Sunday, February 23, 2025

kita berjuang berdasar kapasitas kita masing masing ?

 _Berikut tulisan ust Dwi Condro ketika mengcounter pendapat salah seorang teman yang mengatakan :_


_*kita berjuang berdasar kapasitas kita masing2, jadi silahkan bila ada yang berjuang untuk tegaknya khilafah, dan ada yang berjuang untuk kebaikan yang lain, yang penting fastabiqul khoirot....*_


๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”น

Berikut jawbannya 


๐Ÿ“ŒDalam beramal seharusnya tidak hanya sekedar mendasarkan pada kapasitas kita. 


๐Ÿ“ŒNamun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syari’at yang lima:

1⃣ wajib,

2⃣ sunnah, 

3⃣ mubah 

4⃣ makruh 

5⃣ haram. 


๐Ÿ“ŒDan, untuk mengamalkannya-pun harus mengikuti aulawiyatnya, 


yaitu: 


✅wajib harus didahulukan daripada sunnah;


✅ sunnah didahulukan daripada mubah dan seterusnya.


๐Ÿ“ŒOleh karenanya, yang harus kita fikirkan adalah bagaimana agar segala kewajiban itu dapat kita amalkan terlebih dahulu.


๐Ÿ“Œ Sebab, jika ada kewajiban yang masih kita tinggalkan, maka kita akan berdosa dan bisa terancam masuk neraka.


๐Ÿ“ŒMasalahnya, kewajiban itu ada dua, yaitu:


๐Ÿ…ฐfardhu ‘ain dan 


๐Ÿ…ฑfardhu kifayah. 


Insya Allah, untuk fardhu ‘ain, kita sudah mampu mengamalkannya. Contohnya, 

๐Ÿ“œ

perintah Allah dalam QS. 2:183:


ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ُ ﴿ูกูจูฃ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa...”.


Namun, bagaimana dengan firman Allah dalam QS. 2: 178:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ْู‚ِุตَุงุตُ ูِูŠ ุงู„ْู‚َุชْู„َู‰ ﴿ูกูงูจ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,...”.


Itu adalah fardhu kifayah yang taklifnya adalah untuk seluruh orang-orang beriman.


✅ Artinya, setiap ada kasus pembunuhan yang tidak dihukum dengan hukum Islam, seluruh orang-orang yang mengaku beriman akan mendapatkan dosa.


๐Ÿ“ŒYang menjadi masalah, fardhu kifayah itu banyak sekali jumlahnya, masih terbengkalai, tidak diamalkan, karena negara tidak mau menerapkan hukum syari’at.


๐Ÿ“Œ Setiap hari ada kasus pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, masih banyak yang meninggalkan sholat, puasa, zakat, tidak menutup aurat, dalam berekonomi mayoritas masih bertransaksi dengan bunga/riba, dsb. 


❓Nah, bagaimana fardhu-fardhu kifayah itu dapat digugurkan? Jawabnya hanya satu: jika sudah diamalkan oleh negara. Bagaimana jika negara tidak mau mengamalkan? 


Maka, seluruh rakyatnya akan berdosa, yaitu dosa kifayah.


❓ Pertanyaannya: Mungkinkah kita bisa langsung masuk surga, jika kita masih banyak bergelimpangan dengan dosa-dosa kifayah?


๐Ÿ“ŒDisinilah kita sangat membutuhkan amal yang bisa menggugurkan dosa-dosa kifayah tersebut. Di titik inilah biasanya akan banyak muncul ikhtilaf diantara kita, sehingga masing-masing sudah merasa ikut terlibat dalam perjuangan penegakan Islam.


๐Ÿ“Œ Terlebih lagi, biasanya kita cenderung enggan untuk berdiskusi dalam masalah ini, dan cenderung sudah cukup hanya dengan saling menghormati, fastabiqul khairat... 


๐Ÿ“Œini jelas sikap yang kurang tepat. Justru di titik inilah kita seharusnya sangat serius dalam berdiskusi dan beradu hujjah. Mengapa?


Contoh sederhana: 


jika ada tetangga kita yang meninggal dunia, kemudian jenazahnya kita terlantarkan, tidak ada yang memandikan, mengafani, 

menyolati dan menguburkan.

 Siapa yang berdosa?


 Tentu kaum muslimin akan berdosa. 


Apakah dosa ini bisa dihapuskan dengan memperbanyak amal yang lain, misalnya: banyak berdzikir, beristighfar, bershodaqoh, banyak megajarkan qur’an, mengajak yasinan dsb. 

❓Apakah semua amal itu bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


❓ Sementara jenazah itu masih terlantar di sekeliling kita?


Jawabnya: tentu saja tidak bisa. 


❓Sampai kapan?


 ๐Ÿ“ŒSampai jenazah itu dikuburkan dengan sempurna.


 Selama jenazah itu diterlantarkan, jika kita masih beramal dengan amalan yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut (walaupun amalan itu ada pahalanya), kita akan tetap akan mendapatkan dosa.


 ❓Dosa apa? 


Dosa kifayah.

Pertanyaannya: 


apa amalan yang bisa menggugurkan fardhu kifayah tersebut?


 Jawabnya sangat mudah: 


amalan yang langsung tekait dengan kewajibannya, yaitu mengurus jenazah tersebut. Bagaimana jika kita tidak bisa mengurus jenazah itu sendirian? 


Jawabnya: Kita wajib mengajak/menyeru kepada kaum muslimin agar terlibat langsung untuk mengurus jenazah tersebut. Bukan mengajak beramal yang lain, yaitu: mengajak baca qur’an, wiridan, yasinan, tahlilan dsb, sementara jenazahnya justru tetap diterlantarkan.


Kesimpulannya: 

Jika kewajibannya adalah mengurus jenazah, maka seruannya adalah mengajak untuk mengurus jenazah.


 Maka, jika kewajibannya adalah penerapan hukum syari’ah oleh penguasa, maka seruannya adalah menyeru kepada penguasa agar mau menerapkan syari’ah. Mudah bukan?


Masalah berikutnya: apakah kita bisa menyeru penguasa, jika kita hanya sendirian?


 ๐Ÿ“ŒDisinilah kita memerlukan sebuah jamaah, agar seruan kita didengar penguasa. Maka, bergabung dengan jamaah yang amalnya adalah menyeru penguasa agar menerapkan syari’ah dengan institusi khilafah, hukumnya menjadi wajib, sesuai kaidah syara’:


ู…َุง ู„َุง ูŠَุชِู…ُّ ุงู„ْูˆَุงุฌِุจُ ุงِู„ّุงَ ุจِู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ูˆَุงุฌِุจٌ

“Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu manjadi wajib hukumnya”. 

Masalah selanjutnya: Bagaimana jika penguasanya tetap tidak mau menerapkan syari’ah, padahal sudah kita seru/dakwahi terus menerus?


๐Ÿ“Œ Disinilah kita bisa bersandar kepada dalil “keterpaksaan”, sbb:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุถَุนَ ุนَู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุงู„ْุฎَุทَุฃَ ูˆَุงู„ู†ِّุณْูŠَุงู†َ ูˆَู…َุง ุงุณْุชُูƒْุฑِู‡ُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِ) ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡(

“Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) atas ummatku dari kesalahan (ketidaksengajaan), lupa dan keterpaksaan atas mereka” (HR. Ibn Hibban dan Ibn Majah).


๐Ÿ“ŒJika kita sudah berusaha sungguh-sungguh untuk mendakwahi penguasa, namun penguasa tetap enggan menerapkan syari’ah, semoga Allah berkenan mengampuni/menggugurkan dosa-dosa kifayah kita, karena keterpaksaan atas diri kita.


๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”ธ๐Ÿ”ธ


Copas

Semoga bermanfaat

 


๐Ÿ‘ Jadikan Sisa Hidup Untuk memperjuangkan syariat Islam


Tetap semangat๐Ÿ˜Š

Sunday, February 9, 2025

Ilustrasi riba

 Bismillah


 Buat yang masih bingung membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:


๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฆ


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Gimana kabarnya mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Sehat dek, alhamdulillah.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝTambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Mmm..mau dikembalikan kapan ya?


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Wah, terimakasih mbak.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Ini nanti mbak dapat bagian dek?


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Bagian apa ya mbak?

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih

pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?

*tersenyum penuh arti*


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.

๐Ÿ™Ž๐ŸปBesarannya bisa kita bicarakan.

Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.


๐Ÿ‘ณ๐Ÿฝ Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.

๐Ÿ™Ž๐Ÿป Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝBukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.

๐Ÿ™Ž๐ŸปMaksudnya??


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝJadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya

tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha

saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau

merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya

tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.


๐Ÿ™Ž๐ŸปWaduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang

utuh, dapat bunga pula.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝItulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.


๐Ÿ™Ž๐ŸปTapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap

bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku

kembali 10juta+400ribu.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝItu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.


Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?


๐Ÿ™Ž๐ŸปDia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝMeski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.


๐Ÿ™Ž๐ŸปWaduh...syariat kok ribet bener ya.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝYa karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.


๐Ÿ™Ž๐ŸปHmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.


๐Ÿ‘ณ๐ŸฝIya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah

mbak tetap ada hasil berupa pahala.

Amiiin..


▶▶▶▶▶▶


Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.


Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.


Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.


investasi dunia akhirat


Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.


“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)


Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?


Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya. 


Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:


1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.

Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.


2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.


Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?


๐Ÿ“


Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.


*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:


1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. 


Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan. 


Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.


2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.


*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:


1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. 


2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan. 


Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian. 


Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah. 


Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?


Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan. 


Semoga bermanfaat

Aamiin