Saturday, September 6, 2025

MAKSUD "WAJIBUL WUJUD

 MAKSUD "WAJIBUL WUJUD"


Asy Syaikh Al Mujahid Taqiyuddin An Nabhani rahimahuLLaah menyatakan dalam kitabnya, Nizhamul Islam:


وحين ننظر إلى المحدود نجده ليسَ أَزَلِياً وإلا لما كان محدوداً فلا بدَّ مِنْ أن يكون المحدود مخلوقاً لغيره، وهذا الغير هو خالق الإنسان والحياة والكون، وهو إِمَّا أَنْ يكون مخلوقاً لغيره، أو خالقاً لنفسه، أو أزلياً واجب الوجود. أما أنَّه مخلوق لغيره فباطل، لأنَّهُ يكون محدوداً، وأما أنَّه خالق لنفسه فباطل أيضاً، لأنه يكون مخلوقاً لنفسه وخالقاً لنفسه في آن واحد، وهذا باطل أيضاً، فلا بُدَّ أنْ يكونَ الخالق أزلياً واجب الوجود وهو الله تعالى.


Artinya:


"Dan ketika kita memperhatikan sesuatu yang terbatas, kita mendapati bahwa ia bukanlah azali (tidak tanpa awal), sebab kalau ia azali tentu ia tidak terbatas. Maka pastilah yang terbatas itu merupakan makhluk yang diciptakan oleh selainnya. Dan yang lain itu adalah Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Ia (Pencipta) itu, kemungkinan: diciptakan oleh selainnya, atau menciptakan dirinya sendiri, atau azali lagi wajibul-wujud (yang keberadaannya niscaya).


Adapun kemungkinan bahwa Ia diciptakan oleh selainnya, maka itu batil, karena dengan begitu Ia menjadi terbatas. Sedangkan kemungkinan bahwa Ia menciptakan dirinya sendiri, itu juga batil, sebab berarti Ia dalam waktu yang sama menjadi makhluk bagi dirinya sekaligus pencipta bagi dirinya—dan ini mustahil. Maka tidak ada pilihan lain kecuali bahwa Sang Pencipta itu azali, wajibul-wujud, dan Dialah Allah Ta‘ala."¹


Di paragraf tersebut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menyebut bahwa  sang Pencipta itu "wajibul wujud". Seperti apakah maksudnya? Mungkin sebagian belum mengerti maksudnya secara tepat.


Wajib di sini bukan hukum wajib dalam konteks fiqh, yang dikenal dengan pengertian: 


ما طلبه الشارع طلبا جازما 


"Sesuatu yang diperintahkan oleh syari' dengan perintah yang bersifat tegas"


atau yang diartikan juga:


ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه


"Sesuatu yang apabila dilakukan mendatangkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa."


Bukan itu maksudnya. Melainkan yang dimaksud adalah wajib dalam disiplin ilmu kalam, yaitu salah satu dari tiga hukum akal: wajib, mustahil, jaiz.


Wajib di sini memiliki pengertian:


عدم قبول الانتفاء

"Tidak memungkinkan tiada"


Sedangkan mustahil adalah:


عدم قبول الثبوت

"Tidak memungkinkan ada"


Adapun jawaz sendiri artinya:


قبول الثبوت والانتفاء

"Memungkinkan ada dan tiada"²


Sebagai contoh, "api terasa dingin", "tongkat kayu menjadi ular", "membelah laut dan bulan", semua itu perkara jaiz, bukan mustahil. Meski dia khariqul 'adah (tidak biasa/luar biasa) namun terjadinya tidak mustahil, inilah contoh hukum jaiz. Sedangkan hukum wajib adalah kebalikan dari hukum mustahil. Contohnya: Allah punya sifat wujud (ada), mustahil bagi Nya memiliki sifat 'adam (tiada). Artinya, mustahil secara akal Dzat yang memilki sifat "ada" itu sekaligus memiliki sifat "tiada" di waktu yang sama. Ini maksud dari hukum mustahil.


Sedangkan hukum wajib atas sifat wujud nya Allah, maksudnya adalah bahwa Allah itu mutlak adanya atau keberadaannya tidak bisa tidak. Darimana kesimpulan tersebut dihasilkan? Nah, di titik inilah yang sedang dijelaskan oleh Syaikh an Nabhani di atas. Yaitu dari memikirkan berbagai kemungkinan, antara: diciptakan oleh yang lain, atau menciptakan dirinya sendiri, atau bersifat wajibul wujud. 


Terkait yang pertama, mustahil Allah itu diciptakan oleh yang lain, karena jika begitu berarti makhluq. Bukan khaliq (pencipta), melainkan makhluq sekaligus hadits (keber-ada-annya membutuhkan kepada yang lain dan berawalan). 


Terkait yang kedua, mustahil Allah itu menciptakan diri Nya sendiri dari ketiadaan. Karena untuk bisa menciptakan, pencipta harus ada terlebih dahulu daripada ciptaannya, atau bagaimana bisa menciptakan jika dirinya di waktu yang sama tidak ada. Maka ini juga tidak mungkin, alias mustahil.


Jika tidak yang pertama dan juga tidak yang kedua, maka keberadaan al Khaliq itu mutlak tidak bisa tidak (wajib) adalah keniscayaan dan keberadaan Nya secara pasti tidak berawalan (azali). Inilah maksud daripada "Wajibul Wujud".


نسأل الله التوفيق والسداد 


-----


¹ Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hlm 7


² Lihat Said Faudah, Mukhtashar Al Kharidah Al Bahiyyah, hlm 4