Wednesday, February 24, 2021

PERBEDAAN MENDASAR SISTEM KHILAFAH DENGAN SISTEM DEMOKRASI

 PERBEDAAN MENDASAR SISTEM KHILAFAH DENGAN SISTEM DEMOKRASI


Dr. Yusuf al-'Isy dalam buku Sejarah Dinasti Umawiyah menuliskan,


"Hanya saja seorang khalifah mempunyai kekuasaan yang sangat luas, maka tidak didapati pada sistem khulafaur rasyidin pembagian kekuasaan dan pembatasannya, sebagaimana dimaklumi saat ini adanya tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pemerintahan masa itu, ketiga kekuasaan tadi ada ditangan sang khalifah, namun dia bisa melakukan pendelegasian kekuasaan kepada yang lain, seperti bisa mewakilkan kekuasaan yudikatif kepada seorang Qadhi, namun si hakim (qadhi) harus mengikutinya, dan seorang khalifah berhak menggantinya dengan orang yang lain kapan saja diinginkannya. Begitu juga undang-undang (legislatif) juga merupakan hak kekuasaan khalifah, tapi pada batas Al-Quran dan Hadits. Sedang kekuasaan eksekutif merupakan miliknya yang seluas-luasnya dan tanpa batas, terkecuali yang telah ditetapkan oleh syara'."


***


Inilah yang membedakan sistem khilafah dengan sistem demokrasi. Demokrasi adalah antitesis dari sistem kediktatoran dimana kekuasaan terpusat. Karena itu, para cendekiawan Barat meminta agar kekuasaan penguasa tidak terlalu besar, yaitu dengan cara memecah kekuasaan menjadi tiga (eksekutif/pelaksana hukum, legislatif/pembuat hukum, dan yudikatif/pemutus hukum jika ada sengketa).


Namun berbeda dengan sistem khilafah. Dia tidak lahir dari sebuah memori kelam sejarah kekuasaan. Melainkan dari tuntunan wahyu.

No comments: