatu, sudah pasti Khilafah tegak. Itu … | Pemikiran.


33. Mereka mengetahui jika umat Islam sadar akan kekuatan agama dan ideology Islam akan bisa menyatukan kaum Muslim dan mampu menegakkan Khilafah. Dan itu juga … | Pemikiran.


34. Jadi, umat Islam dipecah belah oleh pemikiran maka disatukan kembali juga dengan … | Pemikiran.


35. Oleh sebab itu, jika ingin memahami fakta tentang konstalasi politik dalam dan luar negeri, harus dengan jeli dan harus dengan kecermelangan dan kejernihan … | Pemikiran.


36. Bukan dengan semangat saja, melihat darah dan senjata menjadi wah. Dan bukan begitu cara memahami alur peta politik luar negeri. Harus dengan mendalamnya pemahaman tentang fakta. Itu juga … | Pemikiran.


37. Itulah yang dikatakan sebagai politikus muslim yang ulung dan negarawan yang handal. Sebab dengan … | Pemikiran.


38. Itupula yang menyebabkan Hizbut Tahrir tidak bisa dipidanakan dengan alasan kekerasan atau sabotase dan teroris. Karena apa yang dibawah Hizb adalah … | Pemikiran.


39. Ingat, satu peluru menembus paling banyak dua kepala dengan Magnum Sniper Rifle Kaliber 7.62×51 mm NATO. Namun, dengan Dakwah memahamkan kaum muslim, satu ide, jutaan kepala bisa dirubah, itu terbukti dengan jumlah Hizb yang berkembang pesat. Itu juga … | Pemikiran.


40. Apa yang dibawa Rosul tentang Islam juga … | Pemikiran.


41. Bahkan, Dakwah adalah … | Pemikiran.


42. Jihad juga untuk menyebarkan … | Pemikiran.


43. Semua bersimpul dari … | Pemikiran.


44. Jadi, jangan hina dakwah yang mengedepankan persatuan kaum Muslim dengan tegakknya Khilafah melalui … | Pemikiran.


45. Maka, Khilafah akan tegak sebagaimana janji Rosul bahwa Khilafah yang kedua adalah sama persis seperti Khilafah yang pertama, dari mulai permulaan, perjuangan, penyebaran dan penerapan. Itu semua adalah … | Pemikiran.