Friday, August 20, 2010

dari milis tetangga ....


Written by Adian Husaini
Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah. "Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku," tulis Lia dalam surat berkop "God's Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden".

Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, "Malaikat Jibril" berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta "berganti tugas" sebagai "pencabut nyawa."

Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, "Itu sesat." Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: "Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman").

Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agma dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.

Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: "Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan." Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, "MUI bisa dijerat KUHP Provokator." Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:

"MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan." Ketika ia ditanya, "Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?" dia jawab: "Ya paling ideal dibubarkan." (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)

Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):

Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?

AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..

Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?

AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.

Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?

AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.

Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma'ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.

Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sipilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.

Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: "Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan."

Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu 'anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.

Ada batas

Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.

Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak -- tidak bisa berkata kepada polisi, "Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain."

Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:

"Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya."

Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.

Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep "ikhtiyar" yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya "clash of worldview" dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.

Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari "kebebasan beragama dan berkeyakinan." Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.

Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor "mengganggu orang lain" sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.

Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: "Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini." Juga, ia katakan, bahwa "Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya." (Jurnal Perempuan, Maret 2008).

Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,"dewasa", dan tidak emosi. "Demi kebebasan!", kata mereka.

Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.

Cara pandang kaum "pemuja kebebasan" semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu'min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan taqwanya.

Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan "liberty, fraternity, dan egality", atau kaum Theosofie yang bersemboyan: "There is no religion higher than Truth." Jadi, kaum seperti ini punya sandar "kebenaran sendiri" yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada. (Depok, 13 Juni 2008).
http://www.insistnet.com
._,_.___
Dalam bukunya ini pun Irshad Manji menjadikan pendapat Christoph Luxenberg sebagai rujukan untuk menyatakan bahwa selama ini umat Islam salah memahami al-Quran, yang seharusnya dipahami dalam bahasa Syriac. Tentang surga, dengan nada sinis ia menyatakan, bahwa ada human error yang masuk ke dalam al-Quran. Menurut riset yang baru, tulis Manji, yang diperoleh para martir atas pengorbanan mereka adalah kismis, dan bukan perawan. "Nah, bagaimana bisa Al-Quran begitu tidak akurat?" tulisnya.
Pendapat Luxenberg bahwa bahasa al-Quran harus dipahami dalam bahasa Aramaik ditulisnya dalam buku "Die syro-aramaeische Lesart des Koran: Ein Beitrag zur Entschluesselung der Koransprache". Pendapat ini pun sangat lemah dan sudah banyak artikel ilmiah yang menanggapinya. Dr. Syamsuddin Arif telah mengupas masalah ini secara tajam dalam bukunya, Orientalis dan Diabolisme Intelektual.
Menurut Syamsuddin, Professor Hans Daiber, misalnya, memberikan seminar terbuka tentang karya polemis itu selama satu semester penuh di departemen Orientalistik Universitas Frankfurt, dimana ia ungkapkan sejumlah kelemahan-kelemahan buku itu secara metodologi dan filologi. Salah satu kelemahan Luxenberg, misalnya, untuk mendukung analisis dan argumen-argumennya, mestinya Luxenberg merujuk pada kamus bahasa Syriac atau Aramaic yang ditulis pada abad ke-7 atau 8 Masehi (zaman Islam), dan bukan menggunakan kamus bahasa Chaldean abad ke-20 karangan Jacques E. Manna terbitan tahun 1.900!
Namun, meskipun sudah dijelaskan secara ilmiah, orang-orang yang memang berniat jahat terhadap Islam, tetap tidak mau tahu dan mendengar semua argumentasi ilmiah tersebut. Irshad Manji, dalam bukunya ini, malah menyandarkan keraguannya terhadap al-Quran pada pendapat Luxenberg (seorang pendeta Kristen asal Lebanon yang menyembunyikan nama aslinya). Kata Manji:
"Jika al-Quran dipengaruhi budaya Yahudi-Kristen – yang sejalan dengan klaim bahwa al-Quran meneruskan wahyu-wahyu sebelumnya – maka bahasa Aramaik mungkin telah diterjemahkan oleh manusia ke dalam bahasa Arab. Atau, salah diterjemahkan dalam kasus hur, dan tak ada yang tahu berapa banyak lagi kata yang diterjemahkan secara kurang tepat. Bagaimana jika semua ayat salah dipahami?" (hal. 96).

Tampaknya, penerbit buku Irshad Manji dan kaum liberal di Indonesia pun sudah tidak peduli dengan perasaan umat Islam dan kehormatan Nabi Muhammad saw. Mereka begitu mudahnya menokohkan wanita lesbian seperti Irshad Manji, yang dengan entengnya melecehkan Nabi Muhammad saw dan al-Quran. Mereka mungkin sudah tahu bahwa umat Islam akan marah jika Nabi Muhammad saw dihina. Mereka akan senang melihat umat Islam bangkit rasa marahnya. Jika umat Islam marah, mereka akan tertawa sambil menuding, bahwa umat Islam belum dewasa; umat Islam emosional, dan sebagainya!
Kasus Irshad Manji ini semakin memahamkan kita siapa sebenarnya kaum liberal dan apa maunya mereka. Kita kasihan sekali pada manusia-manusia seperti ini. Apa mereka tidak khawatir, jika anak-anak mereka nanti ditanya oleh gurunya, siapa wanita idola mereka? Maka anak-anak mereka tidak menjawab lagi, "Idola kami adalah Khadijah, Aisyah, Kartini, Cut Nya Dien, dan sebagainya" tetapi akan menjawab: "Idola kami Irsyad Manji, sang muslimah Lesbian teman baik Salman Rushdie sang penghujat Nabi." Na'udzubillahi min dzalika. (Depok, 13 Sya'ban 1429 H/15 Agustus 2008).

Friday, August 13, 2010

[mediaumat] Ismail Yusanto: SBY Tidak Boleh Cuci Tangan, Bebaskan ABB!

Jakarta, mediaumat.com- Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menilai pernyataan Istana Presiden yang mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menangkap Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir dengan tuduhan terorisme adalah sebagai bentuk cuci tangan saja.

Ismail menyayangkan, semestinya presiden tidakboleh cuci tangan. Kalau memang tidak memerintahkan, SBY harus memanggil Kapolri dan menginstruksikan pembebasan ABB. "Kan presiden bisa bertindak, kalau memang polisi bertindak tidak pada tempatnya kan bisa dipanggil dan Ust Abu dibebaskan!" ujarnya kepada mediaumat.com Rabu, (11/8) pagi di Jakarta. Karena menurutnya, penangkapan ABB dengan tuduhan terkait terorisme adalah kedzaliman dan penangkapannya pun sangat semena-mena di pinggir jalan lagi padahal tempat tinggal dan kegiatan ABB sangat jelas.

"Ini merupakan tindakan dzalim dan semena-mena di tengah-tengah situasi kepolisian itu gagal total membereskan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat!" tegasnya. Masyarakat sedang mengawal penanganan kasus korupsi sampai kasus rekening gendut para perwira polisi yang mengindikasikan persekongkolan jahat dalam berbagai hal, mulai dari penggelapan pajak hingga makelar kasus. Lalu tiba-tiba polisi menangkap seorang ustadz yang sudah sepuh. Apalagi dengan tuduhan mendanai segala macam hanya dengan bukti rekaman video.
Ismail yakin bahwa ABB tidak terlibat tindak teroris apapun. Karena secara prinsip ABB sudah mengulang berkali-kali. Bahwa ia itu tidak setuju dengan berbagai pengeboman di Indonesia termasuk pula bom Bali I dan II itu. Lalu dasarnya apa kalau dikatakan ABB itu mendanai aktivitas terorisme? Apalagi tuduhan itu hanya berdasarkan rekaman video. Memang rekaman video itu ada, tetapi tidak ada hubungannya dengan teror.

"Karena rekaman itu adalah merupakan dokumentasi kegiatan untuk persiapan jihad ke Palestina saat Israel menyerang Gaza pada awal 2009 lalu!" tegasnya. Tetapi opini dikembangkan sedemikian rupa seolah-olah itu adalah video kegiatan terorisme dan ABB merestui tindak terorisme sehingga ada alasan bagi kepolisian untuk menangkapnya.
ABB itu merupakan figur yang ditakuti Amerika, jadi selama ini Amerika tidak akan pernah puas sampai ABB ditangkap. Makanya dicari-cari alasan untuk menangkapnya, akhirnya ketemu rekaman video itu. Jadi jelaslah pemerintah mengada-ada dan memaksakan diri sekedar untuk melampiaskan nafsu jahat Amerika.[]joko prasetyo
sumber : http://www.mediaumat.com/content/view/1539/28/

Friday, April 30, 2010

"Anjing-Anjing Yahudi Terlaknat"

"Anjing-Anjing Yahudi Terlaknat"




Anjing Anjing Israel yg siap melahap mayat anak anak palestina

Mungkin kita memang sudah kehabisan kata-kata untuk melukiskan kebiadaban kaum Yahudi Israel. Hari demi hari, mereka bukan menghentikan invasi dan kebiadabannya di Jalur Gaza, tetapi bahkan semakin bertambah brutal. Kaum Yahudi itu tidak peduli bahwa yang menjadi korban serangan mereka adalah ribuan wanita dan anak-anak. Raungan dan jerit tangis anak-anak Palestina yang tercabik-cabik tubuhnya oleh peluru dan rudal Israel tak meluluhkan hati kaum Zionis ini untuk menghentikan kebiadabannya.

Bahkan, apa yang kemudian terjadi sungguh di luar bayangan manusia. Kaum Zionis itu bukan hanya membunuhi anak-anak, tetapi juga melepaskan anjing-anjing mereka untuk melahap tubuh jenazah anak-anak Palestina.

Mengutip berita di situs Islamonline.com , (16/1/2009), masih memampang sebuah berita yang menceritakan ketakjuban Dokter Kayed Abu Aukal menyaksikan kondisi tubuh seorang anak Palestina berumur 4 tahun.

Diceritkan, bahwa Shahd, anak itu, terkena bom Zionis-Yahudi ketika sedang bermain di belakang rumahnya di kamp pengungsi Jabalita. Orang tua Shahd yang mencoba mengambil jenazah anaknya, justru ditembaki tentara Zionis. Selama lima hari jasad Shahd tidak terurus dan tergelak di tanah. Akhirnya, tentara-tentara Zionis melepaskan beberapa ekor anjing yang langsung mengoyak jasad Shahd yang sudah tak bernyawa.

"Kami sudah melihat pemandangan yang sangat memilukan selama 18 hari ini. Kami mengambil tubuh anak-anak yang terbakar atau terpisah-pisah, tapi kami belum pernah melihat hal yang seperti ini," kata dr. Aukal.

Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd, tapi keduanya juga ditembaki tentara-tentara Zionis hingga gugur syahid.

Tetangga keluarga Shahd, Omran Zayda mengungkapkan, tentara-tentara Zionis Israel itu sengaja melakukan kekejaman itu.

"Mereka (pasukan Zionis) mencegah keluarga Shahd yang ingin mengambil jenazahnya, dan mereka tahu anjing-anjing itu akan memakan jenazah Shahd," ujar Zayda.

"Tentara-tentara Israel itu bukan hanya membunuh anak-anak kami, mereka juga dengan sengaja melakukan cara-cara yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kalian tidak akan pernah bisa membayangkan apa yang dilakukan anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd," tukas Zayda sambil menahan cucuran air matanya.

Sejumlah warga Palestina mengungkapkan, banyak warga mereka yang mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, tentara-tentara Israel menembaki keluarga Abd Rabu yang sedang memakamkan anggota keluarga yang menjadi korban serangan Israel. Tembakan membuat orang-orang yang ingin memakamkan berlarian mencari perlindungan

Bukan cuma menembaki, tentara-tentara Zionis kemudian melepaskan beberapa ekor anjing ke arah jenazah-jenazah yang belum sempat dimakamkan. "Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan," kata Saad Abd Rabu.

"Anak-anak lelaki kami meninggal di depan mata kami dan kami dihalang-halangi untuk menguburkan jenazahnya. Lalu tentara-tentara Israel itu melepaskan beberapa ekor anjing ke dekat jenazah itu, seakan-akan kekejaman yang sudah mereka lakukan pada kami belum cukup," tutur Abd Rabu tak kuasa menahan tangisnya.

Begitulah cerita tentang kebiadaban Zionis-Israel. Tentu saja kebiadaban semacam ini sudah tersiar ke seluruh penjuru dunia. PBB sudah mengecam kebiadaban Israel. Umat manusia yang waras dan masih mempunyai hati nurani pun pasti tersengat hatinya menyaksikan kebiadaban Israel, yang tiap hari membantai penduduk Gaza. Dalih Israel bahwa serangannya untuk mempertahankan diri tidak dapat diterima akal sehat. Dewan HAM PBB memutuskan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran HAM massal terhadap warga Palestina.

Presiden Majelis Umum PBB, Miguel d'Escoto Brockmann, di Markas PBB (14/1/2009) menyatakan, PBB bertanggung jawab terhadap kejadian di Timur Tengah. Karena PBB-lah (melalui resolusi 181 tahun 1947) yang memberi jalan terbentuknya negara Israel, dengan mengusir penduduk Palestina.

"Warga Palestina telah diperlakukan tidak manusiawi beberapa dekade terakhir, dan [agresi Israel] akan membuatnya menjadi lebih buruk," ujarnya. Dunia sebenarnya sudah lama tahu tabiat kaum Zionis ini. Seperti biasa, Israel tidak mempedulikan semua bentuk kecaman, seruan, kutukan, atau resolusi PBB. Bahkan, PM Israel Ehut Olmert berkata dengan ketus pada PBB, "Pikirkan urusanmu sendiri." (Republika, 15/1/2009).

Sejak merampas tanah Palestina dan mendirikan negara Yahudi, 14 Mei 1948, kaum Zionis Israel ini tak henti-hentinya menebar teror dan kekejaman. Pada 10 November 1975, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 3379 (xxx) yang menyatakan: "Zionisme adalah sebentuk rasisme dan diskriminasi rasial." Tahun 1955, Indonesia memelopori Konferensi Asia-Afrika, yang salah satu jiwa pokoknya jiwa anti-Zionisme. Mantan Menlu RI, Roeslan Abdulgani, menulis, dalam konferensi tersebut Zionisme dikatakan sebagai "the last chapter in the book of old colonialism, and the one of the blackest and darkest chapter in human history". Menurut Roeslan, "Zionisme boleh dikatakan sebagai kolonialisme yang paling jahat dalam jaman modern sekarang ini."

Dr. Israel Shahak, cendekiawan Yahudi, dalam bukunya, Jewish History, Jewish Religion (1994) menulis: "In my view, Israel as a Jewish state constitutes a danger not only to itself and its inhabitants, but to all Jew and to all other peoples and states in the Middle East and beyond." Jadi, menurut Shahak, keberadaan negara Israel yang sangat rasialis memang merupakan ancaman bagi perdamaian dunia.

Siapa "Teroris" Siapa 'Militan'?
Apa yang dilakukan Zionis Yahudi saat ini di Gaza tampaknya merupakan realisasi dari politik pasca Perang Dingin yang dirancang oleh kelompok tertentu untuk memburu kaum militan Islam. Samuel P. Huntington, dalam bukunya Who Are We (2004) sudah menulis: "The rhetoric of America's ideological war with militant communism has been transferred to its religious and cultural war with militant Islam."

Jadi, menurut Huntington, pasca 11 September 2001, AS telah memutuskan untuk melakukan perang budaya dan perang agama dengan Islam "militan". Nah, karena Hamas dikategorikan sebagai Islam "militan", maka mereka harus ditumpas. Juga, siapa pun yang melindungi Hamas dan bersama Hamas, seperti wanita dan anak-anak Palestina, seolah juga halal dibunuh. Jika perlu jenazah anak-anak itu dijadikan umpan bagi anjing-anjing Yahudi-Israel. Inilah yang juga terjadi di Afghanistan.

Taliban, dengan alasan termasuk kategori 'militan' maka harus dibasmi dari muka bumi. Anehnya, masih ada saja media massa yang juga mengumbar sebutan 'militan' untuk Hamas dan tidak menggunakannya untuk Ehud Olmert dan George W. Bush yang jelas-jelas bertanggung jawab atas pembunuhan massal warga Afhgansiatan dan Palestina.

Perburuan terhadap Hamas pun sudah berlangsung lama. Karena tidak berhasil melumpuhkan Hamas, maka Israel dengan dukungan AS makin kalap saja. Apalagi setelah Bush mendapat hadiah lemparan sepatu dari wartawan Irak, al-Zaidi. Pada 22 Maret 2005, Syekh Ahmad Yassin, pemimpin Hamas, tewas dirudal oleh helikopter Israel. Hanya untuk membunuh seorang kakek yang lumpuh sekujur tubuhnya, Israel harus menggunakan senjata pemusnah massal semacam itu. Sebulan kemudian, Sabtu, 17 April 2005, giliran Abdul Azis Rantisi, pemimpin Hamas juga dihabisi Israel dengan cara serupa.

Pasca terbunuhnya Syekh Ahmad Yassin, Menteri Pertahanan Israel Saul Mofaz berkata: "Akan kami bunuh semua pemimpin Hamas Palestina". Mofaz tidak menggubris seluruh protes terhadap aksi biadab Israel. Menurutnya, jika ada reaksi terhadap itu, maka itu hanya bersifat sementara dan akan segera dilupakan. Ketika itu, Gedung Putih pun hanya menyesalkan terbunuhnya Syekh Yassin. "We are deeply troubled by this morning's actions in Gaza," kata Condoleeza Rice, yang waktu itu masih menjabat penasehat keamanan Gedung Putih. Namun, ia juga menekankan, bahwa Hamas adalah teroris dunia dan Yassin adalah pemimpinnya. Katanya: "Let's remember that Hamas is a terrorist organization and that Sheikh Yassin himself has been heavily involved in terrorism."

Sikap AS yang terus menjadi bodyguard dan cukong Israel semacam inilah yang telah memicu kenekadan pemimpin Israel untuk terus membunuh para pemimpin Hamas dan membunuhi penduduk Israel. Pasca terbunuhnya Rantisi, Israel juga menyatakan, bahwa mereka telah membunuh seorang "mastermind of terrorism", dan terus menyatakan akan terus membunuh pemimpin militan Palestina. "Israel... today struck a mastermind of terrorism, with blood on his hands," kata Juru Bicara Kementeian Luar Negeri Israel, Jonathan Peled. "Jika otoritas Palestina tidak memberangus terorisme, maka Israel akan melanjutkan tindakan itu sendiri," sambungnya.

Siapa yang "teroris" sebenarnya? Hamas adalah pemenang sah pemilu di Gaza. Tapi, AS tidak mau mengakuinya. Hamas berjuang karena negaranya dijajah dan dirampas. Hanya karena meluncurkan roket-roket yang mencedarai beberapa gelintir warga Yahudi, maka Hamas dicap sebagai "teroris". Sementara tentara AS dan Israel yang telah membantai ribuan warga sipil Afghanistan dan Palestina diberi kedudukan terhormat sebagai "pemberantas" teroris. Karena mereka kuasa, dunia pun tidak berdaya. Bahkan, negara-negara Islam yang bergelimang kekayaan pun tak berdaya. Pemimpin-pemimpin Arab terus sibuk menggelar rapat dan merumuskan "Resolusi", sementara di depan mata mereka warga Palestina dijadikan santapan peluru dan anjing Yahudi.

Logika Kekuatan!
Jika para pemimpin dunia Islam masih percaya pada "logika kertas", maka Yahudi justru hanya percaya kepada logika kekuatan. Pada 29 April 2003, saat peringatan Holocaust, Ariel Sharon berpidato: "The murder of six million Jews has demonstrated that the Jewish people can only achieve security through strength." Dengan mengenakan peci khas Yahudi (kipa) Sharon menegaskan, bahwa hanya kekuatan (strength) yang dapat menyelamatkan bangsa Yahudi. Karena itu, ia tidak terlalu percaya pada penggunaan cara-cara yang dinilainya menunjukkan kelemahan, seperti diplomasi, perundingan, dan sejenisnya.

Logika kekuatan ini memang banyak dianut oleh para tokoh Zionis. Salah satunya, Vladimir Jabotinsky. Gideon Shimony, penulis buku The Zionist Ideology (1995) menyebut Jabotinsky seorang Zioinis yang brilian, orator ulung, yang tumbuh di komunitas Yahudi Rusia. Teori-teorinya banyak diaplikasikan dalam gerakan Zionisme, terutama dalam penggunaan kekuatan dan segala cara yang memungkinkan untuk mewujudkan impian Zionis, termasuk penggunaan kekerasan. Ralph Schoenman, dalam bukunya The Hidden Agenda of Zionism, juga banyak mengungkap pemikiran Jabotinsky dalam mewujudkan impian Zionis. Bahkan, kaum Zionis tidak tabu untuk bekerjasama dengan Nazi Jerman, kaum pembantai Yahudi sendiri. Fakta-fakta kerjasama Nazi Jerman dengan gerakan Zionis untuk menggiring orang Yahudi ke Palestina juga diungkap sejawaran Inggris, Faris Glubb, melalui bukunya, Zionist Relations with Nazi Germany (1979).

Sebagian Zionis juga bisa mencari legitimasi penggunaan kekerasan pada sejarah nenek moyang mereka sebagaimana tertulis dalam Bibel: "Bersoraklah, sebab Tuhan telah menyerahkan kota ini kepadamu. Dan kota itu dengan segala isinya akan dikhususkan bagi Tuhan untuk dimusnahkan." (Yosua, 6:16-17). Hanya seorang pelacur dan seisi rumahnya yang diselamatkan. (Yosua 6:17). "Mereka menumpas dengan mata pedang segala sesuatu yang dalam kota itu, baik laki-laki maupun perempuan, baik tua maupun muda, sampai kepada lembu, kuda, dan keledai." (Yosua, 6:21).

Melihat track record perilaku kaum Zionis selama ini, sebenarnya, pembantaian ribuan warga Palestina di Gaza saat ini memang tidak aneh. Dalam sejarah, Zionis-Yahudi memang dikenal haus darah. Mereka belum puas mencaplok wilayah Palestina, membunuh dan mengusir jutaan penduduknya. Kini, kaum Zionis mengerahkan anjing-anjing buas untuk memakan jenazah anak-anak Palestina!

Kata-kata apalagi yang bisa kita gunakan untuk melukiskan kebiadaban Zionis Yahudi ini? Manusia yang masih memiliki hati nurani pasti akan tersentuh dengan kebiadaban tersebut.

Karena itu, kita benar-benar terbelalak dan sangat terheran-heran, di Indonesia ini, ada beberapa gelintir manusia yang masih menaruh simpati kepada Israel dan terus mencerca Hamas. Bisa dimaklumi jika ungkapan-ungkapan simpati kepada Israel itu datangnya dari Presiden Goerge W. Bush yang memang sama saja dengan kaum Zionis. Sebagai bagian dari Kristen fundamentalis AS, Bush sepertinya percaya bahwa tanah Palestina memang hak mutlak bangsa Yahudi. Bangsa lain dilarang tinggal di situ. Dalam Kitab Kejadian 12:3: "Aku akan memberkati orang-orang yang memberkati engkau, dan mengutuk orang-orang yang mengutuk engkau, dan olehmu semua kaum di muka bumi akan mendapat berkat."

Esther Kaplan, dalam bukunya, With God on Their Side, (2004) memaparkan banyak contoh bagaimana kaum Kristen fundamentalis (disebutnya "The Zionist Christians") sangat mendukung aksi pendudukan Israel atas Pelestina. Jerry Falwell, tokoh Kristen fundamentalis AS, misalnya, tahun 1980 menulis buku "Listen America!" yang menjelaskan keharusan kaum Yahudi kembali ke tanah mereka, sebagai salah satu pertanda kedatangan Kristus yang kedua. Karena itu, kaum fundamentalis AS memberikan dukungan yang sangat kuat bagi pendudukan Israel atas Palestina. Tahun 2002, saat Presiden Bush menyerukan penarikan tank-tank Israel dari Tepi Barat, Falwell menghimpun 100.000 email untuk memprotes ucapan Presiden Bush.

Sejak awal, gerakan Zionis memang sudah menggunakan klaim-klaim keagamaan Yahudi untuk merampas wilayah Palestina. Aksi ini kemudian dilegitimasi oleh PBB melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 181 tahun 1947. Hingga kini, klaim keagamaan itu tetap digunakan oleh kaum Yahudi dan kaum Kristen untuk menduduki wilayah Palestina.

Dalam Kitab Talmud disebutkan:
"Orang-orang asing (bukan Yahudi) tak lebih dari seekor anjing, sedangkan Hari Lebaran bangsa Yahudi tidak diperuntukkan bagi orang asing atau anjing. Bagi bangsa Yahudi diperkenankan memberi makan pada anjing, tetapi dilarang memberikan makanan daging kepada orang asing. Bahkan lebih baik memberi makan anjing, karena anjing lebih utama dari para goyim. (non-Yahudi. Pen)" (Lihat, buku Talmud dan Ambisi Yahudi, karya Zhafrul Islam Khan (judul asli: Talmud Tariikhuhu wa Ta'alimuhu, diterjemahkan oleh Musthafa Mahdamy, 1985).


Adakah logika Talmud ini yang dipakai oleh serdadu-serdadu Yahudi dalam melepaskan anjing-anjing mereka untuk mengoyak-koyak tubuh bocah-bocah Palestina yang tidak berdaya?. Wallahu A'lam.





==================================================================
RAHMAT. N
Marketing Dept.
PT. SHIBAURA SHEARING INDONESIA (SSI)
Kawasan Industri MM2100 Block II-2,3
Cikarang Barat, Bekasi 17520
Jawa Barat - INDONESIA
Tel. : +62-21-8998-2887
Fax. : +62-21-8998-3048
E-Mail: nurdin@shibaura-group.co.jp
URL : www.shibaura-group.co.jp

Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis

Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis

Perintah Memulyakan Tamu

Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

ãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö ÝóáúíõßúÑöãú ÖóíúÝóåõ æóãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö ÝóáúíóÕöáú ÑóÍöãóåõ æóãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö ÝóáúíóÞõáú ÎóíúÑðÇ Ãóæú áöíóÕúãõÊú

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali persahabatan; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik-baik saja atau hendaklah dia diam saja.”[HR. Bukhari dan Muslim]

ãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö ÝóáúíõßúÑöãú ÖóíúÝóåõ ÌóÇÆöÒóÊóåõ ÞóÇáõæÇ æóãóÇ ÌóÇÆöÒóÊõåõ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ÞóÇáó íóæúãõåõ æóáóíúáóÊõåõ æóÇáÖøöíóÇÝóÉõ ËóáóÇËóÉõ ÃóíøóÇãò ÝóãóÇ ßóÇäó æóÑóÇÁó Ðóáößó Ýóåõæó ÕóÏóÞóÉñ Úóáóíúåö

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya pada saat istimewanya. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah saw, apakah saat istimewa itu? Beliau bersabda, “Hari dan malam pertamanya. Bertamu itu adalah tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari, maka itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Tamu yang disebut di dalam hadits di atas mencakup tamu Mukmin maupun kafir. Kata “dlaifahu” termasuk dalam lafadz umum, sehingga mencakup semua jenis tamu; baik tamu Mukmin, kafir, laki-laki, maupun perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimulyakan dan dihormati berdasarkan nash-nash hadits di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sekadar dengan kemampuannya.

Hukum Syara’ Tentang Menerima Tamu dari Kalangan Penguasa Imperialis

Lalu, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah penguasa-penguasa kafir imperialis yang telah terbukti mendzalimi, menganiaya, menjajah, membunuhi kaum Muslim, dan berusaha menistakan kesucian agama Islam? Apakah, ketentuan-ketentuan dalam hadits di atas tetap berlaku?

Jawabnya jelas, seorang Muslim dilarang (haram) menerima kunjungan, menyambut dan memulyakan tamu dari kalangan penguasa kafir imperialis yang jelas-jelas telah terbukti merampas harta, menciderai kehormatan, dan melenyapkan ribuan jiwa kaum Muslim. Alasannya sebagai berikut;

Pertama, larangan menampakkan loyalitas dan kasih sayang kepada orang-orang kafir, lebih-lebih lagi kafir imperialis yang menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalanKu dan mencari keridhaanKu (janganlah kamu berbuat demikian)”. [TQS Al Mumtahanah (60):1]

íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áÇó ÊóÊøóÎöÐõæÇ ÈöØóÇäóÉð ãöäú Ïõæäößõãú áÇó íóÃúáõæäóßõãú ÎóÈóÇáÇð æóÏøõæÇ ãóÇ ÚóäöÊøõãú ÞóÏú ÈóÏóÊö ÇáúÈóÛúÖóÇÁõ ãöäú ÃóÝúæóÇåöåöãú æóãóÇ ÊõÎúÝöí ÕõÏõæÑõåõãú ÃóßúÈóÑõ ÞóÏú ÈóíøóäøóÇ áóßõãõ ÇáÂíóÇÊö Åöäú ßõäúÊõãú ÊóÚúÞöáõæäó$ åóÇ ÃóäúÊõãú ÃõæáÇóÁö ÊõÍöÈøõæäóåõãú æóáÇó íõÍöÈøõæäóßõãú æóÊõÄúãöäõæäó ÈöÇáúßöÊóÇÈö ßõáøöåö æóÅöÐóÇ áóÞõæú ßõãú ÞóÇáõæÇ ÁóÇãóäøóÇ æóÅöÐóÇ ÎóáóæúÇ ÚóÖøõæÇ Úóáóíúßõãõ ÇáÃóäóÇãöáó ãöäó ÇáúÛóíúÙö Þõáú ãõæÊõæÇ ÈöÛóíúÙößõãú Åöäøó Çááåó Úóáöíãñ ÈöÐóÇÊö ÇáÕøõÏõæÑö

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati”. [TQS. Ali ‘Imran (3): 118-119]

Kunjungan Barack Obama –penguasa kafir imperialis yang telah membunuhi ribuan kaum Muslim di Irak, Afghanistan, dan pendukung utama negara teroris Israel–, jelas-jelas harus ditolak, dan jika ia memaksa datang, tidak boleh disambut dengan sambutan mulia dan kasih sayang. Pasalnya, ia adalah musuh Islam dan kaum Muslim. Selain itu, kunjungannya di Indonesia diduga membawa agenda-agenda jahat, semacam liberalisasi ekonomi, demokratisasi, serta pressure politik-pressure politik yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Lantas, bagaimana kita akan menerima kunjungannya dan menampakkan rasa hormat dan menyambutnya dengan sambutan kasih sayang –yang sebenarnya ini adalah watak asli umat Islam–, jika orang yang hendak datang adalah penguasa kafir yang dzalim dan lalim terhadap umat Islam?

Kedua, larangan menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini, tentu saja akan menyebabkan bertambahnya penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina, dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Padahal, Allah swt dan RasulNya telah melarang kaum Muslim menyakiti saudaranya sendiri, baik dengan ucapan maupun tindakannya. Allah swt berfirman:

æóÇáøóÐöíäó íõÄúÐõæäó ÇáúãõÄúãöäöíäó æóÇáúãõÄúãöäóÇÊö ÈöÛóíúÑö ãóÇ ÇßúÊóÓóÈõæÇ ÝóÞóÏö ÇÍúÊóãóáõæÇ ÈõåúÊóÇäðÇ æóÅöËúãðÇ ãõÈöíäðÇ

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.[TQS Al Ahzab (33):58]

Nabi saw melalui lisannya yang suci bersabda:

«ÇáúãõÓúáöãõ ÃóÎõæ ÇáúãõÓúáöãö áÇó íóÙúáöãõåõ æóáÇó íõÓúáöãõåõ¡ ãóäú ßóÇäó Ýöí ÍóÇÌóÉö ÃóÎöíåö ßóÇäó Çááåõ Ýöí ÍóÇÌóÊöåö¡ æóãóäú ÝóÑøóÌó Úóäú ãõÓúáöãò ßõÑúÈóÉð ÝóÑøóÌó Çááåõ Úóäúåõ ÈöåóÇ ßõÑúÈóÉð ãöäú ßõÑóÈö íóæúãö ÇáúÞöíóÇãóÉö¡ æóãóäú ÓóÊóÑó ãõÓúáöãðÇ ÓóÊóÑóåõ Çááåõ íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö»

“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Penerimaan kunjungan Barack Obama tidak hanya menyakiti saudara-saudara Muslim di negeri-negeri yang secara langsung didzalimi dan dijajah oleh Amerika Serikat, tetapi juga wujud “menyerahkan saudara-saudara Muslim kita” kepada musuh Islam dan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa penguasa negeri ini menerima kunjungan Barack Obama, dan menyambutnya dengan sambutan kenegaraan? Lantas, seandainya negeri ini dikuasai dan diduduki oleh Amerika –dan faktanya kita sekarang sudah dijajah oleh mereka secara non fisik–, lantas apakah kita akan tetap bersikap manis terhadap mereka? Sungguh, hanya orang-orang munafik yang memiliki kasih sayang dan rasa hormat kepada musuh-musuh Allah dan kaum Muslim.

Ketiga, kewajiban membela saudara Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Mohammad saw bersabda;

ãóäú äóÕóÑó ÃóÎóÇåõ ÈöÙóåúÑö ÇáúÛóíúÈö äóÕóÑóåõ Çááåõ Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ æóÇúáÂÎöÑóÉö

“Barangsiapa yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat”. [HR. Imam Asyi Syihab dari Anas bin Malik ra, dalam Musnad Asy Syuihab]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap saudara-saudaranya yang pada saat ini dijajah dan dianiaya oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka, dan tidak menyambutnya dengan keramahan dan kasih sayang. Di dalam hadits-hadits lain, Nabi saw juga bersabda:

ãóäú ÑóÏøó Úóäú ÚöÑúÖö ÃóÎöíåö ÑóÏøó Çááåõ Úóäú æóÌúåöåö ÇáäøóÇÑó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉ

“Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah akan menolak api neraka di Hari Kiamat dari wajahnya”. [HR. Imam Tirmidziy dari Abu Darda' ra. Hadits Abu Darda ra ini telah ditakhrij oleh Ahmad. Ia berkata hadits ini sanadnya hasan. Al-Haitsami mengatakan hal yang sama)

Hadits riwayat Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma binti Yazid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

ãóäú ÐóÈøó Úóäú ÚóÑóÖö ÃóÎöíúåö ÈöÙóåúÑö ÇáúÛóíúÈö ßóÇäó ÍóÞøðÇ Úóáóì Çááåö Ãóäú íóÚúÊöÞóåõ ãöäó ÇáäøóÇÑö

"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, maka Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka".[HR. Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma' binti Yazid]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika, adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non fisik dari penguasa-penguasa kafir imperialis dan antek-anteknya, semacam Amerika, Inggris, dan Israel.

Keempat, perilaku shahabat. Selain nash-nash di atas, perilaku generasi salafush shalih juga menunjukkan kepada kita, bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim. Riwayat-riwayat berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku shahabat terhadap orang-orang kafir, lebih-lebih yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Salamah bin Al Akwa’ ra, bahwasanya ia berkata;

…ÝóáóãøóÇ ÇÕúØóáóÍúäóÇ äóÍúäõ æóÃóåúáõ ãóßøóÉó¡ æóÇÎúÊóáóØó ÈóÚúÖõäóÇ ÈöÈóÚúÖò¡ ÃóÊóíúÊõ ÔóÌóÑóÉð¡ ÝóßóÓóÍúÊõ ÔóæúßóåóÇ¡ ÝóÇÖúØóÌóÚúÊõ Ýöí ÃóÕúáöåóÇ¡ ÞóÇáó: ÝóÃóÊóÇäöí ÃóÑúÈóÚóÉñ ãöäú ÇáúãõÔúÑößöíäó¡ ãöäú Ãóåúáö ãóßøóÉó¡ ÝóÌóÚóáõæÇ íóÞóÚõæäó Ýöí ÑóÓõæáö Çááåö ¡ ÝóÃóÈúÛóÖúÊõåõãú¡ ÝóÊóÍóæøóáúÊõ Åöáóì ÔóÌóÑóÉò ÃõÎúÑóì

“Ketika kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, aku mendatangi suatu pohon kemudian aku menyingkirkan durinya dan aku merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepadaku empat orang kaum Musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah, maka aku pun membenci mereka, hingga aku pindah ke pohon yang lain”.[HR. Imam Muslim]

Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Rawahah berkata kepada Yahudi Khaibar:

«íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáúíóåõæÏö¡ ÃóäúÊõãú ÃóÈúÛóÖõ ÇáúÎóáúÞö Åöáóíøó¡ ÞóÊóáúÊõãú ÃóäúÈöíóÇÁó Çááåö ÚóÒøó æóÌóáøó¡æóßóÐóÈúÊõãú Úóáóì Çááåö¡ æóáóíúÓó íóÍúãöáõäöí ÈõÛúÖöí ÅöíóÇßõãú Úóáóì Ãóäú ÃóÍöíÝó æóßóÐóÈúÊõãú Úóáóì Çááåö¡ æóáóíúÓó íóÍúãöáõäöí ÈõÛúÖöí ÅöíøóÇßõãú Úóáóì Ãóäú ÃóÍöíÝó Úóáóíúßõãú…»

“Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi dan telah mendustakan Allah. Tapi kebencianku kepada kalian tidak akan mendorongku untuk berlaku sewenang-wenang kepada kalian”.[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad, Abdur Razak, Al Hakim, dan Abu Ya’la menuturkan hadits hasan dari Abu Faras, ia berkata; Umar bin Khathab pernah berkhutbah dan berkata:

…ãóäú ÃóÙúåóÑó ãöäúßõãú ÔóÑøðÇ¡ ÙóäóäøóÇ Èöåö ÔóÑøðÇ¡ æÃóÈúÛóÖúäóÇåõ Úóáóíúåö

“Barang siapa di antara kalian menampakan suatu kejahatan, maka kami akan menduganya berlaku jahat, dan kami akan membencinya karena kejahatan itu..” [HR. Imam Ahmad, Abdur Razaq, Al Hakim, dan Abu Ya'la. Imam Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan menurut syarat Imam Muslim]

Menepis Syubhat

Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah menerima utusan Musailamah Al Kadzdzab, dan Abu Sofyan pemimpin Quraisy. Riwayat-riwayat ini sering dijadikan argumentasi bolehnya seorang Muslim menerima kunjungan dan menyambut tamu dari kalangan orang kafir penjajah. Padahal, dengan pembacaan yang seksama dan teliti dapatlah disimpulkan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak layak dijadikan hujjah atas argumentasi mereka. Untuk itu, kami perlu memaparkan panjang lebar riwayat tersebut agar tidak ada kesalahan dalam penarikan kesimpulannya.

Imam Ahmad dan Abu Dawud menuturkan sebuah riwayat dari Nu’aim bin Mas’ud al-Asyja’iy ra bahwasanya ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata kepada dua orang utusan, ketika beliau saw membaca surat Musailamah al-Kadzdzab, “Apa yang hendak kalian katakan?” Mereka menjawab, “Kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Musailamah al-Kadzdzab.” Nabi saw pun bersabda, “Demi Allah, seandainya bukan karena para utusan tidak boleh diutus, niscaya akan kupenggal leher kalian berdua”.[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

Di dalam Sunan Abu Dawud dikisahkan bahwasanya, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah menjalin pershahabatan dengan seorang Arab, lalu beliau berkehendak untuk mengunjunginya. Dalam perjalanannya, beliau melewati sebuah masjid milik Bani Hanifah, dan disaksikannya bahwa Bani Hanifah telah menjadi pengikut Musailamah al-Kadzdzab. Melihat keadaan itu, ‘Abdullah bin Mas’ud ra diutus menemui mereka untuk menyadarkan mereka. Beliau ra pun menemui mereka dan menyadarkan kesesatan dan kekeliruan mereka. Setelah mendapatkan penjelasan dari beliau, semua penduduk Bani Hanifah kembali ke pangkuan Islam, kecuali Ibnu Nawwahah. Ia tetap bersikukuh menjadi pengikut setia Musailamah al-Kadzdzab. Ibnu Mas’ud ra berkata kepadanya, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”. Akan tetapi, sekarang ini engkau bukanlah seorang utusan”. Ibnu Mas’ud segera memerintahkan Qurzah bin Ka’ab untuk memenggal leher Ibnu Nawwahah. Dan akhirnya, Ibnu Nawwahah dipenggal lehernya di pasar. Setelah itu, Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa saja yang ingin mengetahui Ibnu Nawwahah, kini ia telah terbunuh di pasar”.

Dari paparan seluruh riwayat di atas dapatlah disimpulkan bahwa seorang utusan yang datang ke dalam Daulah Khilafah Islamiyyah haruslah mendapatkan perlindungan, selama mereka adalah berkedudukan sebagai utusan (delegasi). Dengan demikian, riwayat-riwayat di atas berhubungan dengan dengan hukum melindungi utusan, bukan berkaitan dengan hukum menerima dan menyambut tamu. Bahkan, di dalam riwayat itu jelas sekali ditunjukkan, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap utusan-utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Sabda beliau, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”, menunjukkan bahwa beliau bersikap sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap mereka. Begitu pula sikap seharusnya penguasa Muslim ketika menghadapi penguasa kafir penjajah yang memusuhi umat Islam, yakni menekan, merendahkan, mengancam, dan memerangi mereka jika mereka tidak menghentikan permusuhan dan penganiayaan mereka terhadap umat Islam.

Begitu pula riwayat mengenai kunjungan Abu Sofyan kepada Madinah, juga tidak berhubungan dengan penyambutan tamu atau penghormatan tamu dari kalangan penguasa kafir. Kunjungan Abu Sofyan ke Madinah dikarenakan ia ingin memperbarui perjanjian dengan Rasulullah saw setelah sebelumnya orang-orang Quraisy menyerang Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu Nabi saw. Penyerangan Quraisy terhadap Bani Khuza’ah tersebut telah membatalkan perjanjian Hudaibiyyah yang ditandatangani antara Kaum Quraisy dan Nabi saw. Oleh karena itu, Abu Sofyan mendatangi Nabi saw di Madinah untuk memulihkan perjanjian damai. Ibnu Hisyam dalam Kitab Sirahnya menceritakan peristiwa ini sebagai berikut, “Ibnu Ishaq berkata, “Setelah itu, Abu Sofyan bin Harb datang ke tempat Nabi saw. Ia berbicara dengan beliau, namun beliau saw tidak menggubrisnya. Lalu, Abu Sofyan pergi ke tempat Abu Bakar ra, dan menyuruhnya berbicara dengan Rasulullah saw, namun Abu Bakar berkata, “Aku tidak mau!”. Kemudian, Abu Sofyan bin Harb mendatangi rumah Umar bin Khaththab dan berbicara dengannya, namun Umar malah berkata, “Aku harus membelamu di hadapan Rasulullah saw? Demi Allah, jika aku hanya mendapatkan semut kecil, aku akan memerangimu bersamanya”. Abu Sofyan keluar dari rumah Umar bin Khaththab ra dan menemui Ali bin Abi Thalib ra yang saat itu sedang bersama dengan isterinya, Fathimah binti Mohammad saw dan anak keduanya, Hasan bin ‘Ali yang sedang merangkak. Abu Sofyan berkata, “Hai, Ali, engkau adalah orang yang paling penyayang. Aku datang kepadamu untuk satu keperluan, oleh karena itu, jangan pulangkan aku dalam keadaan gagal total. Belalah aku di hadapan Rasulullah saw”. Ali bin Abi Thalib berkata, “Celakalah kamu, hai Abu Sofyan! Demi Allah, Rasulullah saw telah bertekad kepada sesuatu dan kita tidak bisa bernegoisasi dengan beliau”. Abu Sofyan menoleh kepada Fathimah binti Mohammad, seraya berkata, “Wahai putri Mohammad, maukah engkau menyuruh anak kecilmu ini melindungi manusia, kemudian ia akan menjadi pemimpin Arab sepanjang zaman? Fathimah menjawab, “Demi Allah, annakku tidak bisa melindungi manusia dan seorangpun tidak bisa melindungi mereka dari Rasulullah saw…. Abu Sofyan menaiki untanya dan pulang ke Makkah. Sesampainya di Makkah, orang-orang Quraisy bertanya kepadanya, “Informasi apa yang engkau bawa? Abu Sofyan bin Harb berkata, “Aku datang kepada Mohammad saw kemudian berbicara dengannya, namun ia tidak menyahut sedikitpun. Kemudian aku datang kepada Abu Bakar, namun aku tidak melihat kebaikan sedikitpun dari dirinya. Lalu, aku menemui Umar bin Khaththab dan mendapatinya orang yang paling keras permusuhannya. Kemudian aku datang kepada Ali bin Abi Thalib dan mendapatinya orang yang paling lembut. Ia menasehatiku untuk melakukan sesuatu, namun demi Allah, aku tidak tahu apakah sesuatu itu bermanfaat bagiku atau tidak. Orang-orang Quraisy berkata, “Apa yang diperintahkan Ali bin Abi Thalib kepadamu? Abu Sofyan bin Harb menjawab, “Aku disuruh untuk melindungi manusia dan aku pun melakukannya”. Orang-orang Quriasy berkata lagi, “Apakah Mohammad membolehkannya? Abu Sofyan menjawab, “Tidak!”. Orang-orang Quraisy berkata, “Celakalah engkau! Engkau telah dipermainkan oleh Ali bin Abi Thalib. Apa yang engkau katakan tadi sama sekali tidak bermanfaat bagimu”. Abu Sofyan berkata, “Demi Allah, aku tidak memiliki alternatif lain”. [Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyyah, hal.735]

Riwayat ini menunjukkan dengan sangat jelas, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap Abu Sofyan, beliau saw sama sekali tidak menggubris kedatangannya, bahkan beliau siap menyerang Mekah, karena pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyyah. Nabi saw tidak pernah menerima dan menyambut Abi Sofyan bin Harb dengan penyambutan kenegaraan yang menunjukkan rasa hormat dan belas kasih, namun beliau saw memperlakukan Abu Sofyan ra dengan sangat keras, hingga harga diri dan kesombongan Abu Sofyan luruh bagaikan sekawanan laron yang tersambar api pelita. Lalu, dari arah mana bisa dinyatakan bahwa para penguasa negeri-negeri Islam wajib menerima, menyambut, dan memulyakan tamu dari kalangan para penguasa kafir yang lalim dan dzalim itu, dengan alasan bahwa Nabi saw pernah menerima dan menyambut Abu Sofyan bin Harb? Padahal, bukankah Nabi saw jelas-jelas menolak dan tidak menggubris kedatangan Abu Sofyan bin Harb, begitu pula sikap para shahabat? Atas dasar itu, menggunakan kisah kedatangan Abu Sofyan ke Madinah adalah istinbath yang keliru dan mengada-ada.

Lalu, setelah penjelasan ini, masihkah ada orang yang tetap bersikukuh untuk menerima, menyambut, dan menghormati kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas terbukti menganiaya dan membunuhi ribuan kaum Muslim, serta merampok dan menguras habis kekayaan umat Islam?

Kesimpulannya:

(1) seorang Muslim, lebih-lebih lagi penguasa Muslim dilarang (haram) menerima dan menyambut kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas memusuhi dan memerangi Islam dan kaum Muslim,

(2) sikap sejati seorang Muslim adalah bersikap keras terhadap orang-orang kafir, dan membela saudara-saudaranya yang saat ini tengah dianiaya oleh orang-orang kafir,

(3) jika penguasa Muslim memiliki kemampuan, maka ia wajib membebaskan saudara-saudara Muslimnya dari penjajahan, penganiayaan, serta pembunuhan yang dilakukan oleh kafir imperialis, dengan mencurahkan segenap kemampuan fisik maupun non fisiknya. Wallahul Musta’aan Wa Huwa Waliyut Taufiq. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy; Lajnah Tsaqofi Hizbut Tahrir Indonesia]

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI ( semoga sebagai muslim dan muslimah kita tau penghitungan zakat , smoga bermanfaat )

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Setiap bulan saya dapat gaji Rp 4.500.000. Berapa zakat yang harus saya bayarkan bisakah perbulan ditunaikan? Apakah langsung d potong 2.5 persen atau dipotong setelah kita gunakan untuk keperluan harian atau bulanan yah?

Terima kasih
wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
JodiJakarta

JAWABAN

Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jodi yang baik.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama klasik dan kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Umar bin Abdul Azis, Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Ulama menjelaskan zakat bisa ditunaikan perbulan dengan analogi zakat tanaman atau setahun sekali dengan analogi zakat perdagangan. Namun untuk kehati-hatian umumnya menyarankan setiap bulan sekali saat mendapatkan penghasilan/gaji.

Perintah adanya zakat profesi adalah perintah keumuman lafadz Firman Allah Swt yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah(2): 267)
Keumuman hadits, Rasulullah SAW bersabda,:"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad Jayyid) Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.


2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu perhitungan zakatnya sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per
bulan. Berarti, karena penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar: 2,5% yaitu Rp 75.000 per bulan.

Al-hasil, Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang menjelaskan zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor secara langsung).
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Zakat PNS

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya setahun sekali, dengan perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar hutang/kebutuhan pokok Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasannya.
Terima kasih

Wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Tuti - Bekasi

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Tuti yang baik.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali.

Adapun dalil ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun sekali itu juga harus mencukupi nishab emas 85 gram.

1. Simulasi Perhitungan zakat Ibu Tuti:
A. PemasukanPemasukan Rp. 3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-Hutang (kredit)
Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,- Total Bersih Pendapatan: Rp. 27.600.000,-

B. NishabNishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000)
= Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?

Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-) berarti Ibu wajib. Sebesar 2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun) bisa juga dikeluarkan perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun memberatkan).

2. Adapun mengenai kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan membayar zakat harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung kepemilikan hartanya tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Ustman bin Affan R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan zakat pada bulan lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal tahun lalu Ibu Tuti menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H, berarti tahun berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa ditunaikan bulan Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib menunaikannya pada bulan Februari 2010.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib dikeluarkan nya zakat secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab, zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.Demikian
semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Di ambil dari : Tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 39 Thn. IV bulan Maret 2010, h. 45. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.

Tulisan ini dimuat di situs:
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/penghitungan-zakat-bln-untuk-penghasilan-yg-tdk-tetap.htm
Semoga bermanfaat

Penghitungan Zakat/bln Untuk Penghasilan Yg Tdk Tetap
Selasa, 06/04/2010 17:05 WIB | email | print | share

assalaamu'alaikum wr.wb

nominal gaji suami saya tidak tetap setiap bln nya,trus kalo ingin dkeluarkan zakat/bln nya hitungan nya bgmn? terima kasih atas jwbnnya,

wassalaam
ati
Jawaban


Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu ati yang super.

Kekayaan apapun yang kita dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milik kita semua. Ada hak orang lain yang wajib ditunaikan dan disisihkan dari penghasilan kita. “ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). ” (QS. Al-Ma'arij (70): 24-25)

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (berupa gaji, upah atau honor) jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.

Harta yang kita peroleh dari apa-apa yang kita usahakan apabila telah mencapai nisab atau haul maka hal itu wajib dizakati, termasuk gaji. Perintah zakat atas profesi/gaji adalah perintah adanya keumuman lafaz Surat Al-Baqarah[2] 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik".

Ulama menjelaskan zakat wajib dipungut dari gaji ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

Pertama; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat pertanian, dikeluarkan zakatnya saat menuai panen/mendapatkan hasil/gaji/upah
sebulan sekali, dengan syarat cukup nishab (520 kg beras), jika harga beras yang biasa dikonsumsi Rp 5.000 maka nishabnya 520 x 5000 = Rp 2.600.000. Kalau gaji suami Ibu Ati perbulan sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5% x Rp. 2.600.000 = Rp. 65.000. Demikian juga apabila gaji yang tidak tetap itu pada bulan berikutnya didapatkan melebihi nishab (misal Rp 2.800.000), maka wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp. 2.800.000 = Rp.70.000. Sebaliknya jika gaji tidak tetap bulan berikutnya suami Ibu Ati didapatkan kurang dari nishab (misal Rp 1.200.000) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang juga besar fadilahnya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yangmensuci-kan jiwa itu". (QS. Asy-Syams: 9)

Lebih jelasnya dibawah ini ada contoh lain dari perhitungan zakat gaji dan profesi yang tidak tetap dikeluarkan tiap bulan tergantung pendapatan gaji perbulan:

1. Suami Ibu Ati adalah seorang menejer di sebuah perusahaan terkemuka dengan penghasilan tiap bulan : a. Gaji resmi Rp. 7.000.000,- b. Bonus kelebihan target produksi Rp. 2.000.000,- c. Pendapatan dari dinas luar Rp. 500.000,- d. Pendapatan lain-lain Rp. 900.000,- Jumlah : Rp. 10.400.000,- (berarti bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 10.400.0000,- = Rp.260.000,-/bulan

2. Suami Ibu Ati adalah seorang dokter spesialis anak yang bekerja di sebuah Rumah Sakit Pemerintah dengan penghasilan tiap bulan: a. Gaji resmi Rp. 3.000.000,- b. Buka praktek di rumah Rp. 6.000.000,- c. Pendapatan lain Rp. 2.000.000,- Jumlah: Rp. 11.000.000,- (berarti gaji bulan ini melebihi nishab) Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 11.000.000,- = Rp. 275.000,-

Kedua; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat emas/perdagangan ditunaikan setahun sekali dengan nishab emas 85 gram asumsi
harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000 berarti setara dengan Rp. 25.500.000,- , Perhitungan zakat gaji dari pendapat ini di mana semua gaji suami Ibu diakumulasikan selama setahun dan ditunaikan zakatpun setahun sekali sebesar 2,5%.

Simulasi Contoh Perhitungan zakat Gaji Suami Ibu Ati:

A. Pemasukan Pemasukan
Gaji Suami Ibu Ati: - Bulan 1-4 Rp. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000 - Bulan
5-7 Rp. 2.700.000,- x 3 = Rp. 8.100.000 - Bulan 8-10 Rp. 3.500.000,- x 3 = Rp.
10.500.000 - Bulan 11-12 Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 10.000.000 Total Bersih
Pendapatan: Rp. 40.600.000,-

B. Nishab Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,- C.

Zakatkah? Berdasarkan simulasi data pemasukan gaji Suami Ibu Ati tersebut (Rp. 40.600.000,-), sebab melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). berarti Suami Ibu Ati wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 40.600.000,-= Rp. 1.015.000 (pertahun) atau juga bisa diangsur perbulan sebesar 84.583 (khawatir ditunaikan setahun sekali memberatkan muzakki).
Sebaliknya kalau kurang dari nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. Rasulullah bersabda: " Bila engkau membayar zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya". (H.R. Hakiem)

Al-hasil, menurut hemat kami perhitungan zakat gaji yang tidak tetap suami Ibu Ati jika cukup nishab maka wajib zakat dan boleh memilih salah satu pendapat ulama yang pertama (dianalogikakan dengan zakat pertanian ditunaikan zakatnya cukup nishab sebulan sekali sebesar 2,5%) atau pendapat ulama yang kedua (dianalogikakan dengan zakat perdagangan/emas ditunaikan zakatnya cukup nishab setahun sekali atau ada juga yang membolehkan menunaikannya sebulan sekali sebesar 2,5%).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen

Pemilu Menunjukkan Loyalitas dan Disloyalitas (6)

Pemilu Menunjukkan Loyalitas dan Disloyalitas (6)

Peran Keluarga Muslim

Keluarga muslim adalah madrasah bagi pendidikan politik. Keluarga adalah miniatur sosial; ayah sebagai negara, serta ibu dan anak-anak sebagai warga negara. Di tengah keluarga anak-anak mendapatkan latihan kehidupan sosial yang benar, seperti ketaatan (itu yang kami maksud dengan baiat). Anak-anak diajari bahwa taat kepada ayah dan ibu adalah taat kepada Allah. Anak-anak juga terdidik untuk bermusyawarah melalui cara ayah dan ibu memperlakukan mereka, sebagaimana mereka terlatih untuk tolong-menolong, berbuat adil dan memerhatikan umat Islam.

Mendidik Anak untuk Memilih

Keluarga harus mendidik anak-anaknya untuk memilih. Misalnya, keluarga menginginkan agar di antara anak-anaknya yang sudah besar itu ada yang pergi berbelanja. Maka, ayah atau ibu menjelaskan tugas belanja yang dimintanya ini dan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkannya. Kemudian dibagikan kertas yang ditandatangani ayah kepada setiap anggota keluarga, dan mereka diminta untuk memilih salah seorang anak yang menurut mereka sesuai untuk menjalankan tugas ini. Ayah atau ibu menjelaskan bahwa pemilihan ini adalah amanah dan kesaksian, dan pemilih harus memilih yang kuat dan yang paling layak menjalankan tugas ini.

Oleh karena anak-anak dalam satu keluarga itu telah mengenal satu sama salin dengan baik, maka mereka akan memilih dengan ebnar. Yang penting, pilihan ditulis di kertas secara rahasia. Dan di sudut ruangan ditutup dengan tabir, agar pemilih dapat menulis pendapatnya dengan kebebasan yang penuh, dan tujuannya tentu saja adalah untuk latihan.

Terkadang individu-individu keluarga memilih keputusan tertentu seperti pergi berlibur ke tempat berlibur, dimana ayah dan ibu bisa mengusulkan dua atau tiga tempat berlibur yang sesuai dengan keuangan keluarga, kemudian keduanya menjelaskan keunggulan masing-masing dari segi jarak, suhu udara, biaya dan lain-lain. Sehingga anak-anak bisa membedakan di antara tempat-tempat untuk berlibur tersebut dengan setiap fasilitas yang dimilikinya. Kemudian ayah menegaskan kepada anak-anak yang memilih agar mereka memberikan suara mereka dengan amanah, memberi kesaksian yang benar karena mereka akan ditanya tentang kesaksian itu di hadapan Allah, serta memilih tempat berlibur yang sesuai untuk keluarga dan bagi seluruh atau mayoritas anggota keluarga.

Sebagaimana ayah bisa memanfaatkan momen-momen pemilu—apabila ada—dan menjelaskan kepada anak-anaknya tentang makna pemilu, bagaimana ia bermuatan amanah, kesaksian serta loyalitas dan disloyalitas, sehingga pemilih muslim memberikan suaranya kepada kandidat yang paling diridhai Allah dan Rasul-Nya. Ayah juga menyebutkan nama-nama para kandidat, ideologi dan program mereka yang karenanya mereka dikandidatkan.

Kemudian ayah menjelaskan bahwa pemilih muslim harus memberikan suaranya kepada fulan karena merepresentasikan agenda Islam dan menuntut penerapan syari‘at Islam; dan bahwa pemilih muslim tidak boleh memberikan suaranya kepada kandidat sekuler karena ia berusaha untuk menjauhkan syari‘at Islam dari kehidupan. Pemilih muslim tidak boleh memberikan suaranya kepada non-muslim karena jabatan wakil rakyat merupakan kewenangan publik yang tidak boleh diduduki non-muslim, sebagaimana perempuan tidak boleh menduduki jabatan publik.

Pelatihan Pemilu bagi Pelajar

Sekolah merupakan lingkungan yang bagus untuk melatih generasi muda untuk mengikuti pemilu, karena di awal tahun biasanya diadakan pemilihan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas dan wakilnya, penanggungjawab kegiatan kurikuler, olahraga dan sosial. Wali kelas harus mendefinisikan tugas ketua kelas dan wakilnya, serta para penanggungjawab kegiatan, kemudian meminta murid-murid di kelas untuk memilih secara rahasia di secarik kertas yang dibagikan wali kelas.

Hal itu dilakukan setelah wali kelas menjelaskan kepada mereka bahwa pemilu adalah amanah dan kesaksian yang akan ditanya Allah pada hari kiamat. Mereka wajib memilih murid yang paling tepat untuk melakukan setiap tugas, tanpa berpihak kepada saudara atau tempat. Wali kelas juga menjelaskan kepada mereka bahaya kesaksian palsu, sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW kepada kita.

Semua pengurus kelas berkumpul untuk memilih pengurus organisasi sekolah yang menangani masalah-masalah penting sekolah, bekerjasama dengan pengurus sekolah dan guru untuk melaukan hal-hal yang bermanfaat bagi para siswa. Kemudian, pengurus organisasi sekolah itu berkumpul untuk memilih dewan sekolah. Dalam setiap kesempatan, para pelajaran harus diingatkan akan pentingnya pemilihan, keberadaannya sebagai amanah dan kesaksian, serta penegasan mengenai rahasia pemberian suara. Tujuan semua itu adalah melatih para siswa untuk memilih secara benar.

RINGKASAN DAN PESAN-PESAN

Ringkasan

Pada bagian mukadimah, penulis melihat bahwa upaya kembali kepada Islam merupakan perkara yang dipastikan Allah dan diberitakan oleh Nabi-Nya SAW. Penulis melihat bahwa umat Islam akan terbebas dari pemerintah otoriter dimana mereka tunduk kepadanya dalam kurun waktu yang lama, dan mereka akan tersiapkan bagi kembalinya pemerintahan menurut manhaj kenabian, sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW.

Pada pasal pertama, penulis melihat bahwa aktivitas politik hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim saat ini dan hingga berdiri kekhalifahan Islam, hukum Allah ditegakkan, syari‘atnya berlaku bagi para hamba-Nya. Politik adalah bagian yang fundamental dari Islam, karena Islam mencakup agama dan negara, dunia dan akhirat.

Pada pasal kedua, penulis berbicara tentang pemilu antara sistem syura dan demokrasi. Penulis memutuskan bahwa sistem demokrasi adalah perluasan basis pemilih dan memperbanyak jumlah mereka. Hal inilah yang membuat demokrasi kehilangan substansinya dan menjadikannya permainan di tangan Yahudi. Sedangkan sistem syura membagi pemilu menjadi beberapa level, sehingga memperkecil jumlah pemilih. Sistem syura juga menetapkan syarat-syarat bagi pemilih agar bisa memberikan suaranya sebagaimana yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, serta dapat mewujudkan pemilih sebagai sarana untuk memberikan amanah dan kesaksian, serta untuk menunjukkan loyalitas dan disloyalitas.

Pada pasal ketiga penulis menjelaskan bahwa pemilu adalah amanah. Allah telah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan Rasulullah SAW telah mengingatkan kita akan bahaya khianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Karena sesungguhnya pemilih itu memikul amanah untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dan ia harus menyampaikan amanah itu kepada yang berhak menerimanya. Apabila ia menyampaikan amanah tidak kepada yang berhak, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.

Sebagaimana penulis menjelaskan siapa mereka yang berhak menerima amanah, diman Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanah ini kepada mereka. Penulis juga menjelaskan sayrat-syarat khalifah muslim (kepala negara), syarat-syarat anggota dewan (ahlu syura). Tujuanya adalah agar pemilih mengetahui orang yang tepercaya, sehingga ia bisa menyampaikan amanah itu kepadanya. Syarat-syarat tersebut adalah memiliki ilmu, termasuk ilmu syari‘at, adil dalam arti lurus dalam perilaku sesuai yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, lawan dari fasik dan tidak bermoral. Penulis juga menjelaskan bahwa perempuan merupakan pilar pokok dalam keluarga muslim dan tarbiyyah Islamiyyah, bahwa tugas ini lebih besar daripada keterlibatan perempuan dalam parlemen, dan bahwa keanggotaan parlemen merupakan kewenangan umum.

Pada pasal keempat, penulis menjelaskan bahwa pemilu itu bermuatan kesaksian. Penulis juga menjelaskan fiqih kesaksian, kesaksian yang didasarkan pada pendengaran, dan menjelaskan Rasulullah SAW mengingatkan kita akan bahaya kesaksian palsu, bahwa kesaksian palsu itu sebanding dengan menyekutukan Allah, dan bahwa apabila pemilu tidak sesuai dengan syari‘at Allah maka itu adalah kesaksian palsu.

Dan pada pasal kelima, penulis menetapkan bahwa pemilu adalah untuk menunjukkan loyalitas dan disloyalitas; loyalitas kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan disloyalitas terhadap orang-orang non-muslim yang memusuhi penerapan syari‘at Islam di negara-negara umat Islam, seperti kaum skuler dan sejenisnya. Loyalitas pemilih adalah kepada siapa ia memberikan suaranya, dan disloyalitasnya adalah kepada siapa ia tidak memberikan suaranya. Islam pada hari ini adalah sebagai satu pihak dalam pertarungan pemilu. Karena itu, pemilih muslim wajib memberikan suaranya untuk agenda Islam dan menunjukkan disloyalitasnya terhadap musuh-musuh Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.

Pesan-pesan

Dari penjelasan di atas, penulis berpesan kepada diri sendiri dan saudara-saudara sesama muslim sebagai berikut,

1. Pemilih muslim tidak boleh mangkir ke tempat pemungutan suara apabila Islam menjadi satu pihak dalam pertarungan pemilu, bahkan ia wajib memberikan suaranya kepada agenda Islam.

2. Pemilih muslim tidak boleh memberikan kartu undangannya kepada orang lain untuk mewakilinya, seperti yang dilakukan banyak orang di dunia Arab dan Islam. Karena pemilih adalah amanah yang dipikul pemilih, dan ia sendiri yang harus menunaikan amanah itu kepada yang berhak menerimanya.

3. Pemilih muslim tidak boleh sungkan kepada kerabat dan sahabatnya sehingga ia memilih apa yang mereka usulkan kepadanya. Karena masalahnya adalah ia menanggung amanah. Apabila ia menyampaikan amanah tersebut, maka ia memperoleh pahala. Dan apabila ia mengkhianati amanah, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Jadi, masalahnya ini terlalu besar untuk disikapi dengan rasa malu dan segan.

4. Apabila pemilih muslim tidak mengetahui kondisi para kandidat dan tidak mengenal mereka, maka ia harus bertanya kepada lama yang tepercaya agamanya, pengetahuannya, dan keterlibatannya dalam aktivitas politik. Persis seperti yang dilakukannya manakala ia kurang memahami suatu hal yang terkait dengan shalat, puasa dan zakatnya, maka ia segera bertanya kepada ulama, sebagaimana yang diperintahkan Allah, “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (al-Anbiya’ [21]: 7)

5. Apabila Anda telah mengerahkan tenaga untuk mengetahui kondisi para kandidat, namun Anda tidak memperoleh informasi apapun tentang mereka, maka pastikanlah siapa mereka yang mengusung agenda Islam, dan berikanlah suaramu untuk mereka. Ini adalah wajib bagi Anda, dimana Anda akan memperoleh pahala apabila melakukannya dan berdosa apabila tidak melakukannya.

6. Apabila agenda Islam tidak menjadi isu dalam pertarungan pemilu dan kurang gaungnya, maka duduklah di rumah. Demikian pula apabila Anda tidak bisa mendukung kandidat muslim karena keluarga dan teman Anda, maka duduklah di rumah dan jangan berikan suara Anda kepada kandidat non-muslim.

Semoga Allah memberi kita taufiq kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shalih.

Segal apuji bagi Allah Tuhan Pencipta semesta alam. (tamat)sumber : eramuslim