Saturday, October 8, 2011

Permusuhan Amerika Terhadap Umat Islam Melebihi Yahudi

Permusuhan Amerika Terhadap Umat Islam Melebihi Yahudi

Pidato Obama baru-baru ini tidak hanya mengungkap sejauh mana dukungan penuh Amerika terhadap sikap Israel, namun juga mengungkap bahwa para pemimpin masing-masing partai, Republik dan Demokrat di Kongres telah bersaing untuk menunjukkan loyalitas dan keberpihakan buta (pada Israel) dengan cara yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Rick Perry Gubernur Texas menyerang para pesaingnya untuk memenangkan nominasi partai Republik. Ia menyerang Presiden AS Obama sebagai puhak yang bertanggung jawab dengan mendorong Palestina untuk mendapatkan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia berkata: “Mudah sekali, kita menghindari situasi berbahaya ini jika bukan karena politik Obama untuk Timur Tengah yang diliputi kenaifan, kesombongan, penyesatan dan berbahaya ini.”

Adapun pesaingnya dari partai yang sama, mantan Gubernur Massachusetts Mitt Romney menilai apa yang terjadi di PBB sebagai “bencana diplomatik yang telanjang”. Ia menegaskan bahwa “ini merupakan puncak dari upaya-upaya Obama dalam tiga tahun terakhir untuk melemparkan Israel di bawah bus berisi serigala,” katanya.

Dengan demikian, Kongres dan Dewan Amerika jelas merupakan benteng (Israel). Mayoritas para anggotanya telah lebih dari sekali mengancam untuk membatalkan bantuan keuangan bagi Palestina dalam kasus permintaan suaka mereka ke PBB.

Parlemen dan Senat di Kongres telah berdiri 36 kali untuk bertepuk tangan pada Netanyahu ketika menyampaikan testimoni terakhir di depan mereka saat musim panas lalu. Begitu juga, 80 anggota Kongres dari dua partai, Republik dan Demokrat melakukan kunjungan yang ganjil (ke Israel) beberapa waktu lalu, yang tidak pernah dilakukan sebelumnya sejak berdirinya Amerika sendiri.

Jika para wakil Rakyat Amerika membuktikan kesetiaannya yang mendalam seperti ini pada (Israel), maka wajib atas kaum Muslim umumnya, dan rakyat Palestina khususnya agar dengan tegas memposisikan Amerika sebagai musuh utama umat Islam, dan masalah Palestina. Mereka wajib menyuarakan semua itu dengan suara lantang. Dan wajib mengadopsi kebijakan politik permusuhan bagi landasan strategis resmi dalam melakukan brbagai hubungan luar negeri dengan Amerika ().

Friday, August 12, 2011

Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Pengantar

Setelah pemerintah frustasi, karena rencananya untuk menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat banyak menghadapi penolakan, termasuk dari para ulama’ dan tokoh-tokoh ormas, maka pemerintah pun menggunakan KH Ma’ruf Amien untuk mengeluarkan fatwa kontroversial seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Meski istilah “menggunakan KH Ma’ruf Amien” ini ditolak oleh Menteri ESDM, tetapi kesimpulan ini tidak bisa ditolak, karena fatwa ini dinyatakan KH Ma’ruf Amien, setelah pertemuan antara kementerian ESDM dengan MUI (27/6/2011). Pimpinan PP Tebuireng, Jombang, KH Shalahuddin Wahid, atau akrab dipanggil Gus Sholah, yang juga cucu Hardratus Syaikh Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa fatwa ini bukan merupakan sikap MUI, tetapi masih pandangan pribadi KH Ma’ruf Amien (29/6/2011).

Rencana menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat ini sebenarnya sudah dirancang oleh pemerintah sejak kementrian ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro dan bekerjasama dengan DPR kala itu, hingga lahir UU No. 22/2001. Undang-undang ini sendiri didanai USAID, seperti dalam pengakuan mereka, “USAID telah membantu pembuatan draft UU Migas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi).”

Setelah UU ini disahkan, dalam rilisnya, USAID menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai USD 4 juta (Rp 40 miliar) untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan.“ Tidak hanya itu, USAID juga meggelontorkan dana ke sejumlah LSM untuk mendukung rencana mereka, “Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan USD 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal.”

Ternyata semua kebijakan penghapusan BBM jenis premium ini merupakan dampak dari pencabutan subsidi BBM, yang bertujuan untuk meliberalisasi sektor Migas. Semuanya ini tak lain merupakan syarat dari hutang yang diberikan Bank Dunia, sebagaimana yang mereka rilis, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001).

Keingan USAID dan Bank Dunia itu tidak bertepuk sebelah tangan. Karena dengan senang hati, pemerintah ketika itu mengikutinya, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan 2000), “Pada sektor migas, pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.” Ini ditegaskan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, July 2001) “..Pemerintah [Indonesia] berkomitmen penuh untuk mereformasi sektor energi yang dicantumkan pada MEFP 2000. Secara khusus pada bulan September, UU Listrik dan Migas yang baru akan diajukan ke DPR. Menteri Pertambangan & Energi telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk menghapus secara bertahap subsidi BBM dan mengubah tarifl listrik sesuai dengan tarif komersil.”

Ini ditegaskan oleh Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003). Bahkan, Dirjen Migas Kementrian ESDM kala itu, Iin Arifin Takhyan menyatakan, “Saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika)…”

Berbagai kebijakan liberalisasi Migas yang digulirkan sejak tahun 2001 memang tidak bisa berjalan mulus. Meski kenaikan BBM terus merangkak sejak era Megawati, kemudian dilanjutkan pada era SBY-JK dengan menaikkan 100% lebih, ternyata masih belum cukup bagi pemain asing untuk menjalankan bisnis mereka. Mereka pun terus mendesak pemerintah SBY-Budiono untuk segera menjalankan agenda liberalisasi Migas ini, antara lain dengan mencabut subsidi BBM dan menghapus BBM jenis premium. Berbagai dalih dan penyesatan pun dibuat, seperti “Subsidi hanya untuk miskin”, dan terakhir dengan menggunakan fatwa Ma’ruf Amien, yang menyatakan “Haram orang kaya mengambil hak orang miskin.”

Karena itu, fatwa ini harus didudukkan dalam posisi mendukung program liberalisasi migas pemerintah, penghapusan subsidi BBM dan penghapusan BBM jenis premium. Lebih jauh, fatwa ini sebenarnya mendukung program penjajahan Kapitalisme Global, baik melalui lembaga seperti IMF, Bank Dunia, USAID maupun perusahaan multinasional, seperti Chevron, Shell, Exxon Mobil Oil, dll. Sebab, produksi Migas Indonesia yang dikuasai asing, seperti Chevron (44%), Total E&P (10%), Conoco Philip (8%), CNOOC (4%), Petro China (3%), British Petrolium (2%), lain-lain (4%) ini tidak akan bisa mengeruk keuntungan maksimal dari Indonesia, kalau masih terhalang kebijakan BBM jenis premium. Sementara Pertamina sendiri hanya menguasai 16% dari total produksi.

Benarkah BBM Premium Hanya Hak Orang Miskin?

Minyak dan gas adalah barang tambang (ma’adin) yang merupakan hak milik umum, baik orang kaya maupun miskin. Ini ditegaskan oleh Nabi dalam sejumlah hadits, antara lain:

النَّاسُ شُرَكَآءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الكَلإِ وَالمَآءِ وَالنَّارِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ)

“Manusia sama-sama membutuhkan tiga hal: padang, air dan api.” (H.r. Ahmad dan Abu Dawud. Tokoh-tokoh perawinya terpercaya [tsiqqat])

Dalam riwayat lain juga dinyatakan hadits yang serupa, dengan redaksi yang agak berbeda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكلإِ وَالْنَّارِ (رواه أحمد وأبو داود، ورواه ابن ماجه من حديث ابن عباس وزاد فيه: وَثَمَنُهُ حَرَامٌ)

“Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api.” (H.r. Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas. Di dalamnya terdapat tambahan, “Harganya haram.”)

Karena ini merupakan hak milik umum, yang sama-sama dibutuhkan oleh semua orang, maka setiap orang, baik kaya maupun miskin, sama-sama berhak untuk menikmati barang milik umum tersebut. Keumuman lafadz “an-Nas” dan “al-Muslimun” tetap berlaku dengan konotasi umum, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan:

اَلْعُمُوْمُ يَبْقَى بِعُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ

“Lafadz umum tetap dengan konotasi keumumannya, selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.”

Dalam konteks ini tidak ada satu dalil pun yang mengecualikan keumuman lafadz/dalil tersebut. Padahal, melakukan takhshish (pengkhususan) tanpa adanya mukhashish (lafadz/dalil yang mengkhususkan) jelas tidak boleh. Padahal jelas tidak ada dalil yang men-takhshish hadits-hadits di atas, baik al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas. Dengan demikian, mengkhususkan BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin sama dengan melakukan takhshish tanpa adanya mukhashish. Jelas tidak boleh.

Maka, pandangan yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, dan karenanya orang kaya haram mengkonsumsinya jelas merupakan pandangan yang batil. Bahkan, kesimpulan seperti ini bukan merupakan kesimpulan hukum syara’, melainkan kesimpulan logika mantik. Kesalahannya terletak pada premis yang menyatakan, bahwa BBM bersubsidi adalah hak orang miskin. Padahal, nas syara’ menyatakan sebaliknya, dimana semua orang mempunyai hak yang sama, baik kaya maupun miskin. Akibat kesalahan presmis tersebut, maka disimpulkan, bahwa orang kaya haram mengkonsumsinya. Sebab, dianggap mengambil hak orang miskin. Ini jelas kesimpulan yang batil.

Membatasi BBM Bersubsidi Bukan Pengaturan

Alasan lain yang dikembangkan adalah, bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk pengaturan pemerintah untuk kemaslahatan publik, sebagaimana kaidah:

تَصَرُّفُ الإمَامِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan (kebijakan) imam (khalifah/kepala negara) terikat dengan kemaslahatan (rakyat).”

Tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal ini harus dibedakan, antara tasyri’i (legislasi) dan ijra’i (administratif). Mengubah kepemilikan yang diatur syariah, dari kepemilikan umum menjadi milik negara (nasionalisasi) atau individu (privatisasi) adalah bentuk tasyri’i, yang jelas menyimpang dari ketentuan syariah. Demikian juga membatasi BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin adalah bentuk tasyri’i, yang juga menyimpang dari ketentuan syariah. Maka, tindakan pemerintah seperti ini merupakan pelanggaran terhadap syariah. Dengan alasan apapun, pelanggaran syariah tetaplah pelanggaran. Tidak bisa dicarikan pembenaran sebagai bentuk pengaturan.

Ini berbeda dengan tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal administratif, seperti peraturan lalulintas, SIM, KTP dan sebagainya, maka tindakan dalam konteks ini benar-benar merupakan bentuk pengaturan yang dibolehkan. Mengikuti dan metaatinya pun wajib, karena dalam konteks ini merupakan masalah admistratif.

Di Balik Dalih Pengaturan BBM Bersubsidi

Penjelasan di atas sudah cukup untuk menunjukkan kebatilan fatwa haramnya orang kaya mengkonsumsi BBM jenis premium. Sekali lagi, fatwa ini hanyalah stempel pemerintah dalam melegalkan kebijakan liberalisasi sektor Migas. Jika harus dikeluarkan fatwa, semestinya fatwa yang mengharamkan liberalisasi ekonomi, termasuk sektor Migas yang menjadi penyebab terjadinya kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini. Jika harus dikeluarkan fatwa, mestinya fatwa yang mengharamkan hutang, baik kepada IMF, Bank Dunia maupun USAID, yang menjadi otak lahirnya kebijakan liberalisasi Migas ini.

Karena itu, fatwa seperti ini, selain tidak ada nilainya di dalam Islam, juga bertentangan dengan syariah. Tidak hanya itu, fatwa ini juga bisa membukan jalan orang-orang Kafir untuk menguasai sektor strategis, yaitu Migas. Sekaligus melanggengkan penjajahan mereka terhadap negeri Muslim terbesar ini. Ini jelas haram. Pertama, karena haram hukumnya memberi jalan orang Kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum Kafir untuk menguasai orang Mukmin.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)

Kedua, membantu mereka untuk menguasai kaum Muslim juga haram, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (melakukan) dosa dan permusuhan.” (Q.s. al-Maidah [05]: 02)

Bagaimana Seharusnya?

Barang-barang milik umum seharusnya ini tidak boleh dialihkan, baik sebagai milik negara (nasionalisasi) maupun individu (privatisasi). Negara dalam konteks ini hanya berfungsi sebagai pengelola hak milik umum ini agar barang-barang tersebut sampai kepada pemiliknya dengan harga yang murah dan terjangkau.

Memang tidak ada larangan bagi negara untuk menetapkan harga migas mengikuti harga pasar atau harga tertentu yang rasional, tetapi seluruh kebijakan tersebut bukan untuk keuntungan pemerintah (negara) atau asing (privat), karena barang tersebut bukan milik mereka. Jika pemerintah (negara) harus menempuh kebijakan yang kedua ini, maka hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, melalui penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Termasuk jaminan terpenuhinya sandang, papan dan pangan melalui pembukaan lapangan kerja yang memadai.

Apa yang ditempuh oleh pemerintah (negara) saat ini justru merugikan rakyat. Karena, selain BBM murah dihilangkan, maka keuntungan dari kenaikan harga BBM itu juga tidak dikembalikan kepada rakyat. Sebab, subsidi kesehatan, pendidikan dan layanan yang lain justru dipangkas. Artinya, kenaikan harga, dihilangkannya BMM murah dan rakyat dipaksa mengkonsumsi BBM jenis Pertamax jelas-jelas untuk kepentingan asing. Ini jelas haram.

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Ketua Umum PB HMI Noer Fajrieansyah, Ketua Umum PB PMII Addien Jauharudin, Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady, Ketua Presidium PMKRI Stefanus Gusma, dan Ketua Umum PP GMKI Jhony Rahmat (dari kiri ke kanan) mengangkat tangan seusai konferensi pers konsolidasi gerakan mahasiswa Cipayung di Jakarta, Kamis (7/7). Dalam keterangannya, mereka menyerukan penghentian politisasi di segala bidang kehidupan, termasuk sosial, hukum, keamanan, dan ekonomi.

Jakarta, Kompas - Pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini dianggap telah melenceng dari semangat Undang-Undang Dasar 1945. Para pejabat dan elite politik lebih sibuk bertransaksi politik demi hasrat pribadi atau kelompok sehingga melupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Penilaian itu disampaikan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa Kelompok Cipayung dalam pertemuan bersama di Jakarta, Kamis (7/7). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Noer Fajrieansyah, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Stefanus Gusma, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Twedy Noviady, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Addien Jauharudin, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jhony Rahmat. Pernyataan senada datang dari para ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) di penjuru kampus di Indonesia.

Para pemimpin organisasi mahasiswa itu menilai, kondisi bangsa belakangan ini kian memprihatinkan. Korupsi merajalela di mana kasus-kasus besar tak ditangani serius, seperti bailout Bank Century, mafia pajak, atau dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penegakan hukum tidak berjalan karena elite politik tersandera kasus-kasus korupsi.

Stefanus Gusma memandang, pemerintah dan elite politik sekarang sibuk melancarkan permainan politik transaksional untuk hasrat pribadi atau kelompok. ”Bangsa ini seperti dikuasai dan dipermainkan elite politik. Padahal, semestinya bangsa ini milik semua rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Noer Fajrieansyah, pemerintah sekarang gagal menunjukkan visi kemajuan bagi bangsa Indonesia. Elite politik lebih sibuk berjibaku dan berseteru demi melanggengkan kekuasaan. Salah satu buktinya, sebagian menteri dipilih bukan karena kemampuan profesionalnya, melainkan lantaran perhitungan koalisi politik.

Dalam kondisi kacau ini, kebutuhan rakyat dilupakan. Mereka dibiarkan dirundung kesulitan hidup. Ketahanan pangan payah dan harga pangan mahal. Program pendidikan murah bagi rakyat diimpit hegemoni pasar yang berorientasi neoliberalis.

Twedy Noviady melihat situasi sekarang sudah berbahaya. Apalagi, masyarakat semakin memahami, elite ternyata sibuk bermain dagelan politik saja dengan berbagai kasus yang timbul-tenggelam mirip sinetron. Jika pemerintah tidak segera berbenah memperbaiki keadaan, negara ini benar-benar gagal.

Bagi Addien Jauharudin, pemerintah bersikap munafik karena sibuk memoles citra dan berwacana muluk, tetapi tidak melaksanakan. Pemerintah juga dianggap mengkhianati tugas konstitusi yang diamanatkan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen dalam menjaga kedaulatan negara juga kedodoran dengan dominasi kepentingan asing dalam pengelolaan sumber daya ekonomi strategis, seperti pertambangan, perbankan, dan telekomunikasi.

”Semua itu telah dilontarkan berkali-kali oleh kelompok lintas agama, Forum Rektor, lembaga swadaya masyarakat, dan rakyat luas. Namun, pemerintah acuh tak acuh saja. Kami kembali mengingatkan agar pemerintah kembali ke jalan yang benar, yaitu menjalankan amanat konstitusi,” kata Addien. (kompas.com, 8/7/2011)


http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/08/pemerintah-lupakan-kepentingan-rakyat/
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a new topic

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari ibadahnya (sholat dan yang lain) tidak akan diterima, apa benar?

Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk". (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim).

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Assalamu'alaykum war wab.

Ba'da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbingan-Nya.

Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk (membengkak) karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak. Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara sepersusuan. Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya, ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas bantuannya.

jawaban

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra berkata, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun" (HR. Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging." (HR. Abu Daud).

Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan." (HR. At-Tirmizi).

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar".(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

[mediaumat] Cegah Dominasi Asing dengan Khilafah

Dwi Condro Triono,
Pakar Ekonomi Syariah

Cara berpikir penguasa di negeri Muslim terbesar sedunia ini memang sangat aneh. Menjadikan rakyat sebagai jongos asing di negeri sendiri disebut sebagai prestasi. Harta yang Allah SWT tetapkan sebagai milik rakyat pun diserahkan kepada perusahaan multi nasional asing (MNC). Mengapa bisa terjadi? Bagaimana cara Islam mencegah dominasi asing? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pakar ekonomi syariah Dwi Condro Triono. Berikut petikannya.

Korupsi penyebab rakyat di negeri yang kekayaan alamnya berlimpah ini tetap miskin?
Pendapat itu kurang tepat. Walaupun ada benarnya juga. Menurut saya, yang lebih tepat adalah bahwa penyebab kemiskinan yang mendera rakyat Indonesia adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan korupsi hanyalah salah satu efek dari diterapkannya sistem ekonomi tersebut.

Lantas bagaimana sistem ini bekerja sehingga memiskinkan rakyat Indonesia?
Sistem ekonomi kapitalisme mempunyai kerangka pemahaman dasar, bahwa yang disebut pengaturan ekonomi yang berkeadilan adalah pengaturan ekonomi yang memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, baik itu individu maupun swasta termasuk swasta asing, untuk menguasai dan mengembangkan berbagai jenis usahanya. Termasuk di dalamnya adalah kebebasan dalam penguasaan terhadap berbagai sumber daya ekonomi yang ada di sebuah negara.

Konsekuensi logis dari pemahaman ini adalah berlakunya mekanisme pasar bebas untuk melakukan berbagai jenis usaha, termasuk untuk memperebutkan berbagai aset kekayaan alam yang ada di Indonesia.

Jika mekanisme pasar bebas sudah berjalan, maka pemenangnya tentu mudah ditebak. Mereka yang memiliki modal besarlah yang akan senantiasa menjadi pemenangnya. Korporasi multinasional asing (multi national corporate/MNC) tentulah yang akan paling cepat menguasai berbagai sumber kekayaan alam di Indonesia. Mereka tidak hanya bermodal besar, tetapi juga menguasai teknologi tinggi, memiliki jaringan besar dan mempunyai pengalaman yang sangat panjang.

Mengapa DPR bersedia mengesahkan undang-undang yang menguntungkan MNC sekaligus merugikan rakyat banyak?
Tentu ada berbagai alasan. Paling tidak ada tiga. Pertama, dan barangkali ini yang paling utama, adalah kerangka pemahaman ekonomi kapitalisme yang sudah merasuk ke dalam benak anggota DPR.

Kedua, kemungkinan besar adalah adanya tekanan dari pihak asing melalui lembaga-lembaga multinasional yang mereka miliki. Dan kita tahu, di belakang lembaga itu tentunya adalah korporasi-korporasi besar tersebut.

Ketiga, kemungkinannya seperti yang disinggung di awal tadi, yaitu adanya praktik-praktik kotor berupa penyuapan dan lainnya dari pihak asing tersebut untuk meluluskan UU yang menguntungkan MNC tersebut.

Mengapa pula pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan asing sekaligus merugikan rakyat?
Implikasi dari pemahaman ekonomi kapitalisme tadi ternyata telah menghasilkan sudut pandang yang aneh. Pemerintah sekarang ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan permodalan asing ke Indonesia. Artinya, semakin banyak modal asing yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah dianggap semakin sukses dalam membangun ekonomi Indonesia.

Pemerintah memandang bahwa pemahaman seperti ini tidak salah dan tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justru akan menguntungkan rakyat
Indonesia. Dengan banyaknya penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia dan semakin banyaknya MNC yang dibangun di Indonesia, maka hal itu dianggap akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. Ini kan aneh?

Aneh bagaimana?
Menjadikan rakyat sendiri sebagai jongos asing dianggap prestasi. Kebijakan seperti ini kan jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan di negeri kita. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan menguasai segenap aset sumber kekayaan alam kita. Sementara rakyat Indonesia hanya akan dijadikan sebagai jongos di negeri sendiri.

Bagaimana syariah Islam mencegah dominasi asing di bidang ekonomi, baik di sisi regulasi maupun koridor kebijakan yang diberikan kepada penguasa?
Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas. Alquran dan Sunah telah memberikan koridor bahwa kepemilikan dalam pandangan ekonomi Islam itu
dibagi tiga yaitu kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.

Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya itu, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung.

Kepemilikan umum tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepada asas ini.

Jadi asing tidak boleh berbisnis di negara Islam?
Jawabnya bisa boleh, bisa tidak. Masih tergantung pada banyak hal. Misalnya, hal itu masih harus dilihat dari jenis bisnisnya, apakah bisnisnya masuk dalam kategori kepemilikan individu, umum atau negara? Sampai harus dilihat juga pada status kewarganegaraannya, apakah dia dari negara kafir harbi fi'lan, kafir harbi hukman, atau kafir mu'ahid? Jadi, masih banyak kategori yang akan diatur oleh sistem ekonomi Islam untuk bisa mengatakan boleh tidaknya asing berbisnis di negara Islam atau khilafah.

Lantas dalam hal apa saja asing boleh bermain?
Contohnya, jika ada swasta nasional atau asing hendak berbisnis di dalam koridor kepemilikan individu, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika swasta nasional atau asing itu hendak berbisnis untuk menguasai kepemilikan umum, maka hal itu akan dilarang.

Sedangkan untuk pengusaha asing, maka akan masih dilihat lagi, yaitu berkaitan dengan status kewarganegaraannya. Misalnya, jika dia berasal dari negara kafir harbi fi'lan (negara yang sedang memerangi Islam), maka dia akan diharamkan secara mutlak untuk berbisnis di negara Islam. Namun, jika dia berasal dari negara kafir mu'ahid (negara yang terikat perjanjian), maka dia akan dibolehkan sesuai dengan isi perjanjiannya.

Dapatkah sistem ekonomi Islam diterapkan tanpa menegakkan khilafah?
Menurut saya, hal itu tidak bisa.

Mengapa?
Sebab, aturan-aturan yang ada dalam sistem ekonomi Islam itu bersumber dari Alquran dan Sunah. Selanjutnya, aturan-aturan dalam sistem itu hanya
bisa berjalan atau diamalkan jika ada keimanan terhadap Alquran dan Sunah. Padahal kita semua paham, bahwa yang bisa menegakkan dan menjalankan aturan itu hanyalah negara.

Oleh karena itu, tidak mungkin ada negara yang mau mengamalkan sistem ekonomi Islam, kecuali apabila negara itu telah mengimani Alquran dan
Sunah. Sedangkan negara yang mau mengimani Alquran dan Sunah secara kaffah itu negara apa? Jawabnya tentu hanyalah khilafah.[]


sumber : http://mediaumat.com/wawancara/2928-61-cegah-dominasi-asing-dengan-khilafah.html

[mediaumat] Biang Keladinya Paham Kapitalisme!

Revrisond Baswir,
Pengamat Ekonomi UGM

Pada 1 Juni lalu mantan Presiden BJ Habibie menyatakan proses perpindahan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri secara besar-besaran yang terjadi saat ini seperti VOC berganti baju alias VOC gaya baru. Apa yang membuat VOC merampas kekayaan negeri ini? Apa pula yang membuat VOC gaya baru hadir kembali pasca kemerdekaan Indonesia? Temukan jawabannya dalam perbincangan wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir. Berikut petikannya.

Sejak kapan VOC gaya baru ini dimulai?
Ya, kalau menurut saya VOC gaya baru itu dimulai dari tahun 1967. Ditandai dengan naiknya Soeharto sebagai penguasa baru di Indonesia dan kemudian dengan munculnya Undang-undang No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Kalau diungkap secara lebih detail lagi. Saya kira ada ucapan Jeffrey Winters tentang berlangsungnya pertemuan di Geneva antara pihak Indonesia dengan pengusaha-pengusaha multinasional (MNC). Lalu mereka mengkapling-kapling ekonomi Indonesia ini. Disebutkan siapa saja yang mengurusi pertambangan, mengurusi keuangan, mengurusi perdagangan dan seterusnya.

Kemudian Indonesia bergabung menjadi anggota IMF, World Bank, perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi di era Soekarno itu sebagian dikembalikan kepada asing. Modal asing diundang kembali masuk.

Dan yang tidak kalah penting adalah terus saja Indonesia berhubungan mesra untuk membuat utang-utang baru. Lalu dibentuklah kemudian IGGI yang dikepalai oleh Belanda. Jadi saya kira era Orde Baru itu jauh lebih VOC dari VOC. Karena pembentukan IGGI itu oleh Belanda juga.

Jadi datangnya VOC gaya baru lantaran diundang pemerintah?
Saya kira bukan. Karena kita ini memang menjadi halaman belakang dari kapitalisme internasional. Jadi apa yang terjadi di sini malah ditentukan dari luar. Termasuk siapa yang berkuasa di Indonesia ini yang menentukan justru pihak luar.

Indikasinya?
Banyak sekali soal keterlibatan Amerika dan Inggris dalam menggulingkan Soekarno. Jadi kalau kita bicara tentang penggulingan Soekarno dan naiknya Soeharto itu pun sebenarnya rekayasa dari kepentingan modal intenasional. Saya kira buktinya lebih dari cukup.

Dan kemudian juga seperti Undang-undang Penanaman Modal Asing itu jelas sekali drafnya, yang membuatnya itu kan USAID. Termasuk masuknya ekonom-ekonom lulusan Amerika Serikat dalam pemerintahan Soeharto.

Bahkan keterlibatan pihak asing itu tidak hanya pada level pergantian kepala negaranya saja, tetapi termasuk dalam level menteri-menteri dan para perumus undang-undang.

Itu hanya terjadi di era Soeharto atau berlanjut sampai sekarang?
Saya kira dilihat gejalanya, sebenarnya belum ada perubahan apa-apa, prinsipnya masih sama.

Kan sudah era Reformasi, masa sama?
Lihat saja, walaupun Soeharto jatuh, kan Freeport masih ada di sini, Chevron masih ada di sini. Jadi ketergantungan rezim yang berkuasa terhadap modal asing itu masih sangat besar. Sehingga orang-orang yang mengusik kepentingan asing di sektor-sektor pertambangan, kehutanan, itu tidak akan dibiarkan oleh asing untuk menjadi kepala negara di sini. Jadi hanya orang-orang yang bersahabat dengan kepentingan modal asing itu yang dibiarkan menjadi penguasa.

Lantas, lebih VOC mana antara MNC di era Soeharto dengan era SBY?
Saya kira ini merupakan kelanjutan saja, penyempurnaan saja. Hal-hal yang terjadi hampir sama. Kalau dulu ada Undang-undang Penanaman Modal Asing. Sekarang ada Undang-undang Penanaman Modal yang tidak lagi membedakan antara asing dan domestik.

Kongkret dari penyempurnaan tersebut?
Terjadi liberalisasi yang lebih besar-besaran lagi. Di Undang-undang Penanaman Modal era SBY itu asing diizinkan masuk ke semua sektor bahkan sampai mencangkup 95 persen saham. Padahal di era Soeharto, ada sektor-sektor yang tidak boleh dimasuki oleh asing dan itu tercantum dalam undang-undang.

Sektor apa saja yang dimaksud?
Seperti listrik, kereta api, dan penyiaran itu tidak boleh dimasuki oleh asing. Jadi ada sektor-sektor yang dilarang. Kalau sekarang ini sudah tidak ada lagi sektor yang dilarang, semuanya boleh. Jadi era sekarang ini memang penyempurnaan.

Berarti daya rusak yang sekarang jauh lebih tinggi?
Ya. Tapi saya kira kondisinya sudah berbeda. Kenapa karena proses perusakan itu kan berlangsung sudah lama. Dan mungkin mereka juga harus berganti, bergeser tidak bisa mengeksploitasi itu-itu juga. Freeport masih bertahan, Chevron masih bertahan. Dan itu sudah tidak cukup lagi. Makanya kalau kita lihat perkembangannya yang terakhir-terakhir ini mulai tampak terjadi hal-hal baru.

Misalnya?
Berkembangnya investasi di sektor perkebunan.Walau pun namanya perkebunan tapi yang dihasilkan juga kan minyak yang sebagian juga dipakai untuk
energi juga . Perkebunan sawit yang kalau kita lihat peranan asing sangat besar sekali dalam pengelolaan perkebunan itu.

Asing berkuasa berapa persen?
Dari segi produksi, mungkin kuasanya tidak terlalu besar. Karena Malaysia terutama di sini kan mungkin hanya sekitar 20 persen saja. Tetapi kan komoditas ini juga bergantung pada pasar internasional.

Jadi yang sangat menentukan di sini adalah konsumen bukan perorangan. Konsumen yang akan mengelola minyak sawit itu di sini yang bermain adalah MNC seperti Nestle yang sudah punya refinery di Singapura untuk mengelola minyak sawit menjadi biofuel.

Lalu ada juga perusahaan Jerman yang sekarang ini sedang membuka refinery di Sumatera Utara. Jadi tetap saja yang bermain adalah perusahaan yang bergerak di sektor-sektor energi yang sifat kekuasaannya bergantung pada asing.

Merugikan atau menguntungkan rakyat banyak?
Yang jelas merugikan. Karena yang benar-benar dirusak oleh rezim seperti ini adalah sumber daya alamnya. Kalau rakyat biasa-biasa saja karena dari dulu sudah di paling dasar. Mau turun ke mana lagi? Ya kalau harga-harga lagi bagus rakyat kecipratan tapi tidak akan naik-naik betul.

Yang hancur-hancur betul itu adalah lingkungan karena itu yang diincar habis-habisan. Yang dikuras habis. Sekarang kan disebut-sebut cadangan minyak sudah terbatas makanya saat ini Indonesia sendiri sudah mulai mengimpor, kan begitu! Tapi anehnya asing tetap dibiarkan menyedot minyak kita. Dan cadangan emas Papua bila dibiarkan terus disedot Freeport saya kira juga akan habis.

Maka terjadilah proses pengurasan kekayaan alam yang menurut saya itulah yang paling mahal. Apalagi sekarang, mereka mulai merangsek ke sektor perkebunan, yang dulunya hutan sudah habis. Jadi saya kira yang paling menderita ya alam.

Kalau alam sudah menderita dampaknya apa?
Ya kalau alamnya rusak dampaknya, manusia akan semakin menderita. Dan akan timbul bahaya-bahaya lingkungan, seperti banjir, longsor termasuk kelangkaan air minum. Dan yang menanggung rakyat juga. Sudahlah sekarang rakyat berada di dasar kemiskinan, sekarang hidupnya di lingkungan yang rentan terkena musibah.

Itu semua terjadi karena kesalahan sistem atau rezim?
Kita ini bicara tentang rezim global. Indonesia ini adalah bagian dari masyarakat internasional. Secara kebetulan dalam sejarah, perkembangan yang cepat terjadi di utara lalu mereka menyalahgunakan kemajuan itu untuk menjajah negara di selatan.

Jadi kalau mau ditanya kalau ada orang yang dirampok yang salah siapa, yang dirampok atau yang merampok? Ya pastilah yang merampok. Kalau saya ditanya siapa yang salah, ya paling tepat adalah kapitalisme. Kapitalisme memang menjadi sumber masalah.

Termasuk keserakahan yang mendorong para VOC itu menguras kekayaan kita. Itu karena mereka terjebak dalam kerangka berpikir yang serakah kapitalistik itu. Jadi biang keladinya itulah, paham kapitalisme![]

sumber : http://mediaumat.com/wawancara/2927-61-biang-keladinya-paham-kapitalisme.html