Thursday, June 3, 2021

Mamahami Lafazh Kull Pada Hadits Bid’ah

 Mamahami Lafazh Kull Pada Hadits Bid’ah


Ustadz Azizi Fathoni 


Tanya:


Selama ini saya memahami kata kullu pada hadits “kull[u] bid’at[in] dhalâlat[un]” bermakna semua. Namun sebagian kalangan memahami itu makananya sebagian, sehingga ada bid’ah hasanah yang tidak termasuk bid’ah dhalalah. Sebenarnya apa kata kullu bisa bermakna sebagian? kapan bermakna sebagian? Di hadits tersebut menggunakan makna yang mana?

(Ratna Winarsih - Malang)


Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim

Saudari benar, bahwa lafazh kull secara bahasa memang berarti: semua, seluruh, atau segala. Al-Imam Al-Jurjani (w. 816 H) dalam kamus at-Ta’rîfat menjelaskan lebih lanjut:


وَكَلِمَةُ كُلٍّ عَامٌّ تَقْتَضِي عُمُوْمَ الْأَسْمَاءِ .


“Dan kata kull itu berlaku umum meliputi keumuman semua kata benda.”[1]


Maksudnya adalah apabila ia mengenai sebuah kata benda, maka itu akan menimbulkan makna umum pada kata benda tersebut. Sebagai contoh, lafazh kull dalam hadits Rasulullah saw berikut ini.


« كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى »  قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى ؟ قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى »


“Semua umatku akan masuk surga kecuali siapa yang enggan.” Mereka (para sahabat ra) berkata: Wahai Rasulullah, siapa yang enggan itu?  Beliau menjawab: “Siapa saja menaatiku ia akan masuk surga, dan siapa-siapa yang mendurhakaiku berarti ia telah enggan (masuk surga).”[2]


Ketika lafazh kull di situ mengenai lafazh ummatî (umatku) maka itu menimbulkan makna umum pada lafazh ummatî, yakni meliputi segenap umat Nabi Muhammad saw tanpa terkecuali.


Namun kemudian perlu diketahui, bahwa dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada kaidah yang mengatakan:


 يَبْقَى الْعَامُّ عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ


“Dalil umum akan senantiasa berlaku umum selama tidak ada dalil pengkhususan.”[3]


Di titik inilah lafazh kull berpeluang untuk tidak meliputi secara mutlak keumuman kata benda yang dikenainya. Yaitu manakala ada atau ditemukan dalil takhshîsh. Baik dalil takhshîsh tersebut terdapat dalam satu nash bersama dalil yang menunjukkan keumuman (at-takhshîsh al-muttashil), maupun dalil takhshîsh tersebut terdapat pada nash lain yang berbeda (at-takhshîsh al-munfashil).   


Dalam hadits di atas, dalil takhshîsh terdapat pada nash hadits itu sendiri. Yaitu bagian illâ man abâ (kecuali siapa-siapa yang enggan). Sehingga keumuman lafazh kull[u] ummatî (semua umatku) di situ menjadi makhshush (terkenai pengkhususan). Yakni dikhususkan bagi yang tidak taat untuk tidak termasuk ke dalam cakupan kull di situ.


Pemahaman seperti ini juga berlaku pada hadits kull[u] bid’at[in] dhalâlat[un] yang sedang ditanyakan. Asalnya ia berarti umum meliputi segala macam bid’ah tanpa terkecuali. Namun kemudian ditemukan dalil lain di luar nash umum tersebut yang menunjukkan adanya bid’ah yang tidak sesat. Di antaranya berupa Ijma’ Sahabat atas adanya bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) di masa khalifah Umar bin Khaththab ra. Yaitu penyelenggaraan shalat tarawih secara terorganisir yang belum pernah ada di masa-masa sebelumnya. Dalam kesempatan itu Umar dengan jelas mengatakan:


« نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ »


“Ini merupakan sebaik-baik bid’ah.”[4]


Para sahabat tidak ada yang memprotes kebijakan dan pernyataan beliau ini, sehingga dipahami sebagai ijma’ akan adanya bid’ah yang bukan bid’ah dhalâlah. Ini menjadi mukhashshish (pengkhusus) bagi keumuman kata bid’ah pada hadits bid’ah dhalâlah. Berkenaan dengan hadits tersebut Al-Imam Al-Hafizh An-Nawawi Asy-Syafi’i (w. 676 H) menerangkan:


( وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ) هَذَا عَامٌّ مَخْصُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ ... أَنَّ الْحَدِيْثَ مِن الْعَامِّ الْمَخْصُوْصِ وَكَذَا مَا أَشْبَهَهُ مِن الْأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ وَيُؤَيِّدُ مَا قُلْنَاهُ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي التَّرَاوِيْحِ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ كَوْنِ الْحَدِيْثِ عَامًّا مَخْصُوْصًا قَوْلُهُ كُلُّ بِدْعَةٍ مُؤَكَّدًا بِكُلٍّ بَلْ يَدْخُلُهُ التَّخْصِيْصُ .


“(Sabda Nabi saw) dan semua bid’ah adalah sesat; ini merupakan redaksi umum yang terkenai takhshish (pengkhususan), yang artinya adalah bid’ah pada umumnya (bukan bid’ah secara mutlak, pentj.) … Bahwa hadits tersebut tergolong dalil umum yang terkenai pengkhususan, demikian pula halnya hadits-hadits serupa yang ada. Hal yang memperkuat pendapat kami ini adalah perkataan Umar bin Khaththab ra berkenaan shalat tarawih: “sebaik-baik bid’ah”. Sabda Nabi: “semua bid’ah” dengan penekanan menggunakan kata kull, tidak menghalangi untuk terbilangnya hadits tersebut sebagai hadits umum yang terkenai pengkhususan. Melainkan justru ia terkenai pengkhususan itu sendiri.”[5]


Jadi apabila dikembalikan pada pertanyaan di atas, maka jabawannya adalah bahwa lafazh kull tidak berarti sebagian, ia tetap bermakna semua, seluruh, atau segala. Hanya saja kemudian ia memungkinkan untuk di-takhshish (dikenai pengkhususan), sehingga itu menjadikannya tidak lagi bermakna umum secara mutlak alias tidak meliputi hal-hal yang dikhususkan darinya. Namun meski demikian kata tersebut tetap tidak berarti sebagian.


Di atas ini merupakan penjelasan menurut prespektif pendapat yang mengakui pembagian bid’ah menjadi hasanah dan dhalalah, yang itu adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i ra yang banyak diikuti oleh kalangan pesantren. Adapun menurut prespektif pendapat yang menganggap semua bid’ah adalah dhalalah tanpa terkecuali, mereka memahami kata bid’ah pada ungkapan Umar tersebut sebagai bid’ah secara bahasa bukan istilah[6]. Adapun kebolehan melakukannya, karena ia dipayungi oleh syari’at yang bersifat umum, sehingga bagi mereka apa yang dilakukan Umar itu tidak tergolong bid’ah secara istilah. Oleh sebab itu mereka tidak memberlakukannya sebagai mukhashshish bagi hadits bid’ah.


Walhasil, masing-masing dari dua kelompok tersebut sama-sama memahami kull berarti semua, seluruh, atau segala. Hanya bedanya, kelompok pertama memberlakukan takhshîsh atasnya sementara kelompok kedua tidak. Wallâhu a’lam[] 


05 Dzul Qa’dah 1436 H

Azizi Fathoni K 


[1] al-Jurjani, at-Ta’rîfât (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983), 186.

[2] Shahih al-Bukhari, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, nomor hadits 7280; Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal, nomor hadits 8713; Shahih Ibn Hibban, Ibnu Hibban, nomor hadits 17; al-Mustadrak, al-Hakim, nomor hadits 182.

[3] Lihat Taqiyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol 1 (Beirut: Dâr al-Ummah, 2003), 252.

[4] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, nomor hadits 2010; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibn Khuzaimah, nomor hadits 1100; Malik bin Anas, al-Muwaththa’, nomor hadits 279; al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, nomor hadits 3269.

[5] Abu Zakariya al-Nawawi, Syarh al-Nawawî ‘alâ Muslim, vol 6 (Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arabi, 1972), 154.

[6] Lihat Majmu' al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah al-Harrani, vol 20 hlm 163


Sumber: 

http://malang-bersyariah.com/index.php/82-tanya-jawab/106-mamahami-lafazh-kull-pada-hadits-bid-ah

Wednesday, June 2, 2021

Membandingkan Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah Dan Negara Sekular

 Membandingkan Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah Dan Negara Sekular


Oleh Luthfi Afandi, S.H.[1]


Manusia dan Hukum


Para ahli hukum Barat, seperti Van Kan, meyakini bahwa dalam kehidupan bersama antar manusia yang saling berbeda kepentingan, keserasian hidup sering terganggu karena pertikaian. Karena itu, masyarakat mutlak membutuhkan aturan agar tercipta ketertiban, ketenteraman, dan keamanan.


Kaum sekular yang memisahkan agama dan kehidupan serta kaum mulhid (ateis/musyrik) meyakini hukum harus berasal dari akal manusia. Pandangan inilah yang menjadi dasar sistem peradilan dan hukum pidana sekular. Padahal, hukum harus berasal dari Sang Pencipta, Allah Yang paling mengetahui kemaslahatan hakiki bagi manusia; yang paling mengetahui hakikat baik danburuk. Inilah pandangan Islam dan yang menjadi dasar sistem peradilan dan pidana islam.


Sistem Hukum di Negara Sekular

Dalam negara sekular, dari aspek isi[ii] ada 2 macam pembagian hukum (hukum materil),[iii] yakni:


(1) Hukum Privat (Hukum Sipil), yang terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Hukum ini memuat semua peraturan hubungan hukum antar orang di masyarakat, yang lebih menitikberatkan pada kepentingan individual yang prosesnya mengharuskan adanya gugatan pihak yang merasa dirugikan.


(2) Hukum Publik (Hukum Negara). Hukum ini mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan (warganegara). Prosesnya tidak mengharuskan ada gugatan dari pihak yang dirugikan. Hukum ini meliputi: hukum tata negara, hukum administrasi negara (tata usaha negara), hukum pidana, dan hukum internasional[iv] (perdata dan pidana internasional).


Hukum Pidana Sekular

Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu, HAM, kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak[v]. Pidana dijatuhkan menurut teori Absolut (teori pembalasan) sebagai balasan atas kejahatan. Menurut teori relatif (teori tujuan), pidana dijatuhkan untuk menenteramkan masyarakat yang gelisah karena terjadi kejahatan dan untuk mencegah kejahatan.

Hukum Pidana Islam

Allah telah menetapkan serangkaian aturan (hukum) untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Orang yang melanggarnya di hadapan Allah dinilai berdosa dan telah melakukan kemaksiatan dan baginya ada sanksi di akhirat atau di dunia. Dengan demikian semua kemaksiatan merupakan tindakan kriminal yang layak mendapat sanksi.


Pelaksanaan sanksi (‘uqûbât) di dunia adalah tanggungjawab imam (khalifah) atau yang ditunjuk mewakilinya. Jadi, negaralah yang melaksanakannya. Sanksi di dunia berfungsi sebagai pencegah (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir), yakni mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal sekaligus menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku criminal yang telah dikenai snksi di dunia. Demikian sabda Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Ubadah bin Shamit ketika menuturkan ihwal teks Baiat Aqabah I, yang di antaranya menyebutkan:


«وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَ مَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَّرَ لَهُ وَ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»


Siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Siapa yang melanggarnya, lalu diberi sanksi, maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya namun (kesalahan itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya; jika Ia menghendaki, Dia akan mengadzabnya. (HR al-Bukhari).


Obyek Hukuman dalam Islam

Hukuman/sanksi yang dijatuhkan oleh negara atas pelaku dosa dan kejahatan merupakan metode praktis (tharîqah ‘amaliyah) untuk melaksanakan perintah dan larangan Allah. Perbuatan-perbuatan yang akan dijatuhkan hukuman oleh syariat itu sendiri ada tiga, yaitu: (1) Meninggalkan kewajiban, seperti shalat dan jihad; (2) Melakukan keharaman, seperti minum khamar dan mencaci Rasul saw.; (3) Melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti lalu-lintas dan izin mendirikan bangunan.


Bentuk Hukuman dalam Islam


Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat.


Hudûd


Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. Secara syar‘î, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:


(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);


(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);


(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);


(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);


(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);


(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.


(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.


(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).


Jinâyât


Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:


(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;


(2) Penganiayaan tanpa bverakhir dengan pembunuhan.


Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela/tidak menuntutnya.[vi]


Ta‘zîr

Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw.


Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.


Sanksi ta‘zîr dapat berupa: (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5) pemboikotan; (6) salib; (7) ganti rugi (ghuramah); (8) peyitaan harta; (9) mengubah bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; (12) pencabutan sebagain hak kekayaan (hurmân); (13) pencelaan (tawbîkh); (14) pewartaan (tasyhîr).


Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.


Mukhâlafât


Mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.[vii] Syariat telah memberikan hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan pelanggaran terhadapnya sebagai kemaksiatan, serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya.


Peradilan dalam Negara Sekular

Dalam sistem hukum positif (seperti di Indonesia), selain hukum materil juga dikenal hukum formil (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana tatacara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.


Di Indonesia, hukum acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradilan disebut hukum acara pengadilan, yang terdiri dari:


(1) Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal);


(2) Hukum Acara Pidana.


Sedangkan susunan kekuasaan pengadilan (di Indonesia) adalah:


(1) Pengadilan Sipil, yang terdiri dari Pengadilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Pengadilan Khusus, yang terdiri dari Pengadilan Agama (khusus untuk Muslim meliputi soal nikah, talak, rujuk, perceraian, nafkah, dll), Pengadilan Adat, dan Pengadilan Administrasi Negara.


(2) Pengadilan Militer, (khusus untuk anggota militer) yang terdiri dari Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung.


Pengambilan Keputusan oleh Hakim

Perkara-perkara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung biasanya diadili oleh satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Sedangkan untuk perkara summier (perkara ringan, seperti kasus tilang) diadili oleh seorang hakim (tunggal). Keputusan diambil melalui musyawarah; jika tidak tercapai mufakat maka putusan diambil dengan suara terbanyak; jika masih belum berhasil, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.


Peradilan dalam Negara Islam


Peradilan dalam Negara Islam ada tiga macam. Masing-masing berhubungan dengan:


1. Qâdhî (biasa), yaitu hakim yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal muamalat (transaksi yang dilakukan antar dua orang/pihak) dan ‘uqûbât (sanksi hukum). Semua proses pengadilan hanya sah jika dilakukan di majelis (ruang) pengadilan dan harus ada pihak penuntut dan yang dituntut.


2. Qâdhî Hisbah/Muhtasib, yaitu hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jamaah. Dalam menjalankan tugasnya ia didampingi oleh beberapa polisi untuk untuk melaksanakan perintah dan menjalankan keputusannya seketika itu juga. Pengadilan hisbah ini tidak memerlukan ruang sidang pengadilan, tidak perlu penuntut dan yang dituntut, melainkan semata karena ada hak umum yang telah dilanggar.


3. Qâdhi Mazhâlim, adalah hakim yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang merugikan negara atau kezaliman yang dilakukan oleh negara (penguasa, aparat, dan pegawai negara) terhadap individu warga negara.


Sistem Putusan


Pengadilan dalam Islam hanya diputuskan oleh seorang qâdhî (hakim). Sekalipun demikian, dalam sidang ia boleh didampingi oleh satu atau lebih hakim lain yang hanya berhak memberi masukan, sementara keputusan tetap berada di tangan hakim ketua sesuai dengan hasil ijtihadnya. Putusan ini merupakan hukum syariat atas kasus tersebut. Ia tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali jika bertentangan dengan nash-nash yang qath‘î atau dengan hukum yang diadopsi oleh Khalifah. Karena itu, dalam sistem pidana Islam tidak ada istilah pengadilan banding ataupun kasasi.


Dalam menjatuhkan vonis yang dijadikan sebagai bukti secara syar‘î adalah: pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen-dokumen tertulis yang meyakinkan. Selain itu tidak bisa dijadikan bukti secara syar‘î dan tidak bisa dijadikan dasar putusan oleh hakim.


Pengampunan (Abolisi) dalam Islam

Untuk kejahatan yang termasuk hudud tidak ada pengampunan secara mutlak. Ini didasarkan pada banyaknya hadis yang berbicara tentang masalah ini.


Sedangkan dalam masalah jinâyât, hak pengampunan (pemaafan) hanya berada di tangan korban atau ahli waris korban, tidak di tangan hakim ataupun Khalifah. Pengampunan dalam masalah jinâyât telah disebutkan dalam al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 178; QS asy-Syura []: 40.


Sedangkan ta‘zîr, penetapan sanksinya diserahkan kepada Khalifah atau qâdhi (sebagai wakil Khalifah). Khalifah berhak (bukan wajib) memberikan sanksi ataupun pengampunan.


Adapun mukhâlafât sama seperti ta‘zîr dalam hal pemaafan. Tidak ada perbedaan di antara keduanya. []


[1] Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Direktur Liberation Youth Publishing Bandung.


[ii] Muderis Zaini, SH, Ikhtisar Tata Hukum Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional, 1988, hlm. 39.


[iii] Hukum materil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan, misalnya; hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll. Jika orang berbicara tentang hukum pidana atau hukum perdata maka yang dimaksud adalah hukum pidana materil dan hukum perdata materil.


[iv] Biasanya, jika orang berbicara tentang hukum internasional maka hampir selalu yang dimaksud adalah hukum publik internasional


[v] Lihat: Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Alumni, 1982, hlm. 55


[vi] Lihat perincian lebih lanjut dalam Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 87 dan seterusnya. Beirut: Dar al-Umah,


[vii] Sudah sama-sama dipahami bahwa Khalifah tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, mewajibkan yang sunnnah atau mubah; dan mengharamkan yang makruh. Ia hanya boleh melaksanakan pengaturan urusan rakyat dan mengatur kemaslahatan rakyat sesuai dengan hukum syariat.

Sunday, May 30, 2021

 Dulu waktu Anda belum bergabung dengan Hizbut Tahrir, anda selalu disinggung karena masih bersikap apatis terhadap dakwah, membuka aurat dan lainnya. Kini, setelah masuk dalam jamaah, Anda juga tidak berhenti diuji. Bahkan, kini lebih berat lagi.


Apakah yang mereka katakan bahwa Dakwah Pemikiran / Ideologi tidak akan menegakkan Khilafah? Tunggu, jangan terburu-buru menyimpulkan, menyalahkan bahkan mencaci dan menghina, karena semuanya adalah tanda dari kemalasan berpikir.


Mari kita simak FAKTANYA!


----------


1. Syeikh Taqiyyudin sudah menjelaskan dalam Kitab Takatul Hizby, bahwa yang meruntuhkan Khilafah tahun 1924 adalah karena lemahnya pemahaman kaum Muslim. Dan itu …. | Pemikiran.


2. Banyak gerakan dakwah dari gerakan bersenjata, sosial, pendidikan, ahlak, dan lainnya yang sudah mencoba menegakkan Khilafah namun gagal. Itu karena lemahnya … | Pemikiran.


3. Khilafah Utsmaniy, dikalahkan bukan karena lemahnya tentara atau kurangnya persenjataan. Tapi, karena … | Pemikiran.


4. Tentara Khilafah Utsmaniy sangat kuat dan disegani, bahkan dikatakan takkan terkalahkan, namun Khilafah jatuh karena lemahnya bahasa Arab, berhentinya kaum muslim dari aktifitas ijtihad. Dan itu … | Pemikiran.


5. Ratusan tahun Barat mencari kelemahan kaum Muslim, perang demi perang, puluhan kali perang salib, Khilafah tidak bisa dikalahkan. Namun akhirnya jatuh karena lemahnya kaum Muslim akan …. | Pemikiran.


6. Barat mengetahui bahwa cara terbaik mengalahkan Khilafah bukan dengan peperangan fisik, tapi dengan …. | Pemikiran.


7. Mereka berpikir keras untuk meruntuhkan Khilafah, ratusan tahun akhirnya ditemukan bahwa cara yang paling ampuh adalah dengan menjauhkan Alquran dari dada kaum Muslim. Dan itu … | Pemikiran.


8. Kaum Muslim dilemahkan dari sisi pemahaman tentang Islam, diberikan pemahaman Asing. Itu … | Pemikiran.


9. Oleh sebab itu, kaum Muslim sebelum dipecah-belah menjadi beberapa bagian Negara kecil seperti sekarang, mereka dicekoki pemahaman asing seperti nasionalisme. Dan itu … | Pemikiran.


10. Arab meminta lepas dari Turki Utsmaniy, Turki memerdekakan diri oleh Kamal At-Tarturk dan menjadi Negara sekuler. Itu karena … | Pemikiran.


11. Sebelumnya, didirikan sekolah Orientalis, kaum orientalis disebar ke seluruh penjuru dunia Islam dan bertujuan untuk melemahkan Kaum muslim dari segi … | Pemikiran.


12. Dari pemahaman yang rancu tentang Islam, lemahnya pemikiran akhirnya mereka mengadopsi hukum-hukum Barat. Dan itu karena lemahnya … | Pemikiran.


13. Kaum Muslim dinistakan seperti sekarang karena mereka lemah akan pemahaman yang benar tentang Islam. Dan itu juga disebabkan oleh … | Pemikiran.


14. Sulitnya (bukan mustahil) perjuangan mengembalikan Daulah Islam juga karena banyak kaum muslim yang tidak paham bahwa Khilafah / Daulah itu wajib ditegakkan dan meninggalkan hukum-hukum sekarang. Itu juga karena … | Pemikiran.


15. Kaum muslim dicekoki pemahaman asing dari mulai sekolah dasar dengan kurikulum liberal dan sekuler hingga mereka dibentuk menjadi apatis terhadap islam. Itu juga masalah … | Pemikiran.


16. Banyak orang Islam tapi tidak mau menerapkan hukum Islam, tidak sholat, tidak menutup aurat dan lainnya. Juga akibat dari lemahnya … | Pemikiran.


17. Barat merencanakan ini ratusan tahun dan kini bisa terlihat hasilnya. Kaum muslim terbagi 42 negara dan seakan tidak pernah bersatu dahulunya, karena mereka tidak memahami sejarah yang memang sudah diputarbalikkan oleh Barat dan antek. Itu masalah … | Pemikiran.


18. Jika Barat menghancurkan Khilafah, melemahkan pemahaman kaum Muslim, dan men-sekulerkan dan meliberlakan Kaum Muslim dengan pemikiran, bukankah solusinya juga … | Pemikiran.


19. Barat mengetahui senjata tidak akan mempan terhadap Khilafah, begitu juga senjata tidak akan mempan untuk menegakkan Khilafah. Namun yang akan menegakkan adalah … | Pemikiran.


20. Kita lihat sejarah, waktu Rosul dakwah di Makkah, saat belum menjumpai Nushroh. Apa yang beliau dakwahkan? … | Pemikiran.


21. Apa yang ditakutkan oleh kaum Quraisy terhadap Rosul dan Sahabat? Mereka tidak memiliki senjata. Tapi karena mereka membawa … | Pemikiran.


22. Quraisy memahami betul bahwa apa yang dibawa oleh Rosul dan Sahabat akan membuat mereka kalah baik dari sisi jumlah, pengaruh dan … | Pemikiran.


23. Oleh sebab itu, kaum muslim disiksa, dicaci, dihina, diburu, dibunuh oleh Quraisy. Itu bukan karena mereka membawa senjata atau melakukan perlawanan. Tapi karena … | Pemikiran.


24. Kemudian, apa yang dilakukan Mus’ab di Madinah hingga suku Aus dan Khazraj masuk Islam dan siap menjadi Nushroh untuk menyebarkan Islam, dimana ini sebelum Khilafah tegak. Apakah Mus’ab datang dengan senjata? atau… | Pemikiran.


25. Sekarang, Barat juga mengetahui, seberapapun kuatnya kelompok bersenjata, selama pemahaman tentang Islam masih lemah, maka itu sama saja. Dan itu disebabkan … | Pemikiran.


26. Berkaca dari runtuhnya Khilafah Utsmaniy, kurang apa mereka coba? Mereka memiliki tentara superpower, menjadi adidaya. Namun kalah akibat lemahnya … | Pemikiran.


27. Maka, bagi Barat, seberapapun banyak dan kuat kelompok bersenjata mengancam mereka, jika itu bukan oleh Khilafah, maka akan tetap melanggengkan hegemoni Barat di Negara-negara Islam. Afghanistan banyak klan Mujahidin namun Demokrasi masih berjalan. Itu karena masyarakat lemah akan … | Pemikiran.


28. ISIS sudah berjuang keras, namun hanya sebatas beberapa wilayah dari Iraq dan Suriah saja yang dikuasai, sistem Demokrasi masih berjalan disebagian besar wilayah Iraq dan Suriah. Ini karena … | Pemikiran.


29. Dan, yang dimaksud Amerika, Eropa dan Rusia takut dengan Hizbut Tahrir bukanlah takut dalam arti Hizb sebagai gerakan tanpa senjata. Tapi kareana … | Pemikiran.


30. Oleh sebab itu, di Amerika, Eropa dan Rusia banyak syabab yang ditangkap dan dipenjara bukan karena membawa senjata. Mereka takut dengan apa yang dibawa Hizb, yaitu … | Pemikiran.


31. Mereka sadar betul dengan apa yang dibawa Hizb akan menyatukan seluruh negeri-negeri Muslim dan Khilafah akan tegak. Ini yang mereka takutkan. Bukan Hizb sendiri tapi apa yang diemban. Itu … | Pemikiran.


32. Mereka mengetahui bahwa ideology Islam yang menyadarkan seluruh muslim bersatu. Ketika bersatu, sudah pasti Khilafah tegak. Itu … | Pemikiran.


33. Mereka mengetahui jika umat Islam sadar akan kekuatan agama dan ideology Islam akan bisa menyatukan kaum Muslim dan mampu menegakkan Khilafah. Dan itu juga … | Pemikiran.


34. Jadi, umat Islam dipecah belah oleh pemikiran maka disatukan kembali juga dengan … | Pemikiran.


35. Oleh sebab itu, jika ingin memahami fakta tentang konstalasi politik dalam dan luar negeri, harus dengan jeli dan harus dengan kecermelangan dan kejernihan … | Pemikiran.


36. Bukan dengan semangat saja, melihat darah dan senjata menjadi wah. Dan bukan begitu cara memahami alur peta politik luar negeri. Harus dengan mendalamnya pemahaman tentang fakta. Itu juga … | Pemikiran.


37. Itulah yang dikatakan sebagai politikus muslim yang ulung dan negarawan yang handal. Sebab dengan … | Pemikiran.


38. Itupula yang menyebabkan Hizbut Tahrir tidak bisa dipidanakan dengan alasan kekerasan atau sabotase dan teroris. Karena apa yang dibawah Hizb adalah … | Pemikiran.


39. Ingat, satu peluru menembus paling banyak dua kepala dengan Magnum Sniper Rifle Kaliber 7.62×51 mm NATO. Namun, dengan Dakwah memahamkan kaum muslim, satu ide, jutaan kepala bisa dirubah, itu terbukti dengan jumlah Hizb yang berkembang pesat. Itu juga … | Pemikiran.


40. Apa yang dibawa Rosul tentang Islam juga … | Pemikiran.


41. Bahkan, Dakwah adalah … | Pemikiran.


42. Jihad juga untuk menyebarkan … | Pemikiran.


43. Semua bersimpul dari … | Pemikiran.


44. Jadi, jangan hina dakwah yang mengedepankan persatuan kaum Muslim dengan tegakknya Khilafah melalui … | Pemikiran.


45. Maka, Khilafah akan tegak sebagaimana janji Rosul bahwa Khilafah yang kedua adalah sama persis seperti Khilafah yang pertama, dari mulai permulaan, perjuangan, penyebaran dan penerapan. Itu semua adalah … | Pemikiran.


Oleh : ustadz Syamsul Arifin


#ReturnTheKhilafah

#KhilafahAjaranIslam

#WeNeedKhilafah

Friday, May 21, 2021

STRATEGI GLOBAL PENGHANCURAN AJARAN ISLAM DI INDONESIA MELALUI ISLAM NUSANTARA

 [16/5 17.17] IrJend Pol  Dwi Purwanto.: Artikel  yg bagus dibaca untuk memahami kondisi global dan Indonesia sekarang perlu bersabar panjang....



*ARTIKEL ILMIAH*

(Muslim yang waras wajib baca)


*STRATEGI GLOBAL PENGHANCURAN AJARAN ISLAM DI INDONESIA MELALUI ISLAM NUSANTARA*


Pada tahun 2004, Daniel Pipes, pendiri Middle East Forum yang juga dikenal sebagai dalang gerakan Islamophobia menulis sebuah artikel berjudul *“Rand Corporation and Fixing Islam”*. 

Dalam tulisannya tersebut, Pipes mengaku senang. Harapannya untuk memodifikasi Islam berhasil diterjemahkan dalam sebuah strategi oleh peneliti Rand Corporation, Cheryl Benard.


Oleh Benard, misi ini ia sebut dengan istilah *religious building*, upaya untuk membangun agama Islam alternatif. 

Benard mengakui bahwa misi ini sangat berbahaya dan kompleks, jauh lebih menakutkan dibanding misi nation building. 


Sedangkan Pipes, menganalogikan misi ini sebagai upaya untuk masuk ke dalam wilayah yang belum terpetakan. “Ini adalah sesuatu yang belum pernah dicoba sebelumnya,” tulisnya.


Sebelumnya, Cheryl Benard, yang berdarah Yahudi ini pernah mencetuskan *ide untuk mengubah Islam menjadi agama yang pasif dan tunduk kepada Pemerintah AS*. 


Serangkaian strategi pun dirancang dan dituliskan. Ia memaparkan konsepnya itu dalam buku berjudul *“Civil Democratic Islam: Partners, Resources, and Strategies.”*


Mereka ingin mengubah Islam, karena ajarannya yang murni tidak akan mengizinkan non-Muslim mengendalikan umat Islam, sumber daya mereka, tanah mereka, atau kekayaan mereka. 

Bagi mereka ini adalah masalah besar.

Gayung bersambut. Presiden George W. Bush Jr menyambut strategi tersebut. 

Khilafah menjadi salah satu ajaran dalam Islam yang mereka hantam. Dalam sebuah pidatonya pada bulan September 2006, Bush mengungkapkan:

“Mereka berharap untuk membangun utopia politik kekerasan di Timur Tengah, yang mereka sebut Khilafah.. Khilafah ini akan menjadi kekaisaran Islam totaliter yang mencakup semua wilayah Muslim, baik saat ini maupun di masa lalu, membentang dari Eropa ke Afrika Utara, Timur Tengah, hingga Asia Tenggara…”


Tak hanya itu, dalam pidato yang sama, Bush pun bersumpah, tak akan membiarkan khilafah tegak. “Saya tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Dan tidak ada seorangpun Presiden Amerika di masa depan yang akan membiarkannya juga.”


Jika AS mampu mencegah pembentukan kekhalifahan, mengontrol minyak dan sumber daya energi lainnya di dunia Islam, maka, akibatnya, mereka akan memiliki kekuatan untuk memaksakan kebijakannya di seluruh dunia yang bergantung pada minyak tersebut.


Misi yang dicanangkan oleh Benard adalah bagian dari program perang melawan teror, sebuah perang yang menurut Presiden George W. Bush dan Menteri Luar Negeri saat itu, Colin Powell, identik dengan Perang Salib.

“Perang salib ini, perang melawan terorisme ini akan memakan waktu cukup lama. Dan rakyat Amerika harus bersabar. Saya akan bersabar,” kata Bush dalam pidatonya tahun 2001.


Pada tahun 2004, dalam percakapannya dengan presiden Pakistan saat itu, Pervez Musharraf, Powell mengatakan, “Saya memanggil Presiden Musharraf dan berkata: ‘Kami butuh jawaban Anda sekarang. Kami membutuhkan Anda sebagai bagian dari kampanye ini, perang salib ini.’”

Islam ala Rand Corp

Pertanyaannya, bisakah Amerika meyakinkan kaum Muslimin di seluruh dunia untuk menerima “Islam ala Rand” ini? Tidak. Rand  Corporation pun telah mengakui hal ini. 


Mereka meyakini bahwa umat Islam telah kehilangan kepercayaan kepada Amerika. AS kalah dalam perang gagasan di dunia Islam, gagal mempromosikan kebijakannya kepada umat Islam yang waspada terhadap niat dan kemunafikan Amerika, menurut penasehat Pentagon.


Maka dari itu, Rand Corp menyatakan bahwa dalam program ini tangan Amerika harus disembunyikan. Sementara, boneka Muslim yang dipilih dengan hati-hati harus berada di garis depan untuk mengantarkan Islam versi baru ini.


Lantas siapa yang akan menjadi boneka dalam Islam ala Rand Corp?

Bagi mereka, mitra ideal untuk menjalankan pekerjaan ini adalah Muslim dari ‘dalam’ komunitas umat Islam yang akan bekerja untuk kepentingan Amerika. Rand melabeli mereka sebagai kaum ‘modernis/moderat’. 

Ciri dari kelompok modernis ini, menurut Benard, adalah keinginan untuk “memodernkan dan mereformasi Islam, agar sejalan dengan zaman.”


Lalu, bagaimana mereka mampu menjalankan misi dari pemerintah AS tersebut?

Pertama, Rand merekomendasikan *agar Muslim yang memahami Islam sejati dan ingin menerapkan Syariat Islam disingkirkan, dengan melabelinya sebagai fundamentalis dan ekstremis, pengecut dan pengacau.* 


Rand memberi saran kepada Amerika untuk mendiskreditkan dan menghina para pengikut Islam sejati.


Setelah menyingkirkan kelompok “fundamentalis”, AS akan mengangkat kaum modernis sebagai role model dan pemimpin Islam. Mereka memberikan dukungan kepada kaum modernis, apapun yang mereka minta, antara lain dengan mengontrol sistem pendidikan, pendanaan, liputan media, sehingga kaum modernis bisa menyingkirkan halangan yang menghambat dominasi Amerika. 


RAND menyarankan:

*Buat role model dan para pemimpin (dari kalangan modernis)*

Mereka harus dipelihara dan ditampilkan secara publik sebagai wajah Islam kontemporer … 

Modernis yang berisiko menghadapi persekusi (karena penodaan dan pengkhianatan mereka) harus dibangun (citranya) sebagai pemimpin hak-hak sipil yang pemberani. Publikasikan dan distribusikan karya mereka dengan dukungan biaya. Dorong mereka menulis untuk masyarakat dan para pemuda. 


*Perkenalkan pandangan mereka ke dalam kurikulum pendidikan Islam*

Beri mereka panggung di publik. Buat pendapat dan penilaian mereka tentang pertanyaan mendasar dari penafsiran agama tersedia bagi masyarakat, dalam persaingan dengan para fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki website, penerbitan, sekolah, institut, dan banyak kendaraan lain untuk menyebarkan pandangan mereka.”*


Untuk strategi jangka panjang, Rand menyarankan agar para boneka modernis ini mampu membuat para pemuda Islam memeluk sekularisme, bangga dengan sejarah non-Islam dan pra-Islam, melalui kurikulum sekolah dan media lainnya. 


*Dengan demikian, konsep mengenai Syariat, jihad, dan khilafah yang benar akan rusak dalam pikiran para pemuda Islam, bahkan membuat mereka benci dan menjauhinya.* 


Untuk mencapai tujuan tersebut, Rand juga menyarankan *agar pemerintah AS mendukung pengembangan ormas yang bisa dimanfaatkan.*


Generasi Muslim berikutnya dapat dipengaruhi jika pesan Islam demokratis bisa dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan media publik di negara-negara yang bersangkutan …

Posisikan sekularisme dan modernisme sebagai pilihan “tandingan” untuk para pemuda Islam yang tidak puas. 

Fasilitasi dan dorong kesadaran akan sejarah dan budaya pra-Islam dan non-Islam mereka, di media dan kurikulum negara-negara terkait. Bantu pengembangan organisasi kemasyarakatan yang independen, untuk mempromosikan budaya sipil.*


*Islam Nusantara?*

Jika kita lihat di Indonesia, semua strategi tersebut sudah dan sedang diterapkan. 


Tapi, apakah masih ada strategi lain? Ya, tentu ada. Rand juga merekomendasikan perpecahan di dunia Islam dengan menciptakan Islam versi nasionalistik negara tertentu.


*“Kembangkan Islam Barat, Islam Jerman, Islam AS, dan lainnya*. 

Hal ini membutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang komposisi, praktek dan pemikiran yang berkembang di dalam komunitas-komunitas ini. Bantu dalam memunculkan, mengekspresikan, dan “mengkodifikasi” pandangan mereka.”


*Tiga belas tahun berikutnya, tepatnya bulan Maret 2016, strategi penerapannya di Asia Tenggara kembali digodok di Semarang.* Beberapa pakar diundang untuk merumuskannya. Pesertanya dari Indonesia, Australia, Singapura, Vietnam, Malaysia, Thailand, hingga Filipina. Dari Indonesia, hadir *Wahid Institute dan Ma’arif Institute*


Rekomendasi dari forum tersebut dituangkan dalam sebuah laporan berjudul *“Counter-Narratives for Countering Violent Extremism (CVE) in South East Asia”yang dirilis oleh Hedayah Center, lembaga think tank yang berbasis di Uni Emirat Arab yang lahir atas inisiatif sebuah forum global pimpinan Inggris*. Laporan tersebut merekomendasikan *tiga ajaran dalam Islam yang harus dimodifikasi, yaitu khilafah, jihad, dan al-wala’ wal-bara’*.


Modifikasi ajaran Islam tidak hanya dilakukan dengan mengubah definisi. AS juga menyarankan agar penggunaan beberapa istilah-istilah Islami mulai dihindari, seperti *jihad*, *syariah*, dan *ummah*, sebagaimana yang ditulis dalam laporan yang

dirilis Dewan Penasihat Keamanan Dalam Negeri AS pada tahun 2016.


Selain itu, rekomendasi lainnya adalah dengan mengembangkan Islam dalam konteks lokal. *Islam Indonesia, bukan Islam di Indonesia*. 


*Narasi yang lebih dikedepankan adalah narasi toleransi dan pluralisme, dan bahwa Islam juga sama dengan agama-agama yang lain.* 


Untuk membangun identitas Islam lokal tersebut, antara lain dengan mengembangkan materi khutbah dengan konteks lokal yang mengedepankan tema-tema toleransi, perdamaian, hak perempuan, dan seterusnya.

*Rekomendasi lebih detail dirilis pada bulan Agustus 2016 dengan judul “Undermining Violent Extremist Narratives in South East Asia: A How To Guide”*.  Laporan tersebut berisi panduan yang lebih praktis dalam mengimplementasikan strategi di atas. *Sasaran utama dari proyek ini adalah pemuda dan wanita.*


Agar pesan-pesan dan narasi tersebar lebih efektif, mereka menyarankan penggunaan tokoh agama yang bisa digalang untuk menyebarkan Islam alternatif ini. Untuk medianya penyebarannya, dilakukan mulai dengan menggunakan media sosial, televisi, film, radio, media cetak, komik, buku, hingga kegiatan-kegiatan diskusi.


*Skenario Islamofobia*

Terakhir, sebagai tambahan informasi, dalam bukunya yang berjudul “Islamophobia and the Politics of Empire”, Prof. Deepa Kumar menjelaskan tentang dua skenario Islamofobia yang, menurutnya, berakar dari narasi Paus Urbanus pada saat Perang Salib. 

Saat itu, Paus membangun narasi yang menggambarkan Islam dan Nabi Muhammad SAW dengan begitu buruk. Hal ini dilakukan untuk memobilisir warga Eropa agar mau melakukan perang Salib dan untuk mencegah  mereka dari masuk Islam.


Kumar menjelaskannya dengan istilah *Islamophobia konservatif dan Islamophobia liberal.* 


Istilah Islamophobia konservatif mungkin cukup familiar bagi kita. Ialah mereka yang memandang bahwa Islam secara instrinsik adalah agama yang buruk, musuh bagi kemodernan, kebebasan, dan semacamnya.

Sementara Islamophobia liberal, jelas Kumar, dilabelkan kepada mereka yang muncul dalam retorika lebih lembut. Meski sebenarnya tidak kalah jahat. *Mereka membagi adanya “Good Muslims” dan “Bad Muslims”. “Good Muslims” adalah umat Islam yang mau bekerja untuk Barat.* 


Kumar menganalogikan pendekatan *Islamofobia liberal sebagai “penjajahan berbulu domba”*.


Jadi, jika hari ini kita mendapati begitu banyak fenomena industri kebencian pada Islam dan ajarannya, dengan berbagai tingkatannya, tidak perlu heran. *Ada sebuah skenario global yang sangat besar dengan dana milyaran dollar yang saat ini sedang dijalankan, sebagai tindak lanjut dari kebencian ratusan tahun yang bermula dari Perang Salib di masa lalu*.


*KOMEN*

Artikel yg sangat bagus, saluut dapat bacaan yg sangat ilmiah ini. Kita makin sadar skenario global dari Rezim ini untuk menghancurkan ajaran  islam melalui agama baru Islam Nusantara yg didukung oleh para penghianat pribumi. *Tugu Titik Nol Inus yang  diresmikan  Firaun Nusantara nantinya akan jadi arah kiblat shalat dan hajinya penganut agama Inus. Tunggu saja Allah Swt tidak tidur..👿*


[16/5 17.18] IrJend Pol  Dwi Purwanto.: 👆Iki bagus tiq... bisa disebarkan keteman2 intelektual muslim...

KENAPA HIZBUT TAHRIR DIBUNGKAM

 KENAPA HIZBUT TAHRIR DIBUNGKAM..??


Oleh : Romli Anwar.


Menurut Zeyno Baran seorang pengamat gerakan-gerakan Islam yang dulu pernah berada di Nixon center, ancaman paling serius bagi Amerika dan sekutunya adalah kebangkitan Islam dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Sementara itu, gerakan yang dinilainya paling berbahaya adalah Hizbut Tahrir. Sebab, menurut dia, HT adalah satu-satunya organisasi yang sangat memahami Khilafah dan metode menegakkannya. HT bergerak dalam perang pemikiran (the war of ideas) yang sesungguhnya. HT bergerak di seluruh dunia dan telah mengalami kemajuan yang luar biasa dalam perjuangannya, meski belum sampai pada suatu titik berdirinya Khilafah.


Karena itu, menurutnya, jika Amerika dan sekutunya tidak melakukan langkah yang tepat dalam “perang” yang sangat penting ini, tidak mustahil HT akan berhasil dalam misinya menegakkan Khilafah dalam waktu dekat ini.


Kenapa HT disebut sebagai gerakan yang paling berbahaya bagi AS dan sekutunya (Barat) ?


Padahal di banyak negeri muslim HT justru dianggap aneh, gak masuk akal, ngimpi, berilusi. Begitu sulit bagi umat Islam bisa meyakini bahwa HT akan bisa berhasil dalam perjuangannya, sementara menurut pengamatan seorang pengamat gerakan Islam internasional, yang tentunya punya wawasan luas, punya referensi banyak, punya koneksi sumber-sumber fakta dimana-mana, justru menganggap sebaliknya. Beliau ini justru memprediksi bahwa HT akan berhasil mencapai tujuannya, jika AS dan sekutunya tidak melakukan langkah tepat untuk menghentikan gerak HT.


Dimana letak sangat berbahayanya HT bahkan bagi negara super power dengan militer dan persenjataan mutahir dan canggih seperti AS ?


Padahal faktanya, disekitar, kita lihat, dulu sebelum dibubarkan, kegiatan HT itu hanya ngomong kesana ngomong kesini. menyeru kesana menyeru kesini. Gak punya senjata apapun selain lisannya.


Ketajaman analisa dari seorang sekelas Zeyno baran, tentu saja tidak sama dengan analisa yag dibuat oleh seorang rakyat biasa di negeri muslim dalam melihat dan menanggapi HT.


Zeyno Baran melihat :


- Kekuatan dominasi Barat pada dunia Islam terletak pada masih terus diterimanya oleh dunia Islam, ekspor mematikan dari Barat, #Nasionalisme -#Sekulerisme -#Kapitalisme -#Demokrasi. Selama dunia Islam masih ridha pada ke empat ekspor mematikan ini, maka dominasi Barat atau cengkeraman barat atas dunia Islam akan berlangsung terus dengan aman.


- Beliau melihat bahwa ke empat ekspor mematikan dari Barat inilah yang diserang oleh HT. Beliau melihat, kader-kader HT mampu membuka semua keburukan dari keempat ekspor mematikan bagi umat Islam ini. HT sangat paham apa itu hakikat dari ke empat ekspor mematikan itu dari a-z. kader HT mampu dengan lugas mengupas dan menguliti ke empat ekpor mematikan itu, hingga terlihat jeroannya yang busuk dan buruk, yang selama ini tidak diketahui oleh umat Islam.


- Kemampuan dari HT membuka topeng-topeng manis ke empat ekspor mematikan itu membuat umat Islam di berbagai belahan bumi kini melihat ke empat ekspor mematikan itu tidak sebagus dulu lagi. Rasa jijik dan benci telah tumbuh ditengah-tengah umat pada keempat ekspor mematikan itu, akibat gerak dakwah HT yang berhasil menunjukkan kebusukan dan keburukannya dengan sangat nyata dan tidak bisa dibantah.


- Tidak sampai disitu, HT sekaligus menawarkan solusi alternatif bagi umat jika mau meninggalkan keempat ekspor mematikan itu, yaitu Syariah dan Khilafah. Sebagaimana piawainya HT dalam menghancurkan image keempat ekspor mematikan itu, begitu jugalah piawainya HT dalam menjelaskan solusinya, Syariah dan Khilafah kepada umat Islam. Penjelasan yang lugas, disertai fakta-fakta, serta argumen dalil yang tidak terbantahkan.


Semua ini pasti akan berujung pada :


- Umat semakin tidak suka pada keempat ekspor mematikan dari kafir penjajah itu.


- Saat umat memutuskan untuk meninggalkannya, umat sudah tahu apa solusi alternatif terbaik, karena sudah mendapat penjelasan yang tiak diragukan dan tidak terbantahkan dari HT, yaitu Syariah dan Khilafah.


Walau tidak punya kekuatan senjata, tidak punya peluru, justru beliau melihat, gerak HT inilah yang dapat dengan cepat menularkan kebencian pada keempat ekspor mematikan dari kafir penjajah, sekaligus dengan cepat menyebarkan keinginan kembali pada penegakan syariah dan Khilafah.


Maka tidak heran, dengan sigap mereka menggunakan kekuatan dominasi dan cengkeraman mereka untuk menekan para penguasa di negeri-negeri dimana HT ada, untuk menghentikan langkah dakwah HT.


Penghentian gerak dakwah HT, merupakan kebijakan global dari kafir penjajah, demi mengamankan penjajahannya di negeri-negeri muslim, karena tidak akan ada lagi yang akan menyampaikan kebusukan dan keburukan keempat ekspor mematikannya itu. Maka amanlah mereka terus menjajah dan mendzalimi umat Islam, yang masih ridha pada keempat ekspor mematikannya itu.


Mirisnya, begitu HT berhasil dihentikan langkahnya, justru ada umat Islam yang ikutan bersorak gembira. Aneeeeh ....


(Fb Romli Anwar)

TAK KENAL LELAH MENCARI "NUSHRAH "

 TAK KENAL LELAH MENCARI “NUSHRAH


*TAK KENAL LELAH MENCARI “NUSHRAH”*


Oleh: KH Hafidz Abdurrahman


Setelah Rasulullah saw. mengalami ujian yang luar biasa beratnya di Thaif, sebagaimana yang disampaikan Nabi kepada ‘Aisyah, ketika dakwahnya mendapatkan kemenangan, dan telah memiliki negara. 


Tanya ‘Aisyah, “Apakah ada suatu yang lebih berat bagimu, ya Rasulullah, melebihi peristiwa Perang Uhud?” Nabi saw. pun menjawab, “Aku benar-benar telah mendapatkan dari kaummu, apa yang telah aku alami. Itu lebih berat, ketimbang apa yang pernah aku alami.. Ketika aku menawarkan diriku kepada putra Abdi Yalil bin ‘Abdi Kulal, salah seorang pemuka Thaif, namun tidak mau memenuhi apa yang aku inginkan. Aku pun pergi meninggalkannya dengan raut wajah penuh kesedihan. Aku pun merasakan kesedihan hingga sampai di Qarn at-Ta’alib [Qarnu al-Manazil].” [Lihat, Ibn Hajar, Fath al-Bari, Juz VI/312-315]


Setelah mendapatkan bisyarah dari langit, saat di Wadi Nakhlah, ketika Allah mengirim Malaikat Jibril dan Malaikat penunggu gunung untuk membalas perlakuan Bani Tsaqif di Thaif, dan jin-jin yang berdatangan mendengarkan bacaan Nabi saw. saat di lembah itu, Nabi saw. akhirnya kembali ke Makkah dengan perlindungan dari Muth’im bin ‘Adi. Peristiwa Thaif tidak menyurutkan nyali Nabi saw. untuk terus berusaha mencari dukungan [nushrah] dari suku dan kabilah lain. 


Imam az-Zuhri, menuturkan, bahwa kabilah dan suku yang pernah didatangi oleh Rasulullah saw. untuk didakwahi, diajak memeluk Islam dan memberikan “nushrah” untuk menolong dakwahnya adalah Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah, Bani Muharib bin Khashfah, Bani Fazarah, Bani Ghassan, Bani Murrah, Bani Hanifah, Bani Sulaim, Bani ‘Abas, Bani Nashr, Bani Buka’, Bani Kindah, Bani Kalb, Bani al-Harits bin Ka’ab, Bani ‘Udzrah, Bani Hadharimah, namun tak seorang pun dari mereka yang bersedia memenuhi seruannya [Lihat, Syaikh ‘Abdullah an-Najadi, Mukhtashar Sirah ar-Rasul, hal. 149]. 


Hanya saja, kabilah dan suku yang disebutkan oleh az-Zuhri ini tidak semuanya didatangi oleh Nabi saw. pada satu tahun yang sama. Juga tidak pada satu musim haji yang sama, melainkan sudah didatangi sejak tahun 4 kenabian, hingga akhir musim haji, sebelum hijrah ke Madinah. Memang, ada kabilah-kabilah tersebut yang bisa dipastikan telah didatangi oleh Nabi saw. pada tahun 10 kenabian, sebagaimana yang disebutkan oleh al-‘Allamah al-Manshur Fauri [Lihat, Rahmatu li al-‘Alamin, Juz I/74; an-Najib Abadi, Tarikh Islam, Juz I/125].


Mengenai respon berbagai suku dan kabilah yang pernah didatangi oleh Nabi saw. itu telah diuraikan oleh Ibn Ishaq, secara singkat, sebagai berikut: 


1- Bani Kalb, misalnya, telah didatangi Nabi saw. Salah satu suku yang didatangi adalah Bani ‘Abdullah. Mereka diajak Nabi saw. agar mengimani Allah, dan baginda saw. menawarkan dirinya kepada mereka. Sampai Nabi saw. harus menyampaikan kepada mereka, “Wahai Bani ‘Abdullah, sesungguhnya Allah SWT telah memilih nama terbaik untuk orang tua kalian. Namun, mereka tetap tidak menerima apa yang baginda saw. sampaikan kepada mereka.”


2- Bani Hanifah telah didatangi oleh Nabi saw. di rumah-rumah mereka. Mereka telah diajak oleh Nabi saw. untuk mengimani Allah, Nabi saw. juga menawarkan dirinya kepada mereka, tetapi mereka tidak memenuhi seruannya. Bahkan, tak ada satu pun bangsa Arab yang lebih buruk penolakannya kepada Nabi saw. melebihi penolakan mereka. 


3- Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah juga telah didatangi oleh Nabi saw. Mereka telah diajak oleh Nabi saw. untuk mengimani Allah, Nabi saw. juga menawarkan dirinya kepada mereka. Buhairah bin Firas, salah seorang tokoh  mereka, menyatakan kepada Nabi saw, “Demi Allah, kalau sampai aku mengambil pemuda Quraisy ini, maka dengannya, aku akan menguasai bangsa Arab.” Lalu, dia bertanya, “Bagaimana menurutmu, jika kami membai’at kamu dalam urusanmu, kemudian Allah memenangkan kamu terhadap siapa saja yang menentangmu, apakah kami berhak untuk mendapatkan urusan ini setelahmu?” Nabi saw. menjawab, “Urusan ini urusan Allah. Dia akan memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki."


Buhairah kemudian menimpalinya, "Bagaimana nalarnya, kami menyerahkan leher kami untuk disembelih bangsa Arab dalam rangka membelamu, lalu ketika Allah memenangkan kamu, kemudian urusan ini tidak menjadi milik kami? Kalau begitu, kami tidak membutuhkan urusanmu.” Mereka pun menolaknya, dan mengusir baginda saw.  


4- Bani Kindah, didatangi oleh Nabi saw. di rumah-rumah mereka. Di antara mereka ada pemuka suku, yang bernama Malih. Mereka diajak oleh Nabi saw. untuk mengimani Allah, Nabi saw. juga menawarkan dirinya kepada mereka. Namun, sayang mereka tidak mau menerima ajakan Nabi saw. Dalam riwayat lain, Nabi bertanya, “Dari manakah kaum itu?” Mereka menjawab, “Dari penduduk Yaman.” Nabi saw. bertanya, “Yaman mana?” Mereka menjawab, “Dari Kindah.” Nabi saw. bertanya lagi, “Dari Kindah yang mana?” Mereka menjawab, “Dari Bani ‘Amir bin Mu’awiyah.” Nabi saw. bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu [untuk mewujudkan] kebaikan?” Mereka bertanya, “Apa itu?” Nabi saw. menjawab, “Kalian bersaksi, bahwa tidak ada Dzat yang berhak disembah, kecuali Allah. Mendirikan shalat, dan mengimani apa yang dibawa dari Allah SWT.” 


Ada juga para syaikh kaumnya, yang bertanya kepada Nabi saw, “Jika kamu menang, apakah Engkau akan menjadikan kekuasaan itu menjadi milik kami?” Nabi saw. menjawab, “Sesungguhnya kekuasaan itu milik Allah, Dia akan berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” Mereka mengatakan, “Kalau begitu, kami tidak membutuhkan apa yang Engkau bawa kepada kami.” 


Nabi saw. juga mendatangi Bani Hamdan, saat musim haji, ketika mereka di Arafah, tempat wukuf. Nabi saw. sampaikan kepada mereka, “Apakah ada di antara kalian yang bisa membawaku kepada kaumnya? Karena kaum Quraisy telah menghalangiku untuk menyampaikan firman Tuhanku ‘Azza wa Jalla.” Maka, seseorang dari Bani Hamdan mendatangi baginda saw. Baginda saw. bertanya, “Dari manakah kamu?” Orang itu menjawab, “Dari Hamdan.” Nabi saw. bertanya, “Apakah kaummu mempunyai kekuatan [untuk melindungi dakwah]?” Dia menjawab, “Tentu.” Tapi, orang ini khawatir, baginda saw. akan disepelekan oleh kaumnya. Nabi saw. pun bersabda kepadanya, “Aku akan mendatangi mereka tahun depan. Aku akan mendatangimu tahun depan.” Dia menjawab, “Baik.” 


Dia pun meninggalkan Nabi saw. Pada bulan Rajab, delegasi kaum Anshar pun tiba. Ini telah diriwayatkan oleh empat pemilik kitab Sunan, dari berbagai jalur. At-Tirmidzi berkomentar, “Hadits ini statusnya hasan shahih.” [Lihat, Ibn Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah, Juz I/430]


Pendek kata, nushrah yang diharapkan oleh Nabi saw. saat itu belum kunjung tiba. Justru sebaliknya, apa yang dialami oleh Nabi saw. menggambarkan sebaliknya. Tetapi, Nabi saw. tidak pernah putus asa. Bahkan, ketika Nabi saw. mendatangi suku dan kabilah yang datang haji, di Arafah, saat mereka wukuf, selalu dikuntit oleh Abu Lahab. Apa yang disampaikan oleh Nabi kepada mereka selalu dimentahkan dan diserang balik. 


Semua peristiwa itu disaksikan oleh ‘Ali dan Abu Bakar yang menemani Nabi saw. saat mengontak mereka di Afarah. Begitulah perjuangan Nabi saw. dalam mendapatkan nushrah, penuh berliku, tidak mudah, dan melelahkan.


#PerjuanganMenujuKebangkitan

Monday, May 17, 2021

HARUS SUDAH PERNAH IKUT BERPERANG DULU, BARU BOLEH BICARA PERANG?

 *HARUS SUDAH PERNAH IKUT BERPERANG DULU, BARU BOLEH BICARA PERANG?*


Oleh Zain bin Nursal al-Abidin


*"Perang tidak semudah itu saudaraku. Janganlah menyindir atau mencela saudi & turki karena tidak perang menyerang. Banyak pertimbangan dalam memutuskan perang. Menyerang kemudian diserang balik, anak-anak dan wanita menjadi korban bahkan tidak bisa haji dan umrah lagi. Mungkin lebih baik, mencontohkan dulu pergi berperang, baru ngomong perang. Yang mencela pun banyak pertimbangan tidak pergi perang membantu kesana kan? Saudi & turki serta negara lainnya sudah berusaha membantu"*.


Bagi saya, pernyataan diatas adalah salah satu pernyataan paling menyedihkan yang dilontarkan oleh seorang muslim, yang akunnya memiliki banyak follower, terhadap penderitaan saudara-saudara muslimnya di Palestina sana.


Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh si pemilik akun:


*Pertama*, 

Penjajahan yang dilakukan oleh israel terhadap bumi Palestina adalah penjajahan bersenjata yang merupakan perpanjangan kepentingan dari kapitalisme global. Lalu bagaimana cara mengusir para penjajah yang memasuki rumah, merampok, menyiksa, memperkosa, dan membunuh anak-anak penghuni rumah jika bukan dengan cara membalas mereka dengan serangan bersenjata juga?


Apakah cukup dengan cara membujuk dan berdoa saja? Apakah cukup dengan cara mengirim selimut, makanan dan obat-obatan, sementara para penghuni rumah kita biarkan tetap berada dalam dekapan para penjajah dengan pisau yang dikalungkam dilehernya?

Atau apakah cukup dengan cara shalat saja sambil asyik memanjangkan jenggot?

Tentu tidak.


Ada hubungan kausalitas dalam setiap ikhtiar. Meraih apa yang diinginkan dengan usaha yang paling berpotensi untuk mendapatkan hasil, dan tetap dalam koridor yang diatur oleh hukum syara'.


Dalam hal ini, untuk mengusir penjajah Israel haruslah dilakukan dengan mengirimkan tentara pembebasan dari kaum muslimin juga.


*Kedua*,

Perang memang tidak mudah, akan selalu menimbulkan korban dan kerugian, termasuk ancaman keamanan jika musuh menyerang balik. Lalu didalam sejarahnya, perang yang bagaimana yang tidak memiliki peluang untuk diserang kembali oleh musuh?


Ketika para Khalifah mengirim balatentaranya untuk memerangi romawi, apakah tidak ada kemungkinan bahwa musuh akan menyerang balik?

Tentu saja ada.


Lalu apakah ini menjadi alasan bagi mereka untuk menolak kewajiban jihad, apalagi demi alasan melindungi keberlangsungan ibadah haji?

Jelas tidak.


Faktanya, selama ini Arab Saudi juga sudah terlibat perang di Yaman. Jika benar segala pertimbangan diatas menjadi alasan untuk tidak mengerahkan tentaranya ke Palestina, seharusnya sejak awal mereka juga tidak perlu mengarahkan tentaranya ke Yaman!!


*Ketiga*,

Memang benar bahwa pemerintah negeri-negeri kaum muslimin yang berada disekitar bumi Palestina telah mengirimkan bantuan makanan, obat-obatan, selimut, uang, dan mungkin juga (jika rumor ini benar)   persenjataan. Lalu apakah dengan itu semua bisa menggugurkan kewajibannya untuk mengirimkan bantuan tentara pembebasan?

Jelas tidak!!


Hal ini sama saja dengan memberi pasokan bantuan pada penghuni rumah agar tetap bertahan hidup selama mungkin sambil membiarkan para perampok leluasa menyiksa dan mencincang tubuh anak-anak mereka.


*Keempat*,

Kenapa seruan untuk mengirimkan tentara pembebasan ini ditujukan kepada para penguasa negeri-negeri kaum muslimin?

Karena itulah gunanya tentara dan segala persenjataan canggih yang mereka miliki, yaitu untuk melindungi nyawa, darah, harta, dan kehormatan saudaranya sesama muslim. Bukan dipergunakan untuk menakut-nakuti rakyat atau demi melanggengkan kekuasaannya.


Selain itu, yang paling memiliki potensi besar untuk memperoleh kemenangan tentulah para tentara yang sudah terlatih, bukan sipil yang dipersenjatai. Apalagi jika hanya menggunakan pedang atau tombak.


Mengirimkan pasukan perang bukanlah levelnya individu atau ormas, tapi negara. Walaupun mungkin ada individu atau kelompok yang sanggup untuk berjihad kesana tapi itu tetap tidak akan setara dengan kemampuan mobilisasi pasukan yang dilakukan oleh negara.


*Kelima*,

Mengapa negara-negara disekitar Palestina, terutama Saudi dan Turki yang sering menjadi sorotan umat Islam diseluruh dunia?


Ayolah, kita bisa sama-sama membuka mata lebar-lebar. Jika pesawat tempur canggih dan tentara terlatihnya sanggup mereka kirim ke Yaman, lalu mengapa tidak diarahkan ke israel?

Apa karena rudal israel tidak diarahkan ke arab saudi sebagaimana rudal milik Houthi?


Dibalik pidato berapi-api Erdogan yang berisi kecaman dan ancaman terhadap israel, ternyata pemerintahannya tetap menjalin hubungan mesra diplomatik dan kerjasama dagang yang sangat menguntungkan dengan negara penjajah tersebut.


Umat pun paham, kalimat "kami akan kirimkan pasukan JIKA ISRAEL TETAP MENERUSKAN SERANGAN...." bukanlah sebuah tanda keseriusan. Bukankah apa yang selama ini terjadi disana sudah cukup menjadi alasan tanpa harus berdalih dengan berbagai macam retorika?


*Keenam*,

Ucapan "mencontohkan dulu pergi berperang baru ngomong perang", bagi saya adalah pernyataan paling lucu.


Seorang muslim haruslah menjadikan Islam sebagai landasan salah-benar sekaligus sebagai solusi dari setiap permasalahan.

Dalam hal ini, sunnahnya Rasulullah ketika ada muslim yang negerinya diperangi adalah dengan balas memerangi untuk mengusir para penjajah. Jika ternyata kewajiban tersebut belum ditunaikan oleh negara, maka umat wajib untuk menyampaikan hal tersebut kepada penguasa sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar walaupun dirinya sendiri belum pernah ikut ke medan peperangan.


Jika pemilik TS beranggapan bahwa seorang muslim harus sudah pernah mencontohkan ikut berperang dulu baru boleh memberikan solusi jihad, dengan logika yang sama saya balik bertanya: 


"Jika saya menyerukan penerapan hukum qisash sebagai solusi atas meningkatnya kasus kriminal, apakah itu artinya saya harus sudah pernah bunuh orang dulu baru boleh bicara qisash?"[]