Friday, April 30, 2010

tanda tanda kekafiran bagi muslimin

Oleh: Muhammad Rahmat Kurnia |

Riddah. Itulah kata yang terkait dengan tanda kekafiran yang ada dalam diri seorang Muslim. Riddah menurut bahasa berarti kembali ke jalan tempat ia sebelumnya datang. Sedangkan, menurut istilah syara, riddah bermakna kembalinya seorang Muslim dari Islam kepada kekufuran (ruju' al-muslim 'an al-islam ila al-kufri). Karenanya, berbicara masalah tanda kekafiran sebenarnya sedang berbicara tentang tanda riddah (Syarh Kitab at-Tawhid, Abdullah bin Muhammad al-Ghaniman, Jilid 130, hal. 7). Makna ini dapat dipahami di antaranya dari Alquran surat al-Baqarah:217, al-Maidah:4, dan an-Nahl:109.


Allah SWT memberitakan tentang adanya orang yang keluar kepada kekufuran setelah sebelumnya beriman (TQS. Muhammad:25, at-Tawbah: 65-66 dan 74). Bahkan, sepeninggal Rasulullah SAW ada yang kembali kepada kekufuran dengan menolak kewajiban mengeluarkan zakat, atau mengingkari kenabian Muhammad SAW dengan dalih Nabi tidak mungkin mati. Mereka adalah orang-orang yang belum menghunjam keimanan dalam dadanya. Para sahabat pun bersikap tegas terhadap mereka hingga mereka kembali kepada Islam. Melihat hal ini bukan hal aneh apabila ada di antara umat Islam yang memiliki tanda-tanda riddah dalam dirinya. Yang penting, siapa pun perlu memahaminya agar tidak terjerumus ke dalamnya. Na'udzu billah min dzalik.
Dalam kitab Mafahim Aqidah Fil Islam, ad-Dimyati menyebutkan bahwa tanda-tanda kekufuran dapat terjadi dalam ucapan, perbuatan, dan keyakinan (i'tiqad). Hanya saja, terkait dengan i'tiqad tidak dapat diketahui secara lahiriah kecuali bila ia menunjukkannya dalam ucapan atau perbuatan. Berdasarkan hal ini, tidak mungkin kita menghakimi bahwa ia benar-benar telah kufur dalam i'tiqad kecuali apabila benar-benar secara lahir telah tampak kekufurannya.

Banyak tanda-tanda kekufuran itu. Di antaranya, pertama, mendustakan ajaran Islam baik ajaran yang terdapat dalam Alquran maupun yang dijelaskan dalam sunnah Rasulullah SAW (Ta'liqat 'ala syarhi lum'atu al-I'tiqad, As-Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi, Juz 1, hal. 23). Hal ini diantaranya ditegaskan dalam surat al-Insyiqaq ayat 21-22. Termasuk di dalamnya ragu terhadap akidah Islam, serta ragu terhadap perkara yang qath'i (pasti). Misalnya mengatakan Allah SWT mempunyai sekutu, Alquran itu bukan kalamullah, hukum Allah itu tidak ada, dll. Termasuk juga di dalamnya ingkar terhadap perkara-perkara yang diatur Islam seperti ingkar terhadap shalat dengan mengatakan bahwa shalat itu sekadar masalah social acceptance (penerimaan sosial), bukan kewajiban. Juga, mengingkari kewajiban zakat, puasa, haji, kewajiban jihad, keharaman khamr, judi, zina dan sebagainya.

Kedua, menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Hukum digali bukan dari hukum Allah yang ada dalam ajaran Islam, melainkan digali dari pikiran dan logika manusia itu sendiri. “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya“ (TQS. An-Nisaa:60). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya menyebutkan ”Ayat ini diturunkan saat kaum munafik tidak mau berhukum kepada Rasulullah melainkan kepada penguasa jahiliyah (hukkam al-jahiliyah), yakni Ka'ab al-Asyraf. Ayat ini secara umum merupakan pengingkaran dari Allah SWT terhadap keimanan seseorang yang berhukum pada selain apa yang diturunkan dalam Alquran dan as-Sunnah” (Tafsir Alquran al-'Azhim, Juz 2, hal. 88). Hal senada disebutkan juga dalam surat Lukman:21, an-Nur:51, dan an-Nisa:65.

Ketiga, membenci sesuatu yang ada dalam ajaran Islam. ”Dan orang-orang yang kafir maka kecelakaanlah bagi mereka dan Alalah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (yaitu Al-Qur'an) lalu Allah menghapus pahala amal-amal mereka.” (TQS. Muhammad 8-9). Makna 'benci kepada apa yang diturunkan Allah' adalah 'mereka tidak menghendakinya dan tidak menyukainya' (Tafsir Alquran al-'Azhim, Juz 7, hal. 310). Imam Ath-Thabari menegaskan, 'Mereka membenci kitab Kami yang telah Kami turunkan kepada Nabi Kami Muhammad SAW, anti terhadapnya, seraya mendustakannya, dan mengatakan ini sihir yang nyata' (Jami' al-Bayan fi Ta'wil Alquran, Juz 22, hal. 162). Sesungguhnya membenci Rasulullah atau apa yang berasal dari Allah dan shahih dari Rasulullah termasuk tanda riddah yang dapat mengeluarkannya dari Islam (Al-Mufashol fi Ahkam al-Hijrah, Ali Ibn Nayif asy-Syuhud, Juz 4, hal. 106). Benci terhadap jilbab sebagai ajaran Islam, kriminalisasi poligami sebagai penolakan hukum yang dibolehkan Islam, kriminalisasi janggut, pernyataan 'Islam adalah ideologi setan (evil ideology)', benci terhadap syariat Islam termasuk menolak peraturan daerah yang dianggap berasal dari syariat Islam, kalau syariat Islam diterapkan maka yang pertama kali menjadi korban adalah perempuan, hukum Islam diskriminatif, hukum rajam/potong tangan itu kejam, kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke abad 2 H, dll termasuk tanda-tanda yang dapat menjerumuskan pelakunya kedalam kekufuran.

Keempat, iman kepada sebagian ajaran Islam dan kufur terhadap sebagian lainnya. Misalnya, paham sekulerisme. Paham ini mengakui ajaran Islam dalam masalah ritual seperti shalat, zakat, haji, puasa, dll tetapi menolak hukum Islam mengatur masalah sosial, politik, ekonomi, dan persoalan publik lain. Lalu, untuk mengisi kekosongan hukum dalam masalah publik dibuatlah hukum lain yang bukan berasal dari Islam. ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan RasulNya dan bermaksud meperbedakan antara Allah dan RasulNya dengan mengatakan, “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kufur). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan” (TQS. An-Nisaa:150-151). Imam Ath-Thabari menuliskan, 'Mereka mengatakan ”kami mengimani ini tapi mengingkari yang itu”. Lalu, mereka menjadikan jalan menuju kesesatan yang mereka buat-buat dan bid'ah yang mereka ada-adakan. Namun demikian, mereka tetap mengaku-aku beriman. Padahal, Allah menegaskan Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya' (Jami' al-Bayan fi Ta'wil Alquran, Juz 9, hal. 353).

Kelima, menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (TQS. Ali 'Imran: 28; an-Nisa: 139, 144; al-Maidah: 51, 57, 81). Di antara penampakan perwalian terhadap kaum kafir adalah menjadikan mereka sebagai pemberi bantuan dan pertolongan atas kaum Muslim, serta pujian kaum Muslim kepada kaum kafir. Ini bertentangan dengan Islam serta termasuk dalam salah satu sebab terjadinya riddah (al-Irsyad Ila Shahih al-I'tiqad, hal. 351). Kedudukan sebagian orang yang berada pada pihak negara-negara kafir dalam menghadapi kaum Muslimin serta membantu mereka dalam melawan kaum Muslim menjadikan pelakunya sebagai bagian dari kaum kafir itu sendiri. Hal ini bentuk kekufuran yang bertentangan dengan millah Islam (Al-Mufashol fi Ahkam al-Hijrah, Ali Ibn Nayif asy-Syuhud, Juz 5, hal. 145).

Keenam, menyerukan paham-paham yang bertentangan dengan Islam. Misalnya, menyerukan sekulerisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, HAM ala Barat, kesukuan, wathoniyah (nasionalisme, kebangsaan), dll. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak termasuk golonganku oang yang mengarah pada ashobiyah (golongan) dan tidak termasuk golonganku orang yang berperang karena ashobiyah dan tidak termasuk golonganku orang yang mati karena ashobiyah" (HR. Dawud).

Masih banyak tanda-tanda yang dapat menjerumuskan seseorang kepada kekufuran. Hal terpenting adalah siapapun umat Muhammad SAW berkewajiban menghindari dan membuang jauh-jauh tanda-tanda tersebut. Semoga kita terselamatkan dari hal berbahaya tersebut.[] sumber mediaumat.com

perbedaan SYURA DAN DEMOKRASI

SYURA DAN DEMOKRASI


Demokrasi adalah bagian dari Islam. Itu menurut sebagian orang . Pernyataan ini terlontar karena mereka menganggap Syura ( di dalam islam ) itu sama denagn demorasi . Apakah benar Syura sama dengan demokrasi ?


Sebelum menyinggung benar tidaknya syura sama dengan demokrasi . Ada baiknya kita mengupas lebih dulu apa itu demokarsi dan apa itu syura . Setelah itu baru bisa di tarik persamaannya ( jika ada ) dan perbedaan-perbedaanya .

Demokrasi adalah istilah yang menggambarkan sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat *1. Rakyat di anggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan.Rakyat berhak mengatur sendiri urusanya serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya . Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapapun selain kepada dirinya sendiri . Rakyat berhak membuat sendiri peraturan dan undang undang karena mereka adalah pemilik kedaulatan melalui para wakil mereka yang merak pilih . Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang undang yang telah mereka buat melalui tangan para penguasa dan hakim yang meraka pilih. Keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat , karen rakyat adalah sumber kekuasaan . Setiap individu rakyat , sebagaimana individu lainya , berhak menyelenggarakan pemerintahan negara , mengangkat penguasa , serta membuat peraturan dan undang undang *2 . dengan kata lain , dalam sistem demokrasi , rakyat bertindak selaku musyarri (pembuat hukum )karena posisinya sebagai pemilik kedaulatan , sekaligus berperan sebagai munaffidz ( pelaksana hukum )karena posisinya sebagai sumber kekuasaan .

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bersandar pada mayoritas . Penetapan /pembuatan peraturan dan undang undang di lakukan oleh wakil wakil rakyat berdasarkan suara mayoritas . Suara mayoritas pula yang di lakukan untuk memilih wakil – wakil rakyat , memilih kepala negara , menjatuhkan pemerintahan dengan penggunaan mosi tidak percaya . Artinya suara mayoritas merupakan salah satu ciri yang sangat menonjol dalam sistem demokrasi , dan mewakili pencerminan suara rakyat . Pendek kata , demokrasi itu sangat tampak ciri cirinya dalam hal ;

1. Demokrasi adalah produk dari akal manusia , bukan berasal dari Allah SWT . Demokrasi tidak di dasarkan pada wahyu , bahkan tidak ada hubunganya sama sekali dengan wahyu.
2. Demokrasi lahir dari akidah Sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan atau pemisahan urusan politik /negara dengan agama )
3. demokrasi mengusung konsep : kedaulatan di tangan rakyat , rakyat adlah sumber kekuasaan .
4. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersandar pada mekanisme suara mayoritas , sebagai keinginan rakyat .
5. Demorasi menjamin pelaksanaan dan pemeliharaan tentang (1) kebebasan beragama /berkeyakinan , (2 ) kebebasan berpendapat , ( 3 ) kebebasan kepemilikan , dan (3)Kebebasan bertingkah laku .

Berdasarkan hal ini demokrasi merupak suatu pandanagan hidup dan di dalamnya terangkum sekumpulan ketentuan yang berkaitan dengan peraturan , undang undang dan mekanisme dalam suatu sistem pemerintahan.

Sedangkan Syura memiliki arti meminta pendapat ( thalab ar-ra'yi )*3 . kata syura tercantum di dalam Al Quran seperti QSALI IMRON : 159 :

Ayat tersebut mengungkapkan realitas mengenai tuntutan untuk meminta pendapat .meskipun demikian tidak bisa di maknai begitu saja syura itu adalah wajib , untuk memastikan bahwa syura itu bisa di maknai wajib, sinnah atau mubah diperlulan indikasi indikasi ( qarinah )

Pada prakteknya , syura di laukan oleh para pengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu perkara . Dalam sistem pemerintahan islam , syura di parktikan oleh khalifah terhadap anggota anggota majlis umat ( majlis syura )dalam menentukan kebijakan pemerintahanya . Permintaan pendapat ( syura ) di dalam islam mencakup perkara perkara :

1. Untuk perkara perkara yang di tentukan status hukumnya oleh syariat ( berdasarkan teks nash nash syara ), tidak di perlukan lagi adanya pengambilan keputusan berdasarkan suara mayorita ataupun suara minoritas . Khilafah , anggota anggota majlis umat / syura maupun masyarakat wajib terikat dengan ketetapan syar'i dan ketetapan wajib di laksanakan oleh mereka seluruhnya . Jadi , ketetapan haramnya riba , haramnya zina , haramnya wanita sebagai kepala negara ( khilafah ) , wajibnya penerapan sistem hukum islam secara total , wajibnya jihad fisabilillah dan lain lain ; semua tidak akan gugur meskipun mayoritas atau bahkan seluruh kaum muslim menghendaki pembatalan .

Contoh nyata bahwa rosulullah SAW menyelisihi pendapat mayoritas para sahabat adalah peristiwa di setujuinya oleh beliau klausul klausul yang ada pada perjanjian Hudaibiyah . Karena di sepekati perjanjian itu berdasarkan perintah Allah swt, bukan berdasarkan pendapat mayoritas ataupun minoritas para sahabat . Dalam perkara ini rosulullah saw tidak meminta pendapat kepada kaum muslim . Terhadapa sahabat sahabat beliau yang keberatan dengan klausul perjanjian itu beliau bersabda :

'' sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya . Dan sekali kali aku tidak akan menyalahi perintah- Nya ( HR Bukhari dan muslim )

2. Untuk perkara perkara yang berhubungan denagn ide , definisi , pemikiran , keahlian atau profesi , dan sejenisnya ; maka yang di rujuk adalah kebenaran dan ketepatanya, bukanberdasrkan pertimbangan suara mayoritas atau minoritas. Setiap perkara yang tergolong kriteria ini harus merujuk pada ahlinya, karna merka adalah orang orang yang memiliki kemampuan dalam perkara tersebut .

Pendapat yang terkait denagn senjata nuklir misalnya yang harus di rujuk adalah pendapat pakar senjata nuklir , bukan senjata biologi. Pendapat yang terkait dengan bahasa arab misalnay maka harus merujuk pada ahli bahasa arab bukan ahli bahasa melayu . Pendapat yang menyangkut teori teori sains maupun prinsip prinsp dasar teknologi , harus merujuk pada isinyur insunyur yang bersangkutan , bukan kepada orang lain ! Pendapat seorang ahli kedokteran jauh lebih di utamakan dan layak di jadikan rujukan dari suara mayoritas masyarakat yang awam tentang ke dokteran . Demikianlah , Rosulullah saw pernah mempraktekan pengambilan pendapat semacam ini dalam peristiwa penentuan tempat di medan Badar . Hubab bin Mundzir bin jamuh berkata '' Wahai rosullullah , apakah penentuan tempat ( yang di jadikan basis perkemahan /pertahann ) di tetapkan ( berdasarkan keputusan ) Allah sehingga kita tidak boleh mendahului dan mengakhirkan ( yakni menetapi dengan sebenar benarnya ) , ataukah ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi ( tipu daya)nya ?
Jawab Rosulullah saw '' ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait denagn perang dab strategi ( tpu daya )nya *3 . kemudian Hubab mengusulkan tempat lain yang lebih baik dari sisi ketersediaan logistik ( kecukupan air minum ) sekaligus menimbun sumber sumber air yang bisa di manfaatkan oleh musuh . Dan Rosullullah pun menerimanya .

3. Untuk perkara perkara yang menyangkut amal /perbuatan praktis dan tidak terkait denagn pemikiran pemikirandasar dan mendalam , pengambilan pendapat bisa berdasarkan mekanisme voting ( suara terbanyak ). misalnya , sikap Rosulullah saw yang mengikuti suara mayoritas ( yang di dukung para pemuda ) untuk menghadapi musuh dim luar kota madinah pada peristiwa perang Uhud . Meski beliau sendiri cenderung untuk bertahan dan menghadapi musuh di kota madinah , tetapi beliau akhirnya mengambil pendapat mayoritas yang di lontarkan kaum muslim. Ini menyangkut maslah praktis , tidak terkait ide dan tidak akan merubah ( mengganggu gugat ide dasar ) . pemikiran ( ide dasarnya ) adalah bahwa musuh harus di hadapi oleh kaum muslim . Adpaun menghadapinya ada dua cara yaitu , di hadapi di luar kota Madinah , jadi tidak berhubungan denagn ide ( yaitu apakah musuh harus di hadapi atau tidak ), melainkan langsungberhubungan dengan cara cara praktis menghadapi musuh . Seandainya yang di pilih adla bertahan ( menhadapi musuh ) . di kota madinah , hal itu tidak melalaikan ( membatalkan )perintah Jihad fi sabilillah . Dalam perkara semacam ini memakisme voting ( berdasarkan suara mayorits dapat dia ambil .

Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa demokrasi denagn syura itu sangat berbeda dan tidak layak di bandingkan , karena obyeknya berbeda . Syura itu hanya mekanisme pengambilan pendapat , sedangkan demokrasi merupakan visi ( pandangan ) hidup yang menyangkut aspek dasar ( ideologos ), termasuk di dalamya pengambilan suara mayoritas di dalam parlemen .

Perbedaan lain yang mencolok adalah , syura merupakan hak kaum muslim, yang di gunakan oleh Khilafah untuk meminta pendapat tentang perkara perkara yang menyangkut urusan kaum Muslim . Orang orang kafir ( dzimmi) tidak di perkenankan terlibat di dalam proses syura .sedangkan suara mayoritas dalam sistem demokrasi tidak memperdulikan lagi apakah mereka itu muslim atau kafir

Perbedaan syura dan demokrasi ibaratperbedaan antara siang dan malam . Dengan demikian , apanya yang bisa di samakan antara Syura dan Demokrasi ?

Catatan kaki :

*1 . Hizbut tahriri., ad dimuqratiyah nizham kufr.,p.6 1995 ; orofski ,melvin1., democracy., offoce of internasional information programs -US dept of state (www.usinfo.state.gov)., 2003
*2. Hizbut Tahrir ., op cit., p.6-7., 1995
*3.Abdul qadim zallum .,Nizam al hukmi fi al islam., p 219 ., Darul ummah
*4 . Ibnu hisyam ., sirah nabi an- Nabi saw ., jilid II/259 – 260 ., darul fikr

di ambil dari buku 37 soal tanya jawab tentang siyasah , ekonomi dan dakwah , penulis : Abu fuad

AL-QUDS TAK BISA DIBEBASKAN OLEH BARISAN KATA-KATA, TETAPI OLEH BARISAN TENTARA YANG MEMERANGI NEGARA YAHUDI!

AL-QUDS TAK BISA DIBEBASKAN OLEH BARISAN KATA-KATA, TETAPI OLEH BARISAN TENTARA YANG MEMERANGI NEGARA YAHUDI!

[Al-Islam 500] Para penguasa Arab menutup KTT Arab ke-22 pada sore hari (Ahad) ini, 28 Maret 2010, setelah berlangsung selama dua hari di kota Sirte Libia. Resolusi-resolusi KTT dipenuhi oleh paragraf lama yang diperbarui—seputar upaya perdamaian, konflik Arab-Israel, Inisiatif Arab, situasi di Irak dan Semenanjung Emirat; dukungan atas perdamaian; pembersihan kawasan Arab dari senjata nuklir; dan lain- lain. Semuanya merupakan resolusi bombastik yang tak ada artinya, hanya sekadar kata-kata kosong!

Hanya saja, terdapat dua perkara menarik selama penyelenggaraan KTT hingga dikeluarkannya pernyataan final. Pertama: antek-antek Inggris secara jelas melakukan sejumlah ‘upaya panas’ untuk mempengaruhi sekaligus mengendalikan resolusi Liga Arab. Yaman, misalnya, mengusulkan pembentukan Persatuan Arab untuk menggantikan Liga Arab. Jelas, usulan itu sesuai dengan pendapat Ketua KTT, Penguasa Libia (Qadafi). Kemudian Qadafi mengatakan bahwa resolusi tersebut disetujui. Ini di satu sisi. Di sisi lain, Qadafi sebagai ketua KTT pada periode saat ini telah meminta keistimewaan sebagai ketua KTT untuk memiliki wewenang mengoreksi Sekjen Liga dan menyerukan penyelenggaraan KTT Istimewa. Di sisi ketiga, Qatar mengusulkan pembentukan suatu komite yang bisa berkomunikasi langsung dengan Ketua KTT.

Semua itu menunjukkan bahwa melalui antek-anteknya Inggris ingin menancapkan pengaruhnya atas Liga Arab atau membentuk organisasi pengganti Liga Arab. Ini karena Liga Arab merupakan buatan Inggris pada tanggal 22 Maret 1945. Namun, pada tahun-tahun terakhir ini Amerika telah masuk sangat dalam ke dalam Liga dan memiliki pengaruh yang ada nyata dalam resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Liga. Pusat pengaruh AS itu ada di Kairo. Presiden Mesir adalah antek Amerika sekaligus penjaga Amerika dan nilai-nilai Amerika.

Kedua: masalah al-Quds. Sejumlah resolusi KTT menjadikan masalah al-Quds dipenuhi dengan berbagai hal yang menyenangkan para peserta konferensi dan sarat dengan kata-kata manis. Mereka dengan bangga telah mengumumkan bahwa mereka telah menyiapkan strategi untuk membebaskan al-Quds, yang mereka fokuskan pada tiga poros: politik, perundang-undangan dan finansial. Mereka menyerukan agar Dewan Keamanan (DK) PBB memikul tanggung jawabnya sekaligus bergerak mengambil langkah-langkah dan mekanisme yang diperlukan untuk menyelesaikan pertikaian Arab-Israel. Mereka memutuskan untuk mengarahkan resolusi kepada Mahkamah Kejahatan Internasional untuk menghakimi kejahatan Israel di kota-kota yang disucikan. Mereka juga memutuskan mendukung al-Quds dengan dana sebesar setengah miliar dolar AS untuk menghadapi rencana-rencana permukiman Israel. Akhirnya, meski bukan yang paling akhir, mereka saling berlomba secara ‘hangat’ untuk menyampaikan kecintaan atas al-Quds dan pujian atas al-Aqsa.

Wahai Manusia:

Sungguh para penguasa itu memiliki akal tetapi tidak mereka gunakan untuk berpikir; mereka memiliki telinga tetapi tidak mereka gunakan mendengar; mereka juga memiliki mata tetapi tidak melihat. Sungguh bukanlah mata mereka yang buta melainkan hati yang ada di dalam dada merekalah yang buta! Bisakah al-Quds dibebaskan dengan perundingan umum yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun? Ataukah al-Quds bisa dibebaskan dengan dukungan finansial yang tidak akan bisa sampai ke al-Quds kecuali di bawah pengawasan Yahudi? Bisakah al-Quds dibebaskan dengan seruan kepada Dewan Keamanan PBB yang justru telah mendirikan negara Yahudi di Palestina? Ataukah al-Quds bisa dibebaskan dengan mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Internasional yang tidak bisa memutuskan kebenaran dan tidak pula bisa menolak kebatilan?! Ataukah al-Quds bisa dibebaskan dengan ucapan-ucapan hangat tentang kecintaan dan kerinduan kepada al-Quds, sementara pemilik ucapan itu justru membuka kedutaan untuk negara Yahudi di negerinya dan mengundang pembantai al-Quds ke negerinya?!

Wahai Manusia:

Dulu ada orang yang mengatakan bahwa para penguasa itu—meski berlepas diri dari Palestina yang diduduki—tidak akan pernah berlepas diri dari al-Quds dan al-Aqsa; jika bukan karena dorongan takwa, pastilah karena dorongan rasa malu. Namun, sekarang al-Quds telah digali dari sekelilingnya, bahkan dari jantungnya; dari arah kubah ash-Shakhrah dan masjidnya. Yahudi telah bermain di atas dan bawahnya. Yahudi telah mengosongkan tanah di bawahnya, menodai kehormatannya dari atasnya serta memenuhi tanahnya dengan permukiman dari depan dan belakangnya. Bahkan Yahudi telah ‘menghadiahi’ KTT mereka, pada sore hari pelaksanaannya, dengan agresi atas Gaza dan deklarasi panas seputar kelanjutan kebijakan pembangunan permukiman di al-Quds tanpa ada perubahan sedikitpun. Para penguasa itu telah menyaksikan dan mendengar semua itu; mereka saling bertemu dan berjabat tangan, makan-makan dan tertawa. Namun, nyatanya mereka hanya berdiri temangu!

Wahai Kaum Muslim:

Sungguh yang bisa membebaskan al-Quds adalah seorang panglima yang ikhlas kepada Rabb-nya, yang membenarkan Rasul-Nya serta yang memimpin tentara kaum Muslim dan menghimpun orang-orang yang mampu untuk bergabung di dalam pasukan. Yang bisa membebaskan al-Quds adalah seorang panglima yang kuat lagi bertakwa, yang mengembalikan jejak al-Faruq (Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.) yang telah membebaskan al-Quds pada tahun 15 H dan menetapkan Dokumen Umariah, yang di dalamnya dinyatakan bahwa tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal di al-Quds. Yang bisa membebaskan al-Quds adalah seorang panglima yang mengembalikan jejak langkah Shalahuddin yang telah membebaskan al-Quds dari najis kaum Salibis pada tahun 583 H dan mengangkat Qadhinya, Muhyiddin, yang membuka khutbah Jumat pertama setelah pembebasannya itu dengan ayat yang mulia:

Orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala pujian bagi Allah, Tuhan semesta alam (QS al-An’am [6]: 45).

Yang bisa membebaskan al-Quds adalah panglima yang mengembalikan sejarah Abdul Hamid II, yang menjaga al-Quds dan menghalangi Hertzel dan para begundalnya untuk memasuki al-Quds, meskipun harta yang besar ditawarkan Hertzel ke kas negara. Jawaban Abdul Hamid II pada tahun 1901 adalah: “Sesungguhnya Palestina bukanlah milikku, tetapi milik bangsaku yang telah mengairinya dengan darah mereka. Karena itu, hendaklah Yahudi menyimpan saja jutaan uangnya. Sesungguhnya sayatan pisau di badanku lebih sepele daripada aku melihat Palestina dikerat dari negaraku. Perkara itu tidak akan terjadi.”

Begitulah, al-Quds akan bisa dibebaskan dari gerombolan Yahudi oleh tentara kaum Muslim yang mendatangi mereka dari arah yang tidak mereka duga dan menyerang mereka dengan serangan yang membuat mereka melupakan bisikan-bisikan setan. Mereka adalah tentara yang bergegas meraih satu di antara dua kebaikan, kemenangan atau mati syahid.

Wahai Para Tentara di Negeri Kaum Muslim:

Sungguh tidak ada alasan dan uzur bagi orang yang mencari-cari alasan dan uzur. Janganlah Anda mengatakan bahwa para penguasa telah melarang Anda. Di tangan Andalah kekuatan. Bahkan Anda yang menjaga para penguasa itu. Di tangan Andalah nasib mereka. Jika Anda menaati mereka, niscaya mereka menjerumuskan Anda ke dalam dosa dan permusuhan, dan Anda tidak akan bisa merasakan telaga Rasulullah saw. Jika Anda tidak menolong mereka dalam kezalimannya, tidak membenarkan kebohongan mereka, maka Rasul saw. akan menjadi bagian dari Anda dan Anda menjadi bagian dari beliau; Anda pun akan bisa merasakan nikmatnya telaga Rasulullah saw. Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Kaab bin Ujrah:

Aku berlindung kepada Allah untukmu, wahai Kaab bin Ujrah, dari para pemimpin yang akan ada sesudahku. Siapa saja yang mendatangi pintu-pintu mereka lalu membenarkan kedustaan mereka dan membantu mereka atas kezalimannya, maka ia bukan bagian dari golonganku dan aku bukan bagian dari golongannya; ia pun tidak akan bisa merasakan telaga bersamaku. Siapa saja yang mendatangi pintu-pintu mereka atau tidak mendatangi, lalu tidak membenarkan kedustaan mereka dan tidak membantu mereka atas kezalimannya, maka dia bagian dari golonganku dan aku bagian dari golongannya serta ia akan bisa merasakan telaga bersamaku (HR at-Tirmidzi).

Wahai Para Tentara di Negeri Muslim:

Sungguh Hizbut Tahrir meminta pertolongan (nushrah) Anda untuk menegakkan Khilafah. Karena itu, berikanlah nushrah Anda. Hizbut Tahrir menyeru Anda untuk berhambur memerangi Yahudi. Karena itu, penuhilah seruan itu. Sungguh memerangi Yahudi dan kemenangan atas mereka itu telah dinyatakan di dalam Kitabullah SWT (lihat: QS al-Isra’ [17]: 7-8); juga di dalam hadis Rasul saw.:

Sungguh kalian akan memerangi Yahudi dan kalian memerangi mereka hingga batu pun berkata, “Hai Muslim, ini Yahudi. Kemarilah, bunuh dia.” (HR Muslim dari Ibn Umar ra.).

Tidak adakah di antara Anda orang cerdas yang berangkat dengan tentaranya; yang melindas setiap penguasa yang menghadangnya; yang menegakkan pemerintahan Islam di atas muka bumi, yaitu Khilafah Rasyidah; yang membebaskan al-Aqsa; yang membaca dalam khutbah Jumat pertama setelah pembebasannya dari najis Yahudi ayat yang pernah dibaca oleh Qadhi Muhyiddin (QS al-An’am [6]: 45); yang kemudian disebut oleh Allah SWT di dalam Kerajaan-Nya di sisi-Nya, dicemburui oleh para malaikat di langit dan orang-orang shalih di muka bumi sehingga ia menjadi mulia di dunia dan di akhirat; yang semua itu benar-benar kesuksesan yang agung?

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya jika Rasul menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (QS al-Anfal [8]: 24).

[Diringkas dari nasyrah resmi yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tanggal 12 Rabi ats-Tsani 1431 H/28 Maret 2010]

Anomali Pertumbuhan Ekonomi

Anomali Pertumbuhan Ekonomi

Tingkat pertumbuhan ekonomi merupakan indikator kinerja makro yang sangat populer, dan dalam hitungannya merupakan derivasi dari PDB (produk domestik bruto) atau GDP (gross domestic product). Popularitasnya disebabkan banyaknya kaitan penggunaan indikator tersebut dengan kegunaan praktis dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sering kita baca/dengar berita dari media tentang tingkat defisit anggaran, pendapatan per kapita, investasi, maupun kontribusi ekonomi sektoral, yang semuanya dikaitkan dengan besaran PDB.

Di tengah meluasnya penggunaan indikator tersebut, masih sering terjadi salah tafsir sehingga masyarakat seolah dihadapkan kepada anomali, dan secara ekonomi merugikan. Ada pendapat, apabila pertumbuhan ekonomi tinggi, secara otomatis seluruh masyarakat akan tambah sejahtera serta kemiskinan dan pengangguran berkurang. Benarkah analisis tersebut? Mungkin benar, tetapi tidak sepenuhnya, atau bahkan mungkin sebaliknya.

Sesuatu yang sering dibanggakan banyak pihak adalah bahwa di tengah krisis ekonomi dunia, ekonomi Indonesia masih tumbuh 4,5% (2008 sebesar 6%). Dengan tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 1,34%, jelas ekonomi per kapita rata-rata masih tumbuh di atas 3%. Namun, kesimpulan akan lain apabila dimasukkan variabel pemerataan, dan di sinilah masalah muncul sehingga analisis yang berbasis pertumbuhan tanpa mengacu kepada pengertian konsep dan definisi serta tata cara penghitungannya sering membuat kesimpulan menjadi bias. Kalau hanya sebagai kajian akademis masih ‘baik-baik saja’. Celakanya apabila digunakan untuk kebijakan ekonomi, bisa menjerumuskan dan merugikan.

Secara konseptual, setiap aktivitas ekonomi akan menghasilkan nilai tambah (value added)-–nilai yang ditambahkan atas nilai bahan baku/input antara–yang merupakan balas jasa faktor produksi–tenaga kerja, tanah, modal, dan kewiraswastaan. Penjumlahan value added di suatu wilayah teritorial (Indonesia) dan dalam selang waktu tertentu (triwulan, setahun) menghasilkan PDB wilayah tersebut.

Dengan demikian, penguasaan faktor produksi menentukan kepemilikan nilai tambah. Selanjutnya, pertambahan riil PDB dalam triwulan/setahun dinamakan pertumbuhan ekonomi triwulan/tahun bersangkutan. Kata riil mengacu kepada PDB yang telah ‘dihilangkan’ inflasinya sehingga pertumbuhan ekonomi sudah ‘bersih’ dari pengaruh perubahan harga dan merupakan pertumbuhan jumlah ‘kuantitas’ produk.

Benarkan pertumbuhan yang terjadi telah menyejahterakan masyarakat?

Masalah penguasaan faktor produksi dan besaran kontribusi sektoral menjadi faktor nyata ‘melesetnya’ interpretasi yang merugikan masyarakat, dan berikut ini diberikan uraian anomali akibat salah interpretasi.

Pertama, produksi pertambangan di Indonesia dengan kondisi faktor produksi tenaga kerja berpendapatan rendah, umumnya pelakunya adalah masyarakat Indonesia. Tenaga ahli, yang umumnya pendapatannya jauh lebih tinggi, adalah ekspatriat. Data sebuah perusahaan tambang menunjukkan bahwa jumlah uang untuk membayar tenaga ekspatriat berbanding terbalik dengan jumlah tenaga kerjanya. Jumlah ekspatriat sedikit total nilai gaji dan tunjangannya besar.

Walaupun tanahnya milik Indonesia, dalam penggunaannya dikuasai asing. Demikian juga modalnya dari mereka sehingga walaupun dicatat di Indonesia, PDB-nya lebih dinikmati mereka. Nilai tambah yang tercipta dan merupakan hak pekerja hanya bagian kecil, sebaliknya sebagian (besar) lainnya adalah milik penguasa faktor produksi. Pemerintah mendapat pajak dari aktivitas ekonomi ini, yang jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan milik asing. Dengan analogi itu, apabila pertumbuhan ekonomi terjadi karenanya, yang ‘lebih tumbuh’ adalah mereka. Bagaimana kalau banyak bisnis pertambangan semacam itu? Mungkin nantinya sumber daya habis, ternyata yang lebih menikmati adalah asing.

Kedua, untuk perusahaan jasa, misalkan perbankan, mungkin lebih parah. Mereka melayani aktivitas ekonomi Indonesia, dan semua transaksi keuangan dalam perekonomian hampir pasti akan dikelola sektor tersebut. Kendatipun lokasi bisnis di Indonesia, dan kinerjanya dicatat dalam PDB negeri ini, karena sebagian besar faktor produksinya dimiliki dan dikuasai asing, nilai tambahnya sebagian besar juga milik asing. Karena usaha jasa saat ini sarat dengan ICT (information-communication technology), hanya sedikit tenaga kerja yang diserap. Bisnis jasa bukan hanya perbankan. Peran asing sudah mendominasi.

Ketiga, usaha besar jumlahnya sedikit, sebaliknya usaha kecil jumlahnya banyak. Usaha besar sering merupakan afiliasi asing yang operasionalisasinya sangat efisien, sedangkan usaha kecil masih menjadi perbincangan untuk didorong maju. Ritel modern yang berjaringan luas, efisien, dan diizinkan masuk ke daerah kecil didampingkan dengan ritel tradisional yang sering berpenampilan kumuh dan kurang menarik pengunjung. Karuan saja, yang besar tumbuh besar dan yang kecil semakin kecil dan mungkin mati. Ritel besar berkontribusi besar ke PDB, sedangkan ritel kecil, kendatipun jumlahnya ’sangat banyak’ kontribusinya kecil. Dengan demikian, apabila sektor perdagangan tumbuh, secara matematis lebih menggambarkan pertumbuhan yang besar. Ada media menggambarkan keterjepitan pasar tradisional.

Keempat, produk air kemasan merek terkenal sudah menjadi milik perusahaan multinasional, yang tentu saja ada bagian (besar) faktor produksi yang dikuasai mereka. Padahal, teknologinya sudah tidak asing bagi masyarakat dalam negeri.

Kelima, bisnis kuliner yang berbentuk waralaba memang sebagian besar faktor produksinya dimiliki dan dikuasai bangsa Indonesia. PDB yang tercipta lebih banyak menguntungkan Indonesia. Namun, bukan berarti secara ‘bersih’ dinikmati Indonesia. Fee waralaba asing akan mengalir ‘ke luar’, dan terkategorikan sebagai ‘kebocoran’ ekonomi Indonesia.

Dengan uraian anomali pertumbuhan ekonomi tersebut, jelaslah bahwa pertumbuhan ekonomi semacam itu bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. Gambaran tersebut lebih menunjukkan pertumbuhan yang tidak berkualitas. Bahkan kebijakan yang didasarkan pertumbuhan ekonomi seperti itu sangat mungkin merugikan, dan sasaran yang dibidik tidak tercapai. Pengambil kebijakan publik dapat terjebak dalam misinterpretasi, dan pro-growth menjadi tidak pro-job dan pro-poor.

Oleh Dr Bambang Heru Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan BPS dan Sekretaris Ikatan Perstatistikan Indonesia (ISI), atau Statistika Indonesia. Artikel ini merupakan pendapat pribadi.

sumber: mediaindonesia.com (25/3/2010)


__________________________________________________
ayo gabung di milis mediaumat , kirim email kosong ke : mediaumat-subscribe@yahoogroups.com

Ternyata Pajak adalah Kemaksiatan dan Dosa yang Membinasakan Pelakun

Oleh: Purnomo
Persoalan pajak akhir-akhir ini ramai dibicarakan gara-gara terbongkarnya kasus makelar pajak, Gayus Tambunan yang memilki uang 28 miliar di rekeningnya. Bahkan, dari dalam kasus Gayus ini, sampai sekarang (06/04/2010) sudah ada tujuh tersangka yang ditahan, beberapa dari
mereka petinggi kepolisian. Dalam tulisan Muhammad Ali di Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006, bahwa sistem perpajakan yang diterapkan di negeri ini termasuk bentuk kedzaliman. Padahal jauh-jauh hari, Islam telah mengharamkan segala bentuk kedzaliman. Bahkan Allah menyatakan sendiri dalam hadits Qudsi:


"Wahai hamba-Ku, Aku haramkan kedzaliman atas diri-Ku, dan Aku haramkan kedzaliman buat dirimu dan janganlah kamu berbuat dzalim." (HR. Muslim) Sedangkan maraknya kedzaliman, terutama dalam masalah harta, menjadi tanda dekatnya kiamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


áóíóÃúÊöíóäøó Úóáóì ÇáäøóÇÓö ÒóãóÇäñ áóÇ íõÈóÇáöí ÇáúãóÑúÁõ ÈöãóÇ ÃóÎóÐó ÇáúãóÇáó Ãóãöäú ÍóáóÇáò Ãóãú ãöäú ÍóÑóÇãò
"Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari
mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram." (HR Bukhari dan an Nasai)

Definisi Pajak


Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan beberapa nama, di antaranya: Al-Usyr (Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182).Al-Maks (Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi).Adh-Dharibah, yang artinya adalah; "Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak (Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi).Dan suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus. (Lihat Al-Mughni 4/186-203) Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.


Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah: "suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.” (Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa)


Macam-Macam Pajak
Di antara macam pajak yang sering kita jumpai ialah:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap tanah, lahan, dan bangunan yang dimiliki seseorang.Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Barang dan JasaPajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.Pajak Transit/Peron dan sebagainya.


Adakah Pajak Bumi/Kharaj Dalam Islam?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.
1) Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.


2) Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli yang kafir terusir dan tidak memiliki tanah
tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli
yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.


Hukum Pajak dan Pemungutnya Menurut Islam
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus. Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah: íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂóãóäõæÇ áóÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú ÈöÇáúÈóÇØöáö "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…." (QS. An-Nisaa': 29)

Dalam ayat di atas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459).


Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


"Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka." (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah) Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti: "Dari Abu Khair radliyallah 'anhu beliau berkata, "Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit radliyallah 'anhu, maka ia berkata: 'Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka'." (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930)
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah:


"(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini
dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” (Lihat
Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani)


Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid radliyallah 'anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


"Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam menshalatinya, lalu dikuburkan." (HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716)


Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah: "Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti." (Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi)

"Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti." (Imam Nawawi)

Kesepakatan Ulama atas Haramnya Pajak Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: "Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” (Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali).

Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda . . . dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat.

Beda Pajak Dengan Zakat
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah." Kemudian beliau melanjutkan : "… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat.." (Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini)
Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.


1) Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai
nishabynya. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.


2) Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan
kepada orang kafir [lihat Al-Mughni 4/200], karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan
pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin.
Pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin. Tapi sekarang pajak diberlakukan atas kaum muslimin.

3) Yang dihapus oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang
biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh
imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. (Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul
Qur’an 4/366).


4) Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan di antara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. (Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim).

Pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan di antara kebiasaan
mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya.

Persaksian Para Salafush Shalih Tentang Pajak
1) Ibnu Umar radliyallah 'anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : "Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya." (Syarh Ma’anil Atsar 2/31)
2) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata: "Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah. "…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Hud: 85)
Kemudian beliau melanjutkan : "Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya." (Ahkam Ahli Dzimmah 1/331)

"Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. . ." (Isi surat Umar bin Abdul Aziz)

3) Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam. (Lihat Al-Muhalla bil-Atsar dengan tahqiq Dr Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari 4/281-282)


4) Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366): "Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)."


5) Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61): "Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam."


6) Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan: "Kata Shahibul Maks adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq."


7) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan: "Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu)."


Hak Pemerintah atas Rakyatnya
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin.." Beliau berdalil dengan firman Allah:
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan …." (QS. Al-Israa: 26) Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti QS. An-Nisa ; 36, QS. Muhammad: 42-44 ; dan hadits yang menunjukkan bahwa: "Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah." (HR Muslim : 66), semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya) melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: (Hadits no. 28 dalam kitab Al-Arbaun An-Nawawi diriwayatkan oleh Abu Dawud no 2676,
dan Ahmad 4/126)


Penutup
Kami yakin, ketika menyampaikan tulisan ini ada di antara kaum muslimin yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah
kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak. Maka hal ini dapat kita jawab:
Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.


"Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A’raf : 96)


Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat
mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samar.
Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (di antaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala larangan-Nya (di antaranya menanggalkan beban pajak atas kaum muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi. Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi. Mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan hilangnya berkah dari langit dan bumi mereka. Kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidk pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

(Disarikan dari tulisan Muhammad Ali dalam Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006).

=======================================================================================================

Ayo dapatkan artikel islam Gratis Via email anda : gabung saja di mediaumat@yahoogroups. caranya : kirim email kosong ke : mediaumat-subscribe@yahoogroups.com , setelah dapat balasan dari moderator klik reply dan sending ....

Memahami Sengketa Amerika-Israel Saat Ini

Memahami Sengketa Amerika-Israel Saat Ini

Oleh: Adnan Khan

Memburuknya hubungan antara Amerika Serikat dan Israel saat ini telah menyebabkan banyak analis untuk meninjau kembali pendapat mereka mengenai hubungan AS-Israel. Hubungan erat antara AS dan Israel telah menjadi salah satu ciri yang paling menonjol dalam kebijakan luar negeri AS selama hampir tiga setengah dekade. Uang senilai $ 3 miliar bentuk bantuan militer dan ekonomi digelontorkan setiap tahunnya kepada Israel dengan Washington dan masalah ini jarang dipertanyakan di Kongres, bahkan oleh kaum liberal yang biasanya menentang bantuan AS kepada pemerintah yang terlibat dalam pelanggaran luas hak asasi manusia, atau oleh kaum konservatif yang biasanya menentang bantuan luar negeri pada umumnya. Hampir semua negara-negara Barat berbagi dengan Amerika Serikat dalam memberikan dukungan kuat bagi hak-hak Israel untuk hidup dalam perdamaian dan keamanan. Amerika sering kali berdiri sendiri bersama Israel di PBB dan forum-forum internasional lainnya bila ada keberatan yang diajukan atas pelanggaran-pelanggaran Israel yang terus-menerus yang terkait hukum internasional.

Ini sebabnya kejadian ini telah mengejutkan banyak pihak dan membuat heran banyak orang lain. Perselisihan ini pecah ketika pemerintahan Netanyahu mengumumkan akan membangun 1.600 rumah bagi orang Yahudi di Yerusalem Timur di wilayah Palestina. Hal itu diumumkannya selama kunjungan Wakil Presiden Amerika Biden Israel yang bermaksud untuk mendorong proses perdamaian. Washington mengkritik tindakan itu sebagai penghinaan dan menuntut bahwa Israel membatalkan keputusan itu. Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton menyerukan kepada Israel untuk bekerja ke arah perbaikan hubungan dengan Amerika Serikat dengan memperlihatkan melalui tindakan nyata bahwa Negara itu “berkomitmen untuk memperbaiki hubungan ini untuk proses perdamaian.” Israel menutupi permintaan maafnya dengan menegaskan bahwa pengumuman program pembangunan perumahan yang baru itu adalah kesalahan teknis yang tidak bermaksud untuk melakukannya.

Untuk memahami bila masalah ini adalah penting, dalam arti bahwa hal itu akan mengubah arah hubungan AS-Israel; hal-hal yang berikut perlu dipahami:

- Sejak terjadinya Perang Enam Hari tahun 1967, Israel telah membangun pemukiman di Palestina dan bahkan ketika diperingatkan Negara itu terus melakukannya. Israel mengakui instruksi-instruksi Amerika tapi pada dasarnya ia bermain mata dengan AS dalam hal pelaksanaannya.

- Kadang-kadang Amerika dapat bergerak maju pada solusi dua negara, telah terus-menerus dipaksa untuk berurusan dengan isu-isu yang lebih mendesak yang berarti bahwa Israel telah berusaha untuk secara sepihak menentukan fakta demografis dan geografis di wilayah Palestina dengan pembangunan pemukiman dan pelanggaran wilayah Palestina yang semakin jauh. Amerika berkomitmen untuk melindungi Israel, menjamin keamanan dan mengamankan nya dan memastikan standar hidup yang makmur bagi orang Yahudi yang tinggal di sana. Hilary Clinton menegaskan hal ini dalam sambutannya untuk AIPAC saat ia menggambarkan pemerintahan Obama sebagai “teman tak tergoyahkan bagi Israel.”

- Amerika menolak untuk mengizinkan Israel untuk berbagi pengaruhnya di wilayah itu. Dalam rangka mencegah ekspansi Israel dan penyebaran pengaruh Israel di kawasan itu, kebijakan Amerika telah didasarkan pada upaya untuk mengisolasi Israel dari wilayah itu dalam upaya mengurangi dan meminimalkan perannya dalam penyelesaian masalah Palestina dan isu-isu Timur Tengah lainnya. Kebijakan Amerika berpusat di sekitar pembentukan negara Palestina sebagai instrumen penjaganya; dengan membangun jaminan internasional dan dengan membawa pasukan multinasional yang akan ditempatkan di sepanjang perbatasan antara Israel dan negara-negara Arab tetangganya- Yordania, Suriah, Mesir dan Negara Palestina di masa depan. Kebijakan Amerika juga telah didasarkan pada usaha menuju internasionalisasi Yerusalem, karena Amerika melihat internasionalisasi Yerusalem ini sebagai solusi terhadap krisis sensitif Yerusalem yang akan menyenangkan orang-orang Kristen dan menjamin kehadiran Amerika yang kuat melalui PBB.

- Israel mengetahui hal ini dan telah mengambil keuntungan dari kesibukan Amerika di wilayah-wilayah lain dan mencoba untuk secara sepihak menentukan penyelesaian akhir, melalui pembangunan berbagai permukiman. Partai Likud yang telah menjadi kekuatan partai yang berkuasa pada sebagian besar sejarah Israel belakangan berusaha untuk secara sepihak menentukan perbatasan dengan membangun permukiman dan mengusir umat Islam, namun Israel masih membutuhkan Amerika untuk penyelesaian akhir dan untuk alasan-alasan ini telah mengorganisir lobi di Amerika dan media-media dunia untuk mencapai hasil yang menguntungkan. Upaya untuk mencapai Eratz Israel (Tanah Israel) adalah rumit karena adanya fakta bahwa partai Buruh di Israel percaya dalam menyerahkan lahan untuk perbatasan yang permanen, mereka percaya ini adalah harga yang layak dibayar untuk keamanan yang dibutuhkan.

- Israel melindungi kepentingan Amerika di kawasan melalui dimilikinya keseimbangan kekuatan militer yang menguntungkannya yang terus menguras tenaga dan emosi umat. Israel diciptakan oleh Inggris untuk memastikan tetap terpecahnya umat dan terus-menerus bisa terkuras tenaganya dalam perjuangan tanpa henti melalui perpanjangan tangan Barat. Inilah sebabnya mengapa Israel akan selalu dibanjiri dengan teknologi militer dan bantuan keuangan. Pada saat berdirinya Khilafah Israel tidak lagi berguna. Israel adalah aset strategis yang penting bagi Amerika, karena Israel sejak awal telah melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya dan berusaha membangun sebuah citra - meskipun itu adalah lemah, dan bahwa Amerika membutuhkan Israel.

- Baik Obama maupun Netanyahu berada di posisi yang relatif lemah di dalam negeri. Harapan Obama akan perubahan telah lenyap dengan adanya realitas yang mencolok atas krisis keuangan global yang telah menghentikan ekonomi Amerika. Obama telah terlihat lemah dalam menghadapi ancaman Iran walaupun dengan sanksi-sanksi dan pertemuan-pertemuan puncak telah disusun tapi kemudian telah gagal terwujud. Perhatian Obama berada pada penarikan pasukan di Irak, yang masih terganggu oleh banyak ketidakpastian dan setiap kegagalan yang terjadi di sana akan sangat menghambat prospeknya dalam pemilihan presiden tahun 2012. Oleh karena itu proses perdamaian sebenarnya adalah satu-satunya proyek Obama yang dapat digunakan untuk membuktikan kepercayaan atasnya dalam suatu kondisi di mana dia menghadapi banyak rintangan untuk membuat kemajuan yang berarti.

- Di sisi lain, Netanyahu merupakan bagian dari pemerintahan koalisi yang dipenuhi oleh kaum garis keras, yang membuat dia terlihat sebagai seorang moderat. Orang Israel terus khawatir tentang jangkauan Obama atas Iran dan dunia Muslim. Sikap keras Netanyahu mengenai pembangunan pemukiman adalah untuk konsumsi dalam negeri karena posisinya yang lemah, sehingga dia perlu menunjukkan bahwa ia telah mengambil sikap yang kuat demi kepentingan nasional Israel.

- Israel telah sangat efisien dalam mempengaruhi kebijakan Amerika. Amerika mengorganisir Timur Tengah pada banyak isu-isu, dan Amerika dan Israel memiliki kebijakan yang sama. Israel seperti seorang anak manja yang akan terus menentang orang tuanya dari waktu ke waktu dan Amerika akan bersikap waspada pada Israel yang merongrong kepentingan Amerika di kawasan itu. Israel tidak mempunyai kecenderungan untuk berbuat lebih banyak dari hal itu dan Amerika tidak ingin merusak aset strategisnya itu di kawasan itu. Ketika Amerika memutuskan untuk bergerak maju dengan tujuan-tujuannya di kawasan itu, Negara itu akan memaksakan hal ini pada Israel, sehingga diharapkan Israel akan terus melanjutkan langkah-langkah arogannya karena alasan-alasan dalam negeri.

Perselisihan saat ini sama sekali tidak mengubah kecenderungan mendasar antara Amerika dan Israel, karena Israel melindungi kepentingan Amerika di kawasan itu, sebagai balasannya Amerika Serikat kembali memberikan Israel standar hidup dan kesejahteraan, dimana Israel akan selamanya tergantung padanya. Dengan cara ini Amerika telah mengaitkan nasib bangsa Israel dengan kepentingan Amerika. Otoritas Palestina, Presiden Mahmoud Abbas dan apa yang disebut sebagai pemerintahannya, yang suka menggambarkan citra otonomi dan kemerdekaan, hanyalah sekadar penonton atas peristiwa-peristiwa ini, yang tidak mampu mempengaruhi apalagi menentukan kepentingan warga Muslim di Palestina. Dukungan Amerika bagi pemerintah Israel, seperti juga dukungan Amerika kepada sekutu-sekutunya di tempat lain di dunia, tidaklah didorong oleh kebutuhan akan keamanan objektif atau komitmen moral yang kuat bagi Negara itu. Sebaliknya, seperti juga di tempat-tempat lainnya, kebijakan luar negeri Amerika terutama termotivasi untuk memajukan kepentingan strategisnya sendiri.

sumber : Khilafah.com (25/3/2010)

Harapan Umat Kepada Nahdlatul Ulama (NU)

Harapan Umat Kepada Nahdlatul Ulama (NU)

“Umumnya, pertahanan yang didasarkan kepada keyakinan agama akan sangat kuat, karena menurut ajaran Islam orang hanya boleh mengorbankan jiwanya untuk ideologi agama.” (KH. A. Wahid Hasyim)

Salah satu organisasi massa terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), baru saja melaksanakan Muktamar Nasional yang ke-32 . Hasilnya, KH Sahal Mahfudz terpilih kembali sebagai Rais Aam PBNU 2010-2015. Sedangkan Ketua Umum PBNU terpilih Prof Dr Said Agil Siradj. Seperti biasa Muktamar NU selalu mendapat perhatian berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kehadiran Presiden SBY membuka Muktamar kali ini menunjukkan posisi penting NU secara politik. Bisa dimengerti kalau berbagai kekuatan politik, baik langsung atau tidak bermain setiap kali muktamar.

NU pun tidak lepas dari perhatian kekuatan asing. Sebagai organisasi massa keagamaan terbesar di Indonesia, sikap NU dan massanya tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perpolitikan maupun kenegaraan Indonesia. Corak Islam Indonesia pun sering disandarkan kepada pemikiran NU. Suara yang mengatasnamakan NU-pun menjadi sangat penting untuk dijadikan alat legitimasi berbagai kepentingan. Tentu saja mereka ingin memastikan garis pemikiran maupun kebijakan NU tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan mereka.

Tidak heran upaya keras untuk meliberalkan NU sangat tampak, lewat infiltrasi pemikiran maupun lewat orang-orang tertentu yang dikenal dibina oleh Barat. Kelompok liberal ini-yang bukan mustahil melakukan infiltrasi ke tubuh NU-berusaha keras untuk menghalangi penegakan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) . Mereka menginginkan Indonesia menjadi negara sekuler yang berpaham liberal dan pluralisme. Hal-hal yang jelas melenceng dari garis pemikiran utama NU seperti dalam Anggaran Dasar NU Pasal 2 ayat 2 tentang tujuan berdirinya NU disebutkan: “Menegakkan Syari’at Islam menurut haluan Ahlussunnah wal Jamaah”.

Sikap istiqomah dari NU menjadi sangat penting agar tidak menjadi alat kekuatan politik asing untuk menghancurkan umat Islam dan mengokohkan kepentingan penjajahan asing di Indonesia. Bukankah NU tidak bisa dipisahkan dari perjuangan melawan penjajahan? Bukan tidak mungkin NU digunakan oleh kekuatan-kekuatan asing justru untuk menghancurkan dan menghalangi perjuangan penegakan syariah Islam yang mengancam penjajahan asing .Karena itu, umat sangat berharap ada sikap tegas dari NU untuk menolak segala bentuk pemikiran sepilis (sekulerisme-pluralisme-liberalisme) yang akan menghancurkan umat dan bangsa ini.

Tentu saja kuncinya, NU harus tetap berpegang tegung pada posisi keulamaannya yang sangat mulia. Para ulama adalah pewaris para nabi. Kita tahu tugas utama para nabi termasuk Rasulullah SAW adalah untuk menegakkan tauhid dan hukum -hukum Allah SWT (syariah Islam). Hal yang sama tentu menjadi tugas para ulama saat ini .

Peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab para ulama dalam upaya membangkitkan umat menuju tegaknya kembali izzul Islam wal muslimin sangatlah besar. Untuk membangkitkan umat adalah penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa seluruh problem berbagai bidang yang dihadapi umat sekarang, berpangkal pada tidak adanya kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang dapat melindungi umat dari berbagai serangan dan gangguan.

Pentingnya menjadikan syariah Islam sebagai dasar negara ini dengan gamblang dinyatakan oleh KH A.Wahid Hasyim ,salah satu tokoh NU yang terkemuka “Kalau presiden adalah seorang Muslim, maka peraturan- peraturan akan mempunyai ciri Islam dan hal itu akan besar pengaruhnya. Tentang Islam sebagai agama negara, hal ini akan penting artinya bagai pertahanan negara. Umumnya, pertahanan yang didasarkan kepada keyakinan agama akan sangat kuat, karena menurut ajaran Islam orang hanya boleh mengorbankan jiwanya untuk ideologi agama.”, tegas KH. A. Wahid Hasyim (BJ. Boland, “Pergumulan Islam di Indonesia” (1985)

Dalam perjuangan ini ulama sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya) yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam meneruskan risalah nabiyullah Muhammad SAW, semestinya mengambil peran aktif dalam membimbing dan mengarahkan umat hingga cita-cita perjuangan tersebut benar-benar dapat diujudkan. Adalah besar harapan umat kepada ulama-ulama yang ada di NU untuk bersama-sama umat siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta membela para pejuangnya.

Sesungguhnya, kedudukan para ulama dalam Islam merupakan kedudukan yang agung. Sungguh, al-Qur’an telah memuji ulama dengan mengatakan: “Yang takut kepada Allah dari para hamba-Nya itu hanyalah para ulama” (TQS. Fâthir [35] : 28). Para ulama merupakan pewaris para nabi, dimana di pundak mereka ada tanggung jawab mengemban risalah Islam kepada semua manusia; mengoreksi para penguasa; melakukan amar makruf nahi munkar; dan mendampingi tentara melakukan penaklukan (futuhat) .Dan demikianlah keberadaan ulama salaf (ulama generasi awal). Mereka menolak untuk berdiri-apalagi mengemis-di depan pintu penguasa. Akan tetapi, para penguasalah yang mendatangi para ulama untuk meminta nasihat dan mengambil pendapatnya.

Nasehat Imam al-Ghazali (Ihya ‘Ulumuddin, juz 7, hal. 92). penting untuk kita perhatikan: “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataannya pun membekas di hati. Namun, sekarang terdapat penguasa yang zhalim namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa, dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar” (Farid Wadjdi)