𝐓𝐀𝐓𝐊𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇-𝐃𝐀𝐋𝐈𝐇 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐁𝐀𝐑𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐓𝐈 𝐓𝐄𝐑𝐏𝐀𝐓𝐀𝐇𝐊𝐀𝐍
https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid02qjxJndqbLy1EpcAYSitShA3dEcmucHZZEdJwKAbXKHv264jz4oDxxhkF5KVQiEgwl
.
Sesaat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, sontak saja HTI langsung menjadi ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 di berbagai media massa baik televisi, cetak, radio maupun portal berita daring dan menjadi buah bibir berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra.
.
“Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat jumpa pers, Senin, 8 Mei 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pembubaran.
.
Ketiga alasan pembubaran tersebut dinilai Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto tidak memiliki dasar sama sekali.
.
“Tidak memiliki dasar sama sekali, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP). Sebagai organisasi legal, HTI mempunyai hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Selasa, 9 Mei di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan.
.
Melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai kr15 15 yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada.
.
Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya; sosialisasi antinarkoba; menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa Jogjakarta (2006) dan lainnya.
.
Oleh karena itu, alasan pertama Wiranto menyebut “sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” secara faktual terbantahkan secara telak.
.
Sedangkan “kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” yang dinyatakan Wiranto sebagai alasan kedua juga tidak memiliki dasar yang otentik. Lantaran tidak ada HTI dalam tulisan, pernyataan atau dalam buku-bukunya menyatakan seperti yang dituduhkan tersebut.
.
“Tidak ada HTI dalam tulisan, pernyataan atau dalam buku-bukunya menyatakan seperti yang dituduhkan tersebut,” tegas Ismail.
.
Adapun alasan Wiranto yang ketiga, yakni “aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” tentu saja sangat mengada-ada.
.
“Itu tudingan yang mengada-ada. Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada. Tidak pernah ada benturan atau keresahan masyarakat,” bebernya.
.
Kalaupun ada, lanjut Ismail, itu lebih terjadi di awal tahun 2017. Itu pun lebih tepat disebut gangguan, bukan benturan. Jadi, dalam hal ini HTI itu korban, ketika hendak menyelenggarakan kegiatan diganggu oleh pihak lain. Mestinya yang disalahkan adalah pengganggu itu. Bukan malah menyalahkan korban.
.
Pernyataan Ismail tersebut merujuk pada aksi anarkis berupa ancaman dan pembubaran sepihak oleh ormas tak bertanggung jawab dalam pemanasan maupun acara Masirah Panji Rasulullah SAW (Mapara) yang diselenggarakan HTI di 36 kota besar di Indonesia. Bukannya menindak secara tegas aksi intoleran itu, polisi malah seakan menjadi 𝑏𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 perampasan bendera Nabi berwarna hitam dan putih serta pemukulan terhadap aktivis HTI hingga jatuh.
.
Jadi jelaslah, yang mengancam keamanan dan ketertiban adalah ormas yang tak bertanggung jawab tersebut beserta aksi pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
.
“Salah satu pelanggaran HAM itu negara membiarkan terjadinya kekerasan. Pembiaran itu merupakan pelanggaran HAM warga negara itu,” tegas Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution menanggapi aksi perampasan atribut dan pemukulan terhadap aktivis HTI awal April 2017 lalu.
.
Ah, namun media massa corong rezim represif tak peduli dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Mereka lebih senang menari dengan gendang yang ditabuh Wiranto. Sehingga dalam beberapa ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 pemberitaan mereka menyatakan HTI telah dibubarkan. Serta menganggap seluruh aktivitas HTI menjadi ilegal. Dan berbagai ulasan di televisi pun seolah-olah menunjukkan pidato Wiranto tersebut merupakan pembubaran HTI.
.
Padahal, seperti diberitakan 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑢𝑚𝑎𝑡.𝑐𝑜𝑚, 10 Mei 2017, dalam pernyataan resminya Wiranto hanya mengatakan, “Pemerintah 𝑝𝑒𝑟𝑙𝑢 mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.”
.
Kata 𝑝𝑒𝑟𝑙𝑢 dalam pernyataan tersebut menunjukkan pada 8 Mei 2017 tersebut 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 terjadi pembubaran. Yang terjadi adalah pengumuman bahwa pemerintah berencana mengambil langkah hukum agar HTI dibubarkan. Maka, berdasarkan UU yang berlaku, hingga detik ini pun HTI merupakan ormas berbadan hukum yang dilindungi hukum dalam beraktivitasnya.
.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” ujar Ismail Yusanto, kemarin, beberapa saat setelah berita yang menyatakan 𝐻𝑇𝐼 𝑅𝑒𝑠𝑚𝑖 𝐷𝑖𝑏𝑢𝑏𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 mencuat.
.
HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan. “Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” tegas Ismail.
.
𝐁𝐚𝐧𝐣𝐢𝐫 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧
.
Sehari setelah pengumuman pemerintah akan membubarkan HTI, puluhan ulama Banten menolak rencana tersebut dengan memberikan dukungan kepada HTI dalam acara Mudzakarah Ulama, Selasa (9/5/2017) di Ponpes Massa'aratul Muhtajin Kesultanan Banten Lama Kasmen Pimpinan KH TB Fathullah Adzim.
.
“Tidak usah takut. Ulama Banten membela Hizbut Tahrir. Terus berjuang. Kita menolak dan menentang sekali upaya pemerintah membungkam ormas Islam. Negara memang sedang kalang kabut. Kita pantang mundur. 𝑊𝑎𝑙𝑎𝑎 𝑡𝑎𝑘ℎ𝑎𝑢𝑓, jangan takut,” tegas KH Fathoni dari Kota Cilegon.
.
Esoknya, 10 Mei 2017, giliran ulama Bogor yang bersuara. Sekitar 70 kiai dan ustadz Kota Bogor serta Kabupaten Bogor dengan tegas menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Silaturahmi Ulama Bogor Bela Ormas Islam di Majlis Shalawat Muabbad Ponpes Istiqomah Pasir Muncang Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
.
Di Garut, bukan hanya para ulamanya saja yang berkumpul tetapi ribuan umat Islam juga dari berbagai ormas di antaranya Muhammadiyah, Persis, KOKAM, PII, NU, G3, HMI, KAMMI. Mereka mengikuti tabligh akbar Aliansi Umat Islam Garut yang menolak pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis (11/5/2017) di Alun-Alun Kabupaten Garut, Jawa Barat.
.
Seakan tidak mau kalah dengan daerah lainnya untuk memberikan dukungan kepada HTI, seratus kiai, ustadz dan habib Jabodetabek dan sekitarnya dengan tegas menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kamis (11/5/2017) dalam acara “Mudzakarah Ulama dan Habaib Jabodetabek: Tolak Pernyataan Menkopolhukam” di Ma’had Daarul Muwahhid Pimpinan KH Shoffar Mawardi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
.
Pimpinan Majlis Zikir Ratibul Haddad Habib Khalilullah bin Abu Bakar al-Habsy menyatakan HTI tidak menyimpang dari seruan Islam. HTI dari awal penyebaran dakwahnya di negeri ini telah banyak membantu negara dan bangsa Indonesia ini mencetak generasi-gerasi yang jujur, patuh dan taat. Sedangkan Ketua MUI Kota Depok KH Achmad Nawawi menegaskan jutsru HTI itu pengamal Pancasila sejati.
.
Pada Jumat (12/5/2017), para kiai dan ustadz Magetan dan sekitarnya menyatakan sikap yang sama di kediaman Ustadz Anas, Cepoko, Panekan, Magetan, Jawa Timur.
.
“Saya tahu HTI perjuangannya ikhlas tanpa pamrih, dan ini sudah langka. Saya tidak suka ada pihak yang menghalangi dakwah Islam, ini tabiatnya iblis,” ujar Ustadz Anas.
.
Pengasuh PP Al-Muslimun Magetan KH Imam Bukhori menyatakan umat Islam jangan risau dengan bagaimana jika HTI dibubarkan. Tetap tawakal saja kepada Allah SWT. Pasti akan ditolong oleh Allah. Tapi syaratnya harus tetap istiqamah.
.
Selain para ulama, tokoh-tokoh nasional dan para pakar dan praktisi hukum juga mempermasalahkan rencana pembubaran HTI. Dukungan terhadap HTI tersebut dipublikasikan setiap hari melalui berbagai media sosial (medsos) dan dibagikan oleh masyarakat baik aktivis HTI maupun bukan. Maklumlah di televisi dan media 𝑚𝑎𝑖𝑛𝑠𝑡𝑟𝑒𝑎𝑚 pemberitaannya dikuasi dan diplintir segelintir orang untuk mencitraburukan HTI.
.
𝐒𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐃𝐚𝐥𝐢𝐡 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐚𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧
.
Sepertinya rezim represif anti-Islam ini sadar, upaya legitimasi sosial yang mereka galang untuk membubarkan HTI ternyata gagal total. Maka kini giliran Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan untuk menakut-nakuti masyarakat agar memberikan dukungan untuk membubarkan HTI di luar jalur hukum dengan alasan keadaan darurat, mengingat tidak ada satu delik pun yang dapat menjerat HTI, bila rencana pembubaran ini di bawa ke meja hijau.
.
Dengan tegas, pernyataan pemilik rekening gendung mantan ajudan Megawati tersebut dibantah pakar dan praktisi hukum Muhammad Mahendradatta.
.
“Keadaan darurat tidak bisa diterapkan karena HTI bersih dari unsur kekerasan,” tegas Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) tersebut, Jumat (12/5/2017).
.
Di hari yang sama, Wiranto pun kembali meneror masyarakat dengan memonsterisasi khilafah sebagai ideologi yang mengancam NKRI. Dengan tegas Ismail Yusanto pun membantahnya.
.
Menurut Ismail, Wiranto telah melakukan tudingan semena-mena. Ia juga menegaskan khilafah adalah ajaran Islam. Dalam UU Ormas tidak disebutkan bahwa Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Yang disebut bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme dan leninisme. Bukan Islam. Sepertinya halnya shalat adalah ajaran Islam dalam ibadah mahdah, khilafah adalah ajaran Islam dalam sistem pemerintahan.
.
Oleh karena itu khilafah bukan ideologi. Ideologi itu seperti kapitalisme, sekularisme, komunisme, Islam dan lainnya. “Istilah ideologi khilafah dimunculkan sebagai monsterisasi ajaran Islam. Supaya tampak menakutkan,” ungkap Ismail.
.
Ismail pun mengungkapkan, sesungguhnya secara riil ancaman utama terhadap negeri ini adalah sekularisme yang makin memurukkan negeri ini, neoliberalisme yang diterapkan negeri ini dan neoimperialisme atau penjajahan model baru yang dilakukan oleh negara adikuasa.
.
Jadi khilafah itu bukan ancaman. Khilafah itu ajaran Islam, yang justru akan menyelamatkan negeri ini dari kehancuran, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi akibat sekularisme, neoliberalisme dan neoimperialisme.
.
Namun berita di televisi dan media corong rezim represif semakin gencar memfitnah HTI. Kini, mereka tidak lagi mengundang narasumber dari HTI. Sebelumnya, meskipun diberi kesempatan berbicaranya sangat dibatasi, namun bisa efektif menyanggah tudingan miring dari pihak yang pro rezim represif sehingga menjadi promosi gratis bagi HTI.
.
Untung saja, dalam waktu yang bersamaan di medsos berbagai kegiatan dan testimoni dukungan masyarakat di berbagai kota bahkan ke pelosok kecamatan pun terus mengalir kepada HTI, kecaman pun terus dialamatkan kepada pemerintah sehingga membuat Wiranto prihatin.
.
Keprihatinan tersebut dimuat berbagai media massa pada 16 Mei 2017. 𝑇𝑟𝑖𝑏𝑢𝑛𝑛𝑒𝑤𝑠.𝑐𝑜𝑚 memberitakan keresahan Wiranto tersebut dengan judul 𝑊𝑖𝑟𝑎𝑛𝑡𝑜 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑘𝑢 𝑃𝑟𝑖ℎ𝑎𝑡𝑖𝑛, 𝑑𝑖 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑀𝑢𝑛𝑐𝑢𝑙 𝑅𝑒𝑎𝑘𝑠𝑖 𝑀𝑒𝑚𝑏𝑒𝑙𝑎 𝐸𝑘𝑠𝑖𝑠𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝐻𝑖𝑧𝑏𝑢𝑡 𝑇𝑎ℎ𝑟𝑖𝑟.
.
"Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturan di masyarakat, dan itu tidak betul," curhat Wiranto.
.
Dalam waktu yang bersamaan, dukungan berbagai kalangan masyarakat terus mengalir kepada HTI, lagi-lagi hanya medsos yang memublikasikannya, baik berupa berita teks, foto maupun video. Tapi Wiranto tampaknya belum putus asa. Ia pun mencoba membodohi masyarakat dengan mengaitkan HTI dengan 15 15. Dan lagi-lagi televisi dan media corong rezim represif pun mengamininya sebagai ℎ𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒.
.
Kata Wiranto, petempur 15 15 dikhawatirkan mulai pulang kampung ke negara-negara asalnya, termasuk ada yang pulang ke Indonesia. Ancaman terorisme juga muncul dari organisasi yang disinyalir dekat dengan 15 15.
.
"Dampak untuk Indonesia, maka kita hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais, dan saya menyatakan HTI termasuk memiliki hubungan dekat dengan 15 15," ujar Wiranto di Kantor Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).
.
Kontan saja, para pengguna medsos yang mengetahui fakta sebenarnya langsung menyebarkan tautan penolakan Hizbut Tahrir terhadap deklarasi khilafah yang diusung 15 15. Dan juga tautan berita aktivis HTI yang dibunuh oleh 15 15. Keesokan harinya viral pula sanggahan dari Jubir HTI.
.
Menurut Ismail Yusanto, fitnah Menkopolhukam Wiranto yang menyebutkan Hizbut Tahrir memiliki hubungan dekat dengan 15 15 patut diduga sebagai upaya kotor pemerintah untuk membubarkan HTI.
.
“Nah, yang disampaikan oleh Pak Wiranto itu, dugaan kita untuk mendeskriditkan HTI, dengan tuduhan HTI mempunyai hubungan erat dengan organisasi yang disebut teroris, sehingga seolah-olah layak diperlakukan semena-mena kemudian dibubarkan. Ini adalah cara kotor pejabat pemerintah kepada kelompok yang tidak disukainya,” beber Ismail.
.
Ismail menegaskan pernyataan Wiranto tersebut merupakan fitnah besar. “Ini suatu fitnah besar. Hizbut Tahrir tidak memiliki hubungan sama sekali apalagi hubungan dekat dengan 15 15!” tegasnya.
.
Menurut Ismail, sikap Hizbut Tahrir terhadap 15 15 sangat jelas. Dua atau tiga hari setelah deklarasi kekhilafahan oleh 15 15, Hizbut Tahrir mengeluarkan pernyataan resmi yang intinya menolak deklarasi tersebut karena dinilai tidak 𝑠𝑦𝑎𝑟’𝑖.
.
Melalui pernyataan tersebut sangat jelas posisi Hizbut Tahrir dengan 15 15, jadi bukan hanya tidak ada hubungan tetapi bahkan menolak keberadaan 15 15. Selanjutnya juga melakukan kritik keras terhadap apa yang terjadi di sana.
.
“Akibat sikap Hizbut Tahrir tersebut, bahkan salah satu anggota senior Hizbut Tahrir dibunuh 15 15,” jelas Ismail.
.
Semua dalih pembubaran dengan mudah dipatahkan, tetapi rupanya Wiranto masih penasaran. Saran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pun diaminkan Jaksa Agung M Prasetyo, Kemendagri Tjahjo Kumolo dan Wiranto.
.
Pada Rabu, 17 Mei, Wiranto menegaskan bahwa rencana pembubaran HTI melalui perppu merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.
.
Tentu saja rencana tersebut mendapat kecaman dari para ahli hukum. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia menilai itu sebagai langkah politik yang otoriter.
.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atau perppu justru Presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena melanggar norma hukum yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang di dalamnya mengatur prosedur pembubaran ormas.
.
Sebab, sumpah jabatan presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.
.
"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang bagi pemakzulan," tutur Yusril.
.
𝐋𝐢𝐛𝐮𝐫 𝐃𝐮𝐥𝐮
.
Viralnya sanggahan di medsos terhadap semua argumen pemerintah membuat Wiranto berkelekar dalam mengungkapkan isi hatinya. "Saya pikirkan, kalau ada liburan nasional, kita liburkan medsos seminggu, aman negeri ini. Nanti kita coba dulu. Ha...ha...ha," ujarnya.
.
Ia pun sepertinya ingin libur dulu dalam upayanya untuk membubarkan HTI. Namun nampaknya, 𝑐𝑛𝑛𝑖𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎.𝑐𝑜𝑚, kecewa dengan sikap Wiranto. Pada Senin, 22 Mei, portal berita tersebut menulis:
.
𝑁𝑎𝑠𝑖𝑏 𝐻𝑖𝑧𝑏𝑢𝑡 𝑇𝑎ℎ𝑟𝑖𝑟 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎 (𝐻𝑇𝐼) 𝑠𝑒𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑔𝑎𝑛𝑡𝑢𝑛𝑔 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ, 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑏𝑒𝑟𝑎𝑝𝑎 𝑝𝑒𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑙𝑢 𝑏𝑒𝑔𝑖𝑡𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑔𝑒𝑏𝑢-𝑔𝑒𝑏𝑢 𝑖𝑛𝑔𝑖𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑢𝑏𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛, 𝑠𝑒𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑚𝑝𝑎𝑘 𝑙𝑜𝑦𝑜 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑢𝑏𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡.
.
"HTI libur dulu," ujar Wiranto, seperti diberitakan 𝑐𝑛𝑛𝑖𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎.𝑐𝑜𝑚, Senin 22 Mei, saat ditanya soal perkembangan kasus HTI.
.
Menurut 𝑐𝑛𝑛𝑖𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎.𝑐𝑜𝑚, jawaban itu bisa diartikan sebagai sebuah keanehan mengingat dialah yang ditunjuk sebagai pintu utama jika ada yang ingin bertanya mengenai perkembangan upaya pemerintah dalam membubarkan HTI.
.
Sebaliknya, bagi HTI tampaknya tidak ada tanggal merah untuk mempertahankan eksistensi wadah dakwah. Maka keesokan harinya, mendeklarasikan berdirinya 𝑇𝑖𝑚 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑒𝑙𝑎 𝐻𝑇𝐼 (𝑇𝑃-𝐻𝑇𝐼): 1000 𝐴𝑑𝑣𝑜𝑘𝑎𝑡 𝐵𝑒𝑙𝑎 𝐻𝑇𝐼, Selasa (23/5) di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta.
.
HTI pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Koordinator Tim Pembela HTI. Yusril pun menyebutkan alasannya menerima pinangan HTI.
.
“Kami telah menelaah persoalan HTI ini, kami dalam suatu keyakinan bahwa mereka di posisi yang benar. Pemerintah di posisi yang salah. Dan karena itu kami siap berhadapan dengan pemerintah dalam membela persoalan HTI ini,” tegasnya.
.
Ia juga menegaskan tidak ada dasar hukumnya aparat dan ormas di daerah membubarkan kegiatan HTI.
.
“Di daerah-daerah itu jangan ada aparat polisi, tentara, jaksa atau siapa pun melarang kegiatan-kegiatan HTI. Karena tindakan pelarangan itu adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak ada dasarnya!” tegas Yusril.
.
Sebagai Koordinator TP HTI, Yusril akan menjelaskan secara persuasif kepada publik tentang kedudukan HTI di mata hukum yang berlaku.
.
“Saya memegang amanah ini mewakili rekan-rekan HTI, mengambil langkah-langkah hukum, yang akan dilakukan juga oleh teman-teman (TP HTI, red) di daerah-daerah,” ungkapnya.
.
Pasalnya, lanjut Yusril, jangankan dibubarkan dikasih surat peringatan juga belum. Dilarang kegiatan sementara juga tidak. Tiba-tiba di daerah sudah ada aparat kepolisian yang melarang kegiatan HTI.
.
“Tindakan seperti itu adalah tindakan di luar hukum,” pungkasnya.[]
.
𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐞𝐭𝐲𝐨
𝐷𝑖𝑚𝑢𝑎𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑟𝑢𝑏𝑟𝑖𝑘 𝐹𝑜𝑘𝑢𝑠 𝑚𝑎𝑗𝑎𝑙𝑎ℎ 𝐴𝑙-𝑊𝑎’𝑖𝑒 𝑒𝑑𝑖𝑠𝑖 203 (𝐽𝑢𝑙𝑖 2017).