Friday, July 18, 2025

๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

 ๐“๐€๐“๐Š๐€๐‹๐€ ๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡-๐ƒ๐€๐‹๐ˆ๐‡ ๐๐„๐Œ๐„๐‘๐ˆ๐๐“๐€๐‡ ๐”๐๐“๐”๐Š ๐Œ๐„๐Œ๐๐”๐๐€๐‘๐Š๐€๐ ๐‡๐“๐ˆ ๐“๐„๐‘๐๐€๐“๐€๐‡๐Š๐€๐

https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl

.


Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra. 

.

“Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran.

Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali. 

.

“Tidak memiliki dasar sama sekali, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP). Sebagai organisasi legal, HTI mempunyai hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Selasa, 9 Mei di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan.

.

Melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai kr15 15 yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada. 

.

Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya; sosialisasi antinarkoba; menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa Jogjakarta (2006) dan lainnya. 

.

Oleh karena itu, alasan pertama Wiranto menyebut “sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” secara faktual terbantahkan secara telak.

Sedangkan “kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” yang dinyatakan Wiranto sebagai alasan kedua juga tidak memiliki dasar yang otentik. Lantaran tidak ada HTI dalam tulisan, pernyataan atau dalam buku-bukunya menyatakan seperti yang dituduhkan tersebut.

.

“Tidak ada HTI dalam tulisan, pernyataan atau dalam buku-bukunya menyatakan seperti yang dituduhkan tersebut,” tegas Ismail.

.

Adapun alasan Wiranto yang ketiga, yakni “aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” tentu saja sangat mengada-ada. 

.

“Itu tudingan yang mengada-ada. Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada. Tidak pernah ada benturan atau keresahan masyarakat,” bebernya. 

.

Kalaupun ada, lanjut Ismail, itu lebih terjadi di awal tahun 2017. Itu pun lebih tepat disebut gangguan, bukan benturan. Jadi, dalam hal ini HTI itu korban, ketika hendak menyelenggarakan kegiatan diganggu oleh pihak lain. Mestinya yang disalahkan adalah pengganggu itu. Bukan malah menyalahkan korban. 

.

Pernyataan Ismail tersebut merujuk pada aksi anarkis berupa ancaman dan pembubaran sepihak oleh ormas tak bertanggung jawab dalam pemanasan maupun acara Masirah Panji Rasulullah SAW (Mapara) yang diselenggarakan HTI di 36 kota besar di Indonesia. Bukannya menindak secara tegas aksi intoleran itu, polisi malah seakan menjadi ๐‘๐‘Ž๐‘๐‘˜๐‘–๐‘›๐‘” perampasan bendera Nabi berwarna hitam dan putih serta pemukulan terhadap aktivis HTI hingga jatuh. 

.

Jadi jelaslah, yang mengancam keamanan dan ketertiban adalah ormas yang tak bertanggung jawab tersebut beserta aksi pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian. 

.

“Salah satu pelanggaran HAM itu negara membiarkan terjadinya kekerasan. Pembiaran itu merupakan pelanggaran HAM warga negara itu,” tegas Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution menanggapi aksi perampasan atribut dan pemukulan terhadap aktivis HTI awal April 2017 lalu.

.

Ah, namun media massa corong rezim represif tak peduli dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Mereka lebih senang menari dengan gendang yang ditabuh Wiranto. Sehingga dalam beberapa โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’ pemberitaan mereka menyatakan HTI telah dibubarkan. Serta menganggap seluruh aktivitas HTI menjadi ilegal. Dan berbagai ulasan di televisi pun seolah-olah menunjukkan pidato Wiranto tersebut merupakan pembubaran HTI. 

.

Padahal, seperti diberitakan ๐‘š๐‘’๐‘‘๐‘–๐‘Ž๐‘ข๐‘š๐‘Ž๐‘ก.๐‘๐‘œ๐‘š, 10 Mei 2017, dalam pernyataan resminya Wiranto hanya mengatakan, “Pemerintah ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘™๐‘ข mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.” 

.

Kata ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘™๐‘ข dalam pernyataan tersebut menunjukkan pada 8 Mei 2017 tersebut ๐‘ก๐‘–๐‘‘๐‘Ž๐‘˜ terjadi pembubaran. Yang terjadi adalah pengumuman bahwa pemerintah berencana mengambil langkah hukum agar HTI dibubarkan. Maka, berdasarkan UU yang berlaku, hingga detik ini pun HTI merupakan ormas berbadan hukum yang dilindungi hukum dalam beraktivitasnya.

.

“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” ujar Ismail Yusanto, kemarin, beberapa saat setelah berita yang menyatakan ๐ป๐‘‡๐ผ ๐‘…๐‘’๐‘ ๐‘š๐‘– ๐ท๐‘–๐‘๐‘ข๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘˜๐‘Ž๐‘› mencuat.

.

HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan. “Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” tegas Ismail. 

.

๐๐š๐ง๐ฃ๐ข๐ซ ๐ƒ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง

.

Sehari setelah pengumuman pemerintah akan membubarkan HTI, puluhan ulama Banten menolak rencana tersebut dengan memberikan dukungan kepada HTI dalam acara Mudzakarah Ulama, Selasa (9/5/2017) di Ponpes Massa'aratul Muhtajin Kesultanan Banten Lama Kasmen Pimpinan KH TB Fathullah Adzim.

.

 “Tidak usah takut. Ulama Banten membela Hizbut Tahrir. Terus berjuang. Kita menolak dan menentang sekali upaya pemerintah membungkam ormas Islam. Negara memang sedang kalang kabut. Kita pantang mundur. ๐‘Š๐‘Ž๐‘™๐‘Ž๐‘Ž ๐‘ก๐‘Ž๐‘˜โ„Ž๐‘Ž๐‘ข๐‘“, jangan takut,” tegas KH Fathoni dari Kota Cilegon.

.

Esoknya, 10 Mei 2017, giliran ulama Bogor yang bersuara. Sekitar 70 kiai dan ustadz Kota Bogor serta Kabupaten Bogor dengan tegas menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Silaturahmi Ulama Bogor Bela Ormas Islam di Majlis Shalawat Muabbad Ponpes Istiqomah Pasir Muncang Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

.

Di Garut, bukan hanya para ulamanya saja yang berkumpul tetapi ribuan umat Islam juga dari berbagai ormas di antaranya Muhammadiyah, Persis, KOKAM, PII, NU, G3, HMI, KAMMI. Mereka mengikuti tabligh akbar Aliansi Umat Islam Garut yang menolak pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis (11/5/2017) di Alun-Alun Kabupaten Garut, Jawa Barat.

.

Seakan tidak mau kalah dengan daerah lainnya untuk memberikan dukungan kepada HTI, seratus kiai, ustadz dan habib Jabodetabek dan sekitarnya dengan tegas menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis (11/5/2017) dalam acara “Mudzakarah Ulama dan Habaib Jabodetabek: Tolak Pernyataan Menkopolhukam” di Ma’had Daarul Muwahhid Pimpinan KH Shoffar Mawardi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

.

Pimpinan Majlis Zikir Ratibul Haddad Habib Khalilullah bin Abu Bakar al-Habsy menyatakan HTI tidak menyimpang dari seruan Islam. HTI dari awal penyebaran dakwahnya di negeri ini telah banyak membantu negara dan bangsa Indonesia ini mencetak generasi-gerasi yang jujur, patuh dan taat. Sedangkan Ketua MUI Kota Depok KH Achmad Nawawi menegaskan jutsru HTI itu pengamal Pancasila sejati.

Pada Jumat (12/5/2017), para kiai dan ustadz Magetan dan sekitarnya menyatakan sikap yang sama di kediaman Ustadz Anas, Cepoko, Panekan, Magetan, Jawa Timur. 

.

“Saya tahu HTI perjuangannya ikhlas tanpa pamrih, dan ini sudah langka. Saya tidak suka ada pihak yang menghalangi dakwah Islam, ini tabiatnya iblis,” ujar Ustadz Anas.

.

Pengasuh PP Al-Muslimun Magetan KH Imam Bukhori menyatakan umat Islam jangan risau dengan bagaimana jika HTI dibubarkan. Tetap tawakal saja kepada Allah SWT. Pasti akan ditolong oleh Allah. Tapi syaratnya harus tetap istiqamah.

Selain para ulama, tokoh-tokoh nasional dan para pakar dan praktisi hukum juga mempermasalahkan rencana pembubaran HTI. Dukungan terhadap HTI tersebut dipublikasikan setiap hari melalui berbagai media sosial (medsos) dan dibagikan oleh masyarakat baik aktivis HTI maupun bukan. Maklumlah di televisi dan media ๐‘š๐‘Ž๐‘–๐‘›๐‘ ๐‘ก๐‘Ÿ๐‘’๐‘Ž๐‘š pemberitaannya dikuasi dan diplintir segelintir orang untuk mencitraburukan HTI. 

.

๐’๐ž๐ฆ๐ฎ๐š ๐ƒ๐š๐ฅ๐ข๐ก ๐“๐ž๐ซ๐ฉ๐š๐ญ๐š๐ก๐ค๐š๐ง

.

Sepertinya rezim represif anti-Islam ini sadar, upaya legitimasi sosial yang mereka galang untuk membubarkan HTI ternyata gagal total. Maka kini giliran Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan untuk menakut-nakuti masyarakat agar memberikan dukungan untuk membubarkan HTI di luar jalur hukum dengan alasan keadaan darurat, mengingat tidak ada satu delik pun yang dapat menjerat HTI, bila rencana pembubaran ini di bawa ke meja hijau.

.

Dengan tegas, pernyataan pemilik rekening gendung mantan ajudan Megawati tersebut dibantah pakar dan praktisi hukum Muhammad Mahendradatta. 

.

“Keadaan darurat tidak bisa diterapkan karena HTI bersih dari unsur kekerasan,” tegas Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) tersebut, Jumat (12/5/2017).

.

Di hari yang sama, Wiranto pun kembali meneror masyarakat dengan memonsterisasi khilafah sebagai ideologi yang mengancam NKRI. Dengan tegas Ismail Yusanto pun membantahnya. 

.

Menurut Ismail, Wiranto telah melakukan tudingan semena-mena. Ia juga menegaskan khilafah adalah ajaran Islam. Dalam UU Ormas tidak disebutkan bahwa Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Yang disebut bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme dan leninisme. Bukan Islam. Sepertinya halnya shalat adalah ajaran Islam dalam ibadah mahdah, khilafah adalah ajaran Islam dalam sistem pemerintahan. 

.

Oleh karena itu khilafah bukan ideologi. Ideologi itu seperti kapitalisme, sekularisme, komunisme, Islam dan lainnya. “Istilah ideologi khilafah dimunculkan sebagai monsterisasi ajaran Islam. Supaya tampak menakutkan,” ungkap Ismail. 

.

Ismail pun mengungkapkan, sesungguhnya secara riil ancaman utama terhadap negeri ini adalah sekularisme yang makin memurukkan negeri ini, neoliberalisme yang diterapkan negeri ini dan neoimperialisme atau penjajahan model baru yang dilakukan oleh negara adikuasa. 

.

Jadi khilafah itu bukan ancaman. Khilafah itu ajaran Islam, yang justru akan menyelamatkan negeri ini dari kehancuran, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi akibat sekularisme, neoliberalisme dan neoimperialisme. 

.

Namun berita di televisi dan media corong rezim represif semakin gencar memfitnah HTI. Kini, mereka tidak lagi mengundang narasumber dari HTI. Sebelumnya, meskipun diberi kesempatan berbicaranya sangat dibatasi, namun bisa efektif menyanggah tudingan miring dari pihak yang pro rezim represif sehingga menjadi promosi gratis bagi HTI. 

.

Untung saja, dalam waktu yang bersamaan di medsos berbagai kegiatan dan testimoni dukungan masyarakat di berbagai kota bahkan ke pelosok kecamatan pun terus mengalir kepada HTI, kecaman pun terus dialamatkan kepada pemerintah sehingga membuat Wiranto prihatin. 

.

Keprihatinan tersebut dimuat berbagai media massa pada 16 Mei 2017. ๐‘‡๐‘Ÿ๐‘–๐‘๐‘ข๐‘›๐‘›๐‘’๐‘ค๐‘ .๐‘๐‘œ๐‘š memberitakan keresahan Wiranto tersebut dengan judul ๐‘Š๐‘–๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘ก๐‘œ ๐‘€๐‘’๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘˜๐‘ข ๐‘ƒ๐‘Ÿ๐‘–โ„Ž๐‘Ž๐‘ก๐‘–๐‘›, ๐‘‘๐‘– ๐‘€๐‘Ž๐‘ ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘ก ๐‘€๐‘ข๐‘›๐‘๐‘ข๐‘™ ๐‘…๐‘’๐‘Ž๐‘˜๐‘ ๐‘– ๐‘€๐‘’๐‘š๐‘๐‘’๐‘™๐‘Ž ๐ธ๐‘˜๐‘ ๐‘–๐‘ ๐‘ก๐‘’๐‘›๐‘ ๐‘– ๐ป๐‘–๐‘ง๐‘๐‘ข๐‘ก ๐‘‡๐‘Žโ„Ž๐‘Ÿ๐‘–๐‘Ÿ. 

.

"Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturan di masyarakat, dan itu tidak betul," curhat Wiranto.

.

Dalam waktu yang bersamaan, dukungan berbagai kalangan masyarakat terus mengalir kepada HTI, lagi-lagi hanya medsos yang memublikasikannya, baik berupa berita teks, foto maupun video. Tapi Wiranto tampaknya belum putus asa. Ia pun mencoba membodohi masyarakat dengan mengaitkan HTI dengan 15 15. Dan lagi-lagi televisi dan media corong rezim represif pun mengamininya sebagai โ„Ž๐‘’๐‘Ž๐‘‘๐‘™๐‘–๐‘›๐‘’.

Kata Wiranto, petempur 15 15 dikhawatirkan mulai pulang kampung ke negara-negara asalnya, termasuk ada yang pulang ke Indonesia. Ancaman terorisme juga muncul dari organisasi yang disinyalir dekat dengan 15 15. 

.

"Dampak untuk Indonesia, maka kita hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais, dan saya menyatakan HTI termasuk memiliki hubungan dekat dengan 15 15," ujar Wiranto di Kantor Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).

.

Kontan saja, para pengguna medsos yang mengetahui fakta sebenarnya langsung menyebarkan tautan penolakan Hizbut Tahrir terhadap deklarasi khilafah yang diusung 15 15. Dan juga tautan berita aktivis HTI yang dibunuh oleh 15 15. Keesokan harinya viral pula sanggahan dari Jubir HTI.

.

Menurut Ismail Yusanto, fitnah Menkopolhukam Wiranto yang menyebutkan Hizbut Tahrir memiliki hubungan dekat dengan 15 15 patut diduga sebagai upaya kotor pemerintah untuk membubarkan HTI.

.

“Nah, yang disampaikan oleh Pak Wiranto itu, dugaan kita untuk mendeskriditkan HTI, dengan tuduhan HTI mempunyai hubungan erat dengan organisasi yang disebut teroris, sehingga seolah-olah layak diperlakukan semena-mena kemudian dibubarkan. Ini adalah cara kotor pejabat pemerintah kepada kelompok yang tidak disukainya,” beber Ismail.

.

Ismail menegaskan pernyataan Wiranto tersebut merupakan fitnah besar. “Ini suatu fitnah besar. Hizbut Tahrir tidak memiliki hubungan sama sekali apalagi hubungan dekat dengan 15 15!” tegasnya.

.

Menurut Ismail, sikap Hizbut Tahrir terhadap 15 15 sangat jelas. Dua atau tiga hari setelah deklarasi kekhilafahan oleh 15 15, Hizbut Tahrir mengeluarkan pernyataan resmi yang intinya menolak deklarasi tersebut karena dinilai tidak ๐‘ ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘Ÿ’๐‘–. 

.

Melalui pernyataan tersebut sangat jelas posisi Hizbut Tahrir dengan 15 15, jadi bukan hanya tidak ada hubungan tetapi bahkan menolak keberadaan 15 15. Selanjutnya juga melakukan kritik keras terhadap apa yang terjadi di sana. 

.

“Akibat sikap Hizbut Tahrir tersebut, bahkan salah satu anggota senior Hizbut Tahrir dibunuh 15 15,” jelas Ismail.

.

Semua dalih pembubaran dengan mudah dipatahkan, tetapi rupanya Wiranto masih penasaran. Saran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pun diaminkan Jaksa Agung M Prasetyo, Kemendagri Tjahjo Kumolo dan Wiranto. 

.

Pada Rabu, 17 Mei, Wiranto menegaskan bahwa rencana pembubaran HTI melalui perppu merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum. 

.

Tentu saja rencana tersebut mendapat kecaman dari para ahli hukum. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia menilai itu sebagai langkah politik yang otoriter. 

.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atau perppu justru Presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena melanggar norma hukum yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang di dalamnya mengatur prosedur pembubaran ormas.

.

Sebab, sumpah jabatan presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang bagi pemakzulan," tutur Yusril.

.

๐‹๐ข๐›๐ฎ๐ซ ๐ƒ๐ฎ๐ฅ๐ฎ

.

Viralnya sanggahan di medsos terhadap semua argumen pemerintah membuat Wiranto berkelekar dalam mengungkapkan isi hatinya. "Saya pikirkan, kalau ada liburan nasional, kita liburkan medsos seminggu, aman negeri ini. Nanti kita coba dulu. Ha...ha...ha," ujarnya. 

.

Ia pun sepertinya ingin libur dulu dalam upayanya untuk membubarkan HTI. Namun nampaknya, ๐‘๐‘›๐‘›๐‘–๐‘›๐‘‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘ ๐‘–๐‘Ž.๐‘๐‘œ๐‘š, kecewa dengan sikap Wiranto. Pada Senin, 22 Mei, portal berita tersebut menulis: 

.

๐‘๐‘Ž๐‘ ๐‘–๐‘ ๐ป๐‘–๐‘ง๐‘๐‘ข๐‘ก ๐‘‡๐‘Žโ„Ž๐‘Ÿ๐‘–๐‘Ÿ ๐ผ๐‘›๐‘‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘ ๐‘–๐‘Ž (๐ป๐‘‡๐ผ) ๐‘ ๐‘’๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘‘๐‘–๐‘”๐‘Ž๐‘›๐‘ก๐‘ข๐‘›๐‘” ๐‘˜๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘’๐‘›๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘š๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘›๐‘ก๐‘Žโ„Ž, ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘๐‘’๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘™๐‘Ž๐‘™๐‘ข ๐‘๐‘’๐‘”๐‘–๐‘ก๐‘ข ๐‘š๐‘’๐‘›๐‘”๐‘”๐‘’๐‘๐‘ข-๐‘”๐‘’๐‘๐‘ข ๐‘–๐‘›๐‘”๐‘–๐‘› ๐‘š๐‘’๐‘š๐‘๐‘ข๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘˜๐‘Ž๐‘›, ๐‘ ๐‘’๐‘˜๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘š๐‘Ž๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘ก๐‘Ž๐‘š๐‘๐‘Ž๐‘˜ ๐‘™๐‘œ๐‘ฆ๐‘œ ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘‘๐‘–๐‘ก๐‘Ž๐‘›๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘Ÿ๐‘˜๐‘’๐‘š๐‘๐‘Ž๐‘›๐‘”๐‘Ž๐‘› ๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘– ๐‘Ÿ๐‘’๐‘›๐‘๐‘Ž๐‘›๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘š๐‘๐‘ข๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘› ๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘ ๐‘’๐‘๐‘ข๐‘ก.

.

"HTI libur dulu," ujar Wiranto, seperti diberitakan ๐‘๐‘›๐‘›๐‘–๐‘›๐‘‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘ ๐‘–๐‘Ž.๐‘๐‘œ๐‘š, Senin 22 Mei, saat ditanya soal perkembangan kasus HTI.

.

Menurut ๐‘๐‘›๐‘›๐‘–๐‘›๐‘‘๐‘œ๐‘›๐‘’๐‘ ๐‘–๐‘Ž.๐‘๐‘œ๐‘š, jawaban itu bisa diartikan sebagai sebuah keanehan mengingat dialah yang ditunjuk sebagai pintu utama jika ada yang ingin bertanya mengenai perkembangan upaya pemerintah dalam membubarkan HTI.

.

Sebaliknya, bagi HTI tampaknya tidak ada tanggal merah untuk mempertahankan eksistensi wadah dakwah. Maka keesokan harinya, mendeklarasikan berdirinya ๐‘‡๐‘–๐‘š ๐‘ƒ๐‘’๐‘š๐‘๐‘’๐‘™๐‘Ž ๐ป๐‘‡๐ผ (๐‘‡๐‘ƒ-๐ป๐‘‡๐ผ): 1000 ๐ด๐‘‘๐‘ฃ๐‘œ๐‘˜๐‘Ž๐‘ก ๐ต๐‘’๐‘™๐‘Ž ๐ป๐‘‡๐ผ, Selasa (23/5) di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta. 

.

HTI pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Koordinator Tim Pembela HTI. Yusril pun menyebutkan alasannya menerima pinangan HTI.

.

“Kami telah menelaah persoalan HTI ini, kami dalam suatu keyakinan bahwa mereka di posisi yang benar. Pemerintah di posisi yang salah. Dan karena itu kami siap berhadapan dengan pemerintah dalam membela persoalan HTI ini,” tegasnya.

.

Ia juga menegaskan tidak ada dasar hukumnya aparat dan ormas di daerah membubarkan kegiatan HTI. 

.

“Di daerah-daerah itu jangan ada aparat polisi, tentara, jaksa atau siapa pun melarang kegiatan-kegiatan HTI. Karena tindakan pelarangan itu adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak ada dasarnya!” tegas Yusril.

.

Sebagai Koordinator TP HTI, Yusril akan menjelaskan secara persuasif kepada publik tentang kedudukan HTI di mata hukum yang berlaku. 

.

“Saya memegang amanah ini mewakili rekan-rekan HTI, mengambil langkah-langkah hukum, yang akan dilakukan juga oleh teman-teman (TP HTI, red) di daerah-daerah,” ungkapnya.

.

Pasalnya, lanjut Yusril, jangankan dibubarkan dikasih surat peringatan juga belum. Dilarang kegiatan sementara juga tidak. Tiba-tiba di daerah sudah ada aparat kepolisian yang melarang kegiatan HTI. 

.

“Tindakan seperti itu adalah tindakan di luar hukum,” pungkasnya.[] 

.

๐‰๐จ๐ค๐จ ๐๐ซ๐š๐ฌ๐ž๐ญ๐ฒ๐จ

๐ท๐‘–๐‘š๐‘ข๐‘Ž๐‘ก ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž ๐‘Ÿ๐‘ข๐‘๐‘Ÿ๐‘–๐‘˜ ๐น๐‘œ๐‘˜๐‘ข๐‘  ๐‘š๐‘Ž๐‘—๐‘Ž๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐ด๐‘™-๐‘Š๐‘Ž’๐‘–๐‘’ ๐‘’๐‘‘๐‘–๐‘ ๐‘– 203 (๐ฝ๐‘ข๐‘™๐‘– 2017).

Wednesday, May 14, 2025

Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

 Tulisan bantahan Syaikh Utsman Bakhasy (Hizbut Tahrir) atas tulisan tanggapan pengasuh situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid (Ulama Salafi)

--------------


*Pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab dan Keluarga Saud Terhadap Negara Khilafah Utsmani*


Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dengan sebenar-benarnya pujian atas kebaikan dan berkah-Nya, yang tak terhingga jumlahnya, memenuhi langit dan bumi, serta semua yang ada. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasul yang diutus dengan membawa rahmat untuk seluruh alam, yaitu Muhammad bin Abdillah, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang senantiasa setia dan mengikutinya denga cara yang baik hingga hari kiamat. Waba’du.


Dalam situs “Al Islam Sual wa Jawab” (islamqa.info), yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid terdapat sebuah pertanyaan: “Apakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah, dan menjadi penyebab kejatuhannya?”


Beberapa orang memfitnah Muhammad ibn Abdul Wahab—semoga Allah merahmatinya. Mereka menuduhnya telah memerangi Khilafah Islam Utsmaniyah, serta memerangi Khalifah kaum Muslim. Oleh karena itu, ia menjadi musuh kaum Muslim. Dan perdebatan mereka seputar masalah ini. Apakah hal itu benar? Bagaimana mungkin tokoh (Islam) memerangi seorang amir (pemimpin) kaum Muslim, padahal ia seorang Khalifah yang mendirikan shalat, membayar zakat, dan sebagainya? Mereka juga mengatakan bahwa ia berkonspirasi dengan tentara Inggris untuk melawan kaum Muslim. Tolong beri saya jawaban yang rinci tentang masalah bersejarah ini, dan jelaskan kepada saya kebenarannya, hingga tampak siapa yang benar?


Kami akan memaparkan jawabab paragraf demi paragraf, kemudian kami akan mengulasnya dan mengomentarinya dengan ilmu yang Allah karuniakan kepada kami, dengan tetap memohon kepada Allah SWT agar kebenaran mengalir di lisan kami, serta memperlihatkan kepada kami bahwa yang benar itu benar, dan memberi kami kekuatan untuk mengikutinya; juga memperlihatkan kepada kami bahwa yang batil itu batil, dan memberi kami kekuatan untuk meninggalkannya. Allรขhumma Amรฎn.


Paragraf Pertama Dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdul Latif mengatakan: “Beberapa musuh dakwah Salafi mengklaim bahwa Syaikh al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab telah memberontak terhadap Negara Khilafah Utsmaniyah. Sehingga dengan itu ia telah memisahkan diri dari jamaah, dan mematahkan tongkat (ikatan untuk) mendengar dan taat.” (Da’รขwal Munรขwi’รฎn li Da’wah asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hlm. 233).


Dia mengatakan Abdul Qadim Zallum mengklaim bahwa munculnya dakwah Wahabi telah menjadi penyebab jatuhnya negara Khilafah. Zallum berkata: “Wahabi telah menemukan sebuah entitas di dalam negara Islam yang dipimpin oleh Muhammad bin Saud, dan kemudian putranya Abdul Aziz. Lalu Inggris membantunya dengan senjata dan uang. Sehingga mereka bangkit atas dorongan madzhab untuk menguasai negeri-negeri Islam yang berada di bawah kekuasaan Khilafah, yakni mereka mengangkat pedang (senjata) melawan Khalifah, dan memerangi tentara Islam, yaitu tentara Amirul Mukminin, dengan provokasi (hasutan) dari Inggris dan bantuannya.” (Kaifa Hudimat al-Khilรขfah, hlm. 10).

Sebelum kami menjawab syubhat (ketidakjelasan) tentang pemberontakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab terhadap negara Khilafah, adalah tepat untuk mengingat apa yang telah menjadi keyakinan asy-Syaikh al-Imam tentang wajibnya mendengar dan taan kepada para pemimpin kaum Muslim, baik mereka adil atau zalim, selama mereka tidak memerintahkan bermaksiat pada Allah, karena ketaatan itu hanya untuk perkara yang makruf (baik) saja.

Asy-Syaikh al-Imam dalam suratnya kepada warga al-Qashim berkata: “Saya berpendapat wajibnya mendengar dan taan kepada para pemimpin kaum Muslim, baik mereka adil atau zalim, selama mereka tidak memerintahkan bermaksiat pada Allah. Sehingga siapa saja memimpin Khilafah, sementara masyarakat mendukung dan meridhainya, bahkan sekalipun ia menguasai masyarakat dengan pedangnya hingga ia menjadi Khalifah, maka menaatinya wajib, dan haram memberontaknya.” (Majmรป’ah Muallafรขt asy-Syaikh, 5/11).

Dia juga mengatakan: Kaidah Dasar Ketiga: “Kesempurnaan berkelompok (bermasyarakat) adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang memimpin kami, sekalipun ia seorang budak Habasyi.” (Majmรป’ah Muallafรขt asy-Syaikh, 1/394), melalui (Da’รขwal Munรขwi’รฎn, hlm. 233-234).


*** *** ***


Kami akan membahas isu-isu berikut seperti yang terdapat dalam fatwa dengan sebuah analisis, yaitu:

Pertama: Wajibanya mendengar dan taat kepada Khalifah.

Kedua: Haramnya memberontak terhadap Khalifah, dan analisis pendapat asy-Syaikh ketika Khalifah melakukan kemaksiatan berdasarkan nash hadis bahwa tidak boleh memberontak kecuali (Khalifah) melakukan perkara yang jelas-jelas kufur.

Ketiga: Tidak adanya dalam fatwa itu pembahasan tentang masalah wajibnya kesatuan negara Islam, dan haramnya membaiat imam (Khalifah) lain dalam waktu yang sama.

Paragraph ini berisi pendapat tentang wajibnya mendengar dan taat kepada pemimpin kaum Muslim, baik mereka yang adil maupun yang zalim, selama mereka tidak memerintahkan pada kemaksiatan. Tidak diragukan lagi bahwa paragraf ini argumen yang justru menjatuhkan Syaikh Ibnu Abdul Wahab, bukan argument yang menguatkannya. Sungguh, ia telah memfatwakan bahwa haram memberontak terhadap Khalifah, sementara ia sendiri melakukan pemberontakan itu terhadapnya. Dan akan saya jelaskan tentang pemberontakan yang ia lakukan hingga Homs dan Aleppo, serta pemberontakannya terhadap Khalifah di Irak, Kuwait dan lainnya, di antara wilayah-wilayah yang secara langsung tunduk pada Khalifah melalui para walinya, sebab para Amirul Mukimin mengangkat para wali untuk setiap wilayah. Dan hal lain yang kami baca dari sela-sela fatwa yang secara khusus berbicara tentang tidak adanya ketaatan ketika diperintah melakukan kemaksiatan, serta ketidakrinciannya terkait haramnya memberontak ketika diperintah melakukan kemaksiatan, kecuali Khalifah melakukan kekufuran yang jelas-jelas kufur.


Perkara yang mewajibkan memberontak terhadap Khalifah bukan sekedar perintah bermaksiat, karena apabila diperintah bermaksiat, maka tidak wajib menaatinya. Rasulullah Saw bersabda:


ู„ุงَ ุทَุงุนَุฉَ ู„ِู…َุฎْู„ُูˆْู‚ٍ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ุฎَุงู„ِู‚ِ

“Tidak ada ketaatan pada makluk dalam bemaksiat kepada al-Khaliq (Allah).”


Hadis ini disahihkan oleh al-Albanni. Namun tetap saja haram memberontak terhadap Khalifah, kecuali ia terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata, yang dapat dibuktikan di hadapan Allah kelak.


Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik:


ุฎِูŠَุงุฑُ ุฃَุฆِู…َّุชِูƒُู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุชُุญِุจُّูˆู†َู‡ُู…ْ ูˆَูŠُุญِุจُّูˆู†َูƒُู…ْ ูˆَูŠُุตَู„ُّูˆู†َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุชُุตَู„ُّูˆู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูˆَุดِุฑَุงุฑُ ุฃَุฆِู…َّุชِูƒُู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุชُุจْุบِุถُูˆู†َู‡ُู…ْ ูˆَูŠُุจْุบِุถُูˆู†َูƒُู…ْ ูˆَุชَู„ْุนَู†ُูˆู†َู‡ُู…ْ ูˆَูŠَู„ْุนَู†ُูˆู†َูƒُู…ْ. ู‚ِูŠู„َ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَูَู„ุงَ ู†ُู†َุงุจِุฐُู‡ُู…ْ ุจِุงู„ุณَّูŠْูِ ูَู‚َุงู„َ ู„ุงَ ู…َุง ุฃَู‚َุงู…ُูˆุง ูِูŠูƒُู…ُ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉَ ูˆَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ْ ู…ِู†ْ ูˆُู„ุงَุชِูƒُู…ْ ุดَูŠْุฆًุง ุชَูƒْุฑَู‡ُูˆู†َู‡ُ ูَุงูƒْุฑَู‡ُูˆุง ุนَู…َู„َู‡ُ ูˆَู„ุงَ ุชَู†ْุฒِุนُูˆุง ูŠَุฏًุง ู…ِู†ْ ุทَุงุนَุฉٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian mencintainya, dan mereka mencintai kalian; mereka mendoakan kalian, dan kalian mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian membencinya, dan mereka membenci kalian; kalian melaknat mereka, dan mereka melaknat kalian.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah mengapa tidak kami perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin sesuatu yang tidak kalian benci, maka bencilah pada perbuatannya saja, dan jangan kalian melepaskan tangan dari ketaatan.”


Secara gamblang hadis di atas mengabarkan tentang adanya para pemimpin yang baik dan yang buruk, serta jelas menunjukkan haramnya memerangi mereka dengan pedang selama mereka masih menegakkan agama. Sebab menegakkan shalat itu merupakan kiasan (metafora) tentang menegakkan agama, dan memerintah berdasarkan agama.


Bukhari meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah yang berkata: “Kami menjenguk Ubadah bin Shamit yang sedang sakit. Kami berkata—semoga Allah senantiasa memberi kebaikan kepadamu—sampaikan pada kami hadis yang dengannya Allah memberi manfaat padamu, yang telah kamu dengar dari Nabi Saw. Ia berkata:


ุฏَุนَุงู†َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุจَุงูŠَุนْู†َุงู‡ُ ูَู‚َุงู„َ ูِูŠู…َุง ุฃَุฎَุฐَ ุนَู„َูŠْู†َุง ุฃَู†ْ ุจَุงูŠَุนَู†َุง ุนَู„َู‰ ุงู„ุณَّู…ْุนِ ูˆَุงู„ุทَّุงุนَุฉِ ูِูŠ ู…َู†ْุดَุทِู†َุง ูˆَู…َูƒْุฑَู‡ِู†َุง ูˆَุนُุณْุฑِู†َุง ูˆَูŠُุณْุฑِู†َุง ูˆَุฃَุซَุฑَุฉً ุนَู„َูŠْู†َุง ูˆَุฃَู†ْ ู„ุงَ ู†ُู†َุงุฒِุนَ ุงู„ุฃَู…ْุฑَ ุฃَู‡ْู„َู‡ُ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ุชَุฑَูˆْุง ูƒُูْุฑًุง ุจَูˆَุงุญًุง ุนِู†ْุฏَูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุงู„ู„ู‡ِ ูِูŠู‡ِ ุจُุฑْู‡َุงู†ٌ

“Nabi Saw memanggil kami, lalu kami membaiatnya. Beliau bersabda terkait apa yang beliau ambil dari kami, yaitu agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat, baik ketika kami senang dan benci, ketika kami dalam kesulitan dan lapang, serta tidak mementingkan diri kami, juga kami tidak akan merebut urusan (kekuasaan) dari yang berhak—Beliau menambahkan dengan sabdanya—kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, dimana terkait kekufuran itu kalian punya bukti dari Allah (dalil yang qath’iy).”


Penting dikatakan bahwa fatwa di atas tidak bisa mengabaikan masalah lain yang keterkaitannya sangat penting, yaitu wajibnya kesatuan kaum Muslim di bawah satu orang Khalifah, dan haramnya di tengah-tengah umat ada dua orang Khalifah, serta masalah wajibnya kaum Muslim dan institusinya bergabung di bawah institusi negara Islam, tidak boleh (haram) memberontak terhadapnya, serta haram setiap pemimpin suku mendirikan negara yang memisahkan diri dari negara Islam dan memeranginya.


Ada pendapat Syaikh, khususnya tentang kewajiban taat dan mendengarkan kepada siapa saja yang masyarakat mendukung dan meridhainya, bahkan sekalipun ia menguasai masyarakat dengan pedangnya hingga ia menjadi Khalifah. Pertanyaan terkait perkataan “menguasai masyarakat dengan pedang dan masyarakat meridhainya”, seolah-olah ini merupakan syarat wajibnya taat dan haramnya memberontak terhadap Khalifah. Padahal ini bukan syarat akad Khilafah, serta tidak ada dalam hadis-hadis Nabi al-Mustafa Saw. bahwa hubungan penguasa dan rakyat bukan hubungan “menguasai dengan pedang dan mendominasinya” hingga mereka tunduk kepadanya, melainkan melalui baiat yaitu akad saling ridha antara umat dan penguasa, yang dilandasi keridhaan dan kebebasan memilih.


Terdapat perkataan Umar bin Khattab ra, seperti yang terdapat dalam ath-Thabaqรขt al-Kubra Ibnu Sa’ad. Abdullah bin Umar berkata, lalu mereka bermusyawarah. Utsman memanggil aku sekali atau dua kali untuk melibatkan aku dalam urusan pemerintahan. Aku berkata kepadanya hendaklah kalian berpikir, apakah kalian akan mengangkat pemimpin sementara Amirul Mukminin masih hidup, maka demi Allah hal itu benar-benar membangunkan Umar dari tempat tidurnya. Umar berkata, jangan kalian tergesa-gesa, jika sebuah insiden menimpa saya, maka hendaklah Shuhaib memimpin shalat kalian selama tiga hari, kemudian mereka bersepakat atas urusan kalian, sebab “Barangsiapa yang memimpin kalian tanpa musyawarah kaum Muslim, maka penggallah lehernya.”


Dalam ath-Thabaqรขt al-Kubra Ibnu Sa’ad bahwa Umair bin Sa’ad ra. diangkat oleh Umar bin Khattab sebagai wali di Homs. Umair berkata: “Ketahuilah bahwa Islam itu laksana dinding yang kokoh dan pintu yang kuat. Dinding Islam adalah keadilan, sementara pintunya adalah kebenaran. Islam akan senantiasa kokoh selama kekuasaan masih kuat. Dan kuatnya kekuasaan bukan membunuh dengan pedang, dan bukan pula memukul dengan cambuk, melainkan mengadili dengan kebenaran, dan mengambil dengan adil.”


Adapun khusus tentang wajibnya kesatuan kaum Muslim di bawah satu orang Khalifah. Muslim meriwayatkan dalam Kitab al-Imรขrah, juga Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad, lafad matan hadis ini menurut Muslim. Dari Abdur Rahman bin Abdi Rabbi al-Ka’bah, yang mengatakan: Saya masuk masjid, tiba-tiba Abdullah bin Amr bin al-Ash duduk di bawah Ka’bah. Sementara orang-orang berkumpul di sekitarnya. Lalu, saya mendatanginya dan duduk bersama mereka. Abdullah bin Amr bin al-Ash nerkata: Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan … hingga Nabi Saw bersabda:


ู…َู†ْ ุฃَุญَุจَّ ุฃَู†ْ ูŠُุฒَุญْุฒَุญَ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุงุฑِ ูˆَูŠُุฏْุฎَู„َ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ูَู„ْุชَุฃْุชِู‡ِ ู…َู†ِูŠَّุชُู‡ُ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุขุฎِุฑِ ูˆَู„ูŠَุฃْุชِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُุญِุจُّ ุฃَู†ْ ูŠُุคْุชَู‰ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ุจَุงูŠَุนَ ุฅِู…َุงู…ًุง ูَุฃَุนْุทَุงู‡ُ ุตَูْู‚َุฉَ ูŠَุฏِู‡ِ ูˆَุซَู…َุฑَุฉَ ู‚َู„ْุจِู‡ِ ูَู„ْูŠُุทِุนْู‡ُ ุฅِู†ْ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ูَุฅِู†ْ ุฌَุงุกَ ุขุฎَุฑُ ูŠُู†َุงุฒِุนُู‡ُ ูَุงุถْุฑِุจُูˆุง ุนُู†ُู‚َ ุงู„ุขุฎَุฑِ

“Siapa saja yang ingin selamat dari neraka dan masuk surga, maka temuilah kematiannya, sedang ia beriman kepada Allah dan hari Akhir, karena itu hendaklah ia datang pada manusia, dimana ia ingin menemui kematiannya. Dan barangsia yang berbaiat pada seorang Imam, lalu ia memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, maka taatilah ia selagi mampu. Jika ada orang lain yang merebutnya, maka penggallah leher orang itu.”


Muslim meriwayatkan dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:


ู…َู†ْ ุฃَุชَุงูƒُู…ْ ูˆَุฃَู…ْุฑُูƒُู…ْ ุฌَู…ِูŠุนٌ ุนَู„َู‰ ุฑَุฌُู„ٍ ูˆَุงุญِุฏٍ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุฃَู†ْ ูŠَุดُู‚َّ ุนَุตَุงูƒُู…ْ ุฃَูˆْ ูŠُูَุฑِّู‚َ ุฌَู…َุงุนَุชَูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆู‡ُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”


Muslim meriwayatkan dalam Kitab al-Imรขrah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:


ุฅِุฐَุง ุจُูˆูŠِุนَ ู„ِุฎَู„ِูŠูَุชَูŠْู†ِ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆุง ุงู„ุขุฎَุฑَ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง

“Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”


Seruan (khithรขb) di sini adalah untuk semua kaum Muslim, bahwa tidak boleh ada pada mereka dua orang Khalifah. Hadis ini adalah nash (dalil) haramnya ada banyak Khalifah, dan wajibnya hanya ada seorang Khalifah bagi seluruh kaum Muslim.


Dan realitas orang yang merebut kepemimpinan Khalifah pada suatu wilayah di bumi ini, maka ia menyatakan bahwa dirinya tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah, dan ia mendirikan pemerintahan di wilayah tersebut. Bahkan realitasnya ia mengangkat dirinya sebagai imam bagi kaum Muslim, dan itu adalah realitas Khalifah, sekalipun ia tidak menyebut dirinya Khalifah. Pengangkatan para amil dan wali untuk suatu wilayah adalah tugas Khalifah dan tanggung jawabnya, yang asy-Syรขri’ bebankan kepadanya. Rasulullah Saw telah mengangkat para wali dan amil. Dan itulah yang juga dilakukan oleh para Khulafa’ ar-Rasyidin al-Mahdiyyin sesudah Rasulullah. Sehingga tidak sah (haram) suatu kabilah memberontak terhadap negara Islam, dan mengangkat dirinya sebagai walinya. Kemudian ia merebut kekuasaan Khalifah. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa ia merupakan aktivitas orang yang melihat dirinya sebagai Khalifah kaum Muslim.


Lihatlah untuk memperkuat hal ini apa yang terdapat dalam dokumen Arab Saudi:


Hubungan Negara Saudi dengan Syam:


Sumber-sumber Najd mengatakan bahwa Imam Abdul Aziz bin Muhammad memerintahkan beberapa pasukannya, pada tahun 1208 H/1793 M, untuk pergi ke Dumatul Jandal, di pinggiran Syam, dan memerangi warganya. Hal itu didasarkan informasi bahwa pasukan wali Utsmani ada di Syam. Pada tahun 1212 H/1797 M, Hujailan bin Hamad, pemimpin al-Qashim memimpin tentara rakyat al-Qashim, kemudian menyerang Bawadi asy-Syararat, sehingga banyak tokoh-tokohnya yang terbunuh, serta merampas harta dan barang-barang dalam jumlah besar.


Serangan tersebut untuk memperkuat penyebaran prinsip-prinsip dakwah reformasi di wilayah itu, dan mengambil zakat dari penduduknya. Bahkan serangan itu sampai di Bawadi asy-Syam, pada tahun 1218 M. Dari semua itu dipahami bahwa penduduk Bawadi asy-Syam telah menjadikan loyalitas politik dan agamanya pada Dir’iyah (wilayah kerajaan Arab Saudi), tidak lagi pada wali Syam.


Sampai di sini kutipan dari Mausรป’ah Muqรขtil min ash-Shahra’.


Seperti yang Anda lihat, bahwa zakat yang seharusnya diberikan pada wali Syam yang mewakili Khalifah, kemudian diambil untuk Dir’iyah. Apakah tindakan ini bukan tindakan orang yang menempatkan dirinya sebagai Khalifah bagi kaum Muslim? Dengan dalil ini jelas bahwa mereka merampas dari Khalifah aktivitas dan tanggung jawabnya, merampas wilayah darinya, dan kemudian menundukkannya untuk kekuasaan mereka, tidak lagi pada kekuasaan Khalifah?


Dari Arfajah dari Nabi Saw bersabda:


ุฅِู†َّู‡ُ ุณَุชَูƒُูˆู†ُ ู‡َู†َุงุชٌ ูˆَู‡َู†َุงุชٌ ูَู…َู†ْ ุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَู†ْ ูŠُูَุฑِّู‚َ ุฃَู…ْุฑَ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃُู…َّุฉِ ูˆَู‡ْู‰َ ุฌَู…ِูŠุนٌ ูَุงุถْุฑِุจُูˆู‡ُ ุจِุงู„ุณَّูŠْูِ ูƒَุงุฆِู†ًุง ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ

“Sungguh akan ada banyak fitnah dan bid’ah. Sehingga siapasaja yang ingin memecah-belah urusan umat ini, sedang umat ini sedang bersatu, maka penggallah dia dengan pedang, siapapun dia.” (HR. Muslim).


Imam Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim: “Jika seorang Khalifah dibaiat sesudah ada Khalifah, maka baiat Khalifah yang pertama yang sah, dan wajib memenuhi baiat yang pertama. Sementara baiat yang kedua batal, sehingga haram memenuhinya, serta haram ia menuntutnya, sama saja apakah mereka yang melakukan baiat kedua tahu dengan adanya baiat yang bertama atau tidak, sama saja apakah itu terjadi di dua negeri atau satu negeri, atau salah satunya berada di negeri imam yang terpisah, dan yang satunya di negeri lainnya. Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh ada akad baiat untuk dua orang Khalifah di waktu yang bersamaan, baik negara Islam luas atau tidak.”

Renungkan perkataan Imam Nawawi: “sama saja apakah itu terjadi di dua negeri atau satu negeri”, artinya sekalipun kita menerima sebagai hal yang kontroversi, seperti kita menemukan di saat itu wilayah yang tidak tunduk secara langsung terhadap negara Khilafah, maka membaiat Khalifah di wilayah itu adalah haram. Dan renungkan juga bahwa “ulama telah bersepakat dalam hal ini”, namun demikian ada orang yang berusaha membuat pembenaran untuk pemberontakan kelompok Wahabi terhadap Khilafah.

Adapun secara khusus terkait wajibnya kaum Muslim tergabung di bawah perintah Amirul Mukminin, maka Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitรขb al-Jihรขd was Siyar, juga Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi, sedang lafad matan menurut Imam Muslim: Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya yang berkata, apabila Rasulullah Saw mengangkat seorang amir militer atau pasukan khusus (sariyah), maka beliau berwasiat kepada pemimpinnya secara khusus agar bertakwa kepada Allah, dan berbuat baik kepada kaum Muslim yang bersamanya. Kemudian beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah; perangilan orang yang kafir pada Allah; berperanglah kalian, jangan berlebih-lebihan, jangan berkhianat, jangan melampiaskan dendam, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu di antara kaum Musyrikin, maka serulah mereka pada tiga hal. Lalu yang manapun dari ketiga hal itu yang mereka penuhi, maka terima dan hentikan peperangan darinya. Kemudian serulah mereka pada Islam, jika mereka memenuhi seruanmu, maka terima dan hentikan peperangan darinya. Lalu, serulah mereka untuk berpindah dari negara (dรขr) mereka ke negara (dรขr) kaum Muhajirin, dan sampaikan pada mereka, jika mereka melakukan itu, maka mereka memiliki hak seperti hak kaum Muhajirin, dan mereka memiliki kewajiban seperti kewajiban kaum Muhajirin. Apabila mereka menolak untuk berpindah darinya, maka sampaikan pada mereka bahwa status mereka seperti kaum Muslim yang memilih tetap berasa di padang sahara, dimana atas mereka berlaku hukum Allah yang berlaku atas kaum Mukmin, mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah dan fai’ sedikitpun kecuali mereka ikut berjihad bersama barisan kaum Muslim, jika mereka menolak, maka mintalah jizyah dari mereka, jika mereka memenuhinya, maka terimalah dan hentikan peperangan dengan mereka, jika mereka masih juga menolak, maka mintalah tolong pada Allah, dan perangi mereka. Apabila kamu mengepung warga Hishn, lalu kamu ingin membuat janji Allah dan nabi-Nya untuk mereka, maka kamu jangan membuat janji Allah dan nabi-Nya untuk mereka, namun buatlah untuk mereka janji kamu dan janji sahabatmu. Sebab jika kamu membatalkan janji kamu dan janji sahabatmu, maka itu lebih ringan daripada kamu membatalkan janji Allah dan nabi-Nya. Dan jika kamu ingin membuat persetujuan hukum Allah atas mereka, maka kamu jangan membuat persetujuan hukum Allah atas mereka, namun buatlah persetujuan berdasarkan hukum (ijtihad)mu, karena kamu tidak tahu apakah kamu benar pada hukum Allah dalam perkara mereka atau tidak.”


Sementara dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad: “Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negara (dรขr) mereka ke negara (dรขr) kaum Muhajirin, dan sampaikan pada mereka, jika mereka melakukan itu, maka mereka memiliki hak seperti hak kaum Muhajirin, dan mereka memiliki kewajiban seperti kewajiban kaum Muhajirin. Apabila mereka menolak untuk berpindah dan memilih tetap di negara (dรขr) mereka, maka sampaikan pada mereka bahwa status mereka seperti kaum Muslim yang memilih tetap berada di padang sahara.”

Mengingat Rasulullah Saw memerintahkan agar memerangi setiap negeri yang tidak tunduk pada kekuasaan kaum Muslim, dan sungguh-sungguh dalam memerangi mereka, sama saja apakah penduduknya Muslim atau non-Muslim. Dalilnya adalah larangan Rasulullah dari memerangi warganya jika warganya adalah Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitรขb al-Adzรขn: Dari Humaid dari Anas bin Malik bahwa “Nabi Saw jika memimpin kami memerangi suatu kaum, maka beliau tidak memerangi hingga masuk waktu shubuh, dan beliau memperhatikan, jika beliau mendengar adzan, maka beliau tidak memeranginya, sebaliknya jika beliau tidak mendengar adzan, maka beliau memeranginya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad al-Makiyyin: Dari seseorang dari Muzainah yang bernama Ibnu Isham. Ia adalah sahabat Nabi saw. Ia berkata: “Apabila Saw mengirim pasukan khusus (sariyah), beliau bersabda jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan, maka janganlah kalian membunuh siapa pun.”

Adzan dan masjid termasuk di antara simbol-simbol Islam. Sehingga semua ini menunjukkan bahwa keberadaan negeri yang warganya kaum Muslim tidak mencegah untuk menyerangnya dan memeranginya dengan sunguh-sungguh. Ini artinya bahwa negeri itu dianggap sebagai negara (dรขr) yang dalam situasi perang, sehingga diperangi seperti negara (dรขr) manapun yang dalam situasi perang, sampai tunduk pada kekuasaan Islam, dan dalam keamanan kaum Muslim, serta bergabung ke dalam tubuh negara Islam.

Jadi, kesimpulannya bahwa masalah ini bukan sekedar masalah pemberontakan Muhammad bin Abdul Wahab terhadap negara, tetapi ia juga tidak mendorong untuk bergabung ke dalam tubuh negara Islam, bahkan ia merebut kekuasaan Khalifah di bumi Allah yang seharusnya tunduk pada kekuasaan satu orang Khalifah saja, serta terus berusaha melakukan disintegrasi terhadap persatuan dan kesatuan wilayah kaum Muslim dengan mengangkat pemimpin lain, yaitu Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, dan kemudian putranya Saud, serta tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah. Ia merebut kekuasaan Khalifah di sebuah wilayah di dunia Islam, bahkan ia terus memberontak terhadap Khalifah hingga mencapai Homs dan Aleppo. Ia tidak puas hanya dengan membaiat pemimpin lain yang menguasai sebuah wilayah dari wilayah-wilayah dunia Islam, bahkan ia melakukan lebih dari itu, yaitu memberontak terhadap Khaliaf di dalam rumahnya. Dan hal itu akan kami jelaskan setelah ini, insya Allah.

Selanjutnya, bahwa posisinya menurut syara’ di hadapan negara Utsmani adalah posisi wilayah yang tidak tunduk pada kekuasaan Khalifah, sehingga menurut syara’ pula menjadi hak negara Utsmani untuk memeranginya dan menundukkannya pada kekuasaannya, berdasarkan hadis Sulaiman bin Buraidah ra, seperti tersebut di atas. Jika Abdul Azin dan setelah itu putranya Saud tidak tunduk terhadap Khalifah, bahkan keduanya terus merebut kekuasaan Khalifah di sebagian wilayah negara kaum Muslim, maka perbuatannya masuk dalam cakupan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab al-Imรขrah dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:


ู…َู†ْ ุฃَุชَุงูƒُู…ْ ูˆَุฃَู…ْุฑُูƒُู…ْ ุฌَู…ِูŠุนٌ ุนَู„َู‰ ุฑَุฌُู„ٍ ูˆَุงุญِุฏٍ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุฃَู†ْ ูŠَุดُู‚َّ ุนَุตَุงูƒُู…ْ ุฃَูˆْ ูŠُูَุฑِّู‚َ ุฌَู…َุงุนَุชَูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆู‡ُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”


Dan juga sabda Rasulullah Saw.:


ุฅِุฐَุง ุจُูˆูŠِุนَ ู„ِุฎَู„ِูŠูَุชَูŠْู†ِ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆุง ุงู„ْุขุฎَุฑَ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง

“Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”


Abu Bakar ash-Shiddiq ra berkata sebagaimana yang tercantum dalam Sunan Baihaqi: “Tidak halal (haram) kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin, sebab bagaimanapun baiknya keduanya, maka urusan dan keputusan mereka akan berbeda, jamaahnya akan cerai-berai, dan diantara mereka akan saling berebut, sehingga dalam kondisi seperti itu sunnah akan ditinggalkan, dan bid’ah akan bermunculan, serta akan terjadi fitnah yang lebih besar, akhirnya tidak seorang pun yang bisa memperbaikinya.”


Hal ini harus selalu diingat bahwa nash-nash haramnya akad Khilafah untuk dua orang adalah bersifat mutlak, meliputi semua keadaan, sama saja apakah wilayah-wilayah dunia Islam saling berjauhan, sehingga sulit akses kekuasaan pada yang satu dan yang lain. Nash-nash yang mutlak itu menunjukkan pada hukum haram, dan larangan menepati baiat yang kedua, dan memerintahkan untuk membuhnya siapapun dia!


Paragraf Kedua dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:


Syaikh Abdul Aziz Abdul Latif berkata: Setelah laporan singkat ini, yang telah menunjukkan posisi Syaikh terkait wajibnya mendengar dan taat kepada para pemimpin kaum Muslim, yang baik dan yang buruk, selama mereka tidak memerintah bermaksiat pada Allah. Kami tunjukkan masalah yang jawabannya penting terkait syubhat (ketidakjelasan) tersebut, melalui sebuah pertanyaan penting yaitu: “Apakah ‘Najed’ wilayah dan tempat berdirinya dakwah ini ada di bawah kendali negara Khilafah Utsmani?”

Dr Shaleh al-Abud menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan: “Secara umum ‘Najed’ tidak pernah berada di bawah pengaruh negara Utsmani, sekalipun kekuasaannya terbentang luas, para wali negara Utsmani tidak datang ke sana, dan tidak ditemukan adanya perlindungan Turki di rumah-rumah Najed saat sebelum munculnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Sehingga semua ini menunjukkan fakta sejarah stabilitas pembagian administrasi negara Utsmani, diantarnya melalui disertasi tentang Turki berjudul: “Qawanin Alu Utsman Mudhamin Daftar ad-Diwan”, artinya “Undang-Undang Kelurga Utsman Yang Tersimpan Dalam Arsip Kantor”, yang ditulis oleh Yamin Ali Effendi, ia adalah sekretaris untuk arsip Khaqani, tahun 1018 Hijriah, bertepatan dengan tahun 1609 Masehi. Melalui disertasi ini jelas bahwa sejak abad sebelas Hijriyah, negara keluarga Utsman terbagi menjadi 32 provinsi, di antaranya 14 provinsi Arab, dan negeri Najed tidak termasuk dari 14 provinsi itu, kecuali al-Ihsa’, jika kita menganggapnya bagian dari Najed.” (Aqidah asy-Syaikh Muhammd bin Abdul Wahab wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, 1/27, tidak dipublikasikan).


Dr Abdullah Utsaimin mengatakan: “Apapun alasannya ‘Najed’ tidak pernah berada di bawah pengaruh langsung Utsmaniyin sebelum lahirnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Juga tidak pernah ada pengaruh kuat yang memaksa kehadirannya pada jalannya peristiwa dalam bentuk apapun. Sehingga tidak ada pengaruh Bani Jabr atau Bani Khalid di beberapa aspeknya, serta tidak ada pengarus al-Asyraf dalam beberapa aspeknya yang lain sebagai jenis stabilitas politik terbaru. Sedangkan perang di antara negeri-negeri Najed masih berlangsung, dan konflik antara suku-suku yang berbeda berlangsung tajam diwarnai kekerasan.” (Muhammad bin Abdul Wahab Hayatuhu wa Fiqruhu, hlm. 11, melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 234-235).


Sebagai pelengkap bahasan ini, kami kemukakan jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz atas kontradiksi ini. Bin Baz berkata: “Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tidak memberontak terhadap negara Khilafah Utsmani, sejauh apa yang saya ketahui dan saya yakini. Di Najed tidak ada kepemimpinan dan imarah bagi orang Turki, namun Najed adalah kepemimpinan kecil, dan desa-desa yang terebar. Setiap kota atau desa—sekalipun kecil—memiliki pemimpin yang independen. Itulah kepemimpinan yang diantara mereka terjadi pertumpahan dan peperangan, serta perselisihan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tidak memberontak terhadap negara Khilafah, namun ia melawan kondisi yang rusak di negerinya, kemudian ia berjihad dengan sebenar-benarnya jihad, ia sabar dan tekun hingga cahaya dakwahnya ini menyebar ke negeri-negeri lain.” (Nadwah Musajjalah ala al-Asyrithah, rekaman seminar”, melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 237).


Dr Ajil an-Nasymi berkata: “….. Negara Khilafah berdiam diri saja, tidak menawarkan inisiatif sebagai reaksi kemarahan atau pertentangan apapun bentuknya. Padahal ada empat sulthan keluarga Utsman yang memimpin selama dalam kehidupan Syaikh.” (Majallah al-mujtama’, edisi 510).


*** *** ***


Terkait jawabab pada paragraf kedua ini, kami mengomentarinya sebagai berikut:


Sekali lagi, kami dapati bahwa jawabannya mengabaikan dalil-dalil syara’ yang seharusnya dipahami oleh seorang mujtahid dan ulama, khususnya realitas perbuatan sehubungan dengan negara Khilafah Islam. Juga kami dapati jawabannya benar-benar mengabaikan pemberontakan kelompok Wahabi bersama keluarga Saud terhadap Khalifah di dalam rumahnya, hingga serangan mereka mencapai Homs, seperti yang akan dijelaskan setelah ini, Insya Allah.


Ketika suku-suku Arab memberontak terhada negara Khilafah pada awal pemerintahan Khalifah Rasyidin pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Mereka tidak tunduk pada pemerintahannya, dan menolak untuk membayar zakat, padahal kapasitasnya sebagai Khalifah Rasulullah Saw, maka Abu Bakar memerangi mereka, dan mengirim tentara pada mereka hingga mereka tunduk pada kekuasaannya. Sehingga tidak seorang pun dari mereka yang mengakui (membela) pemberontakannya terhadap kekuasaan negara Islam, dan membentuk negara dalam negara!


Apakah kami katakan bahwa mereka yang menjawab masalah ini, yang diwakili oleh Dr Shaleh al-Abud, Syaikh Utsaimin dan lain-lainnya, mengatakan bahwa “hukum syara’ bagi orang yang keberadaan dirinya jauh dari pembagian administrasi negara Islam adalah memerdekakan dirinya dan mendirikan kekuasaan lain, serta membenarkan dirinya untuk memperluas kekuasaan ini dengan memasuki wilayah-wilayah yang tunduk pada negara Khilafah seperti Syam, Irak, Makkah, Madinah dan lainnya untuk dijadikan wilayah kekuasaannya, lalu ia mendirikan negara tanpa negara? Tidakkah semua ini dinamakan merebut kekuasaan dari mereka yang berhak?


Kemudian dimunculkan polemik bahwa Najed tidak mendapatkan sejumlah perlindungan negara Khilafah. Apakah ketundukan pada kekuasaan Khalifah hanya diketahui dengan adanya sejumlah perlindungan, atau adanya pengaruh yang memaksakan pengendalian berbagai kejadian besar dan kecil. Sebab ketika itu negara Islam sedang mengalami kelemahan. Sedang kelemahan bukan pembenaran syar’iy untuk melakukan pemberontakan. Akan tetapi, kewajiban yang benar dalam kondisi seperti itu adalah berusaha memperkuat pilar-pilar negara, dan mendidik masyarakat di daerah-daerah dan desa-desa terpencil akan wajibnya tunduk pada negara yang ada. Jika tidak, apakah kita membenarkan Khawarij Shufariyah, misalnya, yang memberontak terhadap negara Khilafah Umayyah di Maroko karena lemahnya komunikasi suku-suku di sana dengan Syam, dan apakah kita membenarkan memberontaknya setiap negeri kecil, yang kemudian mendirikan pemerintahan independen, sehingga mengakibatkan umat Islam tercerai-berai dan tidak lagi memiliki kekuatan?


Juga bukan hal yang begitu penting bahwa kekuasaan Khalifah dan pengawasannya meliputi daerah-daerah terpencil secara langsung untuk membenarkan bahwa daerah itu ada di bawah kekuasaan Khalifah, namun hal itu cukup dengan adanya komunikasi kekuasaan meski melalui jalan yang tidak langsung, seperti melalui para wali dan amir yang mereka itu diangangkat oleh Khalifah untuk memimpin daerah-daerah itu, serta memberi mereka hak untuk mengatur pengelolaan semua urusan di daerah mereka, sesuai dengan sistem yang dijalankan negara. Umar bin Khattab ra menolak permintaan para wali dan amir untuk mengembalikan padanya setiap persoalan besar dan kecil. Umar mengatakan pada mereka bahwa orang yang ada di lapangan (asy-syรขhid) melihat apa yang tidak dilihatnya oleh orang yang tidak berada di lapangan (al-ghรขib).


Faktanya, bahwa kekuasaan negara meliputi setiap daerah di sekitar Najed, namun tidak secara langsung sampai ke suku-suku di daerah-daerah terpencil. Kekuasaan itu telah sampai ke daerah-daerah perkotaan yang dekat dengannya. Sehingga hukum asalnya bahwa warga di desa-desa terpencil itu wajib merujuk pada amir terdekat yang ditugasi oleh Khalifah untuk mengurusi urusan mereka, terkait perkara-perkara yang mereka diberi kewenangan untuk mengurusinya, artinya mereka wajib bergabung dengan negara (dรขr) muhajirin, sebagaimana perintahah Nabi Saw dalam hadis dari Sulaiman bin Buraidah yang disebutkan di atas.


Namun keyataannya bahwa keluarga Saud dan kelompok Wahabi di belakangnya telah memberontak juga di daerah-daerah yang sangat dekat dan tunduk kepada negara Khilafah. Berikut rincian terkait hal itu, seperti yang terdapat dalam kitab Kaifa Hudimat al-Kilafah, karya al-Allamah asy-Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullรขh rahmatan wรขsiatan: “Kelompok Wahabi benar-benar telah menemukan sebuah entitas dalam negara Islam yang dipimpin oleh Muhammad bin Saud, kemudian putranya Abdul Aziz. Lalu Inggris membantu mereka dengan senjata dan uang. Selanjutnya mereka bangkit atas dasar madzhab untuk menguasai negeri-negeri yang tunduk pada kekuasaan Khilafah, artinya mereka mengangkat senjata melawan Khalifah, dan mereka memerangi tentara Islam, tentara Amirul Mukminin atas provokasi dari Inggris dan bantuannya terhadap mereka. Semua itu dilakukan demi merebut sebuah negeri dari Khalifah dan kemudian menerapkan madzhabnya, serta menghapus madzhab-madzhab Islam yang lain di luar madzhabnya dengan cara kekerasan. Mereka menyerang Kuwait pada 1788, dan mendudukinya, kemudian mereka terus bergerak ke utara sampai mereka mengepun Baghdad. Mereka ingin menguasai Karbala, serta makam Hussein ra untuk dihancurkannya dan melarang orang mengunjunginya. Pada bulan April, tahun 1803, mereka melancarkan serangan terhadap Makkah dan mendudukinya. Sementara pada musim semi, tahun 1804, Madinah jatuh di tangan mereka. Lalu, mereka merobohkan kubah besar yang menaungi makam Rasulullah, dan menyita semua barang berharga. Setelah mereka sukses menguasai seluruh Hijaz, mereka bergerak menuju Syam, dan mendekati Homs. Pada tahun 1810 mereka menyerang Damaskus dan juga menyerang Najaf. Damaskus pun membela dirinya dengan pertahanan yang kuat. Namun, kelompok Wahabi, bersamaan dengan mengepung Damaskus, mereka bergerak ke arah utara, dan meluaskan kekuasaannya di sebagian besar wilayah Suriah, hingga Aleppo.”


Apakah Damaskus, Baghdad, Aleppo, dan daerah-daerah ainnya tidak dikatakan daerah yang tunduk pada kekuasaan negara Khilafah, dan apakah tindakan seperti itu tidak disebut memberontak terhadap negara khilafah, merobohkannya, merusak pilar-pilarnya, dan menghancurkan bangunannya?


Pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa hukum syara’ terhadap orang yang melakukan kejahatan seperti ini?


Rasulullah Saw bersabda sebgaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya di Kitab al-Imรขrah dari Arfajah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:


ู…َู†ْ ุฃَุชَุงูƒُู…ْ ูˆَุฃَู…ْุฑُูƒُู…ْ ุฌَู…ِูŠุนٌ ุนَู„َู‰ ุฑَุฌُู„ٍ ูˆَุงุญِุฏٍ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุฃَู†ْ ูŠَุดُู‚َّ ุนَุตَุงูƒُู…ْ ุฃَูˆْ ูŠُูَุฑِّู‚َ ุฌَู…َุงุนَุชَูƒُู…ْ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆู‡ُ

“Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara semua urusan kalian ada di tangan satu orang (Khalifah). Dan ia datang untuk memecah tongkat kalian, serta mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”


Sehingga tidak ada berkah Allah terhadap upaya dan aktivitas yang dilakukan untuk memecah tongkat (kekuasaan) kaum Muslim, mencerai-beraikan jamaahnya, dan mencabut tangannya dari taat pada Khalifahnya yang dibaiat untuk didengar dan ditaatinya.


Jadi, mengambarkan persoalan kelompok Wahabi dan para Saudis bahwa mereka mendirikan negara yang sama sekali tidak ada konflik dengan Khilafah, dan bahwa mereka mendirikannya di wilayah yang sama sekali tidak tunduk pada negara Khilafah, adalah bentuk pendistorsian kebenaran dan pemutar balikan fakta, serta menutup mata dari sejumlah serangan militer yang telah mereka lakukan untuk memecah negara khilafah, memotong uratnya dan mencerai-beraikan jamaah kaum Muslim.


Paragraf Ketiga dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:


Jika hal di atas mencerminkan persepsi asy-Syaikh terhadap negara Khilafah, lalu bagaimana citra dakwah asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan negara Khilafah?


Dr Nasymi menjawab pertanyaan ini: “Citra gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan negara Khilafah adalah citra yang sangat terdistorsi dan kacau, sehingga negara Khilafah tidak memperlihatkan kecuali sikap anti-gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, baik melalui laporan yang dikirim oleh para walinya di Hijaz, Baghdad atau lainnya …, atau memalui beberapa individu yang tiba ke kota Konstantinopel dengan membawa berita.” (Majallah al-mujtama’, edisi 504, melalui melalui Da’awa al-Munawi’in, hlm. 238 – 239).


*** *** ***


Ini juga merupakan bentuk pendistorsian fakta. Apakah negara Khilafah sebodoh itu hingga tidak mengetahui serangan yang telah sampai ke Baghdad, Damaskus dan Aleppo, sehingga negara Khilafah harus menunggu laporan dari para musafir yang mendistorsi fakta?


Paragraph Keempat dan Terakhir dari Jawaban Situs Islam Sual wa Jawab:


Adapun klaim “Zallum” bahwa dakwah asy-Syaikh salah satu penyebab runtuhnya Khilafah, dan bahwasannya Inggris membantu gerakan Wahabi meruntuhkannya. Maka dalam hal ini, Mahmud Mahdi mengatakan: Orang Istanbul menjawab klaim kontroversi ini. Seharusnya penulis ini mendukung pendapatnya dengan dalil dan bukti. Dahulu kala seorang penyair pernah berkata: “Jika klaim tanpa didukung dengan dalil, maka itu menjadi bukti kebodohannya”.


Padahal sejarah membuktikan bahwa orang-orang Inggris justru sangat menentang dakwah ini sejak berdirinya karena takut akan kebangkitan dunia Islam. (asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Mir’ah asy-Syarq wa al-Gharb, hlm. 240).


Ia mengatakan: Sungguh aneh dan ironis bahwa al-Ustadz ini menuduh gerakan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab sebagai salah satu sebab runtuhnya Khilafah Utsmani, padahal semua tahu bahwa gerakan ini berdiri sekitar tahun 1811 M, sedang Khilafah runtuh sekitar tahun 1922 M. (asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Mir’ah asy-Syarq wa al-Gharb, hlm. 64).


Dan bukti yang menunjukkan Inggris menentang gerakan Wahabi, bahwa mereka mengirim Kapten Forster Sadler untuk mengucapkan selamat pada Ibrahim Pasha atas keberhasilan melawan gerakan Wahabi—selama perang Ibrahim Pasha di Dar’iyyah—dan hal ini juga memperkuat kecenderungan untuk bekerja sama dengan gerakan Inggris guna mengurangi apa yang mereka sebut pembajakan Wahabisme di Teluk Arab.


Bahkan, misi ini jelas menyatakan keinginan untuk membuat kesepakatan antara pemerintah Inggris dan Ibrahim Pasha dengan tujuan menghancurkan gerakan Wahabi sepenuhnya.


Syaikh Muhammad bin Mandzuz an-Nu’mani mengatakan: “Inggris telah memanfaatkan situasi yang berlawanan di India terkait Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Sehingga mereka menuduh orang-orang yang menentang dan melawan mereka, yang mereka anggap sebagai ancaman bagi institusinya, dengan tuduhan Wahabisme dan didakwa Wahabi. Bahkan Inggris juga menyebut para ulama Deoband—di India—dengan sebutan Wahabi karena mereka secara terbuka menentang Inggris, dan mempersempit geraknya.” (Di’รขyรขt Muktsifah Dhiddu asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hlm. 105 – 106)


Dari kutipan beragam tersebut terbongkar kepalsuan dan kecacatan syubhat (ketidakjelasan) selama ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang jelas melalui sejumlah risalah asy-Syaikh dan al-Imam, serta karya-karya tulisnya. Juga terbongkar kepalsuan syubhat (ketidakjelasan) berdasarkan fakta-fakta sejarah yang ditulis oleh mereka yang jujur dan adil.” (Da’awa al-Munawi’in, hlm. 239 – 240).


Akhirnya kami menasihati semua orang yang selama ini mulutnya lancang terhadap asy-Syaikh untuk segera menghentikannya, dan bertakwa kepada Allah dalam semua urusannya, semoga Allah menerima taubatnya dan menunjukkannya ke jalan yang lurus.


*** *** ***


Al-Imam al-Allamah asy-Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullรขh rahmatan wรขsiatan mengatakan dalam kitabnya yang tiada duanya Kaifa Hudimat al-Kilafah: “Semua tahu bahwa kampanye Wahhabi adalah pekerjaan Inggris, karena keluarga Saud adalah antek Inggris. Mereka telah memanfaatkan madzhab Wahabi—yaitu sebuah madzhab Islam, dan pendirinya adalah al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab di antara seorang mujtahid—dimana mereka memanfaatkan madzhab ini dalam aktivitas politik untuk memukul negara Islam, dan membenturkannya dengan madzhab-madzhab lain, agar menimbulkan perang madzhab dalam negara Utsmani, tanpa disadari oleh para pengikut madzhab ini. Akan tetapi hal itu disadari oleh pangeran Saud, dan para Saudisme. Karena hubungan itu bukan antara Inggris dan pemilik madzhab, Muhammad bin Abdul Wahab, namun antara Inggris dan Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, kemudian antara Inggris dan putranya Saud.


Dia mengatakan: Abdul Aziz, pada tahun 1788 mempersiapkan serangan militer besar-besaran, kemudian menyerang Kuwait, menaklukannya dan menguasainya. Sementara Inggris berusaha untuk mengambil Kuwait dari negara Utsmani, namun Inggris tidak mampu melakukannya. Mengingat negara-negara lain, seperti Jerman, Rusia dan Prancis menentangnya, sementara negara Khilafah melawannya. Sehingga memisahkan Kuwait dari negara Utsmani, lalu maju ke utara untuk melindunginya, guna menarik perhatian negara-negara besar seperti Rusia, Jerman dan Prancis, serta untuk menarik perhatian negara Utsmani.


Sementara ketundukan dan loyalitas keluarga Saud pada Inggris sudah dikenal oleh negara Khilafah dan negara-negara lain, seperti Jerman, Prancis dan Rusia, serta semua tahu bahwa mereka dikendalikan oleh Inggris. Sementara Inggris sendiri tidak menyembunyikan keberpihakannya pada para Saudisme secara internasional, termasuk banyak senjata dan peralatan yang telah sampai pada mereka melalui India, serta uang yang dibutuhkannya untuk perang dan mobilisasi tentara, maka semua itu adalah senjata dan uang dari Inggris. Oleh karena itu, negara-negara Eropa, terutama Prancis menentang kampanye gerakan Wahabi, dan ini dilakukan karena Prancis menganggapnya sebagai kampanye Inggris.


Negara Khilafah telah berusaha untuk memukul gerakan Wahabi, namun tidak mampu menghentikannya. Para walinya di Madinah, Baghdad dan Damaskus sudah tidak berdaya untuk melawannya. Kemudian negara Khilafah meminta walinya di Mesir, Muhammad Ali untuk menyingkirkan tentara mereka. Dalam hal ini, negara Khilafah terlambat, sebab ia telah menjadi antek Prancis. Karena Prancis yang membantunya dalam melakukan kudeta di Mesir dan berhasil merebut kekuasaan. Lalu, memaksa Khilafah untuk mengakuinya. Berdasarkan persetujuan Prancis dan provokasinya, ia memenuhi perintah Sultan pada tahun 1811. Ia pun mengirim putranya, Tusun untuk memerangi mereka. Sehingga terjadi banyak pertempuran antara mereka dan tentara Mesir. Pada tahun 1812, tentara Mesir bisa menaklukkan Madinah. Kemudian pada Agustus 1816, ia mengirim putranya Ibrahim dari Kairo, sehingga gerakan Wahabi benar-benar hancur, sehingga mereka mundur ke ibukota mereka Dir’iyah, dan mereka berlingdung di dalamnya. Ibrahim mengepung mereka pada bulan April, tahu 1818, sepanjang musim panas. Pada tanggal 9 September 1818, gerakan Wahabi menyerah. Tentara Ibrahim benar-benar telah meratakan Dir’iyah dengan tanah. Sehingga dikatakan: “Tentara Ibrahim telah membajaknya dengan bajak sehingga tidak menyisakan apapun”. Dengan demikian, berakhirlah semua upaya Inggris.


Terdapat dalam Mausรป’ah Muqรขtil min ash-Shahra’: “Hubungan Negara Saudi dengan Syam”.


Sumber-sumber Najd mengatakan bahwa Imam Abdul Aziz bin Muhammad memerintahkan beberapa pasukannya, pada tahun 1208 H/1793 M, untuk pergi ke Dumatul Jandal, di pinggiran Syam, dan memerangi warganya. Hal itu didasarkan informasi bahwa pasukan wali Utsmani ada di Syam. Pada tahun 1212 H/1797 M, Hujailan bin Hamad, pemimpin al-Qashim memimpin tentara rakyat al-Qashim, kemudian menyerang Bawadi asy-Syararat, sehingga banyak tokoh-tokohnya yang terbunuh, serta merampas harta dan barang-barang dalam jumlah besar.


Serangan tersebut untuk memperkuat penyebaran prinsip-prinsip dakwah reformasi di wilayah itu, dan mengambil zakat dari penduduknya. Bahkan serangan itu sampai di Bawadi asy-Syam, pada tahun 1218 M. Dari semua itu dipahami bahwa penduduk Bawadi asy-Syam telah menjadikan loyalitas politik dan agamanya pada Dir’iyah (wilayah kerajaan Arab Saudi), tidak lagi pada wali Syam.


Ketika pengaruh Saudisme telah meliputi negeri Hijaz, maka mereka berada dalam posisi, yang membuatnya berani berhadapan langsung dengan kekuasaan Utsmani. Dan tantangan pertama negara Saudi adalah kepada wali Syam, pada tahun 1.221 H/1.806 M, ketika Imam Saud bin Abdul Aziz melarang Amir al-Haj al-Syami, Abdullah Pasha al-Adhm masuk ke al-Haramain (Makkah dan Madinah) untuk berhaji, karena ia datang membawa gendang dan seruling. Sehingga hampir terjadi bentrokan antara tentara Saudi dan tentara Abdullah Pasha al-Adhm, yang tidak dalam posisi militer (siap perang), yang memungkinkannya untuk bertemu dengan para Saudisme. Akibatnya, Sultan Salim III, memecat Abdullah Pasha al-Adhm, dari jabatannya karena ia tidak berbuat banyak untuk menghadapi pasukan Saudi, dan malah ia pulang kembali tidak berhaji, atas perintah Imam Saud bin Abdul Aziz. Dan menggantinya dengan Yusuf Pasha King. Sultan mengeluarkan perintah tegas kepada Yusuf Pasha King, tentang keharusan memerangi para Saudisme. Namun ia tidak melakukan tindakan positif apapun, justru ia sibuk mengumpulkan uang untuk dirinya sendiri, dan mengulur-ulur misi negara. Dan untuk merespon perintah Sultan, ia cukup dengan mengirimkan rencana perang, yang dianggapnya mampu mewujudkan keinginan Sultan. Yusuf King telah mengusulkan untuk berbagi dua wilayah dengannya, yaitu Mesir dan Baghdad, dalam penyusunan serangan, untuk melakukan misi yang dipercayakan kepadanya.

Sementara itu, Imam Saud bin Abdul Aziz melakukan serangan militer terhadap Syam. Dan ia berhasil mencapai di balik gunung Hermon (jabal al-syaikh). Selanjutnya pasukan Saudi bergerak di dataran Hauran, lalu menyerang benteng al-Mazirib dan Basra.

Imam Saud bin Abdul Aziz mengirim surat pada wali Syam, dan meminta penduduknya untuk menaatinya, serta memeluk prinsip-prinsip dakwah Salafi (lihat: Lampiran contoh-contoh surat Imam Saud bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud, dan balasannya). Ia menarik pasukannya dari Syam dengan membahwa banyak harta rampasan perang. Akibatnya, Sultan Mahmud II mengeluarkan perintah pemecatan Yusuf Pasha King, karena ketidakmampuan. Dan diangkatlah Sulaiman Pasha sebagai wali di Syam. Ia diminta untuk menghubungi wali Mesir, Muhammad Ali Pasha, guna mengkoordinasikan upayanya melawan Dir’iyah.


Namun, Sulaiman Pasha dan Muhammad Ali Pasha, tidak menemukan kata sepakat. Jadi, negara masih melihat wali Mesir untuk mewujudkan tujuannya.”


Pertanyaan yang ingin kita sampaikan kepada mereka yang menjawab di situs ini: “Dari mana beberapa suku padang Shara memperoleh uang dan peralatan yang membuatnya mampu dengan serangannya mencapai wilayah-wilayah terpencil dan jauh dari kedudukannya di Najed, menggantikan posisi negara-negara besar yang sedang berkonflik di atasnya, serta menentang para wali negara Utsmani hingga memaksanya untuk meminta bantuan wali Mesir guna menghadapi pasukan bersenjata mereka. Kemudian wali Mesir menyerang mereka dan menghilangkan sumber kerusakan yang terus berusaha untuk memecah tongkat ketaatan dan jamaah kaum Muslim, serta mencerai-beraikan persatuan mereka. Padahal ketika itu, minyak bumi belum ditemukan untuk mendanai berbagai serangan. Juga industri pedang dan baju besi tidak ada di pasar Najed, untuk mempersenjatai tentara agar mampu melancarkan berbagai serangan yang kuat di timur, barat, utara dan selatan! Sungguh tidak diragukan lagi bahwa ia tidak lain adalah tangan-tangan (antek) Inggris!


Amin ar-Raihani dalam kitabya Mulรปk al-Arab, hlm. 56, menulis tentang Abdul Aziz Al Saud yang mengatakan: “Orang-orang berpikir bahwa kami menerima sejumlah besar uang dari Inggris. Padahal yang benar, bahwa Inggris tidak membayar kami kecuali sedikit guna mewujudkan sejumlah perbuatan yang kami lakukan untuk kepentingan mereka selama dan setelah perang. Antara kami dan mereka ada perjanjian yang akan kami jaga sekalipun hal itu akan membahayakan diri kami dan kepentingan kami. Inggris berutang pada kami, dan kami tidak meminta selain apa yang menjadi hak bapak dan kakek kami. Agar hal itu diketahui oleh sahabat kami, Inggris.” Sejumlah pemberian itu diakui oleh Pangeran Talal bin Abdul Aziz, dalam sebuah wawancara dengannya di Aljazeera, dalam program “Syรขhid ala al-Ashr”.


*Utsman Bakhasy*

Direktur Pusat Media Informasi

Hiz*ut T*hr*r*

Sunday, February 23, 2025

kita berjuang berdasar kapasitas kita masing masing ?

 _Berikut tulisan ust Dwi Condro ketika mengcounter pendapat salah seorang teman yang mengatakan :_


_*kita berjuang berdasar kapasitas kita masing2, jadi silahkan bila ada yang berjuang untuk tegaknya khilafah, dan ada yang berjuang untuk kebaikan yang lain, yang penting fastabiqul khoirot....*_


๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”น

Berikut jawbannya 


๐Ÿ“ŒDalam beramal seharusnya tidak hanya sekedar mendasarkan pada kapasitas kita. 


๐Ÿ“ŒNamun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syari’at yang lima:

1⃣ wajib,

2⃣ sunnah, 

3⃣ mubah 

4⃣ makruh 

5⃣ haram. 


๐Ÿ“ŒDan, untuk mengamalkannya-pun harus mengikuti aulawiyatnya, 


yaitu: 


✅wajib harus didahulukan daripada sunnah;


✅ sunnah didahulukan daripada mubah dan seterusnya.


๐Ÿ“ŒOleh karenanya, yang harus kita fikirkan adalah bagaimana agar segala kewajiban itu dapat kita amalkan terlebih dahulu.


๐Ÿ“Œ Sebab, jika ada kewajiban yang masih kita tinggalkan, maka kita akan berdosa dan bisa terancam masuk neraka.


๐Ÿ“ŒMasalahnya, kewajiban itu ada dua, yaitu:


๐Ÿ…ฐfardhu ‘ain dan 


๐Ÿ…ฑfardhu kifayah. 


Insya Allah, untuk fardhu ‘ain, kita sudah mampu mengamalkannya. Contohnya, 

๐Ÿ“œ

perintah Allah dalam QS. 2:183:


ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ُ ﴿ูกูจูฃ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa...”.


Namun, bagaimana dengan firman Allah dalam QS. 2: 178:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ْู‚ِุตَุงุตُ ูِูŠ ุงู„ْู‚َุชْู„َู‰ ﴿ูกูงูจ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,...”.


Itu adalah fardhu kifayah yang taklifnya adalah untuk seluruh orang-orang beriman.


✅ Artinya, setiap ada kasus pembunuhan yang tidak dihukum dengan hukum Islam, seluruh orang-orang yang mengaku beriman akan mendapatkan dosa.


๐Ÿ“ŒYang menjadi masalah, fardhu kifayah itu banyak sekali jumlahnya, masih terbengkalai, tidak diamalkan, karena negara tidak mau menerapkan hukum syari’at.


๐Ÿ“Œ Setiap hari ada kasus pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, masih banyak yang meninggalkan sholat, puasa, zakat, tidak menutup aurat, dalam berekonomi mayoritas masih bertransaksi dengan bunga/riba, dsb. 


❓Nah, bagaimana fardhu-fardhu kifayah itu dapat digugurkan? Jawabnya hanya satu: jika sudah diamalkan oleh negara. Bagaimana jika negara tidak mau mengamalkan? 


Maka, seluruh rakyatnya akan berdosa, yaitu dosa kifayah.


❓ Pertanyaannya: Mungkinkah kita bisa langsung masuk surga, jika kita masih banyak bergelimpangan dengan dosa-dosa kifayah?


๐Ÿ“ŒDisinilah kita sangat membutuhkan amal yang bisa menggugurkan dosa-dosa kifayah tersebut. Di titik inilah biasanya akan banyak muncul ikhtilaf diantara kita, sehingga masing-masing sudah merasa ikut terlibat dalam perjuangan penegakan Islam.


๐Ÿ“Œ Terlebih lagi, biasanya kita cenderung enggan untuk berdiskusi dalam masalah ini, dan cenderung sudah cukup hanya dengan saling menghormati, fastabiqul khairat... 


๐Ÿ“Œini jelas sikap yang kurang tepat. Justru di titik inilah kita seharusnya sangat serius dalam berdiskusi dan beradu hujjah. Mengapa?


Contoh sederhana: 


jika ada tetangga kita yang meninggal dunia, kemudian jenazahnya kita terlantarkan, tidak ada yang memandikan, mengafani, 

menyolati dan menguburkan.

 Siapa yang berdosa?


 Tentu kaum muslimin akan berdosa. 


Apakah dosa ini bisa dihapuskan dengan memperbanyak amal yang lain, misalnya: banyak berdzikir, beristighfar, bershodaqoh, banyak megajarkan qur’an, mengajak yasinan dsb. 

❓Apakah semua amal itu bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


❓ Sementara jenazah itu masih terlantar di sekeliling kita?


Jawabnya: tentu saja tidak bisa. 


❓Sampai kapan?


 ๐Ÿ“ŒSampai jenazah itu dikuburkan dengan sempurna.


 Selama jenazah itu diterlantarkan, jika kita masih beramal dengan amalan yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut (walaupun amalan itu ada pahalanya), kita akan tetap akan mendapatkan dosa.


 ❓Dosa apa? 


Dosa kifayah.

Pertanyaannya: 


apa amalan yang bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


 Jawabnya sangat mudah: 


amalan yang langsung tekait dengan kewajibannya, yaitu mengurus jenazah tersebut. Bagaimana jika kita tidak bisa mengurus jenazah itu sendirian? 


Jawabnya: Kita wajib mengajak/menyeru kepada kaum muslimin agar terlibat langsung untuk mengurus jenazah tersebut. Bukan mengajak beramal yang lain, yaitu: mengajak baca qur’an, wiridan, yasinan, tahlilan dsb, sementara jenazahnya justru tetap diterlantarkan.


Kesimpulannya: 

Jika kewajibannya adalah mengurus jenazah, maka seruannya adalah mengajak untuk mengurus jenazah.


 Maka, jika kewajibannya adalah penerapan hukum syari’ah oleh penguasa, maka seruannya adalah menyeru kepada penguasa agar mau menerapkan syari’ah. Mudah bukan?


Masalah berikutnya: apakah kita bisa menyeru penguasa, jika kita hanya sendirian?


 ๐Ÿ“ŒDisinilah kita memerlukan sebuah jamaah, agar seruan kita didengar penguasa. Maka, bergabung dengan jamaah yang amalnya adalah menyeru penguasa agar menerapkan syari’ah dengan institusi khilafah, hukumnya menjadi wajib, sesuai kaidah syara’:


ู…َุง ู„َุง ูŠَุชِู…ُّ ุงู„ْูˆَุงุฌِุจُ ุงِู„ّุงَ ุจِู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ูˆَุงุฌِุจٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu manjadi wajib hukumnya”. 

Masalah selanjutnya: Bagaimana jika penguasanya tetap tidak mau menerapkan syari’ah, padahal sudah kita seru/dakwahi terus menerus?


๐Ÿ“Œ Disinilah kita bisa bersandar kepada dalil “keterpaksaan”, sbb:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุถَุนَ ุนَู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุงู„ْุฎَุทَุฃَ ูˆَุงู„ู†ِّุณْูŠَุงู†َ ูˆَู…َุง ุงุณْุชُูƒْุฑِู‡ُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِ) ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡(

“Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) atas ummatku dari kesalahan (ketidaksengajaan), lupa dan keterpaksaan atas mereka” (HR. Ibn Hibban dan Ibn Majah).


๐Ÿ“ŒJika kita sudah berusaha sungguh-sungguh untuk mendakwahi penguasa, namun penguasa tetap enggan menerapkan syari’ah, semoga Allah berkenan mengampuni/menggugurkan dosa-dosa kifayah kita, karena keterpaksaan atas diri kita.


๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ


Copas

Semoga bermanfaat

 


๐Ÿ‘ Jadikan Sisa Hidup Untuk memperjuangkan syariat Islam


Tetap semangat๐Ÿ˜Š

Sunday, February 9, 2025

Ilustrasi riba

 Bismillah


 Buat yang masih bingung membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:


๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Gimana kabarnya mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Sehat dek, alhamdulillah.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝTambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Mmm..mau dikembalikan kapan ya?


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Wah, terimakasih mbak.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Ini nanti mbak dapat bagian dek?


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Bagian apa ya mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih

pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?

*tersenyum penuh arti*


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.

๐Ÿ™Ž๐ŸปBesarannya bisa kita bicarakan.

Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝBukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.

๐Ÿ™Ž๐ŸปMaksudnya??


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝJadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya

tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha

saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau

merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya

tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.


๐Ÿ™Ž๐ŸปWaduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang

utuh, dapat bunga pula.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝItulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.


๐Ÿ™Ž๐ŸปTapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap

bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku

kembali 10juta+400ribu.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝItu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.


Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?


๐Ÿ™Ž๐ŸปDia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝMeski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.


๐Ÿ™Ž๐ŸปWaduh...syariat kok ribet bener ya.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝYa karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.


๐Ÿ™Ž๐ŸปHmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝIya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah

mbak tetap ada hasil berupa pahala.

Amiiin..


▶▶▶▶▶▶


Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.


Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.


Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.


investasi dunia akhirat


Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.


“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)


Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?


Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya. 


Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:


1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.

Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.


2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.


Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?


๐Ÿ“


Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.


*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:


1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. 


Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan. 


Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.


2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.


*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:


1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. 


2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan. 


Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian. 


Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah. 


Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?


Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan. 


Semoga bermanfaat

Aamiin

Friday, December 6, 2024

LEMAHKAH HADITS-HADITS TENTANG PANJI RASULULLAH. SAW

 LEMAHKAH HADITS-HADITS TENTANG PANJI RASULULLAH. SAW?...


Oleh:KH.Hafidz Abdurrahman


Soal: Benarkah hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah? Benarkah hadis-hadis tentang keduanya merupakan rekaan Hizbut Tahrir? Mohon penjelasan!


Jawab:


Jika ada yang menuduh bahwa hadis-hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ itu lemah, apalagi kemudian menuduh bahwa itu merupakan rekaan Hizbut Tahrir, maka tuduhan itu jelas bukan dari orang yang mengerti hadis; jika tidak boleh disebut bodoh tentang ilmu hadis. Mengapa?


Pertama: Karena terdapat banyak hadis sahih, atau minimal hasan, yang menyebutkan bahwa Rayah (Panji) Rasul itu berwarna hitam dan Liwa’ (Bendera)-nya berwarna putih. Contohnya hadis berikut:


ุนَู†ْ ุงุจู†ِ ุนَุจَّุงุณِ ู‚َุงู„َ ูƒุงَู†َุชْ ุฑَุงูŠَุฉَ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุณَูˆْุฏَุงุกَ ูˆَู„ِูˆَุงุคُู‡ُ ุฃَุจْูŠَุถَ


Ibn ‘Abbas berkata, “Rayah Rasulullah saw. itu berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih.” (HR at-Tirmidizi).


Dalam hadis lain dinyatakan:


ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ: ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฏَุฎَู„َ ู…َูƒَّุฉَ ูˆَู„ِูˆَุงุคُู‡ُ ุฃَุจْูŠَุถُ


Jabir ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah memasuki Kota Makkah, sedangkan Liwa’ [bendera]-nya berwarna putih (HR an-Nasa’i).


Hadis di atas, selain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, at-Thabarani, Ibnu Abi Syibah dan Abu Ya’la. Hadis-hadis ini statusnya sahih. Dengan jelas, dinyatakan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih. At-Tirmidzi memberikan catatan untuk hadis yang dia riwayatkan, “Ini adalah hadis hasan gharรฎb dari arah ini, dari hadis Ibn ‘Abbas.”


Hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak kitab hadis. Semuanya berujung pada jalur sahabat Jabir dan Ibnu ‘Abbas ra.


Karena itu mengatakan bahwa panji dan bendera Rasulullah saw. yang dikampanyekan oleh HTI adalah rekaan semata justru merupakan tuduhan bodoh. Bisa karena bodoh tentang hadis-hadis tersebut atau bodoh tentang ilmu hadis. Jika orang tersebut paham hadis dan ilmu hadis, maka tuduhan seperti itu justru menunjukkan pengingkaran orang itu terhadap hadis-hadis tersebut, atau tuduhan palsu kepada Rasulullah saw. Ini tentu lebih parah lagi.


Para ulama pun sudah membahas hal ini ketika menjelaskan hadis-hadis di atas dalam kitab syarah dan takhrij-nya. Sebut saja, seperti ‘Ala’uddin al-Hindi dalam Kanz al-‘Ummรขl, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id, Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, al-Abadi dalam Tuhfah al-Ahwadzi, dan lain-lain.


Selain itu banyak hadis sahih lain yang berbicara terkait dengan Ar-Rayah dan Ar-Liwa, antara lain:


ู‚َุงู„َ ุงู„ู†َّุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠَูˆْู…َ ุฎَูŠْุจَุฑَ (ู„َุฃُุนْุทِูŠَู†َّ ุงู„ุฑَّุงูŠَุฉ ุบَุฏًุง  ุฑَุฌُู„ุงً ูŠُูْุชَุญُ ุนَู„َู‰ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆْู„َู‡ُ ูˆَูŠُุญِุจُّู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ُู‡ُ)


Nabi saw. berdabda saat Perang Khaibar, “Sungguh besok aku akan memberikan Rayah [panji] ini kepada seorang kesatria yang melalui kedua tangannya, akan diberi kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).


Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hiban, al-Baihaqi, Abu Dawud Thayalisi, Abu Ya’la, an-Nasa’i, at-Thabarani, dan lain-lain.


Kedua: Memang ada beberapa hadis tentang Ar-Rayah dan Al-Liwa’ dengan status hadis yang dipersoalkan oleh para ulama, seperti hadis dari Harits bin Hassan al-Bakri yang berkata, “Kami telah tiba di Madinah. Ketika itu Rasulullah saw. sedang berada di atas mimbar, sementara Bilal berdiri di depan bbeliau bersandar pada pedang di depan beliau. Si sana ternyata ada beberapa Rayah [panji] yang berwarna hitam. Aku bertanya, ‘Ini panji-panji apa?’ Mereka menjawab, ‘Panji ‘Amru bin al-‘Ash. Dia baru tiba dari peperangan.’” (HR Ahmad).


Mengomentari hadis ini, Syaikh Syu’aib al-Arnauth memberikan catatan, “Isnad-nya lemah, karena ‘Ashim bin Abi Nujud tidak pernah bertemu dengan Harits bin Hassan.”


Demikian juga dengan hadis dari Ibn ‘Abbas yang berkata, “Rayah [panji] Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa’-nya berwarna putih. Di atasnya tertulis Lรข ilรขha illalLรขh Muhammad RasulรปlLรขh.”


Di sana ada rawi bernama Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Risydin bin Sa’ad bin Muflih bin Hilal. Dialah yang disebut sebagai tertuduh melakukan pemalsuan.


Ketiga: Terkait hadis-hadis yang di dalamnya ada lafal berikut:


ู…َูƒْุชُูˆْุจٌ ุนَู„َูŠْู‡ِ: ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ُุญَู…َّุฏٌ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ


“Di atasnya tertulis Lรข ilรขha illalLรขh Muhammad RasulรปlLรขh.”


Apakah semuanya berstatus lemah? Nanti dulu. Jika hanya satu hadis dan satu jalur seperti itu kemudian divonis lemah, maka vonis seperti hanya lahir dari orang yang bodoh tentang hadis, atau ilmu hadits. Pasalnya, hadis-hadis seperti ini banyak, tidak hanya satu. Jika ada satu yang lemah, tidak serta-merta semuanya. Ini karena dalam ilmu hadis dikenal syawรขhid, yang bisa menguatkan status hadis lain.


Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Abu Syaikh al-Ashbahani dalam kitab Akhlรขq an-Nabi saw. dari Ibnu ‘Abbas statusnya jelas sahih. Adapun jalur lain dari Abu Hurairah memang lemah karena ada rawi bernama Muhammad bin Abi Humaid yang dinyatakan munkar oleh al-Bukhari, dinyatakan tidak tsiqah oleh an-Nasa’i, dan tidak ditulis hadisnya oleh  Ibnu Ma’in. Namun, hadis dari jalur Ibnu ‘Abbas, semua rawinya dapat diterima.


Dari semua rawi tersebut yang diperdebatkan adalah Hayyan bin Ubaidillah. Sebagian mengatakan dha’รฎf karena tafarrud (seperti pendapat Ibnu Ady). Namun, Ibnu Hibban menempatkannya dalam kitabnya, Ats-Tsiqqรขt; Abu Hatim mengatakan Shadรปq; Abu Bakar al-Bazzar mengatakan Masyhur “Laysa bihi Ba’sa”. Karena itu, status Tafarrud-nya Hayyan bin Ubaidillah tidak memadaratkan hadis karena keadaannya tsiqah atau shadรขq (lihat: Muqaddimah Ibn Shalah).


Demikian juga ikhtilรขth antara nama Hayyan bin Ubaidillah dan Haban bin Yassar  sudah dijelaskan oleh para ulama, seperti dalam Tรขrรฎkh al-Kabรฎr, Tahdzรฎb al-Kamal, Al-Kรขmil fรฎ adz-Dhu’afรข’, Mรฎzan al-I’tidรขl, dan lain-lain. Penjelasan terkait dengan tafarrud dan ikhtilรขth Hayyan bin Ubaidillah bisa dijelaskan dalam tulisan khusus. Jadi, kesimpulannya, hadis dari Abu Syaikh dari jalur Ibnu Abbas jelas selamat.


Apalagi kalimat Lรข ilรขha illalLรขh Muhammad RasulรปlLรขhmerupakan ‘alamah (identitas) utama dalam Islam. Kalimat tersebut merupakan kalimat tauhid, yang dinyatakan dalam kesaksian seseorang ketika menjadi Muslim, dan dinyatakan setiap kali shalat.


Jadi, jika ada yang mengatakan, “Secara umum hadis-hadis yang menjelaskan warna bendera Rasul dan isi tulisannya itu tidak berkualitas sahih” adalah tuduhan orang yang tidak paham hadis; tidak paham ilmu hadits. Kalaupun paham keduanya, tuduhan itu justru menunjukkan pengingkarannya terhadap hadis, bahkan tuduhan bohong kepada Nabi saw.


Keempat: Soal warna, hadis-hadis sahih menyebutkan bahwa warna Ar-Rayah adalah hitam dan Al-Liwa’ adalah putih sudah jelas. Adapun hadis-hadis yang menyebutkan warna lain seperti kuning dan merah, memang ada, tetapi kualitasnya dha’รฎf, dan penggunaannya bersifat temporer, tidak terus-menerus.


Hadis riwayat Imam Abu Dawud, yang juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Adi, menyebutkan bahwa rayah Nabi adalah kuning. Menurut penulis kitab Al-Badr al-Munรฎr, isnad-nya majhรปl [tidak jelas].


Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabarani dan Abu Nu’aim al-Ashbahani. Hadis ini lemah karena ada rawi bernama Hudu bin Abdullah bin Saad yang dinyatakan tidak tsiqah oleh Ibnu Hibban dan nyaris tidak dikenal menurut adz-Dzahabi.


Demikian juga hadits dalam riwayat ath-Thabarani menyebutkan bahwa warna Rayah Nabi saw. adalah merah. Hadis ini pun lemah karena ada rawi yang tidak dikenal menurut al-Haitsami dan Ibnu Hajar.


Terakhir, hadis riwayat Ibnu Hibban, Ahmad dan Abu Ya’la yang juga menyebutkan Ar-Rayah berwarna merah dan statusnya sahih, kejadiannya bersifat temporer, dan itu pada awal-awal urusan ini ketika pada masa Jahiliah, juga awalnya menggunakan Ar-Rayah warna hitam.


Poin-poin di atas semuanya terkait dengan hadis dan ilmu hadis. Selain itu, menentukan status bendera tersebut ada atau tidak, wajib atau tidak, ini merupakan masalah yang terkait dengan disiplin ilmu lain, yaitu Ushul Fiqih.


Keenam: Dalam kajian Ushul Fiqih, dikenal adanya qarรฎnah, antara lain, bisa disebut qarรฎnah mudรขwamah[indikasi penggunaan atau dilakukan terus-menerus]. Sebagai contoh, tartib [urut-urutan] dalam rukun wudhu, shalat, haji dan umrah, misalnya, oleh mazhab Syafii dimasukkan sebagai perkara yang wajib, dan tidak boleh ditinggalkan. Pertanyaannya, dari mana Imam Syafii menetapkan semuanya itu sebagai rukun yang wajib dikerjakan? Jawabannya: dari qarรฎnah mudรขwamah. Pasalnya, Nabi saw. tidak pernah berwudhu, shalat, haji dan umrah, kecuali dengan urut-urutan seperti itu. Hal itu dilakukan terus-menerus, tidak pernah diselisihi. Alhasil, tindakan Nabi saw. yang terus-menerus dan tidak pernah menyelisihi itu sudah cukup menjadi qarรฎnah, bahwa status perkara ini wajib.


Jika logika yang sama digunakan dalam kasus Ar-Rayah dan Al-Liwa’ tersebut, maka penggunaan Nabi saw. atas keduanya secara terus-menerus menunjukkan bahwa hukum menggunakan keduanya juga wajib. Kesimpulan ini ditarik dengan menggunakan logika dan kaidah Ushul Fiqih Imam Syafii. Jadi, aneh, kalau ada yang mengklaim sebagai pengikut mazhab Syafii, tetapi menolak hukum Ar-Rayah dan Al-Liwa’ ini.


WalLรขhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

Thursday, November 28, 2024

KHILAFAH WARISAN RASULULLAH

 *KHILAFAH WARISAN RASULULLAH*


_Jawaban cerdas ustadz Irfan Abu Naveed atas Argumen Prematur bin Keliru Makmun Rasyid._

Itu asumsi prematur, sama prematurnya dengan kegagalan anak muda ini dalam memahami maqalah ulama soal definisi Khilafah.


Qultu :

Orang yang selama ini membanggakan hermeneutika kok mendadak menjadi penganut tekstualis fatalistis ya ?

Yuk ngaji : Kalau paham bahasa Arab, seharusnya mudah memahami alur sederhana ini :

Nabi ๏ทบ memang tidak menyebut negara yang pertama di bangun, al-Daulah al-Islamiyyah al-Ula sebagai KHILAFAH, kenapa ?


Karena lafal Khilafah secara bahasa bermakna PENGGANTI, dari kata khalafa, bisa dirujuk dalam kamus arabiyyah, sebagaimana ia pun disifati oleh al-Qadhi al-Mawardi al-Syafi'i sebagai pengganti kenabian dalam mengatur urusan umat :

ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉُ: ู…َูˆْุถُูˆุนَุฉٌ ู„ِุฎِู„َุงูَุฉِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ูِูŠ ุญِุฑَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَุณِูŠَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง

"Al-Imรขmah : pembahasan terkait khilรขfat al-nubuwwah (pengganti kenabian) dalam memelihara urusan Din ini dan mengatur urusan dunia (dengannya)."


Kata kuncinya adalah PENGGANTI KENABIAN, lah, kalau posisi negara tersebut adalah negara pertama, logika sederhananya begini, terus negara tersebut menggantikan yang mana ? 


Pada saat yang sama, kalau kajiannya lebih mendalam, tidak prematur dan sepotong-sepotong, niscaya sampai pada hadits-hadits ini :

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad ๏ทบ bersabda :

«ูƒَุงู†َุชْ ุจَู†ُูˆ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุชَุณُูˆุณُู‡ُู…ْ ุงู„ْุฃَู†ْุจِูŠَุงุกُ ูƒُู„َّู…َุง ู‡َู„َูƒَ ู†َุจِูŠٌّ ุฎَู„َูَู‡ُ ู†َุจِูŠٌّ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„َุง ู†َุจِูŠَّ ุจَุนْุฏِูŠ ูˆَุณَูŠَูƒُูˆู†ُ ุฎُู„َูَุงุกُ ูَูŠَูƒْุซُุฑُูˆู†َ»

“Adalah bani Israil, urusan mereka diatur oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada Nabi setelah-Ku dan akan ada para Khalรฎfah yang banyak.” 

(HR. Al-Bukhari dan Muslim. Lafal al-Bukhรขrรฎ)


Logika bahasa : 

Khulafa' adalah jamak dari Khalifah, para Khalifah dalam hadits ini adalah pengganti kenabian dari sisi apa ?, pengganti Nabi ๏ทบ sebagai Nabi atau pengganti Nabi ๏ทบ sebagai pemimpin politik umat ? 


Jelas terjawab dalam kalimat "ู„َุง ู†َุจِูŠَّ ุจَุนْุฏِูŠ", artinya pengganti Nabi ๏ทบ sebagai pemimpin umat.

Memimpin umat itu tentu membutuhkan sistem kepemimpinan, kalau setingkat RT namanya sistem ke-RT-an, kalau setingkat negara namanya SISTEM PEMERINTAHAN, betul tidak ? 


Mudah dipahami bukan ?


Nah, Sistem Pemerintahan warisan Nabi ๏ทบ ini dinamakan KHILAFAH, siapa yang bilang begitu? Bukan saya, melainkan Nabi ๏ทบ dalam haditsnya yang mulia :

«ุซُู…َّ ุชَูƒُูˆู†ُ ุฎِู„ุงَูَุฉً ุนَู„َู‰ ู…ِู†ْู‡َุงุฌِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ»

“Kemudian akan tegak Khilafah di atas manhaj kenabian.” 

(HR. Ahmad, Al-Bazzar)


Kalimat Khilafatan 'ala Minhaj al-Nubuwwah itu artinya apa ? 

Apakah Demokrasi manhaj warisan Montesque ? 

Kejauhan, jelas manhaj yang berdiri tegak di atas manhaj Nabi ๏ทบ dalam mengelola pemerintahan yang mengatur urusan umat. 

Nah, kalimat "'ala minhaj al-nubuwwah" dalam hadits di atas itu merupakan syibh al-jumlah yang jelasnya menjadi sifat dari Khilafah, apa dalilnya ? 


Kaidah bahasa Arab : "ุงู„ุฌู…ู„ ุจุนุฏ ุงู„ู†ูƒุฑุงุช ุตูุงุช". 

Kata siapa ? 

Siapa yang menyifati ? 

Ya jelas Rasulullah ๏ทบ, kalau Khilafah artinya "pengganti kenabian dalam urusan pemerintahan, pengaturan umat", sedangkan "manhaj al-nubuwwah" artinya manhaj Rasulullah ๏ทบ, artinya ada dong yang namanya Khilafah warisan Rasulullah ๏ทบ ? 


Sistem pemerintahan warisan Rasulullah ๏ทบ ?

Masih kurang ?

Dari Safinah r.a. ia berkata : 

Rasulullah ๏ทบ bersabda :

«ุฎِู„ุงَูَุฉُ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ุซَู„ุงَุซُูˆู†َ ุณَู†َุฉً»

“Khilafah Nubuwwah itu tiga puluh tahun.” 

(HR. Abu Dawud, Al-Thabarani) 


Terus kalau ada yang bilang hadits-hadits di atas cuma hadits-hadits khabar, bagaimana ?

Qultu : Itu potret orang yang ngaji balaghah dan ushul-nya sepotong-sepotong, khabar di atas jelas mengandung pujian (madh) pada kedudukan Khilafah dalam Islam, makanya dibedakan dengan istilah mulkan dan digambarkan dalam hadits 'ala minhaj al-nubuwwah dengan penyifatan al-nubuwwah dan dalam hadits "Khilafat al-nubuwwah" lafal Khilafah bahkan diatutkan secara tegas (bi al-idhafah) pada lafal al-nubuwwah. 


Makanya heran saja kalau masih ada oknum yang mencitra burukkan Khilafah sedemikian rupa, padahal Nabi ๏ทบ menempatkan istilah Khilafah pada tempat yang mulia, apa tak takut azab neraka ?

Khilafah nubuwwah era pertama itu era Khilafah nya siapa ? 


Era Khilafah nya al-Khulafa' al-Rasyidun yang empat, baca kitab para ulama dan perhatikan perintah (amr) dari Al-’Irbadh bin Sariyah r.a ia berkata : 

Rasulullah ๏ทบ bersabda :

«ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุจِุณُู†َّุชِูŠ ูˆَุณُู†َّุฉِ ุงู„ْุฎُู„َูَุงุกِ ุงู„ุฑَّุงุดِุฏِูŠู†َ ุงู„ْู…َู‡ْุฏِูŠِّูŠู†َ ، ุนَุถُّูˆุง ุนَู„َูŠْู‡َุง ุจِุงู„ู†َّูˆَุงุฌِุฐِ»

“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah al-rasyidin al-mahdiyyin (khalifah empat yang mendapatkan petunjuk), gigitlah oleh kalian (hal tersebut) dengan geraham yang kuat.” 

(HR. Ahmad, Ibn Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi)


Kata siapa hadits di atas hadits perintah ? 

Yuk ngaji : lafal 'alaykum itu dalam bahasa Arab (ilmu sharf) termasuk ism fi'l al-amr, artinya kata benda yang berkonotasi kata kerja perintah, nah, dalam ilmu ushul fiqh, jelas termasuk shiyagh al-amr, yang mengandung tuntutan (thalab), thalab dari siapa ? 


Baginda Rasulullah ๏ทบ, artinya jelas ya, ADA KHILAFAH WARISAN RASULULLAH ๏ทบ.